Kementrian Lembaga: DKPP

  • Hari Ini Lima Komisioner KPU Papua Diperiksa DKPP
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Januari 2025

    Hari Ini Lima Komisioner KPU Papua Diperiksa DKPP Regional 16 Januari 2025

    Hari Ini Lima Komisioner KPU Papua Diperiksa DKPP
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
    DKPP
    ) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan
    pelanggaran kode etik
    penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.
    Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2025) pukul 10.00 WIB atau 12.00 WIT.
    Perkara ini diadukan oleh Ade Yamin yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun.
    Dalam aduannya, Ade mengeklaim bahwa ketua dan anggota KPU Provinsi Papua yang diadukan sebagai teradu I hingga V, diduga telah menetapkan pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada pilkada 2024, meskipun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
    Teradu I hingga V itu adalah Steve Dumbon, Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak dan Yohanes Fajar Irianto Kambon, 
    Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
    “DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
    David menambahkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan wartawan yang ingin memantau atau meliput sidang dapat hadir langsung.
    “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” imbuhnya.
    Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, DKPP juga akan menyiarkan sidang ini secara langsung melalui platform YouTube dan Facebook resmi mereka.
    “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup David.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Ia mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu.

    Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses.

    Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.

    Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres,” katanya.

    Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

    Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

    “Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.

    Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

    Di satu sisi, berdasarkan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

    Namun, menurut dia, hal itu dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

    “Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024 maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Jakarta

    Hakim konstitusi Arsul Sani menegur kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, Wahyu Pratama. Arsul mengatakan kuasa hukum harus menguasai materi permohonan.

    Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang perkara panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Kabupaten Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin.

    Mulanya, dalam dalil permohonannya, pemohon menyebut KPU telah melakukan pelanggaran. Hal itu lantaran KPU telah merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan yang ada.

    Arsul lalu menanyakan total calon yang direkrut tersebut. Wahyu mengatakan jika KPU dalam merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan itu terjadi di sejumlah kecamatan.

    “Tidak mengutamakan calon nilai kelulusan tinggi? Satu orang saja atau semuanya gitu?” tanya Arsul.

    “Ada di beberapa kecamatan majelis,” jawab Wahyu.

    “Yang tadi kami bacakan di Gandapura majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul menanyakan kecamatan mana saja dalam perekrutan PPK dan PPS tidak sesuai aturan. Melihat Wahyu yang mencari-cari nama kecamatan, Arsul pun menegurnya.

    “Yang pertama tadi di Gandapura majelis, yang kedua…,” kata Wahyu yang dipotong langsung oleh Arsul.

    “Ya sudah kelamaan, yang kedua pertanyaannya, atas peristiwa ini Anda ajukan protes nggak ke Bawaslu, DKPP?” tanya Arsul.

    “Ada bukti surat majelis ke Bawaslu,” jawab Wahyu.

    Arsul lalu menanyakan ada atau tidaknya PPK dan PPS yang diduga direkrut dengan melanggar aturan itu, bersikap tidak adil. Namun, kuasa hukum kembali menjawab dengan tidak tegas.

    “PPK dan PPS yang direkrut dengan cara melanggar itu bertindak berat sebelah nggak? Artinya adil atau nggak? Jangan-jangan dia melanggar tapi dalam menjalankan tugas tetap adil, tetap imparsial?” tanya Arsul.

    “Iya majelis,” jawab Wahyu.

    “Iya apa?” kata Arsul.

    “Kita kan mendalilkan 8 kecamatan majelis terkait dengan perbuatan termohon,” jawab Wahyu.

    Arsul kembali menegaskan pertanyaannya. Dia mempertanyakan bentuk konkret PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya bersikap profesional atau tidak.

    “Iya apa bentuk konkretnya? Karena orangnya direkrut dengan pilih kasih maka dia bela nomor sekian? Itu apa bentuknya? Ada gak? Jangan membuat-buat, kalau gak ada katakan gak ada, itu fair namanya,” tegas Arsul.

    “Kalau dari bentuk kan kami mendalilkan terkait money politic,” jawab Wahyu.

    “Money politic yang melakukan siapa? PPK dan PPS?” tanya Arsul.

    “Ini nggak majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul mengingatkan para kuasa hukum untuk menguasai materi permohonan. Hal itu, kata dia, agar kuasa hukum mampu menjawab dengan benar dan tepat saat ditanya oleh majelis hakim.

    “Ini saya sengaja agak tanya ini supaya pemohon lain juga nanti bisa mempelajari kalau ditanya itu harus cepat, kalau Anda masuk ke dalam ruangan ini, Anda tidak kuasai persoalan yang Anda ajukan mesti baca-baca dulu, ya saya kira itu mesti lain kali harus diperbaiki itu ya,” ujar Arsul.

    “Saya katakan, saya pernah duduk di tempat Anda, dan di tempat pihak terkait jadi harus tahu persis gitu ya kalau kita harus menguasai, dan kalau kita itu harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy harus pendek dan mengena, jangan muter-muter,” imbuh dia.

    (amw/zap)

  • Komitmen Pupuk Indonesia untuk Petani Indonesia: Stok Melimpah dan Distribusi Mudah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Januari 2025

    Komitmen Pupuk Indonesia untuk Petani Indonesia: Stok Melimpah dan Distribusi Mudah Regional 15 Januari 2025

    Komitmen Pupuk Indonesia untuk Petani Indonesia: Stok Melimpah dan Distribusi Mudah
    Tim Redaksi
    KLATEN, KOMPAS.com

    Pupuk Indonesia
    berkomitmen mendukung program swasembada pangan yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo pada 2027.
    Dukungan ini diwujudkan dengan menjamin ketersediaan
    pupuk bersubsidi
    serta kemudahan dalam penyalurannya kepada petani.
    “Harapan kami stok selalu tersedia. Petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Tentunya program ketahanan pangan, swasembada pangan itu harus bisa tercapai,” ujar Senior Manager Pupuk Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Antonius Yudi Kristiyanto, saat ditemui di Gudang Penyimpanan Pupuk (GPP) Lini III Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (9/1/2025).
    Saat ini, stok pupuk bersubsidi di Gudang Lini III Klaten mencapai 3.500 ton, yang merupakan 210 persen dari ketentuan kebutuhan untuk Januari 2025.
    Sementara, kapasitas gudang tersebut adalah 7.000 ton.
    “Ini untuk melayani wilayah Klaten dan sebagian Boyolali,” ungkap dia.
    Antonius menjelaskan bahwa gudang tersebut melayani pendistribusian pupuk bersubsidi ke 153 kios di wilayah Klaten dan Boyolali.
    “Sudah dipermudah untuk penebusan pupuk bersubsidi saat ini,” katanya.


    KOMPAS.com/Labib Zamani Senior Manager Pupuk Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Antonius Yudi Kristiyanto mengecek stok pupuk bersubsidi di Gudang Penyimpanan Pupuk (GPP) Lini III Klaten, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025).
    Petani dapat menebus pupuk bersubsidi di kios-kios tersebut dengan menggunakan KTP, asalkan mereka terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (Simluhtan).
    “Cukup menunjukkan KTP untuk bisa menebus pupuk bersubsidi,” tambahnya.
    Ada sembilan komoditas pangan yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.
    Alokasi pupuk bersubsidi yang disalurkan meliputi urea, NPK, dan pupuk organik.
    Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025 tetap sama seperti tahun lalu, yaitu urea Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.
    Antonius juga mengungkapkan bahwa realisasi pupuk bersubsidi 2024 untuk wilayah Jawa Tengah mencapai sekitar 73 persen, sedangkan di wilayah Klaten sekitar 85 persen.
    “Jadi serapan pupuk bersubsidi terhadap alokasi yang 9,5 juta itu masih tersisa. Tahun ini kami berharap yang kami sediakan dan dialokasikan bisa maksimal terserap melebihi tahun lalu,” ujarnya.
    “Kami sebagai operator yang ditugaskan siap menyalurkan pupuk bersubsidi yang sudah ditentukan pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian. Apa pun nanti kebijakannya kita akan mengikuti. Yang jelas kami siap menyiapkan pupuknya dan mengikuti ketentuannya,” sambungnya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Sarana, Prasarana, Penyuluhan, dan Pengembangan Usaha Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten, Erni Kusumawati, menyampaikan bahwa ada 80.927 petani di Klaten yang diusulkan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dengan luas tanam mencapai 101.364 hektar.
    “Usulan kita kemarin untuk Urea 26.165 ton, NPK 26.657 ton. Tapi untuk realisasi alokasi Urea kita hanya mendapatkan 22.500 ton, dan NPK-nya 16.250 ton,” kata Erni.
    Pihaknya mengingatkan para petani untuk menebus dan memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan.
    “Kami menyampaikan kepada teman-teman PPL dan juga petani untuk menebus sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan PPL ke petani. Jangan berlebih penggunaannya,” ungkapnya.
    “Jika petani tidak memiliki kartu tani, mereka bisa menebus dengan KTP, tetapi syaratnya tetap harus terdaftar dalam kelompok dan masuk dalam e-RDKK,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Erni menyampaikan luas baku sawah di Klaten sekarang sebanyak 30.680 hektar.
    “Target tanamnya memang untuk padi saja. Kita memang sekarang target di 2025 lumayan tinggi 91.000 luas tanam. Harapan kami dengan target yang tinggi itu nanti kebutuhan pupuk khususnya untuk tanamam padi itu nanti bisa tersalurlan semua,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    “Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persyaratan,” tutur Dahyar.

    Sementara itu Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Kota Palopo menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

    Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Kota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.

    “Para Teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbutkti palsu maka dianggap sah, ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelas Irwandi.

    Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, Bawalsu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.

    Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.

    Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.

  • Kasus PMK Meningkat, Pemkab Kediri Tutup Pasar Hewan dan Intensifkan Pengobatan

    Kasus PMK Meningkat, Pemkab Kediri Tutup Pasar Hewan dan Intensifkan Pengobatan

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menutup sementara pasar hewan mulai Senin, 13 Januari 2025, sebagai langkah strategis menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terus melonjak.

    Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pasar hewan yang dikelola Pemkab Kediri, seperti Pasar Hewan Tretek Pare dan Pasar Hewan Grogol, tetapi juga mencakup pasar hewan yang dikelola oleh pemerintah desa, di antaranya, Pasar Hewan Purwokerto Ngadiluwih, Pasar Hewan Wonorejo Wates, Pasar Hewan Brenggolo Plosoklaten dan Pasar Hewan Bringin Badas

    Kasus PMK di Kabupaten Kediri Capai 607, Sapi Potong Jadi Korban Terbanyak

    Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengungkapkan bahwa saat ini petugas terus melakukan pengobatan intensif terhadap ternak yang terinfeksi PMK. “Saat ini petugas kita terus melakukan pengobatan ternak yang terkena PMK,” ujar Tutik.

    Berdasarkan data DKPP hingga 12 Januari 2025, jumlah kasus PMK di Kabupaten Kediri telah mencapai 607 kasus, tersebar di semua kecamatan dan didominasi oleh sapi potong. Rinciannya: 128 ekor sapi sembuh, 450 sapi masih sakit dan 25 sapi mati.

    Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang hingga 28 Januari 2025

    Semula, penutupan pasar hewan dijadwalkan hanya sampai 25 Januari 2025, namun dengan meningkatnya kasus, Pemkab Kediri memperpanjang masa penutupan hingga 28 Januari 2025.

    Tutik juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi kebijakan ini guna mencegah penyebaran virus PMK yang lebih luas. Namun, masih ada pedagang kambing yang nekat berjualan, dengan alasan bahwa PMK hanya menyerang sapi, seperti yang terjadi di Pasar Tretek pada hari pertama penutupan.

    Padahal, menurut Tutik, PMK juga dapat menyerang hewan berkuku belah lainnya, termasuk kambing dan domba. “Saat ini kita juga sedang mempersiapkan pengadaan vaksin,” tambahnya.

    Pemkab Kediri Usulkan 50.000 Dosis Vaksin untuk PMK

    Dalam rapat koordinasi gugus tugas PMK yang dipimpin Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana pada 8 Januari 2025, DKPP mengusulkan pengadaan 50.000 dosis vaksin dengan estimasi anggaran Rp1,5-2 miliar.

    Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni, menyebutkan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Kediri telah mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp17,9 miliar.

    “Kami menyesuaikan dengan kebutuhan DKPP. Apa yang dibutuhkan akan kami penuhi agar kenaikan kasus PMK tidak semakin tinggi,” jelas Erfin.

    Langkah Strategis Pemkab Kediri dalam Mengendalikan PMK

    1. Penutupan sementara pasar hewan hingga 28 Januari 2025
    2. Pengobatan intensif bagi ternak yang terinfeksi PMK
    3. Sosialisasi dan penertiban pedagang untuk mencegah transaksi ilegal
    4. Pengadaan 50.000 dosis vaksin PMK untuk mencegah lonjakan kasus

    Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Kediri berharap dapat menekan penyebaran PMK secara signifikan serta melindungi kesehatan hewan ternak dan perekonomian peternak di wilayah Kediri. [nm/kun]

  • Bey: Kasus PMK meningkat pada 14 daerah di Jawa Barat, 53 ternak mati

    Bey: Kasus PMK meningkat pada 14 daerah di Jawa Barat, 53 ternak mati

    Ada peningkatan kasus di 14 kabupaten/kota. Total 53 ternak mati di Jabar. Dan dari DKPP, satu pasar yakni Manonjaya (Tasikmalaya) ditutup sementara

    Bandung (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin mengakui ada peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak pada 14 kabupaten/kota di provinsi itu.

    Atas kejadian tersebut, kata Bey, puluhan ternak di Jabar disebutkan mati karena terjangkit PMK dan satu pasar tradisional harus ditutup untuk mencegah penularan PMK lebih besar.

    “Ada peningkatan kasus di 14 kabupaten/kota. Total 53 ternak mati di Jabar. Dan dari DKPP, satu pasar yakni Manonjaya (Tasikmalaya) ditutup sementara,” ujar Bey di Bandung, Senin.

    Sebagai antisipasi, pihaknya segera melakukan vaksinasi guna mencegah perluasan kasus PMK. “Kami akan segera mulai vaksinasi besok untuk antisipasi dan pencegahan,” kata Bey.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cegah Meluasnya PMK, DKPP Kabupaten Kediri Imbau Pemotongan Hewan di RPH Resmi

    Cegah Meluasnya PMK, DKPP Kabupaten Kediri Imbau Pemotongan Hewan di RPH Resmi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Dalam upaya menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Kediri, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi.

    Dua RPH yang direkomendasikan adalah RPH Pare dan RPH Wates.  

    Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menjelaskan bahwa RPH resmi memiliki standar higienitas dan pengawasan yang ketat, sehingga lebih aman untuk proses pemotongan hewan ternak. 

    “Dengan memotong hewan di RPH resmi, kita bisa memastikan kesehatan hewan dan meminimalisasi risiko penularan PMK kepada ternak lainnya,” kata Tutik, Minggu (12/1/2025).  

    Imbauan ini datang seiring meningkatnya kasus PMK di wilayah Kabupaten Kediri, yang mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah preventif. 

    Salah satu upaya penting adalah memastikan proses pemotongan hewan dilakukan di tempat yang memenuhi standar kesehatan dan kebersihan.  

    Tutik menambahkan, fasilitas di RPH Pare dan RPH Wates sudah dilengkapi dengan prosedur pengendalian PMK yang sesuai. Hewan yang masuk ke RPH akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh petugas kesehatan hewan.

    Jika ditemukan gejala PMK, ternak akan ditangani secara khusus sesuai protokol yang berlaku.  

    “Selain menekan penyebaran PMK, pemotongan di RPH resmi juga menjamin kualitas daging yang dihasilkan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan pangan bagi konsumen,” imbuhnya.  

    Sosialisasi terkait imbauan ini terus dilakukan oleh DKPP, baik melalui media maupun langsung kepada peternak dan pedagang di pasar hewan. DKPP juga memberikan informasi tentang risiko penyembelihan di tempat yang tidak terkontrol, yang dapat mempercepat penyebaran virus PMK.

    Sementara itu, salah satu peternak sapi asal Kandangan, Imam Romadhon (46), mendukung langkah pemerintah ini. Ia mengaku lebih nyaman memotong sapi di RPH resmi karena prosesnya terjamin.

    “Selain lebih higienis, daging yang dihasilkan juga lebih dipercaya konsumen,” katanya.  

  • Kemendagri bahas jadwal pelantikan kepala daerah usai DPR reses

    Kemendagri bahas jadwal pelantikan kepala daerah usai DPR reses

    Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati

    Serang (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR RI selesai, guna membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak, usai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Serang, Banten, Jumat.

    Bima mengatakan pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

    Namun juga terdapat keputusan MK yang isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.

    “Artinya kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret,” kata dia.

    Oleh karenanya Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama juga dengan DPR setelah menunggu masa reses.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

    Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP Minta Peternak Jepara Bisa Gunakan Vaksinasi PMK Secara Mandiri

    DKPP Minta Peternak Jepara Bisa Gunakan Vaksinasi PMK Secara Mandiri

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara meminta para peternak bisa melakukan vaksinasi secara mandiri atau berbayar.

    Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Mudhofir mengatakan permintaan itu pun sesuai dengan surat dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tentang kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS).

    Dengan melihat perubahan musim dan menjelang hari besar keagamaan (HKBN).

    “Masyarakat diminta untuk melakukan vaksinasi PMK mandiri. Untuk yang sekarang, sudah ada surat edarannya itu, berbayar,” kata Mudhofir saat dikonfirmasi Tribunjateng, Jumat (10/1/2025).

    Ia menjelaskan untuk keberadaannya sendiri cukup muda ditemui, bisa didapatkan di kantornya ataupun produsen vaksin yang ada.

    Untuk saat ini masyarakat bisa membeli dengan perkemasan, bukan perdosis.

    Dia ingin masyarakat bisa membeli vaksin tersebut secara kelompok.

    Harganya bervariatif tergantung merek. Berkisar di harga Rp 25 – 30 ribu per dosis.

    “Masalahnya, produsen tidak menyediakan vaksin per dosis. Tetapi per kemasan. Misalnya minimal 10 mili liter, harganya sekitar Rp 250-300 ribu per kemasan,” ucapnya.

    Untuk itu, sementara ini vaksin yang ada dialokasikan melalui peternak yang tergabung dalam asosiasi atau kelompok peternak. 

    Sedangkan untuk peternak mandiri diarahkan untuk patungan dengan peternak lain yang ternaknya sama-sama terjangkit PMK.

    Namun melihat beberapa daerah lain angka PMK sudah mengkhawatirkan, Mudhofir berinisiatif untuk mengajukan permohonan vaksin kepada pihak Kemeterian Pertanian melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

    Pihaknya mengajukan vaksin tahap pertama sebanyak lima ribu dosis.

    “Kalau nanti pengajuannya dikabulkan, vaksinnya itu gratis,” ungkapnya.

    Vaksin itu nantinya akan diprioritaskan untuk peternak rakyat atau skala kecil. Peternak skala kecil itu bisa jadi juga koloni.

    Terlepas dari itu, Mudhofir mengimbau para peternak agar melakukan langkah-langkah antisipatif. 

    Hal utama yang paling penting adalah kebersihan ternak beserta kandangnya. (Ito)