Kementrian Lembaga: DKPP

  • Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Nasional 22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, semua kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik langsung oleh
    Presiden Prabowo
    Subianto pada 6 Februari 2025.
    Rifqi menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
    “Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).
    Adapun kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
    “Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Rifqi, Rabu.
    Sementara itu, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
                        Nasional

    5 Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025 Nasional

    Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
    Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK,
    pelantikan kepala daerah
    terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil
    Pilkada serentak 2024
    paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
    Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
    Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri: Pelantikan Pramono-Rano Karno 22 Januari 2025 di DPR

    Wamendagri: Pelantikan Pramono-Rano Karno 22 Januari 2025 di DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) pada tanggal 22 Januari 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    “Iya nanti, tanggal 22 [Januari 2025] dipastikan di DPR. Kita akan lakukan pembahasan dengan DPR,” jelas Bima ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Lebih lanjut, mantan Walikota Bogor itu menegaskan bahwa rencana pelantikan masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpes), yakni pada 7 Februari 2025. 

    “Ya sementara ini Perpresnya belum berubah,” tutur Bima.

    Bima kemudian menjelaskan bahwa pembahasan pelantikan tersebut tak hanya dibahas bersama DPR, melainkan bersama dengan DKPP, KPU dan Bawaslu. 

    Dia juga berharap terdapat kesepakatan keputusan dalam pembahasan tersebut. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) kemungkinan akan dilantik pada 7 Februari 2025.  

    Hal tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna Pengumuman Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

    “Kalau regulasi yang sudah ada, pelantikan rencananya tanggal 7 Februari [2025] kecuali ada keputusan baru,” tuturnya di DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).  

    Khoirudin menuturkan bahwa pihaknya akan bersurat ke presiden melalui menteri dalam negeri untuk permohonan perwakilan pelantikan.

    Kendati demikian, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa lokasi pelantikan Pramono-Rano belum ditentukan dan menanti informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.  

    “Di Jakarta pastinya ya, saya belum tahu. Tapi nanti kan yang melantik Pak Presiden,” ujarnya. 

  • Mudahkan Pemantauan, DKPP Kabupaten Kediri Pasang Eartag pada Sapi yang Sudah Divaksin PMK

    Mudahkan Pemantauan, DKPP Kabupaten Kediri Pasang Eartag pada Sapi yang Sudah Divaksin PMK

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri kembali melakukan pemasangan eartag pada ternak sapi yang telah menerima vaksin PMK.

    Eartag merupakan tanda identifikasi berbentuk label yang dipasang di telinga sapi yang bertujuan untuk mempermudah pendataan serta memastikan hewan ternak telah divaksinasi. 

    Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih, menjelaskan bahwa pemasangan eartag kali ini memanfaatkan sisa stok yang masih tersedia dari program tahun 2022-2023 saat wabah PMK melanda Kediri. Dengan adanya tanda ini, pihaknya dapat lebih mudah memantau perkembangan kesehatan sapi pasca vaksinasi.  

    “Kami manfaatkan eartag yang masih tersisa agar dapat digunakan kembali. Ini sangat membantu dalam pendataan dan pemantauan ternak yang sudah divaksin atau belum,” kata Tutik saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025). 

    Namun, Tutik mengakui masih ada beberapa peternak yang enggan menggunakan eartag, dengan alasan bahwa sapi mereka sudah pernah dipasangi tanda tersebut sebelumnya.

    Meski begitu, pihaknya terus memberikan edukasi kepada peternak mengenai pentingnya pemasangan eartag sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran PMK.  

    “Kami tetap memasang eartag meskipun sapi dalam kondisi sehat dan sudah sembuh. Langkah ini menjadi bagian dari upaya maksimal kami untuk menekan penyebaran PMK, termasuk dengan adanya penutupan sementara pasar hewan,” imbuhnya.  

    Selain pemasangan eartag, DKPP Kabupaten Kediri juga terus menggencarkan vaksinasi PMK ke 26 kecamatan. Saat ini, pihaknya mendistribusikan sekitar 200-250 dosis vaksin per wilayah untuk mempercepat cakupan vaksinasi.  

    “Kami menyadari jumlah vaksin yang tersedia masih belum mencukupi seluruh kebutuhan. Namun, vaksinasi terus kami optimalkan agar semua sapi bisa mendapatkan perlindungan. Targetnya, akhir Januari 2025 seluruh vaksin harus sudah tersalurkan, bahkan kalau bisa lebih cepat,” jelas Tutik.

    Dalam pelaksanaan vaksinasi, sapi yang masih sehat menjadi prioritas utama, terutama yang belum pernah menerima vaksin sebelumnya. Berdasarkan evaluasi dari akhir 2024 hingga awal 2025, banyak kasus PMK ditemukan pada sapi potong yang belum mendapatkan vaksinasi. Oleh karena itu, DKPP memfokuskan program ini untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.  

    “Kami memprioritaskan vaksinasi untuk sapi yang masih sehat dan belum pernah divaksin. Sementara untuk sapi yang sudah terinfeksi PMK, kami melakukan pengobatan secara terpisah guna mencegah risiko penularan silang,” pungkasnya.  

  • DKPP Kota Kediri Alokasikan Pupuk Subsidi Urea dan NPK untuk Petani

    DKPP Kota Kediri Alokasikan Pupuk Subsidi Urea dan NPK untuk Petani

    Kediri (beritajatim.com) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, M Ridwan, mengungkapkan bahwa Kota Kediri akan mengalokasikan pupuk subsidi jenis urea dan NPK untuk memenuhi kebutuhan petani selama musim tanam awal tahun ini. Total alokasi pupuk subsidi ini mencakup 656 ton pupuk urea dan 1.253 ton pupuk NPK, yang jumlahnya sama dengan tahun sebelumnya.

    “Pendistribusian pupuk subsidi dilakukan melalui kios-kios resmi yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Mojoroto, Kota, dan Pesantren. Kecamatan Mojoroto memiliki jumlah kios terbanyak, yaitu tiga kios, sementara Kecamatan Kota dan Pesantren masing-masing memiliki dua kios,” katanya.

    Ridwan berharap jumlah pupuk subsidi yang dialokasikan ini mampu mencukupi kebutuhan petani selama satu musim tanam. Selain pupuk subsidi, petani juga dianjurkan menggunakan pupuk organik untuk meningkatkan penyerapan nutrisi oleh tanah.

    “Cukup atau tidaknya pupuk subsidi untuk satu musim bersifat relatif. Namun, harapannya bisa mencukupi. Penggunaan pupuk organik juga dianjurkan agar tanah dapat menyerapnya dengan baik,” jelas Ridwan, yang berdomisili di Pare.

    Proses penyaluran pupuk subsidi kini lebih mudah, dengan persyaratan yang sudah disederhanakan. Petani dapat mengakses pupuk subsidi secara pribadi, melalui kelompok tani, atau dengan perwakilan. Semua data dan kebutuhan pupuk sudah terintegrasi melalui aplikasi Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).

    Memasuki musim tanam, kebutuhan utama petani adalah ketersediaan pupuk. Oleh karena itu, pendistribusian pupuk subsidi menjadi prioritas untuk memastikan produktivitas lahan tetap optimal. Setiap petani akan mendapatkan dua jenis pupuk subsidi, yakni urea dan phonska.

    Untuk lahan seluas 0,25 hektare, petani dapat memperoleh 96 kilogram pupuk urea dan 88 kilogram pupuk phonska. Harga pupuk subsidi juga ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk urea dengan berat 50 kilogram dibanderol Rp112.500, sementara pupuk phonska dengan berat yang sama dihargai Rp115 ribu.

    “Harga pupuk subsidi saat ini masih terjangkau dan mencukupi kebutuhan petani,” ujar Jarno, salah satu petani di Kecamatan Pesantren.

    Petani berharap distribusi pupuk subsidi bisa dilakukan lebih awal, mengingat musim penghujan yang tidak menentu serta jadwal penanaman yang maju. Ketersediaan pupuk yang tepat waktu akan membantu petani mengoptimalkan hasil panen mereka.

    Dengan alokasi pupuk subsidi yang memadai dan sistem distribusi yang sudah terintegrasi, Pemkot Kediri optimistis kebutuhan petani di wilayahnya dapat terpenuhi dengan baik selama musim tanam tahun ini. [nm/beq]

  • 547 Ekor Sapi di Pamekasan Terjangkit PMK, 24 Mati

    547 Ekor Sapi di Pamekasan Terjangkit PMK, 24 Mati

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 547 ekor sapi di Kabupaten Pamekasan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dengan 24 ekor di antaranya mati. Data tersebut dirilis oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan per 15 Januari 2025.

    “Berdasar update per 15 Januari 2025, terdata sebanyak 547 ekor sapi dinyatakan terjangkit PMK, sebanyak 24 ekor di antaranya dinyatakan mati,” ungkap Pj DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, Senin (20/1/2025).

    Kasus PMK tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan. Kecamatan Proppo mencatat angka kasus tertinggi dengan 122 kasus, diikuti oleh Kecamatan Tlanakan dengan 120 kasus dan Kecamatan Pamekasan dengan 109 kasus.

    “Dari angka kasus yang ada, total sapi dengan status mati mendadak sebanyak 24 ekor, dan dipotong paksa sebanyak 25 ekor,” tambah Indah.

    Dari total 547 kasus, 152 ekor sapi masih sakit, sementara 346 ekor tercatat telah sembuh, dan sisanya masih dalam tahap penanganan.

    Sebagai langkah penanggulangan, DKPP Pamekasan telah menerjunkan 6 dokter hewan untuk menangani penyebaran penyakit ini.

    “Langkah ini kami lakukan sebagai langkah antisipatif serta penanggulangan, agar penanganan kasus PMK di Pamekasan bisa dengan cepat diatasi,” jelas Indah.

    Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap, dengan penanganan intensif dan kolaborasi antara peternak dan pihak terkait, penyebaran PMK dapat diminimalkan untuk melindungi populasi sapi di wilayah tersebut. [pin/beq]

  • Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas ke Penjual Pupuk di Atas HET

    Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas ke Penjual Pupuk di Atas HET

    Jakarta

    Pemerintah diminta memberikan saksi tegas pagi pedagang atau distributor yang terbukti menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.

    “Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” tegas Homaidi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (19/01/2025).

    Homaidi mengatakan, penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

    “Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.

    Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, PC PMII Pamekasan juga telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 125.000, Rp 130.000, Rp 140.000, bahkan Rp 150.000 per sak.

    “Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar Homaidi.

    Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan, Moh Nadir menambahkan, temuan terkait penyimpangan harga pupuk sudah ditemukan sejak bulan Juni, tetapi tindakan baru diambil pada bulan Desember 2024.

    “Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini selama kurang lebih lima bulan. Kami berharap ke depannya pemerintah bisa lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respon cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan,” terang dia.

    PC PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan dan serapan pupuk bersubsidi di 2024. Data yang tidak sinkron antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan integritas distribusi.

    “Ketidakakuratan data ini dapat memicu ketidakseimbangan stok pupuk dengan kebutuhan petani, yang berpotensi menghambat produktivitas pertanian di daerah tertentu,” imbuh Moh Nadir.

    Merespon hal itu, Ketua KP3 Pamekasan, Achmad Faisol, menyatakan bahwa aspirasi dari PMII menjadi bahan evaluasi penting bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk.

    “Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar,” ujar Achmad Faisol.

    (rrd/rir)

  • Bawaslu Pastikan Tetap Netral dalam Hadapi Sengketa Pilkada di MK – Halaman all

    Bawaslu Pastikan Tetap Netral dalam Hadapi Sengketa Pilkada di MK – Halaman all

    Bawaslu komit memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. 

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 07:28 WIB

    Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda

    Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono saat diskusi bertajuk Utak-Atik Perolehan Suara Parpol dan Caleg Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024, Benarkah? di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Bawaslu komit memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi, kami hanya menjawab dalil pemohon berdasarkan apa yang telah dilakukan di lapangan, berupa produk-produk seperti surat, status laporan, hingga putusan,” ujar Totok dalam keterangannya, Minggu (19/2025). 

    Totok menjelaskan ihwal substansi sengketa meliputi dugaan perselisihan hasil penghitungan suara, kejadian khusus, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, pembagian bantuan sosial untuk tujuan politik, politik uang, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

    Ia juga menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang berkaitan dengan pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

    Sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok  juga menyampaikan Bawaslu RI melakukan ulasan terhadap keterangan tertulis yang disusun oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan tata cara yang berlaku di MK.

    Totok juga menambahkan, jika masyarakat menemukan produk Bawaslu yang dianggap melanggar prinsip profesionalitas, akuntabilitas, atau kepastian hukum, mereka dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari Nasional 17 Januari 2025

    Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    memastikan, jadwal
    pelantikan kepala daerah
    hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada tanggal 22 Januari 2025.
    Dia mengatakan, akan diadakan rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengambilan keputusan tersebut.
    “Kalau pelantikan daerah, nanti tunggu tanggal 22 (Januari 2025 rapat) dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya di situ,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Ia mengungkapkan, rapat kerja juga akan dihadiri oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    “Nanti keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR, yang dihadiri oleh DPR, kemudian pemerintah, diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP,” jelasnya.
    Sebagai informasi, setidaknya ada 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Karena lebih banyak pihak yang bersengketa, muncul opsi pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.
    Opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
    Opsi tersebut dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
    “Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kota Blitar Dapat Jatah 300 Dosis Vaksin PMK dari Kementan, Bakal Dibagikan ke Tiga Kecamatan

    Kota Blitar Dapat Jatah 300 Dosis Vaksin PMK dari Kementan, Bakal Dibagikan ke Tiga Kecamatan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

    TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Kota Blitar mendapat jatah 300 dosis vaksin penyakit mulut dan kaku (PMK) dari Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Sebanyak 300 dosis vaksin PMK itu akan dibagi di tiga kecamatan di Kota Blitar.

    “Kemarin, kami mendapat 300 dosis vaksin PMK dari pusat. Vaksin itu akan kami bagi di tiga kecamatan masing-masing 100 dosis,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Dewi Masitoh, Kamis (16/1/2025). 

    Dewi mengatakan, 300 dosis vaksin PMK itu masih sangat kurang jika dibandingkan kebutuhan vaksinasi PMK di Kota Blitar. 

    Populasi sapi di Kota Blitar saat ini sekitar 3.700 ekor dan populasi kambing sekitar 5.000 ekor. 

    Vaksin PMK ini, kata Dewi, akan diberikan kepada sapi yang memang belum pernah mendapat vaksinasi. 

    Tahap awal vaksinasi PMK sebanyak tiga kalo dengan jarak vaksin pertama ke vaksin ke dua satu bulan, lalu vaksin kedua ke vaksin ketiga jaraknya tiga bulan. 

    “Selanjutnya vaksin booster jaraknya enam bulan. Satu ekor sapi dalam setahun minimal dua kali vaksin booster,” ujarnya. 

    Menurutnya, selain dari pemerintah pusat, daerah juga akan mendapatkan kuota vaksin PMK dari Pemprov Jatim. 

    Informasi, vaksin PMK dari Pemprov Jatim turun pada akhir Januari 2025.

    “Kota Blitar dapat berapa dosis, kami belum tahu. Informasinya akhir Januari ini turun vaksin PMK dari provinsi,” katanya. 

    Dikatakannya, perkembangan kasus PMK di Kota Blitar saat ini ada 34 kasus dan 5 ekor sapi di antaranya mati. 

    DKPP terus mengimbau para peternak waspada dengan penyebaran kasus PMK dengan menjaga kebersihan kandang dan kesehatan sapi.

    “Karena belum ada status wabah dari pemerintah pusat, untuk sementara Pasar Hewan Dimoro tetap buka. Tapi, kami memperketat skrining lalu lintas sapi di Pasar Hewan Dimoro,” ujarnya