Kementrian Lembaga: DKPP

  • Legislator Pamekasan Apresiasi Kerja Nyata Paramedis Hewan Atasi PMK

    Legislator Pamekasan Apresiasi Kerja Nyata Paramedis Hewan Atasi PMK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Legislator Pamekasan, Tabri S Munir mengapresiasi kerja nyata 55 paramedis dan 8 dokter hewan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, khususnya dalam menanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

    “Dari dua hari terakhir, kami ikut serta mendalami penanganan PMK pada ternak sapi di Pamekasan. Alhamdulillah kami mendapat laporan bahwa kondisinya sudah mulai membaik dan menuju penyembuhan,” kata Tabri S Munir, Jum’at (24/1/2025).

    Terlebih kejadian sapi mati maupun disembelih paksa juga sudah mulai berkurang berkat pemberian vitamin maupun vaksinasi anti PMK. “Kondisi ini tentunya tidak lepas dari upaya dan kerja keras dari paramedis kesehatan hewan di Pamekasan,” ungkapnya.

    “Maka dari itu, kami mengapresiasi kerja nyata 55 paramedis dan 8 dokter hewan yang benar-benar dikoordinir oleh DKPP Pamekasan. Bahkan menurut kami, kerja mereka sudah melampaui batas kemampuan fisik mereka sendiri,” sambung politisi muda Partai Demokrat Pamekasan.

    Ungkapan tersebut bukan tanpa alasan, sebab tenaga medis kesehatan hewan terkadang harus melalui situasi sulit saat melakukan penanganan. “Misal sebotol vaksin harus digunakan untuk 25 ekor sapi, sementara keberadaan kandang sapi warga untuk jangkauan 25 ekor dari kandang menuju kandang lainnya membutuhkan limit waktu yang relatif jauh,” jelasnya.

    “Sehingga limit waktu yang terbatas jauh ini sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi para tenaga medis kesehatan hewan, namun mereka tetap berupaya dan menunjukkan komitmennya melalui melalui beragam tantangan yang harus ditaklukkan saat berada di lapangan,” imbuhnya.

    Namun pihaknya mengaku baru mengetahui jika kinerja para tenaga medis keswan berbanding terbalik dengan upah yang harus mereka terima. “Jadi kami baru tahu keluh kesah mereka bahwa alokasi anggaran untuk honor paramedis keswan yang melakukan vaksinasi PMK tidak ada, dan berbeda dengan tahun sebelumnya (2023-2024),” beber Tabri.

    “Maka dari itu, kami berharap hak dan kesejahteraan paramedis keswan mendapat perhatian, baik honor maupun kendaraan operasional mereka. Sehingga kami juga segera membicarakan hal ini bersama DKPP Pamekasan, agar menemukan solusi konkrit atas jerih paya mereka,” sambung legislator yang tercatat sebagai anggota Komisi II DPRD Pamekasan.

    Fakta di lapangan tersebut menjadi salah satu hal dipikirkan guna memberikan hak dan kesejahteraan sebagaimana mestinya. “Kerja lapangan mereka yang harus datang ke kandang-kandang warga sangat berat, belum lagi dengan medan yang harus mereka lalui,” imbuhnya .

    “Dengan kondisi itu, kita harus berupaya agar mereka benar-benar difasilitasi dengan kendaraan operasional. Setidaknya motor yang sehat dan bisa membawa peralatan dan obat-obatan medis yang harus tetap terjaga temperaturnya,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat diadukan ke DKPP RI

    Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat diadukan ke DKPP RI

    Bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil.

    Jakarta (ANTARA) – Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat, Papua Barat Daya, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay.

    Kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun, menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan terdiri atas lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, seorang operator, tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, dan seorang staf Bawaslu Kabupaten Maybrat.

    Usai membuat pengaduan, Arsi Divinubun di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat, menjelaskan pokok aduannya.

    Menurut dia, ada beberapa hal, misalnya pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Maybrat itu yang ada dugaan diintervensi oleh Asisten II Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Maybrat.

    Hal yang mengganjal lainnya, kata dia, ada dugaan pelanggaran serius oleh KPU, kemudian bawaslu setempat mengabaikan 126 laporan pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi masif di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

    Selanjutnya diungkapkan Arsi bahwa pengaduan itu karena terdapat korban jiwa akibat pemungutan suara pada Pilkada Maybrat, yakni seorang suami dari saksi paslon nomor urut 2 diduga dibunuh akibat tidak memberitahukan posisi istrinya yang memegang formulir C Hasil yang belum ditandatangani.

    “Hal-hal yang seperti ini kami minta supaya terbuka karena ini kelihatannya di dalam dalil yang disampaikan oleh teman-teman di MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak disampaikan secara terbuka. Apalagi, bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil,” ujarnya.

    Hal-hal seperti itu, menurut Arsi, seharusnya menjadi temuan sehingga apa yang tersembunyi harus dibuka secara terang benderang.

    “Itu yang menjadi masalah,” jelasnya.

    Arsi berharap pengaduan ke DKPP RI dapat menjadi tambahan bukti dalam perkara hasil pemilihan Pilkada Maybrat di MK.

    Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Radhy Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung fakta-fakta yang diadukan oleh pihaknya ke DKPP RI, dan dinilai disembunyikan oleh penyelenggara Pilkada Maybrat.

    Adapun paslon nomor urut 2 telah menggugat hasil Pilkada Maybrat untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, Karel Murafer-Ferdinando Solossa, dalam Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendalilkan adanya intimidasi, ancaman, dan kekerasan dalam proses pilkada tersebut.

    Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay, Arsi Divinubun (tengah) dan Radhy Bachmid (kiri), saat memberikan keterangan pers usai mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP RI di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ini Daftar 6 Kepala Daerah di Banten yang Akan Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Januari 2025

    Ini Daftar 6 Kepala Daerah di Banten yang Akan Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025 Regional 23 Januari 2025

    Ini Daftar 6 Kepala Daerah di Banten yang Akan Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak enam kepala daerah di Provinsi Banten akan dilantik oleh Presiden
    Prabowo Subianto
    pada 6 Februari 2025 mendatang.
    Prosesi pelantikan enam kepala daerah itu akan digelar di Istana Negara Jakarta bersama 270 pasangan kepala daerah lainnya hasil
    Pilkada 2024
    .
    Kelima pasangan dipastikan dilantik karena lawannya tidak melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Apabila mengacu pada kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Banten yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi ada lima daerah,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/1/2025).
    Ihsan menyebut, kelima daerah itu yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
    Sedangkan untuk teknis pelantikan, kewenangannya ada di Pemerintah.
    Sebab, tahapan Pilkada di Banten tahun 2024 telah selesai dengan menghasilkan kepala daerah sesuai keinginan masyarakat.
    “Untuk pelantikan menjadi wilayah pemerintah pusat, secara teknis penyelenggaraan pilkada telah selesai sejak penetapan,” ujar Ihsan.
    Sedangkan tiga kepala daerah di Banten yang tidak bisa dilantik pada 6 Februari akan dilaksanakan di termin kedua pelantikan setelah hasil sengketa diputuskan.
    Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan.
    “Pilkada di Banten yang terdapat sengketa di MK ada tiga, yaitu Kota Tangsel, Kabupaten Serang, dan Pandeglang,” kata dia.
    Berikut daftar 5 kepala daerah di Banten lengkap dengan nama pasangannya:
    1. Provinsi Banten (Andra Soni-Dimyati Natakusumah)
    2. Kota Serang (Budi Rustandi-Nur Agis Aulia
    3. Kota Cilegon (Robinsar-Fajar Hadi Prabowo)
    4. Kabupaten Lebak (Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah
    5. Kabupaten Tangerang (Mochammad Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah)
    6. Kota Tangerang (Sachrudin-Maryono)
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KIPP Probolinggo Dorong Revisi Perpres 80/2024 Demi Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari

    KIPP Probolinggo Dorong Revisi Perpres 80/2024 Demi Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari

    Probolinggo (beritajatim.com) – !Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati pelantikan serentak kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh. Namun, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo menyoroti adanya perbedaan jadwal pelantikan dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

    Berdasarkan catatan KIPP Kota Probolinggo, setidaknya ada 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di MK. Pelantikan serentak oleh Presiden RI ini didasari Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    Namun, menurut Ketua KIPP Kota Probolinggo, Rahmad Soleh, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur jadwal pelantikan yang berbeda, yaitu 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum jika pelantikan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    Oleh karena itu, Rahmad Soleh mendesak Pemerintah untuk segera merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 agar pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 memiliki landasan hukum yang kuat. “Dasarnya kan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut, maka sesegera mungkin agar direvisi. Sehingga, itu dijadikan pijakan terbaru untuk melantik kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Febuari 2025,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).

    Alumni S2 Ilmu Hukum di Universitas Islam Malang ini berharap Kemendagri segera menyusun draf revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dan diajukan kepada Presiden RI. “Harapannya revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut bisa selesai sebelum 6 Februari 2025. Sehingga peristiwa bersejarah yaitu pelantikan kepala daerah serentak bisa berjalan maksimal,” tutupnya.

    Kesepakatan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 ini merupakan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan perundang-undangan khusus. Fokus KIPP Probolinggo saat ini adalah memastikan landasan hukum pelantikan serentak tersebut kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. [kun]

  • Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024

    Jadwal pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu tahap penting dalam proses transisi kepemimpinan di Indonesia. Proses ini menandai perubahan penting di berbagai daerah setelah Pilkada Serentak berlangsung, yang menantikan pelantikan kepala daerah terpilih.

    Lantas, kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa tersebut akan dilaksanakan? Pertanyaan ini menjadi perhatian banyak pihak yang ingin mengetahui jadwal pasti pelantikan, yang tentunya akan mempengaruhi kelancaran transisi kepemimpinan di setiap daerah di Indonesia setelah proses pemilihan yang panjang.

    Kapan pelantikan kepala daerah serentak non-sengketa Pilkada 2024?

    Keputusan mengenai tanggal pelantikan diambil setelah serangkaian pembahasan oleh berbagai pihak terkait. Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja sama untuk memastikan kelancaran proses ini.

    Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, akhirnya disepakati bahwa pelantikan sekitar 270 kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    Jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan memfasilitasi proses transisi kepemimpinan yang lebih efektif di tingkat daerah.

    Jadwal pelantikan ini menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan segala aspek administratif dan operasional yang diperlukan. Dengan adanya kepastian tanggal, diharapkan proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah dapat berjalan lancar dan efektif.

    Pelantikan serentak ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih tanpa sengketa di MK. Sementara itu, bagi daerah yang mengalami sengketa dan masih dalam proses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Hal ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang telah melewati semua tahap hukum yang sah yang dilantik pada waktu yang tepat.

    Dasar hukum untuk pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal ini, disebutkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak untuk melantik secara serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah terpilih.

    Pelantikan serentak ini akan dilakukan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

    Namun, terdapat pengecualian untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena kedua provinsi tersebut memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelantikan kepala daerahnya. Oleh karena itu, mereka akan mengikuti prosedur yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

    Untuk kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Proses ini memastikan bahwa hanya kepala daerah yang sah secara hukum yang dilantik pada waktu yang telah ditentukan.

    Selain itu, dalam rangka memfasilitasi pelantikan yang lebih baik, Komisi II DPR RI meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Revisi tersebut diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan perkembangan yang ada. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mempermudah transisi kepemimpinan di daerah.

    Penyelenggaraan pelantikan serentak ini diharapkan dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan di daerah. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan di masing-masing daerah dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

    Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025 Nasional 23 Januari 2025

    Pemerintah-DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap Mulai 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk melaksanakan
    pelantikan

    kepala daerah
    terpilih hasil
    pilkada serentak 2024
    secara bertahap.
    Pelantikan
    tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
    Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal
    pelantikan kepala daerah
    .
    Opsi pertama adalah pelantikan untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025.
    Tito juga menawarkan pilihan untuk memisahkan waktu pelantikan gubernur dari bupati dan wali kota, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 6 Februari 2025, dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025.
    Opsi kedua mengusulkan agar pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota menunggu keputusan sengketa hasil Pilkada di MK, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota mulai 21 April 2025.
    Opsi ketiga adalah pelantikan mulai 20 Maret 2024 setelah ada putusan dismissal di MK terkait perselisihan hasil Pilkada.
    Rifqinizamy menjelaskan bahwa untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil
    Pilkada serentak 2024
    akan berlangsung dalam tiga gelombang.
    Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.
    “Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    “Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” sambungnya.
    Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.
     
    Tito Karnavian juga memastikan bahwa peraturan presiden (perpres) terkait pelantikan kepala daerah akan siap sebelum 6 Februari 2025.
    Kemendagri berencana mengajukan draf perpres tersebut pada pekan ini.
    “Secepatnya (ajukan draf). Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu,” kata Tito.
    Tito memastikan bahwa pelantikan kepala daerah bakal digelar di Jakarta yang sampai saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
    “Di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres,” kata Tito.
    Pelantikan kepala daerah
    terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya Presiden melantik langsung gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita, pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota,” ujar Tito.
    Komisi II DPR RI berharap pelantikan serentak ini dapat menjadi ajang bagi presiden untuk menyampaikan visi-misinya dan memberikan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih.
    “Agar terjadi sinkronisasi program presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” kata Rifqi.
    Mayoritas anggota Komisi II mendukung agar proses pelantikan dilaksanakan lebih cepat.
    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di MK seharusnya segera dilantik.
    “Kalau kami ditanya, kami sepakat bahwa yang tidak berperkara di MK harus segera dilantik,” ujar dia.
    Deddy mengingatkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah definitif dapat menimbulkan persoalan di wilayah, termasuk potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh penjabat kepala daerah.
    “Kalau sampai April atau lebih, belum lagi kalau ada PSU, Pj bisa main-main dengan APBD,” kata Deddy.
    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih lebih cepat lebih baik.
    “Menurut saya afdol kalau opsi nomor satu bisa digunakan,” ujar Toha.
    Rifqinizamy menekankan pentingnya segera melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih, mengingat kinerja pemerintah daerah saat ini mulai kurang efektif.
    “Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis, Pak Menteri.
    Kepala daerah
    yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya,” ungkap Rifqinizamy.
    Dengan pelantikan yang segera dilakukan, diharapkan pemerintahan daerah dapat kembali berjalan efektif dan tidak terhambat oleh ketidakpastian yang ditimbulkan penjabat kepala daerah.
    “Pj hanya bertugas sementara. Sementara kepala daerah baru belum bisa sepenuhnya menjalankan tugasnya karena pelantikan belum dilakukan,” ujar Rifqy.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKPP Bantul pastikan stok padi jelang bulan Ramadhan aman

    DKPP Bantul pastikan stok padi jelang bulan Ramadhan aman

    Bantul (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan ketersediaan padi di tingkat petani menjelang bulan Ramadhan tahun ini aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

    “Untuk padi musim ini kan sudah mulai panen, bahkan bulan ini ada panenan di tiga titik sawah, dan juga bulan bulan depan akan panen terus lahan sawah kita,” kata Kepala DKPP Bantul Joko Waluyo di Bantul, Rabu.

    Pihaknya belum menghitung detail luasan tanam dan panen padi pada musim Januari ini, namun total lahan pertanian baku di Bantul seluas 13.991 hektare, yang rata rata setiap tahun ditanami padi dua hingga tiga kali.

    Dia juga mengatakan, para petani di wilayah Bantul sebagian memanfaatkan hasil panen untuk dijual dan sebagian dikonsumsi untuk kebutuhan pangan keluarga.

    “Kita di Bantul itu tidak masalah, meskipun kepemilikan lahan masing-masing petani tidak begitu luas, hasil panen banyak dibawa pulang untuk ketersediaan konsumsi. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

    Lebih lanjut dia juga mengatakan, yang masih diupayakan pemerintah saat ini adalah bagaimana harga gabah petani tersebut dibeli sesuai dengan harga pokok penjualan (HPP) agar petani lebih sejahtera.

    “Harga HPP kita belum sesuai HPP pemerintah, masih di bawah Rp6.000 per kilogram. Makanya dengan kunjungan Menteri Pertanian yang lalu diharapkan akan menaikkan HPP, otomatis kesejahteraan petani semakin meningkat,” katanya.

    Sementara itu, dalam mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian, diperlukan optimalisasi percepatan tanam dengan pemanfaatan teknologi tepat guna, alat mesin pertanian, suplai air yang lancar, ketersediaan pupuk dan benih unggul.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa,” kata Tito.

    Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar Diantar ke Presiden

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pemkab Lumajang Tutup Pasar Hewan, Fokus Cegah Penyebaran PMK

    Pemkab Lumajang Tutup Pasar Hewan, Fokus Cegah Penyebaran PMK

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) resmi menutup seluruh pasar hewan di wilayahnya sejak Senin (20/1/2025) hingga Jumat (31/1/2025). Penutupan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Lumajang tahun 2025 sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

    Kepala Bidang Peternakan DKPP Lumajang, Endra Novianto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk meminimalisir pergerakan hewan ternak yang dapat mempercepat penyebaran virus.

    “Penutupan pasar hewan dilakukan untuk menekan penyebaran PMK di Lumajang. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Januari hingga 31 Januari 2025,” ujar Endra, Rabu (22/1/2025).

    Berdasarkan data DKPP Lumajang, sebanyak 983 ekor sapi telah terjangkit PMK. Dari jumlah tersebut, 70 sapi dilaporkan mati akibat keterlambatan penanganan, sementara 147 ekor lainnya masih menjalani perawatan intensif.

    Penutupan sementara ini berlaku untuk sejumlah pasar hewan utama, seperti Pasar Hewan Pasirian dan Pasar Hewan Lumajang. Selama masa penutupan, DKPP akan memfokuskan upaya vaksinasi massal untuk mencegah penyebaran virus lebih luas.

    “Penutupan ini sifatnya sementara untuk mempermudah pelaksanaan vaksinasi hewan ternak, khususnya sapi,” kata Endra.

    Sebelumnya, DKPP sempat menghadapi kendala akibat stok vaksinasi PMK yang habis. Namun, Kabupaten Lumajang kini telah menerima tambahan 10.500 dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung program vaksinasi.

    “Vaksinasi sempat terhenti karena stok habis. Tetapi sekarang kami mendapatkan 10.500 dosis dari Pemprov Jatim,” pungkas Endra.

    Dengan langkah ini, Pemkab Lumajang berharap dapat menekan penyebaran virus PMK serta melindungi sektor peternakan, yang menjadi salah satu andalan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut. [dav/beq]

  • DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    Jakarta

    DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala daerah yang bersengketa di MK akan dilantik menunggu putusan MK.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Poin itu tercantum dalam kesimpulan rapat bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membacakan poin kesimpulan.

    Dalam poin kesimpulan lainnya, disepakati pula jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. DPR dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari.

    Usulan 3 Opsi

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

    Berikut daftar opsinya:
    Gubernur/wagub:
    Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
    Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
    Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

    (fca/rfs)