Kementrian Lembaga: DKPP

  • Luasan Panen Padi 2025 di Bojonegoro Meningkat 28.599 Hektar Dibanding Tahun Lalu

    Luasan Panen Padi 2025 di Bojonegoro Meningkat 28.599 Hektar Dibanding Tahun Lalu

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Zaenal Fanani mengungkapkan, sesuai dengan data di Badan Pusat Statistik (BPS) Atap BPS (Angka Tetap) dan ASem BPS (Angka Sementara) luas lahan panen pertanian di Bojonegoro mengalami peningkatan.

    “Luas panen tahun 2025 meningkat 28.599 dibanding sebelumnya. Pada 2024 luas panen 131.221 hektare, sedangkan pada 2025 menjadi 159.820 hektare,” ujar Zaenal Fanani, Minggu (9/11/2025).

    Dengan luasnya lahan panen tersebut, berbanding lurus dengan jumlah produksi padi Bojonegoro 2025 yang mencapai 886.443 ton Gabah Kering Giling (GKG) atau setara dengan sekira 1,06 juta ton Gabah Kering Panen (GKP). Angka tersebut berada di atas capaian Kabupaten Ngawi yang memproduksi 775.466 ton GKG.

    Sementara, posisi juara masih dipegang oleh Kabupaten Lamongan. Kabupaten yang juga berbatasan langsung dengan Bojonegoro ini tercatat memiliki produksi padi sebanyak 905.000 ton GKG atau setara 1,15 juta ton GKP.

    “Keberhasilan ini juga atas terapan program Petruk Tani (Pembangunan Infrastruktur Ternak dan Tani) yaitu program inovatif Bapak Bupati dalam pembangunan infrastruktur tani berupa sumur bor, pompanisasi, drone pertanian dan sebagainya,” tutur pria asal Blitar ini.

    Tak hanya itu, pendampingan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melalui latihan dan kunjungan ke petani, pengamatan dan pengamanan pertanaman yang dilakukan POPT (Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan), dan kesadaran petani yang meningkat dalam pengamatan dan budidaya pertanian, juga merupakan penunjang keberhasilan.

    Diketahui, BPS Jawa Timur mencatat bahwa sepanjang 2025 total luas panen mencapai 1,84 juta hektare, meningkat 13,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Produksi Gabah Kering Panen (GKP) meningkat menjadi 12,66 juta ton, sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) mencapai 10,53 juta ton, yang jika dikonversi setara dengan 6,08 juta ton beras.

    Berdasar data, BPS menegaskan peran Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan nasional. “Kemarin kami mendapat rilis dari BPS, meskipun sifatnya masih sementara. Pak Bupati sebelumnya memberikan target kepada Dinas Pertanian agar produksi padi Bojonegoro bisa melampaui Kabupaten Ngawi, dan alhamdulillah target tersebut tercapai,” ujar Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah.

    Mbak Nurul, begitu ia disapa, menegaskan, bahwa Pemkab Bojonegoro akan terus meningkatkan produktivitas pertanian melalui penguatan infrastruktur irigasi, bantuan sarana produksi, dan pendampingan bagi petani. Produksi padi meningkat karena terpenuhi kebutuhan airnya, terhindar dari serangan hama dan penyakit sehingga dapat panen dengan baik.

    “Produksi padi Bojonegoro, Alhamdulilah, bisa meningkat karena dukungan berbagai pihak, yang pertama dan paling utama adalah Anugrah Allah SWT atas kemurahannya,” pungkasnya. [lus/suf]

  • Ketua DKPP ungkap dasar hukum enggan komentari putusan

    Ketua DKPP ungkap dasar hukum enggan komentari putusan

    “DKPP tidak boleh menggunakan putusan untuk mencari popularitas pribadi. Karena itu ketika ada putusan yang menarik, kalau kami muncul di TV, di media online, di radio, di media cetak, dikhawatirkan itu akan ditaksirkan sebagai upaya untuk mencari po

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan anggota DKPP terikat aturan hukum yang membatasi anggota DKPP untuk tidak memberikan komentar atas putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

    “DKPP tidak boleh menggunakan putusan untuk mencari popularitas pribadi. Karena itu ketika ada putusan yang menarik, kalau kami muncul di TV, di media online, di radio, di media cetak, dikhawatirkan itu akan ditaksirkan sebagai upaya untuk mencari popularitas pribadi,” kata Heddy di Jakarta, Kamis.

    Heddy mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 159 ayat (3). Huruf (c) dalam ayat (3) berbunyi “(Angota DKPP wajib) bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

    Heddy mengapresiasi tingginya perhatian publik atas kerja DKPP, terutama terkait putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

    Ia mengungkapkan ketika kasus yang diputus oleh DKPP adalah kasus yang menyita perhatian publik, banyak yang meminta komentar kepada dirinya selaku Ketua DKPP.

    Namun, Heddy berharap publik memaklumi bahwa dirinya tidak bisa berkomentar karena terikat dengan undang-undang.

    “DKPP tidak pernah akan memberi komentar terhadap putusan yang sudah kita bacakan di persidangan. Jadi itu yang saya minta untuk dimaklumi selama ini,” ujarnya.

    Namun ia menegaskan DKPP sangat terbuka bagi publik yang ingin menggali informasi lebih dalam soal sidang dan putusan DKPP.

    Sidang DKPP telah disiarkan secara terbuka di media sosial sehingga masyarakat bisa menyaksikan langsung jalannya sidang KEPP.

    “Kalau kurang jelas minta ke bagian humas, kalau perlu videonya juga ada, pertimbangan hukumnya segala macam,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKPP tangani 793 perkara sepanjang tahun Pemilu 2024

    DKPP tangani 793 perkara sepanjang tahun Pemilu 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan pihaknya menerima dan menangani 793 perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang tahun Pemilu 2024.

    “Totalnya ada 793 perkara yang masuk pada tahun pemilu kemarin, pengaduan DKPP,” kata Heddy usai melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025–2026 di Jakarta, Kamis.

    Heddy menerangkan putusan DKPP terhadap laporan tersebut sangat beragam, ada yang berupa peringatan, peringatan keras, bahkan diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu.

    Meski demikian, putusan terbanyak adalah rehabilitasi dan pemulihan nama baik terhadap penyelenggara pemilu terkait yang dilaporkan ke DKPP.

    “Dari total itu, sebagian besar direhabilitasi, ada 48 persen. Jadi, yang diberi sanksi cuma 52 persen. Kenapa direhabilitasi? Karena tidak semua pengaduan itu terbukti di persidangan,” ujarnya.

    Meski tidak menyebut angka pastinya, Heddy mengatakan cukup banyak pengaduan yang tidak memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi dan tidak terbukti karena minimnya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

    Heddy menjelaskan pelaksanaan pemilu serentak pada 2024 menjadi salah satu faktor yang menyebabkan membludaknya laporan masyarakat ke DKPP.

    “Di tahun pemilu kemarin itu memang pemilu yang sangat berat karena ini pemilu untuk pertama kali secara serentak. Karena itu, DKPP sudah tentu saja kebanjiran perkara,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKPP lantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah periode 2025-2026

    DKPP lantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah periode 2025-2026

    Hari ini kita lantik 38×6 orang, jumlahnya itu. Dari unsur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dua orang, dari unsur KPU (Komisi Pemilihan Umum) dua orang, dari unsur masyarakat dua orang,”

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 yang akan segera bertugas memperkuat penegakan kode etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

    Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan 228 anggota TPD tersebut tersebar di 38 provinsi dengan masing-masing provinsi dikawal oleh enam anggota TPD.

    “Hari ini kita lantik 38×6 orang, jumlahnya itu. Dari unsur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dua orang, dari unsur KPU (Komisi Pemilihan Umum) dua orang, dari unsur masyarakat dua orang,” kata Heddy usai pelantikan TPD DKPP di Jakarta, Kamis.

    Heddy menjelaskan tugas para anggota TPD tersebut adalah membantu persidangan di DKPP ketika memeriksa perkara-perkara di daerah.

    Nanti hasil pemeriksaan perkara di daerah itu mereka akan bikin rekomendasi putusan. Rekomendasi itulah nantinya yang akan dibahas dalam pleno putusan di DKPP RI. Jadi tim pemeriksa daerah itu sifatnya membantu,” ujarnya.

    Ia menjelaskan rekomendasi yang diberikan oleh TPD tidak mesti tegak lurus dengan putusan sidang DKPP. Heddy menegaskan putusan sidang DKPP bisa saja berbeda dengan rekomendasi dari DKPP.

    Rekomendasi mereka itu bisa berbeda dengan putusan, rekomendasi mereka juga bisa sejalan dengan putusan. Rekomendasi mereka bisa lebih ringan dari putusan dan rekomendasi mereka bisa lebih berat dari putusan kita. Tergantung penilaian kami,” tuturnya.

    Namun Heddy mengatakan tugas TPD tersebut sangat penting mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hanya beranggotakan lima orang ditambah satu orang ex officio dari KPU dan satu ex officio dari Bawaslu.

    Heddy juga mengatakan saat ini DKPP sedang mempertimbangkan pembangunan sekretariat di Pronvinsi untuk mengoptimalkan pelayanan pengaduan terkait penyelenggara Pemilu di daerah.

    “(Pembangunan sekretariat) Tujuannya bukan untuk gagah-gagahan tapi untuk melakukan pelayanan pengaduan. Kasihan itu saudara-saudara kita dari Papua sana datang ke Jakarta hanya untuk membawa selembar pengaduan. Memang pengaduan bisa dikirim email, bisa dikirim lewat pos, tapi teman-teman pengadu ini merasa lebih nyaman kalau datang sendiri ke kantor DKPP. Minimal menyerahkan dokumen sambil foto di depan kantor DKPP,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 23.046 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau di Pamekasan Terima BLT DBHCHT 2025

    23.046 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau di Pamekasan Terima BLT DBHCHT 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 23.064 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Pamekasan, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

    “Penerima bantuan ini terdiri dari sebanyak 4.458 buruh pabrik rokok, serta sebanyak 18.606 buruh tani tembakau yang dialokasikan melalui DBHCHT Tahun 2025,” kata Kepala Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Agus Wijaya, Kamis (6/11/2025).

    Realisasi bantuan tersebut diserahkan secara langsung kepada masing-masing penerima manfaat dengan nominal sebesar Rp 600 ribu. “Sistem pencarian dilakukan per kecamatan, dan berlangsung selama sepekan kedepan,” ungkapnya.

    “Program BLT DBHCHT ini bertujuan untuk meningkatkan sektor kesejahteraan buruh tani, khususnya buruh pabrik rokok maupun buruh tani tembakau guna mengurangi beban hidup mereka, sekaligus mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

    Selain itu pihaknya berharap bantuan tersebut dapat digunakan secara bijak sesuai dengan kebutuhan keluarga. “Realisasi pencairan bantuan ini kita menurunkan petugas ke lapangan, guna memastikan bantuan tersalurkan sesuai daftar penerima,” tegasnya.

    Sementara Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menilai bantuan tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap sektor kesejahteraan masyarakat kecil, khususnya sektor pertanian tembakau.

    “Tentu kami sangat berharap agar bantuan ini bisa memberikan manfaat, dan menjadi penyemangat bagi para buruh tani untuk terus bekerja dengan semangat demi kemajuan Pamekasan yang berkeadilan dan kemakmuran,” pungkasnya.

    Untuk diketahui pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menerima DBHCHT sebesar Rp 112 miliar lebih. Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

    Dari jumlah OPD tersebut, di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP dan Damkar, dan Bagian Perekonomian Pamekasan. [pin/ted]

  • Wali Kota Mojokerto Gelar Dialog dengan Petani Pulorejo, Bahas Kebutuhan Sarana dan Ketahanan Pangan

    Wali Kota Mojokerto Gelar Dialog dengan Petani Pulorejo, Bahas Kebutuhan Sarana dan Ketahanan Pangan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menggelar dialog bersama para petani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon.

    Kegiatan ini dilakukan untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi petani sekaligus mencari solusi terkait upaya menjaga ketahanan pangan di wilayah setempat.

    Dalam pertemuan tersebut, para petani menyampaikan sejumlah kebutuhan sarana pertanian seperti hand traktor mini, mesin pompa air, dan sprayer. Selain itu, mereka juga menyoroti masalah pencurian buah jeruk yang terjadi di area Taman Bahari Majapahit (TBM) di Kelurahan Pulorejo.

    Menanggapi hal tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita memberikan arahan praktis serta meminta dinas terkait melakukan tindak lanjut. Salah satunya dengan memanfaatkan sprayer handsanitizer bekas pandemi Covid-19 yang dianggap masih dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian.

    “Untuk kebutuhan sprayer, bisa memanfaatkan sprayer handsanitizer yang dulu digunakan saat pandemi Covid-19. Terkait maraknya pencurian hasil panen jeruk, DKPP dapat menganggarkan pemasangan kawat berduri pada tahun depan,” ungkapnya, Rabu (5/11/2025).

    Ning Ita juga menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan lintas sektor termasuk TNI dan Polri diperlukan agar program pertanian dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

    “Masalah ketahanan pangan ini perlu dukungan semua pihak agar program-program pertanian di Kota Mojokerto berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

    Sebagai tindak lanjut, dirinya menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk melakukan pendataan lahan pertanian produktif, sekaligus memastikan kebutuhan petani dapat diakomodasi secara tepat. Ning Ita juga berencana meninjau langsung kondisi lapangan.

    Melalui dialog ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemandirian pangan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui sinergi dan langkah-langkah terpadu. [tin/ian]

  • DPRD Bojonegoro Kawal Penurunan HET Pupuk Bersubsidi agar Tak Diselewengkan

    DPRD Bojonegoro Kawal Penurunan HET Pupuk Bersubsidi agar Tak Diselewengkan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro. Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menyatakan bahwa langkah tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani di daerah.

    “Tugas kami di Komisi B DPRD Bojonegoro saat ini adalah mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan ini di tingkat daerah,” ujar Sally Atyasasmi, Selasa (4/11/2025).

    Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan secara berkala melalui kunjungan ke distributor, kios, kelompok tani, hingga petani. Tujuannya agar kebijakan penurunan HET benar-benar diterapkan sesuai aturan dan tidak diselewengkan di lapangan.

    “Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar kebijakan baru ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Khususnya jangan sampai ada penyelewengan di tingkat distributor, kios, kelompok tani maupun petani,” tegasnya.

    Sally menambahkan, Bojonegoro sebagai salah satu sentra produksi padi di Jawa Timur kerap menghadapi kendala tingginya biaya produksi akibat mahalnya harga pupuk. Karena itu, penurunan HET pupuk bersubsidi dinilai dapat meringankan beban petani dan meningkatkan margin keuntungan mereka.

    “Dengan turunnya HET pupuk bersubsidi ini, diharapkan keuntungan petani, terutama di Kabupaten Bojonegoro, bisa meningkat,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai target dan data penerima manfaat. “Kami akan memastikan stok pupuk bersubsidi yang disediakan Pemerintah Daerah Bojonegoro tersalurkan seluruhnya, sesuai data penerima manfaat dan harga terbaru,” tandasnya.

    Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro, harga pupuk Urea turun dari Rp2.250/kg (Rp112.500/sak) menjadi Rp1.800/kg (Rp90.000/sak), NPK dari Rp2.300/kg (Rp115.000/sak) menjadi Rp1.840/kg (Rp92.000/sak), ZA dari Rp1.700/kg (Rp85.000/sak) menjadi Rp1.360/kg (Rp68.000/sak), dan pupuk organik dari Rp800/kg (Rp32.000/sak) menjadi Rp640/kg (Rp25.600/sak). [lus/beq]

  • Air Sumur Petani di Ngawi Berbusa dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah SPPG

    Air Sumur Petani di Ngawi Berbusa dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah SPPG

    Ngawi (beritajatim.com) – Air sumur pertanian di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendadak berbusa dan berbau tak sedap hingga viral di media sosial. Dugaan sementara, sumur itu tercemar limbah dari dapur Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di sekitar area persawahan.

    Dalam video berdurasi singkat yang beredar, tampak air hitam pekat mengalir dari saluran belakang dapur SPPG menuju irigasi sawah. Tak jauh dari lokasi pembuangan, air sumur milik petani berubah warna dan mengeluarkan busa cukup tebal. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/10/2025), sekitar dua pekan setelah dapur SPPG mulai beroperasi.

    Wibiseno (35), petani pemilik sumur yang terdampak, mengaku khawatir hasil panennya terancam gagal karena air berbau dan tanaman padi tak lagi tumbuh normal.

    “Setelah saluran irigasi dijadikan pembuangan limbah dari dapur, sumur saya jadi berbusa, tanaman tidak bisa tumbuh normal, dan berbau,” ujar Wibiseno.

    Dugaan pencemaran ini langsung menarik perhatian publik. Pihak pengelola dapur SPPG melalui perwakilannya, Rubait Burhan Hudaya, tidak menampik bahwa limbah dapur memang sempat dibuang ke saluran irigasi.

    “Limbah yang kemarin itu bisa dicek dan diuji lab, kami belum tahu dampaknya seberapa besar ke pertanian. Tapi sekarang kami sudah berbenah dan tidak lagi membuang limbah ke irigasi,” jelasnya.

    Senin (3/11/2025), sejumlah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, serta anggota Komisi VI DPR RI turun langsung meninjau lokasi dapur SPPG yang dikelola Yayasan Kesejahteraan Sosial Al-Azhar. Hasil awal menunjukkan sistem pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG itu tidak memenuhi standar lingkungan.

    “Hasil monitoring hari ini, pengelolaan IPAL di SPPG itu tidak standar,” tegas Kepala DLH Ngawi, Dodi Aprilasetia.

    Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono (Kanang), menilai pengelola dapur kurang memperhitungkan aspek lingkungan sejak awal pendirian. “Mereka hanya fokus bagaimana dapur bisa berjalan, tanpa memperhatikan pengelolaan IPAL. Mulai sekarang, kami tegaskan, dilarang membuang limbah ke irigasi pertanian,” ujarnya.

    Pihak dapur kini disebut tengah memperbaiki sistem pembuangan limbah dan membangun IPAL sesuai ketentuan. Dari total 33 dapur SPPG di Kabupaten Ngawi, baru empat unit yang memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SKPPL). [fiq/beq]

  • 9
                    
                        Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
                        Nasional

    9 Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas Nasional

    Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin memberikan klarifikasi terkait dengan penggunaan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas dalam Pemilu 2024.
    Klarifikasi ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan anggota KPU melanggar etik terkait penggunaan pesawat jet pribadi tersebut.
    Afifuddin menjelaskan, penggunaan jet pribadi merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (
    extraordinary circumstances
    ), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
    “KPU menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019 adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari,” kata Afifuddin dalam siaran pers, Kamis (30/10/2025).
    “Dalam waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia,” imbuh dia.
    Menurut Afifuddin, dalam situasi seperti itu, mobilitas tinggi menjadi keharusan.
    Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat.
    Selain itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu.
    Namun, dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang tidak masuk kategori 3T justru mengalami masalah.
    Oleh sebab itu, ia mengeklaim, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, melainkan juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu yang sangat singkat, misalnya kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan hanya jarak geografis, tetapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin.
    Di sisi lain, penggunaan jet pribadi juga diperuntukkan sebagai bentuk meminimalisir kesalahan distribusi logistik dan efisiensi anggaran logistik.
    KPU menilai, monitoring dan inspeksi mendadak menggunakan jet pribadi oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS.
    “Mereka merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan tetapi juga langsung memantau ke lapangan,” kata Afifuddin.
    Afifuddin menilai bahwa hasil positif dari sidak langsung tersebut dapat meminimalisir kesalahan dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik Pemilu 2024.
    Berbagai daerah yang biasanya mengalami keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024, bahkan terdapat efisiensi anggaran logistik hingga Rp 380 miliar.
    Afifuddin juga menyebutan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
    Ia mengatakan, proses penggunaan anggaran itu dilakukan secara transparan, terdata, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar 65 miliar menjadi 46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan
    review
    oleh pengawas internal KPU.
    “Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ucap Afifuddin.
    Dia mengatakan, KPU tetap mendengarkan suara publik tetapi juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas.
    KPU juga menegaskan bahwa untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa.
    “KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks serta niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi,” kata Afifuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Pusat Didesak Inisiatif Beri Status istimewa untuk Riau

    Pemerintah Pusat Didesak Inisiatif Beri Status istimewa untuk Riau

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Aliansi Nasional Perjuangan Daerah Istimewa Riau, Alfitra Salamm mengatakan pemerintah pusat seharusnya memberikan gelar daerah istimewa kepada Riau tanpa harus diminta oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.

    Alfitra mengklaim bahwa Riau sudah sejak lama berkontribusi terhadap perkembangan sejarah di Indonesia, mulai dari sistem kerajaan hingga sistem demokrasi. Selain itu, Riau dikenal berpengaruh dalam penyebaran budaya Melayu di Indonesia.

    “Sebetulnya kalau pemerintah pusat itu sadar ya, tidak diminta pun dikasih seharusnya. Nah begitu, lho. Kita sudah kontribusi (budaya) Melayu,” kata Alfitra saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia, dikutip Kamis (30/10/2025).

    Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyampaikan, Riau juga berkontribusi dalam sektor pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), khususnya berkontribusi terhadap penyebaran minyak di dalam negeri.

    Bahkan menurutnya, Riau adalah surga bisnis bagi para pelaku usaha. Namun, dia merasa masyarakat Riau tidak memperoleh manfaat yang sebanding. 

    “Keistimewaan kita kan hanya satu. Pertama, hak keistimewaan keuangan itu ada, dana bagi hasil, yang lain enggak ada kok,” ujarnya.

    Dia berharap naskah akademik upaya perubahan nomenklatur Riau menjadi daerah istimewa telah diberikan kepada DPR dan DPD dapat masuk dalam prolegnas 2026 atau kumulatif terbuka. Meskipun dia memahami akan dihadapkan sejumlah kendala, terutama persoalan politik. 

    Sebelumnya, Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) mengajukan naskah akademik pada Selasa (28/10/2025).

    Ketua BPP DIR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan keinginan menjadikan Riau menjadi daerah istimewa sejak 1949. Namun kerap terhambat karena dilanda berbagai persoalan. Setelah perundingan dan mendapatkan dukungan dari banyak pihak, pada 17 Oktober, pihaknya menggelar maklumat akbar atau pengumuman bahwa pengajuan DIR akan segera dilaksanakan. 

    Taufik menyampaikan, jika pemberian daerah istimewa diberikan, maka dapat memberikan perbaikan ekonomi terhadap tata kelola Riau baik dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Sebab sampai saat ini, aspek tersebut belum tercukupi.

    Taufik menyebut, dana bagi hasil (DBH) antara pemerintah pusat ke daerah sekitar 10%. Menurutnya, persentase tersebut belum mencukupi kebijakan fiskal sehingga dirinya memproyeksikan kenaikan DBH sekitar 20%-30%.