Kementrian Lembaga: DKPP

  • Tak Jalankan Perintah Bawaslu Soal PSU, KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan

    Tak Jalankan Perintah Bawaslu Soal PSU, KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisioner KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah terancam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS.

    Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara diadukan ke DKPP oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    DKPP pun menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara di kantor DPKP, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

    Dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti. 

    Dalam sidang pemeriksaan perkara di DKPP, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun mempersoalkan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.

    “Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya,” ujar Asrun saat ditemui di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dalam proses persidangan ini, Asrun menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Dia menyebut KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

    “Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, ya dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU, kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tetapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik,” jelas Asrun.

    Dia menyesalkan terdapat penambahan suara tanpa identitas. Bahkan, dalam persidangan DKPP terungkap adanya pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

    Atas pembiaran ini, Komisioner KPU Barito Utara terancam disanksi pemberhentian jika DKPP menilai terjadi pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut.

  • DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Patuh tapi Belum Aman

    DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Patuh tapi Belum Aman

    loading…

    DKPP meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 dalam kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. FOTO/DOK.DKPP

    JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) hari ini meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 dalam kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).

    IKEPP merupakan bentuk inovasi DKPP pada 2024, di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota. Dari hasil survei tersebut tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.

    David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkapnya.

    Menurutnya, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia. Tantangan ini sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” ucap David.

    (abd)

  • Politik kemarin, ucapan Imlek dari Presiden hinggakunjungan Wapres

    Politik kemarin, ucapan Imlek dari Presiden hinggakunjungan Wapres

    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2576 kepada seluruh saudara-saudara kita yang merayakannya,”

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

    Presiden ucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili/2025 Masehi kepada seluruh masyarakat yang merayakan.

    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2576 kepada seluruh saudara-saudara kita yang merayakannya,” ucap Prabowo dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @prabowo, Rabu petang.

    Presiden berharap perayaan Imlek tahun ini membawa kebahagiaan, kesejahteraan, dan keberuntungan bagi masyarakat keturunan Tionghoa maupun masyarakat Tionghoa di Indonesia.

    Selengkapnya klik di sini.

    Wapres Gibran temui warga Kampung Malang Tengah untuk dengar aspirasi

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menemui warga Kampung Malang Tengah di Surabaya, Jawa Timur, untuk mendengar langsung aspirasi dan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

    Biro Pers, Media, dan Indormasi (BPMI) Sekretariat Wakil Presiden dalam siaran resminya yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan Gibran berkunjung ke Kampung Malang Tengah pada Selasa (28/1) malam.

    “Kunjungan yang dilakukan secara tiba-tiba ini tidak lain bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, harapan, dan bahkan keluhan masyarakat setempat,” demikian siaran resmi BPMI Sekretariat Wakil Presiden.

    Selengkapnya klik di sini.

    PKB: Gus Dur layak jadi Pahlawan Nasional karena gagas libur Imlek

    Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan bahwa presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur layak bergelar Pahlawan Nasional karena memperjuangkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur.

    Kala itu Presiden Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden pada era presiden ke-2 RI H.M. Soeharto tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang salah satunya melarang perayaan Imlek. Kemudian hal itu dilanjutkan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri untuk menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

    “Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia,” kata Neng Eem di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    DPD RI harap warga Papua Pegunungan terima hasil putusan MK

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nelson Wenda mengharapkan warga Papua Pegunungan dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Januari 2025.

    Senator Nelson Wenda di Wamena, Rabu, mengatakan bahwa calon kepala daerah yang jadi pemenang maupun yang mengajukan perselisihan hasil pilkada ke MK supaya menjaga situasi di Papua Pegunungan.

    “Kepada calon bupati di delapan kabupaten termasuk calon gubernur baik pemenang maupun yang masih berjuang, untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua Pegunungan,” katanya.

    Selengkapnya klik di sini.

    DKPP luncurkan IKEPP 2024 besok

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/1) besok.

    Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi pada tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP Bakal Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024: KPU dan Bawaslu Patuh tapi Belum Aman – Halaman all

    DKPP Bakal Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024: KPU dan Bawaslu Patuh tapi Belum Aman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 dalam acara Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/1/2025) besok.

    Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa indeks ini merupakan hasil survei kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi sepanjang tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (29/1/2024). 

    David menjelaskan, Indeks Kepatuhan Etik merupakan inovasi baru DKPP yang awalnya diterapkan di tingkat provinsi dan akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei yang dilakukan, terungkap tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi masuk dalam kategori Patuh, tetapi belum bisa dikatakan aman sepenuhnya.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” terangnya.

    Lebih lanjut, David menjelaskan IKEPP berfungsi sebagai instrumen pengukuran kepatuhan etik penyelenggara Pemilu secara kuantitatif dan kualitatif. 

    Acara Ekspos IKEPP 2024 nantinya akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan dari Bappenas.

    Menurut David, pelanggaran kode etik masih menjadi tantangan dalam pembangunan demokrasi di Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

  • DKPP luncurkan IKEPP 2024 besok

    DKPP luncurkan IKEPP 2024 besok

    Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/1) besok.

    Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi pada tahun 2024.

    “Untuk pertama kalinya DKPP akan memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Indeks ini merupakan bentuk inovasi DKPP pada tahun 2024 di mana penelitiannya dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.

    Dari hasil survei tersebut, sambung David, diketahui tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Kendati demikian, ia menyebut tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.

    “Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” jelasnya.

    Dia menjelaskan IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.

    “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkap David.

    David menambahkan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia.

    Tantangan ini pun sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Langkah Konkret, Pemkab Pacitan Bakal Ganti Sapi yang Mati Akibat PMK

    Langkah Konkret, Pemkab Pacitan Bakal Ganti Sapi yang Mati Akibat PMK

    Pacitan (beritajatim.com) – Penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi ancaman serius bagi peternakan di Kabupaten Pacitan. Hingga 27 Januari 2025, tercatat 1.231 kasus PMK dengan penambahan 24 kasus baru. Namun, tidak ada laporan kematian sapi dalam data terbaru.

    Sebagai bentuk perhatian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan tengah merancang program kompensasi untuk warga yang kehilangan ternaknya akibat serangan penyakit PMK. Kebijakan ini, berupa pemberian anak sapi (pedhet) senilai Rp5 juta per ekor. Sehingga kompensasi yang diberikan, nantinya bukan dalam bentuk uang tunai.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, menyatakan bahwa program tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan Komisi II DPRD Pacitan. Pun program ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.

    “Program ini sudah mendapat persetujuan dari Bupati Indrata Nur Bayuaji dan kini masih dalam tahap penyusunan regulasi melalui peraturan bupati,” ungkap Sugeng, Rabu (29/01/2025).

    Sugeng menjelaskan, syarat untuk mendapatkan kompensasi, mencakup bukti kematian ternak, yang dilengkapi dengan keterangan saksi warga sekitar, atau surat pernyataan dari pemerintah desa (Pemdes) setempat. Namun, pencairan bantuan baru akan dilakukan setelah wabah PMK mereda di kabupaten yang terkenal dengan sebutan 1.001 goa tersebut.

    Saat ini, Pemkab Pacitan sedang melakukan pendataan warga yang ternaknya terdampak PMK. Dengan kebijakan ini, diharapkan para peternak dapat melanjutkan usaha mereka, meskipun mengalami kerugian akibat penyakit PMK. (end/ian)

  • Cara DKPP Pamekasan Tanggulangi Wabah PMK

    Cara DKPP Pamekasan Tanggulangi Wabah PMK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, intens melakukan pendampingan dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan hingga pendistribusian vaksin terhadap hewan ternak.

    Dari total sebanyak 7 ribu dosis vaksin PMK yang diterima dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, juga sudah didistribusikan ke berbagai Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di empat kecamatan berbeda di Pamekasan.

    Bahkan personil media kesehatan hewan di lingkungan DKPP Pamekasan, juga terjun langsung ke berbagai pasar hewan guna melakukan pemeriksaan dan penyemprotan disinfektan hingga pemberian dosis anti PMK.

    “Sejauh ini kami sudah mendistribusikan sebanyak 7.000 dosis vaksin PMK ke empat puskeswan yang ada di Pamekasan, dan melakukan vaksinasi dengan cara mendatangi kandang sapi milik warga,” kata Plt DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini, Selasa (28/1/2025).

    Total bantuan dosis vaksin PMK dibagi dan didistribusikan ke titik Puskeswan di Pamekasan. “Rincian pendistribusian dosis vaksin meliputi Puskeswan Galis dan Pamekasan, masing-masing sebanyak 1.675 dosis, Puskeswan Pakong dan Waru, masing-masing sebanyak 1.825 dosis,” ungkapnya.

    “Puskeswan Galis, merupakan pusat kesehatan hewan yang membawahi Kecamatan Larangan, Kadur, dan Pademawu. Puskeswan Pamekasan meliputi Kecamatan Proppo dan Tlanakan. Sementara Puskeswan Pakong, mencakup Kecamatan Pegantenan dan Palengaan. Sedangkan Puskeswan Waru, mencakup Kecamatan Batumarmar dan Pasean,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat khususnya para peternak agar segera menghubungi petugas lapangan jika terdapat sapi atau hewan ternak yang sakit. Bisa juga dengan menghubungi dokter hewan secara langsung sesuai wilayah tugas masing-masing.

    “Kami telah menyebarkan nomor telepon masing-masing dokter hewan kepada para aparat desa. Tolong dihubungi nomor tersebut, agar bisa segera tertangani dengan baik apabila ada sapi sakit dan diduga terserang PMK,” pungkasnya.

    Berdasar data DKPP Pamekasan, per 15 Januari 2025. Terdapat sebanyak 547 ekor sapi di Pamekasan, dinyatakan terjangkit PKM, bahkan sebanyak 24 ekor sapi di antaranya dinyatakan mati.

    Dari angka total kasus PKM, tercatat sebanyak 152 ekor sapi dinyatakan sakit, 24 ekor sapi mati, 25 ekor sapi dipotong paksa, serta sebanyak 346 ekor sapi di antaranya dinyatakan sembuh dari PMK. [pin/ted]

  • DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo Buntut Kasus Ijazah Palsu Cawalkot

    DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo Buntut Kasus Ijazah Palsu Cawalkot

    Jakarta

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memecat 3 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga komisioner itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon Wali Kota Trisal Tahir.

    Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (24/1/2025). Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.

    “Teradu 1, teradu 2, teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna Dewi Pettalolo seperti dilansir detikSulsel.

    Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

    “Teradu 1 dan teradu 2 seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hal tersebut teradu 1 dan teradu 2 selaku majelis musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti tidak memiliki sense off crisis sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan,” katanya.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        24 Januari 2025

    Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan Makassar 24 Januari 2025

    Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota
    Palopo
    , Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
    Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo padahal ijazah palsu.
    Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni:
    Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.

    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025) mengatakan, DKPP menilai, ketiga komisioner KPU Kota Palopo tersebut telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum
    “Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna.
    Junaid sebelumnya mengadukan tiga komisioner KPU itu karena diduga telah mengubah status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
    Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
    “Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.
    Junaid lalu mengurai kronologi perkara yang diadukannya.
    Dia memulai saat KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota,
    Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin
    , Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah.
    Namun, setelah KPU Kota Palopo menyatakan TMS, Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.
    Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
    “Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,” ujar Junaid.
    Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi, dan disinilah kata Junaid lahir sejumlah poin kesepakatan.
    “Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tutur Junaid.
    Sebelumnya diberitakan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) yang unggul di Pilkada Palopo, menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pihak nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) menggugat KPU Kota Palopo terkait sengketa Pilkada Tahun 2024.
    Sementara itu, pengadu atas nama DJunaid dan Dahyar juga mengadukan KPU Kota Palopo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
    Pada Selasa (14/1/2025) lalu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjalani sidang DKPP pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapid Test Kit di Pasar, DKPP Kediri Temukan Sosis Mengandung Pewarna yang Melebihi Ambang Batas

    Rapid Test Kit di Pasar, DKPP Kediri Temukan Sosis Mengandung Pewarna yang Melebihi Ambang Batas

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Dalam upaya menjaga keamanan pangan, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri terus melakukan pengawasan ketat di sejumlah pasar tradisional.

    Kegiatan ini dijadwalkan akan menyasar ke 8 pasar di Kota Kediri, mulai Kamis (23/1/2025) sampai Jumat (31/1/2025). Dengan menyasar Pasar Mrican, Pasar Bandar, Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, Pasar Bawang, Pasar Banjaran, Pasar Bandar Ngalim dan Pasar Grosir Ngronggo.

    Kepala DKPP Kota Kediri, Moh Ridwan menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan keamanan bahan pangan yang beredar di masyarakat, terlebih menjelang libur panjang.

    Sekaligus mendukung Kota Kediri Sehat menuju kota Swasti Saba Wistara.

    “Dalam satu hari kita jadwalkan melakukan pemantauan di 2 pasar, dan untuk hari ini kegiatan kita lakukan di Pasar Setono Betek dan Pasar Pahing,” kata Ridwan, Jumat (24/1/2025).

    Ridwan menuturkan, dalam pelaksanaannya, DKPP menerjunkan tim yang telah mengikuti pelatihan di Provinsi Jawa Timur dan Badan Pangan Nasional untuk melakukan uji sampel.

    Pemantauan uji keamanan pangan dilakukan dengan menggunakan metode rapid test kit.  

    “Rapid test kit adalah alat deteksi di lapangan yang memiliki banyak kelebihan, yaitu metode analisa yang lebih cepat, tepat dengan hasil yang akurat. Bahkan hasilnya sudah bisa diketahui kurang dari 30 menit,” terang Ridwan.

    Menurut Ridwan, pengujian menggunakan rapid test kit ini digunakan untuk mengidentifikasi beberapa parameter bahan berbahaya, di antaranya rhodamin B, formalin, metanil yellow, boraks maupun pestisida.

    Adapun bahan pangan yang diuji rapid test kit ialah kubis, wortel, bawang merah, bawang putih, daun bawang, tahu kuning, jajanan pasar, kerupuk, sosis dan saus.

    Hasilnya diketahui, wortel, kubis dan bawang merah positif mengandung pestisida.

    Sementara sosis dan kerupuk positif mengandung pewarna yang melebihi ambang batas. 

    “Dari temuan ini, DKPP akan berkoordinasi dengan PD pasar untuk melakukan pembinaan kepada para pedagang. Selanjutnya kita juga akan turun ke Pasar Grosir untuk melakukan pengecekan dan kita telusuri pemasok komoditas pangan, sehingga kita bisa lakukan koordinasi dengan kota pemasok,” tuturnya. 

    Ridwan juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih produk serta bahan pangan yang aman, dan tidak memilih makanan yang memiliki warna mencolok.

    “Jika warnanya tajam, maka sebaiknya jangan dibeli. Untuk pangan segar sebelum dimasak harus dicuci bersih menggunakan air mengalir,” pesannya.

    Dengan kegiatan ini, Ridwan berharap masyarakat Kota Kediri bisa mendapatkan bahan pangan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi.