Kementrian Lembaga: DKPP

  • Politik, Riau siap HPN 2025 hingga pelemahan tentara ancaman negara

    Politik, Riau siap HPN 2025 hingga pelemahan tentara ancaman negara

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik pada hari Kamis (30/1) yang menjadi sorotan, mulai dari kesiapan Riau menjadi tuan rumah HPN 2025 hingga pelemahan tentara ancam kedaulatan bangsa.

    Berikut rangkuman berita politik yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

    1. PWI pastikan kesiapan penuh Riau jadi tuan rumah HPN 2025

    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan bahwa persiapan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 oleh PWI Provinsi Riau sebagai tuan rumah telah rampung dan agenda tersebut siap dilaksanakan sesuai rencana.

    “Terima kasih kepada PWI Riau yang sudah siap 100 persen sebagai tuan rumah HPN 2025,” ungkap Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang selaku Penanggung Jawab HPN 2025 kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, menurut keterangan tertulis yang diperoleh Rabu (29/1).

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Prabowo peringatkan upaya pelemahan tentara sebagai ancaman negara

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kekuatan militer dan kepolisian dalam menjaga kedaulatan suatu negara dari ancaman keamanan.

    Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan arahan kepada jajaran prajurit TNI dan anggota Polri saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.

    “Saudara-saudara harus tahu, kalau sebuah negara hendak dihancurkan, siap-siap lawan akan memperlemah tentara, polisi, dan intelijen,” ujarnya.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. BKN: Manajemen talenta ASN era digital dukung Astacita Prabowo-Gibran

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menekankan pentingnya transformasi kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di era digital untuk membangun smart ASN.

    Hal ini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan manajemen talenta guna mewujudkan Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “ASN harus menjadi sosok yang responsif, adaptif, bebas korupsi, dan mampu memanfaatkan teknologi untuk menghadirkan layanan publik yang efisien,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Baleg DPR mulai susun RUU PPMI guna tingkatkan devisa dan keamanan WNI

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang di antaranya bertujuan untuk meningkatkan devisa serta keamanan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI).

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan aturan tentang PPMI perlu segera disesuaikan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, di mana kini sudah ada kementerian khusus yang menangani urusan tersebut.

    “Memang dalam rangka untuk bisa mendapatkan pendapatan, meningkatkan pendapatan negara, pemerintah fokus untuk menggarap kembali soal pekerja migran ini, dan makanya dibentuk kementerian khusus,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Komisi II DPR: Pembahasan RUU Omnibus Law Politik tunggu putusan rapim

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Politik, atau revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

    Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II DPR belum membahas RUU Omnibus Law Politik meskipun badan legislatif ini telah bersidang sejak 21 Januari 2025.

    “Belum ada pembahasan karena belum diputuskan di Rapim DPR apakah akan diserahkan ke Komisi II? Apakah dibentuk pansus (panitia khusus) atau diserahkan kepada Baleg (Badan Legislasi)?” kata Rifqinizamy usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPD: Upaya efisiensi anggaran demi pastikan alokasi tepat sasaran

    Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi upaya Presiden RI Prabowo Subianto dalam melakukan efisiensi anggaran dalam sistem pemerintahan guna memastikan pengalokasian anggaran yang cukup dan tepat sasaran pada program-program prioritas.

    Menurut dia, efisiensi anggaran merupakan budaya yang patut dimulai dalam pemerintahan untuk mencegah kebocoran anggaran pemerintah pusat dan daerah.

    “Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Presiden dalam mewujudkan efektivitas alokasi dan belanja pemerintah. Presiden memiliki pemahaman dan perhatian serius untuk memastikan penggunaan anggaran dapat tepat sasaran pada program prioritas pemerintah,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg

    Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 21:33 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Perpresnya hari ini kami sampaikan ke Setneg drafnya, dan insyaallah nanti akan diproses finalisasi oleh Setneg,” kata Bima usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1).

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dalam draf tersebut mengatur revisi terkait tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

    “Kemudian, pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati/Wali Kota, tetapi tempatnya tetap di ibu kota negara,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1), menargetkan revisi Perpres tersebut dapat diterbitkan sebelum 6 Februari 2025.

    Tito menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

    Adapun 6 Februari 2025 merupakan tanggal pelantikan yang merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam raker pada Rabu (21/1).

    Sumber : Antara

  • Isu Politik dan Hankam Terkini: 4 Saksi Kasus Harun Masiku Belum Hadir hingga Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

    Isu Politik dan Hankam Terkini: 4 Saksi Kasus Harun Masiku Belum Hadir hingga Raffi Ahmad Siap Laporkan LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar tentang empat saksi kasus Harun Masiku yang tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari enam yang dipanggil menjadi berita terkini isu politik dan hankam yang menarik perhatian pembaca pada Kamis (30/1/2024).

    Kabar lain terkait isu politik dan hankam terkini adalah KPU Barito Utara terancam diberhentikan karena tak menjalankan perintah Bawaslu soal PSU, komentar Puan Maharani tentang usulan kampus mengelola tambang, klarifikasi kejanggalan harga Dedy Mandarsyah, dan komentar Presiden Prabowo Subianto soal penembakan WNI oleh aparat Malaysia.

    Berikut isu politik dan hankam terhangat di Beritasatu.com pada Kamis (30/1/2025): 

    1. 4 Saksi Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Harun Masiku, Siapa Saja?    
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Kamis (30/1/2025). Sayangnya dari enam saksi, empat saksi di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir. Jadi, belum bisa dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Saksi-saksi yang pemeriksaannya diagendakan hari ini, yaitu wiraswasta Saeful Rohman (SR), wiraswasta Irvansyah (IV), driver kader PDIP Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto (MIY), pengacara Darmadi Djufri (DD), mengurus rumah tangga Dewi Angi (DA), dan mahasiswa Diah Okta Sari (DOS). Salah satu saksi yang tidak hadir hari ini yaitu MIY.

    “Infonya ada empat orang, inisial DD, DA, DOS, dan MIY yang tidak hadir,” ungkapnya lagi.

    2. Tak Jalankan Perintah Bawaslu Soal PSU, KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan
    Komisioner KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah terancam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS.

    Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara diadukan ke DKPP oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    DKPP pun menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara di kantor DPKP, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

    3. Usulan Kampus Diberi Izin Tambang dalam RUU Minerba, Puan Maharani: Jangan Saling Curiga
    Ketua DPR Puan Maharani memberikan respons terkait pro dan kontra soal usulan memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus, yang diatur dalam revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Puan mengimbau agar semua pihak tidak terburu-buru saling mencurigai dan lebih mengedepankan diskusi konstruktif.

    “Ruang-ruang diskusi ini penting untuk mencegah terjadinya salah persepsi, kesalahpahaman, atau miskomunikasi. Jangan langsung kita awali dengan saling curiga. Mari kita bicarakan dan diskusikan bersama dulu setiap poinnya. Insya Allah nantinya akan ada jalan tengah atau titik temu yang menguntungkan perguruan tinggi dan masyarakat,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2024).

    4. Klarifikasi Kejanggalan Harta, Dedy Mandarsyah Klaim Semua Asetnya Sudah Dilaporkan di LHKPN
    Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah telah menjalani klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/1/2025). Klarifikasi ini terkait dugaan kejanggalan dalam penyampaian LHKPN olehnya.

    Dedy Mandarsyah memilih irit bicara saat dijumpai seusai menjalani klarifikasi LHKPN. Dia enggan berbicara banyak soal kepemilikan hartanya.

    “Setelah ada hasilnya ya,” kata Dedy Mandarsyah seusai klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dedy menepis dugaan dirinya tidak melaporkan secara lengkap aset-asetnya di LHKPN. Dia mengeklaim telah menyampaikan seluruh kepemilikan hartanya di LHKPN.

    5. Respons Penembakan 5 WNI di Malaysia, Prabowo Subianto: Jangan Ikut Kegiatan Ilegal
    Presiden Prabowo Subianto merespons kasus penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Prabowo mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dengan kegiatan memasuki negara lain secara ilegal.

    “Kita tentunya berharap ada investigasi ya kan, tetapi sekali lagi saya ingatkan jangan mau ikut-ikut dalam kegiatan ilegal,” ujar Prabowo Subianto seusai menghadiri rapat pimpinan TNI-Polri di The Tribrata, Jalan Dharmawangsa III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Prabowo Subianto mengatakan, jika menyelundup ke negara asing, maka risikonya negara asing tersebut akan mengambil tindakan. Dia mengingatkan agar masyarakat jangan sampai dibohongi oleh sindikat-sindikat yang menebar janji manis, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan memasuki negara lain secara ilegal.

  • Wamendagri: Pilkada pengaruhi kepuasan publik dalam 100 hari kerja

    Wamendagri: Pilkada pengaruhi kepuasan publik dalam 100 hari kerja

    Jadi yang kita lakukan dalam membuat pemilu lancar, yang kita ikhtiarkan dalam membuat praktik-praktik bernegara ini baik, itu berkorelasi positif bagi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memandang bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 mempengaruhi kepuasan publik dalam 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Bima menyebut kepuasan publik tersebut tercermin dalam survei Litbang Kompas dan Indikator Politik Indonesia.

    “Kami memaknai ini sebagai apresiasi dari publik terhadap penyelenggaraan pilkada karena dalam waktu 100 hari atau 3 bulan tentu hal yang paling mudah dicatat, diingat, dan dilihat oleh publik adalah rangkaian pilkada,” kata Bima saat memberikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat andil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP, hingga TNI/Polri, terhadap kepuasan publik dalam survei Litbang Kompas mengenai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo di bidang politik dan keamanan yang mencapai 85,8 persen.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa hasil survei Indikator mengenai tren kinerja demokrasi yang mencapai 75,8 persen merupakan bukti praktik demokrasi di Indonesia berjalan dengan sangat baik.

    “Jadi yang kita lakukan dalam membuat pemilu lancar, yang kita ikhtiarkan dalam membuat praktik-praktik bernegara ini baik, itu berkorelasi positif bagi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa data-data tersebut akan dievaluasi oleh Kemendagri, meskipun telah dinilai baik.

    Sebelumnya, survei Litbang Kompas yang melibatkan 1.000 responden di 38 provinsi digelar pada 4–10 Januari 2025, sedangkan Indikator melakukan survei pada periode 16–21 Januari 2025 dengan jumlah responden mencapai 1.220 orang.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri buka peluang revisi UU Parpol terkait dengan pemilu-pilkada

    Wamendagri buka peluang revisi UU Parpol terkait dengan pemilu-pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

    Revisi itu menurutnya, berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

    “Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” kata Bima saat memberikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan bahwa terdapat banyak isu yang akan dibenahi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, serta bersama pemangku kepentingan lain, seperti parpol maupun akademisi.

    Misalnya, lanjut dia, isu keserentakan dan dampaknya terhadap kualitas pemilu atau partisipasi pemilih.

    Selain itu, kata dia, isu lain yang akan dibahas adalah proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berdampak terhadap prinsip keserentakan pilkada.

    “Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan semua instansi terkait,” ujarnya.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa isu proporsional terbuka atau tertutup, hingga ambang batas pencalonan akan dibahas sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilihan di Tanah Air.

    “Ambang batas pencalonan kalau untuk mencalonkan presiden sudah nol, apakah kepala daerah juga terdampak angka threshold-nya? Dan kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana memastikan agar aparat tetap netral dan sebagainya,” katanya.

    Menurut dia, peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik, dan persoalan politik uang akan dibahas untuk dibenahi oleh Kemendagri.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa diskusi terkait revisi UU mengenai politik dengan model omnibus law, atau kodifikasi politik secara terbatas juga akan dilakukan oleh Kemendagri.

    “Ini tentu plus dan minus, tetapi yang pasti kita punya waktu yang panjang untuk memastikan bahwa yang kita sepakati rumuskan itu komprehensif dan mencakup semua,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Masa jabatan terpotong demi kepentingan nasional

    Wamendagri: Masa jabatan terpotong demi kepentingan nasional

    Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 terpotong demi kepentingan nasional.

    Bima menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons sejumlah kepala daerah periode 2021-2026 yang mengkritik masa jabatannya terpotong atau tidak menjabat selama lima tahun penuh, karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.

    “Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Jadi, teman-teman yang jabatannya terpotong itu saya yakin dan percaya bahwa akan mengikuti kepentingan yang lebih besar ini,” kata Bima Arya ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa masa jabatan untuk kepala daerah hasil Pilkada 2020 pasti terpotong.

    “Enggak mungkin full sampai 2026. Itu enggak mungkin, bagaimanapun akan terpotong. Masalahnya terpotongnya berapa bulan? Jadi, tetap akan terpotong,” jelasnya.

    Ia juga mengatakan bahwa terpotongnya jabatan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Berdasarkan Undang-Undang, ya seperti itu. Sudah ada aturannya, kan semua sudah ditetapkan, yang terpilih ini ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemendagri akan melaksanakan peraturan yang berlaku dengan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024, meskipun berimbas pada terpotongnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri sebut retret kepala daerah berlangsung dalam dua gelombang

    Wamendagri sebut retret kepala daerah berlangsung dalam dua gelombang

    Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik 6 Februari 2025, dan akan retret setelah itu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan berlangsung dalam dua gelombang.

    “Kelihatannya yang sudah pasti itu dua gelombang retretnya,” kata Wamendagri ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Bima menjelaskan bahwa retret gelombang pertama adalah untuk kepala daerah terpilih yang tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik 6 Februari 2025, dan akan retret setelah itu,” jelasnya.

    Kemudian, lanjut dia, gelombang kedua retret adalah untuk kepala daerah terpilih yang digugat hasil pemilihannya ke MK, tetapi perkaranya tidak berlanjut hingga pemungutan suara ulang.

    “Setelah itu kan enggak pasti. Yang setelah itu kalau ditentukan pilkada ulang, pemungutan suara ulang, waktunya tidak pasti,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan pelaksanaan retret bagi kepala daerah hasil pilkada ulang.

    Sebelumnya, Jumat (10/1), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana para kepala daerah menjalani retret usai dilantik, seperti pernah dilakukan jajaran Kabinet Merah Putih (KMP), untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.

    “Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri sebut telah instruksikan pemda untuk efisiensi anggaran

    Kemendagri sebut telah instruksikan pemda untuk efisiensi anggaran

    Presiden menggarisbawahi bahwa ya sebaiknya pemerintah daerah juga fokus untuk memperbaiki sekolah, kondisi sekolah, dan sebagainya

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengefisiensikan anggaran.

    “Kami sudah arahkan pemda-pemda yang kami monitor melalui SIPD, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, untuk memastikan, satu, terjadi efisiensi pengurangan untuk biaya-biaya operasional, makan minum, perjalanan dinas,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto usai menghadiri acara DKPP RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Selain itu, Bima mengatakan bahwa Kemendagri telah memastikan komitmen pemda terhadap program-program prioritas, seperti ketahanan pangan, dan infrastruktur pendidikan.

    “Presiden menggarisbawahi bahwa ya sebaiknya pemerintah daerah juga fokus untuk memperbaiki sekolah, kondisi sekolah, dan sebagainya,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa kebijakan efisiensi telah diterapkan di lingkungan Kemendagri dengan memotong perjalanan dinas hingga 50 persen.

    “Kemudian, ada honor-honor untuk rekrutmen, misalnya, dengan pihak ketiga dan lain-lain, juga itu sudah kami kurangi,” jelasnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa Kemendagri sedang mengkaji dan menyinkronisasi kebijakan tersebut agar fungsi pengawasan terhadap pemda tetap berjalan, dan tidak terkendala karena efisiensi anggaran.

    “Kami kan harus berkoordinasi, melakukan fasilitasi, sinkronisasi antara RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional), dan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Jadi, jangan sampai fungsi-fungsi Kemendagri ini juga kemudian terkendala karena anggaran dikurangi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri sebut penghentian bansos turut turunkan laporan pelanggaran

    Wamendagri sebut penghentian bansos turut turunkan laporan pelanggaran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa penghentian bantuan sosial (bansos) turut menurunkan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    “Ketika kami menyepakati di DPR untuk menghentikan bansos, itu di lapangan terjadi efek yang kami monitor, yaitu berkurangnya konflik-konflik aduan karena bansos,” kata Bima usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapatkan oleh pihaknya melalui pemonitoran Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kami kira itu adalah ikhtiar yang luar biasa untuk membuat lapangan relatif lebih rata. Playing field itu lebih rata karena dikehendaki oleh semua aktor, dan pada pelaksananya sepertinya juga mengurangi potensi-potensi persoalan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa penghentian bansos hanya menjadi salah satu instrumen penurunan laporan dugaan pelanggaran KEPP.

    “Bansos ini salah satu bentuk saja, tetapi ada banyak format-format lain yang harus kita antisipasi ke depan,” katanya.

    Menurut dia, pencegahan politik uang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang guna menurunkan laporan dugaan pelanggaran KEPP.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR sebut penguatan DKPP perlu diatur di revisi UU Pemilu

    Komisi II DPR sebut penguatan DKPP perlu diatur di revisi UU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Rifqinizamy mengatakan bahwa kelembagaan DKPP RI perlu dibuat menjadi independen, atau secara struktur tidak berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti saat ini.

    “Biar kita juga punya lembaga dengan power (kekuatan, red.) yang bisa menyeimbangkan check and balances di antara para penyelenggara pemilu kita,” katanya usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa revisi UU Pemilu akan membahas isu kelembagaan DKPP RI ke depannya.

    “Ya tentu itu jadi salah satu opsi yang akan kami bahas nanti, tetapi belum bisa kami pastikan arahnya ke mana. Akan tetapi, opsi ini pasti akan kami bahas bersama teman-teman nanti,” kata Bima ditemui usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9), mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengakomodasi pembentukan kantor di 38 provinsi agar masyarakat makin mudah untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Selain itu, Heddy mengusulkan hal tersebut karena mempertimbangkan jumlah perkara KEPP, dan percepatan penyelesaiannya.

    Namun, saat ini Sekretariat DKPP masih berada di bawah Kemendagri, sehingga setiap rencana institusinya perlu mendapatkan persetujuan Mendagri. Hal tersebut berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah mandiri.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025