Kementrian Lembaga: DKPP

  • Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

    Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

    Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

    “Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

    Di lain sisi, dirinya mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada akan diambil sumpahnya.

    “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.

    Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal.

    Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

    Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) pada Senin (3/2/2025). 

    Pemanggilan ini terkait dengan isu jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 diundur atau ditunda. 

    Padahal sebelumnya Komisi II DPR bersama mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah bersepakat pelantikan kepala daerah digelar pada 6 Februari 2025.

    “Kami akan mengundang mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada Senin 3 Februari 2025,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru membacakan putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan dismissal ini untuk memastikan sengketa-sengketa hasil Pilkada 2024 memenuhi syarat formal dan lanjut ke tahapan pemeriksaan substansi gugatan.

    “Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” jelas  Rifqi.

    Rifqi mengatakan pihaknya memahami apabila pemerintah mempertimbangkan ulang jadwal pelantikan kepala daerah.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan kepala daerah yang awalnya kita buat tiga gelombang, 6 Februari untuk mereka yang tidak beperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK,” pungkas Rifqi.

     

    Yahoo Mail: Cari, Atur, Taklukkan

  • Pelantikan Bupati Bojonegoro Terpilih Belum Jelas, KPU: Tunggu Perpres

    Pelantikan Bupati Bojonegoro Terpilih Belum Jelas, KPU: Tunggu Perpres

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, dikabarkan mengalami penundaan. Hal ini menyusul informasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan mundur dari jadwal semula, yakni 6 Februari 2025.

    Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan digeser ke tanggal 18-20 Februari 2025.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur jadwal pelantikan.

    “Masih menunggu Perpres,” ujar Robby, Jumat (31/1/2025).

    Robby menjelaskan bahwa jadwal pelantikan 6 Februari 2025 sebelumnya merupakan kesepakatan dalam RDP di Komisi III DPR-RI. Namun, kepastian jadwal resmi masih bergantung pada terbitnya Perpres. “Itu (jadwal 6 Februari) kesepakatan dalam RDP. Kalau kepastiannya, ya menunggu Perpres,” tegasnya.

    Sebelumnya, pasangan Setyo Wahono dan Nurul Azizah (Wahono-Nurul) yang memenangkan Pilkada Bojonegoro 2024 direncanakan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut rencananya akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, bersama beberapa kepala daerah terpilih lainnya hasil Pilkada serentak November 2024. [lus/beq]

  • Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan

    Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan

    loading…

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025.

    “Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia pun memilih untuk menunggu hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala daerah oleh Pemerintah.

    “Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.

    Kata Dasco, kini sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tandasnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

    “Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.

  • Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan

    Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan

    loading…

    Komisi II DPR memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP terkait penundaan pelantikan kepala daerah. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi II DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025. Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan resmi terkait kabar ditundanya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari mendatang.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).

    Rifqi menjelaskan, keputusan 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II beberapa waktu lalu.

    “Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Secara pribadi, dia sesungguhnya senang jika pelantikan baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak.

    Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak. “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” ucapnya.

    (cip)

  • Komisi II rapat pekan depan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah

    Komisi II rapat pekan depan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah

    Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Rifqi tak menampik dirinya memperoleh informasi bahwa MK akan membacakan putusan sela atau dismissal yang menentukan gugur tidaknya suatu perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada 3-5 Februari 2025.

    “Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” tuturnya.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

    “Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

    Merespons informasi tersebut, dia menyebut bahwa wajar bila pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan simulasi (exercise) terkait penjadwalan ulang terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kami buat tiga gelombang; 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK; kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal; dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai putusan MK,” paparnya.

    Rifqi lantas menambahkan bahwa dirinya secara personal memandang baik bila pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilakukan serentak, baik mereka yang berperkara di MK maupun tidak.

    “Saya sesungguhnya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal proses, yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak,” paparnya.

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak.

    “Tapi bagaimana keputusannya kami tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR RI,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur

    Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur

    loading…

    Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta. Foto/SINDOnews/Arif Julianto

    JAKARTA – Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Khoirudin berasumsi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) dilakukan antara 18-20 Februari 2025. Namun, dia masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 dilangsungkan Kamis, 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini perpres tersebut belum terbit ke publik.

    “Hari ini kami menggelar rapat untuk penetapan jadwal menyangkut pidato gubernur terpilih setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kita sepakati tanggal 18-20 Februari menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Ini perlu kita Bamus-kan seperti keabsahan acara paripurna yang akan kita lakukan nanti,” ujar Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKJ, Jumat (31/1/2025).

    Politikus PKS itu mengatakan, sepertinya 200 pilkada yang bersengketa akan selesai sebelum 18 Februari 2025. Jadi, kemungkinan pelantikan akan digelar serentak. “Kalau tanggal 6 kemarin, asumsi saya hanya yang tidak bersengketa, tanggal 18-20 asumsi saya, ini asumsi saya pribadi ya, mungkin setelah yang bersengketa selesai, jadi seluruh Indonesia satu kali pelantikan, asumsi ya barangkali,” katanya.

    Khoirudin mengatakan bahwa setelah pelantikan nantinya langsung digelar rapat paripurna perdana dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono-Doel.

    “Betul, supaya hemat waktu serah terima jabatannya sekalian saat paripurna di ruang paripurna, biar waktunya hemat sekalian. Kebetulan pada tanggal tersebut tidak ada aktivitas dewan yang berbenturan sehingga mudah disepakati,” ucapnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

  • Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam acara Ekspose Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

    Wamendagri: Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 07:35 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tingginya kepuasan publik terhadap 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kabinet Merah Putih.

    “Kami memaknai ini sebagai apresiasi dari publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, karena dalam waktu 100 hari atau 3 bulan tentu hal yang paling mudah dicatat, diingat, dan dilihat oleh publik adalah rangkaian pilkada tadi,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dirilis pada Januari 2025, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama mencapai 80,9 persen secara keseluruhan. Adapun bidang politik dan keamanan mendapat tingkat kepuasan tertinggi dibanding bidang lain sebesar 85 persen.

    Ia meyakini tingginya angka kepuasan di bidang politik dan keamanan ini tidak lepas dari suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung aman dan kondusif. Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga aparat TNI dan Polri.

    Berkat sinergi semua elemen, masyarakat dapat menggunakan hak politiknya dengan aman dan lancar.

    “Publik memberikan apresiasi bagaimana kita semua, bangsa ini bisa melewati satu proses yang sangat rumit dan menempatkan kebersamaan dalam perbedaan sebagai nilai yang paling utama,” ujarnya.

    Menurutnya, keberhasilan Pilkada tidak hanya memastikan stabilitas politik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    Oleh karena itu, dirinya mendorong semua pihak untuk berkontribusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan evaluasi sistem keserentakan pemilu. Pembahasan ini, sambung dia, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.

    “Kita akan berbicara tentang isu keserentakan, dampak keserentakan bagi kualitas atau partisipasi pemilih. Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan semua instansi terkait,” pungkas Bima.

    Sumber : Antara

  • Telan Anggaran Rp1,7 M, Pasar Ikan Hias Blitar Siap Jadi Parkiran Bus

    Telan Anggaran Rp1,7 M, Pasar Ikan Hias Blitar Siap Jadi Parkiran Bus

    Blitar (beritajatim.com) – Proses revitalisasi Pasar Ikan Hias Kota Blitar yang menelan anggaran Rp1,7 miliar telah rampung dikerjakan. Setelah satu tahun pembangunan, kini pasar tersebut siap menjadi parkiran bus.

    Renovasi Pasar Ikan Hias Blitar ini bukan untuk menambah jumlah kios pedagang ikan hias. Karena meski direnovasi, jumlah kios pedagang di Pasar Ikan Hias ini tetap yakni 13 kios.

    Alih-alih menambah jumlah kios agar Pasar Ikan Hias lebih ramai, renovasi ini nampaknya memang didesain untuk mewadahi lahan parkir bagi kendaraan wisatawan Masjid Ar-Rahman. Pasalnya, lahan parkir Pasar Ikan Hias kini jauh lebih luas dari yang dulu dan akan mampu menampung lebih banyak kendaraan.

    “Jumlah kiosnya tetap tidak ada penambahan apapun. Karena yang kita lakukan adalah hanya merelokasi pedagang ini dipusatkan di bagian utara,” ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Dewi Masitoh, Jumat (31/1/2025).

    Meski begitu Pemerintah Kota Blitar tetap enggan disebut bahwa pembangunan Pasar Ikan Hias ini hanya untuk kepentingan lahan parkir kendaraan wisatawan Masjid Ar-Rahman. Pemerintah Kota Blitar tetap kekeh menyebut bahwa renovasi ini agar Pasar Ikan Hias lebih maju dan bisa menggelar berbagai kontes ikan.

    Pemerintah Kota Blitar menyebut dengan lahan parkir yang luas maka Pasar Ikan Hias bisa untuk menggelar berbagai kontes ikan tingkat nasional maupun regional. Jadi Pemkot Blitar beralasan lahan parkir yang luas ini bukan semata untuk mewadahi kendaraan masjid Ar-Rahman saja, namun juga untuk keperluan kontes ikan yang biasa dilakukan oleh Pemerintah Kota Blitar.

    “Kami juga membangun ulang kantor, mushola dan toilet agar lebih bagus sehingga akan mendukung jika ada kontes,” imbuhnya.

    Namun benarkah revitalisasi pasar ikan hias ini murni untuk event kontes ikan tingkat nasional. Pasalnya kontes ikan tingkat nasional biasanya hanya digelar setiap sekali dalam kurun waktu 2 tahun.

    Lantas apakah selama tidak ada kontes ikan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk parkiran bus. Tentu tidak ada jaminan, pasalnya selama ini masjid Ar-Rahman belum memiliki lokasi parkir.

    Selain itu kendaraan wisatawan selama ini diparkir di tepi Jalan Raung Kota Blitar. Kondisi itu menimbulkan kemacetan serta kesemrawutan lalu lintas. Maka dari itu kemungkinan besar kendaraan wisatawan masjid Ar-Rahman akan diparkir di dalam area pasar ikan hias.

    Kini para pedagang hanya bisa berharap agar desain Pasar Ikan Hias yang baru ini bisa mendatangkan berkah. Bukan hanya sekedar untuk kepentingan PAD parkir untuk pemerintah daerah semata.

    “Ya semoga lebih ramai saja, tidak hanya ramai kendaraan yang parkir,” ucap Robi, pedagang Pasar Ikan. [owi/beq]

  • Wamendagri: Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Wamendagri: Kepuasan 100 hari Prabowo cerminkan kepercayaan rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai tingginya kepuasan publik terhadap 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kabinet Merah Putih.

    “Kami memaknai ini sebagai apresiasi dari publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, karena dalam waktu 100 hari atau 3 bulan tentu hal yang paling mudah dicatat, diingat, dan dilihat oleh publik adalah rangkaian pilkada tadi,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dirilis pada Januari 2025, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama mencapai 80,9 persen secara keseluruhan.

    Adapun bidang politik dan keamanan mendapat tingkat kepuasan tertinggi dibanding bidang lain sebesar 85 persen.

    Ia meyakini tingginya angka kepuasan di bidang politik dan keamanan ini tidak lepas dari suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung aman dan kondusif.

    Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga aparat TNI dan Polri.

    Berkat sinergi semua elemen, masyarakat dapat menggunakan hak politiknya dengan aman dan lancar.

    “Publik memberikan apresiasi bagaimana kita semua, bangsa ini bisa melewati satu proses yang sangat rumit dan menempatkan kebersamaan dalam perbedaan sebagai nilai yang paling utama,” ujarnya.

    Menurutnya, keberhasilan Pilkada tidak hanya memastikan stabilitas politik, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

    Oleh karena itu, dirinya mendorong semua pihak untuk berkontribusi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan evaluasi sistem keserentakan pemilu.

    Pembahasan ini, sambung dia, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.

    “Kita akan berbicara tentang isu keserentakan, dampak keserentakan bagi kualitas atau partisipasi pemilih. Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan semua instansi terkait,” pungkas Bima.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025