Kementrian Lembaga: DKPP

  • Target Tanam Padi di Bandung Barat Tak Tercapai, Ini Penyebabnya!

    Target Tanam Padi di Bandung Barat Tak Tercapai, Ini Penyebabnya!

    JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung Barat pesimistis target tanam padi seluas 60.238 hektare tahun 2025 di wilayahnya tidak akan tercapai.

    Sekedar diketahui, Kementrian Pertanian memberikan target tanam padi untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat seluas 60 hektare lebih. Akan tetapi, tak semua wilayah mampu memenuhi target tersebut.

    Seperti halnya di Bandung Barat, lahan baku sawah eksisting saat ini hanya sekitar 18.350,82 ha.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bandung Barat, Lukmanul Hakim mengatakan, lahan baku sawah menyusut disebabkan oleh marakanya alih fungsi lahan pertanian ataupun tidak maksimalnya daerah irigasi dalam mengairi area persawahan.

    “Hasil pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2023, lahan baku sawah eksisteng di KBB 18.350,82 ha, sementara target tanam padi dari pemerintah pusat seluas 60.238 hektare. Melihat kondisi saat ini sangat berat, pesimistis bisa tercapai,” kata Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

    Lukmanul menjelaskan, lahan baku sawah eksisting di Bandung Barat terbagi dua kategori, di antaranya, sawah irigasi seluas 3.856,49 ha dan sawah non irigasi 14.494,34 ha.

    BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan di Kota Bandung jadi Ancaman Ketahanan Pangan

    Untuk sawah non irigasi, lanjut dia, bergantung kepada musim penghujan. Sementara sawah irigasi mengandalkan pasokan air dari saluran irigasi.

    “Namun tidak semua saluran irigasi dalam kondisi baik. Semisal Daerah Irigasi Leuwikuya di Kabupaten Bandung yang mengairi ke lahan pertanian di Kecamatan Cihampelas, KBB, seluas 1.010,01 ha. Kondisinya sudah tidak efektif terutama saat musim kemarau, apalagi dari luasan itu banyak yang sudah berubah ke sawah non irigasi,” paparnya.

    “Sekarang akibat saluran irigasinya tidak berfungsi maksimal, banyak yang sudah beralih fungsi jadi pabrik dan perumahan,” sambungnya.

    Menurutnya, jika sawah irigasi teraliri dengan baik maka indeks pertanaman di KBB angkanya sebesar 3,3, setahun. Artinya bisa dirata-ratakan musim tanam di kbb lebih dari tiga kali dalam setahun. Walaupun fakta di lapangan ada juga lahan sawah yang hanya dua kali dalam setahun.

    Terkait kondisi itu, lanjut Lukman, telah mengusulkan perbaikan sejumlah daerah irigasi yang jadi kewenangan provinsi ataupun kabupaten. Apalagi target tanam padi Pemda KBB dari pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah seluas 31.291 ha.

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.

    Proses Pemangkasan Anggaran

    Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.

    Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:

    Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)

    Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan  pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar

    Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)

    Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
    BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliun

    Komisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)

    Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun

    Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)

    Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar

    Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)

    Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun

    Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun

    Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)

    BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar

    Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun. ​

    Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi II Evaluasi Kinerja DKPP, Hasilnya Bakal Diserahkan Kepada Pimpinan DPR – Halaman all

    Komisi II Evaluasi Kinerja DKPP, Hasilnya Bakal Diserahkan Kepada Pimpinan DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan kepada pimpinan DPR.

    Diketahui Komisi II DPR RI menggelar rapat secara tertutup dengan DKPP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    “Hasilnya kita serahkan ke pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Rifqi setelah rapat.

    Rifqi menjelaskan, evaluasi kinerja DKPP merupakan sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).

    Menurutnya, dalam evaluasi tersebut, Komisi II DPR menyoroti beberapa persoalannya di DKPP seperti belum ada sistem yang transparan dan terbuka terkait dengan manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan.

    “Ada pengaduan yang sudah sangat lama nggak disidangkan, ada pengaduan yang baru masuk cepat disidangkan bahkan cepat diputus,” ujar Rifqi.

    Rifqi menuturkan, DKPP mengaku memang sempat mendahulukan suatu perkara tertentu dibanding perkara yang lain.

    “Salah satu yang mereka tadi sampaikan adalah mereka mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar kemudian keputusan DKPP itu bisa memberi input bagi proses pembuktian di MK,” ucapnya.

    Terhadap alasan tersebut, dia mengaku mengkritisi langkah DKPP. Sebab, peradilan etik dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berbeda.

    “Jangan sampai peradilan etik memutuskan terlebih dahulu, sementara peradilan yang diberi kewenangan konstitusional belum memutuskan apapun,” ucap Rifqi.

    Sekadar informasi rapat Komisi II DPR RI dengan DKPP digelar.

    Rapat digelar setelah sebelumnya DPR diberikan kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara melalui revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya mengevaluasi kinerja DKPP dalam menyelesaikan beberapa sengketa Pemilu.

    “Pengaduan-pengaduan Pilpres pun saat ini masih ditangani. Jadi seperti kaya kok nggak bisa menyelesaikan semuanya,” kata Dede di kompleks parlemen.

    Komisi II DPR, kata dia, meminta kepastian dari DKPP mengenai kapan sengketa-sengketa tersebut diselesaikan.

    “Nah ini sampai saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya, kita evaluasi saja lah,” ujar Dede.

    Namun, Dede enggan membantah ketika ditanyai apakah evaluasi tersebut tindak lanjut dari Tatib DPR yang telah direvisi.

    “Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controlling check and balance, ya, jadi bukan seperti yang dipikirkan wah bahwa akan ada apa gitu ya, enggak,” tegasnya.

    Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) pada Selasa (4/2/2025).

    Melalui revisi Tatib ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

  • Komisi II DPR: Hasil Evaluasi DKPP Diserahkan ke Pimpinan DPR RI

    Komisi II DPR: Hasil Evaluasi DKPP Diserahkan ke Pimpinan DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda akan menyerahkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pimpinan DPR.

    Rifki mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas konstitusional pengawasan dengan upaya yang kritis, kosntruktif, solutif, dan santun dengan tetap menjaga harkat martabat mitra kerja yang sedang dievaluasi.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan pasal 228A ayat 1 dan ayat 2 akan kami serahkan kepada pimpinan DPR Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Rifqi merincikan lima anggota DKPP memiliki dua model pelantikan yakni tiga orang melalui fit and proper test di Komisi II DPR dan dua orang lainnya adalah usulan presiden. Karena ini, dalam melakukan evaluasi pihaknya juga melakukan dua hal.

    Pertama, evaluasi kinerja institusi dilakukan secara menyeluruh karena DKPP merupakan peradilan etik kepemiluan. Rifqi menyebut sebagian juga membicarakan bagaimana putusan-putusan yang telah dikeluarkan DKPP.

    “Kedua, tentu evaluasi terkait dengan person-person yang dulu dihasilkan melalui uji kepatutan dan kelayakan [fit and proper test] di DPR,” ucapnya.

    Politikus NasDem ini menambahkan hUwa, ada beberapa catatan penting dalam evaluasi dengan DKPP yakni belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkakit dengan manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Tak hanya itu, lanjutnya, ada juga soal pengaduan yang sudah sangat lama mandek di DKPP tak disidangkan, tetapi pengaduan yang baru masuk malah cepat disidangkan, bahkan cepat diputus.

    DKPP, kata Rifqi, menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibandingkan perkara yang lain. Misalnya, disampaikan DKPP mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK supaya keputsan DKPP bisa memberi input bagi proses pembuktian di MK.

    “Dan hal-hal lain lah, saya kira yang mohon maaf sebagai Ketua Komisi II DPR saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” pungkasnya.

  • DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    DPR Mulai Terapkan Tatib Baru, Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP secara Tertutup

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerapkan tata tertib (tatib) baru dengan mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi pertama ini dilakukan terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Komisi II DPR secara tertutup pada Selasa (11/2/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) mengatakan evaluasi dilakukan secara tertutup demi menjaga harkat dan martabat DKPP sebagai mitra kerja Komisi II DPR.

    “Kenapa kami lakukan secara tertutup? Kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami,” ujar Rifqi seusai pertemuan.

    Evaluasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah ditetapkannya.

    Menurut Rifqi, evaluasi ini mencakup dua aspek utama. Pertama, evaluasi institusional. Komisi II DPR menilai kinerja DKPP sebagai peradilan etik kepemiluan, termasuk dalam hal putusan-putusan yang telah dikeluarkan.

    Kedua, langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR, yaitu bersifat personal. Komisi II DPR mengkaji kinerja individu anggota DKPP yang sebelumnya telah melewati uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

    Namun, Rifqi tidak memastikan apakah hasil evaluasi ini bisa berujung pada pergantian ketua atau anggota DKPP. Hasil evaluasi akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk diproses lebih lanjut.

    “Kita melakukan evaluasi, lalu hasilnya diserahkan ke pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rifqi.

    Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku terhormat karena DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi di bawah tatib baru DPR. “DKPP merasa terhormat karena sebagai lembaga pertama yang dievaluasi,” katanya.

    Heddy juga menegaskan DKPP menghormati kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap lembaga negara, termasuk DKPP. “Dalam rangka melaksanakan kewenangan DPR, tentu saja DKPP sangat menghormati,” tambahnya.

    Hingga 10 Februari 2025, DKPP telah menerima 99 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Heddy memastikan DKPP akan terus menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak etik kepemiluan.

    “Saat ini, sidang-sidang DKPP sudah terjadwal hingga Mei nanti,” pungkasnya terkait langkah Komisi II DPR yang melakukan evaluasi terhadap pimpinan DKPP dalam tatib baru DPR.

  • Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa hasil evaluasi terhadap para pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan ke pimpinan DPR RI.

    Selain terkait sistem dan manajemen DKPP, menurut dia, evaluasi itu juga dilakukan secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR RI.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan ada beberapa catatan penting dari hasil evaluasi itu, di antaranya soal belum adanya yang transparan dan terbuka soal manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Sehingga, kata dia, ada pengaduan yang sudah lama masuk namun belum disidangkan, dan ada juga pengaduan yang baru masuk dan cepat disidangkan hingga putusan. Menurut dia, DKPP pun mengakui bahwa menerapkan prinsip untuk mendahulukan suatu perkara tertentu dibandingkan perkara lain.

    Mereka, kata dia, berdalih bahwa mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar putusan DKPP memberi input proses pembuktian di MK. Namun, dia menilai pernyataan itu cukup fatal karena peradilan etik berbeda dengan peradilan di MK.

    “Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku sangat menghormati undangan evaluasi dari Komisi II DPR RI karena menjadi mitra kerja pertama yang mengikuti evaluasi. Dia pun merasa tak terganggu dengan adanya evaluasi itu sesuai dengan tugas dan fungsi DPR RI.

    Dia mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI seputar pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada, hingga tugas-tugas yang dimiliki oleh DKPP. Dia pun menyerahkan hasil evaluasi tersebut kepada Komisi II DPR.

    “Membahas tugas-tugas yang dilaksanakan DKPP, apa-apa saja. Nggak bahas kasus tertentu. Sama sekali nggak ada,” ujar Heddy.

    Adapun Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, secara tertutup setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR adakan rapat evaluasi Pimpinan DKPP secara tertutup

    Komisi II DPR adakan rapat evaluasi Pimpinan DKPP secara tertutup

    Kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Teguran pasti ada

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI yang baru itu berfungsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan, sebagai fungsi yang dimiliki DPR RI untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat.

    “Kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling, check and balance. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, ‘wah bahwa akan ada apa gitu ya,’ nggak,” kata Dede.

    Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci alasan rapat tersebut digelar secara tertutup. Menurut dia, rapat tersebut tertutup karena tidak ingin ada persepsi yang berbeda bila para anggota DPR RI menyampaikan teguran.

    “Kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi. Teguran pasti ada,” kata dia.

    Di sisi lain, menurut dia, evaluasi juga dilakukan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan mendengar kesulitan-kesulitan yang mungkin sudah dihadapi.

    “Mungkin perlu kita lihat adalah kinerja, karena pengaduan-pengaduan pilpres pun saat ini masih ditangani,” kata dia.

    Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    Lewat revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib itu, DPR berpeluang untuk mengevaluasi secara berkala pejabat publik yang sebelumnya telah dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi-komisi yang menjadi mitra kerja kementerian/lembaga terkait.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • 23 calon kepala daerah di Sulsel dilantik 20 Februari 2025

    23 calon kepala daerah di Sulsel dilantik 20 Februari 2025

    Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

    KPU: 23 calon kepala daerah di Sulsel dilantik 20 Februari 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 09 Februari 2025 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 23 dari 25 calon kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum akan mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

    “Kami bersama jajaran KPU provinsi dan KPU daerah telah melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak. Tugas kami sudah selesai dan tinggal menunggu pelantikan 20 Februari di Jakarta,” kata anggota KPU Provinsi Sulsel Romy Harminto di Makassar, Ahad.

    Kepastian pelantikan 23 calon kepala daerah itu setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat bebas sengketa, termasuk sembilan calon kepala daerah yang bersengketa dinyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak majelis.

    Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah memastikan pelantikan dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, bagi calon kepala daerah yang tidak bersengketa atau dinyatakan menang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.

    “Pada dasarnya seluruh tahapan sudah selesai di tingkat KPU. Pencapaian ini atas kerja keras teman-teman KPU, baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab menyukseskan pilkada,” katanya.

    Selain itu, tambahnya, KPU telah melakukannya secara maksimal pada semua tahapan. Hasil ini tentu tidak bisa membuat semua orang puas, namun bagi yang terpilih telah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja-kerja KPU.

    “Mungkin bagi yang tidak puas melaporkan kami ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), tetapi itu tidak menjadi soal. Karena kami sudah bekerja semaksimal mungkin, tetapi itu hak orang melaporkan ke DKPP,” paparnya.

    Mengenai masih adanya dua perkara sengketa PHP yang berlanjut di MK, yakni Pilkada Kota Palopo dan Pilkada Kabupaten Jeneponto, ia mengatakan KPU Sulsel tetap memantau perkembangan.

    Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Hasbullah bersama anggotanya menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah memenangkan sengketa di MK. Pasangan nomor urut 2 ini memperoleh 3.014.255 suara.

    Usai penetapan itu, DPRD Sulsel selanjutnya menindaklanjuti dengan menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiaman-Fatmawati Rusdi Masse sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025–2030 melalui Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Sulsel.

    Berikut 23 pasangan calon kepala daerah periode 2025–2030 yang dilantik pada 20 Oktober 2024 di Jakarta.

    1. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiaman-Fatmawati Rusdi Masse dengan perolehan 3.014.255 suara.
    2. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Chaidir Syam – A Muetazim Mansyur dengan perolehan suara 121.892 suara
    3. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Andi Ina Kartika Sari – Abustan dengan perolehan 47.765 suara
    4. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Patahuddin – Muhammad Dhevy Bijak dengan perolehan 97.775 suara
    5. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara A Abdullah Rahim – Jumail Mappile memperoleh 73.716 suara
    6. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler memperoleh 88.748 suara
    7. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro memperoleh 75.638 suara
    8. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan memperoleh 83.076 suara
    9. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin memperoleh 225.429 suara
    10.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin – Sahabuddin memperoleh 69.036 suara
    11.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Ratnawati Arif – Andi Mahyanto dengan perolehan 64.735 suara
    12.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo Andi Rosman – dr Baso Rahmanuddin memperoleh 130.061 suara
    13.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng Suwardi Haseng – Selle Ks Dalle memperoleh 80.266 suara
    14.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap Syaharuddin Alrif – Nurkanaah memperoleh 113.390 suara
    15.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Irwan Hamid – Sudirman Bungi memperoleh 102.723 suara
    16.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara Frederik V Palimbong – Andrew Branch Silambi memperoleh 68.422 suara
    17.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf memperoleh 141.604 suara.
    18.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin memperoleh 111.290 suara
    19.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkep Muhammad Yusran Lalogau – Abdul Rahman Assegaf memperoleh 105.497 suara.
    20.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Selayar Natsir Ali – Muhtar memperoleh 42.505 suara.
    21.Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Andi Asman Sulaiman – Andi Akmal Pasluddin memperoleh 199.954 suara.
    22.Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tasming Hamid – Hermanto memperloeh 38.423 suara.
    23.Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin – Aliyah memperoleh 319.112 suara.

    Sedangkan dua pasangan calon kepala daerah yang lanjut sidang sengketa tahapan pembuktian PHP di MK

    24.Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Paris Yasir – Islam Iskandar meraih 89.147 suara.
    25.Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin Daud meraih 33.933 suara.

    Sumber : Antara

  • Pemkot Kediri Pantau Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadhan

    Pemkot Kediri Pantau Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadhan

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus memastikan stabilitas pasokan dan harga bahan pangan menjelang bulan Ramadhan. Sejak Senin (3/2/2025) hingga Jumat (7/2/2025), tim DKPP melakukan monitoring ke berbagai distributor, toko pangan, hingga swalayan di Kota Kediri untuk memastikan stok aman dan harga tetap terkendali.

    Monitoring ini berfokus pada beberapa komoditas utama seperti beras, gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa kebutuhan pangan biasanya meningkat menjelang bulan puasa, sehingga pengawasan ini sangat diperlukan.

    Harga Pangan Stabil, Stok Aman

    Ridwan menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan kondisi harga dan stok pangan di Kota Kediri masih dalam keadaan stabil. Permintaan pasar tetap terkendali tanpa adanya lonjakan harga yang signifikan.

    “Tidak ada panic buying di masyarakat, harga beberapa komoditas tersebut juga masih terkendali. Seperti gula pasir kemasan di kisaran harga Rp17.500-Rp19 ribu per kilogram, minyak goreng kemasan di kisaran harga Rp18 ribu-Rp20 ribu per liter, tepung terigu kemasan Rp8.750-Rp13.500 per kilogram, dan beras premium di kisaran harga Rp70 ribu-Rp75 ribu per kemasan 5 kg,” jelas Ridwan melalui sambungan telepon.

    Ia menambahkan bahwa monitoring akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan pasokan pangan tetap aman hingga akhir bulan Februari.

    Distribusi Lancar, Konsumen Tidak Perlu Khawatir

    Sementara itu, Erik, salah satu distributor dari CV Langgeng Mulya, menegaskan bahwa pasokan pangan di gudangnya masih aman tanpa kendala dalam distribusi.

    “Meskipun di hari libur terjadi kenaikan permintaan, namun harga masih relatif stabil. Adanya monitoring yang dilakukan DKPP ini, masyarakat tentu merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir dengan ketersediaan stok dan harga pangan apalagi menjelang puasa seperti saat ini,” ujarnya.

    Dengan adanya monitoring yang rutin dilakukan oleh Pemkot Kediri, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan pangan tetap terjaga sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi bulan Ramadhan. [nm/beq]

  • Jadwal pelantikan kepala daerah mundur oleh faktor eksternal

    Jadwal pelantikan kepala daerah mundur oleh faktor eksternal

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendagri: Jadwal pelantikan kepala daerah mundur oleh faktor eksternal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa alasan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 lantaran faktor eksternal dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pembacaan putusan sela atau dismissal yang menentukan gugur tidaknya suatu perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dijadwalkan dilakukan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 13-15 Februari 2025.

    “Kenapa tanggal 20 Februari, ini bukan kehendak dari pemerintah sebetulnya, ini ada faktor eksternal yaitu adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Januari 2025, yang kemudian difollow up dengan adanya revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mempercepat putusan sidang dismissal yang semula 13-15 Februari, menjadi tanggal 4-5 Februari,” kata Tito.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dengan adanya perubahan jadwal pembacaan putusan sela di MK tersebut, dia mengatakan pihaknya melihat terbukanya peluang untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non sengketa dengan kepala daerah hasil putusan dismissal MK.

    “Ini membuka peluang sebetulnya waktunya pendek jaraknya antara 6 Februari yang non sengketa dengan dismissal. Demi efisiensi dan juga untuk mempercepat yang dismissal itu bekerja, maka kita berpikir untuk menggabungkan itu, menggabungkan dua-duanya,” tuturnya.

    Dia lantas menyebut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal MK dilakukan pada 20 Februari 2025, setelah sebelumnya ia sempat memberikan usulan agar pelantikan digelar tanggal 18, 19, 20 Februari 2025.

    “Kita bisa melakukan pelantikan antara 18, 19, 20 (Januari) dan saya sebagai bawahan tentunya memberi masukan kepada bapak presiden, dan beliau ingin cepat. Bagus kalau yang dismissal juga bisa cepat lagi kalau jumlahnya signifikan digabung. Nah, itu beliau (Presiden Prabowo) memilih tanggal 20 (Februari),” katanya.

    Selain efisien, dia berharap dengan pelantikan kepala daerah yang digabung sehingga menjadi akbar tersebut akan membuat para kepala daerah bergerak serempak selama satu periode ke depan.

    “Bergerak sama-sama untuk bekerja secepatnya,” ucap dia.

    Sumber : Antara