Kementrian Lembaga: DKPP

  • Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru tepat. Ia menilai ada uang negara atau rakyat yang hilang lantaran di wilayah tersebut mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itukan APBD, ya kan,” kata Dede Yusuf dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Dede mengatakan mestinya setiap keputusan yang diambil KPU di daerah mesti dikoordinasikan dengan pusat. Ia menyayangkan Pilkada Banjarbaru yang harus dilakukan PSU.

    “Jadi emang kalau kita perhatikan kecermatan penyelenggara itu sangat dibutuhkan. Jadi pada saat mengambil sebuah keputusan apapun juga terutama kayak Banjarbaru yang saya dengar itu kan pembatalan pencalonan, sementara calon cuma dua. Berarti kan ada yang diuntungkan, dengan kayak begitu kan ada yang diuntungkan,” katanya.

    Ia mengingatkan pemegang kewenangan di daerah harus selalu berkonsultasi dengan pusat. Dede menilai akibat kesalahan tersebut, negara dibebankan lagi dengan anggaran PSU yang nilainya tidak sedikit.

    “Nah ini yang tidak dibaca oleh penyelenggara mestinya segera pada saat itu berkonsultasi dengan KPU pusat, nggak langsung semata-mata melakukan sebuah keputusan yang akhirnya berdampak harus cetak ulang, bahkan harus Pilkada ulang,” ujar Dede.

    Ia melihat adanya interpretasi yang berbeda antara KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dede menilai setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan supaya tak ada kesalahan fatal yang merugikan rakyat.

    “Banyak beberapa hal yang salah mempersepsikan aturan-aturan, mungkin bisa juga MK menginterpretasikan berbeda dengan yg interpretasi KPU, tetapi sebelum mengambil keputusan kan mestinya harus bisa melakukan diskusi dulu dengan MK, dengan KPU Pusat,” kata politikus Demokrat ini.

    4 Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya, yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana, didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    Persoalan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan Pilkada Banjarbaru diulang dengan surat suara yang memuat dua kolom, yakni kolom berisi pasangan calon nomor urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

    (dwr/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Politik sepekan, Prabowo-Jokowi-SBY hingga Megawati soal retret

    Politik sepekan, Prabowo-Jokowi-SBY hingga Megawati soal retret

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik selama sepekan telah diwartakan ANTARA, dan berikut kami sajikan lima berita pilihan untuk Anda, yakni mulai dari Presiden Prabowo bersama Presiden Ke-7 RI Jokowi dan Presiden Ke-6 RI SBY menekan tombol peluncuran BPI Danantara secara bersamaan hingga PDIP menegaskan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tak pernah melarang kader ikut retret kepala daerah.

    1. Prabowo, Jokowi dan SBY tekan tombol bersama luncurkan Danantara

    Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).

    Sebelum menekan tombol tersebut, Presiden Prabowo memberikan sambutan dan meluncurkan secara resmi BPI Danantara.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. PDIP tegaskan Megawati tak pernah larang kepala daerah ikut retret

    Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah dari partai tersebut untuk mengikuti retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Basarah saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2), mengatakan bahwa Megawati melalui instruksi harian yang dikeluarkan pada Kamis (20/2) meminta kepala daerah yang merupakan kader PDIP untuk menunda perjalanan ke lokasi retret.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Mendagri terbitkan surat edaran efisiensi anggaran

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

    Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. AHY kembali terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat

    Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030 dalam Kongres VI Partai Demokrat.

    Hal tersebut diputuskan dalam kongres hari pertama yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

    Selengkapnya baca di sini.

    5. DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap 4 komisioner KPU Banjarbaru

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    Jakarta

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, buka suara terkait nasib para pimpinan KPU usai empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Heddy mengaku tidak bisa mengusut para pimpinan KPU tersebut tanpa adanya aduan masyarakat.

    “DKPP bersifat pasif,” kata Heddy saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

    Heddy mengatakan pihaknya menunggu pengaduan etik dari masyarakat. Menurutnya, DKPP tidak bisa memeriksa perkara etik yang tidak diadukan.

    “DKPP hanya memeriksa perkara etik yang diadukan,” ucap dia.

    Untuk diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    (maa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ketua dan 3 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat, Pengamat: Kegagalan Pengawasan Penyelenggara Pusat – Halaman all

    Ketua dan 3 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat, Pengamat: Kegagalan Pengawasan Penyelenggara Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. 

    Ini dilakukan setelah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Pengamat kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyoroti kasus itu menunjukkan kegagalan KPU pusat dalam menjalankan pencegahan serta pengawasan.

    Dalam UU 8/2015 Pilkada, diatur ihwal KPU pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggara pemilihan di semua tingkatan. 

    “KPU dan Bawaslu ini kelembagaannya bersifat hierarkis sehingga mestinya KPU dan Bawaslu yang secara vertikal berada di atas KPU dan Bawaslu Banjarbaru bisa melakukan supervisi kepada jajarannya,” ujar Titi saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025). 

    “Agar bekerja benar dalam penyelenggaraan tahapan pilkada,” sambungnya. 

    Titi menilai, kesalahan yang terjadi di KPU Banjarbaru tidak bisa dilepaskan dari peran jajaran penyelenggara pemilu di tingkat atas yang gagal mencegah terjadinya penyimpangan. 

    Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat seharusnya dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran. 

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika ditelusuri lebih dalam, terdapat indikasi adanya dukungan dari struktur kelembagaan yang lebih tinggi terhadap keputusan yang dibuat oleh KPU Banjarbaru. 
     
    “Jadi kesalahan KPU Banjarbaru sejatinya tidak terlepas dari adanya juga kontribusi jajaran penyelenggara di atasnya yang gagal menghentikan anomali dan penyimpangan yang dilakukan oleh KPU Banjararu,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, empat komisioner itu adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.

    Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

  • DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama

    loading…

    DKPP memecat empat komisioner KPU Kota Banjarbaru karena tetap gunakan surat suara lama meski ada paslon yang didiskualifikasi. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga yang memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Putusan perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang juga maju sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. “Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy dikutip Sabtu (1/3/2025).

    Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Kota Banjarbaru. Mereka yang dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru serta Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.

    “Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina dan teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.

    Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman lebih ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat suara baru yang berisi kolom kosong dan kolom pasangan calon yang tidak dibatalkan penetapannya. “Menjatuhkan sanksi peringatakan keras kepada teradu V, Haris Fadilah,” tuturnya.

    KPU Kota Banjarbaru melanggar kode etik dan penyelenggaraan pemilu lantaran tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

    Alih-alih membuat surat suara baru yang berisi gambar kosong dan pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tidak didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi.

    Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan untuk mengkonversi suara yang tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi suara tidak sah. Perbuatan inilah yang dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga untuk memiliki hak memilih.

    (cip)

  • Hasil Sidak Pasar Satgas Pangan Kediri, Stok Sembako Aman hingga Idul Fitri 1446 H

    Hasil Sidak Pasar Satgas Pangan Kediri, Stok Sembako Aman hingga Idul Fitri 1446 H

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Tim Satgas Pangan Kabupaten Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern di wilayah Kecamatan Pare, Jumat (28/2/2025).

    Sidak ini bertujuan memastikan harga bahan pokok tetap stabil dan pasokan mencukupi kebutuhan masyarakat hingga nanti Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Tim Satgas Pangan ini terdiri dari Polres Kediri, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, serta Kodim 0809 Kediri.

    Mereka meninjau ketersediaan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan daging di beberapa pasar utama. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa secara umum harga bahan pokok masih dalam kondisi stabil.  

    Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih mengungkapkan bahwa meskipun ada sedikit kenaikan pada komoditas tertentu, pasokan bahan pokok tetap aman. 

    “Harga bahan pokok cenderung stabil. Namun, kami mencatat kenaikan harga telur ayam ras menjadi Rp 29.000 per kilogram dari sebelumnya Rp 26.000 per kilogram,” jelasnya. 

    Meski ada lonjakan harga pada telur ayam, Tutik memastikan bahwa stok bahan pokok tetap tersedia dalam jumlah cukup. Tutik mengimbau masyarakat untuk tidak panik atau melakukan pembelian berlebihan. 

    “Kami jamin pasokan mencukupi, sehingga tidak perlu panic buying. Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan stok sembako menjelang Lebaran,” tambahnya.  

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama juga menekankan pentingnya ketenangan masyarakat dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri. 

    Dia memastikan bahwa Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan dan tindakan jika ditemukan adanya indikasi praktik yang dapat mengganggu kestabilan harga.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Stok bahan pokok cukup dan akan terus diawasi. Selain itu, kami juga mengingatkan warga agar selalu mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan maupun minuman, guna menghindari dampak buruk bagi kesehatan,” kata AKP Fauzy. 

    Selain memantau harga dan pasokan, Satgas Pangan Satreskrim Polres Kediri juga akan melakukan analisis dan evaluasi secara berkala terkait ketersediaan bahan pokok. Jika ditemukan adanya tindakan spekulasi harga atau penimbunan yang merugikan masyarakat, pihaknya siap bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.  

    “Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba bermain dengan stok atau harga bahan pokok demi keuntungan pribadi. Masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan,” tegas AKP Fauzy.

  • DKPP Berhentikan 4 Komisioner KPU Banjarbaru yang Langgar Kode Etik

    DKPP Berhentikan 4 Komisioner KPU Banjarbaru yang Langgar Kode Etik

    Banjarbaru

    Empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya dalam Pilkada Banjarbaru terdapat dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    (isa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemkot Pastikan Ketersedian Kepokmas Aman di Kota Bandung

    Pemkot Pastikan Ketersedian Kepokmas Aman di Kota Bandung

    JABAR EKSPRES  – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung pastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) aman dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.

    Selain itu, Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan pangan di Kota Bandung. Hal ini ditujukan guna menjaga stabilitas harga berbagai komoditas pangan di Kota Kembang.

    “Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan kalau bicara stok ketersediaan untuk di Kota Bandung Alhamdulillah bersyukur kita kalau di stok sangat mencukupi,” kata Gin Gin Ginanjar, Jumat (28/2/2025).

    Bukan hanya itu, Gin Gin juga menjamin ketersediaan pangan di kota Bandung cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga lebaran idulfitri nanti.

    BACA JUGA; Jelang Puasa Harga Bahan Pokok di Pasar Soreang Alami Kenaikan, Pedagang Pastikan Stok Aman

    Terlepas dari itu, Gin Gin mengaku memang saat ini tengah terjadi fluktuasi harga di beberapa komoditas pangan. Hal ini imbas dari permintaan masyarakat yang semakin meningkat.

    “Ada kenaikan beberapa komoditas dikarenakan adanya peningkatan permintaan. Menurutnya, hal ini didasari oleh permintaan masyarat yang semakin meningkat,” ujarnya

    Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Erwin mengaku memang terjadi kenaikan di beberapa komoditas pangan. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen akan menjaga stabilitas harga pangan tersebut.

    Langkah konkrit yang bakal dilakukan yakni berkomunikasi langsung dengan para pemasok yang menyuplay ke Kota Bandung.

    “Kalau saat ini masih di batas wajar kenaikannya, karena kan seperti yang kita tahu, menjelang Ramadhan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat setiap tahunnya meningkat,” ujarnya.

    “Langkah Pemkot kami semua tim TPID akan berkoordinasi dengan para penyalur yang kesini, kira-kira bisa jangan menaikkan terlalu besar. Berkoordinasi dengan produsen, distribusi semua kami akan cek dulu,” pungkasnya. (Dam)

  • Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada

    Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada

    loading…

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Rahmat Saleh mengingatkan Kemendagri tak melupakan anggaran pengamanan melibatkan TNI-Polri untuk pelaksanaan PSU pilkada. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Rahmat Saleh menyoroti potensi dampak sosial dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Ia mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melupakan anggaran pengamanan melibatkan TNI-Polri.

    Rahmat Saleh menuturkan, stabilitas di daerah pelaksana PSU hingga keamanan para kandidat kepala daerah harus menjadi salah satu prioritas utama. Menurutnya, persoalan anggaran memang menjadi kendala utama pelaksanaan PSU sesuai putusan MK yang dibacakan beberapa hari lalu.

    Terlebih di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini diperkuat dengan paparan Wamendagri Ribka Haluk yang menyampaikan hanya delapan daerah yang menyatakan sanggup melaksanaan PSU Pilkada 2024 .

    Rahmat Saleh menegaskan persoalan anggaran PSU harus segera diselesaikan. Tujuannya agar kepastian pelaksanaan dapat ditentukan dan penyelenggara pemilu di wilayah tersebut dapat segera melakukan tugasnya dengan baik.

    “Daerah-daerah yang tadi tidak cukup (anggaran) untuk melaksanakan PSU, harus diclearkan siapa yang membiayai, kemudian mekanismenya harus disepakati batas waktunya, supaya teman-teman di bawah (KPUD, Bawaslu dan DKPP) bisa bekerja. Kalau mereka dibayang-bayangi ketidak adaan anggaran, maka konsentrasi kerja mereka nanti bisa terhambat,” katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (27/2/2025).

    Tak hanya anggaran operasional penyelenggara Pamilu, Rahmat Saleh mewanti-wanti pentingnya stabilitas sosial di daerah yang melaksanakan PSU. Termasuk keamanan pada kandidat kepala daerah. Menurutnya pemerintah perlu mengantisipasi potensi munculnya konflik akibat ketidakpuasan masyarakat atau kelompok tertentu dalam pelaksanaan PSU.

    “Tadi disampaikan dari Bawaslu dan KPU, tadi kita hitung-hitung kasar hampir Rp750 miliar ini kita butuhkan (PSU). Kalau seandainya ini tidak kita antisipasi dari awal, kemudian kita biarkan mereka (calon kepala daerah) berlaga di lapangan tanpa pengamanan atau ketidak adaan anggaran di TNI Polri, dikhawatirkan ini akan menimbulkan masalah baru,” tandas legilator asal Dapil Sumbar 1 ini.

    “Oleh karena itu kita merekomendasikan beberapa hal terkait ini. Tentu segera rapat koordinasi, siapa yang akan memimpin ini apakah mendagri kemudian mengkoordinasikan dengan kawan-kawan TNI/Polri, sehingga dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan terkait dengan penganggaran kemudian pelaksanaannya,” tukasnya.

    Lebih jauh Rahmat Saleh menekankan KPU harus benar-benar melakukan evaluasi atas penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024. KPU ujarnya, harus benar-benar bersikap hati-hati dalam melaksanakan tugasnya menyeleksi para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada.

    “Sehingga tidak terjadi permasalahan yang kemudian memunculkan putusan di MK (PSU) yang seperti ini. Sistem kedepan mudah-mudahan semakin rapih, termasuk seleksi penyelenggara pamilu yang berkualitas,” imbuhnya.

    (poe)

  • Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kementerian Dalam Negeri, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK, terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

    “Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Komisi II DPR RI adalah komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dia mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena PSU akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah. Dia pun ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait hal itu.

    “Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

    Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

    “Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

    Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

    Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara. Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

    Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025