Kementrian Lembaga: DKPP

  • Cetak Sawah Rakyat 4.800 Hektar, Nunukan Targetkan Mandiri Pangan di Perbatasan RI–Malaysia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 April 2025

    Cetak Sawah Rakyat 4.800 Hektar, Nunukan Targetkan Mandiri Pangan di Perbatasan RI–Malaysia Regional 17 April 2025

    Cetak Sawah Rakyat 4.800 Hektar, Nunukan Targetkan Mandiri Pangan di Perbatasan RI–Malaysia
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Upaya mendukung ketahanan dan
    kemandirian pangan
    di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia terus digalakkan.
    Pemerintah Kabupaten
    Nunukan
    , Kalimantan Utara, menggencarkan program
    Cetak Sawah
    Rakyat (CSR) seluas 4.800 hektare sebagai bagian dari strategi tersebut.
    “Dalam upaya mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan, Pemkab Nunukan menargetkan optimalisasi lahan seluas 4800 hektar,” ujar Kabid Pangan Dinas
    Ketahanan Pangan
    dan Pertanian (DKPP) Nunukan, Sambio, saat ditemui pada Rabu (16/4/2025).
    Lahan pertanian yang akan dioptimalkan tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Nunukan, Sebatik, Sembakung, Lumbis, dan Krayan. Menurut Sambio, optimalisasi ini penting guna menjaga ketersediaan pangan secara berkelanjutan.
    “Salah satu cara mendukung percepatan program
    cetak sawah
    rakyat, ya memberikan sarana prasarana yang dibutuhkan. Itu yang terus kita lakukan,” kata dia.
    Dalam upaya mendukung petani, Pemkab Nunukan juga telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Bulog.
    Melalui kerja sama ini, Bulog akan membeli gabah hasil panen petani dan mengolahnya sesuai standar, sehingga beras yang dihasilkan bisa dikemas dan dijual sebagai produk premium.
    “Kita terus memperluas sawah-sawah yang tidur dan tidak aktif. Kita mencoba menggenjot hasil panen dari 4,5 ton per hektar sekali panen, menjadi 5,5 ton per hektar sekali panen. Insya Allah kalau program terlaksana, kita bisa surplus beras,” lanjutnya.
    Selama ini, kualitas beras lokal kurang bersaing karena hasil panennya patah-patah dan kecil setelah keluar dari mesin heler, meskipun varietas padinya sama dengan beras premium. Benih padi sendiri didatangkan dari Balai Besar Penelitian Padi Sukamandi.
    “Padahal jenis varietas padinya sama dengan kualitas yang dijual premium. Kita datangkan dari Balai Besar Penelitian Padi Sukamandi. Dengan kerja sama Bulog, kita akan menaikkan kualitasnya ke premium, yang tentunya menaikkan harga jual,” kata Sambio.
    Untuk meningkatkan semangat bertani, Pemkab Nunukan juga memberikan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) secara intensif kepada masyarakat. Bantuan ini diutamakan untuk petani yang aktif menjaga dan mengolah lahannya, seperti warga Desa Binalawan di Sebatik.
    “Mereka menjadi contoh dalam bekerja keras. Mereka berumput laut, bersawah, dan bersawit,” ujar Bupati Nunukan, Irwan Sabri, di sela pemberian alsintan di Pulau Sebatik.
    Irwan mengapresiasi etos kerja masyarakat Binalawan yang mampu mengelola berbagai usaha tani secara bersamaan. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memberikan dukungan berupa alsintan untuk mempercepat langkah menuju kemandirian pangan.
    “Bantuan Alsintan akan terus diberikan kepada masyarakat. Ini sebagai bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah Nunukan untuk menuju ketahanan dan kemandirian pangan,” imbuhnya.
    Adapun bantuan alsintan yang disalurkan meliputi:
    Irwan Sabri juga menyoroti fakta bahwa Kabupaten Nunukan masih sangat bergantung pada pasokan kebutuhan pokok dari Sulawesi Selatan maupun dari Tawau, Malaysia. Hal ini dianggap sebagai tradisi yang perlu diubah.
    “Pemerintah daerah, seiring sejalan dengan program
    ketahanan pangan
    pemerintah pusat. Kita memiliki mimpi menjadi mandiri dalam hal pangan, dan memutus ketergantungan dengan wilayah lain. Insyaallah bisa tercapai dengan target lima tahun ke depan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisruh PSU Pilkada Pesawaran Memanas, KPU-Bawaslu Digugat ke DKPP

    Kisruh PSU Pilkada Pesawaran Memanas, KPU-Bawaslu Digugat ke DKPP

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali memanas. Bakal calon wakil bupati dari Partai Demokrat Raden Fariq Iqbal Husein menyatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Langkah ini diambil karena KPU Pesawaran diduga tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran. Puncak kekisruhan terjadi saat pendaftaran pasangan Elin Septiani dan Raden Fariq tidak direspons KPU Pesawaran meskipun Partai Demokrat telah mengajukan pendaftaran resmi.

    “Padahal Partai Demokrat sudah mendaftar sejak 10 Maret 2025, walaupun saat itu rekomendasi masih atas nama Elin-Supriyanto,” ujar Raden Fariq kepada awak media di Bandar Lampung.

    Raden Fariq menegaskan, KPU semestinya memberi tanda terima berkas pendaftaran terkait PSU Pilkada Pesawaran. Namun malah menolak dengan alasan melewati tahapan dan ingin berkonsultasi ke KPU provinsi dan KPU pusat.

    Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pengabaian atas putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam proses PSU. Ia khawatir, jika proses ini dipaksakan, bisa kembali digugat ke MK, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat Pesawaran.

    “Apabila tetap dipaksakan, Partai Demokrat punya hak konstitusional untuk menggugat hasil PSU nanti. Kami harap KPU lebih teliti dan KPU pusat segera turun tangan,” tambahnya.

    Raden juga menyayangkan tahapan PSU yang dilakukan KPU Pesawaran dinilai terlalu terburu-buru. Padahal menurut amar putusan MK, tahapan administratif harus diperbaiki terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan yang berulang.

    “Jika dipaksakan, peluang untuk kembali digugat ke MK sangat besar, dan yang dirugikan adalah masyarakat,” pungkasnya terkait PSU Pilkada Pesawaran.

  • Pemkab Bojonegoro ajukan tambahan alokasi pupuk bersubsidi

    Pemkab Bojonegoro ajukan tambahan alokasi pupuk bersubsidi

    Bupati Bojonegoro sudah mengirimkan surat permohonan ke Kementan, agar alokasi pupuk 2025 di Bojonegoro dipenuhi sesuai RDKK

    Bojonegoro (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan tambahan alokasi pupuk bersubsidi ke Kementerian Pertanian (Kementan) agar sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) para petani di wilayah setempat.

    “Bupati Bojonegoro sudah mengirimkan surat permohonan ke Kementan, agar alokasi pupuk 2025 di Bojonegoro dipenuhi sesuai RDKK,” kata Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro Zaenal Fanani di Bojonegoro, Jumat.

    Zaenal menyebutkan sesuai data RDKK Kabupaten Bojonegoro, kebutuhan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 65.661 ton dengan alokasi dari Kementerian Pertanian sebanyak 65.893 ton.

    Sementara untuk kebutuhan NPK sebanyak 72.644 ton dengan alokasi 42.141 ton atau 52 persen dari total kebutuhan.

    Sedangkan pupuk organik dibutuhkan sebanyak 58.482 ton dan mendapatkan alokasi 18.083 ton atau 30 persen dari total kebutuhan.

    “Memohon Kementan untuk memenuhi (penambahan alokasi) sesuai lahan pertanian Bojonegoro seluas 83 ribu hektare,” jelas Zaenal.

    Kecukupan pupuk, lanjut Zaenal, dibutuhkan sektor pertanian supaya pemupukan bisa dilakukan secara berimbang.

    Pola pemupukan yang baik dilakukan dengan mengalokasikan lima kuintal pupuk organik, tiga kuintal pupuk NPK dan dua kuintal pupuk urea untuk lahan seluas satu hektare.

    “Untuk luas lahan satu hektare, pemupukan paling baik dengan pola 5-3-2. Jika kekurangan pupuk, hasilnya tidak bisa maksimal,” terangnya.

    Dalam kesempatan itu Zaenal menambahkan bahwa penggunaan pupuk organik dinilai memiliki manfaat yang sangat besar, di antaranya adalah untuk memperbaiki struktur tanah, penyerapan unsur hara, menetralkan air dan memperbaiki organisme tanah.

    Selain itu Zaenal mengimbau para petani yang memasuki Musim Tanam kedua (MT 2) untuk menggunakan pupuk organik yang cukup, terutama daerah-daerah yang kekurangan air.

    Pupuk organik dapat diproduksi sendiri oleh petani dengan menggunakan sisa tanaman, kotoran hewan maupun bahan baku organik yang ada di sekitar petani.

    “Pupuk organik dapat melembabkan tanah dan mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia,” katanya.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Muhammad Yazid
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi

    KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi

    “Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP telah digantikan atau di-backup oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan bahwa mereka menjadi pelaksana tugas di sana. Menurutnya, mereka juga saat ini sudah bertugas.

    “Hari ini tadi kami menerima konsultasi mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.

    Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.

    Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hentikan Debat Terbuka di Pilkada 2024, DKPP Periksa KPU Kabupaten Barru

    Hentikan Debat Terbuka di Pilkada 2024, DKPP Periksa KPU Kabupaten Barru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, bersama empat orang anggotanya, yaitu: Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (13/3/2025).

    Kelimanya diadukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan.

    Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar KEPP dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

    Menurut Munawir, KPU Kabupaten Barru tidak profesional dalam melangsungkan pelaksanaan debat publik pada agenda Pilkada Tahun 2024. Masalah tersebut menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat yang meragukan integritas KPU Kabupaten Barru.

    “Pada pelaksanaan debat sempat terhenti karena mati lampu selama 30 menit, dan para teradu malah berkelakar pelaksanaan debat tersebut adalah uji coba,” ujar Munawir.

    Mewakili para teradu, Ilham, menyebut pihaknya telah malaksanaan seluruh persiapan pelaksanaan debat terbuka pada Pilkada Tahun 2024 dengan maksimal.

    Menurut Ilham, sebelum pelaksanaan debat dimulai, telah dilakukan koordinasi dengan Polres, Dandim, Event Organizer, dan juga bersurat ke PLN untuk permohonan dukungan pasokan listrik.

    “Hal itu terjadi diluar kendali kami, pihak PLN pun menyebutkan sebetulnya telah dilakukan langkah preventif dengan memasang daya cadangan, namun untuk peralihan ke daya cadangan memang membutuhkan waktu,” tuturnya.

  • Hasil Sidak di Pasar Tradisional Kota Kediri, Temukan Sejumlah Sampel Pangan Punya Zat Berbahaya

    Hasil Sidak di Pasar Tradisional Kota Kediri, Temukan Sejumlah Sampel Pangan Punya Zat Berbahaya

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Dinas Kesehatan Kota Kediri, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kota Kediri untuk melakukan pengawasan pangan.

    Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.

    Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keamanan pangan di wilayahnya.

    “Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan pangan di Kota Kediri aman dikonsumsi masyarakat,” katanya, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, sidak ini juga bertujuan untuk mengantisipasi peredaran pangan segar dan olahan yang mengandung zat berbahaya.  

    Dalam pemeriksaan ini, tim pengawas mengambil 31 sampel dari berbagai komoditas pangan, seperti sayuran, ikan asin, daging, kerupuk, terasi, rumput laut, dan cendol.

    Dari hasil uji cepat yang dilakukan, ditemukan sekitar 30 persen sampel mengandung zat berbahaya, termasuk formalin.

    “Hasil dari pemeriksaan kita temukan beberapa komoditas pangan segar dan olahan yang terindikasi menggunakan bahan berbahaya seperti formalin. Kami masih akan mengevaluasi hasil dari sini dan jika mengkhawatirkan, kami akan mengadakan uji pangan di pasar lain,” jelas Ridwan.

    Menanggapi temuan ini, Ridwan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung memberikan sanksi, tetapi akan melakukan edukasi kepada para pedagang. 

    “Jika dari hasil uji sampel ini ditemukan zat berbahaya, kami akan melakukan edukasi kepada pedagang agar mereka tidak lagi menjual makanan yang tidak layak konsumsi,” tambahnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri asal-usul pangan berbahaya ini hingga ke pemasoknya.  

    Ridwan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pangan segar dan olahan yang akan dikonsumsi.

    “Meskipun harus tetap selektif, masyarakat tidak perlu panik karena Pemkot Kediri terus melakukan pengawasan. Apabila menemukan pedagang yang menjual bahan pangan berbahaya, bisa langsung melaporkannya ke DKPP untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.  

    Sementara itu, Kepala BPOM Kediri, Gidion, mengatakan bahwa pengujian cepat dilakukan untuk mendeteksi keberadaan bahan kimia berbahaya seperti Formalin, Boraks, Methanil Yellow, dan Rhodamin B. 

    “Dari pemeriksaan, sebagian besar memenuhi syarat, namun ada 30 persen dari sampel tersebut yang mengandung zat berbahaya seperti formalin,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menelusuri pemasok bahan pangan tersebut dan memberikan pembinaan lebih lanjut.  

    Gidion juga menyampaikan bahwa BPOM turut memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat tentang bahaya bahan kimia berbahaya dalam pangan. 

    “Kami membagikan leaflet berisi informasi mengenai penyalahgunaan bahan kimia dalam pangan, serta bagaimana masyarakat dapat mengenali ciri-ciri makanan yang tidak aman,” katanya.  

    Dukungan terhadap kegiatan ini datang dari para pedagang di pasar. Yuni, seorang pedagang tahu, mengaku senang dengan adanya pengawasan ini karena membuat pembeli semakin yakin terhadap produk yang dijual.

    “Senang dengan adanya kegiatan seperti ini dan semoga bisa berlanjut secara rutin. Dengan kegiatan ini, kami para pedagang dan konsumen merasa lebih terlindungi dari pangan yang tidak memenuhi standar,” ujarnya. 

    Masyarakat juga diminta untuk lebih memahami ciri-ciri pangan berbahaya, seperti warna mencolok yang tidak alami, bau menyengat, atau tekstur yang terlalu kenyal. Dengan begitu, konsumen dapat lebih waspada saat berbelanja di pasar.  

    Pemkot Kediri berencana untuk terus melakukan sidak di pasar-pasar lain guna memastikan keamanan pangan selama bulan Ramadan.

  • 2 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulsel Akan Diperiksa DKPP

    2 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulsel Akan Diperiksa DKPP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

    Kedua perkara tersebut yaitu perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 dan 321-PKE-DKPP/XII/2024 akan digelar secara terpisah pada 13 dan 14 Maret 2025. 

    Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan.

    Para Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, bersama empat orang anggotanya, yaitu: Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

    Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar KEPP dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

    Kedua, perkara Nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.00 WITA. 

    Perkara ini diadukan Ruben Embatau. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Selain itu, Ruben juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli.

    Pengadu mendalilkan Tehofilus telah menyampaikan informasi yang tidak benar terkait identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih di Pilkada Kabupaten Tanah Toraja Tahun 2024.

    Sedangkan Mardia Rusli diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengintimidasi KPU Kabupaten Tanah Toraja dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pilkada 2024.

  • DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar

    DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

    Selain pemberhentian sementara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Syahrial Fitri yang berstatus Teradu I dalam perkara 217-PKE-DKPP/IX/2024.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa.

    Muhammad Syahrial Fitri terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu lantaran masih berstatus sebagai dosen di sebuah kampus yang ada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal ini dinilai DKPP bertentangan dengan pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka dalam Pilkada 2024. Abdul Haris Haery dijatuhi sanksi “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu” oleh DKPP.

    “Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 61 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (4), Peringatan (31), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (1) .

    Selain itu, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila

    Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila

    loading…

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP oleh Kabag Tata Usaha (TU) Deputi Dukungan Teknis Bawaslu Fathul Andi Rizky Harahap. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Deputi Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 bakal dilakukan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.

    Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

    “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

    David mengatakan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David.

    Adapun perkara ini mulanya diadukan oleh seorang perempuan berinisial SLA yang memberi kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal. Dalam kasus ini, pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.

    (rca)

  • Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Heddy imbau KPU-Bawaslu ganti penyelenggara yang diberhentikan DKPP

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengimbau KPU dan Bawaslu segera mengganti penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    Hal tersebut disampaikan Heddy dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    “Semua penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan DKPP, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, segera dieksekusi sehingga PSU tidak menyisakan pelanggaran-pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Heddy.

    Penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP berkaitan dengan Pilkada 2024, antara lain KPU Kota Palopo (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 287-PKE-DKPP/XI/2024) dan KPU Kota Banjarbaru (diberhentikan sebanyak tiga orang dalam perkara nomor: 25-PKE-DKPP/I/2025)

    Selain itu, dia meminta penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc yang diberhentikan DKPP tidak dipilih atau tidak dilibatkan lagi dalam PSU. Menurutnya, penyelenggara tingkat ad hoc tersebut terbukti bermasalah dan melanggar kode etik.

    “Ada PSU yang hanya dilakukan di beberapa TPS saja, ternyata itu KPPS-nya bermasalah dan terbukti sehingga kita berhentikan,” ujarnya.

    Dalam catatan Heddy, sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025.

    Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menilai beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Heddy.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat kerja ini, Anggota DKPP J. Kristiadi dan Sekretaris DKPP David Yama.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025