Kementrian Lembaga: Ditjen PAS

  • Tiga Lapas di Jatim Terima Pelimpahan Delapan Narapidana Terorisme

    Tiga Lapas di Jatim Terima Pelimpahan Delapan Narapidana Terorisme

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak delapan narapidana kasus terorisme dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Jawa Barat, telah dipindahkan ke tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur. Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri serta didampingi sejumlah lembaga terkait.

    “Delapan narapidana dari Rutan Cikeas telah ditempatkan di tiga lapas jajaran kami, yaitu Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan, dan Lapas Surabaya,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, Kamis (21/11/2024).

    Menurut Heni, pemindahan dilakukan berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Lapas Bojonegoro menerima satu narapidana, dua ditempatkan di Lapas Lamongan, dan lima lainnya di Lapas Surabaya.

    “Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima sesuai prosedur,” jelasnya.

    Heni juga menambahkan bahwa proses pemindahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heri Azhari, menjelaskan bahwa proses distribusi narapidana dimulai di Lapas Bojonegoro. Rombongan tiba sekitar pukul 09.30 WIB, di mana seorang narapidana berinisial KA ditempatkan di lapas tersebut.

    “Selanjutnya, dua narapidana berinisial SA dan P tiba di Lapas Lamongan sekitar tengah hari,” ujar Heri.

    Kemudian, lima narapidana berinisial AM, S, SB, SR, dan B ditempatkan di Lapas Surabaya. Seluruhnya akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari sebelum dilakukan assessment lebih lanjut.

    “Seluruh narapidana ini belum pernah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Karena itu, kami akan melakukan pendekatan khusus selama masa pembinaan,” tegas Heri.

    Heri menyebutkan bahwa sepanjang November 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerima total 14 narapidana kasus terorisme. Sebelumnya, pada 7 November 2024, enam narapidana diterima dan ditempatkan di Lapas Tulungagung (2 orang), Lapas Madiun (1 orang), dan Lapas Malang (3 orang).

    Tidak hanya menerima pelimpahan, Kanwil Kemenkumham Jatim juga membebaskan secara bersyarat satu narapidana kasus terorisme berinisial TS dari Lapas Tuban pada Kamis (21/11/2024).

    “Dengan tambahan ini, total narapidana kasus terorisme yang berada di bawah pembinaan kami saat ini adalah 21 orang, tersebar di enam lapas,” ujar Heri.

    Heri menambahkan, hampir separuh narapidana terorisme ditempatkan di Lapas Surabaya di Porong, dengan total sepuluh orang. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan intervensi sosial yang bertujuan mengarahkan narapidana agar kembali ke pangkuan NKRI.

    “Di jangka pendek, kami akan melakukan berbagai pendekatan, baik sosial maupun psikologis, agar para narapidana ini dapat berikrar kembali kepada ibu pertiwi,” harap Heri. [uci/beq]

  • Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana Nasional 20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan bahwa
    Mary Jane
    Veloso akan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
    Diketahui,
    Mary Jane Veloso
    adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Warga Negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Yusril menjelaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
    “Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana,” kata
    Menko Yusril
    dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain itu, Yusril mengatakan, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat. Antara lain, Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
    Kemudian, Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.
    Pemerintah Filipina, menurut Yusril, juga bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan.
    “Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina.
    Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
    Kemudian, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
    “Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan,” kata Yusril.
    Sementara itu, terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini masih berada di Tanah Air dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
    “Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Eduar lantas menjelaskan bahwa Menko Yusril sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.
    “Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Namun, Mary Jane tak juga dieksekusi hingga 2024. Eduar pun menjelaskan alasan kenapa eksekusi tak kunjung dilakukan.
    “Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba,” kata Eduar.
    Sebelumnya, pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina.
    Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari
    AFP
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dilakukan Verifikasi, Lapas Pasuruan Bersiap Naik Kelas

    Dilakukan Verifikasi, Lapas Pasuruan Bersiap Naik Kelas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasuruan tengah bersiap untuk meningkatkan statusnya. Sebagai langkah awal, tim kelembagaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan verifikasi lapangan. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Lapas Pasuruan memenuhi semua standar yang telah ditetapkan untuk naik kelas.

    Tim yang dipimpin oleh Dini Anggraeni ini melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek di Lapas Pasuruan, mulai dari kondisi fisik bangunan, pengelolaan fasilitas, hingga program pembinaan yang dilaksanakan. “Kami ingin memastikan bahwa Lapas Pasuruan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu memberikan layanan yang berkualitas bagi warga binaan,” tegas Dini Anggraeni.

    Salah satu fokus utama dari verifikasi ini adalah peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan. Tim juga mengevaluasi program pembinaan yang telah dilaksanakan, seperti pelatihan keterampilan dan pendidikan, serta program pembimbingan spiritual. “Tujuannya adalah agar warga binaan dapat memperbaiki diri selama menjalani masa pidana dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tambah Dini.

    Kalapas Pasuruan, Ma’ruf, menyambut baik kunjungan tim verifikasi. Ia berharap Lapas Pasuruan dapat lolos verifikasi dan naik kelas. “Jika kami berhasil naik kelas, ini akan menjadi motivasi bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, tim verifikasi juga berdialog langsung dengan warga binaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi dan kebutuhan warga binaan. “Kami ingin memastikan bahwa warga binaan mendapatkan hak-haknya dan merasa nyaman selama menjalani masa pidana,” ungkap Dini.

    Kenaikan kelas bagi Lapas Pasuruan tidak hanya akan meningkatkan prestise lembaga, tetapi juga akan berdampak positif bagi warga binaan. Dengan fasilitas yang lebih baik dan program pembinaan yang lebih komprehensif, diharapkan warga binaan dapat lebih mudah beradaptasi kembali ke masyarakat setelah bebas. [ada/aje]