Kementrian Lembaga: Dirjen Imigrasi

  • Warga RI Ramai-ramai Pindah Jadi WN Singapura, Segini Biayanya

    Warga RI Ramai-ramai Pindah Jadi WN Singapura, Segini Biayanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga Indonesia banyak yang pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura. Sekitar 100-1.000 orang mahasiswa RI di Singapura mengubah kewarganegaraan mereka setiap tahun.

    “Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” ujar Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beberapa waktu yang lalu, dikutip Minggu (9/3/2025).

    Sementara itu, sepanjang 2019-2022, menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), WNI yang memilih pindah sebagai WN Singapura mencapai 3.912 WNI.

    Lantas, bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk jadi WN Singapura?

    Adapun, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

    Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

    Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

    Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

    Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.

    Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

    Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

    (fab/fab)

  • Jan Maringka Pimpin Deklarasi Presidium Persatuan Nusantara Indonesia di Gedung Joang 45 – Halaman all

    Jan Maringka Pimpin Deklarasi Presidium Persatuan Nusantara Indonesia di Gedung Joang 45 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) resmi mengukuhkan kepengurusan dan mendeklarasikan diri sebagai organisasi kemasyarakatan.

    Acara pendirian ini sebagai komitmen untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, guna mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam acara yang berlangsung di Gedung Joang ’45, Jakarta, Sabtu (1/3/2025), Ketua Umum Presidium PNI Dr. Jan Samuel Maringka, SH, MH, menegaskan, persatuan nasional adalah fondasi utama dalam menyukseskan pembangunan.

     Termasuk memastikan implementasi 8 program prioritas nasional Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Jan Maringka sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa organisasi ini hadir untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas nasional, dalam menghadapi tantangan global dan domestik.

    “Dalam pembangunan suatu negara, persatuan dan kesatuan bangsa adalah elemen kunci. Kami percaya dengan kebersamaan program-program unggulan Presiden Prabowo, dapat terlaksana optimal dan membawa kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI periode 2017-2020 ini.

    Bagi Jan Maringka, dukungan untuk Implementasi Asta Cita adalah visi pembangunan nasional Presiden Prabowo. 

    Dimana mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari ketahanan pangan, industrialisasi, hingga pertahanan dan keamanan.

    “Presidium PNI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan agenda tersebut, dengan merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha,” ucapnya.

    Ketua Dewan Pembina Rosan Perkasa Roeslani, B.A., M.B.A., menambahkan bahwa Presidium PNI tidak hanya berperan sebagai wadah aspirasi masyarakat. 

    Tetapi juga sebagai forum yang aktif dalam membangun sinergi antara pemerintah dan rakyat.

    “PNI akan menjadi jembatan komunikasi antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat, memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan,” kata Rosan sapaan akrab Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini.

    Struktur Presidium PNI Diisi Tokoh-Tokoh Nasional

    Struktur Kepengurusan Presidium PNI

    Dalam upaya mewujudkan misinya, Presidium PNI telah membentuk kepengurusan yang kuat dan representatif dari berbagai kalangan.

     Susunan kepengurusan Presidium PNI terdiri dari Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Pengurus Harian.

    Untuk Dewan Kehormatan sebagai Ketua Hashim S. Djojohadikusumo, Anggota Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E., Mayjen TNI (Purn) Sabar Yudo Suroso, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H dan Ir. Ketut Suardhana.

    Selanjutnya Dewan Pembina sebagai Ketua Rosan Perkasa Roeslani, B.A., M.B.A., Anggota Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc., Mayjen TNI (Purn) Erfi Triassunu, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo dan A. Feiral Rizky Batubara, S.Mn. , MM, EMBA.

    Kemudian Dewan Penasihat sebagai Ketua: Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., MBA., Anggota Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si., Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie S.H., M.H., Patries Rumbayan dan Utje Gustaf Patty.

    Sementara untuk Dewan Pakar sebagai Ketua: Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI., Anggota Mayjen TNI (Purn) dr. Subandono Bambang Indrasto Sp.M, S.H., M.M., P.I.A., Mayjen TNI (Purn) Sumiharjo Pakpahan, SIP, MBA, M.Th, Ph.D, DMS., Dr. Sukriansyah S. Latief, S.H., M.H. dan Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS.

    Terakhir untuk Dewan Pengawas sebagai Ketua Dr. Ir. S. Milton Pakpahan, M.M., CERG., Anggota Dr. A.S. Kobalen, M.Phil., Indra Nurdin, S.E., Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si. dan Dr. Jeffrey Rawis, S.E., M.Si.

    Dan untuk Pengurus Harian sebagai Ketua Umum Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., Ketua Harian Dr. Rudy R.J. Sumampouw, Drs. MBA., Sekretaris Jenderal Surya Kusumanegara, S.E., M.M. dan Bendahara Umum M.H.L. Vera Sanger, S.E.

    Deklarasi Presidium PNI Sebagai Komitmen untuk Indonesia

    Dalam deklarasi yang dibacakan di akhir acara, Presidium PNI menyatakan tekadnya, untuk menjadi pilar utama dalam menjaga persatuan dan mendukung pemerintahan yang kuat dan berdaulat.

    “Kami, Presidium PNI, berkomitmen untuk menjaga kesatuan bangsa, mendukung kebijakan strategis pemerintah, serta mengawal implementasi program pembangunan yang berpihak pada
    rakyat,” demikian disampaikan Jan Maringka membacakan salah satu poin deklarasi.

    Kata dia, sebagai organisasi yang mengusung motto “Jaga Persatuan, Jaga Nusantara, Jaga
    Indonesia”. 

    Presidium PNI bertekad untuk menjadi kekuatan pemersatu di tengah dinamika politik dan sosial yang berkembang di Tanah Air.

    “Presidium PNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berdaulat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tutup Jan Maringka. 

    Deklarasi ini juga digelar penyerahan bendera merah-putih dan bendera pataka organisasi oleh Ketua Umum Presidium PNI kepada Sekretaris Jenderal Presidium PNI.

     Sebelumnya juga digelar Dialog Terbuka dengan narasumber Jaksa Rinaldi Umar, S.H., M.H., Pj Dirjen Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Irjen Pol (Purn) Roni F. Sompie Dewan Pembina Presidium PNI yang juga mantan Dirjen Imigrasi, dengan tema: “Keunggulan Asta Cita Menuju Indonesia Maju 2025”. 

  • Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod dkk Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Bareskrim Ungkap Motif Kades Kohod dkk Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

    Jakarta

    Bareskrim Polri mengungkapkan motif di balik kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait pagar laut di wilayah Tangerang, Banten. Empat tersangka yakni Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang selaku penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.

    “Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Djuhandhani menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan mengkonfrontasi keempat tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

    Dalam proses pemeriksaan itu, jelasnya, keempat tersangka saling lempar jawaban kala penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Karena itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.

    “Kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar di antara mereka,” ungkapnya.

    Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itulah penyidik kemudian meyakini apabila keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

    “Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” tuturnya.

    Adapun terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa bicara banyak. Sebab, perihal itu masih didalami pihaknya.

    “Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui,” pungkasnya.

    Djuhandhani menyebut pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.

    “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” sebutnya.

    Meski begitu, Djuhandhani menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.

    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” imbuhnya.

    (ond/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kades Kohod dkk Belum Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod dkk Belum Ditahan di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Namun penyidik masih belum menahan keempatnya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.

    “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” katanya kepada menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya alasan belum menahan Arsin dkk di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

    Meski begitu, Djuhandhani menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.

    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” tuturnya.

    Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.

    Dia mengungkap keempat tersangka itu dinilai telah terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

    “Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” katanya.

    (bel/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Warga RI Ramai-ramai Pindah Jadi WN Singapura, Segini Biayanya

    Banyak Warga RI Kabur Jadi WN Singapura, Bayar Segini Ternyata!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa banyak Warga Negara (WN) Indonesia yang memilih untuk pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Adapun, sepanjang 2019-2022, angkanya mencapai 3.912 WNI.

    Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim memproyeksikan jumlahnya sekitar 1.000 orang per tahun. Di sisi lain, Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merebut orang-orang pintar.

    “Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Lantas, bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk jadi WN Singapura?

    Adapun, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

    Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

    Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

    Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

    Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.

    Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

    Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

    (lih/haa)

  • Kementerian Imipas Kena Efisiensi Anggaran Rp4,4 Triliun

    Kementerian Imipas Kena Efisiensi Anggaran Rp4,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kementeriannya terkena efisiensi anggaran sebesar Rp4,4 triliun. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD.

    “Berdasarkan arahan Kementerian Keuangan, Ditjen Anggaran, per 10 Februari 2025, telah ditetapkan nilai efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejumlah Rp4,4 triliun,” kata Agus saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa pagu awal anggaran Kementerian Imipas untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp15,9 triliun. Namun, dengan adanya efisiensi yang telah direkonstruksi tersebut, maka kini anggaran Kementerian Imipas yang bisa digunakan menjadi Rp11,4 triliun.

    Walaupun anggarannya dipangkas, mantan Wakapolri itu memastikan bahwa efisiensi tidak akan terjadi pada belanja pegawai dan hanya akan menyentuh pada belanja barang operasional dan non-operasional, serta belanja modal.

    Selain itu, dia mengungkapkan efisiensi anggaran juga dilakukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Pemasyarakatan serta tiga unit eselon satu lainnya, yakni sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan pengembangan sumber daya manusia.

    “Kami tetap berkomitmen dan berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan penegakan hukum, melalui optimalisasi alokasi anggaran yang tersedia,” jelasnya. 

    Selain itu, dia mengatakan bahwa anggaran yang tersedia digunakan untuk keperluan pembangunan lanjutan pada 32 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di 18 wilayah. Dirjen Imigrasi akan mempergunakan anggaran belanja modal untuk keperluan renovasi gedung dan perbaikan pos perbatasan.

    “Kami mohon dukungan untuk menyetujui usulan efisiensi,” kata Agus. 

  • Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

    Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    “Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.

    Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PT PGN

    Penyidik menggeledah tujuh lokasi untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Lokasi penggeledahan berada di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.

    “Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

    Lebih lanjut Ali mengungkapkan, tujuh lokasi penggeledahan terdiri dari empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi. Menurutnya, rumah pribadi yang digeledah merupakan kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi para pihak terkait perkara ini,” tutur Ali.

    Dari lokasi-lokasi penggeledahan, diungkapkan Ali, penyidik menemukan dokumen yang ada kaitannya dengan transaksi jual beli gas. Tak hanya itu, kaya dia, ditemukan juga dokumen berisi kontrak dan mutasi rekening bank.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.

    Selain penggeledahan, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tujuan pencegahan agar pihak yang akan diperiksa berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

    “Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Mei 2024.

    Ali menjelaskan, pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Akan tetapi, dia tidak membeberkan indentitas dua orang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

    “Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Ali.

    Ali mengingatkan semua pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan saksi maupun tersangka sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina tersebut. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” ujar Ali.

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka

    KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Penanganan perkara di perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sudah ditahap penyidikan dan telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

    “Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

    Alex menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di PGN dilakukan berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, hasil audit disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    “Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,” ucap Alex.

    Akan tetapi, Alex belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan rampung.

    “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tingkatkan PNBP, Komisi XIII DPR Dorong Imigrasi Batam Tingkatkan Pelayan di Perbatasan

    Tingkatkan PNBP, Komisi XIII DPR Dorong Imigrasi Batam Tingkatkan Pelayan di Perbatasan

    Selain itu, aspek digitalisasi juga menjadi sorotan. DPR RI menilai bahwa teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi layanan harus segera diterapkan di sektor imigrasi.

    “Sekarang zamannya sudah digital, bahkan artificial intelligence sudah digunakan di banyak negara. Imigrasi Batam yang super sibuk harus didukung dengan sistem terbaik, mulai dari database hingga peralatan patroli yang lebih modern,” tegas Aditiya.

    Menanggapi hal tersebut Dirjen Imigrasi, Syafarudin Muhammad Godam, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti masukan dari DPR, termasuk mengoptimalkan pengawasan dengan teknologi satelit untuk meningkatkan keamanan di perbatasan Kepulauan Riau.

    “Kami juga akan meningkatkan penggunaan otogate di semua terminal dan berkoordinasi dengan pengusaha pelabuhan untuk memastikan pelayanan keimigrasian yang optimal, sambil tetap memperketat pengawasan terhadap warga negara asing,” jelasnya.

    Kunjungan ini menjadi momentum bagi Imigrasi Batam untuk semakin maju dengan efisiensi, inovasi, dan digitalisasi sebagai kunci utama. Dengan langkah-langkah konkret yang segera diimplementasikan, Batam tidak hanya menjadi gerbang masuk tersibuk kedua setelah Bali, tetapi juga simbol pelayanan keimigrasian yang modern dan profesional.

  • Berburu Harun Masiku hingga Rumah Menteng Djan Faridz

    Berburu Harun Masiku hingga Rumah Menteng Djan Faridz

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz terkait  penyidikan perkara kasus kaburnya Harun Masiku. 

    Djan merupakan politikus PPP dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025). 

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menggeledah terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku (HM). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dilakukannya upaya paksa itu yakni di Jalan Borobudur No.26. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

    Keluarga Bosan Diperiksa KPK 

    Sementara itu, kerabat Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Masih di Indonesia 

    Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020. 

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020. 

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Adapun perlintasan Harun Masiku bukan satu-satunya hal yang didalami penyidik KPK dari Saffar. Dia juga ditanya soal peran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kasus tersebut. 

    Saffar menyebut, Yasonna pada lima tahun yang lalu sempat membentuk tim untuk memeriksa soal riwayat keimigrasian Harun. Saffar merupakan salah satu anggota dari tim bentukan Yasonna itu. 

    “Saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh pak Yasonna pada waktu itu,” ungkapnya

  • 3
                    
                        Ketika WN China Dipulangkan ke Negaranya Usai Video Dugaan Suap Petugas Imigrasi Tak Terbukti…
                        Nasional

    3 Ketika WN China Dipulangkan ke Negaranya Usai Video Dugaan Suap Petugas Imigrasi Tak Terbukti… Nasional

    Ketika WN China Dipulangkan ke Negaranya Usai Video Dugaan Suap Petugas Imigrasi Tak Terbukti…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dugaan suap oleh warga negara Republik Rakyat China (RRC) kepada petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak terbukti.
    Hal ini terkonfirmasi setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua warga China dalam
    video viral
    yang memperlihatkan seolah-olah terjadi suap-menyuap kepada petugas Imigrasi.
    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan, Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan mendalam untuk membuktikan kebenaran video tersebut, termasuk kepada pihak-pihak terkait dan bukti CCTV di bandara.
    “Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara
    real time
    , mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Godam, Rabu (22/1/2025).
    Godam mengatakan, berdasarkan hasil penelitian CCTV bandara, tidak ditemukan bukti adanya pemberian dan penerimaan uang oleh petugas Imigrasi Bandara.
    Terlebih, ketika muncul konten video dugaan suap dari akun media sosial @stellaroptics888, akun yang sama juga mengeluarkan video permintaan maaf dari WNA tersebut.
    Di dalam video permintaan maaf tersebut terungkap bahwa tidak ada penyuapan yang dilakukan warga negara China itu kepada petugas Imigrasi.
    Uang sejumlah Rp 500.000 yang dibawa oleh WNA dalam narasi suap tersebut digunakan untuk membayar biaya
    visa on arrival
    (VoA).
    Namun, kata Godam, Imigrasi tetap mengejar WNA yang diduga melakukan penyuapan dalam video tersebut untuk mendapatkan keterangan yang utuh.
    Imigrasi pun mengamankan dua WN China berinisial LB dan LJ guna melakukan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan di dalam konten video tersebut.
    Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat LB dan LJ tiba di
    Bandara Soekarno-Hatta
    , petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur atau melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.
    Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian.
    Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.
    “Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” ucap dia.
    WNA berinisial LB dan LJ itu langsung diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
    Godam menuturkan, dua WN China itu langsung dipulangkan ke negaranya sebagai hukuman terhadap apa yang telah dilakukan.
    “Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Godam.
    WNA asal China yang mengunggah video yang berisi tindakan menyelipkan uang ratusan ribu rupiah dalam paspor untuk meloloskannya masuk di Bandara Soekarno-Hatta membuat video permintaan maaf dan klarifikasi.
    Video tersebut beredar di media sosial TikTok dengan akun @stellaroptics888 pada Senin (20/1/2025).
    “Tentang saya 16 Januari 2025, posting video saat memasuki Indonesia ini menjadi pencarian panas di Indonesia. Berita Indonesia juga merilis opini publik dari video tersebut. Video tersebut telah menyebabkan meluasnya opini publik Indonesia secara terus menerus. Saya telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas hal ini,” kata WNA asal China tersebut.
    Ia mengatakan, uang sebanyak Rp 500.000 dalam video tersebut sebenarnya untuk biaya visa sehingga tidak ada tindakan ilegal yang terjadi saat itu.
    “Tapi video yang saya posting mungkin dalam ekspresi ada beberapa kesalahpahaman dan kekeliruan. Atas hal ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pejabat Bea Cukai Indonesia. Maaf,” ujar dia.
    Ia juga menyampaikan bahwa konten video itu sudah menimbulkan efek buruk dan kesalahpahaman terhadap Dirjen Imigrasi Indonesia.
    “Video hanya rekaman kehidupan, bukan postingan berbahaya untuk mencari tujuan tertentu. Saya bersedia bekerja sama dalam penyelidikan ini dan mengambil tindakan perbaikan. Terima kasih,” tutur dia.
    Dalam kesempatan ini, WN China itu juga menyampaikan permintaan maaf atas konten yang telah menimbulkan opini publik di masyarakat tersebut.
    “Opini publik yang ditimbulkan oleh kejadian ini mempunyai dampak tertentu terhadap masyarakat. Saya sekali lagi menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya. Maaf,” ucap dia.
    Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
    Jenderal Kehormatan Polri itu menegaskan, pelanggaran sekecil apapun yang terbukti dilakukan petugas Imigrasi bakal ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
    “Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.