Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua bos perusahaan gula PT
Sugar Group
Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung
(Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, saat dikondirmasi wartawan pada Sabtu (26/7/2025).
“Benar menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Anang, Sabtu (26/7/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang
(TPPU)
Zarof Ricar
, pada Rabu (23/7/2025).
“Keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” lanjut Anang.
Namun demikian, Anang tidak memastikan kapan tanggal tepatnya pencekalan ke luar negari dilakukan kepada Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.
“Pastinya tanggal penyidik lupa,” lanjut Anang singkat.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementeria Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yuldi Yusman menegaskan, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.
“Mulai 23 april 2025 hingga 23 oktober 2025,” tegas Yuldi.
Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof mengaku turut membantu mengurus perkara perdata kasus gula.
Zarof juga mengatakan bahwa dirinya juga berkonsultasi kepada mantan hakim agung Sultoni mengenai masalah tersebut. Zarof bilang, dia mendapat uang Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi kasus itu.
Dia mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus gula, dan uang itu ada padanya. Dia juga menyebut ada banyak kasus perdata gula lainnya yang juga ia tangani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Dirjen Imigrasi
-
/data/photo/2025/07/25/688331b222e47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri Nasional 26 Juli 2025
-
/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD Megapolitan 4 Juli 2025
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– NJW dan HA, dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bekerja secara ilegal di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang.
Bahkan, saat ditangkap, Kamis (26/6/2025), keduanya sedang beraktivitas sebagai juru masak dan melayani pembeli di kedai tersebut.
“Dari hasil pengawasan, petugas menemukan NJW dan HA yang sedang melakukan aktivitas melayani pembeli dan melakukan aktifitas sebagai
chef
di kedai makanan khas Turki dan arab,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Sukasari, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025).
NJW dan HA ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NJW merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT GVT.
Sementara, HA diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya habis sejak Oktober 2024.
“Berdasarkan bukti, HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia sehingga dirinya memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,” ucap dia.
Petugas menduga, HA mengajukan status pengungsi untuk menghindari tindakan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu (
overstay
).
Sementara itu, NJW juga diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Dalam pemeriksaan, NJW mengaku tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun nilai investasinya di Indonesia.
“Kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, PT GVT yang beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud,” jelas dia.
Atas dasar tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Sedangkan HA yang kini berstatus pengungsi dinilai melanggar aturan karena bekerja dan menerima upah.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016 yang melarang pengungsi untuk bekerja atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin.
“Terhadap NJW, jika alat bukti mencukupi, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jika tidak cukup bukti, akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Hasanin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi Megapolitan 4 Juli 2025
2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan status pengungsi untuk menghindari deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan, kedua
WNA ditangkap
di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/6/2025).
“Ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan oleh bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Keimigrasian,” kata Hasanin di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Sukasari, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025).
Dua WNA berinisial NJW dan HA itu ditangkap saat sedang beraktivitas sebagai juru masak dan melayani pembeli di kedai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NJW merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT GVT.
Sementara, HA diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya habis sejak Oktober 2024.
“Berdasarkan bukti, HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia sehingga dirinya memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,” ucap dia.
Petugas menduga, HA mengajukan status pengungsi untuk menghindari tindakan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu (
overstay
).
Sementara itu, NJW juga diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Dalam pemeriksaan, NJW mengaku tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun nilai investasinya di Indonesia.
“Kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, PT GVT yang beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud,” jelas dia.
Atas dasar tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Sedangkan HA yang kini berstatus pengungsi dinilai melanggar aturan karena bekerja dan menerima upah.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016 yang melarang pengungsi untuk bekerja atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin.
“Terhadap NJW, jika alat bukti mencukupi, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jika tidak cukup bukti, akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Hasanin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ditjen Imigrasi Ciduk WN Australia Pelaku Penembakan di Bali
Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Australia yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penembakan terhadap Warga Negara Australia di Bali pada Senin 16 Juni 2025 kemarin.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa pelaku inisial DFJ (27) berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 06.25 WIB ketika ingin melarikan diri meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan tujuan akhir negara Kamboja.
“DFJ tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal imigrasi,” tuturnya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Yuldi menjelaskan bahwa petugas Imigrasi langsung mengamankan tersangka DFJ dan menghubungi pihak Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Menurutnya, DFJ berhasil diamankan tepat waktu berkat Pencekalan Mendesak yang diajukan oleh Interpol Indonesia.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik,” katanya.
Sebelumnya pada hari Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, dua WN Australia menjadi korban penembakan brutal oleh orang tak dikenal (OTK) di sebuah vila di Banjar Sedahan, Kabupaten Badung, Bali.
Salah satu korban penembakan tewas di tempat, sementara satu korban lainnya mengalami luka cukup serius.
-

Batasi Visa TKA Uji Coba, Imigrasi: Tak Bisa Dipakai Ulang
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperbarui ketentuan visa kunjungan bagi calon tenaga kerja asing (TKA) yang mengikuti uji coba kemampuan atau visa indeks C18.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku Sabtu (14/6/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan, kebijakan baru ini bertujuan menekan potensi penyalahgunaan oleh perusahaan terhadap TKA. Ia menyoroti dua poin penting dalam aturan baru tersebut.
Pertama, Visa C18 berlaku maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, TKA tidak boleh menggunakan Visa C18 lebih dari satu kali dengan sponsor yang sama.
“Kami ingin fasilitasi calon TKA, tetapi tetap memberi batasan agar peluang pelanggaran tidak melebar,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap mengikuti aturan lama, yakni berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang.
Pengajuan visa dilakukan secara online melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Penjamin (sponsor) wajib membuat akun, mengisi data TKA, dan mengunggah dokumen persyaratan.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan meliputi:
1. Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
2. Rekening koran 3 bulan terakhir atas nama TKA atau penjamin
3. Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 1 tahun terakhir)
4. Surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau swastaDengan pembaruan aturan ini, Ditjen Imigrasi berharap pemberian visa menjadi lebih selektif dan akuntabel, tanpa menghambat proses rekrutmen TKA yang sah dan produktif.
-

Singapura Negeri Impian bagi Pekerja Indonesia, Kenapa Banyak yang Hijrah ke Sana?
Jakarta: Bekerja di luar negeri bukan lagi sekadar angan-angan bagi banyak pekerja Indonesia, terutama mereka yang ingin mendapatkan gaji lebih tinggi dan jenjang karier yang lebih jelas.
Dari sekian banyak negara tujuan, Singapura menempati peringkat teratas sebagai destinasi favorit bagi pekerja formal asal Indonesia.
Menurut survei Populix, sebanyak 82 persen dari 1.000 responden memilih Negeri Singa sebagai tujuan utama mereka. Jauh mengungguli negara tetangga lainnya seperti Malaysia (32 persen), Brunei (26 persen), dan Thailand (16 persen).
Lantas, apa yang membuat Singapura begitu menarik di mata para pekerja Indonesia?
Gaji tinggi dan karier yang lebih menjanjikan
Gaji yang lebih tinggi menjadi alasan utama mengapa banyak pekerja formal Indonesia tertarik pindah ke Singapura. Berdasarkan survei yang sama, 79 persen responden menyatakan bahwa faktor finansial menjadi pertimbangan utama. Selain itu, 58 persen responden melihat Singapura sebagai tempat yang menawarkan peluang pengembangan karier yang lebih luas.“Singapura masih jadi salah satu negara dengan ekonomi terkuat di Asia, yang menawarkan standar gaji tertinggi di antara para tetangganya, termasuk Indonesia. Maka tak heran para pekerja formal Indonesia meliriknya sebagai rujukan utama untuk bekerja,” ujar Co-Founder dan CEO Populix, Timothy Astandu dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
Selain faktor gaji dan karier, 55 persen responden juga menyebutkan bahwa keamanan dan stabilitas di Singapura menjadi daya tarik tersendiri.
Sebagai negara dengan tingkat kriminalitas yang rendah dan sistem hukum yang ketat, Singapura memberikan rasa aman bagi pekerja asing yang ingin menetap dan bekerja di sana.
Tenaga IT paling banyak diminati
Tren migrasi tenaga kerja ke Singapura semakin meningkat, terutama di sektor teknologi informasi (IT). Populix mencatat bahwa 91 persen calon pekerja migran di bidang IT memilih Singapura sebagai destinasi utama mereka.
Faktor utamanya adalah besaran gaji yang lebih kompetitif serta kestabilan kerja yang lebih terjamin.
“Fenomena pencari kerja migran sektor formal, khususnya IT, perlu disikapi secara bijak. Masyarakat harus benar-benar menyiapkan diri dengan matang. Pasalnya, bursa kerja internasional terbuka bagi siapa saja, yang tentu memperketat persaingan mereka,” tambah Timothy.
Pemerintah Singapura juga semakin agresif dalam menarik talenta IT dari luar negeri. Salah satu langkah konkretnya adalah program New Enterprise Compute Initiative, yang mengalokasikan dana hingga USD150 juta untuk mendukung adopsi AI di sektor bisnis. Program ini membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga IT asing, termasuk dari Indonesia.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dalam program Tech:X juga mempermudah mobilitas talenta digital antar kedua negara. Program ini memberikan fasilitas visa kerja selama satu tahun bagi pekerja IT yang ingin mencari pengalaman profesional di Singapura.
Tren #KaburAjaDulu cerminan peluang dan tantangan
Tingginya minat bekerja di luar negeri tak lepas dari keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri. Tagar #KaburAjaDulu yang ramai diperbincangkan di media sosial mencerminkan kondisi ini. Pekerja muda, terutama milenial dan Gen Z berusia 25-35 tahun, melihat migrasi sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kualitas hidup mereka.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa pada 2024, jumlah pekerja migran Indonesia mencapai 296.970 orang, meningkat 8,40% dibanding tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar 130.000 pekerja memilih Singapura sebagai tempat mereka bekerja.
Namun, tren ini juga membawa dampak lain, seperti meningkatnya alih kewarganegaraan. Data dari Dirjen Imigrasi Kemkumham menunjukkan bahwa pada periode 2019-2022, sebanyak 3.912 WNI resmi berpindah menjadi warga negara Singapura, dengan mayoritas berusia 25 hingga 35 tahun.
Bekerja di luar negeri memang menawarkan peluang besar, tetapi juga penuh tantangan. Apakah kamu salah satu yang tertarik untuk mencoba peruntungan di Singapura?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ANN)
-

13 WNA Ditangkap dalam Operasi Perusahaan Fiktif
Batam, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengamankan 13 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau. Mereka tercatat bekerja di 12 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang diduga fiktif.
Kejadian ini terungkap dalam operasi gabungan yang digelar oleh petugas Imigrasi pada Kamis (13/3/2025). Operasi bertajuk Wira Waspada ini berfokus pada kawasan industri Sekupang dan komplek pertokoan Taman Baloi, Kota Batam.
Dalam operasi ini, Imigrasi menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang diduga fiktif dan WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengungkapkan, ada 12 perusahaan yang diperiksa dalam operasi ini. Dari hasil pengecekan, ditemukan empat perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 10 miliar, enam perusahaan fiktif, serta dua perusahaan dengan alamat yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar.
Dari total 26 WNA yang terdata, sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Sedangkan 13 orang lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdapat 9 WNA yang diketahui berada di luar Indonesia, dan pihak Imigrasi akan membatalkan izin tinggal mereka. Empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami bekerja sama dengan BKPM untuk memastikan bahwa hanya WNA yang memberikan kontribusi positif yang boleh berada di Indonesia. Kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian, dan di Batam terdapat 13 orang yang kami amankan, sementara 22 orang lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Saffar Muhammad Godam kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Saat ini, belasan WNA yang diamankan masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenai sanksi berupa denda, pendeportasian, atau diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan investasi yang telah ditentukan.


