Kementrian Lembaga: Dirjen Imigrasi

  • Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri Nasional 26 Juli 2025

    Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua bos perusahaan gula PT
    Sugar Group
    Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, saat dikondirmasi wartawan pada Sabtu (26/7/2025).
    “Benar menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Anang, Sabtu (26/7/2025).
    Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU)
    Zarof Ricar
    , pada Rabu (23/7/2025).
    “Keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” lanjut Anang.
    Namun demikian, Anang tidak memastikan kapan tanggal tepatnya pencekalan ke luar negari dilakukan kepada Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.
    “Pastinya tanggal penyidik lupa,” lanjut Anang singkat.
    Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementeria Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yuldi Yusman menegaskan, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.
    “Mulai 23 april 2025 hingga 23 oktober 2025,” tegas Yuldi.
    Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof mengaku turut membantu mengurus perkara perdata kasus gula.
    Zarof juga mengatakan bahwa dirinya juga berkonsultasi kepada mantan hakim agung Sultoni mengenai masalah tersebut. Zarof bilang, dia mendapat uang Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi kasus itu.
    Dia mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus gula, dan uang itu ada padanya. Dia juga menyebut ada banyak kasus perdata gula lainnya yang juga ia tangani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD Megapolitan 4 Juli 2025

    2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – NJW dan HA, dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bekerja secara ilegal di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang.
    Bahkan, saat ditangkap, Kamis (26/6/2025), keduanya sedang beraktivitas sebagai juru masak dan melayani pembeli di kedai tersebut.
    “Dari hasil pengawasan, petugas menemukan NJW dan HA yang sedang melakukan aktivitas melayani pembeli dan melakukan aktifitas sebagai
    chef
    di kedai makanan khas Turki dan arab,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Sukasari, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025).
    NJW dan HA ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NJW merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT GVT.
    Sementara, HA diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya habis sejak Oktober 2024.
    “Berdasarkan bukti, HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia sehingga dirinya memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,” ucap dia.
    Petugas menduga, HA mengajukan status pengungsi untuk menghindari tindakan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu (
    overstay
    ).
    Sementara itu, NJW juga diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
    Dalam pemeriksaan, NJW mengaku tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun nilai investasinya di Indonesia.
    “Kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, PT GVT yang beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud,” jelas dia.
    Atas dasar tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
    Sedangkan HA yang kini berstatus pengungsi dinilai melanggar aturan karena bekerja dan menerima upah.
    Hal itu bertentangan dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016 yang melarang pengungsi untuk bekerja atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin.
    “Terhadap NJW, jika alat bukti mencukupi, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jika tidak cukup bukti, akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Hasanin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi Megapolitan 4 Juli 2025

    2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan status pengungsi untuk menghindari deportasi.
    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan, kedua
    WNA ditangkap
    di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/6/2025).
    “Ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan oleh bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Keimigrasian,” kata Hasanin di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Sukasari, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025).
    Dua WNA berinisial NJW dan HA itu ditangkap saat sedang beraktivitas sebagai juru masak dan melayani pembeli di kedai tersebut.
    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NJW merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT GVT.
    Sementara, HA diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya habis sejak Oktober 2024.
    “Berdasarkan bukti, HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia sehingga dirinya memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,” ucap dia.
    Petugas menduga, HA mengajukan status pengungsi untuk menghindari tindakan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu (
    overstay
    ).
    Sementara itu, NJW juga diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
    Dalam pemeriksaan, NJW mengaku tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun nilai investasinya di Indonesia.
    “Kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, PT GVT yang beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud,” jelas dia.
    Atas dasar tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
    Sedangkan HA yang kini berstatus pengungsi dinilai melanggar aturan karena bekerja dan menerima upah.
    Hal itu bertentangan dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016 yang melarang pengungsi untuk bekerja atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin.
    “Terhadap NJW, jika alat bukti mencukupi, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jika tidak cukup bukti, akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Hasanin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditjen Imigrasi Ciduk WN Australia Pelaku Penembakan di Bali

    Ditjen Imigrasi Ciduk WN Australia Pelaku Penembakan di Bali

    Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Australia yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penembakan terhadap Warga Negara Australia di Bali pada Senin 16 Juni 2025 kemarin.

    Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa pelaku inisial DFJ (27) berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 06.25 WIB ketika ingin melarikan diri meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan tujuan akhir negara Kamboja.

    “DFJ tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal imigrasi,” tuturnya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Yuldi menjelaskan bahwa petugas Imigrasi langsung mengamankan tersangka DFJ dan menghubungi pihak Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Menurutnya, DFJ berhasil diamankan tepat waktu berkat Pencekalan Mendesak yang diajukan oleh Interpol Indonesia.

    “Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik,” katanya.

    Sebelumnya pada hari Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, dua WN Australia menjadi korban penembakan brutal oleh orang tak dikenal (OTK) di sebuah vila di Banjar Sedahan, Kabupaten Badung, Bali. 

    Salah satu korban penembakan tewas di tempat, sementara satu korban lainnya mengalami luka cukup serius. 

  • Batasi Visa TKA Uji Coba, Imigrasi: Tak Bisa Dipakai Ulang

    Batasi Visa TKA Uji Coba, Imigrasi: Tak Bisa Dipakai Ulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperbarui ketentuan visa kunjungan bagi calon tenaga kerja asing (TKA) yang mengikuti uji coba kemampuan atau visa indeks C18.

    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku Sabtu (14/6/2025).

    Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan, kebijakan baru ini bertujuan menekan potensi penyalahgunaan oleh perusahaan terhadap TKA. Ia menyoroti dua poin penting dalam aturan baru tersebut.

    Pertama, Visa C18 berlaku maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, TKA tidak boleh menggunakan Visa C18 lebih dari satu kali dengan sponsor yang sama.

    “Kami ingin fasilitasi calon TKA, tetapi tetap memberi batasan agar peluang pelanggaran tidak melebar,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap mengikuti aturan lama, yakni berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang.

    Pengajuan visa dilakukan secara online melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Penjamin (sponsor) wajib membuat akun, mengisi data TKA, dan mengunggah dokumen persyaratan.

    Persyaratan dokumen yang dibutuhkan meliputi:
    1. Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
    2. Rekening koran 3 bulan terakhir atas nama TKA atau penjamin
    3. Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 1 tahun terakhir)
    4. Surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau swasta

    Dengan pembaruan aturan ini, Ditjen Imigrasi berharap pemberian visa menjadi lebih selektif dan akuntabel, tanpa menghambat proses rekrutmen TKA yang sah dan produktif.

  • Polisi Tangkap WN China Penyelundup Manusia dari Labuan Bajo ke Australia

    Polisi Tangkap WN China Penyelundup Manusia dari Labuan Bajo ke Australia

    Kupang

    Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama He Jin alias Yen Cing. Yen Cing merupakan otak dari kasus penyelundupan manusia ke Australia.

    “WNA tersebut ditangkap di Jakarta pada tanggal 3 Juni kemarin di sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda NTT KombesHenry Novika Chandra di Kupang, dilansir Antara, Kamis (5/5/2025).

    Tersangka He Jin tiba di Kupang pada bersama tim dari Polda NTT pada Kamis (5/6) subuh tadi menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

    Dia menjelaskan bahwa He Jin ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024, dari Pantai Labuan Bajo, NTT menuju pesisir pantai Australia.
    Ia diduga menjadi otak dari sindikat penyelundupan WNA asal China yang hendak masuk ke Australia secara ilegal.

    Henry mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berkat koordinasi intens antara Divisi hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.

    Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa He Jin dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber.

    WNA China yang hendak diselundupkan itu diminta bayaran per orang sebesar 5.000 ribu dollar AS.
    Tersangka He Jin disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

    (idh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Resmi! Yuldi Yusman Gantikan Saffar Godam Jadi Plt Dirjen Imigrasi

    Resmi! Yuldi Yusman Gantikan Saffar Godam Jadi Plt Dirjen Imigrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menunjuk Yuldi Yusman sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur jenderal Imigrasi, menggantikan Saffar Muhammad Godam yang kini bertugas sebagai asesor SDM ahli utama di BPSDM Kemenkumham.

    Dalam seremoni di gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (23/4/2025), Saffar Godam mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran Ditjen Imigrasi. Ia juga meminta doa restu untuk tugas barunya.

    Masa kepemimpinan Saffar Godam selama enam bulan tercatat membanggakan. Berikut beberapa prestasi Saffar yang digantikan Yuldi Yusman:
    1. Rekor PNBP tertinggi sepanjang sejarah sebesar Rp 9 triliun, melampaui target Rp 6 triliun.
    2. Kontribusi layanan terbesar dari visa (Rp 5,03 triliun), paspor (Rp 2,49 triliun), dan keimigrasian lainnya (Rp 1,4 triliun).
    3. Perluasan Immigration Lounge di tiga mal besar: Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Mall Pesona Square Depok.
    4. Peningkatan fasilitas autogate di bandara dan pelabuhan utama, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu, dan Batam Centre.
    5. Pengakuan internasional lewat Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang masuk 10 besar layanan imigrasi bandara terbaik dunia versi Skytrax 2025.
    6. Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong di Batam untuk mendukung perekonomian nasional.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi atas capaian Saffar. Ia menyebut, Saffar sebagai pemimpin yang membawa perubahan positif.

    Yuldi Yusman sebelumnya menjabat sebagai direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan berbagai prestasi, seperti:
    1. Deportasi TJC, buronan US Marshals.
    2. Penindakan terhadap 17 warga Vietnam di Jakarta Utara.
    3. Operasi bersama BKPM menindak penyalahgunaan izin tinggal di Bali dan Batam.
    4. Pengamanan FN dan GC, dua buronan ekonomi asal Tiongkok.

    Agus berharap di bawah kepemimpinan Yuldi Yusman, Ditjen Imigrasi bisa terus memperkuat layanan publik serta menjaga kedaulatan negara.

  • 157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

    157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

    loading…

    Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan remisi khusus Lebaran dan Nyepi kepada 157.953 narapidana. Foto/SindoNews

    BOGOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 157.953 narapidana (napi). Pemberian remisi itu bertepatan dengan momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 948 napi dinyatakan langsung bebas pada momen Nyepi dan Idulfitri. Pantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pemberian SK remisi khusus dan PMP dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dan Dirjen PAS, Mashudi. Warga binaan turut memberikan suguhan tampilan berupa marawis hingga pramuka.

    Dirjen PAS, Mashudi mengatakan pemberian remisi khusus dapat menghemat anggaran makan narapidana hingga puluhan miliar.

    “Pemberian remisi khusus Nyepi dan Idulfitri berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp81.264.930.000,” ujar Mashudi, Jumat (28/3/2025).

    Mashudi merinci jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus Nyepi dan Idulfitri yakni 1.641 beragama Hindu serta 156.312 beragama Islam. “Sebanyak 928 di antaranya dinyatakan bebas,” jelasnya.

    Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Asep Kurnia; Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi; Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam; Bupati Bogor Rudy Susmanto; dan pejabat lainnya.

    Acara juga diikuti Kakanwil, Kalapas dan Karutan secara virtual sekaligus memberikan remisi kepada warga binaan di wilayah lapas dan rutan masing-masing.

    (cip)

  • Singapura Negeri Impian bagi Pekerja Indonesia, Kenapa Banyak yang Hijrah ke Sana?

    Singapura Negeri Impian bagi Pekerja Indonesia, Kenapa Banyak yang Hijrah ke Sana?

    Jakarta: Bekerja di luar negeri bukan lagi sekadar angan-angan bagi banyak pekerja Indonesia, terutama mereka yang ingin mendapatkan gaji lebih tinggi dan jenjang karier yang lebih jelas. 
    Dari sekian banyak negara tujuan, Singapura menempati peringkat teratas sebagai destinasi favorit bagi pekerja formal asal Indonesia.
     
    Menurut survei Populix, sebanyak 82 persen dari 1.000 responden memilih Negeri Singa sebagai tujuan utama mereka. Jauh mengungguli negara tetangga lainnya seperti Malaysia (32 persen), Brunei (26 persen), dan Thailand (16 persen). 
     
    Lantas, apa yang membuat Singapura begitu menarik di mata para pekerja Indonesia?
     

    Gaji tinggi dan karier yang lebih menjanjikan
    Gaji yang lebih tinggi menjadi alasan utama mengapa banyak pekerja formal Indonesia tertarik pindah ke Singapura. Berdasarkan survei yang sama, 79 persen responden menyatakan bahwa faktor finansial menjadi pertimbangan utama. Selain itu, 58 persen responden melihat Singapura sebagai tempat yang menawarkan peluang pengembangan karier yang lebih luas.

    “Singapura masih jadi salah satu negara dengan ekonomi terkuat di Asia, yang menawarkan standar gaji tertinggi di antara para tetangganya, termasuk Indonesia. Maka tak heran para pekerja formal Indonesia meliriknya sebagai rujukan utama untuk bekerja,” ujar Co-Founder dan CEO Populix, Timothy Astandu dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
     
    Selain faktor gaji dan karier, 55 persen responden juga menyebutkan bahwa keamanan dan stabilitas di Singapura menjadi daya tarik tersendiri. 
     
    Sebagai negara dengan tingkat kriminalitas yang rendah dan sistem hukum yang ketat, Singapura memberikan rasa aman bagi pekerja asing yang ingin menetap dan bekerja di sana.
     

    Tenaga IT paling banyak diminati
    Tren migrasi tenaga kerja ke Singapura semakin meningkat, terutama di sektor teknologi informasi (IT). Populix mencatat bahwa 91 persen calon pekerja migran di bidang IT memilih Singapura sebagai destinasi utama mereka. 
     
    Faktor utamanya adalah besaran gaji yang lebih kompetitif serta kestabilan kerja yang lebih terjamin.
     
    “Fenomena pencari kerja migran sektor formal, khususnya IT, perlu disikapi secara bijak. Masyarakat harus benar-benar menyiapkan diri dengan matang. Pasalnya, bursa kerja internasional terbuka bagi siapa saja, yang tentu memperketat persaingan mereka,” tambah Timothy.
     
    Pemerintah Singapura juga semakin agresif dalam menarik talenta IT dari luar negeri. Salah satu langkah konkretnya adalah program New Enterprise Compute Initiative, yang mengalokasikan dana hingga USD150 juta untuk mendukung adopsi AI di sektor bisnis. Program ini membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga IT asing, termasuk dari Indonesia.
     
    Selain itu, kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dalam program Tech:X juga mempermudah mobilitas talenta digital antar kedua negara. Program ini memberikan fasilitas visa kerja selama satu tahun bagi pekerja IT yang ingin mencari pengalaman profesional di Singapura.
     

    Tren #KaburAjaDulu cerminan peluang dan tantangan
    Tingginya minat bekerja di luar negeri tak lepas dari keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri. Tagar #KaburAjaDulu yang ramai diperbincangkan di media sosial mencerminkan kondisi ini. Pekerja muda, terutama milenial dan Gen Z berusia 25-35 tahun, melihat migrasi sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kualitas hidup mereka.
     
    Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa pada 2024, jumlah pekerja migran Indonesia mencapai 296.970 orang, meningkat 8,40% dibanding tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar 130.000 pekerja memilih Singapura sebagai tempat mereka bekerja.
     
    Namun, tren ini juga membawa dampak lain, seperti meningkatnya alih kewarganegaraan. Data dari Dirjen Imigrasi Kemkumham menunjukkan bahwa pada periode 2019-2022, sebanyak 3.912 WNI resmi berpindah menjadi warga negara Singapura, dengan mayoritas berusia 25 hingga 35 tahun.
     
    Bekerja di luar negeri memang menawarkan peluang besar, tetapi juga penuh tantangan. Apakah kamu salah satu yang tertarik untuk mencoba peruntungan di Singapura?

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • 13 WNA Ditangkap dalam Operasi Perusahaan Fiktif

    13 WNA Ditangkap dalam Operasi Perusahaan Fiktif

    Batam, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengamankan 13 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau. Mereka tercatat bekerja di 12 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang diduga fiktif.

    Kejadian ini terungkap dalam operasi gabungan yang digelar oleh petugas Imigrasi pada Kamis (13/3/2025). Operasi bertajuk Wira Waspada ini berfokus pada kawasan industri Sekupang dan komplek pertokoan Taman Baloi, Kota Batam.

    Dalam operasi ini, Imigrasi menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang diduga fiktif dan WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian.

    Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengungkapkan, ada 12 perusahaan yang diperiksa dalam operasi ini. Dari hasil pengecekan, ditemukan empat perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 10 miliar, enam perusahaan fiktif, serta dua perusahaan dengan alamat yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar.

    Dari total 26 WNA yang terdata, sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Sedangkan 13 orang lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdapat 9 WNA yang diketahui berada di luar Indonesia, dan pihak Imigrasi akan membatalkan izin tinggal mereka. Empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

    “Kami bekerja sama dengan BKPM untuk memastikan bahwa hanya WNA yang memberikan kontribusi positif yang boleh berada di Indonesia. Kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian, dan di Batam terdapat 13 orang yang kami amankan, sementara 22 orang lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Saffar Muhammad Godam kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Saat ini, belasan WNA yang diamankan masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenai sanksi berupa denda, pendeportasian, atau diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan investasi yang telah ditentukan.