Kementrian Lembaga: Dirjen Imigrasi

  • Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri karena Kooperatif

    Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri karena Kooperatif

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Padahal sejak 14 November 2025 lalu, Victor telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.

    “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).

    Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Dia hanya mengatakan bahwa Victor kooperatif dimata penyidik.

    “Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” lanjut dia.

    Eks Kajari Jakarta Selatan itu juga belum membeberkan kapan tepatnya pencabutan dilakukan. Termasuk saat ditanya apakah Victor telah diperiksa dalam kasus itu atau belum.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Yudi mengatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri itu diajukan Kejagung.

    Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:

    1.⁠ ⁠Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
    2.⁠ ⁠Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
    3.⁠ ⁠Karl Layman
    4.⁠ ⁠Heru Budijanto Prabowo
    5.⁠ ⁠Bernadette Ning Dijah Prananingrum

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa 5 nama tersebut dicegah.

    “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang saat ditanya perihal nama-nama tersebut.

    “Ia (kelimanya saksi),” ucap Anang.

    Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak

    Kejagung memang tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejagung belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

    “(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang Supriatna.
    Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut.

    Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

    “Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” tutur Anang.

    Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/maa)

  • Tunggangan Mewah Terkait Kasus Pajak Mulai Disita Kejaksaan

    Tunggangan Mewah Terkait Kasus Pajak Mulai Disita Kejaksaan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pajak. Dalam proses pengusutan ini, Kejagung menyita sejumlah tunggangan mewah.

    Kejagung menyita satu unit mobil Toyota Alphard dan motor gede (moge) terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendaraan itu disita saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (23/11). Penyidik menggeledah lima lokasi terkait kasus itu.

    “Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam ya, beberapa hari yang lalu,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    “Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik dan diperoleh di antaranya ada kendaraan (mobil Alphard) dan roda dua yang disita, selain dokumen,” lanjutnya.

    Dia menyebut penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Namun dia tidak menjelaskan pihak terkait penyitaan kendaraan tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.

    “Ada memang kantor, ada juga rumah ya,” imbuhnya.

    Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait perkara itu.

    Kejagung Usut Dugaan Suap Pajak

    Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Namun belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

    Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

    Eks Dirjen Pajak dkk Dicegah ke LN

    Kejagung mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak itu. Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

    Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:

    1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
    2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
    3. Karl Layman
    4. Heru Budijanto Prabowo
    5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum

    Purbaya Singgung Kasus Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara merespons hal itu. Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung.

    Namun, Purbaya menduga pencekalan terkait kasus kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11).

    Purbaya mengatakan beberapa anak buahnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sabagai saksi. Purbaya menambahkan, meski ada kasus terkait pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih serius.

    “Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ungkap Purbaya.

    “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/fas)

  • Purbaya Ungkap Anak Buahnya Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pajak

    Purbaya Ungkap Anak Buahnya Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pajak

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons pencekalan (cegah dan tangkal) mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

    Pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Purbaya mengatakan belum mendapat informasi resmi dari Kejagung, namun dia menduga pencekalan tersebut terkait dugaan korupsi pada kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak.

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Selain itu, menurut Purbaya, beberapa anak buahnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sabagai saksi.

    “Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ungkap Purbaya.

    Purbaya menambahkan, meski ada kasus terkait pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih serius dan jangan takut.

    “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya,” tegas Purbaya.

    Sebagai informasi, mengutip detikNews, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

    Dia memerinci, kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

    (aid/hns)

  • Purbaya Respons Mantan Bos Pajak Dicekal, Singgung Kasus Tax Amnesty

    Purbaya Respons Mantan Bos Pajak Dicekal, Singgung Kasus Tax Amnesty

    Jakarta

    Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal (cegah & tangkal) bepergian ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara merespons hal itu. Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung.

    Namun, Purbaya menduga pencekalan terkait kasus kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty)

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Sebagai informasi, mengutip detikNews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

    “Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang di Jakarta.

    Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga membenarkan permintaan cekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

    Kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

    (aid/hns)

  • Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, agar dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan terkait dengan kabar pencegahan lima orang tersebut.

    “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan [Kejagung] tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman mengatakan kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025), kelima orang dicegah keluar negeri, yaitu mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, Yuldi juga membeberkan ada empat orang lain yang telah diajukan pencegahan itu, yakni Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Victor Rachmat Hartono merujuk pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

    Kelima orang tersebut dicegah mulai dari Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak.

    “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi memperkecil pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    Kejagung menduga perkara ini diduga dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak,” imbuhnya.

    Ketika dikonfirmasi Bisnis, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan belum dapat berkomentar terkait dengan pencegahan Victor Hartono.

    “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. JIBI/BISNIS

    Diduga Perkara Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang mejerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan pencegahan tersebut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah beberapa tahun lalu. 

    Adapun, Vitor dan Ken menjadi dua pihak yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Jaksa Agung mengenai penyidikan yang dilakukan di lingkup salah satu unit di bawah kementeriannya itu. Dia memastikan kasus itu terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum dia menjabat Menkeu. 

    “Ini kan beda, ini kan kasus Tax Amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang gak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ada informasi yang diterima olehnya mengenai penyidikan yang bergulir di Korps Adhyaksa. Namun, dia mengaku beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. 

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tuturnya. 

    Adapun, Purbaya membantah bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung merupakan upaya bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Apalagi, sebelum ini Kejagung juga diketahui mengusut dugaan korupsi ekspor limbah CPO yang ada di lingkungan Ditjen Bea Cukai. 

    Purbaya menyebut instruksinya kepada jajaran Kemenkeu, dalam hal ini otoritas pajak, untuk kerja dengan benar dalam mengelola penerimaan negara. Apalagi, sampai dengan Oktober 2025 ini, penerimaan pajak baru 70,2% dari outlook. 

    “Itu kan [kasus] di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucapnya. 

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sana-sini Dicek untuk Pastikan Viral KTP WN Israel Ternyata Palsu

    Sana-sini Dicek untuk Pastikan Viral KTP WN Israel Ternyata Palsu

    Jakarta

    Media sosial digemparkan dengan kabar warga negara Israel, Aron Geller, memiliki KTP elektronik Indonesia yang beralamatkan di Kp Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur. Setelah dicek, KTP tersebut ternyata palsu.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengaku telah melihat informasi viral itu. Dia memastikan KTP tersebut palsu.

    “Bila di sosial media diceritakan yang bersangkutan memiliki KTP elektronik Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” kata Teguh Setyabudi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/10/2025).

    Dia menyatakan telah melakukan pengecekan nama WN Israel itu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional. Teguh mengatakan nama Aron Geller tidak ditemukan di SIAK.

    Ditjen Dukcapil juga mengecek ke daerah terkait penerbitan KTP untuk WN Israel. Dia mengatakan nama Aron Geller juga tidak ada dalam database.

    “Kami di Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengecek nama itu juga tidak ada,” pungkasnya

    Alamat Ditelusuri

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Asep Kusmanawijaya mengatakan informasi adanya WNA yang memiliki e-KTP Indonesia dengan alamat di Kabupaten Cianjur sudah muncul sejak Juli 2025. Pihaknya disebut telah menelusuri alamat yang tertera di KTP yang viral tersebut.

    “Itu sudah lama kami dapat kabar, sekitar tiga bulan lalu. Dari Dirjen Imigrasi mengonfirmasi ke kami, dana kami jelaskan jika nama tersebut tidak ada di alamat yang tertera. Bahkan kami sudah pastikan dengan mendatangi alamat yang tertera, yakni Kampung Pasirhayam Desa Sirnagalih. Warga di situ tidak mengetahui ada nama Aron Geller,” kata dia.

    Hasil dari penelusuran alamat, warga sekitar tak ada yang mengetahui pemilik KTP bernama Aron Geller. Menurut dia, dalam sistem juga tidak ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP tersebut.

    “Saat dicek, hasilnya blank. Jadi baik nama atau NIK-nya tidak tercatat. Kalaupun pakai NIK orang lain, pasti muncul datanya, tapi saat dicek tidak muncul data apapun,” kata Asep.

    Bupati Ngecek Langsung

    Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian sudah mengecek langsung kabar WN Israel yang punya KTP elektronik Indonesia. Wahyu memastikan KTP tersebut palsu dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur.

    “Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan, sehingga dapat dipastikan KTP WNA yang beredar di media sosial palsu,” kata Wahyu seperti dilansir Antara, Minggu (26/10/2025).

    Pemkab Cianjur sempat memastikan ke alamat yang tercantum dalam e-KTP atas nama WNA tersebut. Namun tidak ada warga sekitar yang mengenal atau mengetahui ada orang asing di lingkungan tempat tinggalnya, termasuk NIK yang tercantum tidak terbaca di sistem alias blank.

    “Ini menjadi pelajaran pentingnya memastikan setiap data atau informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, sehingga saya pastikan KTP atas nama WNA asal Israel itu palsu,” kata Wahyu.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

  • PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,3 Triliun, Naik 18,6 Persen Dibanding Tahun Lalu

    PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,3 Triliun, Naik 18,6 Persen Dibanding Tahun Lalu

    Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat capaian signifikan dalam satu tahun terakhir. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,3 triliun per 17 Oktober 2025, meningkat sekitar 18,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp7 triliun.

    Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan peningkatan ini tak lepas dari inovasi layanan, digitalisasi, serta penguatan struktur organisasi. “Inovasi layanan dan transformasi digital telah meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor,” ujar Yuldi kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025..

    Ia menambahkan ada beberapa terobosan dan inovasi yang dilakukan selama ini, yaitu All Indonesia, sistem integrasi lintas instansi yang mempercepat proses deklarasi penumpang di bandara dan pelabuhan utama. Golden Visa Indonesia, kebijakan inovatif untuk menarik investor dan talenta global berkualitas. 
     

    “Immigration Lounge, fasilitas premium di bandara internasional yang memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan berkelas bagi pemegang visa prioritas, investor, serta tamu kenegaraan,” ujarnya. 

    Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan penguatan penegakan hukum dan integritas internal melalui operasi pengawasan keimigrasian dan penegakan kode etik.
     
    Raih penghargaan

    Dalam satu dalam satu tahun terakhir ini Direktorat Jenderal Imigrasi ada pencapian dan prestasi yaitu Kampanye “Imigrasi Menjaga Negeri” meraih Silver Winner Anugerah Humas Indonesia 2025 dan Implementasi Digitalisasi Layanan Izin Tinggal dan Golden Visa mendapat apresiasi dari KemenPANRB sebagai inovasi pelayanan publik terbaik.

    “Dengan capaian tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan transformasi nyata dalam meningkatkan kinerja, integritas, serta kualitas layanan publik berbasis teknologi dan data,“ ungkapnya

    Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjamin kepastian hukum bagi WNA, serta menjaga kedaulatan negara melalui sistem keimigrasian yang adaptif dan berintegritas tinggi.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dan orang asing atas layanan keimigrasian dikelola dengan baik dan dikembalikan kepada publik dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan,” bebernya.

    Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat capaian signifikan dalam satu tahun terakhir. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,3 triliun per 17 Oktober 2025, meningkat sekitar 18,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp7 triliun.
     
    Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan peningkatan ini tak lepas dari inovasi layanan, digitalisasi, serta penguatan struktur organisasi. “Inovasi layanan dan transformasi digital telah meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor,” ujar Yuldi kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025..
     
    Ia menambahkan ada beberapa terobosan dan inovasi yang dilakukan selama ini, yaitu All Indonesia, sistem integrasi lintas instansi yang mempercepat proses deklarasi penumpang di bandara dan pelabuhan utama. Golden Visa Indonesia, kebijakan inovatif untuk menarik investor dan talenta global berkualitas. 
     

    “Immigration Lounge, fasilitas premium di bandara internasional yang memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan berkelas bagi pemegang visa prioritas, investor, serta tamu kenegaraan,” ujarnya. 
     
    Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan penguatan penegakan hukum dan integritas internal melalui operasi pengawasan keimigrasian dan penegakan kode etik.
     

    Raih penghargaan

    Dalam satu dalam satu tahun terakhir ini Direktorat Jenderal Imigrasi ada pencapian dan prestasi yaitu Kampanye “Imigrasi Menjaga Negeri” meraih Silver Winner Anugerah Humas Indonesia 2025 dan Implementasi Digitalisasi Layanan Izin Tinggal dan Golden Visa mendapat apresiasi dari KemenPANRB sebagai inovasi pelayanan publik terbaik.
     
    “Dengan capaian tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan transformasi nyata dalam meningkatkan kinerja, integritas, serta kualitas layanan publik berbasis teknologi dan data,“ ungkapnya
     
    Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjamin kepastian hukum bagi WNA, serta menjaga kedaulatan negara melalui sistem keimigrasian yang adaptif dan berintegritas tinggi.
     
    “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dan orang asing atas layanan keimigrasian dikelola dengan baik dan dikembalikan kepada publik dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan,” bebernya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Silmy Karim Umumkan Hasil Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi

    Silmy Karim Umumkan Hasil Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengumumkan hasil seleksi Calon Direktur Jenderal Imigrasi.

    Ketiga nama tersebut adalah Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja. Pengumuman ini merupakan hasil akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Tim Panitia Seleksi Nomor PANSEL JPT/09/2025-11 pada 12 September 2025 yang mencakup posisi Dirjen Imigrasi.

    Adapun, pengumuman ini dapat diakses pada tautan https://pansel.kemenimipas.go.id/pengumuman.

    Proses seleksi terbuka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-1/Seskab/D-6/04/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Utama dan JPT Madya di Kementerian/Provinsi/Lembaga serta Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-230/M/SDK/PA.01.03/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Pengisian JPT Madya di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Tim Pansel Calon Dirjen Imigrasi diketuai oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Sementara itu, anggota Pansel terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia; Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya; Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Sekretariat Kabinet Kementerian Sekretariat Negara, Purnomo Sucipto; Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Otok Kuswandaru; Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Riyatno; serta akademisi, Harkistuti Harkrisnowo.

    “Proses seleksi ini didasarkan atas asas transparansi, dilaksanakan secara ketat, berbasis merit, terbuka, dan kompetitif untuk menjaring
    figur pimpinan yang memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/10/2025).

    Proses pelaksanaan seleksi Calon Dirjen Imigrasi dilaksanakan selama dua bulan, dimulai pada 22 Juli 2025 hingga 23 September 2025. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi teknis, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, wawancara, tes kesehatan serta penilaian rekam jejak.

    “Tiga orang terpilih tersebut adalah peserta dengan akumulasi nilai tertinggi yang dinilai pada setiap tahapan seleksi. Jadi memang yang lolos adalah kandidat-kandidat terbaik,” ujarnya.

    Jabatan Direktur Jenderal Imigrasi memiliki posisi yang sangat strategis dan krusial bagi negara, sehingga Panitia Seleksi (Pansel) memastikan proses penjaringan dan seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Pentingnya posisi ini juga tercermin dari sejarahnya, di mana tokoh nasional yang dikenal berintegritas tinggi, seperti mantan Kapolri Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso, pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dalam perjalanan
    kariernya.

    Imigrasi berperan dalam mengatur dan mengawasi perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, seiring dengan volume pelintas yang terus menunjukkan tren peningkatan signifikan selama beberapa tahun terakhir.

    Pada 2022 tercatat sebanyak 19.439.983 jumlah orang yang masuk dan keluar Indonesia. Jumlah ini kembali meningkat dengan 41.666.999 perlintasan di tahun 2023 dan sebanyak 46 juta perlintasan pada 2024.

    Sementara itu dalam periode 1 Januari hingga 30 September 2025 terdapat 39,5 juta perlintasan. Jika dikomparasikan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama (35,6 juta perlintasan), jumlah perlintasan Indonesia di tahun 2025 sampai triwulan ketiga
    meningkat sebanyak 10.79%.

    Selain itu, Imigrasi juga menjadi instansi penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan track record peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, total PNBP Imigrasi sebesar Rp1,4 triliun, tahun 2022 sebesar Rp4,6 triliun, tahun 2023 sebesar Rp7,6 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp9 triliun.

    Sementara itu, selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2025, PNBP Ditjen Imigrasi mencapai Rp7,7 triliun. Jika dibandingkan tahun 2024 untuk periode yang sama, terdapat kenaikan sebesar Rp1,17 triliun atau sekitar 17,8%.

    “Proses seleksi Direktur Jenderal Imigrasi adalah bagian dari upaya kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap pimpinan yang terpilih nantinya dapat membawa Ditjen Imigrasi semakin baik sehingga pengawasan orang asing dan pelayanan publik menjadi optimal,” jelas Silmy.

    Selanjutnya, ketiga nama Calon Direktur Jenderal Imigrasi akan disampaikan kepada Presiden RI

  • Penumpang Internasional Wajib Isi Aplikasi All Indonesia, Ini Caranya

    Penumpang Internasional Wajib Isi Aplikasi All Indonesia, Ini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan seluruh penumpang internasional yang masuk ke Indonesia untuk mengisi aplikasi All Indonesia mulai 1 September 2025.

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa aplikasi yang baru diluncurkan ini akan menyederhanakan seluruh proses masuk wisatawan ke wilayah Tanah Air.

    Aplikasi ini juga disebut menjadi sistem deklarasi kedatangan resmi yang mengintegrasikan layanan dari empat instansi, yakni Dirjen Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina Indonesia.

    “Hal ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan serta pengalaman berkesan bagi wisatawan saat berkunjung dan menikmati ragam keindahan alam dan budaya di berbagai destinasi Indonesia,” kata Widiyanti dalam keterangan resmi, Rabu (3/9/2025).

    Lebih lanjut, kewajiban penggunaan aplikasi ini berlaku di tiga bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda Sidoarjo.

    Tak hanya itu, enam pelabuhan internasional di Batam juga menerapkan aturan yang sama, yakni di Batam Center, Nongsa, Marina, Sekupang, Harbour Bay, dan Bengkong.

    Guna menghindari antrean, penumpang internasional disarankan mengisi aplikasi pada H-3 sebelum keberangkatan atau sejak dari bandara asal, termasuk untuk pembayaran visa on arrival.

    Nantinya, QR code hasil unggah data All Indonesia dapat disimpan dan wajib ditunjukkan saat pemeriksaan imigrasi dan bea cukai.

    Menurut Widiyanti, kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital pariwisata nasional lewat program “Transformasi Digital: Tourism 5.0”.

    Dia pun mengajak pelaku industri pariwisata untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi All Indonesia kepada wisatawan mancanegara.

    “Era baru pariwisata Indonesia tidak bisa terlepas dari teknologi. Kemudahan ini akan memperkuat indeks pengembangan pariwisata Indonesia di dunia, menjadikan pariwisata Indonesia lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Adapun, aplikasi All Indonesia dapat diunduh melalui App Store dan Play Store, serta bisa diakses pula via situs allindonesia.imigrasi.go.id.