Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Luhut sebut “family office” tak berkaitan dengan APBN

    Luhut sebut “family office” tak berkaitan dengan APBN

    ‘Family office’ itu nggak ada urusan dengan APBN

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pembangunan “family office” tidak berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “’Family office’ itu nggak ada urusan dengan APBN,” kata Luhut dalam kegiatan “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan konsep “family office” lebih menyoal upaya menarik investor, baik domestik maupun asing, untuk menempatkan dana di Indonesia dengan mekanisme bebas pajak (zero tax) pada tahap awal, lalu dikenakan pajak belakangan ketika dananya diinvestasikan ke proyek-proyek di Indonesia.

    Maka dari itu, menurut Luhut, pembangunan “family office” tak membutuhkan dukungan APBN.

    “(Pembiayaannya) Ya biayai sendiri, kan orang taruh uangnya di situ,” ujar Luhut.

    Saat ini, pihaknya sedang berusaha menyusun regulasi yang bisa menjamin keamanan investasi pada “family office”.

    Luhut ingin membuat investor percaya bahwa Indonesia merupakan tempat yang aman untuk menampung dana mereka.

    Luhut pun mengaku sudah banyak investor yang menunggu “family office” terbentuk lantaran sudah siap mengalirkan dana investasi mereka.

    Setidaknya, Luhut menyebut Singapura dan China menjadi deretan investor yang dimaksud.

    Ketua DEN itu berencana untuk membangun “family office” di Bali, sekaligus mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pusat Keuangan.

    Kawasan itu akan menjadi gerbang bagi dana investasi luar negeri yang akan masuk dan diinvestasikan ke berbagai sektor riil di Indonesia.

    Beberapa waktu lalu, Luhut pernah mengatakan juga akan mengembangkan “family office” di Ibu Kota Nusantara (IKN). Tetapi kini, dia ingin berfokus mengembangkan dan mengevaluasi proses “family office” di Bali untuk melihat efektivitasnya.

    “IKN bisa saja, tapi jangan terus mau semua jadi, nggak jadi-jadi satu pun nanti,” tambahnya.

    Terkait risiko mangkirnya orang kaya dari kewajiban membayar pajak akibat konsep “family office”, Luhut menyatakan bakal menyiapkan sistem yang bisa mengkurasi profil tiap kandidat investor. Kandidat yang teridentifikasi berisiko menjadi pengemplang pajak akan ditolak untuk masuk ke “family office”.

    “Semua nanti basisnya sudah background check juga. Nanti kita lihat satu per satu,” tutur Luhut.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tak berniat menggelontorkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pembangunan “family office” di Bali.

    Purbaya mengatakan telah mendengar soal rencana pembangunan family office yang diusulkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

    Sejauh ini, dia menyatakan akan membiarkan DEN menjalankan wewenangnya dalam pembangunan family office.

    Purbaya pun tidak melakukan intervensi apapun dalam rencana tersebut, termasuk memberikan masukan.

    “Saya belum terlalu mengerti konsepnya walaupun Pak Ketua DEN sering bicara. Tapi, saya belum pernah lihat konsepnya, jadi saya nggak bisa jawab,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan usai pertemuan dengan investor di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/10).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tilap Pajak Rp2,51 Miliar, Direktur PT ENI Asal Gresik Ditangkap

    Tilap Pajak Rp2,51 Miliar, Direktur PT ENI Asal Gresik Ditangkap

    Gresik (beritajatim.com) – Direktur PT Erza Nusa Indonesia (ENI) berinisial FA, warga Gresik, ditangkap tim gabungan setelah terbukti menilap pajak senilai Rp2,51 miliar. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

    FA diduga kuat melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak menyampaikan SPT Masa PPN, serta menyampaikan laporan pajak yang tidak benar sejak Maret 2019 hingga Oktober 2023.

    Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk tidak mempermainkan kewajiban perpajakan.

    “Modus tindak pidana perpajakan yang dilakukan FA terungkap dari adanya faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan dan digunakan oleh lawan transaksi sebagai kredit pajak. Namun pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN,” kata Kindy, Kamis (16/10/2025).

    Perkara FA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kasus ini berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, proses pelimpahan tanggung jawab dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

    Perusahaan yang dipimpin FA diketahui bergerak di bidang jasa instalasi jaringan listrik. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Sebelum masuk tahap penyidikan, Kanwil DJP Jawa Timur II sempat melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan memberikan kesempatan kepada FA untuk menghentikan proses pemeriksaan dengan memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan, sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.

    Kindy menegaskan, penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme penyidik pajak dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. [dny/beq]

  • Kemenkeu Gandeng 400 Pemda se-RI Perkuat Data Wajib Pajak

    Kemenkeu Gandeng 400 Pemda se-RI Perkuat Data Wajib Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah dilakukan sejak 2019.

    PKS Tripartit lanjutan ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah, hingga mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

    Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.

    Dalam acara penandatanganan PKS Tripartit itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.

    “Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani dalam siaran pers acara penandatangan secara daring, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan dukungan terhadap setoran pajak di tingkat pusat maupun daerah senilai Rp 202,82 miliar per kuartal II-2025.

    “Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp 26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp 175,98 miliar,” ungkap Bimo.

    Menurut Bimo, capaian ini menunjukkan kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.

    “Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tegasnya.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Kerja sama Perketat Pengawasan Penerimaan Negara

    DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Kerja sama Perketat Pengawasan Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Pusat teken dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kegiatan itu berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, pada Rabu (9/10). Penandatanganan PKS bertujuan memperketat pengawasan penerimaan negara.

    Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, mengatakan kolaborasi sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor di bidang perpajakan dari tingkat pusat maupun wilayah.

    “Sebagai wilayah yang menaungi berbagai entitas korporasi strategis, kami berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui kolaborasi berbasis data dan pengawasan bersama,” kata Eddi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Dia menjelaskan berdasarkan pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp18,47 triliun dalam periode 2020–2025.

    Kolaborasi antar sektor juga bertujuan memitigasi kebocoran penerimaan dengan mengawasi segala bentuk aktivitas ekonomi yang berisiko tinggi seperti di sektor kehutanan, perdagangan, dan jasa keuangan.

    Tak hanya itu, Eddi menuturkan kerja sama dapat mendukung mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.

    “langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai frontline unit dalam mendukung reformasi perpajakan nasional berbasis transparansi dan kolaborasi antarlembaga,” kata Eddi.

    Sebagai tindak lanjut tingkat pusat ke wilayah, Kanwil DJP Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan bidang penegakan hukum dan sosialisasi pemanfaatan data PPATK dan hasil audit BPKP. Kemudian penyuluhan secara internal terkait tata kelola pertukaran data, pengamanan informasi, dan etika pengawasan berbasis integritas.

  • Respons Larangan DPR Komentari Kementerian Lain, Purbaya: Saya Berkepentingan Anggaran Terserap

    Respons Larangan DPR Komentari Kementerian Lain, Purbaya: Saya Berkepentingan Anggaran Terserap

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak ambil pusing dengan kritikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Terkait dirinya yang dianggap terlalu sering mengomentari kebijakan kementerian lain.

    Menurutnya, selama ini dia tak asal komentar. Kepentingannya hanya agar mereka bisa mempercepat penyerapan anggaran pada tahun ini.

    “Saya nggak komentari kementerian yang lain. Saya bodoh amat. Tapi gini, saya berkepentingan anggaran saya terserap,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

    Purbaya memastikan pihaknya segera mengambil alokasi APBN tersebut apabila tidak diserap oleh Kementerian/Lembaga. Dia pun mengaku tidak pernah mengomentari cara kerja, selain persoalan penyerapan anggaran.

    “Kalau nggak diserap, saya ambil uangnya. Itu aja. Saya nggak komentari kerja mereka,” terangnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang juga kader Golkar, mengatakan Purbaya mesti memperbaiki komunikasi politiknya.

    “Pak Purbaya harus berhenti terlalu sering mengomentari kebijakan kementerian lain,” kata Misbakhun dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR, Rabu (15/10/2025).

    Dia memberi contoh penarikan anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak diserap. Menurutnya, itu mesti dibahas di DPR.

    Keinginan Purbaya menarik anggaran MBG itu, bersilangan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus politikus senior Partai Golkar, Luhut Binsar Pandjaitan.

    Luhut sendiri meminta Purbaya tak menarik dana MBG. Karena yakin akan diserap.

  • Respons Larangan DPR Komentari Kementerian Lain, Purbaya: Saya Berkepentingan Anggaran Terserap

    Respons Larangan DPR Komentari Kementerian Lain, Purbaya: Saya Berkepentingan Anggaran Terserap

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak ambil pusing dengan kritikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Terkait dirinya yang dianggap terlalu sering mengomentari kebijakan kementerian lain.

    Menurutnya, selama ini dia tak asal komentar. Kepentingannya hanya agar mereka bisa mempercepat penyerapan anggaran pada tahun ini.

    “Saya nggak komentari kementerian yang lain. Saya bodoh amat. Tapi gini, saya berkepentingan anggaran saya terserap,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

    Purbaya memastikan pihaknya segera mengambil alokasi APBN tersebut apabila tidak diserap oleh Kementerian/Lembaga. Dia pun mengaku tidak pernah mengomentari cara kerja, selain persoalan penyerapan anggaran.

    “Kalau nggak diserap, saya ambil uangnya. Itu aja. Saya nggak komentari kerja mereka,” terangnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang juga kader Golkar, mengatakan Purbaya mesti memperbaiki komunikasi politiknya.

    “Pak Purbaya harus berhenti terlalu sering mengomentari kebijakan kementerian lain,” kata Misbakhun dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR, Rabu (15/10/2025).

    Dia memberi contoh penarikan anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak diserap. Menurutnya, itu mesti dibahas di DPR.

    Keinginan Purbaya menarik anggaran MBG itu, bersilangan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus politikus senior Partai Golkar, Luhut Binsar Pandjaitan.

    Luhut sendiri meminta Purbaya tak menarik dana MBG. Karena yakin akan diserap.

  • Kerek Angka Kepatuhan Pajak, Sinergi Tripartit Capai 97% Wilayah

    Kerek Angka Kepatuhan Pajak, Sinergi Tripartit Capai 97% Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dan pemerintah daerah (Pemda) memperluas sinergi optimalisasi penerimaan pajak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa kerja sama tripartit ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi berkelanjutan antarinstansi dalam mendukung penerimaan negara serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.

    “Kerja sama antara tripartit selama ini sudah berjalan melalui beberapa aktivitas-aktivitas yang terkait dengan pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP 31/2012 dan PMK 228/2017. Data dan informasi itu telah kami manfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak,” ujar Bimo dalam acara Penandatanganan PKS Tripartit 2025 secara daring, Rabu (15/10/2025).

    Dia menjelaskan bahwa PKS Tripartit telah memasuki tahap ketujuh sejak dimulai sebagai proyek percontohan pada 2019 bersama tujuh pemerintah daerah. Kali ini, sambungnya, penandatanganan melibatkan DJP, DJPK, serta 109 Pemda provinsi, kabupaten, dan kota.

    Dari total 546 Pemda di Indonesia, sebanyak 493 atau 90% telah memiliki PKS Tripartit hingga Oktober 2025. Adapun pada tahap ketujuh ini, 32 Pemda bergabung sebagai peserta baru, sedangkan 77 Pemda memperpanjang kerja sama sebelumnya.

    “Sehingga penandatanganan PKS Tahap VII OP4D [Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah] tercatat mencapai 97% atau 527 dari 546 Pemda,” ungkap Bimo.

    Dia memaparkan bahwa hingga Februari 2025, telah diterbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk pembukaan data dan informasi kepada 280 Pemda, mencakup 13.985 wajib pajak dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB). Kegiatan ini dilakukan antara DJP dan Pemda secara terkoordinasi.

    Hanya saja, Bimo menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan agregat wajib pajak baru mencapai 44,3%, sedangkan tingkat kelengkapan data 55,63% berdasarkan rekapitulasi 2019–2024.

    “Tentu ini menjadi kerjaan rumah bersama untuk meningkatkan tingkat kepatuhan maupun tingkat kelengkapan antara DJP, DJPK, dan para Pemda,” katanya.

    Lebih lanjut dalam pelaksanaan pengawasan penerimaan, DJP mencatat realisasi penerimaan pajak pusat hingga kuartal II/2025 mencapai Rp26,8 miliar, sementara penerimaan pajak daerah hasil pengawasan bersama mencapai Rp175,98 miliar.

    Bimo juga menyoroti kontribusi Pemda dalam kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang terbukti meningkatkan pendaftaran NPWP sebesar 13% serta kepatuhan penyampaian SPT sebesar 13% hingga akhir 2024.

    Dia pun berharap sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pertukaran data dan informasi, memperluas edukasi perpajakan, dan mendorong kepatuhan yang lebih baik ke depan.

    “Semoga [kerja sama] ini bisa meningkat secara kualitas, tidak hanya kuantitas. Oleh karena itu, kami sangat terbuka untuk menerima saran, masukan dan diskusi yang saling membangun. Kami juga sangat terbuka untuk kembali meningkatkan kolaborasi-kolaborasi apabila di tahap-tahap sebelumnya, di enam tahap sebelumnya masih terdapat banyak kekurangan,” tutup Bimo.

    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menambahkan bahwa penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama.

    Dia menggarisbawahi bahwa implementasi di lapangan menjadi kunci agar optimalisasi penerimaan benar-benar berdampak terhadap penguatan fiskal nasional.

    Asko mencatat pada 2025 ini, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp850 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp256 triliun atau 30% dari total pendapatan. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pentingnya konsolidasi lebih lanjut terkait kebijakan pajak secara harmonis antara pusat dan daerah.

    “Kita mungkin sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang. Ini selalu diingatkan oleh pimpinan dan juga Presiden, kita harusnya juga melihat peluang-peluang yang bisa juga menjadi potensi di luar kebun binatang,” katanya pada kesempatan yang sama.

    Dia menambahkan, kebijakan perpajakan ke depan perlu lebih diarahkan pada sektor ekonomi produktif, agar pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah saling memperkuat. Kegiatan ekonomi, menurutnya, yang meningkat akan memperluas basis pajak baik di pusat maupun daerah sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat.

    “Jangan kemudian kita dominan mengarahkan kepada masyarakat, individual, yang tentunya harus kita support dan kita sikapin secara seimbang,” ujar Askolani.

  • Purbaya Ogah Danai Family Office, Jubir Luhut Buka Suara

    Purbaya Ogah Danai Family Office, Jubir Luhut Buka Suara

    Jakarta

    Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang enggan membiayai pendirian Family Office atau Wealth Management Consulting (WMC) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Juru Bicara (Jubir) Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan inisiatif Family Office bukan proyek pemerintah yang dibiayai APBN. Pendirian itu dianggap sebagai langkah strategis untuk menarik investasi global agar dikelola di Indonesia secara produktif.

    “Inisiatif Family Office bukan proyek pemerintah yang dibiayai APBN, melainkan langkah strategis untuk menarik arus investasi global agar dikelola dan ditanamkan di Indonesia secara produktif,” kata Jodi kepada detikcom, Rabu (15/10/2025).

    Menurut Jodi, sejak awal pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L) seperti Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah ditegaskan bahwa peran pemerintah hanya bersifat regulatif dan kebijakan, bukan pembiayaan fiskal.

    “Yang dibutuhkan adalah dukungan regulasi, tata kelola dan kepastian hukum agar Indonesia menjadi tujuan yang kredibel bagi Family Office Internasional,” ucap Jodi.

    Pembentukan Family Office juga dinilai sejalan dengan arah pengembangan Indonesia Financial Centre dan kawasan ekonomi khusus sektor jasa keuangan, yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan regional yang transparan, berdaya saing dan mendukung ekonomi riil.

    Purbaya Ogah Danai Pendirian Family Office

    Sebelumnya, Purbaya terang-terangan mengatakan tidak akan mengalokasikan APBN untuk pendirian Family Office. Bendahara Negara itu mempersilakan DEN untuk membangunnya sendiri.

    “Saya sudah dengar lama isu itu (Family Office), tapi biar saja. Kalau DEN bisa bangun sendiri, ya bangun saja sendiri. Saya anggarannya nggak akan alihkan ke sana,” kata Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10).

    Purbaya memastikan hanya akan memberikan anggaran untuk program yang tepat. Dengan demikian pelaksanaannya diharapkan dapat tepat waktu, tepat sasaran dan tidak ada kebocoran.

    “Saya fokus, kalau kasih anggaran tepat, nanti pas pelaksanaannya tepat waktu, tepat sasaran dan nggak ada yang bocor, itu saja,” ucap Purbaya.

    Ia menegaskan tidak terlibat dalam rencana pendirian Family Office. Purbaya juga mengaku belum terlalu memahami konsep itu.

    “Nggak, saya nggak terlibat. Kalau mau saya doain lah. Saya belum terlalu ngerti konsepnya walaupun Pak Ketua DEN sering bicara. Saya belum pernah lihat apa sih konsepnya, jadi saya nggak bisa jawab,” imbuh Purbaya.

    Lihat juga Video: Mengenal Family Office yang diusulkan Luhut Binsar Pandjaitan

    Halaman 2 dari 2

    (aid/ara)

  • Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Dorong Percepatan Sebelum Laporan SPT 2025 – Page 3

    Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Dorong Percepatan Sebelum Laporan SPT 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga pertengahan Oktober 2025 sudah ada 2,6 juta wajib pajak (WP) yang mengaktifkan akun Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Jumlah tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak orang pribadi yang diharapkan dapat teraktivasi sebelum periode pelaporan SPT Tahunan tahun depan.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari total tersebut, sekitar 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 550 ribu sisanya adalah wajib pajak badan. Ia menekankan pentingnya percepatan aktivasi karena masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan prosesnya secara penuh di sistem baru DJP tersebut.

    Bimo juga mengingatkan masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan memperoleh sertifikat elektronik agar proses pelaporan SPT 2025 berjalan lancar.

    “Khusus wajib pajak orang pribadi, dari dua juta itu baru 1,2 juta yang sudah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

     

  • Menkeu Purbaya: Minat Beli Investor Global ke Indonesia Membaik – Page 3

    Menkeu Purbaya: Minat Beli Investor Global ke Indonesia Membaik – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi pertumbuhan ekonomi triwulan IV bisa tembus 5,5 persen. Optimisme itu muncul didorong dengan penempatan dana negara yang disalurkan ke bank Himbara sebesar Rp 200 triliun.

    Hal itu ia sampaikan dihadapan para investor dalam Investor Meeting di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10/2025). Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan bank dan pelaku pasar modal itu, Menkeu Purbaya menegaskan kebijakan pemerintah saat ini mulai menunjukkan hasil positif.

    Salah satu topik yang banyak ditanyakan oleh investor adalah dampak dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Mereka nanya Rp 200 triliun gimana sih dampaknya ke ekonomi, segala macam. Hitungan kita sih, tadi ada dari bank-bank juga kan yang terlibat dalam dana itu,” ujar Purbaya di DJP, ditulis Selasa (14/10/2025).