Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Membangun sikap kebangsaan melalui Program Renjani

    Membangun sikap kebangsaan melalui Program Renjani

    Mengingat pajak menyumbang mayoritas penerimaan negara, setiap tindakan relawan memiliki arti strategis bagi kesejahteraan bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Pendapatan dari sektor perpajakan adalah tulang punggung dalam memenuhi kebutuhan anggaran negara.

    Di Indonesia, penerimaan dari sektor perpajakan telah mengambil porsi yang sangat besar. Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, kontribusi pajak terhadap penerimaan negara mencapai sekitar 82,4 persen dari total penerimaan negara.

    Penerimaan pajak nasional pada 2023 tercatat sebesar Rp1.869,23 triliun, tumbuh 8,9 persen dari capaian 2022.

    Tantangan sektor perpajakan masih cukup besar. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun. Namun, pada semester I tahun 2025 realisasi menunjukkan bahwa penerimaan pajak neto telah mencapai sekitar Rp831,27 triliun hingga Juni.

    Realisasi ini menunjukkan rata‑rata bulanan mencapai Rp181,3 triliun di semester pertama. Meskipun demikian, beberapa indikator menunjukkan tekanan, seperti turunnya setoran PPN dan PPh badan, yang menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam memperkuat basis dan kepatuhan perpajakan.

    Namun demikian, di tengah angka besar tersebut tetap terdapat tantangan struktural yang tak boleh dipandang sebelah mata: rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih dalam kisaran yang relatif rendah dibandingkan standar optimal bagi negara berkembang. Misalnya, sektor informal yang sangat besar dan belum seluruhnya tersentuh sistem perpajakan menjadi salah satu faktor penghambat.

    Dalam konteks itulah muncul gerakan yang bertujuan memperkuat edukasi, memperluas kesadaran, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan yaitu gerakan relawan pajak sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan yang sudah ada.

    Salah satu wujud aktualnya adalah Program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani), sebagai wadah bagi anggota masyarakat untuk menjadi relawan pajak yang secara sukarela memberikan tenaga dan pikirannya untuk edukasi perpajakan kepada masyarakat.

    Merangkul dunia pendidikan

    Dalam perjalanannya Program Renjani tersebut diintegrasikan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sehingga menjadikan gerakan tersebut bukan hanya sebagai aksi sosial‑ekonomi, tetapi juga bagian dari pendidikan karakter dan kebangsaan.

    Program Renjani hadir dengan kerangka pelibatan mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai relawan pajak. Dari pengumuman resmi, pendaftaran untuk calon relawan pajak dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi mahasiswa seluruh perguruan tinggi di Indonesia, sebagai bagian dari pengalaman belajar berbasis praktik (experience‑based learning).

    Beberapa kampus telah menjadi pilot project integrasi: misalnya, Institut Bisnis dan Informatika (Kampus) Kosgoro 1957 yang menempatkan 29 mahasiswa dalam program Renjani‑MBKM di wilayah KPP Pratama Jakarta Jagakarsa dan Cilandak. Di wilayah Bandar Lampung, KPP Pratama Bandar Lampung Satu juga memanfaatkan program MBKM untuk mengembangkan kompetensi relawan pajak bersama mahasiswa.

    Pelaksanaan tugas relawan yang terpilih adalah mencakup edukasi komunitas, pendampingan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dan kegiatan lain yang mendekatkan masyarakat dengan sistem perpajakan. Sebagai contoh riset dari Universitas Pelita Bangsa menemukan bahwa relawan pajak membantu pelaporan wajib pajak orang pribadi di kawasan industri Jababeka.

    Melalui mekanisme ini, mahasiswa dan relawan bertindak sebagai jembatan antara sistem perpajakan dengan masyarakat luas terutama lapisan yang kurang memahami prosedur atau merasa sistem pajak terlalu birokratis. Integrasi dengan MBKM juga memberikan dimensi pendidikan dan karakter: relawan tak hanya menjadi eksekutor, tetapi juga penanam nilai kewargaan, profesionalisme, dan integritas.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pesan Purbaya ke Pegawai Pajak: Jangan Lupa Senyum!

    Pesan Purbaya ke Pegawai Pajak: Jangan Lupa Senyum!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Wajib Pajak Besar (LTO). Dalam kesempatan itu Purbaya memberi wejangan ke pegawai DJP terkait target penerimaan pajak.

    Purbaya percaya DJP bisa mengejar target penerimaan pajak tahun 2025. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak tahun 2025 ditargetkan bisa mencapai Rp 2.189,3 triliun.

    “Teman pajak jangan putus asa, target pasti tercapai. Kita tetap usahakan seoptimal mungkin penerimaan pajak,” ujar Purbaya dalam unggahan di Instagramnya @menkeuri, Sabtu (8/11/2025).

    Purbaya mengingatkan pegawai pajak tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pegawai pajak juga diminta menebar senyuman kepada para wajib pajak.

    “Tetap jaga integritas. Jangan lupa berikan senyum kepada wajib pajak agar wajib pajak tersenyum ketika membayar pajak,” tambah Bendahara Negara.

    Purbaya menambahkan, selama ini target penerimaan pajak sulit tercapai karena ekonomi yang tertekan. Meskipun, hal ini jarang diketahui oleh masyarakat secara luas.

    “Makanya target Anda susah dicapai. Saya pernah bilang kan di meeting besar, bahwa bukan salah orang pajak itu nggak tercapai, karena ekonomi turun. Tapi, orang-orang kan nggak peduli orang di luar,” tutur Purbaya.

    Meski begitu, Purbaya percaya kondisinya akan berbalik pada akhir tahun. Dengan begitu target penerimaan pajak ke negara akan sesuai dengan yang tercantum di APBN.

    Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga yakin kondisi di tahun depan akan lebih baik. Pasalnya, pemerintah akan mendorong ekonomi untuk tumbuh ke 6% sehingga berdampak pada setoran pajak sektor swasta.

    “Jadi kita tetap usahakan seoptimal mungkin yang mungkin. Kita udah balikin ekonomi di sejak September minggu ke dua ke sini. Mudah-mudahan nanti pajaknya agak membaik sedikit. Saya harapkan targetnya bisa tercapai lah,” tuturnya.

    “Tapi untuk tahun depan saya pikir akan lebih bagus karena ekonomi kita harusnya udah mulai balik. Kita akan dorong tumbuhnya ke 6%. Itu harusnya kalau rasionya kita betul privat sector-nya bisa jalan,” tutup Purbaya.

    (ily/hns)

  • Pesan Purbaya ke PNS DJP Soal Target Setoran Pajak: Jangan Putus Asa!

    Pesan Purbaya ke PNS DJP Soal Target Setoran Pajak: Jangan Putus Asa!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO), kemarin, Jumat (7/11/2025). Hal ini terungkap dalam Instagram @menkeuri.

    Kepada pegawai pajak, Purbaya menegaskan dirinya optimistis target penerimaan pajak pada 2025 akan tercapai. Dia pun meminta pegawai pajak tetap bekerja secara optimal.

    “Teman-teman pajak, jangan putus asa. Target pasti bisa tercapai. Kita usahakan seoptimal mungkin agar penerimaan pajak tetap tumbuh,” ujar Purbaya kepada pegawai pajak di LTO, dikutip Sabtu (8/11/2025).

    Purbaya mengakui tantangan penerimaan perpajakan saat ini adalah perlambatan ekonomi dan hal ini bukan kesalahan pegawai pajak. Dia memastikan pemerintah sudah melakukan upaya untuk membalikkan kondisi ekonomi ini.

    “Bukan salah orang pajak itu (penerimaan) gak tercapai, karena ekonominya turun. Tapi orang di luar gak peduli. Jadi kita tetap usahakan seoptimal mungkin,” paparnya.

    Di tengah usaha pemerintah membalikkan ekonomi, Purbaya melihat setoran pajak juga membaik. Dia pun berharap target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai.

    “Kita sudah mulai membalikkan arah ekonomi sejak minggu kedua September. Sekarang pajaknya mulai membaik sedikit demi sedikit dan saya harap target tahun ini bisa tercapai,” katanya.

    Adapun, dia percaya penerimaan pajak tahun depan akan lebih baik karena ekonomi RI membaik dan akan didorong untuk mencapai 6%.

    “Kalau rasio kita betul, private sector berjalan baik,” ujarnya.

    Dia pun berpesan kepada pegawai pajak untuk menjaga integritas dan memahami betul apa yang mereka kerjakan.

    “Yang penting Anda ngerti kan apa yang Anda kerjain. Jaga terus integritas,” tegasnya.

    Sebagai catatan, target penerimaan pajak 2025 adalah sebesar Rp2.189 triliun sebagai mana tercantum dalam APBN 2025. Namun, hingga akhir September 2025, realisasinya baru mencapai Rp1.273,35 triliun atau sekitar 58,16% dari target.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Modus Korporasi Kemplang Bea Keluar, Ekspor CPO Dilabeli Fatty Matter

    Modus Korporasi Kemplang Bea Keluar, Ekspor CPO Dilabeli Fatty Matter

    Bisnis.com, JAKARTA — Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengungkapkan modus yang digunakan adalah penyamaran komoditas ekspor sebagai Fatty Matter, kategori yang tidak dikenai bea keluar maupun larangan terbatas ekspor.

    “Pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan importir, sehingga kita melakukan langkah-langkah penegahan,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Institut Pertanian Bogor (IPB), barang tersebut ternyata merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO sehingga semestinya terutang Bea Keluar serta kewajiban ekspor lainnya.

    Total barang yang diamankan mencapai 87 kontainer dengan berat bersih 1.802 ton dan nilai sekitar Rp28,7 miliar. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi misclassification yang menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara.

    Temuan bermula dari informasi awal Satgassus Polri pada 20 Oktober 2025 terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah kontainer bertambah hingga 87 dengan tujuh pemberitahuan ekspor barang (PEB).

    Pemeriksaan gabungan kemudian dilakukan oleh Satgassus Polri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, BLBC, serta IPB.

    Praktik Underinvoicing

    Analisis DJP menemukan perbedaan signifikan antara nilai dokumen (underinvoicing) dan harga pasar barang sesungguhnya. Selain PT MMS, sebanyak 25 Wajib Pajak lainnya dilaporkan mengekspor komoditas serupa sepanjang 2025 dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun.

    Pemeriksaan bukti permulaan kini tengah dilakukan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Di luar kasus tersebut, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 200 kontainer senilai Rp63,5 miliar di Tanjung Priok dan 50 kontainer senilai Rp14,1 miliar di Belawan.

    Djaka pun menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam memastikan pengawasan ekspor berjalan konsisten dan akuntabel.

    Langkah ke depan mencakup harmonisasi regulasi antarinstansi, peningkatan kapasitas laboratorium, serta penerapan pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi anomali klasifikasi ekspor.

  • Terbongkar! Modus Under Invoicing Ekspor POME Rugikan Negara Ratusan Miliar

    Terbongkar! Modus Under Invoicing Ekspor POME Rugikan Negara Ratusan Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hanya dalam periode Januari – Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus under-invoicing melalui pengakuan barang ekspor berjenis POME (Palm Oil Mill Effluent).

    Kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto, dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 140 miliar dari sisi pajak.

    “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.

    “Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi, bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dirjen Pajak menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.

     

     

  • 282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus Ini Demi Muluskan Ekspor, Siap-Siap Diperiksa Anak Buah Purbaya

    282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus Ini Demi Muluskan Ekspor, Siap-Siap Diperiksa Anak Buah Purbaya

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, 282 perusahaan diduga menggunakan modus lama dengan mengaku mengekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) dan Fatty Matter, padahal barang yang dikirim bukan jenis tersebut. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar.

    “Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (Bukti Perkara) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.

    “Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing,” jelasnya.

    Anak buah Menteri Keuangan ini menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.

    DJP mencatat, hanya dalam periode Januari–Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus serupa. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp140 miliar dari sisi pajak.

    “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” ungkapnya.

     

  • DJP-Kejati Jakarta Buru Aset Terpidana Penggelapan Pajak ke Singapura

    DJP-Kejati Jakarta Buru Aset Terpidana Penggelapan Pajak ke Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Pusat bersama Kejati Jakarta tengah memburu aset terpidana penggelapan pajak berinisial TB di Singapura.

    Kabid P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa mengatakan perburuan aset dilakukan lantaran pihaknya menduga TB telah menyembunyikan aset di Singapura.

    “Langkah lanjutan [telah] permintaan penyitaan aset di luar negeri terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/11/2025).

    Dia menambahkan, permintaan penyitaan aset itu dilakukan dengan menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan otoritas Singapura.

    “DJP saat ini sedang menempuh mekanisme MLA atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait,” imbuhnya.

    Sementara itu, Agus mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset senilai Rp58,2 miliar dalam perkara pajak ini. 

    Aset yang disita maupun diblokir ini mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    Agus juga menjelaskan modus TB dalam perkara TPPU ini dengan cara menyimpan uang tunai hasil pidana ke bank. Setelah itu, TB melakukan konversi uang itu menjadi mata uang asing untuk kemudian dikirim ke luar negeri.

    “Dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, melakukan konversi ke mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta membelanjakan dalam bentuk aset,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, TB merupakan salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Dia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

    Dalam hal ini, Hakim Agung MA telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar. Putusan ini sekaligus menganulir vonis bebas TB pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat pada (3/8/2023).

  • DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB, pelaku penggelapan pajak yang telah divonis bersalah. Kasus ini kini resmi dibawa ke pengadilan.

    Terpidana TB diketahui menjalankan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses hukum, aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024. TB dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp634,7 miliar.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah MA membatalkan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 3 Agustus 2023. Pengungkapan kasus TPPU menjadi tindak lanjut dari vonis tersebut, menyusul penelusuran aset hasil kejahatan pajak yang dilakukan lintas yurisdiksi.

    DJP menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Upaya itu turut didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan pemerintah Singapura. Langkah ini ditempuh untuk meminta penyitaan aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh terpidana TB di luar negeri.

    Mekanisme MLA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana perpajakan.

    DJP menegaskan, kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. 

    “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

  • Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana TB senilai Rp 58,2 miliar. TB sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak.

    Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

    Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

    “Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan,” tulis DJP lewat keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

    Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh Terpidana TB di luar negeri, DJP saat ini sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.

    Terpidana TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Mahkamah Agung juga telah menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

    Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

    Sebagai informasi, ada pada tahun 2023 silam DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/3). Dirinya dikabarkan menyebab kerugian negara hingga Rp 317 miliar.

    Adapun pelanggaran pidana yang dimaksud terkait Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014. Sedangkan tersangka TB sendiri merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP.

    Sementara itu, dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2014 saat PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.

    (shc/fdl)

  • Hari Oeang Republik Indonesia ke-79, Simak Tema dan Sejarahnya

    Hari Oeang Republik Indonesia ke-79, Simak Tema dan Sejarahnya

    Jakarta

    Setiap tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI). Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang lahirnya mata uang pertama RI yang menjadi simbol kedaulatan bangsa di bidang ekonomi. Hari ini dirayakan juga sebagai Hari Keuangan Nasional.

    Peringatan HORI ke-79 tahun 2025 kembali dirayakan dengan semangat memperkuat perekonomian nasional dan memperkokoh pengelolaan keuangan negara. Sejumlah kegiatan digelar di berbagai daerah oleh instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk aksi sosial seperti donor darah.

    Tema Hari Oeang Republik Indonesia ke-79

    Dilansir siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tema Hari Oeang Republik Indonesia ke-79 tahun 2025 adalah “Wujudkan Semangat Asta Cita Lewat Donor Darah“. Tema ini menggambarkan semangat pengabdian insan Kemenkeu dalam mewujudkan Asta Cita atau delapan cita-cita pembangunan nasional yang berlandaskan pada kesejahteraan masyarakat.

    Peringatan HORI tahun ini diisi dengan berbagai kegiatan, seperti donor darah sebagai wujud kontribusi nyata terhadap kemanusiaan dan kesehatan publik. Melalui kegiatan tersebut, semangat kebersamaan dan pelayanan kepada masyarakat terus dihidupkan di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Selain itu, peringatan ini juga menjadi momentum untuk mempertegas peran lembaga keuangan negara dalam menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan pendapatan negara, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada rakyat.

    Sejarah dan Makna Peringatan Hari Oeang RI

    Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Hari Oeang Republik Indonesia ditetapkan untuk memperingati penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946. ORI menjadi alat pembayaran sah pertama yang dikeluarkan pemerintah Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.

    Penerbitan ORI dilakukan untuk menggantikan mata uang asing yang masih beredar, seperti gulden Belanda dan uang pendudukan Jepang. Kehadiran ORI menandai langkah besar bangsa Indonesia dalam memperkuat kedaulatan ekonomi setelah kemerdekaan, sekaligus menjadi simbol persatuan dan kepercayaan terhadap pemerintahan Republik.

    (wia/idn)