Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Jurus ampuh Riau genjot pajak untuk tingkatkan pendapatan daerah

    Jurus ampuh Riau genjot pajak untuk tingkatkan pendapatan daerah

    Pekabaru (ANTARA) – Harus diakui saat ini pajak merupakan salah satu penyumbang signifikan pendapatan daerah di Provinsi Riau.

    Penerimaan pajak yang optimal memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program yang menunjang kesejahteraan masyarakat.

    Uang dari pajak itu pada akhirnya juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam banyak hal, antara lain membiayai pembangunan yang bermuara kepada perwujudan masyarakat madani dan sejahtera.

    Meski pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar sebuah daerah, siapa sangka untuk meraihnya perlu perjuangan yang besar.

    Di sisi lain, kesadaran masyarakat atau perusahaan tertentu masih kurang dalam membayar pajak. Hal itu dirasakan banyak daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau yang terdiri dari dua kota dan 10 kabupaten.

    Tantangan yang ada menjadi pekerjaan rumah para pihak terkait, termasuk pentingnya peningkatan kesadaran wajib pajak, pengawasan ketat atas kepatuhan, serta transparansi dalam pengelolaan penerimaan agar pajak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

    Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan pemerintah setempat ataupun pihak lainnya getol mengeluarkan berbagai jurus untuk meraih pendapatan dari sektor pajak.

    Kantor Wilayah DJP Riau, misalnya, kerap mendatangi pemerintah daerah untuk kerja sama dalam menggenjot pendapatan di sektor pajak.

    Kanwil DJP Riau yang berpusat di Kota Pekanbaru ini juga kerap melakukan berbagai kegiatan seperti adanya Tax Center, Pojok Pajak, penyuluhan, sosialisasi di masyarakat dan perkebunan sawit serta kegiatan lainnya dalam upayanya menciptakan simpati dan kesadaran masyarakat atau perusahaan dalam membayar pajak.

    Selain itu, juga ada lomba cerdas cermat tentang pajak tingkat SMA yang bertujuan mengenalkan pajak sejak dini di kalangan pelajar.

    Cerdas cermat ini dilakukan di setiap kabupaten/kota di Riau, dan babak final dilakukan di Pekanbaru pada Agustus lalu.

    Contoh aksi lainnya adalah Kantor Wilayah DJP Riau memperpanjang Tax Center di Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru belum lama ini.

    Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan, penelitian dan pelatihan perpajakan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

    “Ini merupakan perpanjangan tangan Kanwil DJP Riau,” kata Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki.

    UIR melalui Tax Center juga berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan mulai dari civitas akademika di lingkungan UIR hingga ke masyarakat umum yang berada di wilayah kampus.

    Meskipun hal ini terkadang sulit mengingat momok yang dibayangkan oleh masyarakat setiap membahas soal pajak.

    Sebagai bagian dari Kanwil DJP Riau, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura juga melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Siak, kepada pengusaha kelapa sawit baik pengepul maupun petani yang relatif potensial dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

    Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program ekstensifikasi dan profilling Wajib Pajak yang bertujuan untuk memberikan efek kejut sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak terdaftar maupun yang belum.

    Tim Pajak Siak juga siap untuk menampung keluhan dan hambatan yang dialami para Wajib Pajak sehingga ke depannya tidak ada lagi halangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

    Sementara, KPP Pratama Bengkalis menyelenggarakan kegiatan Tax Goes To Campus dengan tema “Manfaat Pajak Bagi Negeri” untuk menanamkan kesadaran pajak kepada mahasiswa baru sejak dini di Institut Teknologi Mitra Gama pada akhir September lalu.

    Kesadaran pajak harus ditanamkan sedini mungkin untuk menciptakan generasi yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara.

    Ajang ini juga bisa menjadi jembatan bagi mahasiswa untuk memahami kewajiban perpajakan mereka ke depannya, terutama ketika mereka mulai berpartisipasi dalam dunia kerja dan bisnis.

    Aksi pemerintah daerah

    Selain Kanwil DJP Riau, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota di Riau juga mengeluarkan berbagai strategi untuk mengumpulkan pajak.

    Strategi itu antara lain berupa pemberian diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak beberapa tahun tapi dengan syarat harus membayar pajak di tahun yang sedang berjalan.

    Dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak, Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

    Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

    Hal sejenis juga dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru yang memberikan insentif berupa diskon (pengurangan) PBB dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak yang telah berakhir pada Agustus 2024 lalu.

    Pihaknya juga memberikan stimulus atau diskon bahkan ada yang 100 persen misalnya besaran PBB di bawah Rp100 ribu diberikan diskon 100 persen alias gratis.

    Misalnya, PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500 ribu diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501 ribu hingga Rp2 juta diberikan diskon 70 persen dan besaran PBB di atas Rp2 juta diberikan diskon 33 persen.

    Dari pemberian diskon itu, realisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru, sudah mencapai Rp65 miliar per 26 Juli 2024 dan meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya berkat inovasi diskon pembayaran pajak.

    Tercatat sampai akhir Juli 2024, realisasi PBB di Pekanbaru mencapai angka lebih dari Rp65 miliar atau meningkat di atas Rp11 miliar dari realisasi di tanggal yang sama pada tahun 2023 yang lalu pada angka Rp53 miliar.

    Selain itu, pemberian penghargaan juga dilakukan kepada Wajib Pajak yang taat dengan memberikan penghargaan agar bisa menjadi contoh baik.

    Sementara bagi pihak yang melanggar juga diberikan hukuman berupa penyitaan aset, kurungan penjara atau pemberlakuan denda sesuai aturan yang berlaku.

    Capaian pajak Riau

    Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengumpulkan pajak sebesar Rp23,1 triliun dengan realisasi capaian 104,6 persen dari target sebesar Rp22,4 triliun.

    Sementara hingga September 2024, tercatat penerimaan pajak di Riau mencapai Rp16,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,68 persen dari target 2024 dengan total sebesar Rp24,2 triliun.

    Jumlah tersebut dipastikan akan terus meningkat seiring berbagai upaya yang sedang dilakukan oleh pihak Kanwil DJP Riau.

    Sedangkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Riau sampai semester pertama 2024 mencapai 50,32 persen atau Rp750,6 miliar dari target Rp1,491 triliun.

    Sementara raihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri mencapai Rp501 miliar atau 44,08 miliar dari target Rp1,138 triliun.

    Berbagai inovasi atau kegiatan di atas adalah dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak yang nantinya untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

    Namun demikian, pegawai pajak pun diharapkan tidak main mata atau kongkalikong dengan Wajib Pajak dengan mengakali aturan hingga akhirnya merugikan keuangan negara.

    Apalagi saat ini sudah ada intelijen keuangan yang dibentuk Presiden Prabowo di Kementerian Keuangan sehingga diharapkan tak ada celah bagi oknum yang berbuat curang untuk memperkaya diri sendiri, terutama dari sektor pajak.

    Editor: Primayanti
    Copyright © ANTARA 2024

  • DJP Siapkan Strategi untuk Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

    DJP Siapkan Strategi untuk Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar mencari sumber -sumber baru penerimaan negara. Dalam hal ini DJP melakukan perluasan basis pajak dengan potensi penerimaan pajak yang optimal.

    Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya memperluas basis perpajakan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Terutama dari data basis pajak yang telah dimiliki sebelumnya.

    “Kami mencoba untuk terus mencari sumber baru penerimaan melalui ekstensifikasi dan juga intensifikasi terhadap sesuatu yang sudah terlaporkan di tahun-tahun sebelumnya. Kami juga melakukan pengawasan dan intensifikasi dinamisasi,” terang Suryo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi November 2024 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (8/11/2024).

    Suryo mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan juga melakukan penegakan hukum perpajakan. Dalam hal ini aparat pajak berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas data dan informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Pada 2025 mendatang DJP akan menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax System Administration/CTAS)

    “Apalagi pada waktu implementasi core tax ke depan, data dan informasi baik yang dari dalam negeri maupun dari luar negeri merupakan sumber informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan lalu ikut core tax ke depan,” terang Suryo.

    Saat ini DJP sudah di penghujung pengembangan core tax, pada 28 Oktober 2024 sudah sampai tahap operational acceptance test. DJP berharap agar pelaksanaan operational acceptance test selesai pada Desember 2024 dan core tax bisa dijalankan pada awal tahun 2025. Dengan adanya core tax DJP bisa meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

    “Sampai dengan akhir tahun ini adalah masa bagi kami untuk terus mendesiminasi. Tidak hanya kepada kami yang ada di dalam, di internal direktur dan internal pajak, tetapi kepada para pihak wajib pajak dan juga stakeholder yang lainnya,” terang Suryo.

    Berdasarkan data Kemenkeu realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.517,53 triliun per 31 Oktober 2024. Realisasi ini telah mencapai 76,3% dari target penerimaan pajak 2024. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 penerimaan pajak mengalami kontraksi 0,4%. 

    Penerimaan pajak sebesar Rp 1.517,53 triliun terbagi dalam empat kelompok. Pertama yaitu pajak penghasilan (PPh) non migas  sebesar Rp 810,76 triliun atau 76,24% dari target APBN dengan pertumbuhan bruto negatif 0,34%.

    Kedua yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar  sebesar Rp 620,42 triliun atau 76,47% dari target APBN. Jika dilihat secara bruto terjadi pertumbuhan bruto 7,87%. Pertumbuhan PPN dan PPnBM selaras dengan terjaganya konsumsi dalam negeri baik dari domestik maupun impor. 

    Ketiga, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar  Rp 32,65 triliun atau 86,52% dari target APBN. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi  pertumbuhan bruto 12,81%.  

    Keempat, yaitu  realisasi PPh migas sebesar  Rp 53,7 triliun atau 70,31% dari target APBN. Realisasi ini menunjukkan kontraksi 8,97% dari periode yang sama pada 2023.

  • 3
                    
                        Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
                        Nasional

    3 Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Nasional

    Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melancarkan “serangan balik” terhadap pengajuan keberatan atas perampasan aset yang diajukan keluarga
    Rafael Alun
    Trisambodo.
    Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan putusan pengadilan, sejumlah aset Rafael dirampas.
    Adapun keberatan diajukan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa.
    Markus merupakan kakak Rafael Alun sementara Gangsar adik mantan pejabat pajak tersebut.
    Dalam tanggapannya, jaksa KPK mempertanyakan alasan keluarga Rafael mengajukan keberatan.
    Jaksa menyebut, permohonan atas perampasan aset diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam perkara Tipikor.
    “(Permohonan sesuai undang-undang dan Perma) atau hanya upaya dari pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah,” kata jaksa KPK di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
    Mereka menyebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nantinya akan memeriksa alasan permohonan ini dengan cermat.
    Aspek formil dan materiil permohonan akan diperiksa sehingga alasan pengajuan itu disimpulkan sesuai undang-undang atau peraturan MA.
    “Mengingat di dalam diri setiap majelis hakim terpatri nilai kebenaran dan nilai keyakinan untuk menakar mana yang benar itu benar dan mana yang salah itu salah,” ujar jaksa KPK.
    Pemohon terlibat cuci uang
    Dalam tanggapan menyangkut aspek formil permohonan keluarga Rafael, jaksa KPK menyebut adik dan kakak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
    Jaksa mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pencucian uang dilakukan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, ibu Rafael Irene Suheriani Suparman, Gangsar hingga anak Rafael, Christopher Dhyaksadarma.
    Sementara, Markus disebut terlibat bersama-sama menyembunyikan mobil Jeep Wrangler.
    “Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek,” kata jaksa KPK.
    Mereka disebut turut serta melakukan pencucian uang berupa perhiasan, uang dalam
    safe deposit box
    (SDB), hingga pendirian Bilik Kayu dan Bilik Kopi.
    Aset-aset tersebut saat ini telah dirampas dan menjadi obyek yang dimohonkan oleh keluarga Rafael.
    Karena Markus dan Gangsar terlibat dalam dalam pencucian uang itu, jaksa KPK menilai mereka bukan pihak yang beritikad baik.
    “Para pemohon keberatan tersebut (Markus dan Gangsar) bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik,” kata jaksa KPK.
    “Pengajuan keberatan
    a quo
    tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022,” lanjut jaksa KPK.
    Sebelumnya, empat pihak tersebut mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
    CV Sonokeling Cita Rasa  mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset sebagai berikut karena tak terima penyitaan terhadap 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH.
    Sementara itu, aset yang disita dari Petrus, Markus, dan Gangsar terdiri dari uang di SDB Rafael sebesar 9.800 Euro, 2.098.365 dollar Singapura, dan 937.900 dollar AS.
    Kemudian, perhiasan di SDB Rafael berupa 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin.
    Lalu, beberapa properti di Jakarta, termasuk rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, rumah di Srengseng, ruko di Meruya, 2 unit kios di Kalibata City, serta 1 unit mobil VW Caravelle.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perhitungan Pajak Karyawan Metode TER Diklaim Lebih Mudah

    Perhitungan Pajak Karyawan Metode TER Diklaim Lebih Mudah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perhitungan pajak karyawan dengan metode TER alias tarif efektif rata-rata diklaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih mudah.

    Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

    “Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/1).

    Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.

    Dwi mencontohkan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

    Pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

    Kategori A dibebankan kepada orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

    Lalu, Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

    Sedangkan Kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

    Kemenkeu menegaskan tidak ada penambahan beban pajak baru dengan hadirnya penerapan tarif efektif. Dwi mengatakan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.

    (skt/pta)