Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Cegah Penipuan Berkedok Implementasi Coretax, DJP Ingatkan 6 Hal Ini

    Cegah Penipuan Berkedok Implementasi Coretax, DJP Ingatkan 6 Hal Ini

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan berkedok penerapan sistem Core Tax Administration System (Coretax). Sebagai langkah antisipasi, DJP mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal.

    DJP mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

    “Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” tulis DJP dikutip melalui laman resminya, Rabu (27/11/2024).

    Selaras dengan hal tersebut, DJP mengingatkan sejumlah hal. Pertama, email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan tidak melampirkan/menggunakan file APK. Kedua, tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun. Ketiga, tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak.

    Keempat, tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Kelima, tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya. Lalu keenam, tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).

    “Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut,” tulis DJP.

    Di samping itu, DJP juga mengingatkan bahwa update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri.

    “Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200,” lanjut DJP.

    Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/(untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/(untuk aduan terkait konten dan aplikasi).

    (shc/ara)

  • Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi – Page 3

    Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

    “Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020, semua buku pelajaran umum, termasuk cetak dan digital, bebas dari PPN,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dikutip Rabu (27/11/2024).

    Dwi menambahkan, jika sebuah buku dianggap melanggar hukum, hal itu harus dibuktikan melalui keputusan pengadilan.

    “Tanpa putusan pengadilan, semua buku tetap bebas PPN,” tegasnya.

    Buku yang Bebas PPN

    Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis atau gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang tidak berkala.

    Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa jenis buku yang bebas PPN mencakup:

    Buku pelajaran umum,
    Kitab suci, dan
    Buku pelajaran agama.

    Buku pelajaran umum didefinisikan sebagai buku yang digunakan dalam pendidikan formal, seperti pendidikan umum, kejuruan, dan agama, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017.

    Buku lain yang mengandung unsur pendidikan juga termasuk dalam kategori ini, selama tidak melanggar nilai-nilai Pancasila atau memuat unsur negatif seperti diskriminasi, pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

    Aturan Sebelumnya

    Sebelumnya, PMK 122/2013 mengecualikan sejumlah jenis buku dari pembebasan PPN, seperti buku hiburan, komik, dan roman populer. Namun, aturan ini tidak berlaku lagi setelah PMK 5/2020 diterbitkan.

    Dengan regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung dunia pendidikan dengan membebaskan PPN pada semua buku, kecuali yang terbukti melanggar hukum melalui proses pengadilan.

  • Waspada Penipuan Catut Pajak! Ini 4 Modus-Nomor HP & Link yang Dipakai

    Waspada Penipuan Catut Pajak! Ini 4 Modus-Nomor HP & Link yang Dipakai

    Jakarta

    Kasus penipuan kerap mencatut instansi pemerintah. Salah satunya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), instansi di bawah Kementerian Keuangan. DJP mencatat setidaknya ada empat modus penipuan yang kerap dipakai untuk menjerat korban.

    Dilansir dari situs resmi DJP, Sabtu (23/11/2024), keempatnya antara lain phising, spoofing, penipuan rekrutmen DJP hingga penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Berikut penjelasan lengkapnya:

    (1) Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.

    Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.

    (2) Spoofing (penyaruan) merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

    (3) Penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring. Isi pesan menyampaikan bahwa:

    Terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang.Instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan.Instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.

    (4) Penipuan rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP. Informasi rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya.

    Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya) hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya.

    Ada beberapa hal yang bisa dicermati masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Misalnya, Apabila menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

    Link seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan di bawah ini adalah 2 contoh link yang terindikasi digunakan untuk penipuan (link di bawah ini tidak untuk dibuka):

    djp[.]linepajak-go[.]com
    pajak[.]xzgo[.]cc

    Selanjutnya, ini daftar nomor kontak yang terindikasi digunakan para penipu:
    +6282118339033
    +6289518182603
    +6282258192334
    +6283183738739
    +6281367728313
    +6281318762817
    +6285361994929

    “Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” terang DJP.

    Penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan melalui email. Apabila menerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.

    “Domain resmi DJP adalah pajak.go.id. Apabila menerima pesan dengan tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id,” tambah DJP.

    Dalam hal menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut.

    Caranya dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id.

    (ily/hns)

  • Munculnya Rencana Tax Amnesty Jilid III hingga Ditjen Pajak Buka Suara

    Munculnya Rencana Tax Amnesty Jilid III hingga Ditjen Pajak Buka Suara

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons terkait usulan DPR RI mengenai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III pada 2025. Pihaknya menyatakan akan mendalami rencana tersebut.

    “Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Sebagai informasi DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya, RUU tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.

    Jika berjalan lancar, maka pada 2025 nanti akan ada kebijakan tax amnesty jilid III. Sebelumnya, selama dua periode Presiden Joko Widodo tax amnesty berlangsung 2 kali, yaitu periode 2016-2017, dan 2022.

    Masuknya usulan RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025 secara tiba-tiba, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (19/11). Padahal rencana tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.

    “Jadi kalau Baleg itu kan menerima usulan dari setiap komisi, dari Komisi XI itu ada pengampunan pajak. Nah mengapa dan apa isinya, nanti Komisi XI yang membahas. Kami hanya mensinkronisasi nanti kalau mereka sudah selesai,” ucap Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Martin Manurung kepada wartawan usai paripurna.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak kelas kakap untuk ‘bertaubat’ dari ketidakpatuhan pajak.

    “Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu untuk diberikan sebuah program,” kata Misbakhun ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).

    Dia mengatakan DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus-menerus. Tax amnesty, kata dia, adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak itu.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar dia.

    Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurutnya, usulan pelaksanaan tax amnesty lebih kepada semangat dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari dukungan pembiayaan.

    “Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk Asta Cita,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

    (acd/acd)

  • DJP Buka Suara soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

    DJP Buka Suara soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan DPR RI mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III pada 2025. Pihaknya menyatakan akan mendalami rencana tersebut.

    “Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya peraturan tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.

    Masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025 terjadi secara tiba-tiba yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (19/11). Padahal rencana tersebut belum pernah muncul dalam rapat-rapat sebelumnya.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan tax amnesty memberikan kesempatan bagi wajib pajak kelas kakap untuk ‘bertaubat’ dari ketidakpatuhan pajak.

    “Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh. Tapi pada saat yang sama, kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan di masa lalu untuk diberikan sebuah program,” kata Misbakhun ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11).

    Dia mengatakan DPR tak ingin para pengemplang pajak untuk menghindar terus-menerus. Tax amnesty, kata dia, adalah jalan keluar untuk mengampuni kesalahan pajak itu.

    “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar dia.

    Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurutnya, usulan pelaksanaan tax amnesty lebih kepada semangat dalam membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari dukungan pembiayaan.

    “Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk Asta Cita,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

    Lihat juga video: Indef Sebut Pemerintah Punya Opsi Lain untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

    (acd/acd)

  • PPN Naik, Pemerintah Jamin Daya Beli Warga Tak Terdampak – Espos.id

    PPN Naik, Pemerintah Jamin Daya Beli Warga Tak Terdampak – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi belanja (Freepik)

    Esposin, JAKARTA — Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12%. Hal ini lantaran pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis (21/11/2024), menjelaskan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tak dikenakan tarif PPN. Artinya, kebutuhan rakyat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Dia merinci barang yang dibebaskan tarif PPN mencakup barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Adapun jasa yang dibebaskan dari tarif PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Sementara tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

    Pemerintah pun telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5%. 

    Juga terdapat kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

    “Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” kata Dwi pula.

    Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%. 

    “Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya,” ujarnya lagi.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Pemerintah jamin daya beli masyarakat tak terdampak kenaikan tarif PPN

    Pemerintah jamin daya beli masyarakat tak terdampak kenaikan tarif PPN

    Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Terkait tarif PPN itu sendiri, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis, menjelaskan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tak dikenakan tarif PPN.

    Artinya, kebutuhan rakyat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN.

    “Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi.

    Dia merinci barang yang dibebaskan tarif PPN mencakup barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Adapun jasa yang dibebaskan dari tarif PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Sementara tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

    Pemerintah pun telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.

    Juga terdapat kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

    “Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” kata Dwi pula.

    Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II tumbuh 11,54 persen

    Penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II tumbuh 11,54 persen

    Kami akan fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini.

    Sidoarjo (ANTARA) – Penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II per 31 Oktober 2024 tumbuh 11,54 persen yakni sebesar Rp24,55 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp22,12 triliun, dari total target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp33,56 triliun.

    Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, di Sidoarjo, Kamis, mengatakan sampai dengan tanggal 20 November 2024 penerimaan tahun 2024 telah bertambah menjadi Rp26,20 triliun atau sebesar 78,07 persen dari total target.

    “Kami akan fokus memenuhi target penerimaan 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini, dan meminta dukungan semua pihak agar target penerimaan Rp33,56 triliun bisa tercapai dan terlampaui,” katanya saat temu media di Sidoarjo.

    Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan capaian kinerja DJP Jatim II pelaporan SPT tahunan, progres pemadanan NIK-NPWP serta pelaksanaan sosialisasi dan edukasi coretax.

    “Wajib Pajak yang melaporkan SPT tahun 2023 sampai 20 November 2024 sebanyak 806.321 atau 94 persen dari target sebesar 857.759 yang didominasi SPT Karyawan sebanyak 630.502 atau 78 persen, SPT-OP Non Karyawan 110.884 atau 14 persen dan SPT Badan 64.935 atau 8 persen. Kekurangan sebesar 51.438 SPT diharapkan sudah dilaporkan semua sebelum akhir tahun ini,” katanya.

    Ia mengatakan, untuk pemadanan NIK-NPWP yang merupakan pelaksanaan Perpres No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik, telah selesai sejumlah 3.543.249 atau 90 persen dari target 3.938.742 NIK yang wajib dipadankan serta masih kurang 395.493 NIK atau 10 persen yang belum valid untuk dipergunakan sebagai NPWP.

    “Wajib Pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP belum bisa memanfaatkan layanan aplikasi perpajakan coretax yang disediakan oleh DJP dan akan kesulitan dalam memanfaatkan layanan yang mengintegrasikan akun NPWP seperti layanan perbankan, BPJS, layanan umum lainnya,” ujarnya.

    Edukasi dan sosialisasi coretax yang akan diimplementasikan mulai Januari 2025, telah dilakukan secara masif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 5.184 wajib pajak, 48 konsultan pajak, dan 21 tax center.

    “Diharapkan dari edukasi yang diberikan segera ditularkan kepada wajib pajak lainnya, agar cakupan wajib pajak yang teredukasi coretax semakin banyak dan dapat menyeluruh. DJP membuka layanan help desk coretax di kantor pelayanan pratama termasuk di kanwil dalam memberikan solusi permasalahan yang diajukan wajib pajak saat memanfaatkan layanan aplikasi ini,” katanya pula.

    Dia juga meminta bantuan kalangan media massa agar menginformasikan secara masif terkait maraknya penipuan mengatasnamakan dari DJP dengan beberapa modus dan dalih yang dipergunakan penipu.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Sentuh Rp 29,97 Triliun hingga Oktober 2024 – Page 3

    Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Sentuh Rp 29,97 Triliun hingga Oktober 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024.

    Jumlah penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital itu berasal dari Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar. Selain itu, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,55 triliun.

    Sementara itu, sampai dengan Oktober 2024 pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk lima belas penunjukan pemungut PPN PMSE dan tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada Oktober.

    Penunjukan pada Oktober 2024 yaitu FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc., TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited. Pembetulan di bulan Oktober 2024 yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,86 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).

    Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp475,6 miliar penerimaan 2024.

    Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

     

  • Dapat Pesangon Rp 275 M Seperti Erik Ten Hag, Segini Bayar Pajaknya

    Dapat Pesangon Rp 275 M Seperti Erik Ten Hag, Segini Bayar Pajaknya

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 jika seseorang mendapatkan pesangon Rp 275 miliar. Besaran pesangon itu mengambil contoh Erik Ten Hag usai dipecat sebagai pelatih Manchester United (MU).

    “Semisal Erik Ten Hag dipajaki di Indonesia, simak perhitungan pajak atas pesangonnya,” tulis unggahan DJP Kementerian Keuangan di akun resmi X, Senin (11/11/2024).

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang diberikan sekaligus, dikenai pemotongan PPh 21 yang bersifat final.

    Untuk PPh Pasal 21 pesangon memiliki tarif progresif tersendiri dan hanya sekali berlaku yang terdiri dari empat lapisan tarif sebagai berikut:

    Lapisan 1 Rp 0 – Rp 50 juta = 0%
    Lapisan 2 Rp 50 juta – Rp 100 juta = 5%
    Lapisan 3 Rp 100 juta – Rp 500 juta = 15%
    Lapisan 4 Rp > Rp 500 juta = 25%

    Dikarenakan pesangon yang didapat sejumlah Rp 275 miliar atau di atas Rp 500 juta, maka yang dikenakan adalah empat lapisan tarif. Berikut perhitungannya:

    – Rp 0 – Rp 50 juta = 0%
    – Rp 50 juta – Rp 100 juta = 5% x 50 juta = Rp 2,5 juta
    – Rp 100 juta – Rp 500 juta = 15% x Rp 400 juta = Rp 60 juta
    – Sisanya Rp 275 miliar – Rp 500 juta = Rp 274.500.000.000 x 25%
    = Rp 68.625.000.000

    Total PPh 21 pesangon = Rp 68.687.000.000

    [Gambas:Twitter]

    Lihat juga Video: Erik ten Hag Dipecat MU!

    (aid/ara)