Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Jelang PPN 12% Berlaku, DJP Belum Rilis Daftar Barang Mewah Kena Pajak

    Jelang PPN 12% Berlaku, DJP Belum Rilis Daftar Barang Mewah Kena Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mewacanakan mengeluarkan sejumlah barang kebutuhan pokok hingga jasa kesehatan dan pendidikan yang tergolong premium dari daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan premium itu rencananya akan tetap dikenakan tarif PPN 12% per 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya saat tarif PPN masih 11% seperti sampai saat ini, tak dikenal istilah premium tersebut.

    Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mampu mengeluarkan daftar barang mewah yang akan menjadi objek pajak yang dipungut PPN tersebut. Padahal, 1 Januari 2025 tinggal 10 hari lagi jika dihitung dari Sabtu (21/12/2024).

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga kini pemerintah masih membahas kriteria atau batasan barang maupun jasa yang patut disebut premium atau barang mewah yang dikonsumsi kelompok masyarakat sangat mampu.

    “Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).

    Karena daftar barang mewah kena PPN 12% itu hingga kini pun belum ada Ditjen Pajak menegaskan, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan akan tetap bebas PPN pada 1 Januari 2025 sampai diterbitkannya peraturan terkait.

    Sebagaimana diketahui, saat tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dipungut PPN atau PPN dengan tarif 0%.

    Dengan demikian daftar barang dan jasa tersebut masih berlaku ketika tarif PPN menjadi 12% 1 Januari 2025, jika pemerintah tidak menerbitkan aturan baru.

    Barang dan jasa tersebut seperti:

    1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

    2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.

    Dengan begitu, pada prinsipnya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

    Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, Ditjen Pajak percaya diri bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp 75,29 triliun pada 2025, dengan asumsi menggunakan baseline penerimaan PPN tahun 2023 dan potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) saat tarif disesuaikan.

    (mkh/mkh)

  • UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 M Tetap Pakai PPh 0,5%

    UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 M Tetap Pakai PPh 0,5%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya rencana pemerintah untuk menurunkan batasan omzet bagi UMKM untuk bisa menikmati tarif PPh 0,5% maupun kategori pengusaha kena pajak (PKP).

    Sebagaimana diketahui, batasan atau threshold bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saat ini adalah senilai Rp 4,8 miliar per tahun.

    Namun, saat tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, santer tersiar kabar thresholdnya tengah dibahas pemerintah untuk diturunkan menjadi menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Sebagaimana tertera dalam dokumen Bahan Rapat Koordinasi Paket Kebijakan Ekonomi.

    Meski begitu, melalui lembaran Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024, Ditjen Pajak menegaskan, “Sampai saat ini Pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.”

    Penegasan ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia membantah bahwa pemerintah akan menurunkan ambang batas atau threshold omzet UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan status pengusaha kena pajak dari yang saat ini maksimal Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

    “Ya kalau itu belum ada rencana. Threshold tetap Rp 4,8 miliar,” kata Airlangga di kantornya Kamis malam (19/12/2024).

    Ia pun mengaku belum ada bahasan di antara pemerintah untuk menurunkan ambang batas UMKM yang bisa bebas pajak tersebut. Meski begitu, Airlangga mengakui bila pemerintah memang ada rencana untuk mengevaluasi ambang batas omzet UMKM yang mulai terkena pajak ataupun bisa menikmati PPh Final 0,5%.

    “Tapi tetap Rp 4,8 miliar, ya. Kalau evaluasi pasti ada, sekarang engak ada,” tutur Airlangga.

    Sebelumnya, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rencana kebijakan penurunan threshold omzet PPh Final UMKM didasari dari rekomendasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.

    OECD menganggap, batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) ketinggian. Penilaian ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024. Batasan omzet usaha yang dimaksud OECD ini ialah senilai Rp 4,8 miliar atau setara US$ 300.000.

    “Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan karena ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan thresholdnya dengan best practices negara lain, terkait keadilan dan perluasan tax base,” ucap Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Meski begitu, Susiwijono menegaskan bahwa rencana kebijakan ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan, belum ada keputusan resmi terkait itu. Ia juga menekankan kebijakan ini tidak akan termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sampai dengan 2025.

    “Kemarin ini tidak disinggung karena konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025. Tapi, setelah itu nanti pasti disampaikan,” ucap Susiwijono.

    Bila nantinya hasil proses pembahasan threshold omzet PPh final UMKM diputuskan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan, pemberlakuannya akan ditetapkan dengan mengubah PP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

    Perubahan PP itu ia akui pada akhirnya juga akan menjadi acuan batasan omzet untuk memberikan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM. Namun, ia kembali menegaskan bahwa rencana ini juga belum tentu menghasilkan keputusan threshold omzet pengusaha kena pajak yang senilai Rp 4,8 miliar akan ikut turun.

    “Kita lihat perubahan PP nya nanti ya, threshold yang mana ini kan harus ubah PP, nanti pasti pemerintah akan sampaikan hitung-hitungannya, kita perlu juga arah kajiannya bagaimana meski sudah ada ke sana terkait rekomendasi OECD, cuma konteks sekarang kan ke insentif PPh Final UMKM,” ungkap Susiwijono.

    (mkh/mkh)

  • DJP: Bukan Objek Pajak Baru, Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12% – Page 3

    DJP: Bukan Objek Pajak Baru, Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi uang elektronik bukan merupakan objek pajak baru. Penegasan ini diutarakan demi menanggapi kabar transaksi uang elektronik akan turut terkena kenaikan PPN 12 persen mulai tahun depan. 

    “Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Sabtu (21/12/2024). 

    Namun, Dwi mengatakan, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli. Melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. 

    “Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ungkap dia. 

    Sebagai contoh, isi ulang atau top up uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

    11%xRp 1.500 = Rp 165.

    Dengan kenaikan PPN 12%, PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

    12%xRp 1.500= Rp 180.

    Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.

    Selain itu contoh lainnya, pengisian dompet digital (e-wallet) Rp 500 ribu. Transaksi itu misalnya kena biaya pengisian dompet digital Rp 1.500. Maka pengenaan PPN dihitung 12 persen dari Rp 1.500, dengan biaya tambahan Rp 180. Sebelumnya PPN dihitung 11 persen dari Rp 1.500 dengan biaya tambahan Rp 165. “Jadi kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15,” demikian seperti dikutip.

    “Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” ujar Dwi.

    Selain dompet digital, transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pun merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

    Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN, sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

     

  • Simulasi Tarif PPN 12%, Harga TV hingga Minuman Bisa Jadi Segini

    Simulasi Tarif PPN 12%, Harga TV hingga Minuman Bisa Jadi Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis gambaran harga barang dan jasa kena pajak setelah naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

    Melalui keterangan tertulis bernomor KT-03/2024, Ditjen Pajak menegaskan, perubahan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapannya pun terhadap seluruh barang dan jasa kena pajak, kecuali barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan tarif maupun di berikan fasilitas pajak ditanggung pemerintah.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak yang terbit Sabtu (21/12/2024).

    Ditjen Pajak mengklaim, karena kenaikannya dibuat bertahap oleh UU HPP, dari 10% menjadi 11% per April 2022, dan 12 per Januari 2025, harga barang dan jasa kena pajak tidak akan melonjak tinggi dan tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” tulis Ditjen Pajak.

    Ditjen Pajak pun mencontohkan perubahan harga barang dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12%, sebagaimana berikut` ini:

    1. Minuman Bersoda pada 2024 harganya Rp 7.000, lalu kena PPN 11% senilai Rp 770, sehingga masyarakat yang membeli sekaleng minuman bersoda mengeluarkan kocek total sebesar Rp 7.770. Sementara itu, ketika PPN 12% pada 2025, harga minuman soda yang tadinya Rp 7.000, kena PPN 12% senilai Rp 840, menyebabkan harga di tangan konsumen menjadi Rp 7.840.

    2. Harga TV pada 2024 harganya Rp 5 juta, lalu kena PPN 11% senilai Rp 550.000, sehingga masyarakat yang membeli TV mengeluarkan kocek total sebesar Rp 5,55 juta. Sementara itu, ketika PPN 12% pada 2025, harga TV yang tadinya Rp 5 juta, kena tambahan harga dari PPN 12% yang senilai Rp 600 ribu, menyebabkan harga di tangan konsumen menjadi Rp 5,6 juta. 

    Ditjen Pajak pun menilai kenaikan beban harga akhir pada konsumen hanya 0,9%. “Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” tulis Ditjen Pajak.

    Akan tetapi simulasi tersebut tentu dengan catatan harga dari pabrikan tidak berubah setelah kenaikan PPN menjadi 12%.

    Barang Bebas PPN

    Ditjen Pajak juga menegaskan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut seperti:

    1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

    2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.

    Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali jiga terhadap tiga jenis barang yang 1% PPN nya ditanggung pemerintah atau DTP, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri.

    Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

    (mkh/mkh)

  • Emang Iya e-Money Kena PPN Jadi 12%?

    Emang Iya e-Money Kena PPN Jadi 12%?

    Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen.
     
    “Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi Antara, Jumat, 20 Desember 2024.
     
    UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
    Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
     
    Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
     
     

    PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara

    PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
     
    Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR). Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
     
    Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN. Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.
     
    Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120. Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
     
    Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan. Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.
     
    Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel. Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.
     
    Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Begini Ketentuan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

    Begini Ketentuan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

    Jakarta Beritasatu.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti memberikan klarifikasi terkait isu transaksi uang elektronik yang menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Ditegaskan Dwi Astuti, pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukan merupakan objek pajak baru karena telah berlaku sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983.

    Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk dalam daftar objek yang dibebaskan dari PPN. Hal ini berarti apabila tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

    “Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983. Artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi Astuti, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Aturan teknis mengenai PPN pada transaksi uang elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Beberapa layanan yang dikenakan PPN meliputi dompet elektronik (e-wallet), uang elektronik (e-money), switching, gerbang pembayaran, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

    PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya administrasi registrasi, pengisian ulang saldo (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai untuk uang elektronik. Sedangkan nilai uang elektronik, termasuk saldo, reward point, bonus point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

    Sebagai contoh, untuk biaya administrasi top up sebesar Rp 1.000 dengan tarif PPN saat ini 11 persen, pengguna akan dikenakan PPN sebesar Rp 110, sehingga total biaya menjadi Rp 1.110. Apabila tarif PPN naik menjadi 12 persen, biaya PPN naik menjadi Rp 120, sehingga total biaya menjadi Rp 1.120.

    Pada saat pengguna transaksi uang elektronik hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan pada saat ini maupun ketika PPN 12 persen diimplementasikan.

  • IKPI dukung kenaikan PPN jadi 12 persen

    IKPI dukung kenaikan PPN jadi 12 persen

    Sumber foto: Antara

    IKPI dukung kenaikan PPN jadi 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 23:29 WIB

    Elshinta.com – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta dalam jumpa pers di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (19/12), menilai kenaikan itu sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia.

    Karena itu, IKPI yang mempunyai 42 cabang di seluruh Indonesia berkomitmen menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh anggotanya serta wajib pajak di Indonesia. 

    IKPI akan melakukan sosialisasi ke seluruh anggota yang ada di Indonesia untuk memberikan pemahaman kepada seluruh wajib pajak khususnya bahwa kenaikan PPN ini kan sudah ditetapkan dan mau tidak mau tetap harus dijalankan.

    Meskipun demikian, IKPI meminta agar fasilitas atau bantuan yang menyertai kenaikan PPN tersebut diperluas jangkauannya.

    Artinya, kata Pino, fasilitas bantuan tidak hanya diberikan kepada warga miskin atau fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 DTP kepada karyawan padat karya dengan penghasilan maksimal Rp10 juta.

    “Jadi sebaiknya fasilitas ini diperluas bukan hanya untuk bidang padat karya saja. Mudah-mudahan pemerintah bisa juga mengantisipasi kenaikan-kenaikan ini sehingga tidak memicu kemiskinan yang tambah besar,” katanya.

    Pino berharap kenaikan PPN dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan di Indonesia, menciptakan iklim usaha yang lebih adil serta memberikan kesempatan untuk memajukan sistem pelayanan publik melalui pendapatan negara yang lebih optimal.

    IKPI juga mendukung implementasi “Coretax” untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi perpajakan Indonesia.

    “Aplikasi ini terhubung dengan Nomor Induk Karyawan (NIK) atau nomor KTP. Tentunya setiap transaksi yang dilakukan oleh pengusaha terutama wajib pajak itu pasti akan berhubungan,” katanya.

    Dengan demikian, kata Pino, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki akses data yang lebih luas untuk melakukan pengawasan perpajakan. “Sehingga pastinya diharapkan kepatuhan wajib pajak itu akan meningkat seperti itu,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Pengangguran Bertambah, Mantan Bos OJK Sebut Indonesia Tak Bisa Dongkrak Rasio Pajak – Page 3

    Pengangguran Bertambah, Mantan Bos OJK Sebut Indonesia Tak Bisa Dongkrak Rasio Pajak – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis, dengan adanya sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) bisa mendorong rasio pajak Indonesia naik di kisaran 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Tax ratio ditargetkan dinaikkan kembali ke 12 persen dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Kamis (25/7/2024).

    Airlangga pun berharap sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) segera bisa diimplementasikan dengan cepat pada akhir tahun 2024.

    “Nah, sistem coretax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on,” ujar Airlangga Hartarto.

    Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan memfasilitasi proses bisnis administrasi pajak dengan meningkatkan basis data perpajakan, sehingga wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

    Coretax diciptakan untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan mendukung kinerja serta konektivitas layanan bagi wajib pajak.

    Implementasi Coretax System Mulai Tengah 2024

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini masih melakukan pengujian terkait sistem inti administrasi perpajakan (Coretax Administration System).

    “Coretax saat ini terus melakukan habituasi, melakukan pengujian sebagaimana disampaikan oleh Pak Dirjen bahwa penyesuaian implementasi Coretax System ini memang kita memerlukan waktu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin, 8 Januari 2024.

  • Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi

    Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi

    Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik

    Bandung (ANTARA) – Surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk wajib pajak, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), akan tersedia di Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, sementara pengiriman fisik menjadi opsi.

    “Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

    Tidak hanya SP2DK, dokumen perpajakan lainnya pun akan tersedia secara digital di Coretax. Akses dokumen secara digital juga akan dikirimkan melalui email.

    Menurut Dwi, reformasi itu merupakan paradigma baru bagi hubungan wajib pajak dengan DJP.

    Sebelumnya, wajib pajak kerap mengeluh lantaran tidak merasa menerima surat dari DJP secara fisik. Hal ini umumnya karena terjadinya kesalahan dalam proses pengiriman.

    Reformasi itu juga bakal meminimalkan risiko penipuan, mengingat surat pajak yang dikirim secara fisik berpeluang disalahgunakan oleh oknum yang berniat jahat.

    Dwi menegaskan surat pajak dari DJP pasti tersedia dalam sistem Coretax maupun email, meski tak dikirim secara fisik. Artinya, surat yang dikirim secara fisik namun tak tersedia di Coretax maupun email merupakan penipuan.

    Lebih lanjut, mengingat pentingnya peran email, Dwi mengimbau wajib pajak untuk memastikan email dan nomor telepon yang didaftarkan dalam sistem Coretax merupakan email dan nomor aktif yang digunakan sehari-hari oleh wajib pajak.

    “Jadi, email dan nomor yang digunakan wajib pajak sehari-hari itu sangat penting dan krusial. Ini untuk memangkas keluhan-keluhan wajib pajak yang tidak menerima pemberitahuan dan juga untuk menghindari penipuan,” tuturnya.

    Untuk diketahui, Coretax rencananya bakal mulai diimplementasikan pada tahun pajak 2025. Dalam hal ini, transaksi pajak tahun depan bakal terekam dalam sistem. Namun, pelaporannya dilakukan pada 2026.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Deposit pajak Coretax bisa ajukan pengembalian dana

    Deposit pajak Coretax bisa ajukan pengembalian dana

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur Deposit Pajak pada Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, di mana wajib pajak juga bisa mengajukan pengembalian atau restitusi bila ada kelebihan dana.

    Deposit Pajak merupakan fitur yang memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak yang belum terikat ke suatu jenis pajak tertentu. Ketika kewajiban pajak timbul, wajib pajak bisa membayar pajak terutang dengan menggunakan saldo deposit melalui mekanisme pemindahbukuan.

    Fitur itu dihadirkan dengan tujuan membantu wajib pajak menghindari risiko terkena sanksi keterlambatan bayar pajak.

    Sementara bila ada dana lebih, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis, menjelaskan wajib pajak bisa mengajukan pengembalian dana.

    “Deposit bisa refund tanpa ada pemeriksaan, karena sifatnya belum terikat pajak apa pun,” jelas Dwi.

    Pengajuan pengembalian dana pun bisa dilakukan kapan saja selama wajib pajak tidak memiliki kewajiban pajak terutang.

    Adapun untuk menyetorkan dana ke fitur Deposit Pajak pada sistem Coretax, wajib pajak bisa mengakses Layanan Mandiri Kode Billing. Wajib pajak akan diminta untuk memverifikasi data sebelum membuat kode billing.

    Setelah itu, wajib pajak bisa memilih kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) nomor 411618-100 dengan penjelasan Setoran untuk Deposit Pajak, yang dilanjutkan dengan memilih periode dan tahun pajak.

    Usai memastikan data pribadi, mata uang, dan terbilang, wajib pajak bisa mengunduh kode billing yang tersedia dalam Coretax.

    Hingga sejauh ini, pengembangan Coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).

    Sambil menunggu implementasi, DJP memberikan edukasi baik secara internal maupun eksternal. Edukasi internal diberikan kepada pegawai melalui sistem pelatihan. Sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.

    DJP pun telah menyediakan berbagai saluran untuk mendukung pembelajaran mandiri, seperti 55 video tutorial Coretax di YouTube, materi salindia, serta simulator interaktif Coretax berbasis internet.

    Adapun penjelasan rinci terkait implementasi Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024. Beleid itu dikeluarkan untuk memastikan penerapan Coretax dapat berjalan baik sesuai dengan yang direncanakan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024