Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • DJP tegaskan buku fiksi hingga komik tetap bebas PPN 

    DJP tegaskan buku fiksi hingga komik tetap bebas PPN 

    Sehingga apabila persyaratan yang tidak dipenuhinya belum ada putusan pengadilan maka tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan buku dengan kategori buku fiksi hingga buku komik tetap diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tidak dikategorikan sebagai buku yang melanggar hukum.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat (2), buku yang dibebaskan PPN yakni buku yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA); tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; dan tidak mengandung ujaran kebencian.

    “Sehingga apabila buku fiksi atau komik memenuhi persyaratan di atas maka dapat dikategorikan sebagai buku umum yang mengandung unsur pendidikan,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Dwi Astuti menjelaskan penentuan apabila buku tersebut melanggar hukum hanya dapat ditetapkan lewat putusan pengadilan.

    “Sehingga apabila persyaratan yang tidak dipenuhinya belum ada putusan pengadilan maka tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” jelasnya.

    Namun, jika putusan pengadilan menyatakan buku tersebut merupakan buku yang melanggar hukum maka penerbit atau importir buku wajib membayar PPN sesuai ketentuan, yakni 11 persen untuk 2024, dan naik menjadi 12 persen pada 2025.

    Agar informasi mengenai pembebasan PPN untuk buku dipahami para pelaku industri, Dwi Astuti menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui situs pajak.go.id serta media sosial DJP.

    Adapun secara rinci, dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

    Sementara Pasal 2 merinci impor dan/atau penyerahan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

    Salah satu definisi buku pelajaran umum dalam aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, dengan buku pendidikan adalah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan dan pendidikan khusus.

    Definisi lain buku pelajaran umum adalah buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

    PMK 5/2020 menjelaskan buku umum yang mengandung unsur pendidikan yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPN adalah buku yang tidak bertentangan dengan Pancasila; diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA); serta mengandung pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

    Sebelumnya, dalam PMK 122/2013, buku seperti buku hiburan, musik, roman populer, sulap, iklan, promosi suatu usaha, katalog di luar keperluan pendidikan, karikatur, horoskop, horor, komik, dan reproduksi lukisan tidak termasuk dalam buku pelajaran umum. Namun, aturan ini telah dicabut setelah penerbitan PMK 5/2020.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bahlil Sebut Pemerintahan Prabowo Cuma Jalankan UU soal PPN 12 Persen

    Bahlil Sebut Pemerintahan Prabowo Cuma Jalankan UU soal PPN 12 Persen

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya melaksanakan amanat Undang-undang dalam kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025.

    “Prinsipnya begini, presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang, maka saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya,” kata Bahlil ditemui di Pos Pengamatan Gunung Merapi, Sleman, DIY, Minggu (29/12).

    Bahlil berkata kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR dan pemerintah sejak 2021 silam.

    “Khusus PPN, memang undang-undang itu tahun 2021 dibuat,” tegas Menteri ESDM tersebut.

    Bahlil bilang melalui UU HPP telah disepakati bahwa tarif PPN naik secara bertahap naik mulai 2022 menjadi 11 persen dan dalam menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

    Bahlil menegaskan Prabowo menyadari pengaruh kenaikan PPN terhadap kehidupan masyarakat, sehingga pemerintah mencari jalan tengah. Alhasil, lanjut dia, PPN 12 persen ini hanya akan menyasar barang-barang kategori mewah saja.

    “Maka yang 12 persen itu yang barang-barang mewah saja, tetapi kalau yang menjadi kebutuhan rakyat dan sifatnya produk lokal itu tidak dikenakan 12 persen, artinya PPN-nya tetap 11 persen,” katanya.

    “Tapi kalau beli mobil, barang-barang yang mahal, itu dikenakan 12 persen,” pungkas Bahlil.

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang dihadapkan penolakan rakyat atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam beberapa hari terakhir.

    Lebih dari 197.753 orang telah menandatangani petisi menolak kenaikan PPN itu, berdasarkan data yang masuk hingga Sabtu (28/12) kemarin.

    Kenaikan PPN 12 persen dilakukan sebagai buah dari pengesahan UU HPP yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi, ayah Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wakil Presiden RI saat ini.

    Adapun kalimat Bahlil soal PPN 12 persen mengincar barang mewah ini tak sejalan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.

    Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegasnya.

    Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

    (kum/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bahlil Bicara soal PPN 12 Persen: Presiden Disumpah untuk Jalankan UU
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        29 Desember 2024

    Bahlil Bicara soal PPN 12 Persen: Presiden Disumpah untuk Jalankan UU Yogyakarta 29 Desember 2024

    Bahlil Bicara soal PPN 12 Persen: Presiden Disumpah untuk Jalankan UU
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Soal
    kenaikan PPN
    12 persen pada Januari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar menyebut kebijakan itu merupakan kewajiban pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
    “Prinsipnya Presiden itu disumpah untuk menjalankan undang-undang. Terkait apapun yang dilakukan dan diperintahkan undang-undang, saya pikir kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya,” katanya di Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (29/12/2024) sore.
    “Khusus PPN memang dalam undang-undang tahun 2021 dibuat. Bahwa kenaikan itu dilakukan bertahap 11 persen dan paling lambat 2025 12 persen,” imbuh dia.
    Namun lanjut Bahlil, Presiden Prabowo mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sehingga diambil jalan tengah.
    Jalan tengah yang diambil yakni PPN 12 persen dikenakan pada barang-
    barang mewah
    , sedangkan untuk barang kebutuhan masyarakat yang sifatnya produk lokal, PPN tetap 11 persen.
    “Kalau beli mobil, barang-barang mahal itu dikenakan 12 persen,” imbuhnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hanya naik 1 persen pada tahun 2025 dan berlaku tidak hanya untuk barang mewah.
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (
    Kemenkeu
    ) Dwi Astuti mengatakan, tarif PPN hanya naik 1 persen pada 1 Januari 2024, yaitu dari yang saat ini sebesar 11 persen menjadi 12 persen.
    “Terkait dengan mungkin perbincangan di media sosial, ini ada kesan seolah-olah naiknya tuh 12 persen dari tadinya nol. Nah ini yang mungkin perlu saya luruskan. Naiknya itu 1 persen dari 11 persen jadi 12 persen nanti di tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2024).
    Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga tidak dilakukan pemerintah secara mendadak.
    Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku pada 1 April 2022 dan tarif PPN 12 persen berlaku mulai paling lambat 1 Januari 2025.
    “Jadi sebenarnya pengenaan per 1 Januari itu kan bukan pengenaan tiba-tiba jadi 12 persen. Pengenaannya kan hanya naik dari 11 persen ke 12 persen,” jelas Susi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Sebut Kenaikan PPN Pengaruhi Biaya Produksi Secara Jangka Pendek – Halaman all

    Pengamat Sebut Kenaikan PPN Pengaruhi Biaya Produksi Secara Jangka Pendek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025 terus menjadi sorotan. Salah satu dampak yang kerap dibahas adalah bagaimana peningkatan tarif PPN dinilai dapat mempengaruhi besaran biaya produksi.

    Berdasarkan Keterangan Tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. 3 Tahun 2024 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, kenaikan besaran PPN untuk bahan baku dan bahan pembantu lokal dinilai tidak memiliki dampak signifikan secara umum. Namun, bagaimana sebenarnya pengaruhnya terhadap biaya produksi dan harga barang di masyarakat?

    Yustinus Prastowo, pengamat dan staf khusus Menteri Keuangan tahun 2019-2024, menyatakan bahwa kenaikan PPN bisa meningkatkan biaya produksi dalam jangka pendek. Hal ini karena PPN yang lebih tinggi secara otomatis menaikkan harga barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi.

    “Kenaikan PPN memang bisa berdampak pada biaya produksi, karena PPN yang lebih tinggi akan meningkatkan harga barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi. Namun, dampaknya tergantung pada sektor dan rantai pasokan. Perusahaan bisa saja mengalihkan beban kenaikan biaya ini kepada konsumen, tergantung pada elastisitas permintaan untuk produk mereka,” jelasnya.

    Dengan kata lain, sektor dengan permintaan produk yang elastis cenderung lebih berhati-hati dalam menaikkan harga, sedangkan sektor lain mungkin langsung mengalihkan biaya tambahan kepada konsumen.

    Selain dampak jangka pendek, di sisi lain kenaikan PPN juga bisa memberikan manfaat besar jika dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. Alhasil, hal ini dapat meningkatkan efisiensi logistik, menurunkan biaya produksi, dan mendorong produktivitas nasional.

    “Jika kenaikan PPN digunakan untuk meningkatkan infrastruktur atau layanan publik, maka dalam jangka panjang dapat mengurangi biaya produksi secara keseluruhan,” tambah Prastowo.

    Prastowo menjelaskan bahwa tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan menjadi salah satu pendorong utama stabilitas ekonomi negara. Penerimaan ini tidak hanya akan memperkuat kas negara, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta berbagai program perencanaan jangka panjang. Langkah ini diyakini dapat menciptakan fondasi yang lebih kuat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

    Lebih jauh, ia menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi menghasilkan multiplier effect yang signifikan. Penyerapan tenaga kerja akan meningkat, sementara fasilitas umum yang menunjang kebutuhan dan mobilitas masyarakat dapat terus diperbaiki. Dengan strategi yang tepat, kenaikan tarif PPN ini diproyeksikan mampu membawa dampak positif jangka panjang, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Pemerintah pastikan stabilitas harga kebutuhan pokok

    Mengantisipasi dampak kenaikan PPN, pemerintah memberikan perlindungan khusus untuk barang dan jasa kebutuhan pokok melalui pembebasan PPN atau tarif 0 persen. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. 

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas ini meliputi barang kebutuhan pokok: beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran; Jasa penting: pelayanan kesehatan medis, pendidikan, angkutan umum, persewaan rumah susun umum, dan lainnya; dan Barang lain: buku, kitab suci, rumah sederhana, listrik, air minum, dan vaksin polio.

    Pemerintah juga memberikan insentif pajak yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada tahun 2025 untuk menjaga perekonomian tetap stabil.

    Bagi pelaku usaha, kenaikan PPN dapat menjadi tantangan sekaligus peluang. Dengan strategi operasional yang inovatif dan manajemen biaya yang efektif, perusahaan dapat menjaga daya saing tanpa terlalu membebani konsumen.

    Kenaikan PPN memang dapat memengaruhi biaya produksi, tetapi pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk melindungi kebutuhan pokok masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi ekonomi jika diiringi dengan penggunaan dana yang tepat.

  • Cara Wajib Pajak Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

    Cara Wajib Pajak Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah menerapkan praimplementasi sistem pajak baru Coretax pada 16 Desember sampai 31 Desember 2024. Sistem tersebut akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan selama proses praimplementasi, wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax.

    “Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

    Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sendiri adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

    Dengan begitu, sistem perpajakan diklaim menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan coretax merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan sistem ini, wajib pajak akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan otomatis dan digital.

    Salah satunya, kata Sri Mulyani, adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan Coretax. Dengan begitu wajib pajak tak perlu lagi lapor SPT sendiri.

    “Pada dasarnya Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” jelas Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (31/7).

    Lantas bagaimana wajib pajak login sistem Coretax?

    Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut:

    -Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    -Masukkan “Kata Sandi” DJP Online
    -Masukkan kode captcha
    -Klik tombol “Login”

    Setelah melakukan log in, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

    -Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat posel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”
    -Masukkan kode captcha
    -Centang “Pernyataan”
    -Klik tombol “Kirim”
    -Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS)
    -Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi

    Saat melakukan perubahan kata sandi, Wajib Pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

    Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka Wajib Pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi.

    Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.

    Sementara, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau Wajib Pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.

    (fby/sfr)

  • Perhatian Wajib Pajak! Ini Cara Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari

    Perhatian Wajib Pajak! Ini Cara Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem pajak baru bernama Coretax. Sistem ini sudah mulai bisa diakses para wajib pajak di seluruh Indonesia secara online. Praimplementasi Coretax sudah dilakukan DJP sejak 16 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

    Selama proses Praimplementasi Coretax, wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP. Semua hal bisa dilakukan secara online lewat website resmi DJP.

    “Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut,” tulis DJP dalam keterangan di laman resmi, dikutip Jumat (27/12/2024).

    Adapun tata cara login coretax adalah sebagai berikut:

    1. Masukkan ID Pengguna yaitu NIK atau NPWP 16 Digit
    2. Masukkan kata sandi DJPOnline
    3. Masukkan kode captcha
    4. Klik login

    Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

    1. Pilih tujuan konfirmasi, bisa melalui email ataupun nomor telepon
    2. Masukkan email atau nomor telepon yang dituju.
    3. Masukkan kode captcha
    4. Klik kirim, lalu periksa email atau SMS yang berisi tautan ubah kata sandi

    Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta mengisi frasa sandi. Disarankan frasa sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital. Apabila hal itu sudah dilakukan, maka wajib pajak sudah bisa melakukan login di sistem Coretax DJP.

    (acd/acd)

  • Jangan Salah! Netflix hingga Spotify Bukan Objek Pajak Baru

    Jangan Salah! Netflix hingga Spotify Bukan Objek Pajak Baru

    Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan sebagainya bukan merupakan objek pajak baru.
     
    “Spotify, Netflix, dan sebagainya itu termasuk jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah dikenakan. Bukan pajak baru. Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dilansir Antara, Kamis, 26 Desember 2024.
     
    Pengenaan PPN terhadap platform digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
    Pemerintah menunjuk pelaku PMSE untuk memungut PPN. Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah merupakan penyedia jasa yang telah memenuhi nilai transaksi dengan jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah pengakses (traffic) melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
     
     

     

    Ada 199 pelaku PMSE per 30 November 2024

    Per 30 November 2024, Pemerintah telah menunjuk 199 pelaku PMSE, termasuk penunjukan tujuh pelaku PMSE baru pada November. Rinciannya, Amazon Japan GK, Vorwerk International & Co KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd, Browserstack Inc, dan Total Security Limited.
     
    Serapan pajak dari PPN PMSE yang diterima oleh negara sepanjang 2024 senilai Rp7,58 triliun, dengan total Rp24,5 triliun termasuk setoran pada tahun pajak lainnya.
     
    Dalam PMK 60/2022 juga diatur pemungut PMSE menarik PPN sebesar 11 persen per 1 April 2022 dan meningkat menjadi 12 persen sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
     
    “Jadi, itu bukan pajak baru. Bukan karena 12 persen lalu dikenakan. Kenaikannya itu satu persen, dan itu sudah diatur sejak 2022,” ujar Dwi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    TRIBUNJATIM.COM – Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menjadi polemik dan sorotan masyarakat.

    Sebab, PPN 12 persen ini dinilai memberatkan masyarakat.

    Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto dinilai punya kuasa untuk menunda penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan akan diterapkan per 1 Januari 2025.

    Terlebih, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut sudah mendapatkan banyak penolakan di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut.

    Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Sebab, tarif PPN 12 % telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 % atau paling tinggi 15 % .

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Berikut ini fakta tentang PPN 12 persen

    Banyak orang yang mengeluhkan terkait PPN 12 persen.

    Apakah benar PPN 12 persen hanya berlaku untuk gaji di atas Rp 10 juta?

    Baru-baru ini, warganet ramai membahas isu mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut-sebut hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.

    Diskusi ini dipicu oleh unggahan di media sosial X (Twitter) oleh akun @an**malza dan @nono*en, yang mengklaim bahwa hanya orang bergaji tinggi yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

    Bahkan, beberapa sumber menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok tidak terimbas tarif PPN baru ini.

    Namun, benarkah informasi tersebut? Berikut penjelasan resmi dari pemerintah dan para ahli.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa klaim PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Menurut Dwi, insentif yang diberikan pemerintah berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memang berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, khususnya di sektor industri padat karya. Namun, hal ini berbeda dengan kebijakan PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11 persen,” kata Dwi.

    Dengan demikian, PPN 12 persen berlaku secara umum, termasuk untuk barang dan jasa yang bukan kategori barang mewah.

    Walau pun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk barang tertentu.

    Beberapa barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN 1 persen yang ditanggung pemerintah.

    Artinya, harga barang-barang tersebut tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

    Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada seluruh kelompok penghasilan, termasuk masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    “Kelompok masyarakat miskin bahkan akan menanggung beban lebih besar, dengan pengeluaran tambahan hingga Rp 110.000 per bulan,” jelas Bhima.

    Ia juga menekankan bahwa meskipun kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN secara langsung, kenaikan tarif ini tetap memengaruhi harga barang lain seperti BBM dan kendaraan angkutan yang pada akhirnya berdampak pada harga sembako.

    Perbedaan antara PPN dan PPh

    Penting untuk memahami perbedaan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan):

    PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang atau jasa dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPh dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha, seperti gaji, laba usaha, bunga, dan hadiah. Tarif PPh untuk individu bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha umumnya tetap di 22 persen.

    Klaim bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Kenaikan tarif PPN berlaku secara luas untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, dengan pengecualian tertentu. 

    Untuk masyarakat berpenghasilan hingga Rp 10 juta, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor tertentu sebagai langkah menjaga daya beli.

    Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak menyikapi isu pajak yang berkembang.

    Jangan lupa untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus PPN 12 Persen

    Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan tidak ada bansos khusus untuk meredam dampak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    “Enggak ada (bansos khusus), PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, seperti dikutip DetikFinance pada Rabu (25/12).

    Pemerintah, sambungnya, mempertimbangkan dengan baik kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan.

    “Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis,” terangnya.

    Ia pun mengklaim UMKM dan sektor pariwisata tidak terkena kenaikan PPN. Bahkan, ia juga kembali meyakinkan kenaikan PPN hanya untuk sektor barang mewah.

    “Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan PPN berlaku untuk seluruh barang dan jasa kecuali yang dikecualikan.

    Hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

    Kendati demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN aliastarifnya0 persen, sama seperti yang berlaku saat ini.

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, kebutuhan pokok antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Kedua, sejumlah jasa mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    Ketiga, barang lain mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

    Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif mulai dari mulai dari diskon tagihan listrik 50 persen untuk pelanggan golongan 2.200 VA ke bawah hingga pembebasan pajak penghasilan untuk pekerja di industri padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

    Namun demikian, kebijakan kenaikan PPN terus mendapatkan kritikan dari masyarakat karena dilakukan di tengah pelemahan daya beli dan maraknya PHK.

    Bahkan, petisi penolakan atas kebijakan pemerintah itu menembus 193 ribu tanda tangan per Rabu (25/12). Petisi ini berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.

    Petisi ini sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.

    (sfr/sfr)

  • Ungkap Fakta Kenaikan PPN 12%, Beras Premium dari Dalam Negeri Dipastikan Tidak Akan Kena – Page 3

    Ungkap Fakta Kenaikan PPN 12%, Beras Premium dari Dalam Negeri Dipastikan Tidak Akan Kena – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meskipun pemerintah menyatakan kenaikan PPN ini hanya untuk barang mewah, namun kabar simpang siur tentang jenis barang mewah apa yang akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan kegelisahan masyarakat. 

    Terlebih adanya kabar yang beredar bahwa kenaikan PPN ini juga akan berlaku untuk beras premium yang biasa dikonsumsi masyarakat. Isu tersebut menimbulkan gelombang keresahan yang semakin besar di kalangan masyarakat. 

    Pemerintah Pastikan Hanya Beras Impor yang Mengalami Kenaikan

    Menanggapi berita yang beredar, pemerintah pun memastikan bahwa jenis beras yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12% adalah beras khusus yang diimpor atau bukan yang diproduksi di Indonesia. 

    Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (18/12/2024) lalu yang memastikan bahwa beras premium dari dalam negeri tidak akan kena PPN 12%. 

    “Presiden jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen,” ujar Zulkifli Hasan.

    Adapun yang dimaksud dari beras khusus di sini adalah beras yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti beras shirataki yang diimpor dari Jepang. 

    “Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang,” kata Zulkifli.

    Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat Diberikan Fasilitas Pembebasan PPN

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah mengeluarkan pernyataan tertulis terkait barang dan jasa apa saja yang akan mendapatkan kenaikan PPN menjadi 12%. Dalam keterangan tersebut, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau dengan tarif PPN 0%. 

    Barang dan jasa yang dimaksud meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Kemudian jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan air, jasa tenaga kerja serta persewaan rumah susun dan rumah umum juga lepas dari kenaikan PPN 12%. Kategori lainnya adalah buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik dan air minum serta berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.