Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Panduan Lengkap Mengakses Coretax, Sistem Pajak Digital Terbaru DJP

    Panduan Lengkap Mengakses Coretax, Sistem Pajak Digital Terbaru DJP

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia resmi meluncurkan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang akan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2025.

    Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, memberikan akses yang lebih baik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perpajakan.

    Coretax bukan hanya sekadar platform digital, namun juga merupakan langkah maju dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia. Dengan fitur-fitur canggih yang ditawarkan, seperti integrasi data real-time, pelaporan otomatis, dan kemudahan akses informasi perpajakan, Coretax diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalisir kesalahan dalam pelaporan.

    Namun, untuk memanfaatkan semua keunggulan yang ditawarkan oleh Coretax, wajib pajak perlu memahami cara mengakses dan menggunakan sistem ini dengan benar. Berikut informasinya

    Apa itu Coretax?

    Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan mulai berfungsi secara penuh pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses Coretax DJP.

    Persiapan Login

    Sebelum melakukan login, pastikan Anda telah memiliki akun DJP Online. Anda akan membutuhkan:

    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 16 digit sebagai username.Password dari akun DJP Online Anda.

    Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, segera daftarkan diri Anda melalui situs resmi DJP.

    Langkah-langkah Login ke Coretax

    1. Akses halaman login

    Kunjungi tautan resmi Coretax di situs DJP: https://pajak.go.id/coretaxdjp.

    2. Masukkan ID pengguna

    Di halaman login, masukkan NPWP Anda pada kolom ID Pengguna.

    3. Masukkan password

    Ketikkan password akun DJP Online Anda pada kolom yang disediakan.

    4. Verifikasi captcha

    Isi kode captcha yang muncul untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

    5. Klik login

    Setelah semua informasi terisi, tekan tombol Login untuk melanjutkan.

    6. Pengaturan password baru

    Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang password. Buatlah password baru sesuai dengan ketentuan yang ada dan jangan lupa untuk membuat passphrase yang berbeda dari password, karena passphrase ini berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax.

    7. Verifikasi data profil

    Pastikan data profil wajib pajak dan penanggung jawab (Person in Charge/PIC) sudah sesuai. Jika ada yang perlu diperbarui, lakukan pembaruan melalui Coretax setelah implementasi resmi dimulai pada 1 Januari 2025.

    Menambahkan Role Access

    Setelah berhasil login, Anda dapat memberikan hak akses kepada pihak lain yang akan membantu dalam pengelolaan pajak:

    Menambahkan pihak terkait: Untuk memberikan akses kepada wakil atau kuasa, pertama-tama tambahkan mereka sebagai pihak terkait melalui menu Informasi Umum di profil wajib pajak.Menetapkan role access: Setelah menambahkan pihak terkait, Anda dapat menetapkan role access berdasarkan jenis pajak atau kategori tertentu. Ini memungkinkan wakil atau kuasa untuk melakukan tugas tertentu seperti pendaftaran, pembayaran, dan penyusunan SPT tanpa harus berbagi password akun utama.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan sistem Coretax DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan aman. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti perkembangan terbaru terkait penggunaan sistem ini.

  • Realisasi Jauh dari Target, Tax Amnesty Tak Bisa Kerek Pendapatan Negara – Page 3

    Realisasi Jauh dari Target, Tax Amnesty Tak Bisa Kerek Pendapatan Negara – Page 3

    Sebelumnya, Rencana Tax Amnesty Jilid III dinilai bisa menjaga penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun, langkah itu dikhawatirkan bisa membuat wajib pajak tak patuh dalam jangka panjang.

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan dua cara untuk menegakkan hukum pajak.

    Pertama, mengejar para pengemplang pajak. Kedua, memberikan pengampunan pajak melalui program tax amnesty.

    “Cara pertama di atas membutuhkan upaya keras dan waktu panjang karena ada proses pemeriksaan atau penyidikan pajak. Wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan atau penyidikan akan melakukan perlawanan hingga terjadi sengketa pajak sampai ke MA,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2025).

    “Cara pertama bisa jadi kurang efisien, tapi mengedepankan rasa keadilan. Banyak negara menerapkan cara pertama ini,” sambungnya.

    Sedangkan, cara kedua terlihat lebih efisien secara jangka pendek. Menurutnya, tax amnesty cenderung digunakan oleh negara yang butuh penyetoran lebih cepat, meski nominalnya lebih rendah.

     

  • Pengusaha Lega Barang Ritel di Mal Tak Kena PPN 12% – Page 3

    Pengusaha Lega Barang Ritel di Mal Tak Kena PPN 12% – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 hanya berlaku untuk beberapa barang super mewah saja. Pengumuman itu dilakukan beberapa jam sebelum berganti tahun pada Selasa, 31 Desember 2024 petang.

    Hanya saja, beberapa barang dan jasa hingga transaksi digital telah terlanjur naik secara harga, dengan menghitung adanya PPN 12 persen.

    Menanggapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengembalikan kelebihan pajak tersebut, bagi konsumen yang sudah terlanjur melakukan pembayaran dengan tarif PPN 12 persen.

    Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP saat ini tengah mempersiapkan skema yang mengatur pengembalian kelebihan pajak tersebut.

    “Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa, tapi prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa,” ujar Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2025).

    Selain itu, ia juga telah langsung menemui para pelaku ritel terkait perubahan skema PPN 12 persen ini. Ia mendengarkan keluhan, bahwa para pedagang sudah mengatur kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut ke dalam sistem penjualannya.

    “Saya juga sudah bertemu dengan para pelaku ritel, retailer khususnya ya. Memang harus dilakukan dengan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak,” imbuh Suryo.

    Meskipun kenaikan PPN 12 persen tak jadi diterapkan pada semua barang dan jasa, DJP tetap harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga perlu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    “Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah. Jadi sebenarnya kami akan mencoba untuk mendudukkan, termasuk pada waktu pendudukan waktu pajaknya. Karena tidak semua membutuhkan waktu pajak secara insidentil, tapi sistematis,” tuturnya.

  • Tax Amnesty Cuma Sukses di Awal, Tapi Wajib Pajak Tetap Tak Patuh – Page 3

    Tax Amnesty Cuma Sukses di Awal, Tapi Wajib Pajak Tetap Tak Patuh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rencana Tax Amnesty Jilid III dinilai bisa menjaga penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun, langkah itu dikhawatirkan bisa membuat wajib pajak tak patuh dalam jangka panjang.

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan dua cara untuk menegakkan hukum pajak.

    Pertama, mengejar para pengemplang pajak. Kedua, memberikan pengampunan pajak melalui program tax amnesty.

    “Cara pertama di atas membutuhkan upaya keras dan waktu panjang karena ada proses pemeriksaan atau penyidikan pajak. Wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan atau penyidikan akan melakukan perlawanan hingga terjadi sengketa pajak sampai ke MA,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2025).

    “Cara pertama bisa jadi kurang efisien, tapi mengedepankan rasa keadilan. Banyak negara menerapkan cara pertama ini,” sambungnya.

    Sedangkan, cara kedua terlihat lebih efisien secara jangka pendek. Menurutnya, tax amnesty cenderung digunakan oleh negara yang butuh penyetoran lebih cepat, meski nominalnya lebih rendah.

    Prianto melihat adanya risiko pada penerapan tax amnesty untuk jangka panjang. Misalnya penurunan tingkat kepatuhan dari wajib pajak kedepannya.

    “Negara yang menerapkan cara kedua karena berpikir jangka pendek. Untuk jangka panjangnya, ketidakpatuhan justru dapat meningkat. WP patuh dapat menjadi tidak patuh karena perlakuan tidak adil oleh pemerintah,” tuturnya.

    Mengacu pada dua cara itu, dia tak melihat adanya peluang berkurangnya pendapatan negara dari pajak. “Sesuai penjelasan di atas, untuk jangka pendek di tahun ketika ada program TA, penerimaan pajak akan meningkat. Dengan demikian, pemerintah tidak mengalami potensi kehilangan penerimaan pajak,” jelasnya.

  • PPN 12% Khusus Barang Mewah, Ditjen Pajak Putar Otak Tambal Penerimaan

    PPN 12% Khusus Barang Mewah, Ditjen Pajak Putar Otak Tambal Penerimaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencari cara untuk menutup penerimaan yang hilang, sebagai imbas dari batalnya implementasi PPN 12% untuk barang jasa secara umum dan hanya berlaku untuk barang mewah.  

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan memprediksi implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%—untuk barang/jasa umum dan barang mewah—akan memberikan penerimaan negara senilai Rp75 triliun. 

    Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan untuk mencari pengganti penerimaan tersebut, otoritas fiskal akan memaksimalkan sumber penerimaan selain PPN.  

    “Bagaimana untuk mencari pengganti [penerimaan]? Kami maksimalkan yang lain. Kalau saya di sisi penerimaan ya kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan, ekstensifikasi dan intensifikasi,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

    Meski demikian, Suryo tidak menjelaskan langkah ekstensifikasi dan intensifikasi apa yang akan dijalankan oleh pihaknya untuk menutup penerimaan yang hilang tersebut.  

    Teranyar, Ditjen Pajak meluncurkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau juga dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS) yang diyakini dapat menambah penerimaan negara. 

    Sesuai dengan kajian World Bank atau Bank Dunia sebelumnya, di mana implementasi sistem baru dalam perpajakan Indonesia ini dapat mengerek rasio pajak atau tax to GDP ratio sebesar 1,5%.  

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kebijakan tersebut akan berisiko menurunkan penerimaan negara dan akan berdampak pada belanja negara yang ditargetkan senilai Rp3.621,3 triliun. 

    Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memproyeksi PPN 12% khusus untuk barang mewah mengurangi penerimaan negara hingga Rp71,8 triliun. Dia mengatakan potensi pendapatan negara dari penerapan PPN 12% khusus barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun.  

    Padahal, sambungnya, potensi penerimaan negara apabila PPN 12% diberlakukan pada semua barang/jasa mencapai Rp75 triliun.

    Dalam APBN tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari PPN dan PPnBM senilai Rp945,12 triliun yang terdiri dari PPN Dalam Negeri senilai Rp609,5 triliun dan PPN Impor senilai Rp308,74 triliun.  

    Sumber lainnya, yakni dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri senilai Rp10,78 triliun, PPnBM Impor Rp5,8 triliun, dan PPN/PPnBM Lainnya senilai Rp10,7 triliun. 

    Membandingkan dengan 2022, kala itu PPN naik dari 10% menjadi 11%, Sri Mulyani berhasil mengantongi Rp60 triliun. Artinya penerimaan negara dari kenaikan PPN 12% akan lebih besar dari periode kenaikan tarif 2022 lalu. 

  • DJP Bakal Kembalikan Pajak Masyarakat yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen – Halaman all

    DJP Bakal Kembalikan Pajak Masyarakat yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar masyarakat sebesar 12 persen.

    Hal tersebut merespons kasus beberapa transaksi dari wajib pajak di platform seperti di Google, Apple hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya sudah menerapkan tarif PPN 12 persen. Padahal, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak itu akan dikembalikan. Namun, pihaknya masih mengatur skema yang pas untuk proses pengembaliannya.

    “Ini yang lagi kita atur transisinya nih, seperti apa. Tapi prinsipnya kalau sudah apa kelebihan dipungut ya dikembalikan,” kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Kamis (2/1/2025).

    “Ya dengan caranya memang bisa macam-macam nih, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau enggak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan kan bisa juga. Ga masalah gitu lho,” sambungnya.

    Suryo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para pelaku usaha di sektor riil khususnya retailer untuk memastikan pengenaan pajak yang tetap 11 persen.

    “Jadi yang tadi kita diskusikan. Jadi secara teknikalitas nanti kita atur. Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan. Kan gitu secara prinsipnya, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan haknya negara kita kembalikan,” ucap dia.

    “Caranya seperti apa, nanti kita coba terus bahas. Saya mencoba untuk berjanji tidak akan memberatkan wajib pajak,” sambungnya.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, pemerintah tengah mengatur skema pengembalian pajak tersebut dan segera mengumumkan mekanismenya dengan catatan tidak mengurangi hak-hak daripada wajib pajak itu sendiri.

    “Akan segera kita umumkan mekanismenya seperti apa untuk yang sudah terlanjur memungut 12 persen,” kata Yon.

    “Haknya wajib pajak tidak ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata yang seharusnya 11 persen tapi keburu terlanjur dipungut 12 persen, kita akan kembalikan. mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan,” sambungnya.

  • Prastowo Yustinus Sebut Kebijakan Pemerintah Soal PPN Patut Disyukuri

    Prastowo Yustinus Sebut Kebijakan Pemerintah Soal PPN Patut Disyukuri

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus menyebut kebijakan pemerintah soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) patut disyukuri. Ia mengklaim PPN tidak naik jadi 12 persen.

    “Apapun kerumitan dan dinamika yang ada, keputusan pemerintah untuk mempertahankan beban PPN di 11% ini layak disyukuri,” kata Prastowo dikutip dari unggahannya di X, Kamis (2/1/2024).

    Kebijakan tersebut, menurutnya mengorbankan sejumlah pihak. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

    “Ada pengorbanan di sisi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah,” ujar Prastowo.

    Meski begitu, Prastowo mengakui banyak pertanyaan teknis saat ini yang bermunculan. Itu, kata dia akan dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Banyak pertanyaan teknis muncul. Saya mendapat kabar besok siang DJP akan melakukan media briefing untuk sosialisasi lengkap,” ujarnya.

    “Semoga-semoga semua pertanyaan teknis terjawab dan teman-teman di lapangan tenang kembali. Bagus juga disiapkan pertanyaan-pertanyaan agar terjawab dengan baik,” tambahnya.

    Adapun kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari.

    “Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN tidak naik. Itu ia sampaikan melalui unggahannya di Instagram.

    “PPN tidak naik!” tulisnya.

  • Pentingnya digitalisasi dan membangun database perpajakan berbasis AI

    Pentingnya digitalisasi dan membangun database perpajakan berbasis AI

    Jakarta (ANTARA) – Reformasi perpajakan di Indonesia menghadapi tantangan besar seiring dengan dinamika ekonomi global dan transformasi teknologi yang cepat.

    Salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan adalah melalui digitalisasi dan pembangunan database perpajakan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intellegence/AI).

    Di tengah perkembangan ekonomi digital yang pesat, kebutuhan untuk mengintegrasikan teknologi dalam sistem perpajakan menjadi sangat mendesak. Digitalisasi dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pajak, sementara penerapan AI memungkinkan pengelolaan data yang lebih baik dan pengambilan keputusan yang lebih akurat.

    Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor perpajakan, namun masih menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak.

    Rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. Menurut data Bank Dunia, rasio pajak Indonesia pada 2022 hanya sekitar 10,8 persen, sementara negara-negara OECD memiliki rasio pajak sekitar 34 persen.

    Rendahnya rasio pajak ini mencerminkan bahwa banyak potensi pajak yang belum dimanfaatkan secara maksimal, terutama dalam sektor informal.

    Tantangan lain adalah sektor informal Indonesia yang mencakup sekitar 60 persen dari tenaga kerja, sebagian besar tidak terdaftar dalam sistem perpajakan formal. Hal ini membuat banyak potensi penerimaan pajak tidak tercatat, sehingga menghambat perluasan basis pajak negara.

    Di sisi lain, transparansi dan kepatuhan pajak juga dinilai masih rendah. Meskipun pemerintah telah mengadopsi berbagai kebijakan perpajakan, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih relatif rendah.

    Menurut hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), sekitar 40 persen masyarakat Indonesia menganggap pajak sebagai beban yang tidak memberikan manfaat langsung. Selain itu, masalah penghindaran pajak dan kebocoran juga masih menjadi tantangan besar.

    Efisiensi pengelolaan data perpajakan

    Pengelolaan data perpajakan di Indonesia masih bergantung pada sistem manual yang memerlukan banyak waktu dan sumber daya. Proses verifikasi dan analisis data yang dilakukan secara konvensional sering kali menimbulkan ketidaktepatan dan ketidakakuratan informasi.

    Oleh karena itulah digitalisasi sangat penting sebagai langkah menuju efisiensi. Digitalisasi sistem perpajakan menawarkan banyak manfaat, antara lain peningkatan kepatuhan pajak.

    Penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan memungkinkan adanya e-filing (pelaporan pajak secara elektronik) dan e-payment (pembayaran pajak secara online). Hal ini mempermudah wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

    Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, penggunaan e-filing di Indonesia terus meningkat. Pada 2021, sekitar 75 persen wajib pajak telah menggunakan e-filing, sebuah kemajuan signifikan dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

    Digitalisasi juga mengurangi biaya administrasi yang terkait dengan pemrosesan data pajak. Penggunaan sistem otomatis memungkinkan pemrosesan lebih cepat dan meminimalisir kesalahan manusia.

    Sebagai contoh, penggunaan e-faktur untuk faktur pajak membantu mengurangi potensi pemalsuan faktur dan memudahkan verifikasi transaksi.

    Dari segi transparansi dan akuntabilitas, teknologi dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pajak. Setiap transaksi pajak yang tercatat dalam sistem digital dapat dengan mudah dipantau dan diawasi oleh pihak berwenang.

    Hal ini juga memungkinkan publik untuk memantau bagaimana pajak digunakan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

    Sistem digital memungkinkan pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada wajib pajak, seperti memberikan informasi terkait kewajiban pajak, status pembayaran, dan bantuan terkait prosedur pajak secara online. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

    Database berbasis AI

    Penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan data perpajakan memberikan potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kualitas analisis dan pengambilan keputusan. Beberapa manfaat utama AI dalam pengelolaan pajak antara lain analisis data yang lebih cepat dan akurat.

    AI dapat memproses sejumlah besar data perpajakan dalam waktu singkat. Dengan kemampuan untuk menganalisis pola-pola transaksi, AI dapat membantu otoritas pajak mengidentifikasi potensi penghindaran pajak dan mencocokkan data antara wajib pajak dengan data pihak ketiga (seperti data perbankan, transaksi bisnis, dll). Misalnya, sistem AI dapat digunakan untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak dan data transaksi yang tercatat di lembaga keuangan.

    AI dapat digunakan untuk memantau kepatuhan pajak secara otomatis, mengidentifikasi pelanggaran, dan mengirimkan peringatan kepada wajib pajak atau petugas pajak. Dengan kemampuan untuk memproses data secara real-time, AI dapat membantu mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau adanya upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh individu atau perusahaan besar.

    Pemanfaatan kecerdasan buatan juga memungkinkan kita untuk membuat personalisasi layanan untuk wajib pajak.

    Dengan analisis berbasis AI, sistem perpajakan dapat memberikan rekomendasi atau layanan yang lebih personal kepada wajib pajak. Misalnya, AI dapat membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka dengan memberikan panduan dan pengingat berbasis data historis mereka.

    Disamping itu, AI juga meningkatkan prediksi dan perencanaan fiskal. Dengan menganalisis data yang ada, AI dapat membantu pemerintah meramalkan penerimaan pajak di masa depan dengan lebih akurat. Hal ini dapat membantu perencanaan fiskal yang lebih efektif, memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran negara dengan lebih efisien dan tepat sasaran.

    Data statistik

    Menurut data OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development), digitalisasi administrasi perpajakan telah terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi pengumpulan pajak di berbagai negara. Negara-negara seperti Estonia dan Korea Selatan telah berhasil mengimplementasikan sistem perpajakan berbasis digital yang sangat efisien, dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan pengurangan biaya administrasi yang signifikan.

    Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan berbagai inisiatif digitalisasi, seperti e-Filing, e-Bupot, dan e-Faktur. Berdasarkan data DJP, pada tahun 2022, e-Filing telah digunakan oleh lebih dari 75 persen wajib pajak, dengan sekitar 13 juta laporan pajak dilaporkan secara elektronik. Ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam adopsi teknologi oleh wajib pajak Indonesia.

    Selain itu, OECD juga melaporkan bahwa penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam administrasi pajak di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak hingga 20 persen. Sistem AI dapat mengidentifikasi pola-pola penghindaran pajak dan membantu dalam penegakan hukum dengan lebih cepat dan akurat.

    Beberapa pakar internasional memberikan pandangan tentang pentingnya digitalisasi dan AI dalam sistem perpajakan.

    Jeffrey Sachs, Ekonom Universitas Columbia, berpendapat bahwa digitalisasi adalah langkah penting dalam reformasi perpajakan. “Digitalisasi dapat membantu meningkatkan transparansi dan memperbaiki efisiensi pengelolaan penerimaan pajak. Sistem digital yang baik tidak hanya mempermudah wajib pajak tetapi juga mengurangi peluang terjadinya kebocoran pajak.”

    Paul Collier, Profesor Ekonomi Universitas Oxford, menyarankan agar Indonesia fokus pada penggunaan teknologi untuk memperluas basis pajak. “Dengan adopsi teknologi canggih, Indonesia dapat meminimalkan ketergantungan pada sektor formal dan memperluas pengumpulan pajak dari sektor informal yang besar.”

    Ngozi Okonjo-Iweala, Direktur Jenderal WTO, menyatakan bahwa penggunaan AI dalam perpajakan akan mengurangi penghindaran pajak. “AI memungkinkan pengawasan perpajakan yang lebih efektif dan deteksi dini terhadap potensi penghindaran pajak. Ini sangat penting bagi negara berkembang yang sering kali menghadapi masalah kepatuhan pajak.”

    Digitalisasi dan penerapan database perpajakan berbasis kecerdasan buatan atau AI adalah langkah penting dalam memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Dengan digitalisasi, sistem administrasi pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

    Penerapan AI lebih lanjut dapat meningkatkan analisis data, mempermudah pengawasan, dan membantu pemerintah merencanakan kebijakan fiskal yang lebih efektif.

    Untuk mewujudkan ini, pemerintah Indonesia perlu terus mendorong inovasi dalam sistem perpajakan dan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan sistem yang lebih modern dan inklusif. Dengan mengintegrasikan digitalisasi dan AI, Indonesia dapat mengatasi tantangan perpajakan yang ada dan memperkuat sistem perpajakan yang berkelanjutan dan adil.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

    Copyright © ANTARA 2025

  • Darurat Judi Online hingga PDNS Lumpuh

    Darurat Judi Online hingga PDNS Lumpuh

    Jakarta

    Tahun segera berganti dalam hitungan jam. Di 2024, Indonesia mengalami beberapa kejadian terkait keamanan siber.

    Berikut adalah rangkaian serangan siber sepanjang 2024 yang dirangkum lembaga riset keamanan siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC).

    Januari 2024: KAI Diserang Stormous

    PT. KAI mengalami serangan siber yang dilakukan oleh aktor peretas Stormous dan membocorkan 82 kredensial karyawan PT. KAI dan hampir 22 ribu kredensial pelanggan, serta 50 kredensial data karyawan perusahaan lain yang bermitra dengan KAI.

    Data kredensial yang berhasil didapatkan peretas berasal dari sekitar 3.300 URL yang menjadi permukaan serangan external situs PT KAI. Peretas itu mendapatkan akses masuk ke sistem PT KAI melalui akses VPN menggunakan beberapa kredensial dari beberapa karyawan.

    Setelah berhasil masuk mereka berhasil mengakses dashboard dari beberapa sistem PT KAI dan mengunduh data yang ada di dalam dashboard tersebut. Peretas menuntut tebusan sebesar 11,69 BTC atau hampir setara dengan Rp 7,9 miliar dan mengancam akan mempublikasikan semua data yang mereka dapatkan jika tebusan tidak dibayarkan.

    Februari 2024: Gaduh Pilpres Gegara Sirekap

    Terjadi kegaduhan pada proses Pilpres dan Pilleg 2024 karena sistem Sirekap yang dipergunakan oleh KPU membuat perbedaan antara suara yang dihitung di tingkat TPS dengan hasil yang ditampilkan oleh Sirekap.

    Salah satu kendala Sirekap adalah tidak adanya error checking yang seharusnya sistem langsung bisa mengetahui adanya kesalahan jika jumlah suara dalam satu TPS lebih dari jumlah surat suara yang dimiliki oleh TPS tersebut.
    Proses rekapitulasi suara berjenjang juga sempat dihentikan pada tanggal 19 dan 20 Februari yang bahkan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang keabsahan hasil pemilu.

    Sistem Sirekap juga menuai polemik karena diduga server yang dipergunakan untuk Sirekap berada di luar negeri. Kerjasama KPU dengan Alibaba Cloud untuk layanan Sirekap merupakan langkah yang buruk, karena dengan menggunakan server yang dimiliki oleh pihak lain apalagi asing memiliki risiko lebih besar terutama terhadap data hasil pemilu.

    KPU juga dituntuk melakukan audit publik dari source code yang dipergunakan untuk Sirekap sehingga dapat dipastikan bahwa aplikasi berjalan dengan kaidah umum dan tidak ada baris-baris program yang disusupkan untuk melakukan suatu hal yang dapat menguntungkan pasangan calon presiden tertentu.

    Maret 2023: Biznet Diserang

    Salah satu Internet Service Provider (ISP) di Indonesia menjadi korban serangan siber yang diindikasikan sebagai insider threat atau serangan dari dalam pada tanggal 10 Maret 2024.

    Peretas juga dengan percaya diri memberikan beberapa petunjuk tentang jati dirinya dan mengancam akan membagikan data Biznet Gio jika Biznet tidak menghapus kebijakan FUP sampai dengan 25 Maret 2024.

    Berdasarkan investigasi pada laman darkweb milik peretas yang menggunakan nama anonim Blucifer tersebut terdapat 5 table yang sudah dibagikan antara lain table Customers, Addresses , ContractAccounts , Contract serta tabel Products.

    Saat CISSReC mengakses laman darkweb, peretas sudah menghapus petunjuk terkait jati dirinya. Beberapa data pribadi yang ada di beberapa tabel tersebut antara lain nama depan, nama belakang, jenis kelamin, tanggal lahir, jenis kartu identitas (NPWP, KTP, KITAS), nomor kartu identitas (NPWP, KTP, KITAS), email, nomor HP, nomor telepon, nomor fax, akun media sosial, alamat lengkap bahkan Mac address dari perangkat yang digunakan pelanggan.

    April 2024: Indonesia Darurat Judi Online

    Pengamat keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha, mengatakan pemerintah dan aparat terkesan tak serius menangani persoalan judi online, karena jika hanya memblokir situsnya, tak akan berpengaruh apa-apa.

    “Para agen judi slot bisa bikin lebih banyak lagi. Bahkan mereka nekat meretas situs milik kampus atau pemerintah yang tak dikelola dan mengubahnya jadi judi slot,” ujarnya.

    Ada ribuan website milik pemda yang disusupi judi online dan tidak diblokir, karena kalau diblokir seluruh pelayanan di dalam website akan mati.

    Selain itu, membuat situs judi juga sangat mudah karena mereka sudah punya template, tinggal beli domain, dan pasang template itu. Domain yang murah banyak tersedia, bahkan yang gratisan juga ada.

    Mei 2024: Polemik Starlink di Indonesia

    Resmi beroperasinya Starlink di Indonesia menimbulkan polemik. Meskipun Starlink memiliki manfaat melayani daerah 3T yang sulit dijangkau teknologi fiber optik atau radio, masuknya Starlink membawa sisi lain yang kurang menyenangkan, misalnya kesan diberi ‘karpet merah’ saat masuk ke Indonesia, termasuk terkait perizinan yang begitu cepat.

    Selain itu juga ada masalah Network Operating Center (NOC) yang seharusnya berada di Indonesia. Diharapkan Starlink selalu menaati regulasi sampai kapanpun, bukan hanya saat ini saja ketika baru beroperasi di Indonesia. Salah satu contohnya dengan memastikan bahwa arus internet di Indonesia melalui Starlink hanya melalui NAP lokal dan tidak menggunakan Laser Link sebagai backbone layanannya.

    Juni 2024: Pusat Data Nasional Lumpuh

    Server Pusat Data Nasional (PDN) mengalami kelumpuhan dan berimbas pada terganggunya aktivitas layanan pengecekan imigrasi di bandara dikarenakan serangan ransomware oleh group Brain Cipher.

    Total terdapat 282 instansi pemerintah yang datanya tersimpan di PDNS Surabaya terdampak serangan ransomware, mencakup data kementerian dan lembaga, serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

    Brain Cipher adalah kelompok peretas yang beraksi menggunakan varian ransomware LockBit 3.0 dan pelaku serangan ransomware ke PDNS Surabaya memang meminta uang tebusan USD8 juta atau sekitar Rp131,8 miliar untuk membuka gembok pada data-data di fasilitas itu.

    Di bulan yang sama, pemerintah membentuk satgas judi online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.

    Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas:

    Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisienMeningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian onlineMenyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

    Pembentukan Satgas Judi Online dilakukan karena kegiatan perjudian online melanggar hukum dan menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis dengan efek kriminal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perjudian online perlu ditindak tegas.

    Juli 2024: Dirjen Aptika Mundur Imbas PDNS Diserang

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan mengumumkan pengunduran dirinya setelah insiden ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Ia menyebut pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral karena secara teknis, masalah PDN seharusnya bisa ditangani dengan baik.

    Sementara itu, Brain Cipher yang berada di balik serangan ini menegaskan tidak ada motif politis di balik serangannya dan meminta maaf kepada publik Indonesia dan mereka akan memberikan kunci ramsomwarenya secara cuma-cuma serta berharap serangan mereka membuat masyarakat paham betapa pentingnya membiayai industri keamanan siber dan merekrut spesialis yang berkualifikasi.

    Brain Cipher juga meminta ada pernyataan terbuka kepada publik yang menunjukkan rasa terima kasih kepada mereka dan mengonfirmasi bahwa mereka ‘secara sadar dan independen telah mengambil keputusan ini’.

    Agustus 2024: Kebocoran Data BKN

    Kali ini insiden kebocoran data terjadi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Temuan ini bermula dari sebuah unggahan dari akun peretas bernama TopiAx di Breachforums pada Sabtu (10/8).

    Peretas berhasil mendapatkan data dari BKN sebanyak 4.759.218 baris yang mencakup informasi seputar Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, tanggal CPNS, tanggal PNS, Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor SK CPNS, Nomor SK PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor HP, email, pendidikan, jurusan, hingga tahun lulus.

    Di unggahan itu, peretas menawarkan seluruh data yang berhasil didapatkannya dengan nominal USD 10 ribu atau sekitar Rp 160 juta. Hacker juga membagikan sampel data berisi 128 ASN yang berasal dari berbagai instansi di Aceh.

    CISSReC sudah melakukan verifikasi secara random pada 13 ASN yang namanya tercantum dalam sampel data tersebut melalui WhatsApp, dan menurut mereka data tersebut valid, meskipun beberapa ada yang menginformasikan adanya kesalahan penulisan digit terakhir pada field NIP dan NIK.

    September 2024: Data Dirjen Pajak Bocor dan Indodax Gangguan

    Diduga data 6,6 juta wajib pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bocor dan diperjualbelikan di forum hacker. Akun anonim mengaku sebagai ‘Bjorka’ mengklaim telah membobol dan mencuri data wajib pajak, termasuk milik Presiden Jokowi, menteri-menteri, dan pejabat tinggi lainnya.

    Data DJP yang diperoleh tersebut sebesar 2GB dalam bentuk normal, dan 500MB dalam bentuk terkompresi. CISSReC mengungkap telah melakukan penelusuran dan mengunduh sampel data yang diberikan dan dugaan kuat mengarah pada DJP sebagai sumber kebocoran, mengingat nomenklatur data sangat spesifik, seperti terdapat field nama KPP, nama Kanwil, status PKP, serta jenis wajib pajak (WP). Hacker menawarkan data curian tersebut dengan harga USD 10 ribu atau sekitar Rp 153 juta.

    Di bulan ini juga, perusahaan exchanger kripto Indodax mengalami gangguan sistem akibat peretasan. Dalam salah satu laporan, peretasan yang dialami Indodax menyebabkan kerugian senilai USD22 juta atau Rp337,4 miliar (asumsi kurs Rp15.336 per USD).

    Peretasan yang dialami Indodax terjadi pada 11 September 2024. Berdasarkan akun media sosial X, peringatan keamanan real-time dari platform Cyvers @CyversAlerts menyampaikan adanya transaksi yang mencurigakan di platform Indodax.

    Lebih lanjut, akun itu juga menyebut sudah ada alamat yang mencurigakan untuk menukarkan koin di Indodax ke bitcoin Ether.

    Oktober 2024: Kominfo Menjadi Komdigi dan UU PDP Berlaku

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keamanan data pribadi, pemberantasan judi online, internet ramah anak, dan digitalisasi layanan pemerintah menjadi fokus utama Menteri Komdigi Meutya Hafid pada program 100 hari pertamanya.

    Perubahan nomenklatur Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komdigi dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang makin berkembang ke ranah digital. Meutya mengatakan, komunikasi ke depan akan berbasis digital dan PR yang diembannya adalah bagaimana mengamankan data-data itu terkait dengan digital dan pemerintahan yang efisien efektif.

    Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan memiliki perhatian terhadap Pelindungan Data Pribadi sebagai salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo, termasuk menjatuhkan sanksi pada institusi, baik pemerintah maupun swasta, yang menjadi korban kebocoran data, karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024.

    UU PDP memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan data pribadi, termasuk sanksi bagi pelanggaran, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Namun hingga kini, lembaga yang bertugas menegakkan aturan tersebut belum juga terbentuk.

    November 2024: Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

    Kasus pegawai Komdigi melindungi judi online menjadi sorotan banyak pihak. Sejumlah pakar digital sampai angkat bicara. Sampai saat ini polisi sudah menetapkan 16 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan lagi seiring kasus ini masih terus didalami.

    Pada kasus ini, terungkap bahwa para tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang mereka ‘bina’. Tercatat mereka sudah melakukan ‘binaan’ terhadap sekitar seribu situs judi.

    Desakan kian menguat agar Komdigi segera melakukan pembenahan. Bahkan para pakar digital dan keamanan siber satu persatu bersuara. Para pakar menawarkan solusi konstruktif untuk Komdigi.

    Desember 2024: Serangan Ransomware BRI Diduga Hoax

    Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mensinyalir, penyebaran informasi bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkena serangan Bashe Ransomware, patut diduga sebagai sebuah hoax dan merupakan upaya pemerasan.

    CISSReC juga melihat bahwa informasi serangan ransomware ini hanya upaya coba-coba untuk memeras BRI bahwa seolah-olah mereka terkena serangan ransomware.

    “Jika memang group Bashe Ransomware memiliki data asli BRI hasil serangan malware, tentu seharusnya mereka menggunggah data tersebut dan bukannya mengunggah data yang sudah pernah diposting di Scribd sebelumnya,” duga Pratama.

    Apalagi, group Bashe Ransomware sendiri mengaku sudah bekerja sejak 3 September 2019. Dugaan BRI diserang siber dengan modus ransomware berawal dari ungggahan akun FalconFeeds.io di platform X pada 18 Desember 2024, pukul 18.54 WIB.

    FalconFeeds.io kemudian membuat postingan klarifikasi pada pukul 22.42 WIB, yang mengatakan bahwa klaim yang melaporkan serangan siber kepada BRI adalah berita yang kurang benar.

    “Investigasi tim CISSReC menemukan bahwa sampel data yang diberikan oleh Bashe Ransomware identik dengan salah satu unggahan di Scribd yang diunggah oleh salah satu akun bernama ‘Sonni GrabBike’ pada 17 September 2020,” jelas Pratama.

    “Tim CISSReC juga menemukan bahwa nomor kartu yang tertera pada sample data didapatkan di Scribd, adalah valid serta nomor kartu tersebut masih aktif, karena masih bisa dilakukan transfer ke nomor tersebut,” imbuhnya.

    (rns/rns)

  • Daftar Berita Ekonomi Terpopuler 2024 dari Isu Mundur Sri Mulyani-PPN

    Daftar Berita Ekonomi Terpopuler 2024 dari Isu Mundur Sri Mulyani-PPN

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah berita ekonomi menarik perhatian publik sepanjang 2023 kemarin.

    Dari daftar berita menarik itu ada yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, ada juga yang berkaitan dengan dinamika politik jelang Pilpres 2024.

    Berikut daftarnya;

    1. Isu mundurnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dan Basuki Hadimuljono sebagai Menteri PUPR dari kabinet Jokowi

    Isu mundurnya dua menteri andalan Jokowi itu dihembuskan oleh almarhum Faisal Basri. 

    Faisal mengungkapkan para menteri teknokrat ini sudah tak nyaman lagi berada di Kabinet Indonesia Maju. Alasannya karena Jokowi  sudah melanggar aturan dengan menggunakan kekuasaan demi kepentingan politik.

    Salah satu pelanggaran dituduhkan terhadap Jokowi terkait keberpihakannya pada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

    “Saya ngobrol kan dengan petinggi-petinggi partai. Nah muncul lah katanya yang paling siap itu Ibu Sri Mulyani, Pak Basuki juga. Dalam kaitannya dalam Gibran ini ya, karena ini sudah beyond akal sehat gitu,” ungkap Faisal awal tahun lalu.

    Namun, sampai dengan masa pemerintahan Jokowi berakhir, baik Sri Mulyani dan Basuki tak juga mengundurkan diri dari kabinet.

    2. Budi Karya Sumadi menjadi Menteri PUPR Ad Interim di tengah kabar Basuki Hadimuljono Mundur dari kabinet

    Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ditunjuk menjadi menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) ad interim menggantikan Basuki Hadimuljono.

    Penunjukan dilakukan di tengah kabar Basuki mundur dari kabinet.  Tapi, Penunjukan rupanya tak dilakukan karena masalah itu. 

    Penunjukkan dilakukan lantaran Basuki sedang menghadiri 5th Mediterranean Water Forum di Tunisia.

    Sebagai menteri PUPR ad interim, Budi hari ini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Seksi Tebing Tinggi – Indrapura dan Indrapura – Lima Puluh yang merupakan akses baru kawasan Danau Toba di Sumatera Utara.

    3. Profil Elaine Low

    Profil Elaine Low juga menjadi berita populer pada 2024. Elaine diketahui merupakan anak raja batu bara Low Tuck Kwong.

    Nama dan profilnya dicari setelah ia menerima pengalihan 22 persen kepemilikan saham dari Low Tuck Kwong di PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

    “Dato’ Low Tuck Kwong sebagai ayah berkeinginan untuk mengalihkan (menghibahkan) sebagian saham-sahamnya kepada anaknya yang bernama Elaine Low dengan tujuan perencanaan suksesi jangka panjang keluarga,” kata Sekretaris Perusahaan Bayan Resources Jenny Quantero dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/8)

    Elaine kini menggenggam 7,33 miliar saham BYAN dengan nilai Rp123,75 triliun.

    Elaine Low merupakan putri bungsu dari Low Tuck Kwong.

    Mengutip website The Farrer Park Company, bisnis penyumbang harta kekayaan terbesar keluarga Low Tuck Kwong yang bergerak di sektor kesehatan dan gaya hidup, Elaine merupakan jebolan magister The Lee Kuan Yew School of Public Policy.

    Ia pernah tergabung dalam afiliasi asosiasi akuntan profesional dan anggota dari Institute of Singapore Chartered Accountants. Dirinya juga lulus dengan gelar master di bidang kebijakan publik pada 2014 dari National University of Singapore.

    Perusahaan Farrer Park mengendalikan Farrer Park Hospital dan One Farrer Hotel berstandar bintang lima di Singapura.

    Selain bertanggung jawab di perusahaan Farrer Park, Elaine menjadi investor utama di Seax Group, penyedia infrastruktur dan konektivitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berbasis di Singapura.

    Ia duduk di dewan direksi di berbagai perusahaan Seax dan mengawasi kepentingan keluarga di perusahaan tersebut. Elaine memegang beberapa jabatan direktur di industri medis, pendidikan, dan energi.

    Meski telah mencopot jabatannya, Elaine juga sempat menjabat Direktur Eksekutif Metis Energy yang dulunya perusahaan bernama Manhattan Resources, perusahaan sektor energi terbarukan.

    Kendati demikian, dia bersama kakaknya Low Yi Ngo dan ayahnya masih berstatus pengendali dan penerima manfaat terbesar dengan porsi kepemilikan 34 persenatas Kaiyi Investment Pte Ltd dan Energy Resource Investment Pte Ltd.

    Kedua perusahaan tersebut saat ini merupakan investor terbesar Metis Energy dengan total kepemilikan 61,63 persen saham.

    Dia juga tercatat mengisi berbagai posisi di anak perusahaan BYAN seperti PT Kariangau Power, PT Dermaga Perkasapratama, dan entitas BYAN di Singapura seperti Seax Global Pte Ltd, Singxin Resources Pte Ltd, dan Onward Capital Pte Ltd.

    Elaine pada 2011 silam, pernah menyumbang uang Rp6,8 miliar untuk Jepang. Kala itu Jepang tengah dilanda gempa dan tsunami.

    Elaine memberikan cek Rp6,8 miliar itu kepada Duta Besar Jepang. Ia berharap bantuannya bisa meringankan beban para korban.

    “Keluarga saya dan saya merasa itu merupakan bencana yang dan kami ingin mengulurkan bantuan,” ucap Elaine kala itu seperti dikutip dari china.org.

    4. Penyerahan uang pensiun Jokowi

    PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias TASPEN menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Penyerahan manfaat diberikan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora kepada Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11).

    Jokowi pun mengapresiasi atas pelayanan TASPEN tersebut.

    Adapun besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang diberikan ke Jokowi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

    Mengutip Pasal 6 ayat 2 Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

    Sebagai informasi gaji Jokowi saat lengser adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.

    Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar Rp5 juta.

    5. Rencana kenaikan tarif PPN jadi 12 persen

    Berita soal kenaikan tarif PPN juga menjadi salah satu yang terpopuler di kanal ekonomi sepanjang 2024. Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif PPN jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

    “Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).

    Ia mencontohkan salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” jelasnya.

    Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging wagyu yang memang diimpor dan harganya per kilogramnya tembus puluhan juta. Sedangkan, daging yang dikonsumsi masyarakat luas tidak dikenakan.

    Sejumlah barang mewah yang awalnya disebut pemerintah menjadi PPN 12 persen di antaranya beras premium; buah-buahan premium; daging premium (wagyu, daging kobe); ikan mahal (salmon premium, tuna premium); udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

    Namun, kenyataannya PPN 12 persen tak hanya menyasar barang-barang mewah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.

    Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    Kendati demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Artinya, barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya nol persen, sama seperti yang berlaku saat ini.

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:

    1. Kebutuhan pokok
    Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    2. Sejumlah jasa
    Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    3. Barang lain
    Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

    (agt/agt)