Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Wanti-wanti DPR Defisit APBN Bisa Tembus 4,4% Imbas Setoran Pajak Jeblok

    Wanti-wanti DPR Defisit APBN Bisa Tembus 4,4% Imbas Setoran Pajak Jeblok

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti pemerintah bahwa defisit APBN 2025 bisa melebar tajam ke 4,4% terhadap PDB akibat penerimaan pajak yang memburuk.

    Misbakhun mengaku sudah melakukan simulasi realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2025 dan pengaruhnya terhadap defisit fiskal. Dia masih memakai data acuan laporan semester I/2025 yang disampaikan Kementerian Keuangan pada Juli lalu.

    Hasilnya, jika penerimaan perpajakan mencapai Rp2.241,82 pada akhir tahun atau setara 90% dari target (Rp2.490,91 triliun) maka defisit APBN 2025 akan mencapai 3,39% terhadap PDB.

    Sementara jika penerimaan perpajakan sebesar Rp2.241,82 triliun pada akhir tahun atau setara 85% dari target maka defisit bisa mencapai 3,92%. Lebih buruk lagi, jika penerimaan perpajakan Rp1.992,73 triliun pada akhir tahun atau hanya setara 80% dari target maka defisit melebar ke 4,44% dari PDB.

    “Ini mengkhawatirkan. Sementara tadi penerimaan [pajak] kita baru 70,2% [per akhir Oktober 2025]. Saya mengkhawatirkan di paling ujung, yaitu defisit,” ujar Misbakhun dalam rapat dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Sebagai catatan, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara sudah menetapkan ambang batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB. Artinya, jika defisit melebar ke 3,39% atau 3,92% atau bahkan 4,44% seperti simulasi Misbakhun maka pemerintah akan melanggar UU.

    Oleh sebab itu, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu meminta penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto terkait taktik hingga langkah konsolidasi untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak, baik upaya ekstra maupun rutin.

    “Saya menyadari Pak Bimo adalah salah satu generasi baru di Direktorat Jenderal Pajak yang diharapkan pemikiran-pemikiran segarnya itu bisa memberikan visi baru, arahan baru, dan kemimpinan yang baru, untuk membawa leadership-nya Pak Bimo itu menjadi inspirasi bagi semua anak buah Bapak,” katanya.

    Komisi XI DPR, sambung Misbakhun, siap memberikan dukungan penuh atas langkah-langkah Bimo memperbaiki penerimaan pajak.

    Sementara dalam perkembangan terbaru per akhir Oktober 2025, APBN membukukan defisit sebesar Rp479,7 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa defisit APBN tersebut setara dengan 2,02% terhadap PDB.

    Pemerintah sendiri mendesain defisit APBN 2025 sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% terhadap PDB. Kendati demikian, dalam laporan semester I/2025, DPR dan pemerintah menyetujui pelebaran defisit menjadi 2,78% dari PDB.

    Strategi DJP

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih meyakini outlook penerimaan pajak sebesar Rp2.076,92 triliun sepanjang 2025 masih bisa tercapai, didorong oleh penguatan pengawasan kepatuhan hingga optimalisasi penegakan hukum.

    Dalam paparannya, Direktur cs9xfuwr Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa realisasi penerimaan mencapai Rp1.459,03 triliun hingga Oktober 2025 atau sekitar 70,2% dari perkiraan penerimaan sepanjang tahun. Artinya, otoritas pajak harus kumpulkan Rp617,87 triliun dalam dua bulan agar outlook tersebut tercapai.

    Dari sisi jenisnya, Bimo merincikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Nonmigas tercatat Rp759,36 triliun hingga Oktober dan diproyeksikan mencapai Rp987,52 triliun pada akhir tahun. Sementara pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM) mengumpulkan Rp556,61 triliun dan ditargetkan Rp895,91 triliun.

    Selain itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) mencatatkan realisasi Rp22,84 triliun, pajak lainnya Rp99,86 triliun, dan PPh Migas Rp20,35 triliun. DJP memperkirakan tiga pos terakhir tersebut masing-masing menutup tahun pada Rp30,08 triliun, Rp109,33 triliun, dan Rp54,08 triliun.

    Bimo menyatakan bahwa DJP telah menyiapkan empat strategi untuk mengamankan target penerimaan. Pertama, dinamisasi pembayaran pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.

    “[Kedua], realisasi penerimaan dari bahan-bahan kegiatan proses bisnis utama Direkturat Jenderal Pajak dari mulai kegiatan pengawasan pemeriksaan penegakan hukum dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun,” jelasnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Ketiga, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang beririsan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.

    “Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect [efek jera],” lanjut Bimo.

    Keempat alias terakhir, memperkuat sistem administrasi dengan mengandalkan sistem Coretax. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi proses, kualitas data, dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

  • DJP: 79 ribu Kopdes Merah Putih telah terdaftar di Coretax

    DJP: 79 ribu Kopdes Merah Putih telah terdaftar di Coretax

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 79.182 dari 82.797 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berbadan hukum telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdata dalam sistem Coretax.

    “Tercatat 95,6 persen, atau dalam angka nominal 79.182 Kopdes Merah Putih berbadan hukum yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

    Bimo mengatakan pihaknya melayani pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih di sistem Coretax sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto serta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

    Terdaftarnya NPWP Kopdes Merah Putih dalam Coretax akan membantu tiap koperasi mengurus administrasi pajak dengan lebih mudah.

    “Ini dukungan kami terhadap program prioritas nasional,” ujarnya.

    Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17/ 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, pembangunan hingga operasional seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan rampung pada 2026.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan telah menandatangani Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan akselerasi pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas Kopdes Merah Putih dengan lintas sektoral terutama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, BP BUMN dan BPI Danantara.

    Kemenkop juga telah menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memberikan supervisi teknis terkait pembangunan gerai, gudang dan aset fisik lainnya.

    Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai dan gudang Kopdes Merah Putih berdasarkan SKB No. 17/2025, telah menyelesaikan pembangunan 15.788 bangunan per 18 November 2025, setara 16,44 persen.

    Agrinas juga memasang target pembangunan 2.930 titik per hari, meski jumlah realisasi baru tercatat sebanyak 1.200 titik.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos Pajak Buka-bukaan soal Restitusi Rp 340 Triliun

    Bos Pajak Buka-bukaan soal Restitusi Rp 340 Triliun

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan pajak neto periode Januari-Oktober 2025 berada di angka Rp 1.459,03 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.517,54 triliun

    Secara rinci, penerimaan dari PPh Badan berada di angka Rp 237,56 triliun (turun 9,6%), PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Rp 191,66 triliun (turun 12,8%), PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 Rp 275,57 triliun (turun 0,1%), PPN & PPnBM Rp 556,61 triliun (turun 10,3%) dan kategori lainnya Rp 197,61 triliun (naik 42,3%).

    “Penerimaan pajak neto sejumlah Rp 1.459,03 triliun sampai Oktober lebih rendah dari tahun lalu dengan kontraksi sebesar total minus 3,9%,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    Bimo menjelaskan, kontraksi pada penerimaan neto tersebut salah satunya disebabkan oleh besarnya restitusi DJP ke wajib pajak. Sampai Oktober tahun ini jumlah restitusi melonjak sebesar 36,4%.

    Sehingga, kata Bimo, meskipun penerimaan brutonya meningkat tapi realisasi penerimaan pajak netonya turun. DJP mencatat realisasi bruto pada Oktober 2025 adalah Rp 1.799,55 triliun atau naik dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.767,13 triliun

    “Kami laporkan sampai dengan Oktober tahun 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4%, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” ujar dia.

    Dalam paparannya, terlihat angka restusi pada Oktober 2025 mencapai Rp 340,52 triliun, meningkat dibanding periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp 249,59 triliun. Restusi terbesar tahun ini adalah pada PPN dalam negeri Rp 238 triliun (naik 23%), PPh Badan Rp 93,80 triliun (naik 80%) dan jenis pajak lainnya Rp 7,87 triliun (naik 36%).

    Bimo menjelaskan, restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta diharapkan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian.

    “Kalau kita lihat restitusi ini didominasi oleh PPh Badan dan juga PPN Dalam Negeri sehingga koreksi pertumbuhannya jadi netonya sangat dalam dibanding pertumbuhan bruto dari pajak-pajak tersebut,” tutupnya.

    (ily/kil)

  • Sinergi meningkatkan kepatuhan pajak melalui Single Profile Policy

    Sinergi meningkatkan kepatuhan pajak melalui Single Profile Policy

    Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data

    Jakarta (ANTARA) – Pajak bukan sekadar instrumen negara untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan juga refleksi hubungan kepercayaan antara pemerintah, warga, dan dunia usaha. Ketika masyarakat mematuhi kewajiban pajak, itu bukan hanya karena regulasi yang mengikat, tetapi juga karena mereka merasa sistemnya adil, transparan, dan mudah diakses.

    Namun, di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, hubungan kepercayaan ini kerap terganggu oleh kompleksitas administrasi, duplikasi data, dan prosedur birokratis yang memakan waktu serta biaya. Akibatnya, potensi penerimaan tidak termanfaatkan secara optimal, sementara keengganan masyarakat terhadap sistem pajak modern masih tinggi.

    Salah satu akar persoalannya terletak pada fragmentasi identitas fiskal dan kependudukan. Selama bertahun-tahun, masyarakat menggunakan dua sistem identitas berbeda dimana NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk urusan sipil, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk urusan fiskal. Perbedaan ini menimbulkan duplikasi data, kesulitan verifikasi, serta ruang manipulasi yang merugikan integritas administrasi pajak.

    Dalam konteks digitalisasi birokrasi dan tuntutan efisiensi, model identitas ganda ini menjadi beban yang tidak relevan lagi. Data wajib pajak tidak jarang tidak sinkron dengan data kependudukan, menyebabkan kesalahan pelaporan, keterlambatan proses, hingga sulitnya penegakan hukum fiskal yang adil dan tepat sasaran.

    Karena itu, lahirlah gagasan Single Profile Policy yaitu pemadanan satu identitas dengan menjadikan NIK sebagai kunci utama administrasi perpajakan. Kebijakan ini bukan sekadar inovasi teknis, melainkan langkah strategis menuju sistem fiskal yang lebih inklusif, efisien, dan terpercaya.

    Dengan satu basis data tunggal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi wajib pajak secara presisi, meminimalkan kebocoran data, serta memperkuat pengawasan dan pelayanan. Lebih dari itu, Single Profile Policy merupakan fondasi baru dalam membangun ekosistem kepatuhan sukarela di mana warga negara tidak lagi melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kontribusi yang diadministrasikan dengan sistem yang sederhana, aman, dan transparan.

    Mewujudkan kepastian pajak

    DJP mencatat hingga akhir 2024, terdapat sekitar 72 juta NPWP aktif. Namun, setelah dilakukan proses pemadanan awal dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil, ditemukan bahwa sekitar 18–20 persen data wajib pajak belum sepenuhnya cocok atau belum memiliki pasangan NIK yang valid.

    Ketidaksinkronan ini mengakibatkan inefisiensi dalam pengawasan, rawan duplikasi identitas, serta memperlebar tax gap yaitu selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak yang pada 2023 masih berada di kisaran 35 persen menurut estimasi Kementerian Keuangan.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, per 16 November baru ada sebanyak 3,18 juta dari sekitar 14 juta wajib pajak (WP) terdaftar yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Coretax sendiri rencananya akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas aktivasi akun Coretax dari Wajib Pajak Koperasi Badan sebanyak 599 ribu dan 2,6 juta WP pribadi. Angka ini sekitar 21,6% dari target DJP.

    “Ada pun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92% dari total WP terdaftar,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Untuk mempercepat registrasi Coretax, Bimo mengatakan, pihaknya terus mendorong kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini selaras dengan rencana penggunaan sistem perpajakan terbaru ini untuk pelaporan SPT Tahunan mulai 2026.

    “Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025,” katanya.

    Di samping itu, Bimo juga mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela.

    “Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax,” kata Bimo.

    “Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing,” sambungnya.

    Untuk aktivasi akun Coretax caranya cukup mudah. Dikutip dari laman DJP Kementerian Keuangan, berikut tahapannya.

    Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

    Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

    1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

    2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

    3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

    4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

    5. Lakukan verifikasi identitas.

    6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

    7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

    8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

    Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

    KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

    1. Login di Coretax DJP.

    2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

    3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

    4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

    5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

    6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

    7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

    Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

    1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

    2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

    3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

    4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

    5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, akun Coretax wajib pajak dipastikan telah aktif dan tervalidasi. Wajib pajak pun kini dapat mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.

    (shc/eds)

  • Purbaya Ungkap Anak Buahnya Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pajak

    Purbaya Ungkap Anak Buahnya Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pajak

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons pencekalan (cegah dan tangkal) mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

    Pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Purbaya mengatakan belum mendapat informasi resmi dari Kejagung, namun dia menduga pencekalan tersebut terkait dugaan korupsi pada kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak.

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Selain itu, menurut Purbaya, beberapa anak buahnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sabagai saksi.

    “Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ungkap Purbaya.

    Purbaya menambahkan, meski ada kasus terkait pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih serius dan jangan takut.

    “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya,” tegas Purbaya.

    Sebagai informasi, mengutip detikNews, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

    Dia memerinci, kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

    (aid/hns)

  • Komdigi Tegaskan Situs Coretaxdjp.go.id Gunakan Alamat Palsu

    Komdigi Tegaskan Situs Coretaxdjp.go.id Gunakan Alamat Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa situs “coretaxdjp.go.id” merupakan situs dengan alamat palsu.

    Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Dirjen TPD) Komdigi Mira Tayyiba menyampaikan informasi yang terdapat di coretaxdjp.go.id adalah tidak benar dan menyesatkan

    Berdasarkan pemeriksaan pada sistem domain pemerintah, alamat “coretaxdjp.go.id” juga tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain pemerintah. 

    Ditjen TPD telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memastikan hal ini.

    “Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Mira dikutip Rabu (19/11/2025).

    TPD mengapresiasi langkah cepat rekan-rekan DJP dan mendorong koreksi atas informasi yang terlanjur beredar di media maupun media sosial.

    Pelurusan ini penting untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah sebagai ruang digital yang aman.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs-situs palsu yang mengatasnamakan Coretax. Bahkan, terdapat situs dengan domain resmi pemerintah, yakni berakhiran .go.id.

    Berdasarkan unggahan di media sosial resminya, Ditjen Pajak menyebut belakangan ini banyak beredar situs-situs Coretax palsu. Rupanya, situs itu bisa jadi berbahaya bagi masyarakat.

    Ditjen Pajak menyebut bahwa situs-situs palsu atau tiruan itu acapkali digunakan penjahat untuk mencuri data pribadi maupun uang. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses situs resmi Coretax DJP.

    “Ingat! Situs resmi Coretax DJP cuma satu: coretaxdjp.pajak.go.id,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

    Ditjen Pajak menyebut bahwa situs resmi Coretax menggunakan akhiran resmi situs pemerintah, yakni go.id, bukan dengan akhiran atau domain seperti .com, .co.id, atau domain-domain lainnya.

    Otoritas pajak melampirkan sejumlah contoh website Coretax palsu dalam unggahan tersebut agar masyarakat waspada dan tidak membuka laman-laman tersebut.

    Berikut sejumlah situs Coretax palsu menurut Ditjen Pajak:

    coretaxdjp.go.id
    coretaxonline.com
    coretaxdjp.co.id
    pajakonline-coretax.online
    coretaxpelayananonline.com

  • DJP Bakal Intip Rekening Warga RI Mulai 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya

    DJP Bakal Intip Rekening Warga RI Mulai 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses rekening digital masyarakat pada 2026 turut menjadi perhatian Purbaya.

    Kebijakan tersebut diproyeksikan akan masuk dalam revisi PMK terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya masih jauh dari final.

    “Belum, sampai sekarang sih belum. Kita kan gak bisa men-tap, mengambil langsung (pajak) di sana kan, karena kan dunianya juga lain,” kata Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, ditulis Senin (17/11/2025).

    Bendahara negara ini memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

    “Kalau uang digital biasa kan sudah langsung kehitung, tapi kalau bicara kripto segala macam kelihatannya masih belum akan dilakukan di 2026,” ujar Purbaya.

     

  • Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

    Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

    GELORA.CO  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah baru berhasil menagih sekitar Rp8 triliun dari ratusan wajib pajak yang mengemplang pajak. Jumlah tersebut masih jauh dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun.

    Purbaya menjelaskan, lambatnya realisasi penagihan disebabkan sebagian besar wajib pajak memilih mencicil kewajiban mereka.

    “Sampai sekarang baru ter-collet Rp8 triliun. Sebagian besar masih membayar cicilan dan sebagian lagi masih dikejar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    Meski realisasinya masih terbatas, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap menargetkan seluruh tunggakan sebesar Rp60 triliun itu bisa tertagih.

    “Mereka jangan main-main sama kita,” kata Purbaya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penagihan Rp20 triliun hingga akhir 2025 dari total tagihan Rp60 triliun.

    Sisanya, sekitar Rp40 triliun, akan dilanjutkan proses penagihannya pada tahun mendatang.

    Namun, Bimo mengakui proses tersebut tidak seluruhnya mudah. Banyak wajib pajak yang mengalami tekanan likuiditas sehingga meminta skema restrukturisasi diperpanjang.

    “Target akhir tahun dari yang 200 pengemplang (pajak) ini masih diproses, tapi hasil dari Rapimnas itu sekitar Rp20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” katanya

  • Purbaya Kejar Rp 20 Triliun dari Pengemplang Pajak: Jangan Main-main!

    Purbaya Kejar Rp 20 Triliun dari Pengemplang Pajak: Jangan Main-main!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bisa mengumpulkan Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini dari Rp 60 triliun pajak yang dikemplang oleh 200 wajib pajak. Bendahara Negara itu meminta mereka yang memiliki tunggakan jangan main-main.

    “Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). Purbaya ditanya apakah target Rp 20 triliun bisa tertagih sampai akhir tahun ini.

    Purbaya menyebut sampai saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari 200 pengemplang pajak. Realisasi masih rendah karena sebagian pembayaran dilakukan dengan cara dicicil dan sebagian lagi masih dikejar.

    “Itu kan nggak bisa langsung kan, ada yang dicicil segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun, sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya aktif menagih para pengemplang pajak. Hanya saja diakui ada beberapa kendala yang dihadapi.

    Pertama, pengemplang pajak meminta diangsur. Bimo menyebut setidaknya ada 91 wajib pajak (WP) yang membayar mengangsur.

    Kedua, pengemplang pajak yang pailit di mana jumlahnya mencapai 27 WP. Ketiga, dari mereka mengaku kesulitan keuangan yang totalnya mencapai 5 WP.

    “Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59,” beber Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (14/10).

    (acd/acd)