Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Hasil CPNS Kemenkeu 2024, Formasi Ini Kosong Tak Ada Pendaftar

    Hasil CPNS Kemenkeu 2024, Formasi Ini Kosong Tak Ada Pendaftar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengumumkan hasil akhir rekrutmen CPNS 2024, termasuk di lingkungan Kementerian Keuangan.

    Hasilnya, sebanyak 1.011 orang berhasil lolos dan masuk ke tahap pemberkasan CPNS Kemenkeu 2024 dari total pelamar sebanyak 34.818 orang.

    Membandingkan jumlah peserta yang lulus dengan total jumlah pelamar, artinya hanya sekitar 0,3% yang menjadi CPNS Kemenkeu atau hanya 3 orang yang lulus dari setiap 100 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut.

    Sementara jumlah formasi yang Kemenkeu butuhkan sejumlah 1.230 orang. Artinya terdapat kekosongan 219 formasi CPNS.

    Menelisik hasil pengumuman tersebut, terdapat sejumlah formasi dengan jumlah peserta yang lulus tidak mencapai kuota formasi. Sebagai contoh, untuk jabatan Pengelola Keprotokolan dengan jenis Umum, jumlah peserta SKB hanya sebanyak 38 dari jumlah 82 formasi. Sementara yang lulus, hanya sebayak 28 orang.

    Selain itu, nyatanya terdapat sejumlah formasi yang kosong alias tidak ada pelamar yang tercatat.

    Pada pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) lalu, tercatat tidak ada peserta yang mengikuti tes tersebut untuk jabatan formasi Pengelola Keprotokolan dari lulusan D-III khusus Putra/Putri Kalimantan. Padahal terdapat dua formasi yang dibutuhkan.

    Selain itu, kekosongan jumlah peserta juga tercatat untuk jabatan formasi Pengawas Pendataan Statistik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Penyandang Disabilitas.

    Sementara untuk jabatan Pengelola Keprotokolan Kemenkeu dengan jenis Penyandang Disabilitas dan lulusan D-III awalnya memiliki jumlah 1 orang peserta dengan kebutuhan 5 formasi. Sayangnya, satu peserta tersebut gagal.

    Alhasil, tidak ada yang menjalankan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk posisi jabatan tersebut.

    Adapun terdapat sejumlah jabatan formasi yang ramai oleh peserta SKB. Terbanyak, yakni jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan dengan total peserta SKB 613 orang sementara kebutuhan sebanyak 204 formasi.

    Jabatan Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi penempatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jenis Umum terdiri dari 264 peserta untuk 88 formasi.

    Kemudian jabatan Fasilitator Pemerintahan Kemenkeu jenis Umum dengan peserta SKB mencapai 378 orang dengan kebutuhan 126 formasi. Jabatan untuk Pawang Anjing Pelacak penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun mencapai 98 peserta dengan kebutuhan 35 formasi.

    Bagi peserta yang lulus, wajib mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui laman sscasn.bkn.go.id selama 23 Januari—21 Februari 2025. Jika tidak melengkapi persyaratan tersebut maka peserta dinyatakan mengundurkan diri.

    Pengumuman hasil CPNS Kemenkeu dapat dilihat pada link berikut:

    rekrutmen.kemenkeu.go.id

  • Luhut yakin Coretax krusial dalam upaya reformasi perpajakan

    Luhut yakin Coretax krusial dalam upaya reformasi perpajakan

    Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meyakini sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berperan krusial dalam reformasi perpajakan nasional.

    Dia menyatakan dukungan penuh terhadap sistem yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025 itu.

    “Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik,” kata Luhut dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.

    Sistem Coretax pun hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

    “Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Ketua DEN.

    Di samping meningkatkan pelayanan pajak, Luhut juga menilai Coretax dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

    Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.

    Langkah tersebut berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

    Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat.

    Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025 – Halaman all

    DJP Klaim Coretax Sudah Lancar, Total 1.674.963 Faktur Pajak Diterbitkan Per 13 Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembaharuan terkini, terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi penggunaan Coretax DJP.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, perbaikan itu meliputi tiga masalah utama yakni menyoal pendaftaran, sistem SPT dan dokumen.

    “DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Dwi merincikan hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. 

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” jelasnya.

    Adapun tiga masalah utama meliputi pertama, pendaftaran gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    Kemudian, SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    Lalu Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

  • Keluhan Pengguna Minta Sistem Coretax Diperbaiki, DJP Bikin Pusing! – Page 3

    Keluhan Pengguna Minta Sistem Coretax Diperbaiki, DJP Bikin Pusing! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

    Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Salah satunya, Septhia Nurholiza yang merupakan staf perusahaan konsultan pajak di Jakarta.

    Septhia mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapinya saat mengakses sistem CoreTax, platform yang digunakan untuk mengelola administrasi pajak secara elektronik.

    Menurut Septhia, masalah utama yang sering dihadapi adalah kesulitan dalam login ke sistem. Beberapa kali ia gagal masuk, bahkan untuk beberapa akun pribadi yang ingin ditunjuk sebagai kuasa pajak juga tidak bisa login.

    “(Kesulitan) banget seringkali gagal login, untuk login nya sangat susah, sampai saat ini ada akun beberapa orang pribadi yang mau di tunjuk menjadi kuasa pun masih gagal login,” kata Septhia kepada Liputan6.com, Selasa (14/1/2025).

    Di sisi lain, Septhia menyebutkan bahwa meskipun ia belum pernah mengalami masalah saat mengajukan atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) melalui CoreTax, ia masih menghadapi berbagai kesulitan ketika mencoba membuat faktur.

    “Belum mencoba membuat SPT di coretax masih berusaha buat faktur,” ujarnya.

    Salah satu contoh konkret adalah menu “data info umum” yang sangat sulit diakses. Septhia merasa kesulitan saat ingin menambahkan pihak terkait, di mana sistem gagal mengunggah data secara otomatis meskipun sudah terisi pada saat pengisian.

    “(Fitur yang tersedia di Coretax) tidak (berjalan lancar), apalagi bagian menu data info umum, untuk menambahkan pihak terkait saja sangat sulit sekali, pada saat disimpa data akta pendirian harus terisi, namun datanya sendiri pada saat unggah otomatis dari sistem, tidak terunggah, gak ngerti sistemnya gimana, yang jelas banyak data yang tidak terunggah otomatis,” ungkapnya.

    Pengisian e-Faktur

    Lebih lanjut, Septhia juga menyoroti masalah pada pengisian e-faktur. Banyak klien yang kesulitan memahami cara pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Misalnya, meskipun terdapat nilai PPn sebesar 12%, sistem mencatatnya dengan nilai yang salah, yakni 11%. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna yang awam.

    “Dalam tahap pengisian e-faktur, dan banyak klien yang tidak mengerti bagaimana cara pengisian dpp, karena tertera ppn 12% padahal masih 11% dengan menggunakan rumus dpp nilai lain 11/12 yang banyak orang awam masih belum mengerti,” katanya.

    Namun, meski banyak kendala yang ditemui, Septhia mengapresiasi bantuan teknis yang disediakan oleh DJP. Dukungan ini cukup membantu untuk menyelesaikan masalah yang muncul, meskipun ia berharap agar sistem dan fitur yang ada bisa diperbaiki dan dipermudah lagi.

    “Ya tapi harus lebih di perbaiki dan di permudah lagi sistemnya, balik lagi ke DJP aja, pusing,” pungkasnya.

  • Gagal Bikin Password & Passphrase Coretax? Ini Solusi DJP

    Gagal Bikin Password & Passphrase Coretax? Ini Solusi DJP

    Jakarta

    Wajib pajak masih mengeluhkan adanya kendala dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tak sedikit di antaranya mengalami kendala saat membuat kata sandi (password) dan kode frasa (passphrase).

    Terkait kendala tersebut, DJP melalui media sosial resminya menyarankan dua hal. Pertama, hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password atau passphrase.

    Lebih rinci dijelaskan, karakter khusus yang tidak dapat digunakan yakni garis miring (/), tanda kutip (‘), dan tanda plus (+). Sementara tanda ampersand (&) dan dollar ($) sudah dapat digunakan.

    “Gagal buat password dan passphrase? Hindari karakter khusus yang tidak dapat digunakan yaitu /, ‘, +. Karakter &, $ sudah dapat digunakan,” tulis pengumuman di Instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (13/1/2025).

    Kedua, pastikan password dan passphrase memenuhi format yang diminta untuk kelancaran proses pendaftaran.

    Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200.

    (kil/kil)

  • Gagal Bikin Password & Passphrase Coretax? Ini Solusi DJP

    Coretax Sudah Diperbaiki, DJP Imbau Lakukan Ini Jika Masih Temukan Kendala

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Harapannya tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

    “DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

    Perbaikan yang telah dilakukan meliputi:

    1. Pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    2. SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    3. Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur
    pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, diminta menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

    “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” ucap Dwi Astuti.

    Sampai 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    (kil/kil)

  • Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax

    Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan upaya perbaikan terhadap sistem Coretax telah menghasilkan sejumlah perkembangan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Senin, menjelaskan perbaikan itu dilakukan terhadap tiga proses bisnis.

    Pertama, layanan pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

    Kedua, surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang meliputi pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

    Ketiga, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

    Sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

    Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

    Dwi memastikan DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

    Apabila masih menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

    “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” tutur Dwi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mengenal Core Tax System, Ini Tujuan dan Manfaatnya – Halaman all

    Mengenal Core Tax System, Ini Tujuan dan Manfaatnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Artikel ini membahas mengenai Core Tax System, layanan pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini telah dibangun sejak Januari 2021 dan resmi digunakan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2025.

    Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax System adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.

    Automasi ini mencakup pemrosesan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, pemeriksaan, penagihan, serta pendaftaran wajib pajak.

    Pemberlakuan Core Tax System diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

    Peraturan ini menjelaskan pengembangan sistem administrasi perpajakan yang berbasis pada teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS).

    Hal ini bertujuan untuk membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa modernisasi perpajakan melalui Core Tax System bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan.

    Dengan adanya sistem ini, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, akan lebih mudah dalam mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya.

    Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

    Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.
    Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga.
    Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.
    Pembaruan Sistem Core Tax dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio kurang lebih 1,5 Persen.
    Pemberlakuan Core Tax System dapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada wajib pajak.
    Membantu menganalisa kepatuhan Wajib Pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menekankan bahwa tujuan utama dari Core Tax System adalah untuk membuat proses pembayaran pajak semudah membeli pulsa.

    Dengan demikian, diharapkan layanan pajak menjadi lebih efisien dan dapat diakses oleh semua wajib pajak.

    Dengan peluncuran Core Tax System, DJP berharap dapat meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Aplikasi Coretax Harganya Rp1,3 Triliun tapi Kualitas Murahan, DPR bakal Panggil Sri Mulyani

    Aplikasi Coretax Harganya Rp1,3 Triliun tapi Kualitas Murahan, DPR bakal Panggil Sri Mulyani

    GELORA.CO – Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa berencana untuk memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani guna memberikan klarifikasi terkait kendala akses pada sistem administrasi pajak terbaru, Coretax.

    Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya banyak tetapi kualitasnya malah murahan.

    “Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, sehingga akan diawasi oleh Komisi XI. Terkait masalah teknis, kami akan memanggil pihak terkait setelah masa reses,” kata Erwin Aksa kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

    Erwin menegaskan, akan terus memantau perkembangan Coretax sepanjang kuartal pertama 2025. Politikus Partai Golkar ini tak menyangkal adanya potensi kerugian negara imbas kegagalan layanan Coretax. Terlebih investasi untuk menghadirkan sistem ini cukup mahal, sekitar Rp1,3 Triliun.

    Dia mendesak DJP dan Kemenkeu memberikan penjelasan secara transparan menyangkut persoalan tersebut. “Selain itu, Coretax ini akan dievaluasi, mengingat tujuan utamanya adalah untuk mendukung ekstensifikasi pajak,” ujar Erwin.

    Sebelumnya DJP Kemenkeu telah menyampaikan permintaan maaf, usai sistem inti administrasi pajak, Coretax masih sulit diakses para wajib pajak.

    “Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulis keterangan resmi DJP Jumat (10/1/2025).

    Dalam keterangan tersebut, Ditjen Pajak berjanji terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

    Diketahui, sejumlah wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Padahal, aplikasi yang diluncurkan 1 Januari 2025, investasinya cukup mahal, sekitar Rp1,3 triliun.

    Awalnya, kehadiran Coretax ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak wajib pajak kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax. Termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.

  • Banyak Keluhan! Ini Pemenang Tender Sistem Coretax Bernilai Triliunan

    Banyak Keluhan! Ini Pemenang Tender Sistem Coretax Bernilai Triliunan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat Indonesia di media sosial masih banyak yang mengeluhkan sulitnya mengakses sistem administrasi pajak baru yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni Coretax.

    Sejumlah pengguna media sosial pun mengulik vendor yang digandeng Ditjen Pajak untuk membangun sistem itu, hingga hasil sistem tersebut kini malah menyulitkan wajib pajak mengakses laman administrasi tersebut saat periode pelaporan maupun transaksi pajak. Beberapa di antaranya bahkan ada yang mengkritisi besarnya anggaran negara yang digunakan untuk membangun sistem tersebut.

    “Tender 1,3 T hasilnya begini,” kata pengguna media sosial di akun X @ianfaisal_,” sebagaimana dilihat Jumat (10/1/2025).

    “Sory itu coretax pake duit apa pengadaannya? pajak? ya saya ikut urunan. Orang saya bayar n lapor PPh n PPN,” tulis akun X @meidiawancs.

    Pemenang tender pengadaan coretax sebetulnya telah diinformasikan Ditjen Pajak melalui laman pengumuman berjudul Pemenang Tender Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) di web siten pajak.go.id.

    Dalam lampiran pengumuman pemenag tender nomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020, di sebutkan bahwa pemenang tender pengadaan sistem coretax adalah LG CNS, anak usaha LG Corporation. Perusahaan itu diharuskan menyediakan solusi Commercial Off The Shelf untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan mengimplementasikan solusi tersebut.

    Nilai total harga penawaran dari pemenang tender untuk proyek itu tertera senilai Rp 1,22 triliun (termasuk PPN), dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp 1,73 triliun (termasuk PPN). Disebutkan pula sumber pendanaan untuk proyek itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024

    Dalam laman inaproc, juga telah dilampirkan pengumuman serupa, termasuk pemenang seleksi pengadaan jasa konsultansi owner agent-project management and quality assurance untuk sistem coretax, yakni PT Deloitte Consulting.

    Dalam pengumuman nomor DOL2020120004/Pv/PA disebutkan PT Deloitte Consulting ditugaskan untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, serta menyediakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Pembayran Sistem Inti Aministrasi Perpajakan (PSIAP), yaitu kontrak system integrator untuk coretax.

    Nilai total penawaran biaya yang termuat dalam pengumuman itu ialah sebesar Rp 117,06 miliar (termasuk PPN) dengan nolai total biaya hasil negosiasi sebesar Rp 110,30 miliar. Sumber pendanaan untuk itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024

    (arj/mij)