Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2025 secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya

    Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2025 secara Online, Lengkap dengan Persyaratannya

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap wajib pajak di Indonesia yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online wajib memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Dengan memiliki EFIN, Sobat PR dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan secara online, mulai dari pelaporan SPT tahunan, pembayaran pajak, hingga pengecekan status pajak.

    Berikut adalah cara mendapatkan EFIN secara online dengan mudah dan cepat untuk kebutuhan lapor SPT Tahunan 2025, lengkap dengan persyaratan mendapatkannya, hingga aktivitasi EFIN setelah diterima.

    Persyaratan Mendapatkan EFIN Online

    1. Wajib Pajak Pribadi

    KTP (untuk WNI) atau Paspor & KITAS/KITAP (untuk WNA) NPWP Alamat email dan nomor HP aktif

    2. Wajib Pajak Badan

    NPWP Badan KTP pengurus perusahaan Surat kuasa (jika diwakilkan) Cara Mendapatkan EFIN secara Online

    EFIN salah satu aspek penting bagi wajib lapor baik pribadi maupun badan untuk lapor SPT tahunan 2025.

    1. Email Kantor Pajak

    Unduh formulir permohonan EFIN di situs resmi DJP (www.pajak.go.id). Isi formulir dengan lengkap dan benar. Scan atau foto formulir yang telah ditandatangani serta dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP. Kirimkan permohonan melalui email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili NPWP. Tunggu balasan dari petugas pajak yang akan mengirimkan EFIN ke email.

    2. Kring Pajak 1500200

    Hubungi Kring Pajak 1500200 pada jam kerja. Sampaikan permohonan aktivasi EFIN kepada petugas. Petugas akan memverifikasi identitas. Setelah verifikasi berhasil, EFIN akan dikirimkan melalui email.

    3. DJP Online atau Aplikasi M-Pajak

    Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Pilih menu Lupa EFIN jika sudah pernah mendaftar namun lupa nomor EFIN. Masukkan NPWP, email, dan nomor HP yang terdaftar. Sistem akan mengirimkan EFIN ke email. Aktivasi EFIN Setelah Diterima

    Setelah mendapatkan EFIN, Sobat PR harus mengaktifkannya dengan langkah ini. Pertama login ke DJP online, kemudian masukkan NPWP dan EFIN untuk reset password, lalu buat password baru dan simpan. Setelah semua langkah telah dilakukan maka EFIN siap digunakan untuk lapor SPT tahun 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lapor SPT 2024 Belum Pakai Coretex, Pakai e-Filling!

    Lapor SPT 2024 Belum Pakai Coretex, Pakai e-Filling!

    Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Sistem tersebut dipakai untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

    Meskipun pihak DJP sudah mengenalkan sistem Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama lewat e-Filing di DJP Online.

    Wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan 2024 juga harus memperhatikan batas waktunya.

    Kira-kira, kenapa pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax, tetapi e-Filing? Simak alasan hingga batas waktu pelaporannya yang wajib diketahui.

    Kenapa pelaporan SPT 2024 pakai e-Filing?

    Sistem Coretax DJP telah dirilis secara resmi pada awal Januari 2025. Sistem tersebut diklaim mampu meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan.

    Dilansir pajak.go.id, penerapan sistem Coretax sepenuhnya dimulai per 1 Januari 2025 alias penggunaannya untuk tahun pajak 2025. 

    Untuk pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax, wajib pajak tetap menggunakan e-Filing untuk wajib orang pribadi dan wajib pajak badan di DJP Online.

    Hal tersebut disebabkan transisi ke sistem baru membutuhkan waktu dan data transaksi wajib pajak di tahun 2024 belum terekam oleh Coretax.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 tetap memakai sistem lama.

    Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan Coretax pada SPT Tahunan 2025 akan dipakai untuk pelaporan di tahun 2026.

    “Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan baru menggunakan coretax pada SPT Tahunan tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” ungkap Dwi dikutip dari Antara, Rabu (12/2).

    Cara pelaporan SPT 2024 lewat e-Filing

    Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan 2024 atau sebelumnya bisa dilakukan di situs DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.

    Buka laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ lewat browser. Silahkan pilih jenis layanan yang akan dilakukan. Klik menu Pelaporan SPT. Pilih PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya. Anda akan masuk ke halaman login lalu klik Selanjutnya. Pilih menu Lapor dan klik ikon e-Filing. Klik Buat SPT dan pilih jenis SPT sesuai dengan status perpajakan Anda, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 17770S, atau 17770SS) atau badan usaha (1771) Isi data SPT secara lengkap. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Lakukan verifikasi dengan memasukan kode. Kemudian, kirimkan SPT melalui fitur e-Filling atau e-Form. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. Proses pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 sudah berhasil dilakukan.

    Batas waktu pelaporan SPT 2024

    Selain aturan Lapor SPT 2024 belum pakai Coretax, wajib pajak juga harus memperhatikan batas waktunya. 

    Tenggat waktu pelaporan SPT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang .

    Pada Pasal 169 dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

    Di sisi lain, wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahun paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

    Adapun rincian batas waktu pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024, yaitu sebagai berikut:

    Wajib pajak orang pribadi: 31 Maret 2025 Wajib pajak badan: 30 April 2025.

    Wajib pajak orang pribadi atau badan dalam transaksi pada tahun sebelumnya, pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax. Maka dari itu, wajib pajak bisa memakai e-Filing di DJP Online untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

  • Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax

    Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

    Sri Mulyani janji akan terus perbaiki sistem Coretax
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 15:34 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa.

    Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.

    “Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia juga mengatakan Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.

    Area yang menjadi fokus peningkatan Kemenkeu termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kekuatan bersama. Dengan begitu, wajib pajak akan memiliki data yang konsisten dan dapat memenuhi kewajibannya tanpa adanya tumpang tindih data atau pengulangan proses.

    “Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” kata dia lagi.

    Sementara itu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

    Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, meminta DJP untuk memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

    Hal itu termasuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax serta memperkuat aspek keamanan siber.

    Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax.

    Sumber : Antara

  • Coba Buka, Jangan Playing Victim!

    Coba Buka, Jangan Playing Victim!

    PIKIRAN RAKYAT – Viral sebuah potongan video dari aplikasi Zoom diduga pernyataan seorang pejabat Kementerian Keuangan yang membahas soal kisruh Coretax beberapa hari ini.

    Dalam video yang beredar tersebut, pria tersebut menyebut jika Wajib Pajak kurang paham dengan sistem Coretax, sehingga menyalahkan adanya penurunan penerimaan pajak.

    “Sebetulnya karena kekurangtahuan Wajib Pajak akhirnya menyalahkan Coretax. Karena kenapa teman-teman? Coretax ini dianggap sebagai biang keladi semua masalah. Ada berita ‘gara-gara Coretax penerimaan pajak turun 40 persen’.

    “Padahal ini nggak ada hubungan, setelah kami teliti di kantor pusat tidak ada hubungan, tapi banyak sekali masyarakat atau siapa pihak-pihak yang menginginkan bahwa Coretax ini yang menjadi victim,” kata pria dalam video.

    Video itu lantas diunggah ulang oleh akun Instagram @melekpajak_, dan mendapatkan respon dari sejumlah netizen yang merasa geram dengan pernyataan tersebut.

    “Saya percaya coretax memang canggih, saking canggih nya dari jam 7 pagi sampe jam 5 pagi gak bisa di buka,” tulis akun @romadon_adonnn.

    “Tolong sampaikan ke bapak itu,….Pak cobain login aja deh pak dulu, gak usah kemana mana dulu bisa gak pak coba pak lancar gak pak ?? jangan2 bapak cobain login aja belom pernah,” tulis akun @novavioleta.

    “Jgn kan WP, pegawai KPP aja bnyk gak paham jgn selalu salahkan WP,” tulis akun @leni_cakery.

    “Iya bener pak.. WP yg gak berpengetahuan pake coretax, yaa memang kami gak tau knp coretax kerjanya cuman muter2 loading seharian, krn kami bukan anak IT pak,” tulis akun @sucaisoo.

    “Pak drpd banyak ngomong kasi sosialisasi lah sama pegawai KPP agar gak kebanyakan minta maaf nya doang tapi bisa kasih kita solusi. Coba bapak buka coretax pagi – malam gmn? Jangan playing victim. Kacauuuuu!!!!,” tulis akun @antonianggie.

    Cara Mengatasi Coretax Error

    Coretax adalah sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus segala keperluan perpajakan. Namun saat ini, tidak jarang pengguna mengalami kendala saat mengakses Coretax.

    Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah akses Coretax:

    1. Periksa Koneksi Internet

    Pastikan koneksi internet Anda stabil dan kecepatannya memadai. Coba gunakan perangkat lain atau jaringan internet yang berbeda.

    2. Gunakan Browser yang Berbeda

    Cobalah akses Coretax menggunakan browser yang berbeda, seperti Chrome, Firefox, atau Edge.

    3. Hapus Cache dan Cookies

    Cache dan cookies yang menumpuk dapat mengganggu kinerja browser. Hapus cache dan cookies secara berkala.

    4. Gunakan Mode Incognito atau Private Browsing

    Mode ini akan membuka jendela browser baru tanpa data yang tersimpan, sehingga dapat membantu mengatasi masalah yang disebabkan oleh ekstensi atau add-on.

    5. Nonaktifkan Sementara Firewall atau Antivirus

    Jika Anda mencurigai firewall atau antivirus memblokir akses ke Coretax, coba nonaktifkan sementara. Namun, pastikan untuk mengaktifkannya kembali setelah selesai.

    6. Perbarui Browser dan Sistem Operasi

    Pastikan browser dan sistem operasi Anda selalu diperbarui ke versi terbaru.

    7. Hubungi Layanan Dukungan DJP

    Jika masalah masih berlanjut, hubungi layanan dukungan DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

    Periksa kembali apakah NPWP dan password yang Anda masukkan sudah benar. Gunakan perangkat yang memiliki spesifikasi yang cukup untuk mengakses aplikasi berbasis web.

    Hindari mengakses Coretax melalui jaringan publik seperti wifi gratis di kafe atau tempat umum lainnya karena keamanan datanya kurang terjamin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Di Depan Bankir & Investor, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak!

    Di Depan Bankir & Investor, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar jangan lupa membayar pajak. Hal itu disampaikan dalam acara Mandiri Investor Forum yang dihadiri oleh para bankir dan investor.

    “Saya harap Mandiri dan semua klien akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Saya harap Anda akan memiliki tahun yang lebih berkembang dan jangan lupa bayar pajak,” kata Sri Mulyani saat menutup paparannya dalam acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dalam masa pembayaran pajak di mana jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

    Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimplementasikan Coretax sebagai sebuah sistem perpajakan yang baru. Sri Mulyani mengakui dalam pelaksanaannya masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.

    “Saya tahu beberapa dari Anda masih komplain mengenai Coretax. Kita akan terus meningkatkan, membangun sistem yang sempurna seperti Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi itu tidak mudah, tapi ini bukan alasan,” ucapnya.

    Unutuk mengantisipasi kendala, saat ini sistem lama perpajakan masih digunakan sambil terus dilakukan perbaikan terhadap Coretax. Langkah ini dilakukan agar tidak berdampak terhadap gangguan penerimaan negara.

    Salah satu yang masih pakai sistem lama adalah penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu pajak.go.id.

    “Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    (aid/ara)

  • Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

    Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan masih terus mengalami kendala. Bahkan, beberapa orang menghitung sudah 40 hari Coretax mengalami error dan tidak bisa diakses.

    Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan efisien. Dengan anggaran sebesar Rp3 triliun, sistem ini berhasil dikembangkan dengan biaya di bawah Rp2 triliun.

    Proyek yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan menjadi sorotan publik. Dalam proses pembangunnya, Coretax menelan biaya dengan nilai fantastis yakni sebesar Rp1,3 triliun.

    Akan tetapi, anggaran Rp1,3 triliun yang dikucurkan untuk membuat Coretax dinilai tidak sepadan dengan kinerjanya yang terus bermasalah. Publik pun menuntut agar pembuat Coretax diusut, karena dinilai menyebabkan kerugian.

    “Coretax ini makin lama makin nyebelin ya. @KemenkeuRI @DitjenPajakRI kalian harus usut siapa orang dibalik ini semua. Potensi kerugiannya gede banget. Kalo tom lembong aja bisa dipenjara, harusnya yang bikin ini juga sama! Ga cukup minta maaf,” kata akun @ang**_f*n pada Senin 10 Februari 2025.

    “Coretax nih kaya proyek gagal ga si? niatnya lebih oke dari e-faktur yang udah jadul, tapi malah nyusahin banyak orang. mau mundur ke e-faktur sulit, maju benerin app juga sulit karena banyak errornya. sehat sehat budak perpajakan seindonesia, kalo bisa sih balikin e-faktur,” tutur akun @waifyous***.

    “Hari ke 40! Coretax masih aja error! Ini udah tanggal segini dan mau mendekati deadline buat bayar ya kocak. Dari kemarin bahkan hari libur dan tengah malem pun gue gak bisa buat BP21. INI GIMANA????” ujar akun @lucein****.

    “Coretax b*j*ng*n, sengaja buka laptop jam set 12 malem berharap tu billing pph 21 udah ada tombol lapor dan bayar ternyata masih belum muncul juga. Br*ngs*k semua, budget 1.3 triliun kaya sampah,” ucap akun @sis**nram***.

    “Jam 8 baru lewat 10 menit tapi coretax udah ngadat, mau download pdf FP gabisa sedangkan cust urgent. kata gua @kring_pajak @DitjenPajakRI bubar aja deh,” kata akun  @livingweir***.

    “Hari hari ada aja gebrakannya ini coretax. kenapa impersonate badan jadi gabisa lagi min? kenapa si hari-hari bikin pusing aja. @kring_pajak. deadline pph udah sebentar lagi ini,” tutur akun @ba**satr***.

    “Mau bayar pajak tapi nggak bisa, tepuk tangan deh untuk developer Coretax. Mana antarmukanya berantakan dan bingungin. Padahal website DJP Online itu udah bagus, antarmukanya juga tergolong rapih dan simple buat web pemerintahan,” kata akun @firman***.

    3 Perusahaan di Balik Coretax

    Berikut ini tiga perusahaan di balik Coretax dan total anggaran yang dikeluarkan:

    LG CNS – Qualysoft Consortium

    Pemenang tender untuk pengadaan sistem Coretax. LG CNS adalah anak usaha LG Group dari Korea Selatan yang bergerak di bidang transformasi digital. Qualysoft adalah perusahaan konsultan dan layanan TI asal Austria. Kontrak senilai Rp1,228 triliun (termasuk pajak).

    PT PricewaterhouseCoopers (PwC)

    Bertindak sebagai Agen Pengadaan yang ditunjuk pemerintah. Berwenang melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai Perpres 40/2018. Mengusulkan LG CNS – Qualysoft sebagai pemenang tender.

    PT Deloitte Consulting

    Pemenang tender untuk Jasa Konsultasi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance. Bertanggung jawab atas manajemen proyek, pengelolaan vendor/kontrak, serta penjaminan kualitas. Nilai kontrak sekitar Rp110 miliar.

    Total Anggaran

    Harga penawaran: Rp1,228 triliun Perkiraan nilai pekerjaan: Rp1,736 triliun Sumber pendanaan: DIPA DJP 2020-2024 Rapat Tertutup Dirjen Pajak dan DPR

    Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, menggelar rapat membahas Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar tertutup untuk publik.

    Awalnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memimpin rapat dan menanyakan kepada Suryo apakah rapat akan digelar terbuka atau tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo Utomo di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin 10 Februari 2025.

    Akan tetapi, dia tidak menjelaskan alasan mengapa meminta rapat tak dibuka ke publik. Para anggota dewan kemudian menyepakati rapat membahas Coretax dilakukan secara tertutup.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sistem Coretax Error, DPR Temukan 10 Masalah Fundamental dan Teknis – Halaman all

    Sistem Coretax Error, DPR Temukan 10 Masalah Fundamental dan Teknis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan  sistem Coretax di Ditjen Pajak yang kini error punya 10 masalah yang menyebabkan sistem perpajakan terbaru berbasis digital ini tidak berjalan dengan baik.

    Hal itu terungkap dari hasil rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Karena rapat tersebut bersifat tertutup, Misbakhun tidak dapat merinci secara detail masalah-masalah yang ada dalam Coretax.

    “Ada sepuluh item tadi disebutkan di dalam rapat itu. Saya tidak bisa menyebutkan karena rapat itu tertutup sifatnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia hanya menyebutkan bahwa masalah-masalah tersebut bersifat teknis dan fundamental.

    Misbakhun menekankan bahwa implementasi Coretax tidak boleh mengganggu penerimaan pajak negara.

    Ia menyerahkan kepada DJP untuk memutuskan sistem IT apa yang akan digunakan, asalkan penerimaan negara tetap terjaga.

    “Kalau memang Coretax belum bisa secara perfect, secara sempurna diimplementasikan, kita berikan tawaran untuk kembali menggunakan sistem yang lama,” ujar Misbakhun.

    Akhirnya, disepakati bahwa sistem perpajakan akan menjalankan Coretax dan sistem lama secara bersamaan.

    Penggunaan secara bersamaan itu menjadi bentuk antisipasi dalam memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan.

    “Tadi disampaikan oleh Dirjen Pajak [Suryo Utomo] bahwa saat ini sedang berjalan sampai [pelaporan] tahun 2024 kan masih mengakomodasi sistem-sistem yang lama dan sistem yang baru full menggunakan Coretax,” kata Misbakhun.

    “Pak Suryo tadi memastikan kepada kita untuk e-faktur dan sebagainya itu kan masih menggunakan [sistem] yang lama. Di luar itu mereka sudah mulai mengimplementasikan coretax,” sambungnya.

    Selain itu, DJP juga diminta agar melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Misbakhun tak menjelaskan secara detail berkala itu per kapan, tetapi ia mengisyaratkan selama eskalasi isunya belum menurun, DJP masih akan dipanggil oleh Komisi XI DPR RI.

    “Kalau isunya menguat [masih akan dipanggil, red]. Berkala itu kan bahasa yang sangat multi, bisa kita maknai macam-macam,” tutur Misbakhun.

    “Apalagi sebentar lagi kan waktunya masyarakat untuk lapor SPT, PPh tahunan, baik untuk korporasi maupun untuk perorangan,” pungkasnya.  

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna yang mengakses secara bersamaan.

    Ia menyebutkan. Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang masuk bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh dan memicu gangguan teknis.

  • Ditjen Pajak Pastikan Implementasi Coretax DJP Tak Ditunda – Page 3

    Ditjen Pajak Pastikan Implementasi Coretax DJP Tak Ditunda – Page 3

    Penerapan sistem Coretax per 1 Januari 2025 untuk penerimaan negara menghadapi keluhan sulitnya menerbitkan faktur pajak. Terlebih faktur pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, sistem Coretax sebetulnya sangat bagus untuk diterapkan. 

    Hanya saja, sistem administrasi pajak tersebut kerap mengalami kendala teknis pada masa implementasi awal. Sehingga turut mempengaruhi operasional perusahaan. 

    “Cuma prosesnya kemarin itu agak cepat ya, jadi banyak pelaku enggak siap dan juga banyak yang enggak bisa mengeluarkan faktur. Sehingga mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (10/5/2025).

    Menurut dia, kelompok pengusaha terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa menjalankan skema pelaporan pajak ini. Shinta pun berharap berbagai kendala yang dialami Coretax tidak sampai mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari pajak. 

    “Semoga tidak. Saya cuma bisa jawab semoga tidak,” ujar dia. 

     

  • Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat – Halaman all

    Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menilai masih terlalu dini untuk menilai gangguan sistem perpajakan Coretax yang terjadi sejak awal 2025 ini akan berdampak pada penerimaan negara.

    Menurut dia, dampak tersebut baru bisa diketahui pada akhir Februari nanti.

    “Nanti kami lihat akhir bulan Februari. Kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengatakan telah melaporkan kepada Komisi XI DPR RI bahwa ada beberapa perubahan tanggal penyampaian dan penyetoran pajak.

    “Ada perubahan penyampaian SPT dan penyetoran untuk PPH 21 yang dulu tanggal 10 sekarang jadi tanggal 15. Kan gitu ya, pasti akan ada perubahan nih,” ujar Suryo.

    “Kami lapor juga kepada pimpinan Komisi XI tadi bahwa ada perubahan nih sebetulnya terkait dengan penyampaian SPT dan penyetoran PPH 21,” sambungnya.

    Suryo menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan sistem Coretax tidak mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara.

    “Salah satu poin yang sampaikan Pak Ketua [Komisi XI DPR RI Misbakhun] tadi kan, yang penting kita menjaga penerimaan negara nih, jangan sampai kecelakaan,” ucap Suryo.

    Suryo juga menyatakan bahwa implementasi Coretax akan terus dipantau agar tidak menghambat pencapaian target penerimaan pajak negara

    “Jadi sama-sama kita konsultasikan implementasi coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara,” pungkasnya.

    Pada rapat tertutup Senin ini antara Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR RI, telah disepakati bahwa kedua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem lama, dijalankan secara bersamaan.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa Ditjen Pajak diminta untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah antisipasi.

    Menurut dia, hal itu sebagai bentuk antisipasi dalam memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak untuk menjamin bahwa penggunaan sistem IT apa pun tidak akan berdampak pada upaya pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2025.

    Selain itu, Ditjen Pajak diminta untuk menyusun roadmap implementasi Coretax yang berbasis pada risiko paling rendah, sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.

    “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” kata Misbakhun

    DPR juga meminta agar wajib pajak yang terdampak oleh penerapan sistem Coretax di tahun 2025 tidak dikenakan sanksi.

    Dalam rangka penyempurnaan sistem ini, Ditjen Pajak diwajibkan memperhatikan dan memperkuat aspek keamanan siber.

    Terakhir, DPR meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Suryo Utomo menjelaskan bagaimana kedua sistem ini akan dijalankan secara bersamaan.

    Sistem lama akan digunakan hanya jika diperlukan, sedangkan Coretax tetap dijalankan selama sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik.

    “Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami terapkan. Seperti kemarin kami menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak pada waktu penerbitan faktur pajak di Coretax masih belum cukup,” ujar Suryo.

    Sebagai contoh lainnya, untuk pelaporan pajak tahun 2024, sistem lama masih akan digunakan.

    “Termasuk yang akan disampaikan di bulan Maret sama April, SPT, PPh OP, dan Badan itu kami masih mengelola dengan menggunakan sistem yang saat ini ada,” ucap Suryo.

    Namun, untuk SPT 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, sistem Coretax akan diterapkan.

    “Untuk yang baru, SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026, untuk SPT masa Januari Februari, terkait dengan PPN, pemotongan PPH 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru (coretax),” tutur Suryo.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.

     

  • Rapat Hampir 5 Jam, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Coretax dan Sistem Lama – Halaman all

    Rapat Hampir 5 Jam, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Pakai Coretax dan Sistem Lama – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sepakat menjalankan kedua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem lama, secara bersamaan.

    Kesepakatan itu dicapai setelah kedua lembaga menggelar rapat selama hampir lima jam di gedung DPR RI hari ini, Senin, 10 Februari 2025.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, DPR meminta Ditjen Pajak agar tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama.

    Hal itu sebagai bentuk antisipasi dalam memitigasi hal-hal yang timbul dari penerapan Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu penerimaan pajak.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak menjamin bahwa penggunaan sistem IT apa pun tidak akan berdampak pada upaya pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2025.

    DPR juga meminta Ditjen Pajak segera menyusun roadmap implementasi Coretax yang berbasis pada risiko paling rendah, sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.

    “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” kata Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    DPR juga meminta agar wajib pajak yang terdampak oleh penerapan sistem Coretax di tahun 2025 tidak dikenakan sanksi.

    Dalam rangka penyempurnaan sistem ini, Ditjen Pajak diwajibkan memperhatikan dan memperkuat aspek keamanan siber.

    Terakhir, DPR meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.

    Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagaimana kedua sistem ini akan dijalankan secara bersamaan.

    Sistem lama akan digunakan hanya jika diperlukan, sedangkan Coretax tetap dijalankan selama sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik.

    “Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami terapkan. Seperti kemarin kami menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak pada waktu penerbitan faktur pajak di Coretax masih belum cukup,” ujar Suryo.

    Sebagai contoh lainnya, untuk pelaporan pajak tahun 2024, sistem lama masih akan digunakan.

    “Termasuk yang akan disampaikan di bulan Maret sama April, SPT, PPh OP, dan Badan itu kami masih mengelola dengan menggunakan sistem yang saat ini ada,” ucap Suryo.

    Namun, untuk SPT 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, sistem Coretax akan diterapkan.

    “Untuk yang baru, SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026, untuk SPT masa Januari Februari, terkait dengan PPN, pemotongan PPH 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru (coretax),” tutur Suryo.

    Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

    Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.

    Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

    Namun sayangnya, sistem ini menuai berbagai keluhan dari wajib pajak sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

    Mulai dari kendala sertifikat digital, pembuatan faktur pajak, hingga gangguan teknis pada server dan antarmuka pengguna, semua menjadi keluhan dari Wajib Pajak di berbagai media sosial.

    Suryo Utomo pernah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya volume pengguna dan akses yang dilakukan secara bersamaan.

    Ia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena Coretax merupakan sistem yang baru dan banyak diakses oleh berbagai pihak untuk melakukan transaksi sekaligus.

    “Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru, kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Menurut Suryo, akibat terlalu banyaknya akses yang dilakukan secara bersamaan, sistem Coretax menjadi terpengaruh. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa gangguan teknis.