Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • AIIB Bertemu Sri Mulyani dan Menteri PU Dody, Ini yang Dibahas

    AIIB Bertemu Sri Mulyani dan Menteri PU Dody, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong penguatan kerja sama dengan Bank Investasi Infrastruktur Asia (Asian Infrastructure Investment Bank/AIIB) di sejumlah sektor prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Saat menerima kunjungan Presiden AIIB Jin Liqun di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (12/3/2025), Sri Mulyani menyampaikan visi misi Prabowo kepada tim AIIB.

    “Kami sepakat akan melanjutkan kolaborasi di sektor prioritas, seperti ketahanan pangan, keamanan energi, dan pengelolaan sumber daya alam,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.

    Ia menegaskan bahwa visi dan misi Prabowo tercermin dalam arah pembangunan Indonesia saat ini. Sri Mulyani juga mengapresiasi dukungan AIIB terhadap Indonesia, khususnya dalam pembangunan sosial.

    “Semoga kita dapat menggali potensi kolaborasi yang lebih luas dan meningkatkan kerja sama yang baik,” ujarnya.

    Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo juga menerima kunjungan Presiden AIIB Jin Liqun. Dalam pertemuan tersebut, Dody menekankan pentingnya memperluas cakupan investasi AIIB hingga ke wilayah dengan tingkat risiko bencana yang tinggi.

    Menurutnya, hal ini diperlukan agar Indonesia memiliki kesiapan pendanaan yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat maupun bencana alam. Dengan demikian, respons pemerintah dalam mitigasi serta pemulihan pasca-bencana bisa lebih cepat dan efektif.

    Dody menyampaikan apresiasinya kepada AIIB atas kemitraan yang telah lama terjalin dan memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.

    Ia menegaskan bahwa keterlibatan AIIB sebagai salah satu Multilateral Development Bank (MDB) diharapkan berjalan atas dasar mutual benefit (keuntungan bersama) dan mutual responsibility (tanggung jawab bersama).

    “Pendekatan ini diyakini dapat mengoptimalkan efektivitas serta efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri yang disalurkan untuk proyek-proyek infrastruktur strategis,” kata Dody.

    Salah satu proyek yang saat ini berjalan dengan dukungan AIIB adalah Modernisasi Irigasi Strategis dan Rehabilitasi Mendesak (SIMURP). Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan infrastruktur irigasi di berbagai wilayah Indonesia guna mendukung ketahanan pangan nasional

  • Sri Mulyani perkuat kerja sama program prioritas Prabowo dengan AIIB

    Sri Mulyani perkuat kerja sama program prioritas Prabowo dengan AIIB

    Kami sepakat akan melanjutkan kolaborasi di sektor prioritas, seperti ketahanan pangan, keamanan energi, dan pengelolaan sumber daya alam

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkuat kerja sama dengan Bank Investasi Infrastruktur Asia (Asian Infrastructure Investment Bank/AIIB) di sejumlah sektor prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Saat menerima kunjungan Presiden AIIB Jin Liqun di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menyampaikan visi misi Prabowo kepada tim AIIB.

    “Kami sepakat akan melanjutkan kolaborasi di sektor prioritas, seperti ketahanan pangan, keamanan energi, dan pengelolaan sumber daya alam,” kata Sri Mulyani.

    Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan visi misi Prabowo tercermin pada arah pembangunan Indonesia saat ini.

    Bendahara negara itu pun mengapresiasi dukungan AIIB terhadap Indonesia selama ini, khususnya dalam pembangunan sosial.

    “Semoga kita dapat menggali potensi kolaborasi yang lebih luas dan meningkatkan kerja sama yang baik,” ujar Sri Mulyani.

    Tak hanya Menkeu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo juga menerima kunjungan Presiden AIIB Jin Liqun.

    Dalam pertemuan itu, Dody menekankan pentingnya memperluas cakupan investasi AIIB hingga ke wilayah dengan tingkat risiko bencana yang tinggi.

    Hal itu diperlukan agar Indonesia memiliki kesiapan pendanaan yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat maupun bencana alam, sehingga respons pemerintah dalam melakukan mitigasi maupun pemulihan pasca-bencana bisa lebih cepat dan efektif.

    Dody menyampaikan apresiasinya kepada AIIB atas kemitraan yang telah lama terjalin dan memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia.

    Ia menjelaskan bahwa keterlibatan AIIB sebagai salah satu Multilateral Development Bank (MDB) diharapkan berjalan atas dasar mutual benefit (keuntungan bersama) dan mutual responsibility (tanggung jawab bersama).

    “Pendekatan ini diyakini dapat mengoptimalkan efektivitas serta efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri yang disalurkan untuk proyek-proyek infrastruktur strategis,” kata Dody.

    Adapun salah satu proyek yang sedang berlangsung dengan dukungan AIIB adalah Modernisasi Irigasi Strategis dan Rehabilitasi Mendesak (SIMURP).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Baru 7,49 Juta

    Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Baru 7,49 Juta

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 7,49 juta wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Realisasi itu tumbuh 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Sampai dengan 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 7,49 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).

    Dari 7,49 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 7,27 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 210 ribu merupakan wajib pajak badan.

    Untuk diketahui, SPT Tahunan 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

    Mendekati batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi, DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan melalui kanal djponline.pajak.go.id. Melakukan lebih awal akan lebih nyaman dan tenang.

    “Bagi yang belum lapor, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang,” ucapnya.

    Wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

    Cara lapor SPT Tahunan pajak:

    1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

    2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

    3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

    4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

    5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

    6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

    7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

    8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

    9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

    Tonton juga Video: Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Biar Bisa untuk Subsidi

    (acd/acd)

  • Berbatik Hijau, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv Bungkam Usai Digarap KPK

    Berbatik Hijau, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv Bungkam Usai Digarap KPK

    JAKARTA – Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 7 Maret. Ia diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

    Haniv terpantau keluar gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 13.16 WIB. Dia tampak menggunakan batik berwarna hijau dan peci hitam menutupi kepalanya.

    Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini juga tampak menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Melihat banyaknya awak media, Haniv bergegas untuk keluar dari area gedung.

    Tak ada pernyataan yang disampaikannya. Haniv juga tampak menenteng kertas di tangannya.

    KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Praktik lancung ini dilakukannya sejak 2013 hingga 2022 meskipun dia sudah tidak menjabat sejak 2019.

    Kondisi ini kemudian disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto bakal terus didalami penyidik. “tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah berhenti tapi masih ada aliran,” tegasnya kepada wartawan, Rabu, 5 Maret.

    “Itu sedang didalami sama penyidik nanti akan menjadi semua terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut,” sambung Setyo.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut uang senilai Rp804 juta dari Rp21.560.840.634 yang diterima oleh eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv digunakan untuk membiayai fashion show merek pakaian pria anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv.

    Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan yang dilakukannya mencapai Rp21.560.840.634.

    Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus melakukan asset tracing atau pencarian aset dari hasil kejahatan yang dilakukan.

  • 6,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    6,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga Kamis (6/3/2025), sebanyak 6,7 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan.  Jumlah tersebut juga meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 6,5 juta SPT pada 6 Maret 2024.

    “Sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 6,7 juta SPT atau 33,88% dari total WP wajib SPT,” kata Dwi, Jumat (7/3/2025).

    Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Offline dan Online

    Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui dua metode. Pertama, melalui offline, yaitu datang langsung ke TPT tempat wajib pajak terdaftar dan layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP.

    Kedua, secara online, yaitu e-filing, mengunggah file csv dari e-SPT atau mengisi formulir di laman DJP dan e-form, mengunduh file dari djponline.pajak.go.id, mengisi, lalu mengunggah kembali

    Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2025. DJP mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis mendekati batas waktu.

    “Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” pungkas Dwi.

  • KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak

    KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak

    KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus
    Muhamad Haniv
    untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
    Muhamad Haniv adalah tersangka kasus
    dugaan gratifikasi
    .
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
    “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Muhamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana
    korupsi
    berupa penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    Asep mengatakan, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten.
    Lalu, pada tahun 2015-2018, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
    Asep mengatakan anak Haniv memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujarnya.
    Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
    “Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp 150.000.000,” tuturnya.
    Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300.000.000.
    Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
    Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000.
    Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp 804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya).
    “Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata dia.
    Budi Satria Atmadi selanjutnya melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp 14.088.834.634.
    Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000.
    “Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catat Ini Batas Waktu Lapor SPT! Jangan Sampai Kena Denda

    Catat Ini Batas Waktu Lapor SPT! Jangan Sampai Kena Denda

    Jakarta: Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan. 
     
    Namun, masih banyak yang terlambat atau bahkan lupa melaporkannya. Padahal, keterlambatan bisa berujung pada denda yang lumayan. 
     
    Agar tak merugi, simak batas akhir pelaporan SPT berikut ini!
     

    Kapan batas akhir lapor SPT?
    Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berdasarkan kategori wajib pajak:

    Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
    Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April setiap tahunnya.
     
    Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak berisiko dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha. 
     
    Jadi, pastikan kamu melaporkan SPT tepat waktu agar tidak terkena biaya tambahan yang sebenarnya bisa dihindari!
     

    Cara lapor SPT dengan mudah
    Melaporkan SPT kini semakin mudah dengan berbagai metode yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kamu bisa memilih salah satu dari cara berikut:
     
    e-Filing melalui laman resmi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
    e-Form yang bisa diisi secara offline lalu diunggah ke sistem DJP.
    Manual dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat (jika diperlukan).
     
    Pilih cara yang paling praktis dan sesuai dengan kebutuhanmu. Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti Bukti Potong Pajak, laporan penghasilan, serta dokumen lainnya agar proses pelaporan berjalan lancar.
     

    Jangan tunggu menit terakhir!
    Banyak wajib pajak yang menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, padahal ini bisa berisiko menghadapi sistem yang overload atau kendala teknis lainnya. Agar terhindar dari masalah, lakukan pelaporan lebih awal!
     
    Dengan melapor SPT tepat waktu, kamu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang baik. Jadi, sudah siap lapor SPT? Jangan sampai kelewatan tanggalnya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Musim Lapor SPT, Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

    Musim Lapor SPT, Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak di tengah musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

    Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP, Tirta mengatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak dapat terjadi dalam berbagai kesempatan. Wajib pajak pun diminta untuk berhati-hati guna mencegah munculnya kerugian.

    “Hati-hati atas upaya atau tindakan-tindakan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk memanfaatkan momentum pelaporan SPT ini dalam rangka untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Tirta dalam Podcast Cermati, dikutip Minggu (2/3/2025).

    Tirta menyebut DJP dalam periode penyampaian SPT Tahunan memang gencar menyampaikan peringatan kepada wajib pajak, namun himbauan tersebut hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi.

    Email yang dikirimkan DJP dipastikan selalu memiliki domain @pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk tidak ragu melakukan konfirmasi kepada DJP apabila menerima email atau WA yang mengatasnamakan otoritas.

    Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP melalui telepon Kring Pajak 1500200, akun X @DitjenPajakRI atau @kring_pajak, serta fitur Live Chat di situs www.pajak.go.id.

    “Banyak aktivitas phising khususnya, penipuan yang mengatasnamakan DJP dalam rangka mengambil keuntungan-keuntungan pribadi. Maka para wajib pajak jangan ragu-ragu untuk mengkonfirmasi seandainya menerima pesan singkat atau WA, email, telepon yang mengatasnamakan petugas pajak,” ujar Tirta.

    Sebagai informasi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

    Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filling atau e-form di DJP Online. Meski sudah ada Coretax, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih menggunakan cara lama.

    (aid/rrd)

  • Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terbukti, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Hari ini, Jumat (28/2), penyidik KPK memeriksa Hadi Sutrisno, seorang Pemeriksa Pajak Madya yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak 2018 hingga sekarang.

    Sebelumnya, Hadi juga pernah bertugas di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, serta Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2014-2018.

    “Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar. Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.

    Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.

  • Ditjen Pajak hapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax

    Ditjen Pajak hapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang menghapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Jumat, menjelaskan penghapusan sanksi itu mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat perubahan sistem.

    Untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, kebijakan hapus sanksi berlaku untuk empat jenis pajak.

    Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.

    Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.

    Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.

    Terakhir, bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.

    Kemudian, untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak.

    Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Terakhir, penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.

    Penghapusan sanksi itu berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan pada masa setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu.

    Untuk PPh dan bea meterai, rincian tenggat waktunya adalah tanggal terakhir pada bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024, 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.

    Sementara untuk PPN dan PPnBM, tenggat waktunya yaitu tiap tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025.

    Atas pajak-pajak itu, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Jika STP sudah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara jabatan atau otomatis dilakukan oleh DJP.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025