Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Kamu Lupa EFIN? Ini Cara Mudah Mendapatkannya Kembali untuk Lapor SPT

    Kamu Lupa EFIN? Ini Cara Mudah Mendapatkannya Kembali untuk Lapor SPT

    Jakarta: Bagi kamu yang sudah pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, pasti sudah tidak asing dengan istilah EFIN (Electronic Filing Identification Number). 
     
    Nomor ini sangat penting karena berfungsi sebagai identitas elektronik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan secara daring.
     
    Tanpa EFIN, kamu tidak bisa mengakses akun pajak di www.pajak.go.id, mengubah password, atau melakukan berbagai transaksi perpajakan online, termasuk melaporkan SPT tahunan. 
    Sayangnya, banyak wajib pajak yang lupa menyimpan nomor ini dan panik saat waktu pelaporan pajak tiba.

    Tenang, ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang, seperti dirangkum dari laman DJP. Yuk, simak penjelasannya!
     

    4 cara mudah mendapatkan kembali EFIN yang lupa

    1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

    Cara paling aman dan cepat adalah dengan langsung datang ke KPP terdekat. Kamu hanya perlu membawa:
     
    – KTP asli dan fotokopinya
    – NPWP asli dan fotokopinya
    – Formulir permohonan EFIN (bisa diunduh di laman DJP)
     
    Jika kamu mewakili perusahaan, siapkan juga NPWP perusahaan, akta perusahaan, dan surat kuasa dari direktur yang ditandatangani.

    2. Menghubungi layanan Kring Pajak 1500200

    DJP menyediakan layanan Kring Pajak untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa EFIN. Kamu bisa menghubungi 1500200 melalui telepon rumah atau 021-1500200 dari ponsel. Ikuti arahan operator untuk mendapatkan bantuan terkait EFIN.

    3. Menghubungi WhatsApp resmi KPP terdaftar

    Setiap KPP memiliki akun media sosial resmi, termasuk di Instagram, yang biasanya mencantumkan nomor WhatsApp layanan pajak. 
     
    Kamu bisa mencari nomor WhatsApp KPP tempat kamu terdaftar dan mengajukan permohonan reset EFIN melalui chat.

    4. Menggunakan aplikasi M-Pajak

    Aplikasi M-Pajak dari DJP juga menyediakan layanan untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Cukup unduh aplikasi M-Pajak di Google Play Store, lalu ikuti langkah-langkah berikut:
     
    – Login atau daftar di aplikasi
    – Pilih menu EFIN
    – Masukkan data KTP dan NPWP
    – Ikuti petunjuk hingga EFIN dikirimkan kembali
     

    Tips agar tidak lupa EFIN lagi

    Simpan EFIN di email atau catatan digital agar mudah ditemukan
    Cetak dan simpan bersama dokumen pajak penting lainnya
    Gunakan password manager jika sering lupa

    Dengan berbagai cara ini, kamu tidak perlu panik lagi jika lupa EFIN. Segera urus EFIN-mu dan pastikan kamu melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda! (Laura Oktaviani Sibarani)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Jajaran Persib Bandung Ajak Bobotoh Lapor SPT Tahunan

    Jajaran Persib Bandung Ajak Bobotoh Lapor SPT Tahunan

    JABAR EKSPRES – Di sela kesibukan latihan dan jadwal pertandingan, manajer Persib Bandung Umuh Muchtar bersama pelatih fisik Yaya Sunarya, pelatih kiper I Made Wirawan, pemain Persib Dedi Kusnandar, dan beberapa staf PT. Persib Bandung Bermartabat mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Jalan Asia Afrika nomor 114 Bandung, (Rabu, 12/3).

    Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi sinergis antara Kanwil DJP Jawa Barat I dengan Persib Bandung yang telah terjalin baik selama ini.

    Umuh Muchtar menyampaikan bahwa beliau telah berpesan kepada seluruh jajaran pengurus dan pemain Persib Bandung untuk taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    “Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam APBN, lebih dari 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Kontribusi kita sebagai warga negara adalah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh, salah satunya melaporkan SPT Tahunan,” ujar pria yang akrab disebut

    Wa Haji Umuh itu.

    Umuh pun mengajak seluruh Bobotoh untuk melaporkan SPT Tahunannya. Pelaporan pajak, tuturnya, dilakukan secara online dan sangat mudah sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

    Di kesempatan yang sama, salah satu Pemain Persib Bandung Dedi Kusnandar mengatakan

    bahwa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sama seperti sepak bola, hal tersebut membutuhkan kerja sama, strategi, dan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat meraih juara.

    “Untuk mewujudukan Indonesia maju, dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat, salah satunya dengan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Dedi Kusnandar atau yang kerap disapa Dado itu.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Kurniawan Nizar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Persib yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

    “Persib Bandung menjadi mitra Kanwil DJP Jawa Barat I dalam mengenalkan pentingnya peran pajak kepada masyarakat khususnya pecinta sepak bola sehingga menjadi lebih tahu, paham, dan patuh pajak,” ujarnya.

  • Pembentukan BPN Solusi untuk Optimalkan Penerimaan Negara

    Pembentukan BPN Solusi untuk Optimalkan Penerimaan Negara

    Jakarta, Beritasatucom – GP Ansor menyoroti pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai solusi untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah keterbatasan fiskal. Pembentukan lembaga ini diharapkan mampu memperbaiki sistem pemungutan pajak dan bea cukai dengan meningkatkan pengawasan, menekan praktik tax evasion, serta mengurangi kebocoran penerimaan negara yang masih marak terjadi.

    Isu ini menjadi topik utama dalam diskusi “Ngaji Keuangan & Perpajakan” bertema “Ramai Pemangkasan Anggaran, Badan Penerimaan Negara Solusinya?” yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat GP Ansor pada Rabu (12/3/2025) di Kedai Tempo.

    Diskusi ini menghadirkan narasumber ahli yaitu, Hadi Poernomo (Dirjen Pajak 2001-2006), Berly Martawardaya (Dosen FEB UI dan Direktur Riset INDEF), dan Vaudy Starworld (Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).

    Di tengah tekanan fiskal yang semakin besar akibat pemangkasan anggaran sebesar Rp 306 triliun, upaya meningkatkan penerimaan negara menjadi semakin mendesak. Tantangan utama yang dihadapi mencakup keterbatasan ruang fiskal, ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada penerimaan perpajakan, serta tingginya potensi kebocoran penerimaan dari sektor ekonomi bawah tanah, baik yang bersifat formal maupun ilegal.

    Menjawab tantangan ini, diperlukan reformasi kelembagaan yang dapat memperkuat sistem perpajakan dan kepabeanan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

    GP Ansor menilai bahwa penggabungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke dalam satu badan yang lebih independen dapat meningkatkan efisiensi serta mempercepat integrasi data perpajakan dan kepabeanan.

    Berdasarkan data yang dipaparkan dalam diskusi, underground economy diperkirakan mencapai 22% dari PDB, dengan potensi penerimaan pajak yang belum tergali mencapai Rp 484 triliun—angka yang jauh lebih besar dibandingkan nilai pemangkasan anggaran saat ini.

    Ketua Bidang Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor, M Arif Rohman, menegaskan bahwa reformasi kelembagaan perpajakan harus dilakukan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.

    “Pembentukan BPN dengan menyatukan otoritas pajak dan bea cukai merupakan kebutuhan mendesak. Dengan otonomi yang lebih luas, diharapkan dapat meminimalisir intervensi politik serta memastikan sistem perpajakan dan kepabeanan berjalan lebih efisien dan efektif. Akan lebih optimal jika penerimaan negara bukan pajak juga turut disatukan dalam badan ini,” ujar Arif Rohman.

    Selain itu, GP Ansor juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik tax evasion, penyelundupan, dan underreporting transaksi ekspor-impor, yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

    Dengan berbagai tantangan fiskal yang dihadapi saat ini, GP Ansor mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga yang lebih independen dan langsung berada di bawah Presiden.

    Langkah ini diyakini dapat menjaga stabilitas fiskal, memperkuat sistem perpajakan dan kepabeanan. Meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan serta memastikan pembangunan nasional tetap berjalan tanpa terganggu keterbatasan anggaran.

    GP Ansor meyakini, dengan reformasi kelembagaan yang tepat, diharapkan sistem perpajakan dan kepabeanan di Indonesia dapat lebih efisien, transparan, serta mampu meningkatkan penerimaan negara secara optimal demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

  • Pemprov Sulbar tandatangani PKS optimalisasi pendapatan pajak

    Pemprov Sulbar tandatangani PKS optimalisasi pendapatan pajak

    Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulbar bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

    Mamuju (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

    “Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulbar bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka, pada penandatanganan PKS tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, di Mamuju, Rabu.

    Penandatanganan tersebut merupakan penandatanganan tahap IV yang berlangsung secara virtual dengan dihadiri oleh para pejabat dari masing-masing instansi.

    Penandatanganan PKS itu turut dihadiri Wakil Gubernur Salim S Mengga, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Herdin Ismail, Kepala BPKPD Masriadi Nadi Atjo, Kabid Pendapatan Daerah, Kasubid Pajak Daerah, Kasubid Teknologi Informasi serta Kasubid Retribusi Daerah.

    Kerja sama itu bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

    Melalui perjanjian tersebut, DJP dan DJPK akan memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sulbar dalam pertukaran data perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi perpajakan.

    Direktur Jenderal Pajak DJP Suryo Utomo menyampaikan bahwa kerja sama itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.

    “Sinergi antara DJP dan DJPK serta pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien,” ujar Suryo Utomo.

    Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK Luky Alfirman menekankan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan memberikan manfaat bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah,” kata Luky.

    Sedangkan, Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo mengatakan, Pemprov Sulbar telah menyiapkan segala proses kerja sama itu dengan pihak DJPK.

    “Alhamdulillah hari ini selesai ditandatangani, semoga hasilnya seperti yang diharapkan,” ucap Masriadi.

    Penandatanganan PKS itu kata Masriadi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.

    “Ke depan, diharapkan kolaborasi antara DJP, DJPK, dan Pemda dapat terus diperkuat guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Masriadi.

    Pewarta: Amirullah
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Nagan Raya Aceh jalin kerja sama optimalisasi pemungutan pajak

    Pemkab Nagan Raya Aceh jalin kerja sama optimalisasi pemungutan pajak

    Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat integrasi data

    Nagan Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap VI di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

    “Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat integrasi data,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, H Ardimartha di Nagan Raya, Rabu.

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh 129 pemerintah daerah (pemda), yang terdiri atas 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, serta 15 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra pemerintah daerah.

    Sekda Ardimartha mengatakan penandatanganan naskah kerjasama ini akan membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendataan, baik bagi wajib pajak maupun yang akan menjadi wajib pajak.

    Selain itu, hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

    Kepala KPP Pratama Meulaboh, Anang Anggarjito mengatakan, penandatanganan naskah kerja sama tersebut menjadi dasar awal dalam upaya memperkuat pertukaran data dengan pemerintah daerah, baik untuk wajib pajak maupun mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

    Menurut dia, penandatanganan naskah kerja sama tersebut juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengelola data dengan lebih baik.

    “Sehingga dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak,” kata Anang Anggarjito.

    Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Bengkulu teken kerja sama optimalisasi pajak daerah

    Gubernur Bengkulu teken kerja sama optimalisasi pajak daerah

    Dengan adanya kerja sama ini, pemungutan pajak pusat yang bersumber dari daerah diharapkan semakin optimal. Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, karena banyak objek pajak di daerah yang juga terkait dengan pajak pusat

    Bengkulu (ANTARA) – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Bengkulu.

    “Dengan adanya kerja sama ini, pemungutan pajak pusat yang bersumber dari daerah diharapkan semakin optimal. Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, karena banyak objek pajak di daerah yang juga terkait dengan pajak pusat,” kata Helmi Hasan di Bengkulu, Rabu.

    Gubernur Helmi menegaskan optimalisasi pemungutan pajak daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah.

    Peningkatan tersebut kata Helmi Hasan diperlukan guna mendukung pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

    Selain itu, Gubernur Helmi juga mengajak masyarakat Bengkulu untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Dengan adanya sistem pelaporan pajak secara daring, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan lebih mudah dan nyaman.

    “Ayo bayar pajak lebih awal agar lebih tenang. Pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Rosmauli mengatakan sepanjang 2024 hingga awal 2025, pertumbuhan penerimaan pajak di Bengkulu lebih tinggi dari target. Capaian itu semakin baik dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Penerimaan pajak di Bengkulu pada 2024 lalu mencapai 102 persen dari target. Dengan kerja sama ini, kami optimis penerimaan pajak di Bengkulu akan terus meningkat,” ujarnya.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Madiun-Kemenkeu kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah

    Pemkot Madiun-Kemenkeu kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah

    Sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien

    Madiun (ANTARA) – Pemerintah Kota Madiun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (OP4D), Rabu.

    Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto bersama Dirjen DJP Suryo Utomo dan Dirjen DJPK Luky Alfirman dalam kegiatan yang digelar secara hybrid pembukaan antara Kementerian Keuangan dengan 128 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

    “Sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien,” ujar Direktur Jenderal Pajak DJP Suryo Utomo dalam sambutannya.

    Menurut Suryo kerja sama itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak.

    Pihaknya menyambut baik dan berterima kasih kepada semua pemda atas penandatanganan PKS dalam rangka kerja sama optimalisasi data dan informasi perpajakan. Tujuannya adalah pertukaran data dan pengawasan secara bersama. Sehingga, manfaatnya akan lebih baik daripada dilakukan secara sendiri-sendiri.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK, Luky Alfirman, menekankan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan memberikan manfaat bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah,” katanya.

    Sekda Kota Madiun Soeko menyambut baik kerja sama dengan pemerintah pusat tersebut. Ia berharap dengan kerja sama itu pengelolaan pajak daerah Kota Madiun semakin baik dan PAD meningkat.

    Dalam prosesi tersebut Sekda Soeko didampingi pula oleh pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkot Madiun.

    Pewarta: Louis Rika Stevani
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Capai Ratusan Juta, Ini PNS dengan THR Terbesar se-Indonesia

    Capai Ratusan Juta, Ini PNS dengan THR Terbesar se-Indonesia

    Jakarta

    Menjelang hari raya Idul Fitri, para aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya THR ini mulai dicairkan mulai Senin (17/3) depan.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Lebih lanjut Prabowo memaparkan komponen perhitungan THR Lebaran 2025 yang nantinya diterima PNS mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja secara 100%. Mengacu pada komponen di atas, besaran THR sangat bergantung dari golongan serta nilai tunjangan kinerja yang diterima. Jadi masing-masing abdi negara akan menerima jumlah THR yang berbeda.

    Perlu diketahui, besaran gaji seorang PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

    Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Di mana berdasarkan aturan itu PNS dengan gaji terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

    Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah. Sehingga tidak ada perbedaan besaran THR Lebaran 2025 yang diterima semua PNS dari komponen gaji pokok.

    Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat diterima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang sangat bergantung pada jabatan dan instansi.

    Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban. Artinya besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

    Dalam catatan detikcom, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta memiliki gaji yang paling tinggi dibanding pegawai pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Bahkan untuk salah satu jabatan PNS Pemda ini ada yang mendapat gaji hingga ratusan juta.

    Di sisi lain untuk pemerintah pusat, PNS dengan gaji tertinggi berasal dari Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kemenkeu. Sehingga pegawai pajak juga dikenal sebagai PNS dengan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan pegawai di kementerian lain.

    Untuk besar tunjangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam aturan itu dijelaskan terdapat 2 jenis TPP, yakni TPP berdasarkan prestasi kerja dan TPP berdasarkan beban kerja.

    Karena itu besaran TPP yang bisa dibawa pulang oleh PNS setiap bulan berbeda-beda. Di mana untuk jabatan dengan nilai TPP tertinggi didapatkan oleh PNS dengan kelas jabatan 17, yakni Sekretaris Daerah dengan besaran Rp 127.710.000/bulan.

    Baru setelah itu gaji tertinggi diterima PNS kelas jabatan 15 seperti asisten Sekda Kepala biro, Inspektur dan kepala badan yang ada di Pemprov Jakarta dengan besaran Rp 63.900.000-57.870.000/bulan.

    Dengan asumsi tersebut, besaran THR yang dapat diterima Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta sebesar Rp 127.710.000 belum termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

    Sedangkan diposisi kedua PNS dengan THR terbesar dimiliki Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Sebab jabatan ini tercatat menjadi satu-satunya PNS yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar di atas Rp 100 juta dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

    Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.

    Sehingga dengan asumsi tersebut, besaran THR yang dapat diterima Dirjen Pajak Kemenkeu sebesar Rp 117.375.000 belum termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

    Melihat dari besar tunjangannya saja, posisi Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta sekitar Rp 10 juta lebih besar daripada Dirjen Pajak. Sehingga PNS Pemprov Jakarta mendapat total THR terbesar se-Indonesia, dan pegawai pajak di posisi kedua.

    (fdl/fdl)

  • Cara Melihat Kartu NPWP Online Lewat HP

    Cara Melihat Kartu NPWP Online Lewat HP

    PIKIRAN RAKYAT – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan kepada setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bank, hingga urusan perizinan usaha.

    Melihat kartu NPWP secara online menjadi solusi yang memudahkan wajib pajak dalam mengakses data mereka kapan saja dan di mana saja. Hal ini sangat berguna, terutama saat kamu membutuhkan informasi NPWP tetapi lupa membawa kartu fisiknya. Pemerintah telah menyediakan sistem digital yang memungkinkan wajib pajak untuk mengecek dan mengunduh kartu NPWP mereka melalui platform resmi yang telah disediakan.

    Selain lebih praktis, akses NPWP secara online juga membantu mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan kartu fisik. Dengan sistem ini, kamu bisa memastikan data pajak tetap aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.

    Jika kamu belum pernah mencoba mengakses NPWP secara online, ada baiknya mulai membiasakan diri dengan sistem ini. Masih bingung? Jangan khawatir karena Pikiran-Rakyat.com akan menjelasakan caranya di bawah ini.

    Cara Melihat Kartu NPWP Online

    Jika kamu ingin mengecek nomor NPWP secara online, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut adalah tahapan yang harus kamu ikuti:

    Pastikan kamu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena kedua dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data. Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk melakukan pengecekan nomor NPWP. Pilih kategori Orang Pribadi agar sistem dapat menyesuaikan pencarian dengan data yang sesuai. Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP. Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK) untuk proses validasi tambahan. Lengkapi kolom captcha sesuai dengan karakter yang ditampilkan di layar untuk memastikan bahwa permintaan berasal dari pengguna yang sah. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan sistem, maka informasi terkait nomor NPWP, nama pemilik NPWP, kantor pajak (KPP) tempat terdaftar, serta status keaktifan NPWP akan ditampilkan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengecek nomor NPWP secara praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Pastikan data yang dimasukkan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

    Bagaimana Cara Download Kartu NPWP PDF?

    Selain sekadar melihat kartunya, kamu juga bisa mengunduh kartu NPWP dalam bentuk PDF, dengan langkah-langkah berikut ini:

    Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan perangkat yang terhubung ke internet. Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan ajukan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online melalui layanan yang tersedia. Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan kartu NPWP elektronik di layar. Tekan tombol “Kirim e-mail” yang tersedia di samping kartu NPWP untuk mengirimkan salinan kartu ke alamat email yang telah didaftarkan. Buka email yang berisi kartu NPWP dalam bentuk digital. Simpan file kartu NPWP yang telah diterima, lalu cetak jika diperlukan sebagai dokumen fisik.

    Login ke DJP Online

    Dengan memanfaatkan fasilitas ini secara optimal, wajib pajak dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Keamanan data dan keakuratan informasi pun tetap terjaga, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jelang Deadline Lapor SPT, Kantor Pajak Ramai Didatangi Warga RI

    Jelang Deadline Lapor SPT, Kantor Pajak Ramai Didatangi Warga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia-Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025.

    Walaupun pelaporan SPT sudah terintegrasi secara daring, tak jarang masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan.

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, pada Rabu (4/3/2025) Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Madya Jakarta Selatan I dan II terpantau didatangi oleh beberapa masyarakat yang hendak melaporkan SPT.

    Kantor Pelayanan Pratama DJP selain melayankan bantuan seputar SPT namun juga bantuan lain seperti pembuatan sertifikat hingga bantuan pembuatan akun Core Tax, sistem canggih pajak terbaru.

    Bahkan, KPP menyediakan antrian khusus untuk bantuan seputar Core Tax System.

    Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi dapat mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen bukti pemotongan pajak yang terdapat nomor EFIN. Nantinya, petugas akan membantu pelaporan SPT Tahunan melalui website https://djponline.pajak.go.id. Sementara untuk para wajib pajak yang sudah lanjut usia, akan dibantu melalui pengisian form yang disediakan oleh KPP.

    Adapun pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak harus mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.

    Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Khusus, WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

    Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan diatas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 6,7 juta wajib pajak atau 33,88%. Data ini merupakan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 6 Maret 2025.

    (mij/mij)