Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Coretax Rp1,3 T tak Bantu Layanan SPT PPh 2024, Sri Mulyani dan Anak Buahnya Mau Bilang Apa Lagi?

    Coretax Rp1,3 T tak Bantu Layanan SPT PPh 2024, Sri Mulyani dan Anak Buahnya Mau Bilang Apa Lagi?

    GELORA.CO – Aplikasi pajak Coretax senilai Rp 1,3 triliun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak membantu layanan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 2024. Setidaknya tercatat wajib pajak (WP) yang melapor SPT PPh 2024 itu mencapai 12,34 juta per 1 April 2025.

    Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Jika Coretax tidak bermasalah, rasa-rasanya jumlah pelaporan SPT bisa lebih banyak lagi.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan bahwa pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik.

    Rinciannya 10,56 juta SPT dilaporkan lewat e-filling; sebanyak 1,33 juta SPT lewat e-form, sebanyak 629 SPT lewat e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Sebelumnya, pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

    Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” kata Dwi, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.

    Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    Pada Rabu pagi (2/4/2025), aplikasi Coretax masih mengalami kendala sehingga tidak bisa diakses. Ketika membuka Coretax lewat situs coretaxdjp.pajak.go.id, tersemat pengumuman bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeliharaan Coretax.

    “Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan. Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP guna mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang telah Anda sampaikan. Dan, selama proses peeliharaan, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Selanjutnya, DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. “Kami berkomitmen untuk segera kembali dengan layanan yang lebih baik dan lebih andal untuk Anda,” demikian pengumuman.

  • Ingat! Lapor SPT Pajak hingga 11 April 2025 Masih Bebas Sanksi

    Ingat! Lapor SPT Pajak hingga 11 April 2025 Masih Bebas Sanksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memang sudah berakhir pada 31 Maret lalu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya.

    DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.

    Adapun, relaksasi dalam bentuk pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

    DJP menegaskan alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.

    “Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tulis Keputusan Dirjen tersebut.

    Untuk memudahkan wajib pajak, begini cara isi formulir secara online untuk SPT tahunan:

    1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

    2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

    3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

    4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

    5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

    6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

    7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

    8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

    9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

    10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

    Sebelum mengisi SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

    Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

    1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

    2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

    3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

    4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

    (arj/haa)

  • Kabar Baik, Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Diperpanjang hingga 11 April

    Kabar Baik, Lapor SPT dan Bayar PPh 29 Diperpanjang hingga 11 April

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat 11 April.

    Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak Senin 25 Maret 2025.

    Secara umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret.

    Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024 setelah 31 Maret 2025 tetapi sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif.

    Kelonggaran ini diberikan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Selain pelaporan SPT, DJP juga memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024.

    Sama seperti lapor SPT, pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan setelah 31 Maret 2025 namun sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, DJP tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak terkait keterlambatan tersebut.

  • Aplikasi Coretax Senilai Rp1,3 Triliun tak Membantu Layanan SPT PPh Tahun 2024

    Aplikasi Coretax Senilai Rp1,3 Triliun tak Membantu Layanan SPT PPh Tahun 2024

    GELORA.CO – Aplikasi pajak berbasis digital Coretax yang anggarannya Rp1,3 triliun masih bermasalah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeklaim jumlah wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 2024, mencapai 12,34 juta per 1 April 2025.

    Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Jika Coretax tidak bermasalah, rasa-rasanya jumlah pelaporan SPT bisa lebih banyak lagi.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (2/4/2025), menyebut pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik.

    Rinciannya 10,56 juta SPT dilaporkan lewat e-filling; sebanyak 1,33 juta SPT lewat e-form, sebanyak 629 SPT lewat e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Sebelumnya, pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

    Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.

    Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    Pada Rabu pagi (2/4/2025), aplikasi Coretax masih mengalami kendala sehingga tidak bisa diakses.

    Ketika membuka Coretax lewat situs coretaxdjp.pajak.go.id, tersemat pengumuman bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeliharaan Coretax.

    “Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan. Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP guna mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang telah Anda sampaikan.”

    Dan, selama proses peeliharaan, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Selanjutnya, DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. “Kami berkomitmen untuk segera kembali dengan layanan yang lebih baik dan lebih andal untuk Anda,” lanjut pengumuman tersebut.

  • 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2024 hingga 1 April – Page 3

    12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2024 hingga 1 April – Page 3

    Sebelumnya, mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025), seluruh kantor pajak akan tutup sementara dalam rangka libur Hari Suci Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025.

    Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pelayanan langsung di kantor pajak baru akan kembali dibuka pada Selasa (8/4/2025).

     “Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).

    Meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

    Kemudian, yang terpenting wajib pajak juga masih dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Untuk memastikan kenyamanan dalam pelaporan pajak, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga batas akhir.

    “Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut.

    Selain itu, layanan konsultasi perpajakan daring tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web resmi pajak.go.id.

  • Aplikasi Coretax Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

    Aplikasi Coretax Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan aplikasi Coretax tidak bisa diakses sejak Selasa (1/4) pukul 18.00 WIB sampai Rabu (2/4/2025) pukul 12.00 WIB. Hal itu dikarenakan adanya pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime).

    “DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip Rabu (2/4/2025).

    Pengumuman disampaikan dalam surat Nomor PENG-24/PJ.09/2025. Waktu henti ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

    “Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP.

    Pemeliharaan Coretax DJP dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Dengan begini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang dilaporkan wajib pajak.

    “Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan,” imbuhnya.

    (kil/kil)

  • Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

    Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

    “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, Rabu (2/4/2025).

    Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi.

    Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    (kil/kil)

  • Bertepatan dengan Idul Fitri, Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2024 – Page 3

    Bertepatan dengan Idul Fitri, Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bertepatan dengan hari raya idul fitri, hari ini 31 Maret 2025 merupakan hari terkahir menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id.

    ‘”Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” tulis pengumuman tersebut,” dikutio dari akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Senin (31/3/2025).

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa meskipun layanan tatap muka ditiadakan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan secara daring melalui platform coretaxdjp.pajak.go.id.

    Dengan adanya fasilitas daring ini, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.

    Adapun layanan tatap muka di seluruh kantor pajak, sudah ditutup sementara sejak Jumat (28/3) hingga Senin (7/4), dan akan beroperasi kembali pada tanggal 8 April 2025.

    Ditjen Pajak Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

    Sebagai informasi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri relaksasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

    Hal ini seiring hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

     

  • Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi

    Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024. Pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

    Alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.

    “Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tulis Keputusan Dirjen tersebut.

    (hoi/hoi)

  • 12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Jumlah ini meliputi 11,71 juta SPT tahunan orang pribadi dan sekitar 333.00 SPT tahunan badan.

    “Sampai dengan 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,05 juta SPT atau naik 5,3% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Minggu (30/3/2025).

    SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Secara umum, batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret. Namun, DJP telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat (11/4/2025).

    Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif. Kelonggaran ini diberikan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.