Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Heboh Kabar Gaji PNS Naik 16%, Menteri PANRB Buka Suara

    Heboh Kabar Gaji PNS Naik 16%, Menteri PANRB Buka Suara

    Jakarta

    Heboh di media sosial dan situs pencarian Google isu tentang wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, naik di tahun ini. Salah satu hal yang membuatnya semakin ramai diperbincangkan, persentase kenaikan gaji yang disebut-sebut mencapai 16%.

    Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini menampik kabar tersebut. Rini mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melangsungkan diskusi menyangkut kenaikan gaji ASN.

    “Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan kementerian keuangan. Jadi nggak bisa langsung nampak besarannya,” kata Rini ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Rini sendiri mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun demikian, Rini menekankan bahwa di dalam dokumen itu tidak disebutkan berapa persentase kenaikannya.

    Menurut Rini, Kementerian PANRB bersama Kementerian keuangan harus duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan itu. Oleh karena itu, ia juga belum dapat memastikan apakah besaran kenaikannya akan mencapai 16%.

    “Saya juga belum tahu ini apakah memang 16%, karena memang Kementerian PANRB dengan Kementerian Keuangan tentunya harus duduk bersama untuk membahas itu,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8%. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

    Sedangkan untuk wacana kenaikan gaji ASN di 2025, tercantum dalam KEM-PPKF 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut arah kebijakan belanja pegawai pada tahun depan akan difokuskan kepada empat aspek, salah satu di antaranya adalah gaji PNS.

    Suharso Monoarfa yang dulu menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pernah menjelaskan bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

    “Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri akan dilakukan secara bertahap,” ujar Suharso dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/8).

    Di kesempatan berbeda, saat masih di Kabinet Indonesia Maju, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan, gaji PNS akan naik atau tidak akan diumumkan langsung oleh Prabowo yang nantinya akan menjalankan pemerintahan berikutnya.

    “Nanti Presiden terpilih akan menyampaikan ya,” beber Sri Mulyani ketika dikonfirmasi langsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024) silam.

    Lihat juga video: Daftar Presiden yang Menaikan Gaji PNS Paling Banyak

    (acd/acd)

  • OPINI : Mimpi Besar Reformasi Pajak

    OPINI : Mimpi Besar Reformasi Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA – Reformasi per­­­pajakan di In­­­­­­­­do­­­nesia di­­­­ga­­­dang-ga­­­dang sebagai langkah stra­­­­tegis untuk mening­kat­­­­­­­kan penerimaan ne­­­ga­­­­­­ra, memperbaiki ke­­­pa­­­tuh­­­­­an wajib pajak, dan menciptakan sistem yang lebih adil serta transparan.

    Namun, hingga kini, ha­­­rapan tersebut belum se­­­­pe­­nuhnya terwujud. Ber­­­ba­­­gai hambatan, mulai dari ketergantungan pada sek­­tor tertentu, kegagalan im­­­ple­­­mentasi sistem digital, hingga ma­­­salah kelembagaan, mem­­­buat reformasi pajak berjalan jauh lebih lambat dari yang diharapkan.

    Data terbaru menunjukkan bahwa penerimaan pajak pada awal 2025 turun hingga 30,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah, terutama karena pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Jika reformasi pajak tidak segera dibenahi, Indonesia akan terus menghadapi kesulitan dalam menjaga stabilitas fiskal.

    Salah satu penyebab utama penurunan penerimaan pajak adalah ketergantungan terhadap sektor komoditas unggulan seperti batu bara dan minyak sawit. Kedua sektor ini menyumbang porsi besar dalam penerimaan pajak, se­­­hingga ketika harga komoditas turun, dampaknya langsung terasa pada pendapatan negara.

    Ketergantungan semacam ini membuat sistem perpajakan Indonesia rentan terhadap guncangan ekonomi global. Negara yang sistem perpajakannya lebih maju umumnya memiliki basis pajak yang lebih luas dan beragam, sehingga tidak terlalu bergantung pada satu atau dua sektor saja. Indonesia perlu mengefektifkan penerimaan dari basis pajak yang ada dan sekaligus dengan menggali potensi penerimaan dari sektor lain.

    Sebagai bagian dari reformasi pajak, pemerintah telah meluncurkan Core Tax System untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi perpajakan. Sayangnya, implementasinya jauh dari kata sempurna. Banyak wajib pajak mengalami kendala teknis saat mengakses sistem ini.

    Masalah ketidaksesuaian data antara sistem lama dan baru menyebabkan gangguan besar, membuat pelaporan pajak menjadi sulit dan memunculkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Gangguan teknis lainnya juga memperlambat penerbitan dokumen pajak, hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk kembali menggunakan sistem lama sementara perbaikan dilakukan.

    Kegagalan ini menunjukkan bahwa reformasi berbasis teknologi memerlukan persiapan yang lebih matang. Uji coba harus dilakukan secara menyeluruh sebelum sistem baru diberlakukan secara penuh. Tanpa kesiapan infrastruktur yang baik, digitalisasi justru dapat menjadi penghambat alih-alih solusi.

    Jika dibandingkan dengan negara lain, reformasi pajak di Indonesia masih jauh tertinggal. Sejumlah negara telah berhasil melakukan reformasi pajak yang efektif, seperti Australia, India, Korea Selatan, dan Kenya.

    Australia sukses menerapkan Goods and Services Tax (GST) pada tahun 2000, yang menyederhanakan sistem pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kenya berhasil dengan iTax, sistem digital yang memungkinkan pelaporan pajak secara online, meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak.

    India juga memberikan contoh menarik. Pada 2017, mereka menggantikan berbagai pajak regional dengan satu mekanisme GST yang lebih sederhana, yang mengurangi kompleksitas administrasi dan meningkatkan kepatuhan bisnis. Sementara itu, Korea Selatan berhasil dengan e-Tax, sistem elektronik yang mendokumentasikan transaksi pajak secara otomatis.

    Negara-negara Skandinavia seperti Swedia dan Norwegia bahkan telah membangun sistem perpajakan yang efisien dengan tingkat kepatuhan tinggi. Kunci keberhasilan mereka terletak pada transparansi kebijakan, sistem digital yang kuat, serta kelembagaan yang independen dan profesional.

    Selain sistem pajak itu sendiri, kelembagaan yang mengelola pajak juga berperan penting dalam keberhasilan reformasi. Negara dengan sistem perpajakan yang lebih efisien umumnya memiliki lembaga pajak yang lebih otonom.

    Di Australia, Australian Taxation Office (ATO) tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, tetapi memiliki kendali penuh atas administrasi dan anggarannya sendiri.

    Korea Selatan juga menerapkan model serupa melalui National Tax Service (NTS), yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan kebijakan pajak.

    Sebaliknya, di India, Central Board of Direct Taxes (CBDT) masih berada dalam struktur birokrasi Kementerian Keuangan, sehingga kurang fleksibel dalam merespons dinamika perpajakan.

    Kenya menerapkan model Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA), yang memberikan otonomi lebih besar kepada otoritas pajaknya.

    Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengelola kebijakan perpajakan. Tanpa otonomi yang lebih besar, DJP sulit untuk menjalankan reformasi yang lebih cepat dan fleksibel. Jika ingin mencapai keberhasilan seperti Australia dan Korea Selatan, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian otonomi yang lebih luas bagi DJP.

    Langkah Konkret

    Agar mimpi besar reformasi pajak dapat terwujud, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

    Pertama, memperluas basis pajak agar tidak terlalu bergantung pada sektor tertentu. Sektor penerimaan pajak yang ada harus dioptimalkan. Potensi penerimaan yang masih belum terjangkau kebijakan perpajakan harus mulai dimasukkan ke dalam sistem dengan cara yang lebih adil dan terstruktur.

    Kedua, memperbaiki digitalisasi perpajakan dengan evaluasi menyeluruh terhadap Core Tax System sebelum kembali diterapkan. Infrastruktur teknologi harus siap, data harus bersih dan terintegrasi, serta wajib pajak harus mendapatkan edukasi yang cukup agar dapat beradaptasi dengan sistem baru.

    Ketiga, memberikan otonomi yang lebih besar kepada DJP agar lembaga ini dapat beroperasi dengan lebih fleksibel dan profesional. Otonomi ini akan memungkinkan DJP mengambil langkah-langkah strategis tanpa harus tersandung birokrasi yang berlebihan.

    Keempat, menyederhanakan sistem pajak agar lebih mudah dipahami dan diterapkan. India telah membuktikan bahwa pajak yang lebih sederhana dapat meningkatkan kepatuhan. Pajak yang terlalu kompleks justru membuka celah bagi penghindaran pajak dan menambah beban administrasi bagi masyarakat.

    Meskipun tantangan dalam reformasi pajak masih besar, harapan untuk perbaikan tetap ada. Reformasi ini harus dirancang dengan matang, didukung oleh data yang kuat, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan masyarakat.

    Jika langkah-langkah ini dapat diterapkan dengan baik, Indonesia memiliki peluang untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Namun, tanpa perbaikan yang nyata, mimpi besar reformasi pajak akan tetap menjadi sekadar harapan yang sulit terwujud.

  • IKPI dorong kepatuhan wajib pajak nasional lewat kegiatan strategis

    IKPI dorong kepatuhan wajib pajak nasional lewat kegiatan strategis

    Jakarta (ANTARA) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkomitmen mendorong kepatuhan wajib pajak nasional melalui sejumlah kegiatan strategis, seperti edukasi dan pelayanan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara gratis oleh 45 cabang IKPI di Indonesia.

    Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, layanan itu tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi, tetapi juga menyasar wajib pajak badan, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang masih membutuhkan pendampingan.

    “Ini bentuk kontribusi kami memperluas akses bantuan perpajakan, terutama bagi masyarakat yang kurang terlayani,” ujar Vaudy dalam halal bihalal nasional IKPI di salah satu hotel di Jakarta Barat, Senin.

    Posisi IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga berkomitmen mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

    “Selain mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara formal, kami juga mendorong pertumbuhan budaya sadar pajak di tengah masyarakat,” kata Vaudy.

    Tak hanya itu, IKPI juga terlibat berbagai forum diskusi, konsultasi publik, pelatihan dan sertifikasi yang mendukung kebijakan DJP dalam reformasi perpajakan.

    “Sebagai organisasi profesi, kami melihat pentingnya peran serta konsultan pajak dalam mendukung agenda besar pemerintah di sektor penerimaan negara,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelaporan SPT Tahunan Naik, Mayoritas Lewat E-Filing

    Pelaporan SPT Tahunan Naik, Mayoritas Lewat E-Filing

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan pelaporan SPT Tahunan (surat pemberitahuan tahunan) pajak penghasilan (PPh) sebesar 3,26% hingga 11 April 2025.

    Total sebanyak 13.008.448 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024, di mana mayoritas disampaikan melalui layanan elektronik.

    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, jumlah tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.530 SPT Tahunan badan.

    DJP mencatat, 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sementara itu, 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Awalnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idulfitri, tenggat waktu diperpanjang hingga 7 April 2025.

    Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran, selama dilakukan hingga 11 April 2025. Dalam periode tersebut, surat tagihan pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi keterlambatan ini.

    Dwi Astuti menambahkan, DJP menargetkan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta SPT untuk tahun 2025, yang mencakup keseluruhan periode setahun, bukan hanya tiga bulan pertama.

  • Hari Terakhir Bebas Denda, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    Hari Terakhir Bebas Denda, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi telah mencapai 12,79 juta per hari ini, Jumat (11/4/2025).

    Jumlah itu setara 78,90% dari target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keseluruhan pelapor SPT tahunan 2024 pada tahun ini sebanyak 16,21 juta wajib pajak.

    “Sampai dengan 11 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,79 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat.

    Total 12,79 juta pelaporan SPT itu terdiri dari 12,42 juta SPT tahunan orang pribadi dan 327 ribu SPT tahunan badan.

    Masa pembebasan sanksi administratif pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) memang berakhir hari ini, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025.

    Dalam Keputusan Dirjen Pajak itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2024.

    Kebijakan ini ditempuh lantaran jatuh tempo pelaporan SPT WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Karenanya, bagi WP OP yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut,” kata Dwi.

    Oleh sebab itu, Ditjen Pajak pun mengimbau masyarakat wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya. Dwi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua.

    “Untuk itu mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ucap Dwi.

    (arj/haa)

  • Sengaja Tak Lapor SPT Pajak Bertahun-tahun Bisa Dipenjara!

    Sengaja Tak Lapor SPT Pajak Bertahun-tahun Bisa Dipenjara!

    Jakarta

    Wajib pajak (WP) orang pribadi diberikan relaksasi khusus untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024 tanpa dikenakan sanksi administratif sampai 11 April 2025 alias besok. Namun apa yang terjadi jika yang bersangkutan terlambat melaporkan SPT atau bahkan sudah tidak melapor bertahun-tahun?

    Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, aturan terkait pelaporan dan sanksi bagi WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang telah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang terakhir diubah dengan UU Ciptaker, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

    Untuk sanksi administrasi, yang bersangkutan bisa kena denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan kena sanksi administrasi Rp 1.000.000.

    “Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak,” tulis DJP dalam situs resminya.

    Dengan terus menunda untuk melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi administrasi atau denda yang didapatkan juga akan semakin besar. Hal ini diatur dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif denda, sanksi pidana, dan denda pada sanksi pidana.

    Sementara itu, dalam catatan detikcom disebutkan denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Sehingga jika wajib pajak tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, maka denda yang dikenakan akan menumpuk per periodenya.

    Misalkan saja seorang wajib pajak pribadi sudah tidak melaporkan SPT selama lima tahun, berarti yang bersangkutan sudah melewatkan lima periode pelaporan. Dengan denda Rp 100.000 per periode, maka WP akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

    Selain itu WP juga berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda pada sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam UU KUP jo. UU Ciptaker. Sehingga sanksi yang diterima bisa lebih berat jika tidak melapor SPT Tahunan selama bertahun-tahun.

    Sedangkan untuk WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka beban itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

    Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

    Apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

    Selain sanksi administrasi atau denda, WP yang tidak melapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.

    Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

    “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

    Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

    Mengingat besok adalah hari terakhir lapor SPT, jadi tunggu apalagi? Segera lapor SPT Tahunan sekarang!

    (igo/fdl)

  • Pemerintah Hadirkan Pemutihan Denda Pajak pada 2025, Ini Ketentuannya!

    Pemerintah Hadirkan Pemutihan Denda Pajak pada 2025, Ini Ketentuannya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan pemutihan denda pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

    Melalui kebijakan ini, para wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif maupun bunga keterlambatan.

    Apa Itu Pemutihan Denda Pajak?

    Mengacu pada informasi yang dirilis laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemutihan denda pajak merupakan kebijakan yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda, bunga, serta sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

    Tujuannya adalah untuk memperbaiki tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih rendah serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperbaiki kondisi keuangan mereka tanpa beban tambahan.

    Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di DJP, baik individu maupun badan usaha, dengan sejumlah ketentuan tertentu.

    Selain meringankan beban pajak yang tertunggak, program ini juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menata kembali administrasi perpajakannya secara lebih baik.

    Ketentuan Umum Pemutihan Denda Pajak 2025

    Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut poin-poin penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak mengenai ketentuan program pemutihan tahun 2025:

    1. Jenis tunggakan yang dapat diampuni

    Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak yang tercatat hingga akhir tahun 2024. Baik utang pajak yang sudah ditetapkan maupun yang masih dalam proses pemeriksaan tetap dapat diikutkan dalam program ini.

    2. Pembebasan sanksi administratif dan bunga

    Wajib pajak yang berpartisipasi akan dibebaskan dari sanksi administratif serta bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.

    Ini menjadi peluang besar bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan nominal yang lebih ringan.

    3. Syarat dan prosedur pengajuan

    Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara resmi melalui sistem yang disediakan DJP. Pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP atau langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.

    Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah bukti tunggakan pajak dan surat permohonan lengkap.

    4. Periode pelaksanaan program

    Program ini hanya berlangsung dalam kurun waktu singkat, yakni mulai tanggal 8 April 2025 hingga 11 April 2025. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda-nunda penyelesaian kewajibannya.

    5. Pajak yang termasuk dalam program

    Tidak semua jenis pajak tercakup dalam pemutihan ini. Beberapa jenis pajak yang bisa mendapatkan keringanan meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.

    Sementara itu, pajak terkait pelanggaran pidana serta pajak dari sektor tertentu seperti pertambangan tidak termasuk dalam kebijakan ini.

    6. Opsi pembayaran secara angsuran

    Selain pembebasan sanksi, program ini juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan secara bertahap melalui skema angsuran. Fasilitas ini sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha yang mengalami keterbatasan likuiditas.

    Dengan diberlakukannya program pemutihan denda pajak ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh sanksi yang menumpuk.

  • Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Ini Saran dari Ketua Komisi XI DPR Misbakhun  – Halaman all

    Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Ini Saran dari Ketua Komisi XI DPR Misbakhun  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memperkirakan kebijakan
    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tentang tarif bea masuk tambahan baru atas produk luar negeri akan memberikan tekanan pada kinerja ekspor Indonesia ke AS. 

    Legislator Golkar itu pun mendorong tim ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera melakukan konsolidasi menyeluruh demi menghadapi guncangan akibat kebijakan yang kondang dengan sebutan Trump 2.0 tersebut.

    “Konsolidasi itu perlu melibatkan para pemangku kepentingan lainnya. Bagaimanapun pemerintah harus tetap berhati-hati dalam menghitung untung rugi kebijakan tarif baru di AS pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” ujar Misbakhun melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (4/3/2025).

    Menurut Misbakhun, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah awal yang tepat dengan mengirim Tim Khusus Tingkat Tinggi untuk melobi AS. Dia mengharapkan tim khusus itu segera membawa hasil positif bagi Indonesia.

    “Tentu kita semua berharap pada hasil Tim Khusus ini. Upaya renegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat adalah langkah terbaik,” tuturnya.

    Misbakhun juga membeber data transaksi perdagangan Indonesia – AS pada 2024. Pada tahun lalu,  nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai USD 26,4 milliar.

    Menurut Misbakhun, angka itu setara dengan 9,9 perseb dari total kinerja ekspor nasional Indonesia. “Posisi surplus di pihak Indonesia,” ujarnya.

    Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu juga memerinci soal ekspor Indonesia ke AS yang didominasi industri padat tenaga kerja, seperti tekstil, garmen, alas kaki, minyak sawit (CPO), hingga peralatan elektronik.  Misbakhun pun menduga kebijakan tarif ala Presiden Trump akan memukul industri produk ekspor di Indonesia.

    “Industri-industri tersebut akan mengalami tekanan pada harga mereka di pasar US yang menjadi lebih mahal karena terkena dampak tarif tambahan baru. Untuk bisa bersaing dari sisi harga, produk buatan Indonesia harus makin efisien dalam struktur biaya produksi, sekaligus untuk menjaga kelangsungan usaha mereka,” ulasan Misbakhun.

    Alumnus Sekolah Tinggu Akuntansi Negara (STAN) itu menambahkan dampak tarif tambahan baru di AS pasti akan memengaruhi kinerja ekspor Indonesia. Akibatnya,  perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor pasti mengalami tekanan, bahkan bisa berefek ke APBN.

    “Bisa jadi tekanan itu akan memengaruhi struktur laba mereka dan akan memberikan dampak pada pembayaran pajak mereka ke negara. Selama ini kinerja penerimaan negara dari pajak, bea masuk, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sangat dipengaruhi oleh kinerja ekspor dan faktor harga komoditas dunia. Jadi, target penerimaan negara dalam APBN 2025 harus dihitung ulang,” ujar Misbakhun.

    Peraih gelar doktor ilmu ekonomi itu juga mengutip arahan Presiden Prabowo tentang perbaikan struktural pada berbagai hambatan perekonomian melalui deregulasi ataupun penyederhanaan aturan yang menghambat. Misbakhun meyakini arahan tersebut jika dilaksanakan akan membantu upaya membangun efisiensi perusahaan di Indonesia.

    “Dengan demikian industri kita tidak hanya mampu bertahan di tengah tekanan, tetapi juga menjadi  lebih mampu bersaing di pasar global,” imbuhnya.

    Selain itu, Misbakhun juga mendorong Bank Indonesia (BI) mengantisipasi kinerja kurs Rupiah terhadap dolar AS (USD). Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu memprediksi harga barang di US akan makin mahal, sementara pendapatan pekerja mereka masih tetap sehingga memicu kenaikan inflasi yang saat ini masih relatif tinggi sejak pandemi Covid-19. Misbakhun memperkirakan Bank Sentral AS (The Fed) pasti akan menurunkan tingkat suku bunga  sebagai alat kontrol supaya inflasi bisa dikendalikan.

    “Penurunan tingkat suku bunga The Fed akan menjadi pemicu ketidakpastian lagi sehingga prediksi pertumbuhan ekonomi akan mengalami koreksi dan itu membuat kekhawatiran pada ketidakpastian baru di pasar uang. Kondisi ini akan memberikan tekanan koreksi negatif pada nilai tukar Rupiah atas USD,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Misbakhun mengingatkan BI melakukan upaya serius dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah atas USD. Menurut dia, jangan sampai tekanan koreksi negatif atas  Rupiah melewati angka psikologis.

    “Pada saat pasar sedang libur Lebaran saat ini adalah waktu yg tepat bagi Bank Indonesia untuk melakukan exercises kebijakan stabilisasi nilai tukar yang paling tepat saat pasar kembali buka,” tambahnya.

    Misbakhun menyebut beberapa poin penting dalam kebijakan baru dari Presiden Trump itu harus diantisipasi sehingga dampak langsung dari kebijakan tarif tambahan  sebesar 32 persen atas produk RI bisa diminimalisasi.

    “Saya yakin Tim Ekonomi di Kabinet Merah Putih di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo akan mampu menemukan formula kebijakan yang tepat dan bisa meredam guncangan akibat kebijakan tarif baru Trump,” kata Misbakhun.

  • Misbakhun Optimistis Tim Ekonomi Prabowo Bisa Hadapi Kebijakan Trump

    Misbakhun Optimistis Tim Ekonomi Prabowo Bisa Hadapi Kebijakan Trump

    Jakarta: Ketua Komisi XI DPRRI Mukhamad Misbakhun memperkirakan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tentang tarif bea masuk tambahan baru atas produk luar negeri akan memberikan tekanan pada kinerja ekspor Indonesia ke AS.
     
    Legislator Golkar itu mendorong tim ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera melakukan konsolidasi menyeluruh demi menghadapi guncangan akibat kebijakan yang kondang dengan sebutan Trump 2.0 tersebut.
     
    “Konsolidasi itu perlu melibatkan para pemangku kepentingan lainnya. Bagaimanapun pemerintah harus tetap berhati-hati dalam menghitung untung rugi kebijakan tarif baru di AS pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” kata Misbakhun.

    Menurut Misbakhun, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah awal yang tepat dengan mengirim Tim Khusus Tingkat Tinggi untuk melobi AS. Dia mengharapkan tim khusus itu segera membawa hasil positif bagi Indonesia.
     
    “Tentu kita semua berharap pada hasil Tim Khusus ini. Upaya renegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat adalah langkah terbaik,” ujarnya.
     
    Misbakhun juga membeber data transaksi perdagangan Indonesia-AS pada 2024. Pada tahun lalu,  nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai USD 26,4 milliar.
     
    Menurut Misbakhun, angka itu setara dengan 9,9 perseb dari total kinerja ekspor nasional Indonesia. “Posisi surplus di pihak Indonesia,” ujarnya.
     
    Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu juga memerinci soal ekspor Indonesia ke AS yang didominasi industri padat tenaga kerja, seperti tekstil, garmen, alas kaki, minyak sawit (CPO), hingga peralatan elektronik.
     
    Misbakhun menduga kebijakan tarif ala Presiden Trump akan memukul industri produk ekspor di Indonesia. Industri-industri tersebut akan mengalami tekanan pada harga mereka di pasar US yang menjadi lebih mahal karena terkena dampak tarif tambahan baru. 
     
    “Untuk bisa bersaing dari sisi harga, produk buatan Indonesia harus makin efisien dalam struktur biaya produksi, sekaligus untuk menjaga kelangsungan usaha mereka,” ujar Misbakhun.
     
    Menurut Misbakhun, dampak tarif tambahan baru di AS pasti akan memengaruhi kinerja ekspor Indonesia. Akibatnya, perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor pasti mengalami tekanan, bahkan bisa berefek ke APBN.
     
    Bisa jadi tekanan itu akan memengaruhi struktur laba mereka dan akan memberikan dampak pada pembayaran pajak mereka ke negara.
     
    “Selama ini kinerja penerimaan negara dari pajak, bea masuk, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sangat dipengaruhi oleh kinerja ekspor dan faktor harga komoditas dunia. Jadi, target penerimaan negara dalam APBN 2025 harus dihitung ulang,” ujar Misbakhun.
     
    Terkait arahan Prabowo tentang perbaikan struktural pada berbagai hambatan perekonomian melalui deregulasi ataupun penyederhanaan aturan yang menghambat. Misbakhun meyakini arahan tersebut jika dilaksanakan akan membantu upaya membangun efisiensi perusahaan di Indonesia.
     
    “Dengan demikian industri kita tidak hanya mampu bertahan di tengah tekanan, tetapi juga menjadi  lebih mampu bersaing di pasar global,” imbuhnya.
     
    Misbakhun juga mendorong Bank Indonesia (BI) mengantisipasi kinerja kurs Rupiah terhadap dolar AS (USD). Pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu memprediksi harga barang di US akan makin mahal, sementara pendapatan pekerja mereka masih tetap sehingga memicu kenaikan inflasi yang saat ini masih relatif tinggi sejak pandemi Covid-19.
     
    Misbakhun memperkirakan Bank Sentral AS (The Fed) pasti akan menurunkan tingkat suku bunga  sebagai alat kontrol supaya inflasi bisa dikendalikan.
     
    “Penurunan tingkat suku bunga The Fed akan menjadi pemicu ketidakpastian lagi sehingga prediksi pertumbuhan ekonomi akan mengalami koreksi dan itu membuat kekhawatiran pada ketidakpastian baru di pasar uang. Kondisi ini akan memberikan tekanan koreksi negatif pada nilai tukar Rupiah atas USD,” ujarnya.
     
    Oleh karena itu, Misbakhun mengingatkan BI melakukan upaya serius dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah atas USD. Menurut dia, jangan sampai tekanan koreksi negatif atas  Rupiah melewati angka psikologis.
     
    “Pada saat pasar sedang libur Lebaran saat ini adalah waktu yg tepat bagi Bank Indonesia untuk melakukan exercises kebijakan stabilisasi nilai tukar yang paling tepat saat pasar kembali buka,” tambahnya.
     
    Misbakhun menyebut beberapa poin penting dalam kebijakan baru dari Presiden Trump itu harus diantisipasi sehingga dampak langsung dari kebijakan tarif tambahan  sebesar 32 persen atas produk RI bisa diminimalisasi.
     
    “Saya yakin Tim Ekonomi di Kabinet Merah Putih di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo akan mampu menemukan formula kebijakan yang tepat dan bisa meredam guncangan akibat kebijakan tarif baru Trump,” kata Misbakhun.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Renegosiasi Tarif Trump Langkah Terbaik, tapi Hati-hati

    Renegosiasi Tarif Trump Langkah Terbaik, tapi Hati-hati

    Jakarta

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong langkah negosiasi ulang terkait tarif baru yang dikenakan Presiden AS Donald Trump terkait barang impor yang masuk ke AS terhadap Indonesia. Namun, Misbakhun meminta pemerintah untuk berhati-hati.

    “Konsolidasi itu perlu melibatkan para pemangku kepentingan lainnya. Bagaimanapun pemerintah harus tetap berhati-hati dalam menghitung untung rugi kebijakan tarif baru di AS pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

    Menurut Misbakhun, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah awal yang tepat dengan mengirim Tim Khusus Tingkat Tinggi untuk melobi AS. Dia mengharapkan tim khusus itu segera membawa hasil positif bagi Indonesia.

    “Tentu kita semua berharap pada hasil Tim Khusus ini. Upaya renegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat adalah langkah terbaik,” ucap dia.

    Lebih lanjut, Misbakhun membeberkan data transaksi perdagangan Indonesia-AS pada 2024. Pada tahun lalu, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai USD 26,4 milliar. Menurutnya, angka itu setara dengan 9,9 persen dari total kinerja ekspor nasional Indonesia. “Posisi surplus di pihak Indonesia,” imbuh dia.

    Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu juga memerinci soal ekspor Indonesia ke AS yang didominasi industri padat tenaga kerja, seperti tekstil, garmen, alas kaki, minyak sawit (CPO), hingga peralatan elektronik. Misbakhun menduga kebijakan tarif ala Presiden Trump akan memukul industri produk ekspor di Indonesia.

    Dia menambahkan dampak tarif tambahan baru di AS pasti akan memengaruhi kinerja ekspor Indonesia. Akibatnya, perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor pasti mengalami tekanan, bahkan bisa berefek ke APBN.

    “Bisa jadi tekanan itu akan memengaruhi struktur laba mereka dan akan memberikan dampak pada pembayaran pajak mereka ke negara. Selama ini kinerja penerimaan negara dari pajak, bea masuk, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sangat dipengaruhi oleh kinerja ekspor dan faktor harga komoditas dunia. Jadi, target penerimaan negara dalam APBN 2025 harus dihitung ulang,” ujar Misbakhun.

    Misbakhun menyebut beberapa poin penting dalam kebijakan baru dari Presiden Trump itu harus diantisipasi sehingga dampak langsung dari kebijakan tarif tambahan sebesar 32 persen atas produk RI bisa diminimalisasi.

    “Saya yakin Tim Ekonomi di Kabinet Merah Putih di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo akan mampu menemukan formula kebijakan yang tepat dan bisa meredam guncangan akibat kebijakan tarif baru Trump,” pungkas Misbakhun.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini