Kementrian Lembaga: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Jakarta

    Tunjangan adalah salah satu komponen pendapatan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK, selain dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Tunjangan yang diberikan ini mencakup berbagai jenis, ada yang bersifat melekat atau diterima semua ASN dari seluruh instansi, namun ada juga tunjangan lainnya sesuai kebijakan masing-masing instansi atau profesi tertentu.

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025

    1. Tunjangan Kinerja

    Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

    Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

    Dalam hal ini tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I alias Dirjen Pajak dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

    2. Tunjangan Suami/Istri

    Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

    Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

    3. Tunjangan Anak

    Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

    Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

    4. Tunjangan Makan

    Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun mulai tahun depan besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

    Meski begitu, besaran uang makan di kedua aturan ini masih sama. Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

    5. Tunjangan Jabatan

    Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

    Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

    6. Tunjangan Umum

    Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

    Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

    Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

    Tunjangan ASN Guru Susah Dicairkan

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 1,44 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.

    Sri Mulyani menerangkan, dengan adanya mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASND menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien. Mekanisme baru ini diklaim tak perlu melalui perantara atau birokrasi yang rumit.

    “Alokasi TPG guru ASND tahun 2025 sebesar Rp 66,92 triliun untuk 1.522.727 guru penerima TPG,” jelas Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya (@smindrawati), Senin (23/6/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan realisasi penyaluran TPG tahap I mencapai Rp 16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta guru penerima TPG. Meski begitu, sebanyak 84 ribu guru masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru.

    Sementara untuk penyaluran tahap II akan dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap I. Secara keseluruhan tunjangan ASN tenaga pendidik ini disalurkan dalam empat tahap dalam periode triwulan sesuai verifikasi kerja guru.

    “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik Indonesia dalam menjalankan tugas mulianya. Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

    (igo/fdl)

  • Dirjen Pajak Baru Wajibkan Pegawai DJP Tolak Gratifikasi

    Dirjen Pajak Baru Wajibkan Pegawai DJP Tolak Gratifikasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengimbau seluruh jajarannya untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi.

    Dia juga meminta wajib pajak dan pemangku kepentingan agar tidak memberikan ataupun menawarkan uang, barang dan hadiah apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini diungkap dalam pengumuman resmi DJP PENG-2/PJ/2025 yang diteken oleh Dirjen Pajak.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (26/6/2025).

    DJP pun menegaskan seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak sehingga tidak perlu memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.

    Dalam hal Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, diminta untuk segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

    Sementara itu, pegawai DJP yang dalam pelaksanaan tugasnya ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak, diwajibkan untuk menolak dan melaporkan gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau sarana pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), melalui laman gol.kpk.go.id; atau aplikasi GOL KPK mobile.

    Pelaporan aplikasi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, sesuai ketentuan. DJP sendiri menegaskan bahwa Kemenkeu telah sukses mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat “Terjaga”, serta menjadi kementerian dengan nilai survei tertinggi kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100).

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Ditjen Pajak

    3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Ditjen Pajak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir secara serentak rekening milik 3.443 para penunggak pajak pada 24-26 Juni 2026.

    Pemblokiran secara serentak ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang..

    “Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin melalui siaran pers, dikutip Kamis (26/6/2025).

    Pemblokiran ini bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.

    Pemblokiran serentak dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara atas rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

    “Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” ucap Agustin.

    Kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah mengacu dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

    DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.

    Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi, dan settlement atau penyelesaian utang .

    Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan.

    DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki

    Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana untuk memungut pajak kepada penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya. Rencana itu sedang dalam tahap finalisasi aturan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

    “Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

    Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap dikecualikan. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan jika aturan sudah terbit.

    “Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ucap Rosmauli.

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

    “Dapat diumumkan paling cepat bulan depan,” tulis Reuters berdasarkan sumber.

    Dorong Penerimaan Negara

    Berdasarkan sumber Reuters, rencana itu akan dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai Mei 2025 turun 11,4% (yoy) atau terkumpul Rp 995,3 triliun.

    Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu sebesar US$ 65 miliar dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 150 miliar pada 2030, menurut laporan Google, Temasek dan konsultan Bain & Co.

    Perubahan tersebut akan mempengaruhi operator e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan Bukalapak. Kebanyakan dari mereka menentang aturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi dan menjauhkan penjual dari pasar online.

    Indonesia sendiri pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

    (aid/ara)

  • Siap-siap! Pedagang di Shopee-Tokopedia Bakal Kena Pajak

    Siap-siap! Pedagang di Shopee-Tokopedia Bakal Kena Pajak

    Jakarta

    Beredar kabar platform e-commerce bakal diwajibkan pemerintah memungut pajak dari hasil penjualan para pedagang. Pedagang yang dimaksud adalah mereka yang berjualan di berbagai marketplace seperti Tokopedia, Shopee hingga TikTok Shop.

    Meski belum ada regulasi resminya namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan rencana itu ke pihak marketplace. Regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Aturan itu diumumkan paling cepat bulan depan.

    Kabar soal marketplace diwajibkan memungut pajak penjual di e-commerce dibenarkan Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan. Namun Budi belum bisa merinci aturan teknisnya.

    “Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun, kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” kata Budi saat dihubungi detikcom, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Budi menyatakan siap menjalankan aturan yang berlaku secara patuh. Menurutnya, idEA berkomitmen mendukung ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

    Pada kesempatan itu ia juga menyinggung soal dampak aturan baru yang bakal dirasakan jutaan penjual di e-commerce. Oleh karena itu, kata dia, penting memastikan kesiapan sistem hingga komunikasi memadai kepada para penjual.

    “Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” bebernya.

    Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

    Budi lantas meminta kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

    “Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” sebut dia.

    “Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” tambah Budi.

    Laporan Reuters menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara dengan toko fisik. Namun, aturan tersebut ditentang oleh platform e-commerce. Ada kekhawatiran akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform mereka.

    Sumber Reuters menambahkan, ada juga denda yang diusulkan untuk pelaporan yang terlambat oleh platform e-commerce. detikcom sudah berusaha menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan namun belum mendapat respons.

    Indonesia sendiri memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

    (ily/rrd)

  • DJP Minta Marketplace Pungut Pajak Pedagang, Ecommerce Buka Suara

    DJP Minta Marketplace Pungut Pajak Pedagang, Ecommerce Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam sebuah laporan, terungkap pemerintah berencana meminta platform e-commerce memungut pajak pedagang online. Indonesian E-commerce Association (idEA) buka suara soal kabar rencana tersebut.

    “Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/6/2025).

    Namun, ia menambahkan sosialisasi telah dilakukan secara terbatas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada marketplace, untuk bagian proses persiapan implementasi.

    Menurut Budi, yang paling penting adalah memastikan kesiapan ekosistem untuk melakukan hal tersebut. Mulai dari sistem, dukungan teknis dan komunikasi pada para seller.

    “Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” kata Budi.

    idEA juga mendorong untuk penerapan kebijakan dilakukan secara berhati-hati dan bertahap. Dalam hal ini mempertimbangkan kesiapan beberapa pihak.

    Salah satunya adalah kesiapan pelaku UMKM. Begitu juga infrastruktur platform dan pemerintah, serta sosialisasi kepada masyarakat.

    “Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” ujarnya.

    Budi menambahkan pihaknya siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung kebijakan perpajakan, transparan dan mendorong kepatuhan. Termasuk tanpa menghambat pelaku UKM.

    Dia memastikan pula pihaknya akan patuh dan siap menjalankan aturan yang berlaku. “Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” imbuh Budi.

    Sebelumnya, laporan Reuters menyebutkan pemerintah berencana menerapkan aturan baru terkait pajak untuk penjual. Kabarnya e-commerce akan diminta memotong pajak sebesar 0,5% untuk penjual dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

    Mengutip dua sumber, Reuters menuliskan kebijakan baru itu disebut untuk meningkatkan pendapatan. Selain itu bertujuan menyamakan kedudukan dengan toko fisik.

    Kabarnya aturan itu akan diumumkan paling cepat bulan depan. Reuters juga menyebutkan platform e-commerce menentang aturan itu karena meningkatkan biaya administrasi untuk penjual.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Toko Online Bakal Kena Pajak, Jutaan Pedagang Kena Dampak

    Toko Online Bakal Kena Pajak, Jutaan Pedagang Kena Dampak

    Jakarta

    Beredar kabar pemerintah bakal mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee memungut pajak dari hasil penjualan. Regulasi resmi belum diterbitkan namun sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke marketplace.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, aturan tersebut bakal berdampak pada jutaan penjual di e-commerce. Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan kesiapan sistem hingga komunikasi memadai kepada para penjual.

    “Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (25/6/2025).

    Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

    Budi lantas meminta kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

    “Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” sebut dia.

    “Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” tambah Budi.

    Laporan Reuters menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara dengan toko fisik. Namun, aturan tersebut ditentang oleh platform e-commerce. Ada kekhawatiran akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform mereka.

    (ily/rrd)

  • Layanan Pajak Coretax Cs Tidak Berfungsi Besok, Ada Apa?

    Layanan Pajak Coretax Cs Tidak Berfungsi Besok, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa semua layanan elektronik perpajakan seperti Coretax tidak akan bisa diakses pada Sabtu (21/9/2025) esok.

    Pengumuman tersebut disampaikan lewat fitur story media sosial Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri pada Jumat (20/6/2025).

    Downtime atau waktu henti sistem layanan perpajakan elektronik Direktorat Jenderal Pajak itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

    “Downtime ini berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi oleh wajib pajak, pihak ketiga, baik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan [PJAP], Bank/Pos Persepsi, dan aplikasi instansi lainnya,” jelas pengumuman tersebut.

    Direktorat Jenderal Pajak pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat waktu henti sistem layanan perpajakan elektronik itu.

    Belakangan, layanan perpajakan elektronik Direktorat Jenderal Pajak memang kerap menjadi sorotan terutama usai peralihan ke aplikasi Coretax pada awal tahun ini. Masalahnya, implementasi Coretax terus bermasalah.

    Bahkan pada bulan lalu, terjadi perombakan di pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru, menggantikan Suryo Utomo yang digeser menjadi Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kementerian Keuangan.

    Bimo Wijayanto pun meminta waktu untuk melihat permasalahan implementasi Coretax. Dia menyebut tengah melakukan pembahasan dengan anak buahnya tentang Coretax.

    “Saya one-on-one [dengan pemangku kepentingan di DJP], belum selesai. Itu butuh seminggu lah one-on-one untuk Coretax,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (27/6/2025). 

    Bimo mengungkapkan agenda yang akan dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan adalah memetakan pekerjaan yang tertunda (pending matters) dan sejumlah isu strategis untuk membenahi Coretax. 

    “Jadi sementara itu nanti tunggu, mudah-mudahan kurang dari satu bulan saya akan update ke teman-teman sekalian. Mohon dukungan ya,” tuturnya.

    Sederet Permasalahan Coretax

    Sebelumnya, Suryo Utomo, saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, melaporkan ada sembilan permasalahan dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

    Suryo memaparkan sembilan permasalahan Coretax, yaitu pertama kendala login dan akses. Menurutnya, pada awal implementasinya diperlukan waktu rata sekitar 4,1 detik untuk login di Coretax namun kini hanya perlu sekitar 0,001 detik. 

    Kedua, kendala perubahan data profil wajib pajak. Suryo mengungkapkan, dari 1 Januari hingga 10 Februari 2025 terlapor ada sekitar 397 kasus terkait dengan perubahan data; sementara dari 1—6 Mei terlapor ada 18 kasus. 

    Ketiga, kendala pembuatan tanda tangan elektronik/kode otorisasi. Suryo menerima laporan hingga seribu kasus dari 1 Januari—10 Februari 2025, namun dari 1—6 Mei hanya ada tiga kasus.

    Keempat, kendala pengiriman One Time Password (OTP). Menurutnya, pengiriman OTP kerap di atas 5 menit dari 1 Januari—10 Februari 2025 namun kini sudah di bawah lima menit.

    Kelima, kendala penunjukkan penanggung jawab (PIC) impersonate dan role access bagi pegawai. Dari 1 Januari—10 Februari 2025 terlapor sekitar 3.281 kasus, kini terlapor 41 kasus pada 1—6 Mei.

    Keenam, kendala penerbitan faktur pajak. Dari 1 Januari sampai 10 Februari 2025, rata-rata diperlukan waktu sekitar 8—10 detik per faktur pajak; kini reratanya 0,3 detik untuk pembuatan faktur pajak pada 1—6 Mei 2025.

    Ketujuh, kendala interoperabilitas Coretax dengan sistem lain (seperti Bea Cukai, LNSW, Dukcapil). Dari 1 Januari—10 Februari 2025 ada sekitar 1.200 kasus, kini terlapor 61 kasus dari 1—6 Mei 2025.

    Kedelapan, kendala akses wajib pajak dan pegawai ke Coretax karena infrastruktur. Dari 1 Januari—10 Februari 2025, bandwidth Coretax sebesar 9 gigabyte per second, kini telah ditambah menjadi 18 gigabyte per second sehingga kini pembuatan dokumen menjadi 0,19 detik.

    Kesembilan, kendala pembuatan e-Bupot atau penerbitan elektronik bukti potong. Sebelum diperlukan sekitar 16 detik penerbitan elektronik bukti potong, tetapi kini kurang dari setengah detik.

    “Akhir bulan keempat dan bulan kelima awal ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga performance sistem menjadi sangat berbeda dibandingkan dengan awal periode kemarin,” tutup Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

  • 4
                    
                        Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
                        Nasional

    4 Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung Nasional

    Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    Hamdan Zoelva
    menjadi kuasa perusahaan taipan Tomy Winata,
    PT Artha Graha
    , dalam gugatan melawan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung).
    Hamdan menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya menjadi pihak ketiga yang beritikad baik mengajukan keberatan atas penyitaan aset
    PT Refined Bangka Tin
    (RBT) oleh Kejagung.
    PT RBT merupakan perusahaan smelter timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan melibatkan Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Saya kuasa dari PT Artha Graha sebagai kreditur, di mana debiturnya adalah PT RBT,” ujar Hamdan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
    Hamdan mengatakan, sejak 2016, PT RBT mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha, yang diketahui merupakan salah satu bank swasta di Indonesia.
    Artinya, peminjaman sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelum Kejagung menyidik perkara timah.
    Menurutnya, PT RBT berulang kali mengajukan pinjaman utang untuk biaya tambahan modal.
    “Tagihannya yang
    outstanding
    cukup besar, Rp 137 miliar. Ada dollar 11 juta USD,” kata Hamdan.
    Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kata Hamdan, PT RBT mengajukan mesin, pabrik, dan aset lainnya sebagai jaminan kepada PT Artha Graha.
    Namun, aset-aset yang telah dijaminkan tersebut disita Kejagung karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara.
    Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum Suparta meninggal dunia.
    “Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” kata Hamdan.
    Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk meminta tanggapan terkait keberatan ini. Namun, Harli belum merespons.
    Adapun gugatan PT Artha Graha saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Untuk diketahui, gugatan pihak ketiga seperti ini sebelumnya juga diajukan keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
    Mereka keberatan atas sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Eks Pejabat Mohamad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi untuk Fashion Show Anaknya

    KPK Panggil Eks Pejabat Mohamad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi untuk Fashion Show Anaknya

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mohamad Haniv selaku eks Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Banten serta Jakarta Khusus pada hari ini, Selasa, 10 Juni. Dia diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gelaran fashion show anaknya.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Juni.

    Haniv disebut Budi sudah tiba di kantor komisi antirasuah sejak pukul 09.40 WIB. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi beruga gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Permintaan ini dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

    Dari jumlah tersebut, komisi antirasuah memerinci Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.

    Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan yang dilakukannya mencapai Rp21.560.840.634.

    Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus melakukan asset tracing atau pencarian aset dari hasil kejahatan yang dilakukan.

    Dalam kasus ini, penyidik dalam kasus ini sudah menggarap sejumlah saksi di antaranya General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), Irla Mugi Prakoso. Ia dicecar penyidik soal permintaan uang yang dilakukan Haniv terhadap para wajib pajak.

    Kemudian, turut digarap sejumlah pihak lainnya termasuk Sharif Benyamin selaku Direktur KSO Summarecon Serpong sebagai saksi pada Selasa, 4 Maret kemarin. Penyidik mendalami maksud pemberian uang kepada Haniv oleh perusahaannya.