Kementrian Lembaga: Dinkes

  • SPPG Dihimbau Tidak Memakai Makanan Buatan Pabrik

    SPPG Dihimbau Tidak Memakai Makanan Buatan Pabrik

    Liputan6.com, Jakarta – Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dihimbau tidak memakai makanan buatan pabrik. Sebab, menurut Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025, disebutkan bahwa Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa.

    “Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat 13 Desember 2025.

    Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu mencontohkan kerja sama bagus di Depok, Jawa Barat. Di sana, roti dibuat oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah. Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.

    Semua memang harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM. PIRT diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.

     

  • 1
                    
                        BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
                        Nasional

    1 BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar Nasional

    BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Nanik bilang, program MBG diarahkan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa (BUM Desa), sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi gizi masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat.
    “Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).
    Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan program tersebut harus mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.
    Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu mencontohkan kerja sama yang bagus di Depok, Jawa Barat, di mana roti dibuat oleh ibu-ibu orangtua siswa sekolah.
    Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
    Semua memang harus memiliki
    izin PIRT
    (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.
    PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
    Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
    “Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” kata Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
                        Nasional

    1 BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar Nasional

    BGN Minta Dapur MBG Tak Gunakan Makanan Produk Perusahaan Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Nanik bilang, program MBG diarahkan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa (BUM Desa), sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi gizi masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat.
    “Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).
    Ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan program tersebut harus mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.
    Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu mencontohkan kerja sama yang bagus di Depok, Jawa Barat, di mana roti dibuat oleh ibu-ibu orangtua siswa sekolah.
    Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.
    Semua memang harus memiliki
    izin PIRT
    (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.
    PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
    Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
    “Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” kata Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Dampingi Pemulihan Psikologis Korban Tabrakan Mobil MBG di SD Cilincing

    BGN Dampingi Pemulihan Psikologis Korban Tabrakan Mobil MBG di SD Cilincing

    BGN Dampingi Pemulihan Psikologis Korban Tabrakan Mobil MBG di SD Cilincing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan memberikan pendampingan untuk memulihkan psikologis para siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
    Kepala Regional BGN Jakarta, Bahrun, menuturkan, BGN bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan
    pendampingan psikologis
    ini pasca
    insiden mobil MBG
    yang menabrak siswa hingga guru pada Kamis (11/12/2025).
    “Melalui koordinasi lintas sektor, langkah
    trauma healing
    dipastikan mulai dilakukan pada Senin mendatang,” kata Bahrun dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
    Tahap awal penanganan akan dimulai dengan edukasi meluapkan perasaan dan pengelolaan emosi kepada seluruh siswa dan guru.
    “Setelah itu dilakukan
    screening
    psikologis untuk mengidentifikasi tingkat dampak trauma,” ucapnya.
    Siswa maupun guru yang menunjukkan gejala berat akan diarahkan ke sesi konseling individual, dan pihak sekolah telah menyiapkan ruang khusus untuk proses tersebut.
    Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan, intervensi psikologis tidak boleh menunggu hingga dampaknya semakin memburuk.
    “Kami belajar dari berbagai kejadian sebelumnya, termasuk insiden di SMA 72 Jakarta. Penanganan cepat sangat menentukan agar trauma tidak berkembang menjadi gangguan jangka panjang,” jelas Nanik.
    Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) menyiapkan 18 konselor dan dua psikolog klinis, sedangkan Dinas Kesehatan mengerahkan enam psikolog klinis.
    Dari pihak kepolisian, sebanyak 10 personel tengah menunggu finalisasi tugas pengamanan dan dukungan lapangan.
    Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jakarta Raya (HIMPSI Jaya) juga akan mengirim relawan mahasiswa psikologi dan psikolog profesional untuk memperkuat tim pendamping.
    Sebelumnya diberitakan, mobil pengangkut makanan bergizi gratis (MBG) menabrak sejumlah
    siswa SDN Kalibaru 01
    , Cilincing, Jakarta Utara.
    Berdasarkan data yang dihimpun tim Palang Merah Indonesia (PMI) di RSUD Cilincing, terdapat total 20 korban dalam insiden ini.
    Sebanyak 15 korban yang merupakan siswa SDN Kalibaru 01 mengalami luka ringan dan dirawat di RSUD Cilincing.
    Sementara itu, empat siswa dan satu guru yang mengalami luka berat dilarikan ke Rumah Sakit Koja untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Belum genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah satu per satu mulai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, lembaga anti rasuah setidaknya telah menangkap 4 orang kepala daerah saat menggelar OTT.

    Adapun, kepala daerah yang terciduk pertama kali adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, disusul Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan terakhir Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

    Berikut ringkasan kasus OTT para kepala daerah sepanjang 2025:

    OTT Bupati Kolaka Timur

    Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    OTT Gubernur Riau

    KPK melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    OTT Bupati Ponorogo

    KPK telah mengadakan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo. 

    Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

  • BPJS Ogah Kerjasama dengan Faskes yang Izinkan Praktik Dokter Pelaku Fraud

    BPJS Ogah Kerjasama dengan Faskes yang Izinkan Praktik Dokter Pelaku Fraud

    Jakarta

    BPJS Kesehatan memutus setidaknya satu tahun kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang terbukti melakukan fraud layanan jaminan kesehatan nasional (JKN). Bagaimana bila pelakunya adalah tenaga medis seperti dokter?

    Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga (Dirpatuhal) BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengatakan hingga kini belum ada mekanisme formal terkait sanksi administratif atau hukum yang secara langsung dijatuhkan kepada dokter pelaku fraud.

    “Belum berjalan tapi ini wacananya bisa dicabut izin praktik,” kata Mundiharno dalam bincang media Rabu (10/11/2025).

    Menurutnya, sanksi langsung kepada tenaga medis merupakan ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Instrumen seperti pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR),berada sepenuhnya di kewenangan Kemenkes dan dinas kesehatan.

    “Bisa dilakukan pencabutan SIP atau, kalau rumah sakit, izin operasionalnya. STR-nya juga bisa dicabut. Tapi itu belum tertuang. Itu Kementerian Kesehatan harusnya yang melakukan. Karena itu bukan domain kita,” ujarnya.

    Meski tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi profesi, BPJS Kesehatan tetap mengambil langkah penegakan melalui sistem flagging. Dokter atau tenaga kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan akan ditandai dalam sistem BPJS agar faskes mengetahui rekam jejaknya.

    “Dokter yang melakukan fraud kita flag. Kita bilang ke rumah sakit, ke faskes: ‘Saya nggak mau kerja sama dengan Anda kalau masih ada dokter yang melakukan fraud ini’,” ujar Mundiharno.

    Ia memastikan mekanisme ini sudah digunakan, termasuk pada kasus seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang berulang kali melakukan fraud di beberapa fasilitas kesehatan berbeda.

    “Sudah pernah dilakukan. Di salah satu dokter spesialis obgyn ya. Karena di sini melakukan fraud, pindah ke sini melakukan fraud. Begitu kesini saya bilang: ‘Kalau saya masih kerja sama dengan ini, aku nggak mau’,” katanya.

    Flagging ini menjadi bentuk tekanan agar faskes tidak mempekerjakan tenaga medis yang terbukti melanggar, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan JKN agar tetap akuntabel.

    Mundiharno mengakui bahwa penindakan akan menjadi lebih sulit jika pelaku fraud memiliki relasi kuasa kuat di daerah atau di faskes terkait. Di sinilah peran masyarakat sipil menjadi penting untuk turut mengawasi, melaporkan, dan mengawal proses penindakan agar tidak berhenti di tengah jalan.

    “Kalau satu orang masih bisa kita hadapi. Tapi kalau sudah relasi kuasa yang agak berat, itu yang perlu civil society mengawal,” tegasnya.

    Ia menambahkan, Direksi BPJS Kesehatan ke depan harus memiliki keberanian lebih besar dalam menjaga integritas program dan menghadapi tekanan semacam ini.

    “Direksi baru harus kuat yang begitu. Harus,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Rancang Timsesnya Menangkan Proyek Pengadaan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya merancang pengondisian supaya tim suksesnya saat maju sebagai calon kepala daerah bisa memenangkan proyek pengadaan.

     

    Hal ini disampaikan pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto saat mengumumkan penetapan dan penahanan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Senin dan Selasa, 9-10 Desember. Ardito diduga memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengatur pemenang proyek pengadaan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

     

    “Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Mungki dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember.

     

    Perintah itu, sambung Mungki, muncul setelah Ardito dilantik atau sekitar Februari-Maret. Adapun postur APBD Kabupaten Lampung Tengah mencapai Rp3,19 triliun.

     

    Dalam proses berjalan, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda. “Yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” tegasnya.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa,” sambung Mungki.

     

    Mungki mengatakan pemberian ini dilakukan melalui Riki dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Kemudian, pengondisian juga dilakukan Ardito terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah.

     

    Ardito diduga minta kepada Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabatnya membantu proses pengondisian. Hasilnya, PT Elkaka Mandiri memenangkan proyek pengadaan tiga paket alat kesehatan oleh Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan nilai Rp3,15 miliar.

     

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta,” ujar Mungki sambil menambahkan duit itu diperoleh dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Adapun dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Ardito sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito; Anton Wibowo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

     

    Akibat perbuatannya Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Sementara Mohammad Lukman selaku pihak pemberi  disangka telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 10
                    
                        Air Mata Pramono di Balik Tragedi Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa
                        Megapolitan

    10 Air Mata Pramono di Balik Tragedi Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa Megapolitan

    Air Mata Pramono di Balik Tragedi Mobil MBG Tabrak Puluhan Siswa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tak kuasa menyembunyikan kesedihannya usai menjenguk puluhan siswa SDN 01 Pagi Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara yang dirawat usai tertabrak mobil makan bergizi gratis (MBG), Kamis (11/12/2025).
    Saat Pramono keluar dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Koja, Jakarta Utara, tempat beberapa korban dirawat, suasana di lobi rumah sakit langsung berubah hening.
    Para wartawan yang menunggu, sudah bersiap meminta keterangan Pramono.
    Namun, begitu hendak bicara, Pramono mendadak terdiam.
    Tubuhnya tampak sedikit menyerong ke sisi kanan, sementara air mata mulai menggenang di pelupuk.
    Melihat kondisi itu, seorang ajudan kemudian menyerahkan sebungkus tisu.
    Pramono melepas kacamatanya, lalu menyeka air mata yang sudah jatuh.
    Dari kejauhan, matanya terlihat sembab dan memerah.
    Ia tidak langsung berbicara pada awak media.
    Setelah meminta sebotol air putih dan meneguknya perlahan, barulah ia mengambil waktu sejenak untuk menenangkan diri sebelum memberikan pernyataan resmi.
    Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat yang berdiri di belakangnya pun tampak terdiam, dengan mata yang juga memerah.
    Setelah beberapa saat, Pramono akhirnya bersuara.
    Dengan suara berat, Pramono menjelaskan bahwa mobil BGN tersebut sebenarnya rutin datang ke sekolah setiap hari untuk mengantar makanan. Namun pada hari kejadian, sopir yang mengemudikan mobil itu adalah orang baru.
    “Karena sopirnya ganti, padahal pintunya tertutup, masuk dengan kecepatan yang tidak terkontrol, menabrak murid dan guru, dan juga yang ada di sana,” ucap Pramono.
    Mobil itu menerobos masuk ke halaman sekolah dan menghantam barisan siswa yang sedang mengikuti kegiatan literasi.
    “Mobilnya masuk dan menabrak (siswa) yang lagi dikumpulkan untuk proses literasi,” kata Pramono.
    Hingga kini, tercatat ada 21 korban dalam peristiwa tersebut. Lima orang dirawat di RSUD Koja terdiri dari satu guru dan empat siswa.
    Sementara 16 korban lainnya berada di RSUD Cilincing.
    “Sampai sekarang ini tercatat ada 21 korban. Lima dirawat di Rumah Sakit Koja, satu guru, empat SD, dan 16 di RSUD Cilincing. Saya tadi sudah melihat lima yang di Koja ini, mudah-mudahan tidak ada hal yang lebih parah dari itu,” ujar Pramono.
    Pramono memastikan seluruh korban akan mendapatkan penanganan medis terbaik tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.
    Ia langsung memerintahkan Direktur RSUD Koja, RSUD Cilincing, serta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, untuk memastikan semua kebutuhan medis para korban terpenuhi.
    “Kalau perlu harus ditindakan bedah dan sebagainya, saya minta untuk diberikan support sepenuhnya,” kata Pramono.
    Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, mengungkapkan keterangan awal dari sopir
    mobil MBG
    itu.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir diduga salah menginjak pedal saat kendaraan menanjak menuju area sekolah.
    “Dia mau naik ke atas itu, mau ngerem, katanya remnya enggak pakem kan, karena takut mau menabrak, dia injek yang dalem. Nah, kirain itu (yang diinjek rem), ternyata gas, Nah ini sementara ya,” ujar Kapolsek Bobi Subarsi saat dikonfirmasi pada Kamis.
    Saat ditanya apakah sopir memang salah menginjak pedal, Bobi mengonfirmasi hal tersebut sebagai temuan awal.
    Polisi menyebut ada unsur pidana kelalaian berat dalam kasus ini.
    Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
    Penyidik telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara awal. Namun, saat ini, sopir mobil MBG masih berstatus sebagai terperiksa, sementara kernet yang berada di dalam kendaraan diperiksa sebagai saksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
    Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD
    Lampung Tengah
    Riki Hendra Saputra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    “Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
    KPK
    . Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Ardito diketahui menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
    Lantas, dari siapa uang tersebut berasal? Dan uang tersebut digunakan Ardito untuk apa? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Ardito menerima dana sebesar Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan sejumlah rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
    Selain itu, Ardito juga memperoleh fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri.
    Fee
    tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dengan total nilai proyek mencapai Rp 3,15 miliar.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu
    Bupati Lampung Tengah
    Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
    Mungki kemudian menjelaskan, Rp 500 juta di antaranya digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati.
    Sedangkan, Rp 5,25 miliar sisanya dipakai untuk melunasi utang kebutuhan kampanye yang dananya diperolehnya dari bank.
    “Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungki.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).
    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi, sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

    Ardianto tidak sendiri, KPK juga menangkap empat orang lainnya terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa uang dan emas.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah, dan yang diamankan dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Total lima tersangka yang ditangkap KPK. Pertama Ardito Wijaya. Kedua, RHS (Riki Hendra Saputra) anggota DPRD Lampung Tengah. Ketiga, RHP (Ranu Hari Prasetyo) adik Bupati Lampung Tengah.

    Keempat, ANW (Anton Wibowo) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Kelima, MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) pihak swasta atau Direktur PT EM.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto mengungkapkan Ardito Wijaya mematok fee 15 hingga 20 persen kepada vendero dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, diduga untuk memperkaya diri.

    “Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, pada Februari-Maret 2025 atau tepatnya setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

    “Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.

    Perbesar

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… Selengkapnya

    Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku sekretaris dari Anton untuk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.

    Tidak cukup sampai di situ, Ardito juga minta fee terhadap proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Dia memerintahkan Anton Wibowo untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

    “ANW (Anton Wibowo) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” ungkap Mungky.

    Perbesar

    Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… SelengkapnyaTerima Rp 5 Miliar Dipakai buat Bayar Utang

    Mungky merinci, total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

    KPK langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.

    Atas perbuatan Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.