Kementrian Lembaga: Dinkes

  • Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 21,5 kilogram beserta alat hisap sabu (bong). Selain itu juga ganja kering 6 kilogram dan pil ekstasi 361 butir.

    Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 218 perkara tindak pidana narkotika. Dengan nilai barang bukti mencapai Rp100 miliar.

    “Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan Juni 2023 hingga November 2023,” ujar Kajari Tanjung Perak Ricky.

    Selain barang bukti narkotika, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yaitu 2.468.896 butir pil dobel L berlogo Y dari 30 perkara pelanggaran UU Kesehatan, 1 senjata tajam dari 1 perkara TPPO, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Perikanan, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Kemudian 17 senjata tajam dari 17 perkara UU Darurat, 3 handphone, kaos, jaket, dan celana panjang dari 3 perkara UU Perlindungan Anak, 98 dokumen dan barang bukti lainnya dari 98 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

    Selain itu, 123 dokumen dan barang bukti lainnya dari 123 perkara Oharda, 1 dokumen dan barang bukti lainnya dari 1 perkara UU Cukai, Pemusnahan barang bukti perkara narkotika pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara digerinda,” ujarnya.

    Kajari Tanjung Perak berjanji akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri BNN Provinsi Jatim, Dinkes kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Damkar kota Surabaya. [uci/beq]

  • Polres Pamekasan Libatkan 211 Personil Gabungan dalam Operasi Lilin Semeru 2023

    Polres Pamekasan Libatkan 211 Personil Gabungan dalam Operasi Lilin Semeru 2023

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan melibatkan sebanyak 211 personil gabungan lintas instansi dalam Operasi Lilin Semeru 2023 menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024.

    Personil lintas instansi tersebut, nantinya akan terlibat dalam operasi rutin yang dijadwalkan digelar selama 12 hari kedepan, terhitung mulai Jum’at (22/12/2023) hingga Senin (1/1/2024) mendatang.

    “Dalam operasi ini kami menerjunkan ratusan personil gabungan, baik dari unsur TNI-Polri, Dinkes , BPBD, Senpom, Satpol-PP, Orari, RAPI dan lainnya,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Selasa (19/12/2023).

    Ratusan personil tersebut nantinya berkolaborasi melakukan pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. “Giat ini dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian tahun, guna menciptakan harkamtibmas, termasuk pengamanan di 7 gereja berbeda di Pamekasan,” ungkapnya.

    “Dalam giat ini, nantinya para personil akan dipisahkan di Posko Terpadu di area Monumen Arek Lancor, lainnya akan disebar di sejumlah titik yang sudah ditentukan,” sambung Sri Sugiarto.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban (harkamtibmas). “Mari bersama menciptakan suasana yang kondusif, aman, lancar dan saling toleran,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, Senin (11/12/2023).

    Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jalan Raya Cepokomulyo No. 1, Kecamatan Kepanjen. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap Tahun 2023 itu, dihadiri sekitar 30 orang perwakilan dari sejumlah instansi berwenang seperti Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala BNN Kabupaten Malang dan Polres Malang.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang diadakan rutin yang pelaksanaanya akan ditingkatkan 3 (tiga) bulan sekali.

    “Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berkomitmen melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” tegas Deddy, Senin (11/12/2023).

    Menurut Deddy, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan, tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Deddy melanjutkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen : (sebagaimana terlampir) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: PRINT- 3428/M 5.20/Kpa.5/12/2023 , tanggal 06 Desember 2023, Yang memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

    Adapun pemusnahan barang bukti meliputi narkotika terdiri dari ganja dengan total keseluruhan sekitar 3.085, 98g (Tiga ribu delapan puluh lima koma sembilan puluh delapan) gram. Kemudian sabu-sabu berat total keseluruhan 90,61gram. “Lalu ada pil dobel L sebanyak 18.427 butir. Kita juga musnahkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba, baju dan alat judi. Dengan total jumlah perkara sebanyak 107 perkara,” beber Deddy.

    Deddy menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Ganja

  • Kasus Penemuan Payudara, Polisi Koordinasi Dinkes Surabaya

    Kasus Penemuan Payudara, Polisi Koordinasi Dinkes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)- Kasus penemuan Payudara di sungai Adventure Land, Kamis (07/12/2023) kemarin membuat petugas kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh RS Muji Rahayu dalam peristiwa itu.

    Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono mengatakan bahwa sampai hari ini dirinya masih masih melakukan koordinasi dan pendalaman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinkes Surabaya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan RS Muji Rahayu dalam peristiwa ini.

    “Terkait langkah pihak RS yang menyerahkan potongan payudara kepada keluarga pasien MLA, masih dilakukan pendalaman. Kami berkoordinasi dengan pihak DLH dan Dinkes, untuk mengetahui apakah sudah sesuai SOP dan sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak,” katanya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Pelatih Persib Akui Kekalahan dari Persik

    Ia berjanji akan segera mengungkap keseluruhan hasil penyelidikan kepada masyarakat kota Surabaya terkait kasus ini. “Nanti pasti kami rilis. Mohon bersabar,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polisi telah memastikan bahwa potongan payudara yang ditemukan di sungai Adventure Land, Jalan Romokalisari, Benowo, Surabaya pasa Kamis (07/12/2023) kemarin adalah hasil operasi. Hasil pemeriksaan ini dikeluarkan usai polisi memanggil melakukan penyelidikan mendalam dan meminta keterangan dari RS Muji Rahayu.

    Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono menjelaskan bahwa potongan payudara itu, bukan berasal dari korban pembunuhan atau mutilasi. Ia telah memastikan bahwa potongan tubuh itu milik seorang pasien berinisial MLA asal Rote Ndao, NTT, setelah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Muji Rahayu.

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MLA merupakan salah satu pasien di rumah sakit wilayah Surabaya, yang melaksanakan rawat Inap sejak tanggal 1-4 Desember 2023. Dia dilakukan operasi pengangkatan payudara. Ini bukan operasi yang pertama, sebelumnya sudah dua kali melaksanakan operasi,” katanya, Senin (11/12/2023). (Ang/Aje)

  • Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Bojonegoro Luluk Alifah, akan menjalani pemeriksaan oleh jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (8/12/2023).

    Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi ini terus berlanjut. Dalam proses penyelidikan itu, rencananya akan memeriksa saksi Kepala BPKAD Bojonegoro. Waktunya, Jumat besok. “Pemeriksaan (terhadap Luluk Alifah, red) dijadwalkan Jumat (8/12/2023),” ujarnya, Kamis (7/12/2023).

    Oleh Korps Adhyaksa, pejabat kelahiran 1969 itu akan dikorek keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Pemkab Bojonegoro tahun anggaran 2022.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Bojonegoro Luluk Alifah saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala desa, tim pelaksana, camat, dealer penyedia mobil, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Sementara tiga saksi dari kepala organisasi perangkat daerah yang sudah diperiksa yakni, Kepala Dinkes Bojonegoro Ani Pudjiningrum, Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Arwan, serta Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Murtadlo.

    Sedangkan empat terperiksa lainnya berstatus camat. Yakni, Camat Bubulan Dyah Enggarini Mukti, Camat Malo Andriyanto, Camat Gayam Palupi Pratih Hadih Dewanti, dan Camat Kalitidu Agus Hariana Panca Putra.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit itu, salah satunya adanya selisih harga, sistem penganggaran yang tidak sesuai prosedur, serta sistem pengadaannya yang diindikasi ada permainan. [lus/suf]

  • Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Dari Kepala Desa hingga Kepala Dinas Diperiksa dalam Penyelidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara maraton memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Mobil Siaga Desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dalam proses penyelidikan ini sedikitnya sudah ada lebih dari 24 saksi yang diperiksa. Baik dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa saksi yang sudah diperiksa diantaranya dari unsur kepala desa, tim pelaksana, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum.

    Baca Juga: Tidak Ada Korban dalam Kebakaran Bengkel di Panekan Magetan

    “Nanti (pemeriksaan saksi) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bojonegoro Insyaallah hari Jumat (8/12/2023),” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (6/12/2023).

    Sebelumnya pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap empat camat yang diduga terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga desa. Keempatnya yakni Camat Bubulan, Camat Malo, Camat Gayam, dan Camat Kalitidu. Para camat itu diperiksa pada Selasa kemarin.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan sebanyak 384 unit mobil siaga desa tahun 2022 jenis APV GX dan Luxio itu diduga bermasalah.

    Baca Juga: Akademisi Untag Surabaya Beber Ancaman pada Demokrasi Digital

    Dugaan awal terdapat selisih harga senilai Rp128 juta per unit. Selain itu juga adanya proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan syarat dengan rekayasa, dan indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak tertentu soal cashback.

    Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah menerima. Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana (Timlak) yang dibentuk pemerintah desa. [lus/ian]

  • Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro dan Dealer Suzuki UMC (United Motor Centre) Surabaya sebagai saksi dalam proses penyelidikan pengadaan sebanyak 384 Mobil Siaga Desa.

    “Hari ini dari saksi Dealer Suzuki UMC Surabaya tidak ada konfirmasi, sehingga akan kami panggil ulang sebagai saksi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Kamis (30/11/2023).

    Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro juga telah meminta keterangan pihak Dealer Suzuki UMC Bojonegoro. Selain pihak penyedia mobil siaga desa, beberapa saksi juga sudah diperiksa. Mulai dari tim pelaksana, pemerintah desa, pihak kecamatan, serta dinas terkait.

    “Total sudah ada 20 saksi lebih yang sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,” lanjut Aditia Sulaeman yang sebelumnya menjabat kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Cirebon itu.

    Sementara untuk saksi dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ani Pudjiningrum mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB. Ani diperiksa sebagai saksi karena masih ada keterkaitan dalam pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari pembiayaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Dalam penyelidikan perkara mobil siaga desa, sudah ada dua kepala dinas lain yang sudah diperiksa. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo. Rencananya, minggu depan jaksa penyidik juga akan memanggil kepala dinas lain untuk diperiksa. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

  • Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Tiga Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Diperiksa Soal Mobil Siaga Desa, Kasi Pidsus: Rencana Ada Lagi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 20 saksi lebih telah diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pembelian mobil siaga desa tahun 2022. Dari saksi yang diperiksa, termasuk tiga kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    Tiga kepala dinas yang telah diperiksa, seperti Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadhlo, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum. Kadinkes Bojonegoro menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (30/11/2023).

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Bojonegoro Ani Pudjiningrum disela pemeriksaan penyidik Kejari Bojonegoro enggan berkomentar. Ia hanya mengangguk, saat ditanya bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Bojonegoro yang ada di Jalan Rajekwesi itu terkait pemeriksaan pengadaan mobil siaga desa.

    Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan, bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan hari ini dengan memanggil Kepala Dinas Kesehatan. “Pemeriksaan ini karena saksi masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa,” ungkapnya.

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas di lingkup Pemkab Bojonegoro itu, penyidik rencananya masih akan memanggil kepala dinas lain yang masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa tersebut. “Rencana minggu depan ada pemanggilan dari kepala dinas lagi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui BKKD tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.

    Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara “off the road.” [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

  • Sudah Beroperasi, 26 Apotek di Blitar Ternyata Belum Kantongi Izin

    Sudah Beroperasi, 26 Apotek di Blitar Ternyata Belum Kantongi Izin

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 26 apotek yang telah beroperasi di Kabupaten Blitar ternyata belum mengantongi sejumlah izin. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan karena keberadaan apotek ilegal itu bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

    Puluhan apotek yang belum melengkapi perizinan ini tidak hanya toko baru, namun juga ada yang pelaku lama. Untuk pelaku lama mereka biasanya melakukan perpanjangan izin karena pindah toko atau masalah lain.

    Banyaknya apotek yang belum melengkapi sejumlah izin tersebut tentu menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar. Dinkes kemudian memanggil dan meminta kepada 26 apotek tersebut, untuk segera melengkapi izin yang belum dikantongi.

    “Beberapa waktu lalu kami mengumpulkan pemilik 26 apotek itu. Kami petakan kendala mereka dalam perizinan. Bahkan dalam dua tahun terakhir kami turun langsung untuk mengecek kelengkapan perizinan apotek,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Handono, Rabu (15/11/23).

    Apotek di Kabupaten Blitar sendiri jumlahnya mencapai 165 yang tersebar di seluruh pelosok Bumi Penataran. Namun ternyata dari ratusan apotek yang telah beroperasi 26 diantaranya belum mengantongi izin.

    BACA JUGA: Manusia Silver Kota Blitar Meninggal di Pangkuan Tukang Parkir

    Terbaru petugas Dinkes Kabupaten Blitar sempat mendapati ada dua apotek yang baru membuka kegiatan usahanya. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dua apotek yang sudah beroperasi itu belum melengkapi sejumlah izin yang dipersyaratkan.

    Untuk mendirikan apotek memang tidak mudah. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Blitar ada beberapa kendala utama yang dikeluhkan.

    Di antaranya, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang ranahnya ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun jika terkendala pada aplikasinya, dihadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Persyaratan lain, surat izin praktik apoteker (SIPA) harus diperpanjang setiap lima tahun. Teknisnya, harus ada rekomendasi organisasi profesi yang disertai surat kesehatan dan lainnya. Setelah rekomendasi itu keluar, langsung diunggah di website milik dinas kesehatan dan bisa terbit setelah dua hari.

    BACA JUGA: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Dokter dan Nakes Kota Blitar Demo

    “Kami menegaskan pada apoteker, jika berkas perizinannya belum lengkap kami imbau untuk tidak membuka tokonya dulu. Kalau dari kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan dari aparat penegak hukum bisa lebih dari itu,” tuturnya.

    Koordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP kini terus dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Blitar untuk mengawasi 26 apotek yang belum lengkap izinnya. Para pemilik diwanti-wanti agar tidak membuka toko sebelum proses perizinan rampung.

    “Kami berharap dalam waktu dekat semua apotek di Kabupaten Blitar bisa terpenuhi izinnya. Maka dari itu, terus kami dorong untuk menyelesaikan perizinan,” tutupnya. [owi/suf]

  • Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Siswi Dihamili Ayah Tiri, Pemkab Magetan Dampingi Pemulihan Psikologis 

    Magetan (beritajatim.com) – Kondisi fisik siswi yang hamil empat bulan karena dirudapaksa ayah tirinya kini sehat. Meski begitu, secara psikologis, bocah 14 tahun itu masih perlu pendampingan untuk pemulihan.

    Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dna Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Magetan Furiana Kartin mengatakan, korban saat ini sudah melakukan pendampingan.

    “Korban sudah kami dampingi. Jadi mulai ada konseling, kami dampingi, sudah ada laporan masuk ke kami, dan kami bersama Polres dampingi bahkan dari pemeriksaan puskesmas kami dampingi,” kata Furiana saat konferensi pers di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Menurut mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Magetan itu, pendampingan terus dilakukan. Pihaknya bakal menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban bersama keluarganya. “Kondisi korban dan kondisi kandungan saat ini sehat. Korban ada ibunya dan saat ini bersama keluarganya. Kami pantau terus, ada satgas kami yang memantau korban,” lanjut Furiana.

    Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

    Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya. Korban pun mengaku jika harus mengasuh  adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu. Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Modusnya, pelaku membujuk rayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan. Atas perbuatannya, dia dikenai pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga nya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman