Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto mengingatkan agar para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lupa membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan JKN aktif selalu. Meski selama periode cuti bersama dan libur Lebaran, akses pelayanan kesehatan yang diperlukan dipermudah.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Pengganti Sementara (PPS), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Indri Lestari Maharani di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Rabu (20/3/2024). Komitmen tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
“Selama periode cuti bersama dan libur lebaran, tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Prinsip portabilitas diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan. BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
“Jam operasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN. Kita juga memberikan sosialisasi kepada peserta melalui poster, spanduk, leaflet, banner,” katanya.
Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024. Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti di Terminal Purabaya Sidoarjo. Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi dan pemeriksaan kesehatan dan lainnya.
“Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini. Namun para peserta untuk jangan lupa bayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan JKN aktif selalu. Karena jika status kepesertaannya tidak aktif, dendanya cukup besar yakni 5 persen dari biaya yang dibebankan kali tunggakan,” ujarnya.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
“BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan. Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Peserta JKN juga dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik dan mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat. Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.
“Bagi yang melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan. Jangan lupa juga untuk selalu memastikan status kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto dr Farida Mariana menambahkan, rumah sakit di Kota Mojokerto selama cuti bersama dan libur Lebaran menerima rujukan dari Puskesmas, Pos Kesehatan Terpadu, Public Safety Center (PSC) dan Palang Merah Indonesia (PMI).
“Rumah sakit menugaskan dokter jaga onsite dan oncall selama mudik dan libur Lebaran. Jika tidak ada dokter spesialis yang bertugas maka, Puskesmas dan Pos Kesehatan Terpadu akan merujuk ke rumah sakit rujukan yang sudah ditentukan. Di Puskesmas, klinik, PSC dan PMI, selain menugaskan tim kesehatan juga menyiapkan ambulance lengkap dengan alat kesehatan dan obat-obatan emergency,” tambahnya. [tin/aje]