Kementrian Lembaga: Dinkes

  • Dugaan Korupsi Mobil Siaga, 28 Camat Bojonegoro Bakal Diperiksa

    Dugaan Korupsi Mobil Siaga, 28 Camat Bojonegoro Bakal Diperiksa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa 2024.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, para camat ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab, mereka terlibat dalam proses pengadaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa.

    “Pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi saja, karena juga ada tanda tangan camat. Banyak pertanyaan yang pasti berhubungan dengan Mobil Siaga Sesa,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

    Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro secara bertahap akan diperiksa satu persatu. Ada 8 camat yang sudah diperiksa kemarin. Giliran hari ini ada 10 camat diperiksa hari ini. “Untuk yang 10 camat lagi akan diperiksa Senin depan,” terangnya.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa bagi 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu diduga bermasalah hukum. Penyidik Kejari Bojonegoro mengindikasi ada tindak pidana korupsi BKKD tahun 2022 untuk mobil siaga desa dengan nilai sekitar Rp98 miliar.

    Dalam proses pembuktian itu, penyidik telah memeriksa seluruh kepala desa yang menerima mobil siaga desa. Selain itu juga camat, serta pejabat teras Pemkab Bojonegoro.

    Sejumlah kepala OPD yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga desa yang telah diperiksa seperti Kepala Dinas Sosial, Arwan, Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum, Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Murtadlo. Rencananya mereka akan diperiksa kembali setelah tuntas memeriksa camat. [lus/beq]

  • Pemeriksaan Kades Penerima Mobil Siaga Bojonegoro Rampung

    Pemeriksaan Kades Penerima Mobil Siaga Bojonegoro Rampung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah merampungkan pemeriksaan saksi kepala desa (kades) penerima mobil siaga desa. Total ada 386 kades yang telah diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditya Sulaeman mengatakan, pemeriksaan saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022 senilai kurang lebih Rp96 miliar untuk mobil siaga desa itu telah rampung, kemarin.

    Setelah merampungkan pemeriksaan kepada 386 kades yang menerima BKKD mobil siaga itu, selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada para saksi dari pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga tersebut.

    “Minggu depan kita akan fokus pemeriksaan saksi para pejabat di lingkungan pemkab Bojonegoro,” ujar Kasi Pidsus, Aditya Sulaiman, Kamis (4/7/2024).

    Aditya memaparkan, selain memeriksa Kades, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti berupa cashback mobil siaga dari ratusan kades senilai Rp3,6 Miliar. Uang tersebut masuk dalam kerugian negara, yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    “Uang cashback yang telah terkumpul senilai Rp3,6 miliar,” jelasnya.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, selain memeriksa 386 kades dan beberapa orang dari dealer penyedia kendaraan. Kejaksaan Bojonegoro juga telah memeriksa enam pejabat Pemkab Bojonegoro yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga itu.

    Keenam pejabat itu, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Anwar Murtadhlo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joko Lukito, Kabag Umum Pemkab Bojonegoro, Djuono Poerwiyanto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ani Pujiningrum. [lus/beq]

  • Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

    Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

    Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya ketahuan melayani penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) kepada anak dibawah umur. Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia Jumat (14/06/2024) malam.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan dari Real X Surabaya, pihaknya menemukan enam anak dibawah umur dan satu orang yang tidak membawa kartu identitas. Tujuh orang itu pun dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk pendataan. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira, Sabtu (15/06/2024).

    Selain melakukan giat operasi di Real X Surabaya, Petugas Satpol PP juga melakukan razia di Blue Angels Jalan Manyar Kertoarjo. Disana, petugas hanya menemukan satu pengunjung yang tidak membawa kartu identitas. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang dibawah umur nihil,” imbuh Yudhistira.

    Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya menggelar giat razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk melakukan pengawasan anak-anak dibawah umur. Ia pun menghimbau kepada pemilik RHU agar tidak serta merta melayani penjualan mihol kepada anak-anak. “Kita berikan edukasi kepada mereka dan juga kepada management Rumah Hiburan perihal kartu identitas dan usia dibawah umur,” pungkas Yudhistira.

    Razia ini digelar Satpol PP Surabaya bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Garnisun Tetap (Gartap), Polrestabes, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kesehatan (Dinkes).

    Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur serta Dinkopdag Provinsi Jawa Timur. (ang/kun)

  • Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi mengaku pernah didatangi Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudono dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pusat dan PDGI Ngawi.

    Davin bercerita, mereka datang padanya pasca istrinya, Nira Pranita Asih (31) meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu. Nira meninggal akibat infeksi yang diduga bermula dari pencabutan gigi bungsu di sebuah klinik di kawasan Kecamatan Widodaren.

    “Ya minta kalau kejadian yang menimpa istri saya tidak dibawa ke ranah hukum. Mereka minta agar diselesaikan secara kekeluargaan. Yang datang itu Humas PDGI Pusat, Kadin (Kepala Dinkes Ngawi), dan Ketua PDGI Ngawi,” kata Davin, Jumat (31/5/2024).

    Namun, Davin tak menggubris apa yang diminta. Dia memilih untuk melapor ke Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024) agar si dokter gigi bisa diproses hukum.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudhono memilih bungkam. “Satu pintu ke PDGI Pusat ya,” kata Yudhono tanpa memberikan penjelasan terperinci.

    Diketahui, Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/05/2024). David didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan. Bahkan, mengalami infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum diantaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten. “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu. “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik. “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah. “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan,kasur medis,dan oksigen. “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo. “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia. “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Sebagai Saksi Penyidikan Mobil Siaga Desa, Ini Kata Kadinsos Bojonegoro

    Sebagai Saksi Penyidikan Mobil Siaga Desa, Ini Kata Kadinsos Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa bagi 384 desa di Bojonegoro terus berjalan. Hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agendanya memeriksa tiga kepala OPD di Pemkab Bojonegoro.

    Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang agendanya diperiksa, dari Kepala Dinas Kesehatan Ani Pujiningrum, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Mukhtadlo dan Kepala Dinas Sosial, Arwan.

    Namun, dari tiga orang yang akan dijadikan saksi itu hanya Arwan yang memenuhi panggilan penyidik. Ani Pujiningrum berhalangan hadir karena sedang melakukan ibadah haji, sedangkan Anwar Mukhtadlo tidak hadir dan tidak memberi keterangan.

    Saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com, Arwan mengaku diperiksa terkait dengan tugas dan fungsinya terkait mekanisme pencairan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk pembelian mobil siaga desa. “Terkait tusi dan mekanisme pencairan BKK untuk mobil siaga desa,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

    Ia diperiksa penyidik dari pagi hingga siang. Menurutnya, apa yang ditanyakan penyidik terkait dengan mekanisme pencairan mobil siaga desa untuk 384 desa itu dari Dinas Sosial (Dinsos) sudah sesuai. “Sudah,” imbuhnya.

    Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, untuk saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan ini selanjutnya akan dipanggil ulang. “Saksi yang belum bisa datang akan kami agendakan lagi pemanggilan,” katanya.

    Sebelumnya, dalam proses penyelidikan ketiga kepala OPD di Pemkab Bojonegoro itu juga sudah pernah diperiksa. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan fakta dalam pemenuhan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 384 desa penerima. Setiap desa mendapat BKKD Mobil Siaga senilai Rp250 juta.

    Pengadaan mobil siaga desa itu diduga bermasalah sejak dalam perencanaan. Selain itu, dari proses pengadaan serta adanya selisih harga dan cashback bagi kepala desa. Terakhir, jumlah cashback yang dikembalikan oleh kepala desa ke Kejari Bojonegoro sudah terkumpul Rp1,5 miliar. [lus/kun]

  • 3 Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Kembali Diperiksa Kejari Soal Mobil Siaga Desa

    3 Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Kembali Diperiksa Kejari Soal Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali memeriksa 3 pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rabu (22/5/2024).

    Tiga kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa atas penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa itu Kepala Dinas Sosial, Arwan, Kepala Dinas Kesehatan, Ani Pujningrum, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Anwar Mukhtadho.

    “Tiga kepala Dinas yang kami panggil untuk diperiksa itu 1 orang hadir dan 2 orang tidak hadir,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

    Satu orang kepala dinas (Kadis) yang hadir yakni Kepala Dinas Sosial Arwan. Sementara, lanjut Aditia, kepala Dinas Kesehatan Ani Pujiningrum tidak hadir karena berhaji, dan Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Mukhtadlo tidak hadir tanpa keterangan.

    “Saksi yang tidak hadir ini akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangannya,” tegasnya.

    Aditia menambahkan, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Arwan dilakukan sesuai dengan tupoksinya. Yakni sebagai kepala dinas dan leading sektor pengadaan mobil siaga desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

    Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil tiga pejabat teras Pemkab Bojonegoro itu. Pemeriksaan dilakukan saat masih dalam proses penyelidikan. Sementara pemeriksaan yang dilakukan hari ini kasusnya sudah naik proses penyidikan.

    Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 384 desa penerima. Setiap desa mendapat BKKD Mobil Siaga senilai Rp250 juta.

    Pengadaan mobil siaga desa itu diduga bermasalah sejak dalam perencanaan. Selain itu, dari proses pengadaan serta adanya selisih harga dan cashback bagi kepala desa. Terakhir, jumlah cashback yang dikembalikan oleh kepala desa ke Kejari Bojonegoro sudah terkumpul Rp1,5 miliar.

    Sementara Kepala Dinas Sosial Pemkab Bojonegoro Arwan saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com melalui pesan singkat belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis dan diterbitkan. [lus/ted]

  • Bupati Mojokerto Tak Berani Target Tinggi Konsumsi Ikan Warga, Ini Sebabnya!

    Bupati Mojokerto Tak Berani Target Tinggi Konsumsi Ikan Warga, Ini Sebabnya!

    Mojokerto (beritajatim.com) – Konsumsi ikan Kabupaten Mojokerto berada di 48,17 kg per kapita per tahun. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tidak berani menetapkan target tinggi konsumsi ikan warga karena Kabupaten Mojokerto tidak memiliki laut, namun pihaknya ingin pemerintah fokus pada kepentingan masyarakat dalam meningkatkan konsumsi ikan.

    Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Tahun 2024 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Raker tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemkab Mojokerto untuk membangun kesadaran individu maupun seluruh masyarakat agar gemar mengkonsumsi ikan.

    Raker Forikan yang memiliki visi ‘Mewujudkan Masyarakat yang Sehat, Kuat dan Cerdas Dengan Ikan Sebagai Menu Utama Keluarga Indonesia’, juga turut mengundang dua narasumber yakni Farida dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan demo masak bersama chef linda dari Lautan Natural Krimerindo.

    Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokertp ini mendorong Forikan untuk lebih aktif dalam meningkatkan konsumsi ikan. Bupati juga menginstruksikan Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) untuk menindaklanjuti pelatihan pengelolaan ikan pasca panen dan untuk memijahkan ikan wader.

    “Forikan harus menjadi motor penggerak untuk meningkatkan konsumsi ikan di Kabupaten Mojokerto. Dan perlu diketahui saat ini beberapa pelaku kuliner sambel wader yang merupakan makanan khas Mojokerto sedang mengalami kesusahan mencari bahan baku,” ungkapnya.

    Pemkab Mojokerto telah melakukan studi banding di Jawa Barat terkait budidaya ikan air tawar dan meminta dukungan dan kerjasama kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Pemkab Mojokerto juga rutin melaksanakan rapat kerja Forikan.

    “Setidaknya kita tidak jauh berbeda dengan nasional. Kita sama PR-nya dengan Jawa Timur. Bagaimana cara dan merubah mindset saja, saat ini tentu tidak masalah ketika kemudian tidak punya laut karena distribusi bahan pangan itu sudah sangat luar biasa dan teknik pengolahan bahan pangan itu juga sudah luar biasa,” katanya.

    Di sisi yang lain, tantangan Pemkab Mojokerto saat ini sedang dihadapkan dengan permasalahan stunting dan menjadi evaluasi besar. Untuk angka stunting di angka 9,6 persen naik menjadi 16 persen yang diduga karena lepas pengawasan dan perhitungan.

    “Sesungguhnya kalo kita membiasakan ibu hamil konsumsi ikan bagus, pada ASI Eksklusif ibunya mengkonsumsi ikan. Pada saat mendapatkan MPASI ini merupakan tantangan besar bagaimana para ibu memberikan MPASI yang tidak instan bikin sendiri. Ketika memasuki ikan dalam MPASI yang instan itu berat,” tegasnya.

    Bupati mendorong Forikan untuk lebih aktif dalam meningkatkan konsumsi ikan dan khususnya membiasakan untuk para bumil, ibu menyusui, anak dan para lansia mengkonsumsi ikan. Menurutnya, upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan konsumsi ikan di Kabupaten Mojokerto, salah satunya memasang target dan memonitor lalu lalang ikan.

    “Ini merupakan tugas forikan bagaimana bumil, ibu menyusui mau makan dan menjadi menu utamanya serta makanan pendamping ASI pilihan ikan. Di sisi yang lain Bagaimana para lansia menjadi sumber protein untuknya juga ikan syaratnya jangan digoreng. Dan kita harus memasang target, kalo sudah pasang target upayanya apa? Dan memonitor lalu lalangnya ikan yang keluar masuk Mojokerto,” paparnya.

    Tujuan dari terlaksananya raker Forikan yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk meningkatkan konsumsi ikan menjadi pembudayaan makan ikan, meningkatkan satuan gerakan pelaksanaan program atau kegiatan antara stakeholder Forikan dengan tujuan penurunan stunting, menyampaikan laporan program kegiatan Forikan tingkat kecamatan.

    Turut hadir Kepala Dispari, Ketua Dharma Wanita Persatuan, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Disperindag, Ketua Umum Forikan kabupaten Mojokerto, Ketua Forikan kecamatan, serta 80 peserta yang terdiri dari pengurus Forikan tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, Pokja III TP PKK Kabupaten Mojokerto. [tin/aje]

  • Pemkab Lumajang Optimis Kembali Raih Predikat Kabupaten/Kota yang Sehat

    Pemkab Lumajang Optimis Kembali Raih Predikat Kabupaten/Kota yang Sehat

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menunjukkan keyakinan tinggi untuk kembali meraih predikat Swasti Saba Wistara, penghargaan tertinggi dalam ajang Kabupaten/Kota Sehat (KKS) yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

    Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun), mengungkapkan bahwa Lumajang telah lima kali berturut-turut memperoleh Swasti Saba Wistara. Terakhir pada 2023, Lumajang mendapatkan predikat Swasti Saba Padapa.

    “Kami telah meraih predikat tertinggi Kabupaten Sehat Wistara selama lima kali berturut-turut. Sekarang, kita mulai lagi dari Padapa,” ujar Yuyun pada Kamis (16/5/2024).

    Yuyun juga menjelaskan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan indikator penyelenggaraan kabupaten sehat di Lumajang.

    “Bimtek ini diselenggarakan untuk memperbarui pengetahuan, memperbarui ilmu, dan memperbarui langkah-langkah yang akan dilakukan, serta memastikan indikator-indikator yang belum disiapkan oleh Kabupaten Lumajang untuk terus meningkatkan status Kabupaten Sehat,” katanya.

    Menurut Yuyun, pencapaian kabupaten sehat memerlukan komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

    “Untuk mewujudkan Kabupaten Sehat, harus ada integrasi dan kesepakatan dari seluruh warga masyarakat Lumajang. Tidak hanya pemerintah yang bergerak, tetapi seluruh elemen masyarakat dan semua pemangku kepentingan harus bersama-sama mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat,” jelasnya.

    Yuyun berharap agar semua pihak dapat terus bersinergi dalam mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat menuju pencapaian Kabupaten Sehat.

    “Kita harus terus berintegrasi dan bersinergi. Istilah yang sering saya gunakan adalah, ayo rembug nyekrup. Semoga ke depan kita bisa naik peringkat atau bahkan langsung meloncat ke yang tertinggi,” harapnya.

    Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak, Pemkab Lumajang optimis dapat kembali meraih predikat Swasti Saba Wistara dan terus meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat. (ted)

  • Manajemen JW Club Bantah Pegawainya Tertangkap Polda Jatim

    Manajemen JW Club Bantah Pegawainya Tertangkap Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen JW Club & Karaoke membantah terkait kabar penangkapan salah satu karyawannya, saat penggerebekan yang dilakukan oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, pada Rabu (15/5/2024) lalu.

    Ferry prasectionardi, manager JW Club & Karaoke membenarkan adanya penggerebekan di salah satu room JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

    “Hanya saja kami merasa perlu meluruskan beberapa hal. Karena menjadi narasi dan menjadi stigma negatif bagi tempat usaha kami. Terutama terkait salah satu tersangka berinisial HED, 33, pegawai JW Club & Karaoke,” kata Ferry melalui keterangan persnya, Jumat (17/5/2024).

    Kata Ferry, HED bukanlah pegawai JW Club & Karaoke. Yang bersangkutan memang pernah bekerja di JW Club & Karaoke, namun sudah dipecat karena bermasalah. Saat penggerebekan HED berstatus sebagai marketing freelance, bukan pegawai.

    Ferry memaparkan, dalam penerimaan pegawai di JW Club & Karaoke, pihaknya melakukan seleksi yang ketat. Setiap calon pegawai diwajibkan mengisi dan menandatangani perjanjian, yang isinya tidak melakukan menggunakan, menyimpan dan mengedarkan narkoba di lingkungan perusahaan.

    Tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk secara online maupun sejenisnya di lingkungan perusahaan JW Club.Tidak Melakukan dan menawarkan segala bentuk prostitusi dan tindakan asusila di lingkungan perusahaan JW Club.

    “Kepada tamu atau customer yang datang pun kami berlakukan SOP berupa pemeriksaan barang bawaan, serta menempelkan stiker peringatan tidak membawa narkoba, senjata api dan senjata tajam’, katanya.

    Pihak manajemen menegaskan bahwa JW Club & Karaoke tidak menyediakan narkoba jenis apapun, dan juga tidak memberikan fasilitas untuk berpesta narkoba. Meski demikian, lanjut Ferry, penangkapan 7 orang di JW Club & Karaoke, menjadi pembelajaran bagi mereka untuk kedepannya lebih berhati-hati dan memperketat SOP.

    Diberitakan sebelumnya, Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, menggerebek 7 orang yang tengah berpesta narkoba di room JW Club & Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Satu diantaranya seorang PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. [uci/kun]

  • Oknum PNS Pesta Pil Ekstasi di Room Karaoke, Ditangkap Polda Jatim

    Oknum PNS Pesta Pil Ekstasi di Room Karaoke, Ditangkap Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh orang diamankan oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Jawa Timur. Dari tujuh orang tersebut satu di antaranya adalah oknum PNS. Ketujuh orang ini diamankan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi.

    AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Dit resnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

    “Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil,” kata kasubdit 1 Ditresarkoba Polda Jatim.

    Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

    Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram. dan Ketujuh orang tersebut hasil tes urine positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.

    Ketujuh orang yang diamankan yakni, HP, (42) PNS Dinkes Tulung Agung, warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

    “Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25), Swasta, warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), IRT warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya,” terangnya.

    Terhadap Penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

    Dan selanjutnya para pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur utk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut. [uci/but]