Kementrian Lembaga: Dinkes

  • PT GNI Dukung Perempuan dalam Berkarier di Smelter

    PT GNI Dukung Perempuan dalam Berkarier di Smelter

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu meminta perusahaan Indonesia untuk mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi sesuai dengan pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003. UU tersebut tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan kepada semua pekerja laki-laki maupun perempuan dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.

    Ida menyebut hal ini telah sejalan dengan konsep kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah tidak diperlakukan diskriminatif dan tidak dilecehkan. Menurutnya, berdasarkan data menunjukkan masih adanya tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja.

    Untuk itu, Ida menyebut Kemnaker akan membuat Pedoman Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Melalui aturan tersebut, nantinya perusahaan dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja.

    Selaras dengan itu, PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) juga turut mendorong penyerapan tenaga kerja perempuan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah serta berbagai upaya untuk pemberdayaan wanita di lingkungan kerja. Beberapa waktu lalu, PT GNI mengikuti sosialisasi Kesehatan Kerja dan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara.

    Program ini bertujuan sebagai upaya perusahaan dengan berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat dan pekerja dalam meningkatkan kepedulian dan mewujudkan para pekerja wanita yang sehat khususnya di daerah Kabupaten Morowali Utara.

    Head of Corporate Communication PT GNI Mellysa Tanoyo menjelaskan pihaknya mendukung program tersebut dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja karena merupakan salah satu komitmen penting perusahaan.

    “Sejalan dengan pemerintah, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi salah satu prioritas kami. Kami juga mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa PT Gunbuster Nickel Industry memiliki perhatian besar terhadap pembangunan masyarakat yang berkelanjutan, dimulai dengan meningkatkan kesadaran tenaga kerja terkait kesehatan,” ucap Mellysa dalam keterangan, dikutip Kamis (15/8/2024).

    PT GNI juga kerap kali menggelar kegiatan yang berhubungan dengan perempuan seperti saat Hari Perempuan Internasional pada Maret lalu. Ini menjadi salah satu bentuk bukti perusahaan tersebut dalam mendukung pemberdayaan perempuan di industri smelter.

    “Acara ini merupakan salah satu bentuk upaya perusahaan untuk dapat selalu memperhatikan dan menghargai peran para pekerja wanita di PT GNI. Perusahaan melalui kebijakan-kebijakan dan fasilitasnya juga berupaya untuk memberikan ruang bagi pegawai perempuan sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman,” jelas Mellysa.

    Perusahaan smelter nikel memiliki peran penting dalam mendukung kesempatan kerja wanita. Dengan membuka peluang bagi pekerja wanita, perusahaan tidak hanya memperluas basis talentanya tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih inklusif. Penerimaan pekerja wanita dalam industri ini juga menjadi indikator penting dalam menilai komitmen perusahaan terhadap keberagaman dan inklusi.

    Saat ini, lebih dari 700 karyawan perempuan bekerja di PT GNI dan tersebar di berbagai posisi. Salah satunya adalah Foreman Analis Lab Produksi PT GNI Helen Firda Tomanda yang menyebut dirinya adalah pengawas wanita pertama yang sebelumnya didominasi pria.

    “Saya bergabung di PT GNI pada September 2021 di Departemen Lab Produksi. Saat itu karyawan Lab Produksi didominasi oleh karyawan laki-laki. Namun, setelah menjalani posisi ini kurang lebih 6 bulan saya diangkat oleh atasan untuk menjadi pengawas perempuan, yang ternyata adalah pengawas perempuan pertama,” ucap Helen.

    Menurutnya, hal itu juga menandakan tingkat kepercayaan perusahaan kepada perempuan baik dari segi pekerjaan, kepemimpinan serta pengambilan keputusan. Tak hanya itu, hal ini juga menandakan perempuan memiliki peluang yang sama dengan laki-laki dalam mengembangkan karir.

    “Pekerjaan yang dulunya hanya dilakukan oleh laki-laki, namun di GNI perempuan juga mendapat kesempatan yang sama. Contohnya seperti operator excavator, dan seorang supervisor kami adalah perempuan,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/9/2024).

    Pemeriksaan tersebut sebagai kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebanyak 386 unit dengan nilai Rp96,5 miliar.

    Dua kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anie Pudjiningrum dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Kepala BPKAD dan Dinkes yang diperiksa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman kepada beritajatim.com.

    Dalam perkara tipikor tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan lima orang tersangka. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Masa penahanan selama 20 hari pertama paska penetapan tersangka kini telah habis.

    “Untuk perpanjangan masa penahanan kedua sudah kami lakukan selama 40 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dari lima tersangka itu yakni, Seles PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Maneger PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum, serta Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito. [lus/suf]

  • Pemuda Sragen Edarkan Pil Koplo di Karanganyar Ngawi

    Pemuda Sragen Edarkan Pil Koplo di Karanganyar Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – DMA (20), pemuda asal Sragen, Jawa Tengah kedapatan memgedarkan obat-obatan tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan masyarakat di Karanganyar Ngawi. DMA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang disita yakni 300 butir obat/ pil koplo dari berbagai jenis, dibungkus kardus dan plastik,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, Minggu (25/08/2024)

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Diduga, peredaran pil koplo di Ngawi menyasar wilayah pinggiran. Seperti kawasan Kecamatan Mantingan dan Karangnyar. Sebagai informasi, Polres Ngawi sebelumnya menangkap pemuda asal Desa Banaran, Kecamatan Sambung Macan, Sragen, Jawa Tengah, TB (27), mengedarkan ribuan pil koplo di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Jawa Timur. TB ditangkap pada Kamis (18/7/2024)

    Pemuda itu tangkap saat sedang ngopi santai di salah satu angkringan di wilayah Kecamatan Mantingan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 7.068 butir obat/pil koplo berbagai jenis, uang tunai Rp150.000 dan satu unit ponsel.

    Peredaran obat-obatan tanpa izin edar sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Obat-obatan tersebut seringkali mengandung zat-zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Selain itu, obat-obatan palsu juga tidak memiliki khasiat seperti obat asli dan dapat membahayakan nyawa pasien.

    Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan obat-obatan yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.

    Untuk menekan peredaran obat-obatan ilegal, Polres Ngawi akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, Polres Ngawi juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya obat-obatan ilegal.

    Terpisah, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya. [fiq/but]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil siaga desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan, penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp250 juta per desa penerima.

    “Iya hari ini ada penetapan tersangka dan masih diperiksa oleh Penyidik Pidsus. Untuk identitas dan jumlah tersangka tunggu dulu setelah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024) siang.

    Penetapan tersangka yang dilakukan bulan ini sebelumnya sudah pernah diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. Jaksa asal Cianjur Jawa Barat ini menyatakan dalam bulan ini (Agustus) pihaknya memastikan segera menetapkan tersangka.

    “Bulan ini (Agustus) kami pastikan ada penetapan tersangka, mohon doanya semoga lancar,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, informasi terakhir dalam proses penyidikan perkara tersebut sudah ada sekitar Rp4 miliar uang cashback yang dikembalikan oleh kepala desa sebagai barang bukti. Cashback tersebut diterima kades dan tidak masuk dalam kas daerah.

    Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen pengajuan, lelang, hingga dokumen pencairan yang dijadikan sebagai barang bukti.

    Sementara sebanyak 386 kepala desa penerima mobil siaga kesemuanya sudah diperiksa sebagai saksi. Selain kades, juga camat yang desanya menerim mobil siaga, juga sejumlah kepala OPD Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa itu seperti, Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono. [lus/beq]

  • Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bojonegoro, 6 Saksi Diperiksa

    Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bojonegoro, 6 Saksi Diperiksa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejak dipublikasikan empat bulan lalu, dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 yang ditangani Polres Bojonegoro masih stagnan dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan itu, hingga kini ada 6 orang terperiksa sebagai saksi.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, saat ini dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro itu, masih tahap penyelidikan.

    “Belum (penyidikan). Masih penyelidikan,” ujar Polisi lulusan Akpol tahun 2012 ini, Senin (12/8/2024).

    Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 6 pegawai bagian keuangan dan pelayanan di lingkup RSUD Bojonegoro. “Ada 6 saksi (sudah diperiksa) bagian keuangan dan pelayanan,” jelas mantan Kasat Reskrim Kepulauan Seribu ini.

    Disinggung perihal pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, AKP Fahmi mengaku, pihaknya akan mendalami di internal RSUD Bojonegoro terlebih dahulu. “Sementara di internal RSUD dulu,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa seorang pegawai bagian keuangan di RSUD Bojonegoro untuk memperdalam dugaan korupsi dana Covid-19 di Rumah Sakit pelat merah itu, pada 6 Februari 2024 lalu.

    Dari beberapa sumber, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada 28 April 2022 lalu telah menerima bantuan sebesar Rp90 miliar untuk penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bantuan ini juga diberikan Kemenkes untuk beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia. [lus/but]

  • ASN Wajib Melek Digital Biar Layanan ke Masyarakat Makin Sat-set

    ASN Wajib Melek Digital Biar Layanan ke Masyarakat Makin Sat-set

    Jakarta

    Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk mengoptimalisasi digital mindset di lingkungan pemerintahan. Hal ini untuk memudahkan transformasi birokrasi dan manajemen ASN. Karena pekerjaan birokrasi saat ini sudah mulai beralih ke digitalisasi dan struktur organisasi juga telah bertransformasi dari bentuk hierarki menjadi koordinasi dan kolaborasi.

    Plt Kepala LAN Muhammad Taufiq mengungkapkan selain kurangnya digital mindset, permasalahan lainnya adalah dari sisi kebijakan yang belum terintegrasi antar satu Kementerian dengan Kementerian lain sehingga banyak kebijakan yang saling tumpang tindih dalam menyelesaikan satu permasalahan yang sama.

    “Oleh karena itu, LAN menginisiasi gagasan laboratorium kebijakan RB tematik yang merupakan kolaborasi berbagai pihak dalam mewujudkan birokrasi berdampak yang mendasarkan pada 4 prioritas yaitu pengentasan kemiskinan, digitalisasi pemerintahan, peningkatan investasi serta program prioritas presiden termasuk penurunan angka stunting,” jelas dia dalam keterangannya ditulis Senin (5/8/2024).

    Laboratorium Kebijakan ini diinisiasi model metode BIJAK dalam laboratorium kebijakan yang merupakan akronim dari, Bangun komitmen dalam melakukan kebijakan, Identifikasi terhadap permasalahan melalui internal asesmen, target yang harus dicapai dalam jangka pendek, menengah dan panjang terkait dengan kebijakan yang diinisiasi tersebut, Aktualisasi kebijakan, dan terakhir adalah keberlangsungan inisiatif kebijakan sehingga sebuah kebijakan dapat berumur panjang dan berdampak bagi masyarakat.

    “Maka melalui laboratorium kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang didasarkan pada knowledge based dan evidence based serta yang tidak kalah pentingnya adalah memiliki dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

    Dalam kesempatan tersebut Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan pengalaman dalam berpartisipasi dalam Laboratorium Reformasi Birokrasi di Kota Cilegon. Hal ini didasarkan pada data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) di mana sejak tahun 2021 hingga mencapai 2024 ini, Cilegon telah berhasil menurunkan prevalensi stunting yang semula 2041 kasus menjadi 876 kasus.

    “Capaian tersebut tidak terlepas dari peran LAN dalam memfasilitasi kota Cilegon dalam kegiatan laboratorium RB dengan mengusung konsep BIJAK tersebut kami juga mendapatkan FGD dan aktualisasi dari Dinas Kesehatan kota Tangerang,” ujar dia.

    Hal senada juga diungkapkan Asisten Administrasi Umum, Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi, S yang menyampaikan gambaran masalah gizi balita di kabupaten Tasikmalaya, trennya menurun baik balita underweight, wasting maupun stunting.

    “Memang disadari bahwasanya berdasarkan data prevalensi stunting di kabupaten Tasikmalaya masih mencapai 20,7 persen sedangkan target pemerintah adalah 16 persen. Namun melalui laboratorium RB yang digagas oleh LAN, kami terus mendorong setiap SKPD untuk melakukan berbagai upaya untuk menurunkan prevalensi stunting dengan target 16 persen di tahun 2025 mendatang,” ujar dia.

    Dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 mendatang, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan angka prevalensi stunting yang cukup tinggi. Berdasarkan data tingkat prevalensi stunting di tanah air saat ini masih berada pada besaran 21,6% yang artinya dari 5 orang anak terdapat 1 anak mengalami stunting, angka ini masih jauh dengan target Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yakni di angka 14% pada tahun 2024 mendatang.

    Permasalahan stunting ini menjadi salah satu tantangan dalam program reformasi birokrasi tematik yang tengah dicanangkan oleh pemerintah, oleh karenanya Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggagas Laboratorium Kebijakan RB berdampak yang berfokus pada optimalisasi digitalisasi administrasi pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting.

    (kil/kil)

  • 13 Remaja Surabaya Pesta Miras di Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu

    13 Remaja Surabaya Pesta Miras di Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya mengamankan belasan remaja dan anak di bawah umur pada Minggu (4/8/2024) dini hari. Mereka diamankan karena menggelar pesta minum-minuman keras (miras) di area Wisata Kota Lama dan Jembatan Suramadu.

    Berjumlah 13 orang yang diamankan. Dan dari 13 orang tersebut, 1 di antaranya positif narkoba.

    “Lokasi pertama, di kawasan Wisata Kota Lama, kami temukan mereka saat sedang bergerombol, ini untuk mengantisipasi hal-hal negatif. Petugas mendatangi gerombolan tersebut, ternyata benar kami dapati mereka sedang pesta miras,” ungkap Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Minggu hari.

    Fikser mengatakan, di Jembatan Suramadu anak-anak itu sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Kenjeran. Kemudian diserah terimakan kepada petugas Satpol yang bertugas.

    “Satpol PP berkoordinasi dan bersinergi bersama pihak kepolisian untuk selalu menjaga kenyamanan keamanan warga Surabaya,” ungkap Fikser.

    Fikser menjelaskan, anak-anak yang terlibat pesta miras tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut, di Markas Satpol PP Kota Surabaya.

    Dari hasil pendataan, diketahui bahwa anak yang terjangka petugas Satpol PP itu, rata-rata masih berstatus pelajar jenjang sekolah SMP dan SMA.

    “Dari pendataan kami, ternyata mereka ini masih anak anak berumur 15 sampai 24 tahun. Mereka masih berstatus pelajar,” papar Kepala Satpol PP itu

    Lebih lanjut, selain dilakukan pendataan, 13 anak tersebut juga dilakukan tes urine mendadak oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

    Mengejutkan, di situ ditemukan satu anak positif narkoba. Kemudian, langsung dirujuk rehabilitasi ke rumah sakit jiwa (RSJ) Menur sesuai prosedur.

    “Dari hasil tes urine ini, terdapat satu anak positif narkoba. Untuk anak yang positif narkoba, sesuai dengan prosedurnya langsung kami rujuk ke RSJ. Menur untuk penanganan rehabilitasi dengan didampingi orang tua yang bersangkutan,” imbuh Fikser.

    Remaja Surabaya diamankan Satpol PP saat pesta miras (dok. Satpol PP Surabaya dor beritajatim.com)

    Sedangkan, kepada 12 anak lain diberikan sanksi mengabdi ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Untuk merawat dan memberi makan pasien ODGJ, supaya insyaf dan juga jera.

    “Para orangtua diharapkan dapat memantau anak-anaknya, membiasakan untuk mengawasi aktivitas setiap pukul 22.00 WIB dipastikan anak berada di rumah,” tutupnya. [ama/but]

     

     

  • Minggu Depan Penyidik Fokus Dalami Peran OPD Pemkab Bojonegoro dalam Penyidikan Korupsi Mobil Siaga

    Minggu Depan Penyidik Fokus Dalami Peran OPD Pemkab Bojonegoro dalam Penyidikan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah tuntas mengumpulkan barang bukti dokumen dari Pemerintah Desa (Pemdes), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan kembali fokus mendalami peran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro yang terkait dalam pengadaan mobil siaga desa, Senin (29/7/2024).

    Beberapa pejabat OPD Pemkab Bojonegoro yang sudah pernah diperiksa oleh penyidik Kejari Bojonegoro dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga itu seperti Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono.

    “Setelah tuntas dalam pengumpulan bukti dokumen dari semua desa penerima mobil siaga ini, kami kembali maraton fokus memeriksa pejabat Pemkab Bojonegoro yang terkait pengadaan mobil siaga desa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (29/7/2024).

    Terbaru, penyidik juga telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 28 camat yang desanya menerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah dealer penyedia mobil di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad, Surabaya.

    “Semua dokumen yang ada di desa, baik yang membeli mobil jenis Daihatsu Luxio maupun Suzuki APV GX kami sita. Tujuannya untuk data perhitungan keuangan negara dan pendalaman dugaan tindak pidananya,” terangnya.

    Menurut Aditia, pengumpulan barang bukti dokumen berupa dokumen lelang, dokumen permohonan, maupun dokumen pencairan itu diharapkan tuntas pada Rabu (31/7/2024). Data tersebut dikumpulkan dari 386 desa penerima mobil siaga. Hasil penyitaan dokumen itu nantinya akan dikirim ke auditor yang menghitung jumlah kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Perhitungan kerugian negara masih proses. Kerugian negara yang sudah terkumpul sekarang Rp3,8 miliar. Proses pengembalian ini akan terus bertambah, karena dalam pengembalian itu ada yang diangsur atau dicicil,” terangnya.

    Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa senilai Rp250 juta per desa itu diproyeksikan segera mengarah para penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat, kami harapkan sudah mengarah pada penetapan tersangka,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Surabaya.

    Gugatan tersebut terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kadinkes. Sekaligus sebagai tindak lanjut setelah somasi dikirimkan ke Pj Gubernur Jawa Timur tak mendapatkan jawaban.

    Berdasarkan surat panggilan persidangan Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY dari PTUN Surabaya yang diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya, jadwal persidangan pertama digelar pada Selasa (23/7/2024), dengan agenda pemeriksaan perkara.

    Agenda persidangan digelar setelah Wiyanto melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024. Gugatan kemudian diresgitrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY yang diteken Rini Utami sebagai Panitera Pengganti.

    “Gugatan ke PTUN, karena belum ada jawaban somasi kepada Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban. Kami sudah menerima surat panggilan sidang pertama,” ujar Moch Arifin selaku kuasa hukum Wiyanto, Jumat (19/7/2024).

    Moch Arifin menjelaskan, jadwal sidang pertama digelar pada Selasa (23/7/2024). Hal itu sesuai dengan surat pemanggilan yang diterima dari PTUN Surabaya. “Jadwal persidangan Selasa besok,” tegasnya.

    Moch Arifin menjelaskan, gugatan ke PTUN Surabaya dilayangkan setelah dua surat somasi kepada Pemkab Malang dan Pj Gubernur Jawa Timur, soal pembatalan SK pencopotan kliennya tidak membuahkan hasil.

    Karena itu, kliennya berkeputusan untuk menggugat Bupati Malang Sanusi ke PTUN Surabaya. Pihaknya menyakini hanya melalui proses PTUN semua fakta-fakta kebenaran kliennya bisa diuji.

    “Kalau saya harus yakin menang. SK pemecatan Pak Wiyanto cacat hukum. Karena apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitas,” tandasnya. [yog/suf]

  • Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil menemukan benda penting, usai menggeledah kantor UMC Suzuki Surabaya yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam, Selasa (16/7/2024).

    Barang bukti tersebut, menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, bisa menjadi bukti atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami berhasil menyita berkas-berkas penting dan laptop yang berisi dokumen terkait pengadaan mobil siaga,” ujarnya.

    Aditia Sulaeman menambahkan, tujuan dari penggeledahan di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad itu, untuk menemukan alat bukti baru, sehingga memperkuat proses penyidikan.

    “Kita menemukan dokumen-dokumen penting yang ada sangkut paut dengan dugaan korupsi mobil siaga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di dua kantor UMC Suzuki, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmad Kota Surabaya. Proses penggeledahan berlangsung aman dan pihak UMC Suzuki dinilai kooperatif.

    Sementara itu, selama proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa.

    Selain Kades, penyidik juga memeriksa 28 camat, 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]