Kementrian Lembaga: Dinkes

  • 15 Orang Terluka Akibat Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Kemayoran Jakpus

    15 Orang Terluka Akibat Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Kemayoran Jakpus

    ERA.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut sebanyak 15 orang terluka akibat kebakaran di permukiman padat penduduk yang terjadi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa siang.

    “Rekap data pelayanan kesehatan pos kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran pada Selasa 10 Desember 2024 sampai dengan pukul 17.45 WIB tadi sebanyak 15 pasien,” kata Kepala BPBD Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Isnawa menyebut, seorang ibu hamil menjadi pasien yang dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sedangkan pasien rawat jalan sebanyak 14 orang.

    “Pasien yang dirujuk satu jiwa itu ibu hamil, kita belum mendapatkan updatenya karena nanti dikabari lebih lanjut oleh tim ambulans gawat darurat (AGD). Kalau pasien yang rawat jalan ada 14 orang, itu 11 orang rawat jalan sedangkan tiga orang tindakan di tempat,” ujar Isnawa.

    Dari 15 orang yang terluka, kata Isnawa sebanyak tiga orang berusia 6-18 tahun, lalu tujuh orang usia 19-45 tahun, dan lima orang usia di atas 45 tahun.

    Lebih lanjut, Isnawa menjelaskan jajaran dari Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat sudah menempatkan tim Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) dalam hal ini ambulans gawat darurat sebanyak sembilan orang dengan armada empat ambulans. Kegiatan posko kesehatan dilakukan di SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat.

    “Lalu juga menyiapkan Tim Puskesmas tiga orang dengan satu ambulans, dan tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) sebanyak dua orang dengan armada satu ambulans,” ucap Isnawa.

    Kebakaran di permukiman padat penduduk yang terjadi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, diduga berasal dari rumah seorang pengepul rongsokan sampah plastik berinisial J.

    “Kebakaran di kawasan Kemayoran ini diduga dari rumah Pak J yang bekerja sebagai pengumpul rongsokan plastik,” kata Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Kebakaran tersebut berawal dari adanya percikan api dari rumah yang dijadikan pengepul rongsokan plastik milik warga berinisial J. Percikan api kemudian dengan cepat membesar dan membakar seluruh bagian bangunan semi permanen yang ada di kawasan tersebut.

    Akibat kebakaran di pemukiman padat penduduk ini, sebanyak 1.800 jiwa dari 600 KK dan tujuh rukun tetangga (RT) yakni RT 03, 04, 05, 06, 07, 08 dan 09 (tergabung dalam RW 05) terdampak. (Ant)

  • Perhimpunan Dokter Estetik Angkat Bicara soal Klinik ‘Abal-abal’ Ria Beauty

    Perhimpunan Dokter Estetik Angkat Bicara soal Klinik ‘Abal-abal’ Ria Beauty

    Jakarta

    Wakil Ketua Pelantikan Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif (PERDAWERI) dr Dyah Agustina Waluyo menegaskan kursus kecantikan bukan satu-satunya ‘bekal’ seseorang melakukan praktik, terlebih menangani persoalan kulit pasien dengan menggunakan sejumlah alat medis.

    Perjalanan panjang juga ditempuh luusan dokter untuk akhirnya diakui kompeten menangani pasien dalam tindakan estetik.

    “Seorang dokter yang lulus dari Fakultas Kedokteran akan mendapatkan Ijazah dari Fakultas. Sesudah itu harus melakukan Ujian (UKMPPD) dan bila lulus mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium bila sudah lulus ujian tersebut,”
    katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (11/12/2024).

    Dengan dua dokumen tersebut, dokter kemudian wajib mendaftar ke konsil kedokteran untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR). Tidak hanya itu, seseorang yang bisa melakukan praktik juga harus mengantongi surat izin praktek (SIP) dari dinas kesehatan setempat.

    Sebagai persyaratan mendapatkan SIP, dokter biasanya melampirkan ijazah dari fakultas kedokteran, sertifikat kompetensi dari kolegium, hingga STR.

    “Ini yang perlu ditanyakan ke Dinkes terkait, bagaimana izinnya. Kalau sebagai beautycian di salon, saya tidak tahu regulasinya,” ucap dr Dyah.

    “Jadi tidak bisa seseorang yang lulus kursus berpraktek sebagai dokter, termasuk berpraktek sebagai dokter di bidang estetika,” tegas dia.

    Hal ini sejalan dengan regulasi Kemenkes RI yang juga mewajibkan sertifikasi yang diikuti perlu terstandarisasi. Mereka yang bisa mengikuti kursus tersebut juga hanya tenaga medis.

    Terlebih, berkaca pada kasus influencer Ria, pemilik Ria Beauty Klinik, yang mengaku ahli dalam pengobatan dermaroller, yang bersangkutan merupakan lulusan sarjana perikanan.

    “Gelar Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med bukanlah gelar pendidikan akademik. Gelar di atas ditulis untuk menunjukkan telah menempuh kursus kecantikan tertentu, yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan,” beber Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Munawarman kepada detikcom, Selasa (10/12).

    (naf/kna)

  • Pemkab Pasuruan Alokasi 60,14 Persen dari DBHCHT ke Sektor Kesehatan

    Pemkab Pasuruan Alokasi 60,14 Persen dari DBHCHT ke Sektor Kesehatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyatakan akan menggunakan 60,14 persen dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk sektor kesehatan.

    Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Nurkholis menyampaikan, tahun ini Pemkab Pasuruan menerima DBHCHT senilai total Rp372.777.271.445, di mana Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara dari cukai hasil tembakau terbesar di Indonesia.

    Nurkholis mengatakan, DBHCHT tahun 2024 akan digunakan untuk mengoptimalkan beragam program, khususnya pada bidang kesehatan yang mendapatkan alokasi dana hingga Rp224.173.241.373.

    “Mulai dari pembayaran JKM dan penanganan stunting, hingga pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan,” kata Nurkholis dalam konferensi pers baru-baru ini.

    Nantinya, sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditunjuk untuk menjalankan program-program tersebut, yakni Dinas Kesehatan yang mendapat alokasi 39,37 persen, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil dengan alokasi 14,82 persen, dan RSUD Grati yang menerima alokasi 5,94 persen.

    Untuk itu, Pemkab Pasuruan bertekad menyelenggarakan Universal Health Coverage (UHC) mencapai 100 persen pada 2025. Komitmen tersebut diwujudkan dalam kesepakatan bersama BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan melalui kerja sama pada awal Desember 2024.

    Nurkholis meyakini, dengan capaian UHC sebesar 100 persen, seluruh warga kurang mampu di Kabupaten Pasuruan akan dapat menerima layanan kesehatan gratis di faskes-faskes terdekat.

    “Layanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Pasuruan hampir bisa diatasi. Tinggal sedikit lagi kita sudah mencapai 100 persen UHC,” ujar Nurkholis, dilansir Detikcom.

    Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Dina Diana Permata menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemkab Pasuruan dalam hal kesehatan masyarakat itu. Menurutnya, UHC di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai angka 100 persen, dari sebelumnya sebesar 99,17 persen.

    “Ada 370 ribu lebih penduduk yang dibiayai pemerintah daerah dan untuk menuju UHC 100 per Desember ada penambahan lagi sekitar 13 ribu. Jadi total ada sekitar kurang lebih ada 384 ribu masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah tercover di jaminan kesehatan nasional melalui pembiayaan dari pemerintah,” papar Diana.

    Sektor kesehatan bukan satu-satunya fokus Pemkab Pasuruan dalam mengelola DBHCHT 2024. Nurkholis menambahkan, DBHCHT akan digunakan juga untuk sektor-sektor lain, termasuk kesejahteraan masyarakat dengan alokasi dana Rp91.555.454.290 (24,56 persen) yang mencakup pembangunan dan pemeliharaan jalan, pelatihan kerja, hingga bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

    Kemudian, DBHCHT juga digunakan untuk penegakan hukum, di mana Pemkab Pasuruan mengalokasikan dana Rp6.906.168.950 (1,85 persen) guna memberantas rokok ilegal, yakni melalui sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan.

    Terakhir, penggunaan DBHCHT ditempatkan untuk beragam program prioritas daerah, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pengadaan drainase, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), hingga penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM) dan mobil tangki air dengan alokasi dana sebesar Rp50.142.406.832 atau 13,45 persen.

    (rir/rir)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sukses Pertahankan Predikat Kabupaten Sehat, Lamongan Jadi Tujuan Studi Banding

    Sukses Pertahankan Predikat Kabupaten Sehat, Lamongan Jadi Tujuan Studi Banding

    Lamongan (beritajatim.com) – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mempertahankan predikat sebagai Kabupaten/Kota Sehat (KKS) sebanyak empat kali berturut-turut, menjadikan Kota Soto sebagai rujukan untuk tujuan studi banding.

    Terbaru, Kabupaten Lamongan menerima kunjungan dari tim pembina dan forum kabupaten sehat dari Kabupaten Sumbawa barat dan Kabupaten Trenggalek, Selasa (10/12/2024) kemarin.

    “Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Trenggalek, ingin belajar bersama, sharing knowledge, dan mendapatkan kiat-kiat bagaimana Kabupaten Lamongan dapat mempertahankan predikat kabupaten sehat tingkat wistara (tertinggi) selama 4 kali berturut -turut,” ungkap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Indra Tsani.

    Indra menjelaskan, dalam 9 tatanan yang menjadi penilaian KKS, Kabupaten Lamongan sudah menerapkan program nasional sejak 2010. Program tersebut kemudian direalisasikan melalui 11 program prioritas Kabupaten Lamongan. Dari 11 program prioritas memiliki linieritas dengan 9 tatanan KKS.

    Sebelas program prioritas yang memiliki linieritas dengan 9 tatanan kabupaten sehat. Pertama adalah Lamongan sehat, Lumbung Pangan Lamongan dan prestasi pemuda dan olahraga linear dengan tatanan kehidupan masyarakat sehat mandiri.

    Kedua Jamula (jalan mantap dan alus) dan desa berjaya linier dengan tatanan pemukiman dan fasilitas umum. Ketiga, UMKM naik kelas dan young entrepreneur succsess liner dengan tatanan pasar. Keempat, Perintis (pendidikan berkualitas dan gratis) liner dengan tatanan satuan pendidikan.

    Kelima, ramasinta (pariwisata ramah dan terintegrasi) dan desa berjaya liner dengan tatanan pariwisata. Keenam, 100 persen pelayanan publik berkualitas dan Jamula linier dengan tatanan transportasi dan tertib lalu lintas.

    Ketujuh, UMKM naik kelas, young entrepreneur succsess, dan 100 persen pelayanan publik berkualitas linier dengan tatanan perkantoran dan perindustrian. Kedelapan, Yakin semua sejahtera (YSS), Lamongan sehat, dan perintis liner dengan tatanan perlindungan sosial. Dan yang kesembilan Jamula linier dengan tatanan pencegahan dan penanganan bencana.

    “Sebenarnya kuncinya ada di sinergitas program unggulan kabupaten dengan 9 tatanan indikator kabupaten sehat. Kemudian inovasi dan kolaborasi OPD yang berkesinambungan,” ucap Indra.

    Indra menambahkan, ada empat pilar keberhasilan kabupaten sehat yaitu kegiatan dalam tatanan, forum masyarakat, tim pembina kabupaten, dan kebijakan pemerintah melalui regulasi perda (peraturan daerah).

    “Kita sering menjadi rujukan studi banding, kebanyakan permasalahan daerah lain yang sering kita temui itu belum ada perda kabupaten/kota sehat, kemudian inovasi yang mendukung, dan koordinasi dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan belum maksimal,” ucapnya. [fak/aje]

  • Pj Gubernur DKI temui korban kebakaran di posko pengungsian

    Pj Gubernur DKI temui korban kebakaran di posko pengungsian

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Rabu pagi meninjau lokasi kebakaran dan posko pengungsian di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Teguh datang pukul 07.15 WIB mengenakan pakaian dinas harian (PDH) putih bersama Wali Kota Jakarta Pusat Arifin dan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko serta jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus).

    Saat tiba di SDN 09 Kebon Kosong, Teguh memantau pasokan bantuan logistik di posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

    Lalu, Teguh berkunjung ke posko pengungsian milik Dinas Sosial DKI Jakarta dan posko kesehatan milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Teguh juga berbincang dengan warga korban terdampak kebakaran.

    Saat berbincang, Teguh memperkenalkan dirinya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan menanyakan kabar warga terdampak kebakaran. Selain itu, Teguh juga menanyakan terkait kebutuhan dan fasilitas warga di posko pengungsian.

    “Bagaimana kebutuhan di sini? Kabar bapak-ibu gimana?,” kata Teguh di dalam tenda pengungsian.

    Saat itu jajaran Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Palang Merah Indonesia (PMI) sedang membagikan sarapan sambil mengecek kondisi warga. Sedangkan di posko BPBD DKI Jakarta banyak bantuan logistik berupa terpal, dan peralatan sekolah.

    Kebakaran di permukiman padat penduduk yang terjadi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12), diduga berasal dari rumah seorang pengepul rongsokan sampah plastik berinisial J.

    Percikan api kemudian dengan cepat membesar dan membakar seluruh bagian bangunan semi permanen yang ada di kawasan tersebut.

    Akibat kebakaran di pemukiman padat penduduk ini, sebanyak 1.800 jiwa dari 600 KK dan tujuh rukun tetangga (RT) yakni RT 03, 04, 05, 06, 07, 08 dan 09 (tergabung dalam RW 05) terdampak.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perawatan Dermaroller Harus Dilakukan Dokter, Bukan Ahli Estetik Jalur Kursus

    Perawatan Dermaroller Harus Dilakukan Dokter, Bukan Ahli Estetik Jalur Kursus

    Jakarta

    Spesialis dermatologi menjelaskan terkait perawatan dermaroller untuk menghilangkan bopeng bekas jerawat. Dermaroller bertujuan untuk merangsang produksi kolagen dan elastisitas kulit demi memperbaiki tekstur kulit termasuk bopeng atau atrophic acne scars.

    “Dermaroller adalah alat untuk microneedling therapy yang menggunakan jarum-jarum mikro di permukaannya. Saat alat ini digulung di kulit, jarum-jarum tersebut menciptakan ribuan luka kecil yang dikenal sebagai microchannels pada epidermis hingga dermis,” kata dermatolog Arini Astasari, SpDVE kepada detikcom, Rabu (11/12/2024).

    Teknik ini juga dapat meningkatkan penetrasi bahan aktif seperti hyaluronic acid atau vitamin C melalui kulit. Namun, jika tidak dilakukan oleh profesional terlatih atau menggunakan alat yang tidak steril, risiko post-inflammatory hyperpigmentation (PIH), infeksi bakteri, atau trauma epidermal berlebihan dapat terjadi.

    dr Arini menjelaskan prosedur kecantikan termasuk dermaroller membutuhkan pemahaman mendalam tentang anatomi kulit, fisiologi jaringan (seperti lapisan dermis dan subkutan), serta risiko komplikasi medis.

    “Sertifikasi kecantikan, seperti kursus singkat atau pelatihan kosmetik non-medis, tidak cukup untuk melakukan tindakan medis seperti dermaroller, laser, atau filler,” bebernya.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan gelar-gelar panjang yang ditampilkan di media sosial sering kali menyesatkan, karena tidak mencerminkan kredensial medis yang sah. Untuk tindakan estetika, masyarakat perlu memastikan klinik memiliki izin praktik resmi dari Dinas Kesehatan dan dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi serta Surat Izin Praktik.

    “Hanya tenaga medis berlisensi seperti dokter spesialis kulit dan kelamin, yang memiliki izin untuk melakukan tindakan-tindakan ini sesuai dengan regulasi,” tandasnya.

    (kna/naf)

  • Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae’dy tegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH untuk mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan pihaknya.

    Hal itu diungkapkan Mahendra saat membacakan tanggapan atas jawaban dari kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang sebelumnya.

    Pertama-tama Mahendra menjelaskan Permohonan restitusi yang diajukan Pemohon melalui LPSK yang mana dalam permohonan tersebut telah dilakukan penilaian dan dilampirkan pula bukti-bukti yang kuat sehingga Restitusi Pemohon dikabulkan oleh LPSK.

    Ada beberapa dalil yang dikemukakan Mahendra guna menolak jawaban dari Pihak Termohon, yang mana Mahendra selaku kuasa hukum dokter Mae’dy pemohon restitusi tidak sependapat dengan pernyataan termohon dalam hal ini kuasa hukum Terdakwa dokter Radiyta Bagus yang mengatakan bahwa kerugian matreil yang dikeluarkan dokter Maedy paska insiden KDRT yang dilakukan dokter Raditya adalah sebuah konsekuensi dari Pemohon dengan melaporkan Termohon kepada aparat penegak hukum. Dimana orang yang melaporkan selalu dan dipastikan menerima konsekuensi dalam proses mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan yang memerlukan waktu, tenaga dan biaya.

    “Dalil tersebut jelas-jelas menunjukkan Termohon tidak peduli dampak perbuatan yang dilakukannya bagi Pemohon dan hal tersebut semakin membuktikan bahwa Termohon tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya padahal adanya restitusi yang diajukan oleh Pemohon adalah Penyebab tindakan KDRT yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Mahendra.

    “Di samping itu dalil tersebut juga janggal, apakah sebagai korban tindak pidana tidak perlu melaporkan ke aparat penegak hukum? Lalu langkah apa yang harus ditempuh ketika menjadi korban tindak pidana?,” ujar Mahendra.

    Dalam tanggapannya, Mahendra juga keberatan dengan pernyataan pihak kuasa hukum dokter Raditya Bagus bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon masih menjadi tanggungan Termohon selaku anggota TNI AL dan berhak mendapatkan perawatan Kesehatan baik perawatan medis maupun psikologis secara gratis dari fasilitas Kesehatan TNI AL.

    Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, perlu diketahui perbuatan Termohon mengakibatkan Pemohon beserta anak-anak Pemohon mengalami gangguan psikis salah satunya takut melihat seseorang menggunakan seragam Dinas TNI AL.

    “Di samping itu Pemohon memiliki hak untuk menentukan pelayanan Kesehatan di rumah sakit mana saja bahkan hak tersebut dijamin oleh negara dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Jika Pemohon memilih berobat di luar fasilitas Kesehatan TNI AL atau Fasilitas diluar rujukan maka hal tersebut sudah menjadi resiko sendiri dan diluar tanggung jawab dari Termohon selaku anggota TNI AL.

    “Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, kerugian yang diderita Pemohon adalah akibat perbuatan yang dilakukan oleh Termohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan ganti kerugian / restitusi kepada Pemohon. Selain itu dalil tersebut juga semakin membuktikan bahwa tidak ada rasa penyesalan ataupun perasaan bersalah terhadap apa yang sudah diperbuat Termohon kepada Pemohon,” ungkap Mahendra.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Dalam hal Pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari Pengacara atau Kuasa Hukum, Pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dinas TNI AL dan bebas memilih dari kantor Dinas Hukum TNI AL manapun yang berada di Surabaya.

    “Dalil-dalil tersebut tidaklah tepat, pemohon mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komandan Korps Marinir TNI AL, Panglima TNI, Kepala Dinas Kesehatan TNI AL, dan Kasal pada tanggal 27 Agustus 2024 namun tidak ada tanggapan terhadap surat tersebut. Disamping itu sejak kejadian KDRT yang dilakukan oleh Termohon membuat Pemohon dan anak-anak Pemohon trauma melihat seseorang menggunakan seragam dinas TNI AL dan terlebih Pemohon juga sempat membaca putusan pengadilan serta berita bahwa ada Oknum Anggota TNI AL yang tergabung Personel Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Pangkalan Korps Marinir Surabaya pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga oleh karenanya dengan segala keterbatasan demi memperjuangkan keadilan bagi Pemohon dan anak-anak Pemohon, Pemohon memilih menggunakan Kuasa Hukum di luar anggota TNI AL,” ujar Mahendra.

    Mahendra dalam tanggapannya juga mengutip pendapat Bisma Siregar dalam buku yang berjudul Hati Nurani Hakim Dan Putusannya, Suatu pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bisma Siregar karangan Antonius Sudirman, Hal. 182 “Keadilan bukan sembarang keadilan melainkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan itu sendiri menyangkut penilaian yang didasari hati nurani setiap insan hamba Tuhan”.

    Berdasarkan pendapat tersebut Mahendra meminta kepada Majelis Hakim untuk merenungkan walaupun saat ini masih belum terdapat putusan yang mengabulkan restitusi dilingkup peradilan militer namun bukan berarti putusan yang mengabulkan restitusi tidak akan pernah ada di peradilan militer. Inilah waktu yang tepat untuk majelis hakim mempertimbangkan menggunakan hati nurani sebagai insan hamba tuhan dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. [uci/but]

  • Sidoarjo Raih Penghargaan STBM Award Nasional, Bukti Komitmen Hidup Bersih dan Sehat

    Sidoarjo Raih Penghargaan STBM Award Nasional, Bukti Komitmen Hidup Bersih dan Sehat

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kabupaten Sidoarjo menerima penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Tahun 2024 dengan Kategori Pratama Terbaik I Nasional dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono ke Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi Selasa (10/12/24) di Jakarta.

    Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan penghargaan ini menjadi bukti bahwa Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pemberdayaan masyarakat.

    “Alhamdulillah, dengan diterimanya penghargaan ini, menjadi tanggungjawab kita bersama untuk terus berperilaku sehat dan bersih di manapun kita berada,” ucap Subandi melalui rilis resmi Dinas Kominfo Kab Sidoarjo.

    Plt Bupati Sidoarjo mengungkapkan bahwa pendekatan sanitasi kini tidak hanya fokus pada penyediaan fasilitas, tetapi juga pada pemeliharaan, kesinambungan, dan inovasi.

    “Kami berkomitmen untuk memastikan sanitasi yang berkelanjutan, terutama melalui pengelolaan sampah dan limbah yang inovatif,” imbuhnya.

    Subandi juga menekankan bahwa pelaksanaan STBM ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi, namun nantinya dapat terus diterapkan untuk investasi kesehatan bersama dalam jangka panjang.

    “STBM ini salah satunya dapat menurunkan angka stunting serta kematian akibat penyakit karena sanitasi yang buruk. Upaya ini juga dapat mendorong masyarakat berperilaku sehat dan mandiri,” jelasnya.

    Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmi Herawati Yuwantina mengatakan terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh lapisan baik pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang telah bekerja sama dengan baik sehingga mampu meraih penghargaan STBM Award terbaik I (satu) Nasional Tahun 2024 ini.

    “Saya sangat mengapresiasi atas kinerja seluruh jajaran mulai dari pemerintah hingga masyarakat atas apa yang kita raih saat ini. Selanjutnya, mari bersama sama terus tingkatkan kebersihan sehingga mampu meraih STBM Madya hingga Paripurna,” katanya.

    dr. Lakhsmi juga menambahkan STBM ini merupakan pendekatan inovatif yang bertujuan untuk mengubah perilaku hidup sehat dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

    “Program STBM mencakup lima pilar utama diantaranya Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengamanan Air Minum Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga,” tambahnya.

    Diketahui sebelumnya, dalam penilaian STBM Award dilakukan beberapa tahap di antaranya pengajuan dokumen, verifikasi mendalam di lapangan mencakup empat titik lokus di Kabupaten Sidoarjo: RT Sehat Desa Bluru Kidul (pengelolaan sampah dan pemanfaatan lahan terbuka), RT Asri Desa Larangan Mutiara Citra Graha (lomba Bank Sampah Nasional KLHK), Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (UPTD PALD Sidoarjo) yang menjadi rujukan nasional, dan Sungai Sidoresik Desa Sumorame Kec. Candi (wisata edukasi sanitasi). (isa/ian)

  • Pemkab Pasuruan Alokasi 60,14 Persen dari DBHCHT ke Sektor Kesehatan

    Pemkab Pasuruan Optimalkan DBHCHT untuk Program Strategis 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan alokasi DBHCHT sebesar Rp372,77 miliar pada 2024, dana ini akan disalurkan ke berbagai sektor strategis yang mendukung pembangunan daerah.

    “DBHCHT dialokasikan ke berbagai program, seperti di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya di Kabupaten Pasuruan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, seperti dikutip dari detikom (9/12).

    Secara rinci, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery Santoso, menyebutkan di sektor kesehatan Pemkab Pasuruan mengalokasikan dana sebesar Rp224,17 miliar, atau 60,14%, untuk berbagai program unggulan.

    Program-program tersebut antara lain pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat dan alat kesehatan dan pembangunan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah.

    “Total dana yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp224.173.241.373 (60,14%) yang dilaksanakan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan (39,37%), RSUD Bangil (14,82%), dan RSUD Grati (5,94%),” paparnya.

    Di sisi lain, sektor kesejahteraan masyarakat menerima alokasi sebesar Rp91,55 miliar (24,56%). Dana ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

    Program-program ini dilaksanakan oleh lima OPD yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

    “Kita juga gunakan Dinas Bina Marga dan Dinas Bina Konstruksi. Karena DBHCHT ini semacam CSR, jadi dikembalikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan yang menuju industri maupun yang banyak pekerja rokok atau petani tembakau,” jelas Diano.

    Di bidang hukum, Kabupaten Pasuruan juga serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan mengalokasikan Rp6,9 miliar (1,85%) untuk sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penerimaan negara sekaligus melindungi industri tembakau yang legal.

    Sementara itu, program prioritas daerah yang menyasar pembangunan infrastruktur mendapatkan alokasi Rp50,14 miliar (13,45%). Beberapa program utamanya meliputi pembangunan jalan dan drainase, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), penyediaan jamban keluarga, serta pengadaan fasilitas air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM).

    Dengan alokasi dana yang terarah dan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, penggunaan DBHCHT tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana ini digunakan secara transparan dan akuntabel.

    (rir/rir)

  • Pemprov Jateng Terima Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    Pemprov Jateng Terima Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    loading…

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dari Kementerian Kesehatan di Hotel St Regis, Jakarta pada Selasa, (10/12/2024). (Foto: Istimewa)

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menerima penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dari Kementerian Kesehatan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono kepada Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Hotel St Regis, Jakarta pada Selasa, (10/12/2024).

    Pemprov Jateng menerima penghargaan kategori tersebut karena memenuhi kriteria terverifikasi 100 persen kepala keluarga (KK) Stop Buang Air Besar Sembarangan di seluruh kabupaten/ kota. Selain itu juga memiliki komitmen/kebijakan tingkat provinsi dan memiliki minimal tiga inovasi pembinaan ke kabupaten/kota.

    Nana menuturkan, STBM merupakan bagian dari upaya menurunkan angka stunting, sehingga Jateng memberi perhatian khusus pada persoalan tersebut. Dia membeberkan upaya yang dilakukan Pemprov Jateng dalam program STBM adalah dengan mengubah perilaku masyarakat menjadi higienis dan saniter. Mekanismenya melalui pemberdayaan masyarakat.

    Output dari upaya tersebut meliputi stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, serta pengelolaan air limbah domestik rumah tangga.

    (Foto: Istimewa)

    Penghargaan STBM ini, lanjut Nana, selain diterima Pemprov Jateng, juga diterima 8 kabupaten/kota di wilayahnya, meliputi Batang, Purworejo, Pekalongan, Sragen, Pemalang, Boyolali, Sragen, dan Kota Semarang.

    “Penghargaan ini tentunya merupakan sesuatu kebanggaan bagi provinsi dan kabupaten di Jawa Tengah, khususnya di bidang kesehatan. Dan tentunya penghargaan ini akan menambah semangat dan menambah motivasi,” tutur Nana.

    Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar menambahkan, upaya membangun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih tidaklah mudah. Namun, Pemprov Jateng terus melakukan edukasi di tingkat kabupaten/kota dengan mengkoordinasikan strateginya.

    “Kita sebagai pembina harus terus mengedukasi teman-teman kabupaten/kota, mengkoordinasikan bagaimana strateginya supaya masyarakat memiliki kesadaran pada sanitasi total berbasis masyarakat,” ujarnya.

    Selain meraih penghargaan STBM, Pemprov Jateng juga mendapatkan penghargaan sebagai Pembina Terbaik Tingkat Provinsi dalam Program Keamanan Pangan Olahan Siap Saji

    (skr)