Kementrian Lembaga: Dinkes

  • Terungkap, Sandra Dewi-Harvey Moeis Terdaftar Jadi Anggota PBI BPJS sejak 2018

    Terungkap, Sandra Dewi-Harvey Moeis Terdaftar Jadi Anggota PBI BPJS sejak 2018

    Jakarta

    Aktris Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Baik Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan pihak BPJS Kesehatan membenarkan hal tersebut.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya dikutip dari ANTARA, Senin (30/12/2024).

    Terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi dalam kepesertaan PBI BPJS Kesehatan disebut upaya Pemprov DKI untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi universal health coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

    Hal itu, menurut Ani, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

    Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    Ani mengatakan saat ini dilakukan tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.

    (kna/kna)

  • Viral Sandra Dewi-Harvey Moeis Anggota PBI, Iuran BPJS Ditanggung Negara

    Viral Sandra Dewi-Harvey Moeis Anggota PBI, Iuran BPJS Ditanggung Negara

    Jakarta

    Viral Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) program BPJS Kesehatan. Keduanya disebut terdaftar sebagai anggota PBI sejak tahun 2018.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya dikutip dari ANTARA, Senin (30/12/2024).

    Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” jelas dia.

    Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    (kna/kna)

  • Dinkes DKI Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Anggota BPJS Kesehatan Subsidi

    Dinkes DKI Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Anggota BPJS Kesehatan Subsidi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi timah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. Ia mengatakan,  seiring dengan perbincangan yang ramai di media sosial mengenai status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

    Ani menjelaskan, pihaknya terus mendorong partisipasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memerhatikan status sosial ekonomi, guna memastikan hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.

    “Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 mengenai Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta menjalankan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan agar seluruh penduduk DKI Jakarta dapat mengakses layanan kesehatan,” kata Ani di Jakarta Minggu (30/12/2024).

    Menurut Ani, Pemprov DKI Jakarta menerima target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95% penduduk sebagai peserta JKN atau BPJS Kesehatan, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub ini memastikan hak kesehatan seluruh masyarakat Jakarta terlindungi,” tambahnya.

    Ani melanjutkan, bahwa penduduk yang memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia menerima perawatan di kelas 3, dapat didaftarkan oleh aparat setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018. Namun, pada 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan pembaruan data penerima PBI APBD agar lebih akurat dan sesuai sasaran,” jelas Ani.

  • 7
                    
                        Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Kaya Raya Dapat BPJS Kesehatan Bantuan APBD Jakarta?
                        Megapolitan

    7 Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Kaya Raya Dapat BPJS Kesehatan Bantuan APBD Jakarta? Megapolitan

    Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Kaya Raya Dapat BPJS Kesehatan Bantuan APBD Jakarta?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus timah
    Harvey Moeis
    dan istrinya,
    Sandra Dewi
    , dikabarkan terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas 3.
    Kabar ini beredar di media sosial X sejak Sabtu (28/12/2024) sehingga menghebohkan warganet lantaran Harvey telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan sang istri yang seorang selebritas.
    Terkait kabar yang beredar di media sosial tersebut, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jakarta pun membenarkannya.
    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) BPJS Kesehatan.
    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (29/12/2024).
    Namun, Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
    Untuk menjadi peserta PBI APBD, seseorang tidak harus berasal dari masyarakat miskin. Sebab, peserta PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan APBD masing-masing pemda.
    “Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya.
    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah dia.
    Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.
    Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    “Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tuturnya.
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    .
    Ani menjelaskan, pihaknya mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani dalam keterangannya, Minggu, dilansir dari
    Antara
    .
    Ani menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen warganya sebagai peserta JKN. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani.
    Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, di antaranya memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.
    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.
    Adapun tata kelola ulang PBI APBD agar bisa tepat sasaran dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, dengan mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK, yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
    Selanjutnya, diberikan penekanan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Terakhir, diluncurkan kampanye “Mandiri itu Keren” guna mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.
    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.
    Untuk diketahui, kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, berikut di antaranya:
    1. Pekerja Penerima Upah (PPU): peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
    2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
    3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP): peserta yang membayar iurannya sendiri.
    4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD): peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutur Ani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Penjelasan Dinkes Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
                        Megapolitan

    8 Penjelasan Dinkes Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan Megapolitan

    Penjelasan Dinkes Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan bahwa terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus timah
    Harvey Moeis
    dan istrinya,
    Sandra Dewi
    , terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
    Ani menjelaskan, pihaknya mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Hal ini dilakukan untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024), dilansir dari
    Antara
    .
    Ani menjelaskan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen warganya sebagai peserta JKN.
    Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani.
    Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, di antaranya memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta PBI APBD.
    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.
    Adapun tata kelola ulang PBI APBD agar bisa tepat sasaran dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, dengan mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
    Selanjutnya, diberikan penekanan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Terakhir, diluncurkan kampanye “Mandiri itu Keren” guna mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri.
    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Ani.
    Untuk diketahui, kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, berikut di antaranya:
    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutur Ani.
    Sebelumnya, beredar di media sosial X sejak Sabtu (28/12/2024) bahwa tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, menjadi peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    Kelas 3.
    Kabar tersebut menghebohkan jagat maya lantaran Harvey yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dan sang istrinya l merupakan seorang selebritas, juga kerap tampil mewah. Namun, iuran BPJS Kesehatan mereka justru dibayarkan oleh pemerintah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Pemprov DKI soal Harvey Moeis Terima Bantuan Iuran BPJS

    Penjelasan Pemprov DKI soal Harvey Moeis Terima Bantuan Iuran BPJS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

    Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).

    Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

    Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.

    Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.

    (Antara/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • DKI benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan

    DKI benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan

    Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran

    Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

    Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.

    Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

    Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.

    Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera

    Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera

    Liputan6.com, Halmahera- Penelitian genetika terbaru menguak jejak DNA Eropa pada komunitas adat Lingon di pedalaman Halmahera, Maluku Utara. Mengutip dari berbagai sumber, temuan ini memperkuat bukti ilmiah tentang keberadaan kelompok masyarakat yang selama ini menarik perhatian karena memiliki ciri fisik Kaukasoid.

    Laboratorium Genetika Institut Teknologi Bandung (ITB) menemukan 75 persen sampel DNA dari 50 anggota Suku Lingon mengandung marker genetik yang umumnya ditemukan pada populasi Eropa Utara. Analisis ini dilakukan melalui pengambilan sampel rambut dan sel epitel mulut.

    Studi arkeologi maritim yang dilakukan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional menemukan titik-titik bangkai kapal Eropa di perairan sekitar Halmahera. Salah satu bangkai kapal diperkirakan berasal dari abad ke-17, sejalan dengan periode awal kemunculan Suku Lingon.

    Penelitian etnografi Universitas Khairun Ternate mengungkap, meski memiliki DNA Eropa, Suku Lingon telah mengadopsi sepenuhnya pola hidup masyarakat pedalaman Halmahera. Mereka menerapkan sistem perladangan berpindah dan berburu menggunakan teknik tradisional.

    Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku Utara mencatat perubahan signifikan pada bahasa yang digunakan Suku Lingon. Analisis linguistik menunjukkan bahasa mereka saat ini 90 persen terdiri dari kosakata lokal, meski masih ditemukan beberapa kata yang mirip bahasa-bahasa Eropa.

    Museum Negeri Ternate menyimpan koleksi peralatan logam Suku Lingon yang menunjukkan teknik pengerjaan mirip teknologi Eropa abad ke-17. Namun ornamen dan motif yang digunakan mengadopsi sepenuhnya unsur budaya Maluku.

    Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara melaporkan beberapa karakteristik genetik Suku Lingon berpengaruh pada kondisi kesehatan mereka. Kulit terang membuat mereka lebih rentan terhadap paparan sinar matahari, sehingga memerlukan pendekatan preventif khusus.

    Kementerian Sosial melalui program pemberdayaan masyarakat adat memberikan pendampingan kepada Suku Lingon dengan mempertimbangkan keunikan genetik mereka. Program ini mencakup penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik fisik dan budaya.

    Saat ini populasi Suku Lingon tersebar di lima titik pemukiman di pedalaman Halmahera dengan total anggota kurang dari 200 orang. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan status mereka sebagai komunitas adat yang dilindungi melalui Peraturan Daerah.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • UI Bekali Ahli Gizi Puskesmas di Tangsel Data Analitik Guna Meningkatkan Public Values

    UI Bekali Ahli Gizi Puskesmas di Tangsel Data Analitik Guna Meningkatkan Public Values

    loading…

    Universitas Indonesia (UI) memberikan pelatihan kepada puluhan ahli gizi di Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/istimewa

    TANGSEL – Universitas Indonesia (UI) memberikan pelatihan kepada puluhan ahli gizi di Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam pelatihan tersebut, tim UI memberikan materi tentang proses olah data analitik dan kaitannya dengan peningkatan public value.

    Pelatihan berjudul “Workshop Data Analitik untuk Nutrisionis Puskesmas: Monitoring Stunting di Tangerang Selatan” ini merupakan pengabdian masyarakat (pengmas) dari Program Pendidikan Vokasi UI yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Tangsel, Pusdiklat PKU Muhammadiyah, serta STIKES Banten. Kegiatan ini dipimpin Ketua Pengabdi Wahyu Nofiantoro yang diselenggarakan selama dua hari di laboratorium komputer STIKES Banten.

    Pengabdi dari Fakultas Ilmu Administrasi UI Kusnar Budi dan Fitria Ariyanti memberikan materi mengenai Peningkatan Public Value, Adaptasi dari: Creating Public Value yang dikemukakan oleh Mark Moore sejak 1995. Setidaknya terdapat 3 strategi untuk peningkatan public value yaitu, fokus pada penguatan lingkungan otoritas (Legitimacy & Support), lingkungan karya (operational capacity), dan lingkungan tugas (public values).

    “Lingkungan otoritas bisa berupa legitimasi pimpinan di organisasi, lingkungan karya berupa kapabilitas operasional, dan lingkungan tugas adalah fungsi/peran organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarya, Sabtu (28/12/2024).

    Pemenuhan ketiga strategi ini pasti tidaklah mudah. Setidaknya ada 3 tantangan yang harus dihadapi. Ketiga tantangan ini adalah meningkatkan kapasitas untuk membuat kebijakan yang memberi nilai manfaat bagi masyarakat; mendapatkan dukungan untuk membuat kebijakan yang memberi nilai manfaat bagi masyarakat; dan memikirkan kembali nilai manfaat bagi masyarakat.

    Untuk mengatasi tantangan ini maka, dibutuhkan fokus pada tujuan utama agar bisa mencapai target yang diinginkan. Hal ini sejalan dengan materi yang dikemukakan oleh Wahyu Nofiantoro, yang mengatakan “4DX membantu kita memfokuskan energi pada tujuan utama dan memastikan pelaksanaan program yang konsisten dan terukur”.

    Dalam buku “The 4 Disciplines of Execution” oleh Chris McChesney, Sean Covey, dan Jim Huling menyatakan terdapat beberapa penyebab kegagalan untuk mengimplemetasikan strategi, yaitu kejelasan tujuan, kurangnya komitmen, akuntabilitas.

    Dalam mengatasi hal tersebut, dapat dilakukan dengan konsisten melakukan The 4 Disciplines of Execution (4DX) yang berfokus pada hal-hal yang sangat penting, bertindak berdasarkan tujuan yang terukur, membuat strategi yang menarik, dan menciptakan akuntabilitas – para pemimpin dapat menghasilkan terobosan yang baru.

  • Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Akan Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK Sore Ini

    Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Akan Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK Sore Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menghadiri perayaan puncak Natal nasional di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024) sore. 

    Menurut pantauan Beritasatu.com, masyarakat telah memadati seluruh area dari Gelora Bung Karno. Mereka semua menggenakan pakaian bernuansa Natal berwarna merah, hijau dan putih. Selain itu, mereka juga menggenakan beberapa aksesoris Natal seperti bando dan topi santa claus. 

    Mereka terlihat begitu ceria dan tampak bersemangat untuk mengikuti acara Natal pada hari ini. Petugas keamanan terpantau berjaga di seluruh area demi memastikan kelancaran dan kenyamanan seluruh masyarakat. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan akan ada 15.000 orang yang menghadiri perayaan Natal Nasional tersebut. Polda Metro menyiapkan 1.418 personel pengamanan gabungan dari polda, Polres Jakpus, dan gabungan TNI serta Pemprov Jakarta (Dishub, Pol PP, Dinkes, Damkar). 

    Berdasarkan jadwal yang diterima media, perayaan Natal nasional akan berlangsung pada pukul 16.30 WIB.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat, baik itu peserta maupun masyarakat pengguna jalan yang melintas, untuk tetap mematuhi aturan atau tata tertib yang disampaikan oleh petugas kami di lapangan,” kata Ade Ary.

    Dia berharap perayaan Natal nasional kali ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan nyaman serta saling menghargai kekhusyukan pelaksanaan kegiatan keagamaan,

    Adapun tema perayaan Natal nasional ini mengusung tema “Marilah Kembali ke Betlehem” yang diambil dari penggalan Alkitab ayat Lukas bab 2 ayat 15, yang berbunyi Marilah Sekarang Kita ke Bethlehem. Tema perayaan Natal nasional ini diharap menjadi refleksi nilai pengharapan, kesederhanaan, dan kedamaian.