Kementrian Lembaga: Dinkes

  • Realisasi Belanja APBD Kabupaten Bogor 2024 capai Rp10,2 triliun

    Realisasi Belanja APBD Kabupaten Bogor 2024 capai Rp10,2 triliun

    realisasi ini masih terus berkembang karena masih dua hari kerja untuk merealisasikan target pendapatan maupun belanja

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat realisasi belanja sebesar Rp10,2 triliun atau 89,80 persen dari total anggaran belanja Rp11,3 triliun dalam APBD Tahun 2024.

    “Realisasi APBD Kabupaten Bogor Tahun 2024 ini terhitung per 27 Desember 2024,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Mely Kamelia di Cibinong, Senin.

    Ia menjelaskan angka realisasi anggaran belanja ini masih terus bertambah hingga 31 Desember 2024, karena Pemerintah Kabupaten Bogor masih terus melakukan pembayaran terhadap sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan.

    Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), realisasi belanja APBD 2024 diperkirakan akan mencapai 95 persen.

    “Capaian realisasi ini masih terus berkembang karena masih dua hari kerja lagi untuk merealisasikan target pendapatan maupun rencana belanja,” ujar Mely.

    Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor hampir mencapai target pendapatan daerah yang saat ini berada di angka Rp10,5 triliun atau 97,14 persen dari total Rp10,8 triliun.

    Pemerintah Kabupaten Bogor juga merilis 10 SKPD dan kecamatan dengan realisasi belanja daerah tertinggi. Untuk SKPD, paling tinggi dicapai oleh Dinas Ketahanan Pangan, kemudian Dinas Kesehatan (termasuk empat RSUD).

    Lalu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibiayai APBD Picu Polemik, Ini Kata Pj Gubernur Teguh

    BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibiayai APBD Picu Polemik, Ini Kata Pj Gubernur Teguh

    loading…

    Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi status kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi kasus yang tengah disoroti netizen perihal status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi.

    Teguh menyebut telah memanggil dinas terkait yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Marullah Matali terkait permasalahan itu pada Senin (30/12/2024).

    “Saya perlu sampaikan bahwasannya kami juga sudah sebenarnya tadi pagi kami langsung memanggil pihak-pihak terkait dihadiri oleh juga Pak Sekda untuk melakukan pembenahan dan sudah disampaikan sebenarnya,” kata Teguh di kawasan Tugu Pancoran, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

    “Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun, kebetulan sampai Pak Harvey belum,” tambahnya.

    Teguh juga menyinggung soal revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dengan menyesuaikan kriteria penerima manfaat PBI APBD.

    “Yang perlu sekarang kita tindak lanjuti adalah perlu juga terkait revisi regulasi, khususnya Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 yang harus kita lakukan revisi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Anies Ruspitawati mengatakan, sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

    Hal itu buntut hebohnya status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor kasus timah, Harvey Moeis dan aktris Sandra Dewi yang ditanggung APBD DKI Jakarta sejak 2018 silam.

    “Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Ani.

    Ani menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub tersebut agar tepat sasaran kepada penerima manfaat.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” ujarnya.

    (cip)

  • Heboh BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayar Pemprov DKI, Pergub Akan Direvisi

    Heboh BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayar Pemprov DKI, Pergub Akan Direvisi

    Jakarta

    Pengusaha yang juga terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istrinya yang merupakan artis, Sandra Dewi, ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Pemprov DKI Jakarta sejak 2018. Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bakal merevisi peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penerima universal health coverage (UHC) buntut kasus tersebut.

    “Itu awal mulanya memang kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua warga DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018,” kata Teguh kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (30/12/2024).

    Teguh mengatakan tadi pagi sudah memanggil pihak-pihak terkait adanya rencana pembenahan data penerima bantuan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan saat ini Pemprov juga sudah melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan BPJS Kesehatan.

    “Saya perlu sampaikan bahwasannya kami juga sudah sebenarnya tadi pagi kami langsung memanggil pihak-pihak terkait. Dihadiri oleh juga Pak Sekda untuk melakukan pembenahan dan sudah disampaikan sebenarnya,” jelasnya.

    Namun, dia mengatakan mungkin verifikasi data itu belum sampai Harvey dan Sandra. Sehingga keduanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Kesehatan.

    “Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum,” tambahnya.

    “Namun yang perlu sekarang kita tindak lanjuti adalah perlu juga terkait revisi regulasi, khususnya Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2016 yang harus kita lakukan akukan revisi sehingga nanti kita ada kriteria yang jelas penerima UHC,” tuturnya.

    “Nah selain itu kalau revisi pergubnya jalan, kita secara simultan sekarang ini sudah kita mintakan, sudah perintahkan untuk cleansing, data validasi, verifikasi terkait data ini semuanya. Sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah clear dan tidak akan terulang kejadian seperti itu lagi. Pastinya kami juga akan koordinasikan bersama BPJS dan instansi yang terkait,” jelasnya.

    Iuran BPJS Harvey-Sandra Dibayari Pemprov Sejak 2018

    Dilansir Antara, Senin (30/12), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta memiliki kebijakan agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Dia mengatakan kebijakan itu terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 169 tahun 2016. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC).

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani.

    Ani mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Dia menyebut kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

    Dia mengatakan penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    (jbr/jbr)

  • Wakil Ketua DPRD Surabaya: Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol

    Wakil Ketua DPRD Surabaya: Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang perayaan tahun baru, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebut perlu langkah tegas untuk mengantisipasi tragedi akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.

    Dalam beberapa bulan terakhir, Surabaya mengalami insiden tragis, termasuk kecelakaan lalu lintas yang menewaskan warga akibat pengendara di bawah pengaruh alkohol.

    “Kita sudah mendapatkan peristiwa tragis, ada warga kita yang meninggal dunia karena tertabrak pengendara yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Fathoni, Senin (30/12/2024).

    Fathoni meminta Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap toko ritel yang menjual minuman beralkohol selama perayaan tahun baru. Ia menekankan bahwa alkohol hanya boleh dijual dan dikonsumsi di tempat-tempat yang diizinkan, seperti Rumah Hiburan Umum (RHU), sesuai peraturan pemerintah. Namun, kenyataannya, minuman beralkohol sering dijual bebas di toko ritel.

    “Saya berharap pengawasan ini dilakukan secara serius untuk meniadakan potensi korban kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman beralkohol,” tegasnya.

    Selain pengawasan ritel, Fathoni juga mengusulkan patroli intensif di kawasan rawan tawuran antar remaja, seperti di Jalan Kenjeran dan MERR. Ia berharap perayaan tahun baru berlangsung damai tanpa konflik yang mengganggu ketertiban umum.

    “Saya berharap teman-teman Pemkot bersama TNI dan Polri melakukan patroli di kawasan yang selama ini menjadi titik rawan tawuran,” tambahnya.

    Fathoni juga menegaskan pentingnya pemeriksaan kualitas minuman beralkohol yang beredar di gudang distributor. Ia menduga adanya praktik “suntik” alkohol pada produk yang dijual, sehingga kandungannya tidak sesuai dengan standar. Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan konsumen kehilangan kesadaran meski mengonsumsi dalam jumlah kecil.

    “Termasuk peristiwa tragis terakhir di Jalan MERR, korbannya hanya mengonsumsi dua botol bir, tetapi kehilangan kesadaran. Jangan-jangan minuman itu sudah disuntik alkohol murni untuk keuntungan distributor nakal,” katanya.

    Fathoni juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM untuk melakukan inspeksi acak ke gudang distributor guna memastikan kemurnian minuman beralkohol. Menurutnya, pemeriksaan ini penting dilakukan sebelum malam tahun baru demi melindungi masyarakat yang ingin merayakan dengan aman dan nyaman.

    “Dinkes dan BPOM punya alat untuk mengecek kemurnian alkohol. Jika kandungannya tidak sesuai, maka patut diduga ada penyuntikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat Surabaya,” tutupnya. [asg/but]

  • Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI

    Dinkes Revisi Pergub Nomor 46/2021 Buntut Iuran BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Ditanggung APBD DKI

    loading…

    Dinkes DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan buntut iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi ditanggung APBD DKI. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes ) DKI Jakarta Anies Ruspitawati menekankan pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

    Hal itu buntut hebohnya status kepesertaan BPJS Kesehatan koruptor kasus timah, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ditanggung APBD DKI Jakarta sejak 2018.

    “Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Ani, Senin (30/12/2024).

    Ani menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi pergub tersebut agar tepat sasaran kepada penerima manfaat. “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” ujarnya.

    Ani menjelaskan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah atau camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    Kendati demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

    Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

    – Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

  • Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS, Ini Alasan Dinkes Jakarta

    loading…

    Dinas Kesehatan DKI Jakarta buka suara mengenai Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Foto/Instagram Sandra Dewi

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) buka suara mengenai Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang menjadi sorotan di media sosial beberapa hari terakhir.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

    Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dalam keterangannya dikutip, Senin (30/12/2024).

    Ani menambahkan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    Kendati demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
    – Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

  • Iuran BPJS Sandra Dewi Rp42 Ribu, Ditanggung APBD DKI Sejak 2018

    Iuran BPJS Sandra Dewi Rp42 Ribu, Ditanggung APBD DKI Sejak 2018

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan Pemda DKI Jakarta.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan Harvey dan Sandra Dewi juga terdaftar sebagai peserta PBI pemda sejak 2018.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).

    Sebagai peserta PBI pemda, iuran BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masing-masing Rp42 ribu per bulan. Namun, karena statusnya peserta PBI pemda, maka iuran pasangan artis dan pengusaha sebesar Rp42 ribu ini menjadi gratis karena ditanggung pemda DKI.

    Tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

    Berikut jenis kepesertaan BPJS Kesehatan beserta besaran iurannya:

    1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
    – Iuran Kelas I Rp150 ribu per bulan dibayar peserta
    – Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per bulan dibayar peserta
    – Iuran Kelas III Rp42 ribu tetapi disubsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan

    2. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    – Iuran Rp42 ribu per bulan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat lewat APBN.

    3. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD)
    – Iuran Rp42 ribu per bulan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD

    4. Peserta Penerima Upah
    Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan pemerintah (PNS, TNI, Polri dll), pegawai BUMN, pegawai BUMD dan karyawan swasta yang menerima gaji.
    – Iurannya dibayarkan 5 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

    Kabar pasangan Harvey Moeis – Sandra Dewi diduga menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan viral di media sosial.

    Dalam sebuah unggahan foto di platform X, nama Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD).

    Menanggapi kabar viral itu, BPJS Kesehatan membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan pasangan pengusaha dan artis itu masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Benar oleh Pemda,” imbuhnya.

    Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

    Persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    (pta/pta)

  • Kasus PMK di Pasuruan Naik Signifikan di Akhir 2024

    Kasus PMK di Pasuruan Naik Signifikan di Akhir 2024

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah sempat menghilang, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Pasuruan kembali muncul dengan peningkatan signifikan pada akhir 2024. Menurut data dari Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, perubahan musim menjadi faktor utama kembalinya penyakit ini, terutama pada musim penghujan.

    Kepala Dinas Peternakan dan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Ainur Alfia, mengonfirmasi adanya lonjakan kasus ini.

    “Benar ada peningkatan kejadian PMK di Kabupaten Pasuruan. Salah satunya diakibatkan karena pergantian musim,” jelas Ainur Alfia pada Senin (30/12/2024).

    Ainur, yang akrab disapa Alfi, memaparkan bahwa pada Desember 2024, terdapat 99 kasus PMK yang tersebar di enam kecamatan. “Bulan ini ada sekitar 99 kasus di 6 kecamatan, di antaranya Kecamatan Nguling, Purwodadi, Prigen, Winongan, Pandaan, dan Gempol,” ungkapnya.

    Meskipun kasus kembali meningkat, Alfi mengimbau para peternak untuk tidak terlalu khawatir. Ia menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan memiliki strategi efektif yang sebelumnya berhasil menekan angka kasus PMK hingga nol pada Oktober lalu.

    Strategi tersebut meliputi menjaga kebersihan kandang ternak, termasuk penyemprotan disinfektan secara rutin dan memberikan makanan bergizi serta vitamin untuk meningkatkan imunitas ternak.

    Pihak Dinas Kesehatan Hewan juga terus mengedukasi peternak terkait pencegahan PMK agar lonjakan kasus dapat segera dikendalikan. [ada/beq]

  • Fakta-fakta Iuran BPJS Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibayar Pakai Duit Negara    
        Fakta-fakta Iuran BPJS Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibayar Pakai Duit Negara

    Fakta-fakta Iuran BPJS Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibayar Pakai Duit Negara Fakta-fakta Iuran BPJS Sandra Dewi-Harvey Moeis Dibayar Pakai Duit Negara

    Jakarta

    Belakangan viral di media sosial soal kabar Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan. Kabar ini pun viral di media sosial lantaran tak sedikit masyarakat yang menyoroti kehidupan mewah Sandra Dewi.

    Atas kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

    Kendati begitu, ia tak memberikan informasi lebih lanjut terkait sejak kapan keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” katanya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2024).

    Tanggapan BPJS Kesehatan

    Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat tak mampu atau miskin.

    Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin. Sebab, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

    Menurut Rizzky ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN.

    “Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” katanya.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” imbuhnya lagi.

    Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.

    Walhasil karena didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” sambungnya.

    NEXT: Kata Dinkes DKI

  • Bukan Fakir Miskin, Mengapa Harvey Moeis&Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018 – Halaman all

    Bukan Fakir Miskin, Mengapa Harvey Moeis&Sandra Dewi Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018 – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes) membenarkan bahwa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

    Ani menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN tanpa memandang status sosial.

    Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani.

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun masuk dalam kriteria memenuhi kriteria administratif menerima PBI APBD BPJS Kesehatan.

    Seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat).

    Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

    Saat ini kata Ani, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

    Harapannya agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya. 

    Ilustrasi BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews.com)

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” harap Ani.

    Dalam kesempatan berbeda, Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi berdasarkan hasil pengecekan data masuk dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta.

    Adapun PBPU adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau pekerja sektor informal.

    “Itu sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatannya,” terang dia.

    Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa segmen PBPU Pemda persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

    “Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata dia kepada wartawan.