Kementrian Lembaga: Dinkes

  • 17 Puskesmas di Jakarta Jadi Tempat Rehab Pengguna Narkoba, Pakai Terapi Metadon

    17 Puskesmas di Jakarta Jadi Tempat Rehab Pengguna Narkoba, Pakai Terapi Metadon

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan bahwa sebanyak 17 puskesmas tingkat kecamatan dan satu RSUD di Jakarta telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Artinya, fasilitas tersebut mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung.

    “Selain itu, 10 dari 17 puskesmas tersebut, bersama dengan satu RSUD, telah membuka layanan rehabilitasi berbasis terapi metadon,” ujar Ani, Sabtu, 12 April 2025.

    Layanan terapi metadon ini ditujukan khusus untuk pengguna narkotika jenis opioid. Program ini merupakan bagian dari upaya pemulihan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

    Ani menegaskan kesiapan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mendukung program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di ibu kota.

    “Sebagai wujud komitmen dalam mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama,” tuturnya.

    Tempat rehab 

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menekankan pentingnya menjadikan puskesmas sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.

    Pernyataan itu disampaikan Pramono usai bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom di Balai Kota Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

    “Bagi yang seperti ini rehabilitasinya harus dilakukan secara baik dan terbuka dan Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi bagi yang korban, bukan yang sebagai pelaku utamanya,” kata Pramono.

    Dalam pertemuan tersebut, Pramono juga secara khusus meminta perhatian BNN terhadap rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

    Ia menegaskan pentingnya membedakan antara pengguna yang merupakan korban dan pengguna yang berperan sebagai bandar atau pengedar. Karena itu, ia menawarkan kerja sama dengan BNN untuk memanfaatkan puskesmas di Jakarta sebagai tempat rehabilitasi rawat jalan bagi korban penyalahgunaan narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengapresiasi sejumlah pihak dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter reseden Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Atalia mengatakan berbagai pihak itu mampu menunjukkan perhatiannya terhadap perlindungan korban.

    “Saya bersyukur juga berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras sehingga membuat proses dari mulai terjadinya kasus ini sampai dengan hari ini terlihat lancar,” ungkap Atalia dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Pertama, Atalia mengapresiasi RSHS sangat responsif membantu proses pelaporan korban kepada pihak kepolisian.

    “Mereka juga berkomitmen menjaga kerahasiaan, saya kira ini penting sekali sampai hari ini kita bisa menjaga korban sehingga tidak terganggu secara psikisnya, karena untuk menyelesaikan traumanya saja yang bersangkutan masih butuh waktu,” ungkap Atalia.

    Atalia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang langsung membekukan program pendidikan spesialis untuk melakukan evaluasi.

    “Termasuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan,” ujarnya.

    Selain itu, pihak Unpad juga diapresiasi Atalia karena telah memberi sanksi tegas dengan memecat dan mengeluarkan pelaku.

    “Kemudian kita juga mendapatkan bantuan dukungan Kemen PPA melalui UPTD PPA Kota Bandung dan juga Jawa Barat ya jadi mereka memberikan bantuan konseling dan juga psikologi forensik begitu.”

    “Kami juga bersyukur karena ternyata Jabar Bantuan Hukum juga mendapat kepercayaan dari keluarga korban untuk mendampingi kasus hukum ini,” ungkapnya.

    Pada kesempatan itu, Atalia menyoroti adanya faktor relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual.

    Kata Atalia, kasus-kasus kekerasan seksual sangat marak terjadi dan muncul ke permukaan.

    “Kita tahu bahwa ini fenomena gunung es, yang muncul adalah mereka-mereka yang berani speak up,” ujarnya.

    Mengutip data Komnas Perempuan tahun 2022, Atalia menyebut sekitar 60 persen korban kasus tindakan kekerasan tidak berani untuk melapor dan harus menjadi perhatian khusus.

    “Kasus-kasus belakangan ini begitu bermunculan ya dari mulai ini tercatat kasus guru besar UGM ini 
    diberhentikan karena terbukti melecehkan banyak mahasiswinya.”

    “Kemudian kasus pesantren Jombang, jadi ini antara relasi kuasa antara kiai dengan santrinya, kemudian Kapolres Ngada begitu, ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi warga masyarakat justru menjadi predator bagi anak-anak kecil gitu ya,” ujarnya.

    “termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen Unpad spesialis ya, PAP yang kita sebut seperti itu,” ungkap Atalia.

    Karier Dokter PAP Lenyap

    TAMPANG TERSANGKA – Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

    Sementara itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP) dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

    Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    “KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

    Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

    Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

    “Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Aisyah Nursyamsi)

  • 17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba Megapolitan 11 April 2025

    17 Puskesmas dan 1 RSUD Jakarta Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta telah menyiapkan 17
    puskesmas
    dan 1 Rumah Sakit Umum Daerah (
    RSUD
    ) sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan seluruh fasilitas tersebut telah siap menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung.
    “Saat ini, terdapat 17
    Puskesmas
    Kecamatan dan 1 RSUD yang telah ditetapkan sebagai IPWL. Itu berarti mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung,” ucap Ani saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
    Dari jumlah tersebut, 10 puskesmas dan 1 RSUD telah menyediakan layanan rehabilitasi berbasis terapi metadon.
    Layanan ini khusus ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, seperti heroin, morfin, fentanil, atau oksikodon, zat yang menimbulkan efek euforia dan memiliki risiko adiksi tinggi.
    Metadon sendiri merupakan opioid sintetis yang digunakan dalam pengobatan kecanduan opioid.
    Terapi ini bertujuan mengurangi gejala sakau dan dorongan penggunaan narkoba, dengan pengawasan medis ketat dan sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.
    “Layanan ini ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian dari
    program pemulihan
    yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini sebagai serta peran aktif puskesmas dalam mendukung upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba,” ungkap Ani.
    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menggunakan puskesmas sebagai tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban.
    Namun, Pramono menekankan puskesmas hanya digunakan bagi korban penyalahgunaan narkoba, bukan untuk pengedar.
    “Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi bagi yang korban. Bukan yang tanda kutip yang sebagai pelaku utamanya,” ucap Pramono usai bertemu BNN di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    Menurutnya, selama ini puskesmas belum dimaksimalkan sebagai fasilitas rehabilitasi.
    Pemprov akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN daerah untuk mengoptimalkan peran puskesmas dalam layanan rehabilitasi, terutama rawat jalan.
    “Selama ini puskesmas tidak pernah diperankan untuk membantu rehabilitasi bagi korban. Maka di Dinas Kesehatan kami akan bekerja sama dengan BNN dan BNN daerah untuk puskesmas juga bisa digunakan untuk rehabilitasi. Karena itu terutama untuk rawat jalan lah begitu ya,” ungkap dia.
    Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyebut Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia.
    Berdasarkan survei BNN tahun 2019, tercatat sekitar 132 ribu pengguna narkoba di Jakarta atau sekitar 3,3 persen dari populasi.
    Marthinus menegaskan pendekatan terhadap pengguna narkoba harus bersifat kemanusiaan dan tidak disamakan dengan pengedar.
    “Sasaran kami adalah bagaimana melakukan pendekatan-pendekatan preventif, kuratif. Lalu kemudian pendekatan beliau adalah deteksi dini, kita akan menguatkan pendekatan-pendekatan intelijen, melampaui atau mendahului pendagangan hukum,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragedi Kecelakaan di Gresik, Bupati Tuban Fasilitasi Pemulangan Jenazah Satu Keluarga

    Tragedi Kecelakaan di Gresik, Bupati Tuban Fasilitasi Pemulangan Jenazah Satu Keluarga

    Tuban (beritajatim.com) – Suasana duka menyelimuti warga Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, setelah satu keluarga yang hendak berangkat umroh menjadi korban dalam kecelakaan tragis di Jalan Raya Gresik-Lamongan pada Kamis pagi (10/4/2025).

    Kejadian nahas ini menelan tujuh korban jiwa sekaligus, seluruhnya merupakan warga Tuban yang sedang dalam perjalanan menuju tanah suci.

    Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, atau yang akrab disapa Mas Lindra, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kejadian tersebut.

    “Pemerintah Kabupaten Tuban bergerak cepat memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke rumah duka melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban,” tutur Mas Lindra dalam pernyataan resminya.

    DLHP Tuban bersama Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Tuban langsung menindaklanjuti arahan Bupati dengan mengerahkan empat unit ambulans yang mendapat pengawalan ketat dari Satlantas dan personel DLHP. Selain itu, dua ambulans tambahan juga didatangkan dari RSUD Ibnu Sina Gresik guna mempercepat proses evakuasi.

    Kepala DLHP Tuban, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa seluruh prosedur dijalankan dengan sigap dan berkoordinasi lintas instansi.

    “Sebanyak empat unit ambulans dari Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Tuban diterjunkan dengan pengawalan dari DLHP Tuban serta Satlantas dan dibantu dua ambulans tambahan dari RSUD Ibnu Sina Gresik,” ujar Bambang.

    Iring-iringan jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 18.00 WIB dan seluruh korban dimakamkan pada malam harinya, disambut suasana haru dari masyarakat yang telah bersiap sejak sore hari.

    Proses penyambutan hingga pemakaman jenazah turut dibantu oleh jajaran Forkopimka Merakurak, Camat setempat, dan Pemerintah Desa Tuwiri Wetan bersama warga secara gotong royong.

    Kepala Desa Tuwiri Wetan, Wiji Santoso, juga mengonfirmasi kronologi kejadian berdasarkan laporan kepolisian.

    “Betul, 7 korban merupakan warga kami yaitu Akhmad Basuki (49) sebagai sopir, Besar (66), Muhammad Al Fatih (3), Hafiz Gandawiharja (17), Muhammad Aqib (26), Wiwik Sunarti (43) dan Lislikah (54),” tutup Kades Tuwiri Wetan.

    Berdasarkan laporan sementara, kendaraan yang ditumpangi para korban adalah mobil Panther berwarna biru dengan nomor polisi DK 1157 FCL, yang bertabrakan dengan bus Hino bernomor polisi S 7707 UA sekitar pukul 05.45 WIB. Tragedi ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat Tuban, terlebih keluarga korban yang seharusnya tengah bersiap menunaikan ibadah umroh. [ayu/suf]

  • STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup – Halaman all

    STR dan SIP Dicabut Priguna Anugerah Tidak Bisa Buka Praktik Dokter Seumur Hidup – Halaman all

    Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 17:03 WIB

    Tribunjabar.id

    DOKTER PELAKU RUDAPAKSA – Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Polisi menduga korban lebih dari satu orang. 

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

    Sebagai informasi, Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    “KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

    Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

    Drg Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

    “Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ironi 1.000 Hari Pertama, Anak-Anak Pelosok dalam Labirin Stunting – Halaman all

    Ironi 1.000 Hari Pertama, Anak-Anak Pelosok dalam Labirin Stunting – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sri Juliati dan Facundo Chrysnha P

    TRIBUNNEWS.COM – Stunting masih menjadi isu nasional yang mengancam pemenuhan hak dasar bagi anak-anak.

    Hak anak juga termasuk dalam HAM dan pada dasarnya hak tersebut wajib untuk dipenuhi. 

    Mengutip data dari Bank Data Perlindungan Anak pada laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terangkum perbandingan jumlah kasus perlindungan anak pada 2023 dan 2024.

    Kasus terbagi dalam dua indikator, yakni Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).

    Permasalahan stunting anak termasuk dalam klaster Pemenuhan Hak Anak, yang di dalamnya terdapat sejumlah penggolongan. Antara lain lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif hingga Kesehatan dasar dan kesejahteraan.

    Pada Data Perlindungan Anak 2023 jumlah kasus sebanyak 1.800 kasus terdiri dari Pemenuhan Hak Anak sebanyak 1.237 kasus atau 68,7 persen dan Perlindungan Khusus Anak sebanyak 563 atau 31,3 persen.

    Sementara Data Perlindungan Anak 2024 jumlah kasus sebanyak 2.057 kasus terbagi menjadi Pemenuhan Hak Anak sebanyak 1.378 kasus atau 67 persen dan Perlindungan Khusus Anak sebanyak 679 atau 33 persen.

    Data Perlindungan Anak 2023 dan 2024 sumber KPAI (Grafis:TRIBUNNEWS)

    Anak yang menderita stunting harus segera ditangani agar pemenuhan haknya dapat dilaksanakan secara optimal.

    Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

    Anak stunting ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dari standar pertumbuhan anak dibandingkan usia dan jenis kelaminnya. 

    Kondisi stunting membuat sebagian anak memiliki kesempatan lebih kecil untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. 

    Selama ini, orang memahami, anak yang mengalami stunting karena kekurangan gizi semata. 

    Padahal di balik kekurangan gizi itu, ada masalah yang lebih kompleks, mencakup permasalahan sosial dan budaya.

    Di Indonesia, angka prevalensi stunting anak balita sudah menunjukkan tren penurunan, meski masih jauh dari target penurunan sebesar 14 persen pada 2024. 

    Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting nasional sebesar 21,5 persen, turun sekitar 0,8 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.

    Untuk itu, perlu langkah yang lebih serius lagi untuk mempercepat penurunan kasus stunting. Sebab menurunkan angka stunting bukanlah persoalan yang mudah.

    Kisah dan perjuangan dalam mengatasi stunting datang dari Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

    Desa Sokawera adalah desa yang berada di ujung utara Kabupaten Banyumas dengan ketinggian 1.099 mdpl sehingga menjadikannya sebagai desa tertinggi di Kecamatan Cilongok. 

    Desa Sokawera berbatasan langsung dengan wilayah kehutanan milik Perhutani di sebelah utara. 

    Sementara di sisi timur dan selatan, berbatasan langsung dengan Desa Sunyalangu dan Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas. Batas desa di sebelah barat adalah Desa Gununglurah.

    Berdasarkan data per 31 Desember 2023, Desa Sokawera dihuni 8.957 jiwa dan tersebar di 64 RT. Mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan penderes kelapa.

    Di balik damai dan tenangnya daerah tersebut, masalah tingginya jumlah kasus anak stunting di Desa Sokawera mendesak untuk segera diatasi.

    Jumlah balita stunting per Desember 2023 mencapai 84 anak dari 388 balita. 

    Jumlah ini menjadikan Desa Sokawera sebagai salah satu desa ‘penyumbang’ angka stunting tertinggi di Banyumas yang kini berada di angka 20,9 persen berdasarkan SKI 2023.

    Kepala Desa Sokawera, Mukhayat menjelaskan, kasus balita stunting di desanya disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pola makan yang tidak baik dan kurangnya asupan protein hewani

    “Kondisi mereka terkait pola makan misalnya males makan. Kedua adalah protein yang kurang seperti protein hewani,” ucapnya pada 10 September 2023.

    Berangkat dari hal tersebut, sebuah lembaga filantropi yaitu Tanoto Foundation mendirikan pusat pengasuhan untuk pencegahan stunting di Lereng Gunung Slamet.

    Bekerjasama dengan pemerintah Desa Sokawera serta Pemkab Banyumas, Tanoto Foundation mendirikan Rumah Anak SIGAP.

    Hal ini sebagai bentuk komitmen dan dukungan kepada pemerintah setempat dalam program pencegahan stunting serta memajukan sumber daya manusia melalui peningkatan pola pengasuhan anak usia dini.

    Koordinator Rumah Anak SIGAP Sokawera, Ani mengatakan, sebenarnya ada tiga desa di Banyumas yang saat itu diasesmen oleh pihak Tanoto Foundation. 

    “Yang dipilih adalah Sokawera karena kasus stuntingnya paling tinggi,” kata dia, Selasa (19/11/2024).

    Selama setahun ini, Ani bersama empat fasilitator yang merupakan kader Posyandu Desa Sokawera mendampingi para orang tua dalam pengasuhan anak.

    Mereka menjalankan sejumlah program yang berfokus pada upaya pencegahan stunting. 

    Upaya ini dilakukan dengan strategi mengubah perilaku masyarakat dalam hal pola makan, pola asuh, serta pola hidup bersih dan sehat.

    “Jadi fokus kami adalah perubahan pola asuh pada penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu dengan anak usia 0-3 tahun,” tutur Ani.

    Di Rumah Anak SIGAP Sokawera, para ibu akan mendapatkan ilmu tentang pencegahan stunting dari sejumlah narasumber berkompeten.

    Misalnya dengan materi pemberian ASI eksklusif, pemenuhan kebutuhan gizi sejak hamil, kehamilan yang sehat, mempersiapkan kelahiran, hingga menikmati proses mengasihi.

    “Meski materi atau informasi tersebut bersifat dasar, nyatanya banyak ibu yang belum mengetahui,” ujar dia.

    Materi lain yang berkaitan dengan pencegahan stunting juga diberikan kepada para ibu yang memiliki anak usia 0-6 bulan. 

    Yaitu pentingnya imunisasi dan vitamin A untuk anak usia dini; gizi seimbang untuk keluarga, dan Makanan Pendamping ASI (MPASI).

    “Ibu dengan anak usia 6-12 bulan, usia 12-24 bulan, dan usia 24-36 bulan mendapatkan materi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dengan pencegahan stunting,” tambahnya.

    Bentuk dukungan lain yang diberikan Rumah Anak SIGAP Sokawera adalah rutin memantau tinggi dan berat badan anak secara berkala.

    “Jika ada anak yang berat badan dan tinggi badan tidak naik sebulan saja, kami sarankan untuk segera konsultasi dengan bidan atau dokter,” tambahnya.

    Keberadaan Rumah Anak SIGAP sebagai usaha percepatan penurunan stunting di Desa Sokawera mendapatkan apresiasi dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr Novita Sabjan.

    Novita mengaku salut dengan langkah para pengurus Rumah Anak SIGAP Sokawera. Terlebih pendampingan yang diberikan berfokus pada anak-anak dengan masalah gizi.

    “Permasalahan gizi atau stunting erat kaitannya dengan pola asuh, sehingga intervensi ini lebih tepat karena akan ada investasi jangka panjang.”

    “Tidak hanya satu atau dua bulan, tapi implementasinya pun akan long lasting melalui sejumlah program yang dilakukan,” katanya.

    Novita pun berharap, intervensi semacam ini dapat diadopsi di banyak desa di Banyumas. 

    Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang KKB Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas, Diah Pancasila Ningrum.

    Diah berharap, sejumlah program percepatan penurunan stunting yang dilakukan Rumah Anak SIGAP Sokawera terus berjalan dan berkelanjutan.

    “Saya berharap, program di Rumah Anak SIGAP Sokawera tidak berhenti serta bisa menjadi program yang berkelanjutan,” kata dia.

    Lebih lanjut Diah menjelaskan, program Rumah Anak SIGAP Sokawera pun melengkapi usaha lain yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas demi mempercepat penurunan angka stunting.

    Di antaranya pemberian makanan tambahan (PMT) yang dibagikan secara berkala, Orang Tua Asuh/Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting, serta Program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat).

    “Kami juga mendampingi para ibu hamil agar mereka tidak melahirkan anak stunting,” ucapnya.

    Kisah dari Pelosok NTT

    Bidan Dini (berkaus hijau) bersama sejumlah warga Desa Uzuzozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT. Tujuh tahun menjadi bidan di sebuah desa terpencil di NTT, Dini sukses mengatasi masalah kesehatan ibu-anak, termasuk stunting. (Instagram/dwiaudn_)

    Kisah perjuangan mengatasi stunting juga dialami oleh Bidan Theresia Dwiaudina bertugas di Desa Uzuzozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Secara geografis, Desa Uzuzozo dikelilingi kawasan perbukitan, hutan, dan sejumlah sungai besar yang kerap meluap saat musim hujan datang.

    Jaraknya sekitar 2 jam dari pusat Kabupaten Ende. Sinyal pun hilang timbul di sini.

    Hanya ada satu fasilitas kesehatan yaitu pos kesehatan desa (poskesdes) dengan peralatan medis sederhana. 

    Itu pun lokasinya masih terbilang jauh dari 3 dusun dan 3 anak kampung yang ada di Desa Uzuzozo. Belum lagi medan ekstrem yang memisahkan.

    Menjadi satu-satunya tenaga kesehatan yang di desa terpencil itu, perempuan yang karib disapa Bidan Dini ini menghadapi sejumlah masalah besar terkait kesehatan ibu dan anak.

    Banyak anak di Desa Uzuzozo yang mengalami stunting atau tengkes.

    Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya pelayanan kesehatan dasar seperti imunisasi, kegiatan Posyandu, pemberian obat cacing, hingga pembagian vitamin A bagi anak-anak.

    “Yang remaja juga tidak mendapatkan tablet tambah darah,” kata Dini pada Tribunnews.com, Kamis (17/10/2024).

    Belum lagi, Dini harus ‘melawan’ sejumlah mitos kesehatan yang selama ini dipercaya oleh sejumlah masyarakat.

    Misalnya ada kepercayaan masyarakat yang sebaiknya tidak memberitahukan kabar kehamilan pada banyak orang. Cukup suami dan istri saja yang tahu.

    “Rasanya sulit sekali menemukan ibu hamil yang mau mengaku bahwa dirinya hamil,” tambah Dini.

    Saat bertugas di desa ini, Bidan Dini mulai melakukan sejumlah pendekatan. Terlebih pemerintah desa juga menargetkan agar kasus stunting dapat turun.

    Sejumlah pendekatan itu diselaraskan dengan kepercayaan di desa, tapi tetap sesuai prinsip kesehatan.

    Lewat kegiatan posyandu, ia mengajarkan para ibu tentang pola asuh yang baik dan nutrisi yang sehat untuk anak.

    Sebab, selama ini, tidak semua orang tua di Desa Uzuzozo tahu tentang jadwal dan cara pemberian makan.

    Dalam pengakuannya, Dini bahkan tak segan ribut saat mengetahui ada orang tua yang tidak memberikan makan bergizi pada sang anak.

    Usaha gigih Dini itu pun nyatanya membuahkan hasil. Jumlah anak stunting di Uzuzozo terus berkurang hingga 80 persen.

    “Dari 15 sekarang pada tahun 2019, sisa tiga,” katanya.

    Tak hanya itu, Dini melihat adanya perubahan gaya hidup dari masyarakat. Kini, sudah tidak ada lagi ibu hamil yang melahirkan di rumah atau orang tua yang menolak anaknya diimunisasi.

    Belum lagi, program pencegahan stunting yang dilaksanakan Dini juga menyasar kalangan remaja. Salah satunya melalui pemberian tablet tambah darah.

    Dini tak menampik adanya kerjasama lintas sektor yang dilakukan di tengah keberhasilannya dalam melakukan revolusi kesehatan pada warga Desa Uzuzozo.

    Bahkan sejumlah program seperti posyandu untuk balita dan lansia yang digelar setiap sebulan sekali juga tak lepas dari bantuan pihak desa.

    Dana Desa dianggarkan untuk menyiapkan makanan sehat yang bisa dikonsumsi secara gratis termasuk pendirian poskesdes dan penunjang peralatan medis.

    Kehadiran kader posyandu juga membantu Dini dalam melakukan pemantauan tentang kondisi kesehatan ibu dan anak, meski hasil evaluasi tetap ada di tangannya.

    Dini pun berharap agar lebih banyak lagi peran serta dari sejumlah pihak dalam pencegahan stunting, utamanya di desa-desa terpencil.

    “Jadi untuk kesejahteraan desa-desa ini bisa lebih diperhatikan lagi, entah dari pemerhati atau masyarakatnya. Apapun yang terjadi, keberhasilan sebuah negara dari komunitas-komunitas terkecil ini, apalagi sebuah desa,” kata dia.

    Stunting dan Masa Depan Anak

    Dokter spesialis anak asal Solo, Ardi Santoso, memberikan pengobatan gratis untuk pengungsi Rohingya di Aceh, 25-26 Desember 2023. Pengobatan itu dilakukan Ardi atas dasar panggilan kemanusiaan dengan merogoh kocek pribadi. (Tribunnews/ist)

    Di antara berbagai hak anak yang dilindungi oleh negara, hak atas kesehatan menjadi salah satu yang paling vital. 

    Anak-anak membutuhkan gizi yang cukup serta layanan kesehatan yang memadai agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. 

    Masalah kekurangan gizi kronis, yang saat ini lebih dikenal dengan istilah stunting, menjadi sorotan penting dunia, termasuk di Indonesia.

    Dalam konstitusi, perlindungan terhadap anak ditegaskan melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

    Namun, meskipun sudah dilindungi oleh berbagai undang-undang seperti UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, angka stunting di Indonesia masih berada di atas ambang batas standar WHO, yaitu 20 persen.

    Kondisi ini menjadi cerminan bahwa stunting bukan hanya persoalan gizi semata, tetapi juga soal keseriusan semua pihak dalam menjamin masa depan generasi bangsa.

    Dokter spesialis anak dari RS Kasih Ibu Solo, dr. Ardi Santoso, Sp.A., M.Kes menjelaskan bahwa stunting adalah masalah yang serius dan berdampak luas. 

    “Stunting tidak hanya berdampak pada individu, tapi juga pada kualitas generasi masa depan dan produktivitas bangsa,” ujarnya Ketika diwawancarai pada Kamis (10/4/2025).

    Penyebab utama stunting, lanjutnya, adalah kekurangan gizi jangka panjang yang sering kali tidak disadari sejak dini. 

    Selain itu, infeksi berulang, pola asuh yang tidak optimal, sanitasi yang buruk, dan akses layanan kesehatan yang terbatas juga menjadi faktor pemicu.

    Dalam masa 1.000 hari pertama kehidupan—mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun—segala hal yang berkaitan dengan nutrisi dan kesehatan ibu dan anak menjadi sangat krusial. 

    Nutrisi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI (MPASI) yang tepat, imunisasi lengkap, serta lingkungan bersih dan aman adalah penentu utama tumbuh kembang anak.

    Status gizi ibu saat hamil pun tidak kalah penting. 

    Bila ibu mengalami kekurangan gizi, pertumbuhan janin bisa terganggu, dan anak berisiko lahir dengan berat badan rendah, yang kemudian bisa berkembang menjadi stunting bila tidak mendapat penanganan segera.

    Masih banyak masyarakat yang menganggap anak pendek adalah hal wajar, mungkin karena faktor keturunan. 

    Padahal, menurut dr. Ardi, anggapan ini keliru. 

    “Banyak yang mengira anak pendek itu wajar karena faktor genetik. Padahal, bisa jadi itu stunting,” katanya.

    Dampak stunting tidak hanya terlihat dari segi fisik. 

    Dalam jangka pendek, anak menjadi lebih mudah sakit dan mengalami keterlambatan perkembangan. 

    Jangka panjangnya, kemampuan belajar bisa menurun, produktivitas saat dewasa rendah, dan anak lebih rentan mengidap penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes.

    Stunting juga memengaruhi perkembangan otak dan kecerdasan anak. 

    Anak yang mengalami stunting cenderung memiliki IQ lebih rendah serta kesulitan bersosialisasi dan belajar.

    Orang tua memiliki peran besar dalam pencegahan stunting sejak dini. 

    Dimulai dari memberikan gizi seimbang pada masa kehamilan, menyusui secara eksklusif selama 6 bulan pertama, hingga memberikan MPASI yang bergizi. 

    Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan serta memantau tumbuh kembang anak secara rutin ke posyandu atau dokter juga sangat penting.

    Pemberian imunisasi juga tak kalah penting dalam pencegahan stunting karena dapat melindungi anak dari infeksi yang bisa memperburuk kondisi gizi. 

    Sementara ASI eksklusif memberikan nutrisi dan kekebalan alami terbaik bagi bayi.

    Untuk anak yang terlanjur mengalami stunting, meski sulit dibalikkan sepenuhnya, dr. Ardi menganggap intervensi gizi dan stimulasi dini masih bisa membantu memperbaiki beberapa aspek perkembangan, terutama bila dilakukan sebelum anak menginjak usia dua tahun.

    Tantangan di Pedesaan Masih Tinggi

    Landscape sekitar bangunan Rumah Anak SIGAP Sokawera Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas, Selasa (19/11/2024). (Tribunnews.com/Chrysnha Pradipha)

    Tantangan pencegahan stunting di daerah pedesaan jauh lebih kompleks dibandingkan di perkotaan. 

    Kurangnya edukasi, keterbatasan akses layanan kesehatan, dan masih kuatnya mitos seputar makanan menjadi kendala utama.

    Namun bukan berarti tidak bisa diatasi. 

    Pendekatan berbasis komunitas dinilai efektif. 

    Penguatan peran posyandu, pelatihan kader kesehatan, dan pemberdayaan ibu-ibu muda dengan pendekatan budaya lokal terbukti mampu menurunkan angka stunting di beberapa wilayah.

    Peran kader posyandu, bidan desa, dan tokoh masyarakat sangat krusial. Mereka adalah ujung tombak edukasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat. 

    “Kader dan bidan menjadi sumber informasi yang pertama kali dicari oleh ibu-ibu,” kata dr. Ardi.

    Dalam menangani stunting, peran tenaga kesehatan seperti dokter anak, bidan, perawat, hingga ahli gizi sangat dibutuhkan. Mereka bertugas memberikan diagnosis, edukasi, serta intervensi yang dibutuhkan oleh keluarga.

    Program pemerintah seperti posyandu dan Puskesmas sejauh ini dinilai sudah cukup efektif, apalagi bila didukung dengan pelatihan kader yang memadai dan keterlibatan masyarakat. 

    Namun, dr. Ardi menekankan bahwa “konsistensi dan keberlanjutan program menjadi kunci keberhasilan.”

    Tentu saja, tantangan tetap ada. 

    Di lapangan, para tenaga medis kerap menghadapi keterbatasan sumber daya, beban kerja tinggi, dan akses ke wilayah terpencil yang sulit dijangkau. 

    Belum lagi tantangan dalam mengubah pola pikir dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi dan kesehatan anak.

    Stunting bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi juga negara. 

    Itulah sebabnya, penanganan stunting masuk dalam program prioritas nasional. 

    Menurut dr. Ardi, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya maksimal, dan hasilnya terlihat dari angka stunting yang mulai menunjukkan penurunan.

    Meski begitu, upaya harus terus dilakukan. 

    “Edukasi dan jaminan kesehatan ibu-anak selama 1.000 HPK itu kuncinya,” jelasnya. 

    Pemerintah harus memastikan tidak hanya program berjalan, tapi juga benar-benar menyentuh masyarakat hingga ke lapisan bawah.

    Pesan dari dr. Ardi untuk para orang tua sederhana namun penting. 

    “Jangan menunggu anak terlihat kurus atau kecil. Cek tumbuh kembang secara rutin, berikan makanan bergizi, dan jangan ragu bertanya pada tenaga kesehatan.”

    Karena anak yang sehat, cerdas, dan tumbuh optimal bukan hanya dambaan keluarga, tapi juga aset penting bangsa. 

    (***)

  • Layanan Kesehatan Arus Mudik-Balik Idulfitri 2025 di Malang Berjalan Aman dan Terkendali

    Layanan Kesehatan Arus Mudik-Balik Idulfitri 2025 di Malang Berjalan Aman dan Terkendali

    Malang (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang memastikan layanan kesehatan selama arus mudik dan balik Idulfitri 2025 berlangsung aman dan terkendali. Kepastian ini disampaikan Sekretaris Dinkes Malang, Puji Hadi Prasetyo, usai melakukan evaluasi terhadap kesiapsiagaan petugas di lapangan.

    “Alhamdulillah, untuk Idulfitri tahun ini kejadian kecelakaan lalu lintas sangat minim. Artinya, secara umum kondisi arus mudik dan balik 2025 terkendali dan tidak ada masalah berarti,” ujar Puji, Kamis (10/4/2025).

    Menurut Puji, seluruh unsur pelayanan kesehatan telah bersiaga penuh selama masa libur Lebaran. Penempatan tenaga kesehatan dilakukan di titik-titik strategis sesuai arahan dari Pemerintah Kabupaten Malang, yang berkoordinasi dengan Polres dan unsur terkait lainnya.

    Sebanyak 39 puskesmas di Kabupaten Malang dikerahkan dengan sistem piket. Setiap tim terdiri dari lima tenaga medis, termasuk dokter, perawat, dan bidan, yang berjaga selama 24 jam di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

    Meski secara umum berjalan lancar, Dinkes mencatat perlunya peningkatan koordinasi untuk tahun mendatang, terutama di kawasan wisata yang sering kali menjadi titik rawan.

    “Ada kejadian di tempat wisata, salah satunya pengunjung yang terseret ombak. Ini jadi perhatian khusus kami ke depan,” tegas Puji.

    Ia berharap, pelaksanaan arus mudik dan balik pada 2026 mendatang bisa berjalan lebih lancar seiring dengan tersedianya akses tol dan infrastruktur penunjang lainnya.

    “Dengan dukungan jalur mudik yang makin baik, kami optimistis koordinasi lintas sektor juga akan semakin maksimal,” pungkasnya. [yog/beq]

  • 126 Honorer RSUD Pati Tak Lolos Seleksi dan Dipecat, Lembar Pengumuman Dirobek-robek

    126 Honorer RSUD Pati Tak Lolos Seleksi dan Dipecat, Lembar Pengumuman Dirobek-robek

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Sebanyak 216 tenaga honorer RSUD RAA Soewondo Pati dipastikan kehilangan pekerjaan.

    Mereka gagal lolos dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD RAA Soewondo Pati.

    Mereka sebelumnya merupakan pegawai tidak tetap yang menempati berbagai posisi, mulai dari porter, satpam, pramusaji, staf administrasi, hingga bidan.

    Dari total 503 tenaga honorer yang mengikuti seleksi, hanya 287 orang yang lolos TKD.

    Sejak awal menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo memang berkomitmen melakukan reformasi di RSUD dengan cara mengurangi tenaga honorer yang menurutnya jumlahnya terlalu banyak.

    Selain itu, menurut dia mekanisme seleksi tenaga honorer sebelumnya juga tidak beres.

    Maka Sudewo pun menginstruksikan Direktur RSUD RAA Soewondo, Rini Susilowati, agar melakukan rasionalisasi jumlah pegawai.

    Rasionalisasi dilakukan secara selektif melalui mekanisme tes.

    Hasil TKD diumumkan pada Selasa (8/4/2025) malam.

    Pengumuman ditempel di depan Gedung Bagian Tata Usaha RSUD RAA Soewondo.

    Pada Rabu (9/4/2025) siang, tampak kertas pengumuman telah dirobek-robek, terutama pada bagian daftar peserta yang tidak lulus.

    Sejumlah 287 orang yang lolos TKD dijadwalkan untuk mengikuti tes wawancara pada Kamis-Jumat (10-11/4/2025).

    “Hasil tes sudah diumumkan. Penyelenggara tes-nya adalah para alumni UGM (CV Yogya Executive School-red.). Mereka sudah banyak melaksanakan seleksi di pemerintahan daerah yang lain. Sudah teruji kredibilitas, integritas, dan profesionalitasnya,” papar Bupati Pati Sudewo di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati, Rabu (9/4/2025).

    Sudewo berani menjamin bahwa mekanisme seleksi ini berlangsung secara adil dan objektif.

    Ditanya mengenai nasib para tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan karena tidak lolos seleksi, Sudewo mengatakan bahwa mereka harus memikirkannya sendiri.

    “Saya nanti akan berpikir. Tapi mereka masing-masing juga harus berpikir. Karena dalam rekrutmen (sebelumnya), juga tidak melalui cara yang benar,” tandas dia. (mzk)

  • Usai Lebaran, Keluhan Gangguan Pencernaan di Tangerang Meningkat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Usai Lebaran, Keluhan Gangguan Pencernaan di Tangerang Meningkat Megapolitan 10 April 2025

    Usai Lebaran, Keluhan Gangguan Pencernaan di Tangerang Meningkat
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Banten Dini Anggraeni menyebutkan, muncul sejumlah keluhan kesehatan usai libur Panjang Lebaran.
    Menurut dia, keluhan yang paling umum terjadi adalah gangguan pencernaan, misalnya perut kembung, diare, sembelit, hingga asam lambung naik.
    “Ini akibat pola makan yang kurang terkontrol, karena konsumsi makanan tinggi lemak dan gula serta kurangnya aktivitas fisik,” kata Kadinkes Dini Anggraeni, dilansir dari Antara, Kamis (10/4/2025).
    Ia menuturkan, konsumsi makanan bersantan, pedas dan tinggi gula dalam jumlah besar dapat membuat sistem pencernaan bekerja lebih keras.
    Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan, bahkan masalah yang lebih serius.
    Selain gangguan pencernaan, beberapa penyakit lain juga sering muncul setelah Lebaran adalah tekanan darah tinggi, lonjakan kadar gula darah, hingga peningkatan kolesterol.
    Oleh karena itu, penting untuk masyarakat lebih bijak dalam mengatur pola makan dan menjaga kesehatan setelah momen Lebaran agar tubuh tetap bugar dan terhindar dari risiko penyakit
    Agar badan tetap fit dan bugar setelah Lebaran, Dini mengimbau masrakat mengonsumsi makanan bergizi seimbang, minum banyak air putih, rutin berolahraga, tidur yang cukup, atur porsi makan, dan kelola stres dengan baik.
    “Untuk anak muda sekarang, yaitu kurangi konsumsi kafein dan minuman manis dan usahakan cek kesehatan secara rutin,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Penggelapan di Surabaya Ajukan Pleidoi, Sebut Kasusnya Masuk Ranah Perdata

    Terdakwa Penggelapan di Surabaya Ajukan Pleidoi, Sebut Kasusnya Masuk Ranah Perdata

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa penggelapan di Surabaya, Siti Hadijah, mengajukan pleidoi atas tuntutan satu tahun empat bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Herlix SH MH. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (9/4/2025), kuasa hukum Siti Hadijah menyebut perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan perdata, bukan pidana.

    Dalam pembelaan (pledoi) yang dibacakan kuasa hukum Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, dijelaskan bahwa hubungan hukum antara Siti Hadijah dan pelapor merupakan kerjasama permodalan dengan dasar hukum yang sah.

    “Dengan adanya Surat Perjanjian Kerja tertanggal 22 November 2021, sangatlah jelas dan terang bahwa kerjasama antara Terdakwa dengan pelapor didasarkan pada itikad baik untuk melakukan kerjasama permodalan sebesar Rp135 juta dengan pemberian keuntungan sebesar Rp13.500.000,” ujar Hendra dalam pledoinya.

    Ia menegaskan bahwa kerjasama tersebut memenuhi syarat perjanjian sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak.

    “Artinya hal ini telah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan para pihak. Pasal 1338 KUHPerdata yaitu Kebebasan Berkontrak. Asas ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa Siti Hadijah telah membayarkan keuntungan sebesar Rp 13.500.000 kepada saksi Akhmad Samsuri melalui Wawan Ariono. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak ada niat jahat atau tindakan pidana yang dilakukan.

    “Permasalahan perkara aquo adalah masalah hutang-piutang yang masuk dalam ranah perkara perdata yaitu wanprestasi dan Terdakwa Siti Hadijah tidak dapat dituntut secara pidana. Hal ini telah sesuai dan berdasarkan pada Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

    Dalam pledoi tersebut, Hendra juga mengutip beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang memperkuat dalil pembelaan, di antaranya Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985 dan 93K/Kr/1969 yang menyatakan bahwa sengketa hutang-piutang merupakan perkara perdata, serta Putusan Nomor: 1601 K/Pid/1990 yang menegaskan bahwa wanprestasi tidak dapat dikriminalisasi.

    “Bahwa di dalam fakta persidangan tidak diketemukan adanya unsur actus reus (tindak pidana) dan mens rea (niat jahat) dari Terdakwa. Ini dibuktikan dengan adanya pembayaran bunga serta niat baik untuk melunasi pinjaman,” ujar Hendra.

    Diketahui, Siti Hadijah merupakan Direktur CV FIRA KARYA yang mendapat proyek pengadaan Belanja Habis Pakai (BHP) IV A dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember senilai total Rp 194.452.500. Karena keterbatasan modal, Siti meminjam dana Rp 135 juta dari Akhmad Samsuri, yang diberikan secara bertahap melalui transfer dan tunai.

    Pinjaman tersebut disertai dengan Surat Perjanjian Kerja bertanggal 22 November 2021, dengan bunga 10 persen dan masa pengembalian 30 hari kalender. Pembayaran bunga dilakukan lebih awal oleh Siti melalui Wawan Ariono dan telah diakui oleh saksi di persidangan pada 5 Maret 2025.

    “Bahwa Siti Hadijah telah memberikan bunga atau keuntungan sebelum 30 hari kalender yaitu sebesar Rp13.500.000 yang dititipkan melalui Wawan Ariono. Hal ini juga telah diakui oleh Wawan Ariono maupun istri dari Akhmad Samsuri di depan persidangan dan majelis hakim,” tutup Hendra. [uci/beq]