Kementrian Lembaga: Dinkes

  • IKN Jadi “Sarang” Malaria

    IKN Jadi “Sarang” Malaria

    GELORA.CO – Masalah malaria di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan. Untuk membebaskan IKN dari malaria, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berupaya membangun sistem kesehatan lingkungan yang kuat dan berkelanjutan.

    “Sejak tahap awal pembangunan IKN sudah dilakukan,” kata Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN, Suwito, mengenai pengendalian penyakit IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu (20/12/2025).

    Menurut Suwito, membangun sistem kesehatan lingkungan salah satunya sebagai upaya pengendalian malaria yang menjadi bagian integral dalam mewujudkan IKN sebagai ibu kota masa depan yang sehat, aman, dan berdaya saing global.

    IKN sebagai calon ibu kota Indonesia, memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua, yang terbuka bagi masyarakat nasional maupun internasional, sehingga perlu upaya bersama untuk mewujudkan kota yang ekologis dan humanis.

    “Bebas dari malaria, termasuk dalam menghadapi potensi migrasi penduduk ke depan,” ujar Suwito.

    Otorita IKN harus memiliki kesiapan dalam menghadapi potensi migrasi penduduk, termasuk dari aspek kesehatan lingkungan seiring perkembangan IKN ke depan.

    Kesiapan pembangunan IKN sebagai kawasan bebas malaria sejalan dengan target tahap dua pembangunan kawasan IKN, kata dia, khususnya mengantisipasi peningkatan aktivitas dan mobilitas penduduk.

    “Pasti lebih banyak pekerja yang datang, apalagi saat ini ada pembangunan legislatif dan yudikatif, dipastikan tidak ada penularan malaria sampai nanti IKN menjadi ibu kota,” tutur Suwito.

    Langkah yang dilakukan Otorita IKN melalui kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan, serta diperkuat dukungan kebijakan dan strategi yang disusun Universitas Diponegoro.

    “Upaya kolaborasi itu untuk menghasilkan kajian malaria yang menjadi dasar analisis lanjutan dalam perumusan kebijakan strategis,” kata Suwito.

    Dia menambahkan, kebijakan dan strategi pengendalian malaria selaras dengan misi IKN sebagai kawasan bebas malaria yang dapat memperkuat pengendalian malaria di IKN.

  • Ancam Kadis Pakai Laporan LSM

    Ancam Kadis Pakai Laporan LSM

     

    Liputan6.com, Jakarta – Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel Albertinus Parlinggoman Napitupulu, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK usai diduga kuat memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut, seperti kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu adalah mengancam memproses laporan terkait kepala dinas ataupun direktur RSUD tersebut.

    “Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (20/12/2025).

    Asep juga menyebutkan, sejumlah pihak yang diperas Albertinus Napitupulu adalah Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

    Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

    Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

     

     

     

  • Ancam Kadis Pakai Laporan LSM

    Ancam Kadis Pakai Laporan LSM

     

    Liputan6.com, Jakarta – Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel Albertinus Parlinggoman Napitupulu, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK usai diduga kuat memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut, seperti kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu adalah mengancam memproses laporan terkait kepala dinas ataupun direktur RSUD tersebut.

    “Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (20/12/2025).

    Asep juga menyebutkan, sejumlah pihak yang diperas Albertinus Napitupulu adalah Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

    Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

    Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

     

     

     

  • Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Terlibat Pemerasan Kepala Dinas, Baru Menjabat Agustus 2025

    Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Terlibat Pemerasan Kepala Dinas, Baru Menjabat Agustus 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, belum lama menjabat dirinya malah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut, seperti kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang,” tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Asep menyebut, modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu yaitu dengan mengancam akan memproses laporan terkait kepala dinas ataupun direktur RSUD tersebut.

    “Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas dia.

    Sejumlah pihak yang diperas Albertinus Napitupulu antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.

    Selain Albertinus Napitupulu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus tersebut.

    Ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

    “Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Asep.

     

  • KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu

    KPK Bongkar Alur Pemerasan: Uang Kepala Dinas Tak Langsung ke Kejari HSU, Lewat Anak Buah Dulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster perantara aliran uang pemerasan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu.
    Skema ini melibatkan dua pejabat Kejari HSU sebagai penghubung antara Kajari dan para kepala dinas.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aliran dana hasil pemerasan ke Albertinus tidak diterima secara langsung, melainkan dibagi ke dalam dua klaster perantara, yakni melalui Tri Taruna Fariadi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Asis Budianto sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
    “Albertinus  diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) dan TAR (Tri Taruna),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Klaster pertama melalui Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Melalui klaster ini, KPK mencatat penerimaan uang dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU, sebesar Rp 207 juta, serta dari EVN, Direktur RSUD HSU, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster kedua melalui Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Asep menjelaskan, Asis Budianto merupakan pejabat yang lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025.
    Selain berperan sebagai perantara, Asis juga diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp 63,2 juta.
    Atas perbuatannya, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua di antaranya telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lain yaitu Tri Taruna masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Tangsel Gelar Apel Operasi Lilin, Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru

    Polres Tangsel Gelar Apel Operasi Lilin, Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru

    Jakarta

    Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar apel gelar pasukan Operasi Lilin 2025. Apel dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana dan prasarana dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Apel dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang di Lapangan Apel Polres Tangsel, Jumat (19/12/2025). Apel diikuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Polres Tangsel, Polisi Militer, TNI, Jasa Raharja, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Pokdarkamtibmas, Saka Bhayangkara, serta unsur potensi masyarakat.

    Foto: Polres Tangsel menggelar apel Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan Nataru 2026 (dok. istimewa)

    Dalam kesempatan tersebut, AKBP Victor membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan pesan kamtibmas agar perayaan Nataru dapat berjalan baik dan lancar.

    “Pastikan masyarakat dapat mengetahui setiap informasi terkait layanan kepolisian, pesan-pesan kamtibmas, ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama, informasi cuaca, hingga penerapan rekayasa arus lalu lintas, sehingga seluruhnya dapat terlayani dengan baik. Keberhasilan pelayanan Nataru merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, terus tingkatkan soliditas dan sinergisitas dalam pelaksanaan tugas, karena hal tersebut menjadi kunci utama keberhasilan operasi,” ujar AKBP Victor.

    Foto: Polres Tangsel menggelar apel Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan Nataru 2026 (dok. istimewa)

    Usai pelaksanaan apel, Kapolres bersama Wakil Wali Kota dan para pejabat terkait melakukan pengecekan kendaraan operasional roda dua dan roda empat yang akan digunakan selama Operasi Lilin 2025. Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan dua unit mobil dinas Pamapta kepada Polsek Ciputat Timur dan Polsek Kelapa Dua guna meningkatkan kegiatan patroli serta pelayanan kepada masyarakat.

    (dek/idn)

  • Jelang Nataru, Polres Ngawi Dirikan Lima Pos Strategis Operasi Lilin Semeru 2025

    Jelang Nataru, Polres Ngawi Dirikan Lima Pos Strategis Operasi Lilin Semeru 2025

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi menyiapkan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan mendirikan lima pos Operasi Lilin Semeru 2025 di sejumlah lokasi strategis. Kesiapan tersebut ditandai melalui Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (19/12/2025).

    Apel digelar untuk memastikan kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, serta soliditas lintas sektor menjelang pengamanan libur akhir tahun. Sejumlah unsur terlibat, mulai dari Polres Ngawi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, hingga instansi terkait lainnya.

    Kapolres Ngawi menegaskan Operasi Lilin Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, terhitung 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini bersifat kemanusiaan dengan pendekatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

    “Pengamanan difokuskan pada lokasi ibadah Natal, pusat aktivitas masyarakat, jalur lalu lintas utama, serta objek vital. Selain itu, Polres Ngawi menempatkan personel di lima pos yang menjadi titik utama pengamanan dan pelayanan masyarakat,” kata Charles.

    Lima pos tersebut meliputi Pos Pengamanan Alun-Alun Ngawi sebagai pusat keramaian kota, Pos Pengamanan Jogorogo untuk wilayah selatan Ngawi, serta Pos Terpadu Mantingan yang menjadi simpul pergerakan arus lalu lintas antarwilayah. Sementara itu, pelayanan pemudik dan pengguna jalan tol diperkuat melalui Pos Pelayanan Rest Area KM 575 A dan Pos Pelayanan Rest Area KM 575 B.

    Keberadaan pos-pos ini diharapkan mampu memberikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kepadatan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.

    Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional dan humanis, serta mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat. Sinergi antarinstansi disebut menjadi kunci keberhasilan Operasi Lilin Semeru 2025 di wilayah Kabupaten Ngawi.

    Dengan kesiapan personel dan sebaran pos pengamanan di titik-titik strategis, Polres Ngawi Polda Jatim menyatakan siap menjaga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar berjalan aman, tertib, dan lancar. [fiq/kun]

  • Wamenkes Tinjau Program Cek Kesehatan dan Vaksinasi Karyawan SKT Sampoerna Surabaya

    Wamenkes Tinjau Program Cek Kesehatan dan Vaksinasi Karyawan SKT Sampoerna Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)— Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Benjamin Paulus Octavianus meninjau langsung pelaksanaan program cek kesehatan dan vaksinasi bagi karyawan fasilitas produksi sigaret kretek tangan (SKT) Sampoerna di Surabaya.

    Program yang diikuti sekitar 5.000 karyawan ini ditargetkan menjangkau hingga 16.000 pekerja sampai Januari 2026.

    “Ini contoh praktik yang baik, kolaborasi antara swasta, Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota. Hari ini sekitar 5.000 karyawan diperiksa dan ke depan seluruh karyawan akan menjalani pemeriksaan,” ujar Benjamin di Sampoerna Rungkut, Jumat (19/12/2025).

    Benjamin menyampaikan kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan upaya pencegahan penyakit. Menurut dia, deteksi dini menjadi fondasi penting untuk menjaga produktivitas tenaga kerja di sektor industri padat karya.

    “Yang penting, data hasil pemeriksaan terintegrasi dengan puskesmas setempat dan masuk ke dinas kesehatan sehingga bisa ditindaklanjuti,” katanya.

    Selain pemeriksaan kesehatan umum, kegiatan tersebut juga mencakup skrining tuberkulosis serta vaksinasi influenza. Program skrining TB disebut sebagai bagian dari agenda nasional yang terus diperluas ke lingkungan kerja.

    “Deteksi dini sangat penting agar pekerja tetap sehat dan produktif,” ujar Benjamin.

    Terkait vaksinasi influenza, Benjamin menyebut langkah ini relevan menghadapi musim pancaroba yang sering diikuti peningkatan kasus flu. Vaksin yang diberikan mengandung empat jenis virus influenza yang umum beredar di Indonesia.

    “Dengan vaksinasi, jika seseorang tetap terinfeksi, gejalanya akan jauh lebih ringan karena sudah memiliki perlindungan,” ucapnya.

    Direktur Sampoerna, Elvira Lianita, menyampaikan program pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi merupakan agenda rutin tahunan perusahaan. Program tersebut ditujukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan karyawan.

    “Kesehatan karyawan berpengaruh langsung terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan mereka, sekaligus mendukung keberlanjutan perusahaan,” kata Elvira.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Indah Kurnia, juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program kesehatan di lingkungan industri. Menurut dia, upaya pencegahan seperti ini sejalan dengan kebijakan pembangunan sumber daya manusia nasional.

    “Jika masyarakat sehat, beban layanan kesehatan bisa ditekan dan tujuan pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 akan lebih mudah dicapai,” pungkas Indah. [asg/beq]