Pemkot Jambi Segel Tempat Hiburan Malam Helens Play Mart Terkait Izin Alkohol
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
– Tim Terpadu (Timdu)
Pemerintah Kota Jambi
mendatangi tempat hiburan malam
Helen’s Play Mart
yang berada di Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, Jambi.
Kedatangan Timdu yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Disperindag Kota Jambi, dan PTSP Kota Jambi ini menindaklanjuti laporan adanya operasi jualan minuman alkohol yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
“Lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai,” ujar Fengky Ananda, Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, saat berada di lokasi, Rabu (12/2/2025).
Karena tempat hiburan malam ini tidak memiliki perizinan, Fengky dan tim menyegel tempat hiburan ini sementara.
Terkait
minuman beralkohol
(minol) yang dijual di dalam tempat hiburan, Fengky menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyitaan karena distribusi minuman tersebut diduga berasal dari distributor yang memiliki izin resmi.
“Kalau kami sita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Jadi, sementara lokasi ini ditutup dan tidak boleh ada aktivitas apa pun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, menyampaikan hingga saat ini pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung
Minuman Beralkohol
(SKPL) untuk golongan B dan C.
“Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait,” ungkapnya.
Menurut dia, Disperindag tidak dapat menyita minuman alkohol di lokasi tersebut tanpa putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Hingga saat ini, bangunan yang telah disegel tidak diizinkan untuk membuka akses keluar masuk barang maupun aktivitas lainnya.
Proses penyegelan ini turut mendapat perhatian dari organisasi masyarakat Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi, pihak kepolisian Jambi, masyarakat sekitarnya, dan pihak penanggung jawab Helen’s Play Mart Jambi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
-
/data/photo/2025/02/12/67aca8103425b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Jambi Segel Tempat Hiburan Malam Helen's Play Mart Terkait Izin Alkohol Regional 12 Februari 2025
-

Plaza Gempol Semrawut, DPRD Pasuruan Desak Perbaikan Manajemen
Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan kondisi Plaza Gempol semakin semrawut akibat berbagai permasalahan, seperti pengelolaan sampah yang buruk, minimnya penerangan, serta keamanan yang masih menjadi keluhan utama para pedagang. DPRD pun mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan perbaikan manajemen agar pasar ini lebih tertata.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardhana, menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pedagang dan pengunjung terkait buruknya kondisi Plaza Gempol.
“Banyak pedagang yang mengeluhkan kurangnya kebersihan, keamanan, dan fasilitas yang memadai di pasar ini,” ujarnya.
Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung tetapi juga berpotensi menjadi sumber penyakit. Selain itu, banyak lampu penerangan yang mati, sehingga kawasan pasar menjadi rawan terutama pada malam hari.
Keamanan juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pedagang mengeluhkan sering terjadi pencurian barang dagangan yang merugikan mereka dan membuat suasana pasar semakin tidak kondusif.
Menanggapi permasalahan ini, DPRD Pasuruan meminta Disperindag untuk segera mengambil langkah nyata guna membenahi kondisi Plaza Gempol.
“Disperindag harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang ada,” tegas Agus Setya Wardhana.
Komisi II mendorong peningkatan frekuensi pengangkutan sampah, perbaikan sistem penerangan, serta penambahan petugas keamanan agar pedagang merasa lebih aman. Selain itu, Disperindag juga diminta menata ulang para pedagang kaki lima di sekitar pasar agar lebih tertata rapi.
Terkait dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Pasuruan juga menyoroti banyaknya kios kosong di Plaza Gempol yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Banyak kios yang kosong atau tidak dimanfaatkan dengan baik. Ini tentu saja berpotensi mengurangi PAD,” tambahnya.
Dengan adanya desakan dari DPRD, diharapkan manajemen Plaza Gempol dapat segera dibenahi agar pasar ini menjadi lebih bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
-

Bali tunda pengisian jabatan kadis buntut mundurnya pelantikan Koster
Sekda Bali Dewa Made Indra. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.
Bali tunda pengisian jabatan kadis buntut mundurnya pelantikan Koster
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Sabtu, 01 Februari 2025 – 19:23 WIBElshinta.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah mundur mengikuti batalnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur tanpa sengketa yang rencananya pada 6 Februari 2025.
“Iya mundur, harus tunggu (gubernur definitif),” kata Sekda Bali usai pembukaan Bulan Bahasa Bali 2025 di Denpasar, Sabtu.
Diketahui hingga akhir 2024 sejumlah posisi jabatan tinggi pratama diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, dan Sekretaris DPRD Bali, dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan.
Diperkirakan ditambah 2025 ini posisi kepala dinas atau OPD yang harus diganti sebanyak 14 instansi, sehingga Pemprov Bali harus melakukan seleksi terbuka.
Meski masa pensiun sejumlah kepala OPD sudah sejak akhir 2024 lalu, agenda seleksi terbuka ini tetap akan dilakukan menunggu Calon Gubernur Bali Wayan Koster dilantik.
“Waktu yang tersisa untuk Pj Gubernur sedikit, sehingga kalau beliau mengisi jabatan kepala perangkat daerah itu waktunya pasti lewat, jadi kenapa Pj tidak mengisi karena kami sudah berhitung waktunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk melakukan seleksi terbuka butuh waktu mulai dari pembuatan permohonan izin oleh Pj Gubernur Bali, sedangkan jika dipimpin Wayan Koster selalu gubernur definitif maka proses ini dapat dilewati.
Selanjutnya perlu membentuk panitia seleksi, mencari persetujuan badan kepegawaian, menunggu pengumuman selama 2 minggu baru kemudian masuk tahap pendaftaran, sehingga rangkaiannya panjang.
Di luar itu birokrat nomor satu di Pemprov Bali ini merasa tak ada kebijakan atau program yang terbengkalai dengan mundurnya pelantikan Wayan Koster-Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Sebelumnya, Pemprov Bali telah menyiapkan acara serah terima jabatan sehari setelah pelantikan kepala daerah oleh Presiden Prabowo.
Maka dari itu agenda serah terima jabatan dan pidato di sidang istimewa yang rencananya digelar di Taman Budaya Art Center ini juga akan diundur mengikuti informasi selanjutnya.
“Tidak ada mengganggu (program), Pak Pj masih melanjutkan, penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota, akan melaksanakan tugas sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada, jadi kalau pelantikannya diundur tentu beliau memperpanjang tanpa perlu surat perpanjangan,” ujar Dewa Indra.
Sumber : Antara
-

Disperindag Batam tunda penerapan Fuel Card 5.0 Pertalite pada Maret
Kami hentikan sementara dulu. Kami tidak mau ada polemik terus menerus terkait Fuel Card ini. Jadi kami putuskan untuk menunda sementara dulu
Batam (ANTARA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Kepulauan Riau menunda penerapan kartu kendali Fuel Card 5.0 untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Maret mendatang.
Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau di Batam, Sabtu mengatakan hal tersebut sebagai bentuk respons pihaknya atas keresahan yang timbul di kalangan masyarakat.
“Kami hentikan sementara dulu. Kami tidak mau ada polemik terus menerus terkait Fuel Card ini. Jadi kami putuskan untuk menunda sementara dulu,” ujar dia.
Ia mengatakan, meskipun program ini sudah menarik perhatian dari pusat dan daerah lain dalam memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, Disperindag akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman detail mengenai Fuel Card ini.
“Mempertimbangkan respons dan tanggapan yang cukup beragam dari berbagai kalangan, serta berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan, sementara ini kami bersepakat untuk menunda pelaksanaan, sampai masyarakat benar-benar memahami tujuan dari Fuel Card 5.0 ini,” ujar dia.
Lebih lanjut, kata Gustian, pihaknya akan terus berupaya untuk memperkenalkan mengenai inovasi kartu kendali BBM bersubsidi ini.
“Hal yang memicu keresahan masyarakat akan kami respon dengan baik. Penyebarluasan informasi mendetail mengenai Fuel Card ini akan kami gencarkan kembali,” kata dia.
Ia menjelaskan kegunaan dan manfaat dari Fuel Card berbeda dengan QR Code MyPertamina.
QR Code MyPertamina adalah sebagian dari cara mendata kendaraan yang tepat menerima BBM subsidi, sementara Fuel Card merupakan alat pengendali saat membeli BBM subsidi.
“Sehingga Fuel Card hadir untuk memastikan BBM tepat sasaran, dan meminimalisir terjadinya penyelewengan,” ujar Gustian.
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025 -

Pemkot Blitar Tak Berani Tertibkan Minimarket Berjejaring Ilegal?
Blitar (beritajatim.com) – Jumlah minimarket berjejaring yang tidak berizin di Kota Blitar mencapai 20 unit. Keduapuluh minimarket ilegal itupun sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.
Namun mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Satpol PPnya tidak berani menertibkan minimarket berjejaring ilegal tersebut. Padahal jelas bahwa minimarket berjejaring tersebut belum berizin dan hingga kini masih dalam tahap peninjauan.
Satpol PP Kota Blitar sendiri mengaku belum mendapatkan instruksi soal penutupan puluhan minimarket ilegal tersebut. Meski Satpol PP telah diajak koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun hingga kini belum ada instruksi untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring yang belum berizin.
“Belum ada (instruksi penutupan) masih akan dibentuk tim,” jawab Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Senin (20/1/2025).
Permasalahan minimarket berjejaring ini sebenarnya sudah dirapatkan oleh sejumlah dinas terkait seperti Disperindag, DPMPTSP hingga Satpol PP. Namun untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring tidak serta merta begitu saja.
Ada beberapa prosedur yang akan harus dilakukan. Menurut Kasatpol PP Kota Blitar, saat ini sejumlah dinas terkait masih akan membuat tim gabungan untuk mencari solusi atas permasalahan minimarket berjejaring tersebut.
“Sudah dirapatkan dengan sejumlah dinas terkait termasuk Disperindag dan DPMPTSP,” tegasnya.
Ketidakberanian Pemerintah Kota Blitar untuk menertibkan minimarket ilegal ini tentu menjadi sorotan berbagai pihak. Dugaan adanya uang suap untuk memuluskan beroperasinya minimarket berjejaring itu pun mengemuka.
Bahkan isu itu pun sudah terdengar hingga ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. “Dan ironisnya ada beberapa omongan yang kita tidak bisa pastikan itu, ada pungutan-pungutan yang nominalnya besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, Sabtu (18/1/2025).
DPRD Kota Blitar pun mendapatkan sorotan tajam soal tudingan uang pungutan untuk meloloskan izin minimarket tersebut. Namun DPRD Kota Blitar menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari minimarket tersebut.
“Ironisnya lagi kita yang di lembaga ini juga dikaitkan-kaitkan padahal teman-teman yang di komisi II nyatanya ya tidak ada,” tegasnya.
DPRD Kota Blitar pun meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan. Pasalnya secara aturan jumlah minimarket di Kota Blitar diatur yakni sebanyak 22 unit.
Selama ini DPRD Kota Blitar berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Dimana dalam perda tersebut jumlah minimarket yang izinkan beroperasi di Kota Blitar hanyalah 22 unit saja tidak lebih.
“Makanya hal semacam ini ya harus segera kita sikapi,” pungkasnya.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar membantah soal hal itu. Menurutnya pihaknya saat ini masih meninjau ulang soal izin yang diajukan oleh minimarket-minimarket tersebut.
“Kami bersama tim juga melakukan proses verifikasi kembali terhadap perizinan khususnya yang minimarket no branding lah yang disinyalir minimarket berjaringan yang sekarang kita sedang lakukan verifikasi kembali,” ucap Heru Eko Pramono, Kepala DPMPTSP Kota Blitar.
Menurut DPMPTSP Kota Blitar, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa minimarket boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari toko modern yang lain. Sehingga aturan itulah yang dianggap sebagai celah untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.
“Dalam perda Nomor 1 Tahun 2018 itu Sudah ditegaskan bahwa jarak antara minimarket berjaringan itu adalah 100 meter,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, DPMPTSP Kota Blitar tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.
“Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” tandasnya. [owi/beq]
-

Perizinan Minimarket Berjejaring di Kota Blitar Bakal Dicek Ulang
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Blitar terkait evaluasi perizinan minimarket berjejaring di Kota Blitar.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan DPMPTSP bersama Disperindag akan memetakan dan mengecek kembali data perizinan minimarket berjejaring.
“Apa yang disampaikan DPRD dalam rapat kerja tadi segera kami tindak lanjuti bersama Disperindag. Kami akan petakan dan cek kembali data-data perizinan yang dimiliki minimarket. Data itu akan kami sounding langsung ke lapangan,” kata Heru, Selasa (14/1/2025).
Dari hasil cek lapangan, kata Heru, akan menjadi database di DPMPTSP. Data itu kemudian menjadi bahan Pemkot menentukan kebijakan lebih lanjut.
“Tapi, yang pasti semua harus kami komunikasikan dengan pimpinan dan OPD lain. Karena tidak hanya PTSP dan Disperindag saja, tapi ada OPD lain yang terlibat. Suara masukan dan saran dari OPD lain juga kami butuhkan,” ujarnya.
Dengan begitu, harapannya ada penyelesaian yang komprehensif, tidak sesaat soal permasalahan minimarket berjejaring di Kota Blitar.
“Kami harapkan ada penyelesaian yang win win solution dalam masalah ini,” katanya.
Terkait ada 40 unit minimarket berjejaring yang disampaikan DPRD, menurut Heru masih perlu dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke lapangan lagi.
Dikatakannya, saat ini, jumlah minimarket yang benar-benar berjejaring yang beroperasi di Kota Blitar sebanyak 22 unit.
“Jadi begini, yang 22 unit memang benat minimarket berjejaring. Tetapi sisanya itu, kami belum berani menyebut berjejaring. Karena apa, mereka secara sistem secara dan penampilan mirip, tapi tidak ada branding,” katanya.
“Sehingga kalau itu juga disampaikan minimarket berjejaring akan kami cek ke lapangan dulu. Karena kami butuh bukti dan konfirmasi di lapangan. Jangan sampai salah. Kami juga ingin memastikan investasi di Kota Blitar tetap berjalan,” lanjutnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Blitar meminta Pemkot Blitar mengevaluasi dan menertibkan minimarket berjejaring yang perizinannya belum lengkap di Kota Blitar.
Hal itu terungkap usai rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Blitar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membahas maraknya minimarket berjejaring di Kota Blitar, Selasa (14/1/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan perkembangan minimarket berjejaring di Kota Blitar sangat marak.
Saat ini, ada sekitar 40 minimarket berjejaring yang beroperasi di Kota Blitar.
Padahal sesuai Perda Nomor 1 Tahu 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ditentukan jumlah minimarket berjaringan di Kota Blitar hanya 22 unit.
Dalam Perda itu juga mengatur zonasi jalan yang diperbolehkan untuk didirikan minimarket berjaringan.
“Di Perda ditentukan, jumlah minimarket berjejaring hanya 22 unit. Kenyataanya, sampai hari ini ada 40 unit yang beroperasi di Kota Blitar,” kata Yohan.
-

Disperindag Kepri berharap ada kebijakan pembatasan ekspor kelapa
Kebutuhan untuk konsumsi dan industri kelapa lokal di Kepri rata-rata 100-200 ribu biji per hari, tapi yang tersedia sekarang sekitar 60 persen
Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Aries Fhariandi berharap ada kebijakan pembatasan ekspor kelapa guna menjaga pasokan kelapa di dalam negeri.
“Termasuk menetapkan tarif pajak ekspor kelapa supaya lebih kompetitif sehingga kebutuhan domestik terpenuhi dulu, baru kemudian diekspor,” kata Aries di Tanjungpinang, Kepri, Selasa.
Aries menyebut saat ini stok kelapa untuk konsumsi masyarakat maupun industri lokal di Kepri mengalami gangguan pasokan seiring tingginya permintaan ekspor kelapa dengan harga yang tinggi pula.
Menurut dia, pemenuhan kebutuhan kelapa di Kepri selama ini sangat bergantung dari luar daerah, seperti Jambi dan Riau. Namun, belakangan pengiriman kelapa dari daerah itu ke Kepri semakin menipis karena sebagian besar diekspor.
“Kebutuhan untuk konsumsi dan industri kelapa lokal di Kepri rata-rata 100-200 ribu biji per hari, tapi yang tersedia sekarang sekitar 60 persen saja,” ujar Aries.
Menurut dia, Disperindag Kepri telah menggelar rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait, serta asosiasi industri kelapa untuk mencari solusi terkait pemenuhan kebutuhan kelapa di Tanah Melayu itu.
Melalui rapat koordinasi tersebut, telah disepakati bahwa Kepri akan menyurati pemerintah pusat dengan harapan ada kebijakan khusus untuk mengendalikan ekspor kelapa agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Harapan kita seperti itu, karena ekspor kelapa ini wewenang pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” ujar Aries.
Ia menyampaikan produksi kelapa di Kepri sangat minim sehingga belum mampu memenuhi permintaan lokal. Sentra kelapa di Kepri tersebar di beberapa daerah saja, misalnya Kabupaten Natuna.
Ia menambahkan keterbatasan pasokan kelapa di Kepri juga berpengaruh pada kenaikan harga produk olahan santan di pasaran. Kondisi ini turut dikeluhkan masyarakat yang biasa mengonsumsi santan untuk keperluan sehari-hari.
“Biasanya harga santan Rp20 ribu per kilogram, sekarang naik jadi Rp30 ribu per kilogram, naik cukup tinggi,” ucap Aries.
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025 -

Viral Kadis Perindag Halbar Malut Aniaya Pendemo, Pelaku Ditangkap
Jakarta –
Viral aksi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Demisius O Boky menganiaya warga bernama Hardi Dano Dasim. Penganiayaan itu terjadi saat Hardi menggelar aksi demonstrasi memprotes kelangkaan minyak tanah.
“Awalnya saya sendiri datang ke kantor Disperindag dan UKM, dengan membawa sejumlah pamflet dan pengeras suara. Saya datang ke kantor mau aksi,” ujar Hardi dilansir detikSulsel, Rabu (8/1/2025).
Peristiwa itu terjadi di Kantor Disperindag Halmahera Barat, Rabu (8/1) pukul 10.00 WIT. Kehadiran Hardi di kantor Disperindag untuk mempertanyakan kelangkaan minyak tanah, dan dugaan pungutan liar terhadap pedagang BBM eceran yang melibatkan oknum pejabat Disperindag. Video penganiayaan ini viral di media sosial.
“Tujuan saya untuk mempertanyakan kelangkaan minyak tanah dan ada dugaan pungli (pungutan liar) salah satu pejabat dinas ke pengecer,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson mengatakan saat ini Demisius telah ditahan di polres. Demisius akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“(Demisius) sudah diamankan dan sedang proses hukum di Polres Halbar. Penahanan sampai berkas perkara lengkap dan kami limpahkan ke kejaksaan,” imbuh Erlichson.
(rdp/idh)
-

Eric Hermawan janji perjuangkan aspirasi pelaku UMKM Pamekasan
Aspirasi yang disampaikan teman-teman pelaku UMKM ini tentu saya perjuangan, baik tentang permintaan adanya pelatihan maupun akses modal
Pamekasan (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Eric Hermawan berjanji akan memperjuangkan aspirasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terkait kendala yang mereka hadapi selama ini, terutama tentang modal usaha dan peningkatan kualitas produk hasil usaha mereka.
“Aspirasi yang disampaikan teman-teman pelaku UMKM ini tentu saya perjuangan, baik tentang permintaan adanya pelatihan maupun akses modal,” katanya seusai acara serap aspirasi di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Serap aspirasi di masa reses anggota DPR RI di Kabupaten Pamekasan ini merupakan bagian dari kegiatan yang digelar di Pulau Madura. Sebelumnya, Eric juga mendengarkan aspirasi secara langsung pada masyarakat Sumenep dan Sampang.
Menurut dia, aspirasi tentang pelatihan bagi pelaku UMKM juga disampaikan oleh warga Sumenep dan Sampang.
“Intinya sama, yakni pada modal usaha, pelatihan dalam meningkatkan produk hasil usaha, serta pendampingan legalisasi usaha dan akses pasar,” katanya.
Serap aspirasi anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar di Kabupaten Pamekasan, Rabu (18/12/2024) digelar di dua lokasi berbeda di Pamekasan.
Selain melakukan serap aspirasi langsung kepada masyarakat, Eric Hermawan juga mengunjungi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Basri Yulianto.
Kunjungan ke lokasi SIHT ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung kondisi terkini perkembangan pembangunan yang telah dilakukan Pemkab Pamekasan disamping untuk menyerap aspirasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pembangunan dan lahan.
“Bagi saya konsep ini luar biasa, karena dengan pola produksi terpusat seperti ini, memiliki potensi untuk menekan biaya produksi dan sepertinya bisa juga dikembangkan ke jenis usaha lain, seperti garam,” kata Eric.
SIHT yang terletak di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan ini dibangun di lahan seluas 2,5 hektare dengan nilai total anggaran mencapai Rp9 miliar lebih dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
