Kementrian Lembaga: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

  • Setelah Diprotes PKL, Pemkot Blitar Akhirnya Berikan Lapak Gratis

    Setelah Diprotes PKL, Pemkot Blitar Akhirnya Berikan Lapak Gratis

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akhirnya memfasilitasi ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang protes karena tidak dapat lapak di Blitar Djadoel. Pemkot Blitar akhirnya bersedia menyediakan stand gratis untuk PKL di bazar Blitar Djadoel 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Isworo, merespons langsung keluhan para PKL dengan terjun ke lokasi dan berdialog secara langsung. Hakim pun berjanji memfasilitasi para PKL yang protes tersebut.

    “Setelah menerima pengaduan dari para PKL, kami segera turun ke lapangan dan berkoordinasi. Hasil musyawarah memutuskan bahwa stand gratis akan diberikan kepada para PKL lokal,” jelas Hakim, Selasa (17/06/2025).

    Kepala Disperindag Kota Blitar menjelaskan bahwa stand untuk PKL akan ditata ulang di sisi utara area pameran Blitar Djadoel. Ia juga menegaskan bahwa solusi ini adalah bentuk komitmen Pemkot untuk berpihak kepada masyarakat kecil.

    “Yang penting areal dan stand telah kami siapkan, ditata bareng-bareng. Bila ada kekurangan, masih bisa dicarikan solusi yang berpihak kepada para PKL lokal,” imbuhnya.

    Sebelumnya, sebanyak 200 pedagang kaki lima (PKL) Kota Blitar protes ke panitia event Blitar Djadoel. Mereka protes karena tidak diberikan lapak atau stan untuk berjualan di Blitar Djadoel tahun 2025.

    Menurut pedagang, pihak event organizer (EO) Blitar Djadoel memasang tarif Rp.3 juta untuk setiap lapak. Para PKL pun diminta membayar Rp.3 juta agar bisa ikut berjualan di Blitar Djadoel.

    Namun jika tidak mereka tak diperkenankan untuk berjualan di Blitar Djadoel 2025. Aturan itulah yang diprotes oleh PKL. Pasalnya para PKL tak kuat membayar sewa lapak sebesar Rp.3 juta.

    “Teman-teman tidak bisa berjualan, karena tidak mampu membayar Rp.3 juta, karena kita pedagang kecil kalau suruh bayar segitu kami tidak mampu,” kata Andri, koordinator PKL Kota Blitar, Selasa (17/06/2025).

    Menurut pedagang kondisi ini sudah terjadi sejak beberapa kali gelaran Blitar Djadoel bukan hanya pada tahun 2025 ini saja. Para PKL ini pun menyayangkan tindakan ini.

    “Teman kami sudah ada yang beli, tapi kan tidak tahu untung ruginya, karena kalau tidak beli tidak dapat tempat,” bebernya.

    Kini para pedagang kaki lima tersebut meminta kepada Pemerintah Kota Blitar agar memberikan tempat berjualan di Blitar Djadoel. Mereka berharap Blitar Djadoel ini bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat kecil termasuk PKL Kota Blitar.

    “Ini nasib teman-teman PKL ini masih menggantung belum ada hak tempat yang bisa ditempati, kita mau diperhatiin mana tempat kita,” tandasnya. (owi/but)

  • Toko Retail di Blitar Menggurita, Kelontong Kian Tercekik

    Toko Retail di Blitar Menggurita, Kelontong Kian Tercekik

    Blitar (beritajatim.com) – Toko retail modern di Kabupaten Blitar kian menggurita. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperlihatkan bahwa jumlah toko retail di Kabupaten Blitar telah mencapai 284 unit usaha.

    Ratusan toko retail modern ini tersebar di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Jumlah ini pun akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya tahun. Kondisi tentu membuat toko kelontong atau toko tradisional milik warga lokal terancam.

    Kondisi ekonomi toko kelontong di Kabupaten Blitar pun kian tercekik. Keterbatasan modal yang dimiliki oleh para pemilik toko kelontong membuat mereka tak mampu menyaingi toko retail yang modalnya tak terbatas.

    “Sulit ekonomi sekarang, dimana-mana ada toko berjejaring disana lengkap, kalau kita disuruh bersaing pasti tidak mampu, belum lagi generasi sekarang lebih segan untuk berbelanja ke toko tradisional seperti ini,” ucap Ririn, pemilik toko kelontong di Kecamatan Wates Blitar, Selasa (10/6/2025)

    Kondisi ini menarik perhatian dari DPRD Kabupaten Blitar. Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa mengatakan, kemudahan investasi memang penting bagi pembangunan daerah. Namun, investasi itu tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan. Salah satu yang disorot adalah keberadaan toko modern yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah (perda).

    “Perda tentang toko modern sudah jelas mengatur jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional. Tapi di lapangan masih banyak pelanggaran. Contohnya kondisi di Kecamatan Srengat, di mana jarak antara toko modern dan pasar tradisional sangat berdekatan,” ujar Namsa, yang ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

    Tak hanya soal jarak, jumlah toko modern dari satu merek juga dibatasi maksimal tiga di setiap kecamatan. Namun, realisasi di lapangan dinilai belum sesuai, bahkan menurut Namsa ada tiga hingga empat toko modern dengan brand sama dalam satu kecamatan.

    Ismail Namsa menyebut butuh ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menertibkan maraknya toko modern. Tentu dia berharap satpol PP atau dinas terkait menata toko modern agar realisasinya bisa sesuai dengan aturan yang ada.

    “Perda sudah ada. Tinggal ditegakkan saja dan ditertibkan oleh satpol PP untuk perizinan DPMPTSP dan dinas teknis lainnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso menjelaskan, hingga Mei 2025 terdapat 284 toko modern yang tersebar di seluruh kecamatan. Pihaknya berkomitmen tidak akan mengeluarkan izin jika tidak ada rekomendasi dari dinas teknis terkait.

    “Kalau secara teknis dari dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) tidak merekomendasikan, kami juga tidak akan keluarkan izinnya. Proses perizinan tetap berpatokan pada pemenuhan syarat teknis, seperti zonasi tata ruang dan jarak dari pasar tradisional,” kata Puguh, sapaan akrabnya.

    Terkait maraknya praktik toko modern berjejaring yang menggunakan nama pribadi atau nama baru untuk menghindari pembatasan jumlah toko, Puguh mengaku hal itu menjadi tantangan tersendiri. Memang banyak ditemui manajemennya tetap sama, tapi namanya beda. Secara aturan tidak bisa ditolak perizinannya.

    Puguh menambahkan, masyarakat kini cenderung memilih toko modern karena pertimbangan kenyamanan seperti ruangan ber-AC, fasilitas parkir, dan kebaruan produk. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

    “Kami tidak bisa menolak investasi begitu saja. Tapi kalau memang melanggar aturan, ya tidak bisa kami izinkan. Kalau ada penolakan, kami pelajari dulu alasan masyarakat. Jika memang memenuhi syarat aturan, kami bantu fasilitasi komunikasi antara investor dan warga,” pungkasnya. [owi/beq]

  • Haram bagi pedagang kurangi takaran

    Haram bagi pedagang kurangi takaran

    Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. ANTARA/Mansur

    MUI Lebak: Haram bagi pedagang kurangi takaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 09 Juni 2025 – 16:18 WIB

    Elshinta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyatakan haram bagi pedagang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran atau timbangan karena ada unsur penipuan dan tidak jujur.

    “Perbuatan itu jelas-jelas haram hukumnya dalam ajaran Islam,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Senin.

    MUI Kabupaten Lebak mengimbau pedagang agar berbuat jujur dan adil dalam proses perdagangan seperti tidak melakukan perilaku curang dengan sengaja mengurangi takaran atau timbangan.

    Sebab, perbuatan curang dan menipu dengan mengurangi takaran jelas hukumnya haram juga dosa besar.

    Begitu juga pembeli atau konsumen diharamkan jika mereka menambahkan takaran tanpa sepengetahuan pedagang.

    Pedagang dan pembeli harus jujur dalam transaksi proses perdagangan dan tidak ada yang dirugikan.

    Oleh karena itu MUI Lebak mengajak setiap Muslim menghindari perbuatan curang, menipu dengan mengurangi timbangan maupun takaran.

    Dalam Al Quran diperintahkan agar tidak melakukan kecurangan dengan mengurangi timbangan atau takaran dalam proses jual-beli, termasuk dosa besar.

    Surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 menyampaikan “Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). Mereka adalah orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi*.

    “Kita berharap pedagang bersikap jujur dan amanah sehingga tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya.

    Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Agus Reza mengatakan pihaknya setiap melakukan kegiatan uji tera terhadap alat ukur dan alat timbang milik para pedagang di sejumlah pasar selalu ditemukan kurang tepat ukuran karena modifikasi maupun kondisi alat timbangnya sudah berkarat.

    Pihaknya terpaksa memperbaiki alat timbang baik manual maupun digital agar takarannya kembali normal.

    “Sekitar lima persen pedagang yang curang dengan ditemukan uji tera timbangan tidak normal, sehingga dilakukan teguran dan perbaikan,” kata Agus.

    Menurut dia, pemerintah daerah bersama MUI setempat terus mengoptimalkan kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pedagang agar tidak curang dalam takaran dan timbangan.

    Sebab, pengurangan timbangan dipastikan merugikan konsumen juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    “Kami berharap pedagang jujur agar konsumen percaya dan membawa keberkahan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Pemkab Magetan Matangkan Rencana Relokasi Pasar Hewan Parang untuk Dukung Pengembangan Sirkuit

    Pemkab Magetan Matangkan Rencana Relokasi Pasar Hewan Parang untuk Dukung Pengembangan Sirkuit

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan terus mematangkan rencana relokasi Pasar Hewan Parang demi mendukung pengembangan kawasan sirkuit balap di Kecamatan Parang. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar menjadikan wilayah tersebut sebagai pusat olahraga, rekreasi, dan ekonomi kreatif berbasis komunitas.

    Pada Selasa (3/6/2025), Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, turun langsung meninjau tiga lokasi alternatif yang dipertimbangkan sebagai tempat baru untuk pasar. Dalam kunjungannya, Wabup Suyatni didampingi oleh jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), aparat kecamatan dan kelurahan Parang, serta perwakilan aparat penegak hukum.

    Peninjauan dimulai dari area selatan Pasar Parang, dilanjutkan ke kawasan sirkuit balap yang saat ini berbatasan langsung dengan pasar hewan aktif di sisi utara. Dua lokasi alternatif lainnya yang turut dikaji berada di Desa Trosono dan Desa Ngunut, yang semuanya masih berada dalam wilayah administratif Kecamatan Parang.

    “Pemindahan pasar ini penting karena lahannya akan dimanfaatkan untuk perluasan fasilitas sirkuit,” ujar Suyatni menegaskan.

    Ia menyebutkan bahwa relokasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, yang mendorong kajian komprehensif dan keterlibatan multipihak dalam penentuan lokasi baru. Pasar yang saat ini beroperasi setiap hari Pon di Kelurahan Parang dinilai kurang mendukung arah pembangunan kawasan berbasis olahraga dan pariwisata.

    Bupati, sambung Suyatni, kini tengah menjalin komunikasi dengan Gubernur Jawa Timur untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sirkuit. Tak hanya relokasi pasar, revitalisasi pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi bagian dari strategi besar penataan ruang publik dan penguatan ekonomi lokal.

    “Keberadaan sirkuit sudah menunjukkan dampak ekonomi yang baik. Banyak warga dari luar daerah, seperti Ponorogo, datang untuk berolahraga, dan ini turut menggerakkan aktivitas perdagangan,” jelasnya.

    Suyatni yang akrab disapa Kang Suyat menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait lokasi baru pasar. Ketiga lokasi yang ditinjau merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga dari segi status lahan tidak menjadi hambatan utama. “Ini masih tahap pengumpulan informasi. Keputusan final belum diambil,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa proses dialog dan komunikasi dengan masyarakat menjadi aspek penting sebelum keputusan diambil. Mengingat rencana jangka panjang kawasan sirkuit sebagai pusat olahraga, belanja, dan kuliner dengan konsep rekreatif, maka lokasi pasar yang baru harus benar-benar memperhatikan berbagai aspek sosial dan teknis.

    “Jika lokasi di selatan pasar dipilih, pembangunan bisa dimulai tahun ini. Tapi tentu harus ditinjau potensi resistensinya. Jika kawasan sirkuit difungsikan juga sebagai pusat kuliner, lokasi pasar yang terlalu dekat bisa menimbulkan keberatan dari masyarakat,” pungkasnya. [fiq/suf]

  • Dinas Sebut Harga Komoditas Pangan di Malang Stabil

    Dinas Sebut Harga Komoditas Pangan di Malang Stabil

    Malang (beritajatim.com) – Harga sejumlah komoditas pangan dan bahan pokok di Kabupaten Malang masih stabil jelang Iduladha 2025.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, M. Nur Fuad Fauzi.

    Fuad mengaku, pihaknya terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok di 25 pasar besar yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

    “Secara umum harga komoditas hortikultura dan kebutuhan pokok masih tergolong stabil, termasuk beras, telur ayam, dan daging,” kata Fuad, Selasa (3/6/2025).

    Fuad menjelaskan, meskipun sempat terjadi kenaikan pada harga tomat beberapa waktu lalu, saat ini harga sudah kembali normal.

    Ia menambahkan, menjelang Hari Raya Iduladha, pengawasan akan lebih diperketat karena biasanya terjadi lonjakan permintaan terhadap sayur-mayur dan buah-buahan.

    “Pemantauan dilakukan setiap hari oleh petugas pasar dan dilaporkan ke Disperindag,” ucapnya.

    Dari total 34 pasar di Kabupaten Malang, Disperindag fokus memantau 25 pasar tipe A dan B, seperti di pasar Lawang, Gondanglegi, Turen, Pujon, Kasembon, dan Karangploso.

    “Kami berkomitmen menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pasokan menjelang hari-hari besar keagamaan,” tutup Fuad. (yog/ted)

  • Pasar Produk Unggulan Magetan Segera Dibongkar, Pedagang Setuju Pindah

    Pasar Produk Unggulan Magetan Segera Dibongkar, Pedagang Setuju Pindah

    Magetan (beritajatim.com) – Pasar Produk Unggulan (PPU) Magetan segera dibongkar bulan ini. Pasar yang sudah lama tidak berfungsi maksimal itu bakal diganti dengan lokasi berkonsep rest area lengkap dengan pujasera.

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan telah melaksanakan sosialisasi terkait proses lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung Pasar Produk Unggulan (PPU) kepada para pedagang di PPU, Rabu (28/5/2025) lalu. Sosialisasi ini menyusul dimulainya tahap pengumuman lelang pembongkaran bangunan, yang akan berlangsung hingga 4 Juni 2025 mendatang.

    Rencana pembangunan rest area ini mencuat sejak beberapa tahun lalu. Lantaran, sejak selesai dibangun pada tahun 2002, PPU tidak dapat berfungsi maksimal. Bahkan, dari 73 kios, hanya ditempati belasan pedagang. Mereka tidak menjual produk unggulan Magetan, melainkan membuka warung kopi. Bahkan, ada dugaan yang menggunakan bangunan itu untuk jual beli miras hingga prostitusi.

    Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan kondusif. Ia menegaskan bahwa para pedagang telah menyatakan kesepakatannya terhadap rencana pembongkaran bangunan tersebut.

    “Bahwasannya pedagang di PPU menyetujui pembongkaran, mereka menyadari kalau tanah yang ditempati merupakan aset milik Pemkab Magetan,” ujar Kiki, Senin (2/6/2025)

    Ia menjelaskan bahwa lokasi eks-PPU akan dialihfungsikan menjadi pusat jajanan dan pujasera dengan konsep rest area.

    Lelang pembongkaran sendiri telah diumumkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan kategori bangunan dibongkar hingga rata dengan tanah.

    “Sekarang sudah ada pengumuman dari KPKNL untuk lelang pendiri bangunan rata dengan tanah. Kami tinggal menyosialisasikan kepada pedagang yang masih menempati lokasi,” imbuhnya.

    Kiki menambahkan, para pedagang tidak memiliki hak atas tanah yang selama ini mereka tempati, sehingga mereka diminta segera mengosongkan area tersebut. Pemberitahuan tentang rencana pembongkaran telah dilakukan lebih dari dua tahun lalu, namun pelaksanaan fisiknya baru dapat dilakukan pada tahun ini.

    “Sudah lebih dari 2 tahun kita sampaikan pemberitahuan, tapi baru eksekusinya di tahun ini,” terang Kiki.

    Pembangunan rest area dan pusat kuliner ini ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan sejak dimulainya pekerjaan konstruksi.

    “Kalau untuk target pembangunan, tiga bulan selesai,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Mas Rusdi Dorong Disperindag Pasuruan Bertransformasi di Era Digital

    Mas Rusdi Dorong Disperindag Pasuruan Bertransformasi di Era Digital

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan arahan strategis kepada jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan sebagai upaya mendorong perubahan paradigma kerja pegawai di era digital.

    Dalam arahannya, Mas Rusdi menegaskan bahwa dinamika perekonomian telah bergeser dari model konvensional ke digital. Ia meminta Disperindag untuk tidak hanya fokus pada pengelolaan pasar tradisional, namun juga aktif dalam mendukung pelaku industri, UMKM, dan IKM agar tetap bertahan dan berkembang.

    “Sekarang ini era perekonomian sudah berubah. Pemerintah punya tugas membantu pelaku industri, UMKM, dan IKM agar tetap survive,” tegasnya.

    Mas Rusdi juga menyoroti pentingnya digitalisasi sebagai peluang besar bagi pelaku usaha kecil. Ia menyiapkan program pelatihan penjualan daring bagi UMKM, sebagai langkah konkret dalam memperluas akses pasar.

    “Kita harus siapkan pelatihannya, agar UMKM kita tidak tertinggal dan bisa bersaing,” ujarnya. Ia menekankan bahwa Disperindag memiliki peran vital dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah.

    Lebih jauh, Mas Rusdi mengajak seluruh pegawai Disperindag untuk bersatu dan berkomitmen membangun Kabupaten Pasuruan yang lebih baik. Ia mengingatkan pentingnya dedikasi sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan publik.

    “Ayo kita buat kebijakan strategis yang berpihak pada masyarakat. Dahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi,” tegasnya.

    Ia menekankan bahwa ASN harus menunjukkan kontribusi nyata. “Kita ini abdi. Kalau tidak berhasil, kita harus malu,” imbuhnya. Mas Rusdi menargetkan Disperindag menjadi instansi yang inovatif dan solutif di tengah tantangan zaman.

    Arahan ini diharapkan menjadi titik tolak semangat baru bagi Disperindag Kabupaten Pasuruan untuk menciptakan kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan menengah. [ada/beq]

  • Relokasi Pasar Hewan Maospati Siap Dieksekusi, Pemkab Magetan Anggarkan Rp650 Juta

    Relokasi Pasar Hewan Maospati Siap Dieksekusi, Pemkab Magetan Anggarkan Rp650 Juta

    Magetan (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi memasukkan anggaran relokasi Pasar Hewan Maospati ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025. Relokasi ini dilakukan demi mendukung pengembangan wilayah Magetan barat, terutama dengan hadirnya Kampus Unesa 5 dan Stasiun Magetan di kawasan tersebut.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Sucipto, mengatakan bahwa aktivitas Pasar Hewan yang digelar setiap Pahingan kerap menimbulkan kemacetan hingga 4 kilometer. “Kelurahan Maospati juga mengusulkan agar Pasar Hewan Pahingan dipindahkan dan kawasan tersebut bisa dialihfungsikan untuk pengembangan UMKM dan pembangunan foodcourt karena dekat dengan kampus. Harapannya bisa menunjang aktivitas kampus dan memberdayakan pelaku UMKM di sekitar Maospati,” ungkapnya.

    Anggaran relokasi pasar mencapai Rp650 juta, sedangkan untuk pembangunan foodcourt direncanakan sebesar Rp570 juta. Sosialisasi kepada para pedagang telah dilakukan. Mereka menyatakan kesediaan pindah asalkan fasilitas di lokasi baru setara dengan fasilitas saat ini, termasuk kandang, tanah padat, pelindung, pohon peneduh, dan akses jalan.

    Tiga lokasi alternatif tengah dikaji untuk relokasi. Alternatif pertama di Totog Maospati, sebelah barat Puskesmas Maospati, menempati lahan milik Pemkab yang tidak termasuk LP2B atau LSD, meski masih terdapat sekitar 17 bangunan liar yang menunggu disposisi Bupati untuk ditertibkan. Alternatif kedua di belakang Puskesmas Maospati masih harus mendapatkan izin bebas LSD. Lokasi ketiga di belakang SMPN 1 Maospati juga menghadapi tantangan serupa dan diperkirakan memerlukan waktu tiga hingga enam bulan untuk perizinan.

    “Nota dinas sudah kami ajukan, sekarang tinggal menunggu hasil rapat pimpinan untuk menentukan lokasi final dari tiga alternatif tersebut. Pemilihan lokasi tidak ditentukan oleh kami, tetapi berdasarkan studi kelayakan dan keputusan rapat pimpinan,” jelas Sucipto.

    Perencanaan teknis proyek sudah tuntas. Apabila proses berjalan lancar dan finalisasi lokasi dilakukan bulan Juni, pembangunan ditargetkan selesai dalam tiga bulan. Proyek foodcourt akan menyusul dengan durasi pengerjaan yang sama. Seluruh proyek ditargetkan selesai sebelum akhir 2025.

    Lahan di barat Puskesmas Maospati disiapkan seluas 8.000 meter persegi, jauh lebih luas dari Pasar Hewan saat ini yang hanya 3.800 meter persegi. “Sebetulnya kami hanya butuh sekitar 3.000 meter persegi saja. Jadi kalau pun bangunan liar belum ditertibkan semua, tidak terlalu menjadi hambatan. Tapi, kekhawatiran kami adalah kalau tidak ditertibkan sekarang, nanti setelah pasar jadi mereka enggan pindah. Saat ini kami masih menunggu disposisi pimpinan,” pungkas Sucipto. [kun]

  • Polres Tulungagung bentuk Satgas Internal untuk perangi rokok ilegal

    Polres Tulungagung bentuk Satgas Internal untuk perangi rokok ilegal

    Tulungagung, Jatim (ANTARA) – Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, Senin membentuk satuan tugas internal untuk memperkuat peran kepolisian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal guna menanggulangi maraknya peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi di daerah itu.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk komitmen Polres untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.

    “Secara karakteristik, Tulungagung memang bukan daerah produksi rokok ilegal. Tapi justru rokok ilegal banyak beredar di sini. Ini membuat kami prihatin,” kata Kapolres Taat usai memimpin rapat koordinasi pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Mapolres Tulungagung, Senin.

    Satgas yang dibentuk terdiri dari personel Polres dan Polsek jajaran. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan instansi terkait yang selama ini lebih dominan dalam penanganan kasus rokok ilegal, seperti Satpol PP dan Bea Cukai.

    Dalam rakor tersebut, Polres juga menggandeng sejumlah instansi, antara lain Kantor Bea Cukai Blitar, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

    Taat mengungkapkan, dari hasil pembahasan, diketahui bahwa Tulungagung memiliki potensi signifikan dalam sektor industri hasil tembakau. Kabupaten ini tercatat memiliki 53 perusahaan rokok aktif, dengan kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemda mencapai lebih dari Rp40 miliar per tahun.

    Namun di sisi lain, peredaran rokok ilegal justru berisiko menggerus potensi penerimaan negara dari sektor tersebut.

    Staf Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang Wicaksono menjelaskan, Tulungagung bukanlah daerah produksi rokok ilegal, melainkan daerah distribusi dan pemasaran.

    “Rokok ilegal ini umumnya berasal dari luar daerah, seperti Malang dan Kediri, lalu masuk ke Tulungagung untuk dipasarkan. Ini sangat merugikan, karena kita punya banyak industri rokok legal yang menyumbang penerimaan negara,” kata Herlambang.

    Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran pajak dan cukai, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen. Produk ilegal tersebut tidak terjamin kualitas maupun keamanannya.

    Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal juga merupakan bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha legal yang selama ini taat aturan serta berkontribusi bagi perekonomian daerah dan nasional.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Disperindag Blitar Terima Suntikan Dana Rp800 Juta, Dari Mana?

    Disperindag Blitar Terima Suntikan Dana Rp800 Juta, Dari Mana?

    Blitar (beritajatim.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mendapatkan suntikan dana sebesar Rp800 juta. Dana ratusan juta itu merupakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

    Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi menegaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk pemberian pelatihan kepada calon pencari kerja. Salah satu pelatihan prioritas yang akan diberikan yakni pelintingan rokok.

    Program ini ditujukan bagi masyarakat yang berminat bekerja di industri rokok dan dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei 2025.

    “Pelatihan ini bertujuan memberikan bekal keterampilan teknis kepada masyarakat agar mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh industri rokok, mulai dari keterampilan pelintingan rokok secara manual hingga pemahaman tentang kualitas produk, efisiensi kerja, dan aspek keselamatan kerja,” ujar Darmadi, Sabtu (3/5/2025).

    Pelatihan ini pun akan mendatangkan instruktur profesional yang sudah berpengalaman di bidangnya. Disperindag juga akan bekerja sama dengan sejumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Blitar dalam pelaksanaan kegiatan ini.

    Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan, tetapi juga membuka peluang rekrutmen bagi peserta yang dinilai kompeten. Sehingga diharapkan usai pelatihan para pencari kerja tersebut bisa terserap oleh perusahaan.

    Program ini merupakan bentuk nyata dari pemanfaatan dana DBHCHT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menciptakan peluang kerja di sektor industri hasil tembakau. Dengan pelatihan yang terstruktur dan berbasis kebutuhan industri, peserta diharapkan siap kerja dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar tenaga kerja.

    “Kami berharap pelatihan ini bisa memberikan manfaat jangka panjang dan menjadi jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Dengan alokasi anggaran yang tersedia, Disperindag akan mengoptimalkan pelaksanaan pelatihan agar tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini menjadi sentra tenaga kerja industri rokok. [owi/beq]