Kementrian Lembaga: Dewas KPK

  • Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merupakan perkara yang paling membuat pusing para Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu diakui oleh tiga orang anggota Dewas KPK periode pertama yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho serta Syasuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja periode 2019-2024, Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus etik Ghufron diputus oleh Dewas KPK pada September 2024 lalu. Pimpinan KPK jilid V itu dijatuhi sanksi teguran tertulis karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk meminta mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Tumpak, yang juga Ketua Dewas KPK, mengaku kasus etik Ghufron paling sulit ditangani karena upaya perlawanan terlapor etik itu melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengajuan uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA) hingga pelaporan ke Bareskrim Polri.

    Menurut Tumpak, Ghufron tidak seharusnya menggugat Perdewas KPK yang menjadi landasan hukum atas proses etiknya. Dia menilai Dewas adalah bagian dari KPK yang bertugas untuk menegakkan kode etik para insan komisi antirasuah. 

    Di sisi lain, Perdewas KPK dinilai Tumpak sejatinya sudah muncul sejak pembentukan pertama lembaga tersebut. Dia juga merupakan salah satu pimpinan KPK jilid pertama, yang turut membuat norma dan kode etik insan KPK. Oleh sebab itu, dia menilai aneh apabila Ghufron menggugat Perdewas. 

    “Jangan kau gugat aturannya, aneh itu yang paling menjengkelkan. Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim. Gila itu atas dasar menyalahgunakan,” kata Tumpak pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024). 

    Hal tersebut diamini oleh dua kolega Tumpak, yakni Albertina dan Syamsuddin. Ketiganya merupakan pihak yang dilaporkan oleh Ghufron ke Bareskrim.

    Albertina mengaku waktu dan pikiran para anggota Dewas menjadi terbagi karena harus merespons soal gugatan ke PTUN dan MA, sekaligus laporan polisi. Di sisi lain, Dewas harus mencari bukti soal kasus etik yang menjerat Ghufron. 

    “Memang sangat memusingkan itu, dan lebih sebenarnya kami melihat juga memusingkan kenapa Dewas berlima yang dilaporkan cuma kami bertiga,” kata Albertina. 

    Sementara itu, Syamsuddin Haris menilai kasus Ghufron melelahkan karena Dewas harus menanggapi berbagai gugatan yang dilayakan pimpinan KPK itu selama berbulan-bulan. 

    “Itu cukup lama. Kami membahas dan diskusi dengan penasihat hukum. Memakan waktu berbulan-bulan. Waktu kami tersita untuk itu,” paparnya. 

    Untuk diketahui, Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik yang menimpanya. 

    Sanksi itu terkategorikan sedang. Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.  

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” bunyi amar putusan etik terhadap Ghufron, September 2024 lalu.

  • Dewas Sebut Nyali Pimpinan KPK Jilid V Berantas Korupsi Masih Kecil

    Dewas Sebut Nyali Pimpinan KPK Jilid V Berantas Korupsi Masih Kecil

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai nyali pimpinan jilid V atau periode 2019-2024 dalam memberantas korupsi masih kecil. 

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024, Kamis (12/12/2024). 

    “Mungkin kalau kita menggunakan bahasa apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Di sisi lain, pimpinan KPK periode ini dinilai belum dapat memberikan teladan khususnya intergritas. Buktinya, kata Syamsuddin, tiga orang pimpinan KPK periode ini dijatuhi sanksi etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. 

    Firli dan Lili bahkan kini sudah mengundurkan diri dari jabatannya. 

    Tidak hanya itu, akademisi mantan peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyebut para pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam hal menegakkan kolegialitas serta sinergi. 

    “Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan Pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” paparnya. 

    Selanjutnya, Syamsuddin turut menyoroti pimpinan belum bisa berhasil membangun kerja sama yang baik secara internal dan eksternal. 

    Untuk diketahui, Dewas dan pimpinan KPK 2019-2024 akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Desember mendatang. Hal itu sejalan dengan sudah terpilihnya masing-masing lima orang calon pimpinan dan dewas yang baru.

    Setelah lima tahun memimpin Dewas, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kepercayaan terhadap lembaga antirasuah yang menurun tidak lepas dari kinerja Dewas. 

    “Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas pimpinan KPK. Karena terbukti pimpinan KPK ada juga yang melanggar integritas,” ujar pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK pada jilid pertama 2003-2007.

  • Jelang Purnatugas, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil – Page 3

    Jelang Purnatugas, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil – Page 3

    Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya selama lima tahun menjabat sejak tahun 2019. Hasilnya total ada 109 insan KPK yang dikenakan sanksi kode etik oleh Dewas KPK.

    Sidang kode etik yang digelar oleh Dewas KPK di antaranya menjatuhi sanksi seperti sanksi ringan, sedang dan berat. Sidang etik diberlakukan pada tahun 2020 berdasarkan peraturan kode etik nomor 1, 2, dan 3 tahun 2020 yang kemudian direvisi pada tahun 2021 lantaran adanya peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

    Pada tahun 2020, Dewas KPK menggelar empat kali sidang kode etik, tiga diantaranya dijatuhi sanksi ringan lalu satu kali menjatuhi sanksi berat.

    di tahun selanjutnya, Dewas KPK menjatuhi tiga kali sanksi berat dari 11 sidang kode etik yang digelar. Sisanya hanya dikenakan berupa sanksi ringan tujuh kali dan sedang satu kali.

    Berlanjut pada tahun 2022, Dewas KPK juga menggelar sidang etik, hanya saja pada tahun ini tidak ada insan KPK yang dikenakan sanksi berat. Tiga diantaranya hanya dikenakan sanksi ringan dan empat sisanya sanksi sedang.

    Di tahun 2023, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi kepada ketua KPK Firli Bahuri lantaran terbukti melakukan pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK. Hasil putusannya, Firli diminta mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

     

  • Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik ke 3 Pimpinan Selama 5 Tahun, Ada Firli Bahuri

    Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik ke 3 Pimpinan Selama 5 Tahun, Ada Firli Bahuri

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar 24 sidang perkara pelanggaran etik selama lima tahun pada periode 2019-2024.

    Beberapa perkara di antaranya adalah kasus etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan). 

    Berdasarkan Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024, terdapat empat perkara yang disidang di 2020, tujuh perkara di 2021, lima perkara di 2022, tiga perkara di 2023 serta lima perkara di 2024 (per data 10 Desember 2024).

    Dari 24 perkara etik yang disidangkan, satu perkara sidang etik dinyatakan gugur pada 2022 yakni gratifikasi terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pasalnya, Lili terlebih dahulu mengundurkan diri.

    Salah satu mantan pimpinan KPK jilid V itu juga disidang etik atas kasus penyalahgunaan pengaruh serta pertemuan dengan pihak berperkara, dan dijatuhi sanksi berat.

    Sementara itu, ada satu perkara etik yang putusannya tidak terbukti, yakni kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 2023. Kasus itu terkait dengan komunikasi Tanak dengan pihak berperkara.

    Dari 24 sidang tersebut, sanksi diberikan kepada 109 orang insan KPK. Sebanyak tiga orang pimpinan KPK termasuk dalam 109 orang insan komisi antirasuah yang dijatuhi sanksi etik.

    “Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik. Dua orang sanksi berat dan satu orang sanksi sedang,” jelas Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tiga sanksi etik itu dijatuhkan kepada Firli Bahuri (sanksi berat), Lili Pintauli Siregar (sanksi berat) serta Nurul Ghufron (sanksi sedang).

    Bahkan, Kasus Firli terkait dengan pemerasan saat ini diusut secara pidana. 

    Adapun, 24 sidang dan 109 sanksi etik itu berasal dari total 189 pengaduan yang diterima oleh Dewas KPK selama lima tahun bekerja. Dari 189 pengaduan, satu merupakan temuan Dewas yakni kasus pungli rutan yang kini juga diusut secara pidana.

    Albertina menyoroti bahwa banyaknya pimpinan KPK yang disidang etik menandakan bahwa perlunya teladan dalam penegakan etik. 

    “Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik,” lanjut Albertina.

    Untuk diketahui, Dewas dan pimpinan KPK 2019-2024 akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Desember mendatang.

    Hal itu sejalan dengan sudah terpilihnya masing-masing lima orang calon pimpinan dan dewas yang baru.

    Setelah lima tahun memimpin Dewas, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kepercayaan terhadap lembaga antirasuah yang menurun tidak lepas dari kinerja Dewas. 

    “Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas pimpinan KPK. Karena terbukti pimpinan KPK ada juga yang melanggar integritas,” ujar pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK pada jilid pertama 2003-2007.

  • Dewas Jatuhkan Sanksi Etik kepada 3 Pimpinan KPK

    Dewas Jatuhkan Sanksi Etik kepada 3 Pimpinan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan telah menjatuhkan sanksi etik kepada tiga pimpinan KPK dalam rentang waktu 2020-2024. Sanksi yang dijatuhi ada yang sedang hingga berat.

    “Dua orang (pimpinan KPK) sanksi berat dan satu orang sanksi sedang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Sementara itu, Albertina menyampaikan dari lima anggota Dewas KPK yang menjabat saat ini, tidak ada seorang pun yang kena sanksi etik. Catatan itu menurutnya perlu disyukuri.

    “Dewan Pengawas lima orang, belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan ke mana-mana, tetapi tidak kena sanksi. Ya bersyukur juga kami tidak kena sanksi,” ungkapnya terkait sanksi etik tiga pimpinan KPK.

    Sementara itu pada tingkat JPT Madya atau eselon I KPK, ungkap Albertina, berjumlah enam orang. Tidak ada di antara mereka yang kena sanksi etik. Kemudian, pada tingkat JPT Pratama atau eselon II KPK yang berjumlah 27, ada tiga orang yang terkena sanksi etik.

    “Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas keteladanan memang kita perlu sekali di KPK,” tutur Albertina terkait sanksi etik tiga pimpinan KPK.

  • KPK Diminta Jawab Keraguan Publik Terkait Pemberantasan Korupsi

    KPK Diminta Jawab Keraguan Publik Terkait Pemberantasan Korupsi

    loading…

    Pimpinan dan Dewas KPK diminta menjawab keraguan publik dalam pemberantasan korupsi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan Prabowo dalam berbagai kesempatan, termasuk saat Peringatan Hari Guru Nasional, beberapa waktu lalu. Karenanya, peran lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut harus bisa menjawab keraguan publik dalam memberantas korupsi.

    Hal itu dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk “KPK, Pertahankan atau Bubarkan? (Quo Vadis KPK)” yang diselenggarakan mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) 2024 di Auditorium Graha William Soeryadjaya, Gedung Kampus UKI, Cawang, Jakarta.

    Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, DPR telah mengesahkan lima Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029. Kelima Pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

    Sementara lima Dewas KPK terpilih untuk periode 2024-2029 yakni, Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. “Dengan penetapan pimpinan yang baru, berarti KPK masih diperlukan menurut pemerintah, tapi bagaimana pandangan secara empirik dan filosofis keberadaan KPK oleh masyarakat,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam kesempatan itu, Sugeng meragukan independensi jajaran pimpinan KPK. Apalagi tidak ada perwakilan dari civil society dalam susunan Dewas KPK. “Penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu hantu gentayangan, tapi sekarang OTT harus lapor ke Dewas ya bocorlah. Apalagi dewas yang sekarang ini tidak ada dari civil society, yang ada dari Aparatur Sipil Negara (ASN), polisi, jaksa, BPK, dan dua mantan jaksa,” ujar Sugeng.

    Akademisi UKI Fernando Silalahi menyebut, sejak didirikan pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK lahir sebagai lembaga ad hoc yang bertugas untuk memerangi korupsi di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, KPK menghadapi banyak tantangan internal dan eksternal. “Kalau semua pimpinan baru KPK dari ASN, ada hirarki di antara mereka saling menghormati. Saat KPK dipimpin sipil, mereka berani menyeret politikus,” kata Fernando.

    Fernando mempertanyakan efektivitas lembaga ini mengingat pembatasan kewenangan yang terus diberikan, terutama setelah adanya Dewas sejak 2019. Revisi UU KPK yang membentuk Dewas membatasi kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin yang dianggap oleh banyak kalangan membuat KPK semakin lemah.

    “Sekarang dengan adanya Dewas, penegak hukum tidak ada takutnya sama KPK. Sebab KPK sekarang tidak bisa menyadap tanpa seizin Dewas,” ujar Fernando.

    Data Transparency International Indonesia (TII) menyebut Indonesia mengalami penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022. Hal ini menunjukkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Independensi para jajaran pimpinan KPK yang baru terpilih diragukan oleh banyak pihak. KPK sekarang dipimpin oleh 2 jaksa, 2 polisi, dan 1 hakim, jadi pikiran independennya terganggu karena dalam pikirannya pasti ada struktur pimpinan dan bawahan,” ujarnya.

  • DPR Setujui Capim dan Cadewas KPK Terpilih 2024-2029

    DPR Setujui Capim dan Cadewas KPK Terpilih 2024-2029

    ERA.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui lima calon pimpinan dan lima calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

    Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhdap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

    Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih lima calon pimpinan dan lima calon dewan pengawas KPK periode 2024-2029, setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak 18-21 November 2024.

    Nama-nama tersebut dipilih melalui pemungutan suara dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

    Berikut lima nama capim KPK yang dipilih Komisi III DPR:

    1. Setyo Budiyanto (ketua)

    2. Fitroh Rohcahyanto

    3. Ibnu Basuki Widodo

    4. Johanis Tanak

    5. Agus Joko Pramono

    Berikut lima nama cadewas KPK periode 2024-2029 yang dipilih Komisi III DPR:

    1. Wisnu Baroto

    2. Benny Jozua Mamoto

    3. Gusrizal

    4. Sumpeno

    5. Chisca Mirawati

  • Harapan Puan kepada Pimpinan & Dewas KPK yang Baru

    Harapan Puan kepada Pimpinan & Dewas KPK yang Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani berharap supaya pimpinan dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK  yang telah terpilih untuk periode 2024-2029 dapat membawa KPK lebih independen.

    Hal ini dia sampaikan dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2024-2029, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12/2024).

    “Semoga [pimpinan dan dewas KPK periode baru] dapat menjalankan tugas dan dengan penuh tanggung jawab, profesional, independen dan amanah,” ujar Puan.

    Sebelum itu, pada kesempatan yang sama pula putri Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini mengucapkan selamat kepada para pimpinan dan dewas KPK yang telah terpilih tersebut.

    “Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” kata Puan.

    Setelah mekanisme di DPR, kata dia, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, Puan menanyakan para anggota dewan untuk menyetujui hasil laporan Komisi III tentang susunan pimpinan dan dewas KPK.

    “Apakah hasil laporan Komisi III atas hasil uji kelayakan calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?,” tanya Puan.  

    “Setuju,”jawab para anggota dewan.  

    Untuk diketahui, lima pimpinan KPK periode baru adalah Setyo Budiyanto sebagai ketua, kemudian ada Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono, yang menjadi wakil ketua. 

    Selanjutnya, lima orang yang menjadi anggota dewan pengawas KPK di antaranya Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Gusrizal, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

  • Pesan ke Pimpinan Baru KPK, Puan: Jangan Ada Politisasi dalam Pemberantasan Korupsi

    Pesan ke Pimpinan Baru KPK, Puan: Jangan Ada Politisasi dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani memberikan sejumlah pesan kepada lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Puan berharap para pimpinan baru KPK tersebut fokus pemberantasan korupsi dan tidak melakukan politisasi kasus.

    Hal ini disampaikan Puan seusai mengesahkan lima pimpinan baru KPK pada rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (5/12/2024). Kelima pimpinan KPK baru tersebut adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto selaku ketua KPK dan empat orang wakil ketua KPK, yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    “Semoga (pimpinan baru KPK 2024-2029) menjadi sosok yang bisa memitigasi korupsi, mengantisipasi korupsi, kemudian jangan ada politisasi dalam penegakan korupsi,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Pimpinan baru KPK, kata Puan, harus menjalankan tugasnya sebaik mungkin agar korupsi di Indonesia bisa dicegah. Dia menilai, komposisi pimpinan baru KPK bisa bekerja secara profesional dan saling melengkapi. “Jadi insyaallah ke depannya saling melengkapi, bisa bekerja secara profesional dan aman,” tandas Puan.

    Lebih lanjut, Puan mengaku akan mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pimpinan baru KPK yang sudah disahkan DPR. Kemudian, Presiden Prabowo akan menentukan waktu pelantikan lima pimpinan dan lima anggota Dewas KPK tersebut. 

    “Setelah ini kami kembalikan bersurat kepada presiden atau pemerintah, selanjutnya ditetapkan pimpinan baru KPK oleh presiden dan pemerintah,” pungkas Puan.

  • DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

    DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

    Jakarta (beritajatim.com) – Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 DPR mengesahkan hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.

    Kelima pimpinan KPK adalah Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK, dan para wakil yakni Agus Joko Pramono, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak.Sementara, lima Dewas KPK terpilih yang terpilih adalah Benny Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno.

    “Semoga dapat menjalankan tugas dnegan penuh tanggungjawab, profesional, independen, dan amanah,” kata Ketua DPR Puan Maharani, saat memimpin rapat paripurna, Kamis (5/12/2024). Puan didampingi para Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

    Selain pimpinan dan Dewas KPK, DPR juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan atau pemberhentian dan/atau pemilihan dan penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik lainnya. Seperti, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Akuntan Publik (KAP), pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2024, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) negara sahabat untuk Indonesia, hingga pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Puan menambahkan, DPR dalam menjalankan tugas konstitusionalnya turut ikut memperhatikan dinamika kelembagaan Pemerintah yang baru, yaitu Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang menjadi mitra dari alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.

    “Mengawali kegiatan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, DPR RI melakukan penyesuaian sejumlah AKD, sehingga DPR RI dapat melakukan fungsinya dengan efektif,” ucap Puan.

    Lebih lanjut, perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu menerangkan DPR melakukan penyesuaian AKD karena adanya penambahan kementerian/lembaga di pemerintahan yang baru ini yaitu dalam hal jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi. Puan menambahkan, DPR juga membentuk Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai AKD baru.

    “Seluruh AKD DPR RI, beserta keanggotaan dan Pimpinan dari setiap Fraksi, telah terbentuk. Setiap AKD DPR RI, telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerjanya,” paparnya. (ted)