DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
I Dewa Gede Palguna
menilai
DPR
tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum Undang-Undang Dasar 1945 jika membuat aturan
tata tertib
yang bisa mengikat keluar.
Hal ini disampaikan Palguna menanggapi tata tertib baru DPR yang bisa dijadikan dalil memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan, DPR seharusnya bisa mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.
“Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (
UUD 1945
) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos,” kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
Palguna juga mempertanyakan pengetahuan hukum para anggota Dewan yang seharusnya mengerti tata tertib berlaku untuk internal DPR, bukan mengikat keluar institusi pemilik tata tertib.
“Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan
checks and balances
?” imbuh dia.
Sebagai informasi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib
yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.
Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Dewas KPK
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos! Nasional
-

Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat adanya kejanggalan atas revisi yang pembahasannya tuntas kurang dari 3 jam dengan hasil kesepakatan seluruh fraksi itu.
“Bagi saya ini sangat janggal. Motifnya mungkin dalam menekankan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi,” ujar Feri saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
“Dan itu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan oleh DPR saat ini,” ia menambahkan.
Feri menjelaskan, langkah revisi ini menunjukkan ihwal DPR yang tidak mengerti soal peraturan perundang-undangan
Pasalnya, mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya bukan tugas dan wewenang DPR.
Ia juga menekan, tata tertib DPR, harusnya hanya berpengaruh terkait urusan internal.
“DPR kok tidak paham perundang-undangan? peraturan tata tertib kok bisa mengubah undang-undang dasar dan bunyi undang-undang. Jadi aneh sekali, terjadi pelanggaran, sehingga itu tidak sah sebenarnya,” tuturnya.
-

Jubir Respons Rencana Pihak Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK: Kami Sudah Berpengalaman – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan langkah yang hendak ditempuh kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Kubu Hasto Kristiyanto berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah berpengalaman dalam menghadapi gugatan.
“Yang pertama gugatan-gugatan tersebut KPK sudah berpengalaman, tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personilnya sendiri yang digugat, tata cara penyidikannya digugat, KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Tessa menerangkan, penetapan tersangka di KPK sudah melewati suatu proses.
Sehingga, pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, KPK memiliki keyakinan penuh bahwa yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana yang disangkakan.
“Kita kembali ke pertanyaan gugatan keabsahan lima pimpinan KPK, tentunya KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya bila nanti gugatan tersebut diajukan dalam hal ini kemungkinan besar ke MK,” ujar Tessa.
“Dan apabila KPK diminta untuk hadir, KPK nanti akan mempersiapkan diri untuk hadir walaupun untuk penetapan lima pimpinan tersebut ranahnya bukan di ranah KPK lagi,” lanjutnya.
Sepanjang pengetahuan Tessa, penetapan lima pimpinan KPK merupakan ranah legislatif.
Ada juga tim panitia seleksi (pansel) dan lainnya.
“Saya pikir bahwa sampai dengan saat ini seluruh produk yang dikeluarkan oleh KPK, dapat diterima oleh seluruh pihak kecuali yang tadi disampaikan ya, KPK akan menghadapi dengan persiapan yang matang,” ucapnya.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya mengungkapkan pihaknya berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu direncanakan karena pihaknya menilai terdapat cacat hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.
“Iya, kami melihat adanya cacat hukum,” ujar Maqdir, Rabu (29/1/2025).
Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke MK.
Pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut.
“Kami masih mendiskusikannya. Masih belum diputuskan,” ujar dia.
Terkait gugatan tersebut, Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024–2029 seharusnya dilakukan oleh presiden dan DPR periode berikutnya, yakni 2024–2029.
“Dengan demikian, maka tafsir konstitusional yang tepat dan benar menurut hukum terhadap pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK adalah jika panitia seleksi tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Maqdir.
“Hasil panitia seleksi tersebut pun merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024–2029,” sambung dia.
Maqdir juga mengacu pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.
“Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” kata Maqdir.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan sendiri ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8), dan Ayat (9) UU KPK, khususnya terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.
“Apalagi hal tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang secara terang dan tegas menyatakan bahwa pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh Presiden periode 2024-2029,” tutur Maqdir.
“Dengan demikian, maka seharusnya pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto,” sebut Maqdir.
Maqdir berpandangan, tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024–2029 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK atau contempt of constitutional court.
“Sehingga seharusnya segala keputusan dan atau kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024–2029 bersifat null and void (batal demi hukum) atau setidaknya voidable (dapat dibatalkan),” kata dia.
-

Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK yang Dipilih Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipilih Prabowo
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP, Hasto Kristiyanto akan menggugat keabsahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan kuasa hukum Hasto.
“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada jurnalis, Selasa (28/1/2025).
Alasannya, kuasa hukum Hasto menilai pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih oleh Presiden Joko Widodo sehingga diduga bertentangan dengan putusan MK No 112/PUU-XX/2022.
Menurut kubu Hasto, pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden RI periode 2024-2029.
Karena pimpinan KPK secara hukum dinilai tidak sah, tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa segala keputusan oleh pimpinan KPK juga harus dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan status tersangka pada kliennya.
“Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” terang Maqdir.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.
Hasto disangka memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah lebih dulu merendam ponselnya ke air. (Arya/Fajar)
-

Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana
loading…
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara menanggapi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto/Dok SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara menanggapi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menganggap aneh pagar laut sepanjang 30 kilometer itu belum ditetapkan sebagai kasus pidana.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik (penyelidikan, red) dan sidik (penyidikan, red),” kata Mahfud MD di akun X dikutip Minggu (26/1/2025).
Sebab, kata dia, ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi-korupsi dalam kasus pagar laut tersebut. “Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?” tuturnya.
Dia menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal, menurut dia, tindak pidananya jelas, yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal.
“Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” pungkasnya.
Hal itu dikatakan Mahfud mengomentari cuitan Mantan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris. “Jika para pejabat negara tersandera utang budi kpd oligarki yg menguasai ekonomi, kapan negeri ini bisa maju? Krn itu saatnya Presiden @prabowo unjuk keberanian & ketegasan dgn tdk mberi toleransi kpd mereka bila mlanggar hukum. Negara harus selalu hadir utk rakyat & bangsa kita,” katanya di akun X @sy_haris.
(rca)
-

Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK
Senin, 16 Desember 2024 16:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima penghomatan Setyo Budiyanto (kiri) sebelum penandatanganan berita acara pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan), Ibnu Basuki Widodo (kedua kiri), Johanis Tanak (kiri), dan Agus Joko Pramono (kanan) berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Selain pimpinan KPK, Presiden melantik Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
-

Hoaks! Presiden Prabowo resmi lantik Ahok sebagai Ketua KPK
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di platform TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto resmi melantik politisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut :
“HARI INI PRABOWO LANTIK AHOK JADI KETUA KPK !! MEGA KORUPSI JAMAN JOKOWI DIBURU SAMPAI MATI !!!”
Tangkap layar unggahan TikTok yang menarasikan Presiden Prabowo resmi melantik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjado ketua KPK. Namun, unggahan tersebut adalah hoaks. (ANTARA/HO-Tiktok)
Namun, benarkah Prabowo resmi angkat Ahok jadi ketua KPK?
Penjelasan:
Menurut penelusuran ANTARA, foto yang ditampilkan pada unggahan tersebut serupa dengan foto milik ANTARAFOTO yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto (kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) di Pelantikan DPR RI di Jakarta, pada Selasa (1/10/2024.
Pada unggahan tersebut bagian wajah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman disunting dengan wajah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebelumnya, Setyo Budiyanto resmi menjabat sebagai Ketua KPK setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan Ketua KPK oleh DPR. Setyo dilantik bersama dengan dilantiknya Wakil Ketua KPK yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono.
Pengangkatan Pimpinan dan Dewas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan Tahun 2024-2029.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025 -

Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jangan Layu Sebelum Berkembang
loading…
Serah terima jabatan (sertijab) Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo buka suara menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku . Yudi menilai hal tersebut adalah komitmen serius oleh pimpinan baru KPK.
Yudi pun mengatakan bahwa KPK telah mematok standar tinggi dengan adanya penetapan tersangka yang diduga kuat terseret kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Dia pun berharap KPK tidak layu sebelum berkembang dalam menangani kasus ini.
“Bagi saya ketika pimpinan baru ini ya sudah menerapkan standar tinggi di dalam penetapan tersangka, artinya seharusnya ini bukan yang pertama dan terakhir, jangan layu sebelum berkembang,” kata Yudi dalam program Interupsi bertajuk ‘Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka’ yang tayang di iNews, dikutip Jumat (27/12/2024).
Yudi juga mengingatkan bahwa KPK adalah mitra dari Komisi III DPR, yang telah memilih pimpinan baru lembaga tersebut. Oleh karena itu, independensi dan keberanian dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar harus terus ditunjukkan.
“Saya pikir, kan (KPK) bisa dipanggil oleh Komisi III, iya kan. Bahwa KPK itu kan mitra bisa dipanggil apalagi pimpinan KPK yang baru ini itu dipilih loh oleh Komisi III dan suara-suara kalau kita lihat ya pasti hampir semua anggota yang ada di fraksi milih mereka. Artinya ketika kemudian mereka memilih untuk menetapkan status ya kan, artinya kan memang mereka independen itu yang pertama,” tambah Yudi.
Pada kesempatan itu, Yudi juga mengingatkan bahwa pimpinan baru harus lebih berani menangani kasus-kasus besar, bukan hanya menargetkan pejabat tingkat rendah. “Jadi saya pikir kita akan tetap kawal kasus ini ya kemudian juga kasus-kasus yang lain PR-PR, kita sudah punya banyak list-nya. Kita enggak akan gentar gitu kan tanpa KPK.”
Keberanian dan konsistensi KPK, menurut Yudi, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. “Kalau misalnya mereka KPK menurun dari sisi prestasi, dari sisi penangkapan langkah yang terjadi, maka kepercayaan pada publik akan semakin menurun,” pungkasnya.
(rca)
-
/data/photo/2024/12/24/676aa403e48f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku Nasional
Donny Tri Istiomah Tersangka, Akui Pernah Dititipi Uang Ratusan Juta oleh Harun Masiku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya,
Donny Tri Istiqomah
(DIT) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P
Harun Masiku
(HM).
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK pernah memeriksa Donny sebagai saksi dalam kasus ini pada 12 Februari 2020.
Ia mengaku kepada penyidik KPK pernah dititipi uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut didapatkan dari staf DPP PDI-P, Kusnadi.
“Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya,” kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020.
Donny mengatakan, uang yang dititipkan kepadanya akan diserahkan ke anak buah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful, sebelum nanti diserahkan ke Wahyu.
Ia membantah bila Hasto ikut dalam praktek suap sebagai penyandang dana.
“Oh saya enggak ada, enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?” ujarnya.
Donny juga mengaku hanya ditugaskan oleh DPP PDI-P untuk langkah-langkah hukum agar Harun Masiku dapat masuk ke dalam Parlemen meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain, Riezky Aprillia.
“Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleneo KPU saya berdebat,” tuturnya.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.
Ia juga ikut terjaring dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Namun kemudian dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK juga pernah menggeledah rumah pribadi Donny yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Juli 2024.
Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam.
Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny. Namun, telepon genggam yang disita penyidik adalah milik istrinya.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Doniny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes mengeklaim, barang elektronik yang disita penyidik tidak terkait dengan kasus Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
