Kementrian Lembaga: Dewas KPK

  • 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus… Nasional 26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
    memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
    Zarof merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata kata ketua majelis hakim PT Jakarta Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Atas vonis pada pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan alasannya terkait uang senilai Rp 8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar.
    “Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Sutikno dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (26/6/2025).
    Setelah putusan banding dijatuhkan, Kejagung belum berkomentar lebih jauh karena belum mendapatkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    “(Kejaksaan) sampai saat ini belum mendapatkan salinan lengkapnya. Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, tapi saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat
    Anang mengatakan, Kejaksaan baru akan menyatakan sikap setelah menerima dan menelaah putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
    Selain dihukum karena pemufakatan jahat, Zarof kini terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
    Kasus suap ini terkuak usai Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
    “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, 10 Juli 2025.
    Harli mengatakan, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
    “Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
    Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar.
    Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
    “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    GELORA.CO  – Kabar terbaru datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Mantan hakim senior ini mendapat vonis terbaru dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Majelis hakim PT DKI Jakarta sepakat menambah hukuman penjara Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

    Meski demikian, vonis itu tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Kala itu JPU menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara, karena telah melakukan kejahatan berat. 

    Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan pengacara Zarof. 

    Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) kepada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) untuk meminta pemeriksaan ulang putusan tersebut.

    Secara sederhana, banding adalah proses meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali keputusan pengadilan yang lebih rendah. 

    Majelis tingkat banding lalu tetap menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025). 

    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara. 

    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut dikutip dari Kompas.com. 

    Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. 

    Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya. 

    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

    Zarof, seorang pensiunan MA, menjadi momok setelah penyidik menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam brankas di rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat. 

    Aset-aset itu ditengarai merupakan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat di MA dan pengurusan kasus, ditunjukkan dengan berbagai nomor perkara pada kantong-kantong tempat menyimpan uang dan emas. 

    Harta benda tak wajar itu terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi anak eks anggota DPR RI sekaligus pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

    Setelah didakwa dan dituntut dengan pasal berlapis, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Zarof 16 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu (18/6/2025). 

    Majelis hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. 

    Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara. 

    Tindakan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hukuman yang dijatuhkan untuk Zarof sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sang makelar itu dibui 20 tahun. 

    Rosihan, salah satu majelis hakim mengungkapkan, mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. 

    Saat menjalani persidangan ini, Zarof sudah memasuki usia 63 tahun. 

    “Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar Rosihan. 

    Majelis hakim mempertimbangkan, rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun. 

    Oleh karena itu, vonis 20 tahun untuk Zarof bisa menjadi hukuman seumur hidup. 

    Pidana seumur hidup merupakan hukuman paling berat di bawah hukuman mati. 

    Menurut Rosihan, walau bagaimanapun sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, termasuk saat menjatuhkan putusan. 

    Kondisi Zarof yang menua dan kesehatan yang menurun akan membutuhkan perawatan khusus. 

    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan. 

    Selain itu, saat ini Zarof juga masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Perkaranya masih bergulir di tahap penyidikan. 

    Artinya, beberapa waktu ke depan Zarof akan diadili untuk perkara TPPU dan hukumannya ditambah. 

    Majelis pun mempertimbangkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana. 

    Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama. 

    “Harus menjadi pertimbangan pula dalam penjatuhan pidana dalam perkara a quo (pemufakatan jahat dan gratifikasi),” tutur Hakim Rosihan

  • Putusan Banding, Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Putusan Banding, Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara. Hukuman Zarof Ricar lebih lama 2 tahun dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya 16 tahun penjara. 

    Adapun, putusan majelis hakim tinggi Jakarta dibacakan oleh Albertina Ho yang juga mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan putusan itu berlangsung pada hari ini, Kamis (24/7/2025). 

    Albertina saat membacakan putusan banding mengemukakan bahwa Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian dikutip dari laman resmi MA. 

    Putusan PN Tipikor

    Dalam catatan Bisnis, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun majelis hakim PN Tipikor hanya memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (MA) itu selama 16 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain itu, Zarof juga dinilai bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Kemudian, hakim juga membebankan denda Rp1 miliar terhadap Zarof. Adapun, jika uang itu tidak dibayar maka akan diganti dengan enam bulan pidana.

    “Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
                        Nasional

    2 Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai Nasional

    Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menilai, barang bukti yang didapatkan dengan melanggar hukum acara pidana dan tidak bisa dijustifikasi, tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa.
    Hal ini Fatah sampaikan saat dicecar pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    yang menjerat kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Febri awalnya membuat simulasi terkait suatu penanganan perkara yang banyak pelanggaran
    due process of law
    (keadilan pada proses pidana). Contohnya, penyidik buru-buru melimpahkan perkara ke penuntut umum, meski sebelumnya telah diminta untuk memeriksa ahli.
    “Menurut saudara ini sebelum kita bicara konsekuensinya apakah itu melanggar prinsip
    due process of law
    ?” tanya Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
    Menjawab pertanyaan itu, Fatah menilai, persoalan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 116 Ayat (4) KUHAP yang menjadi pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2010.
    Ia pun mengakui bahwa penyidik wajib mengakomodir hak tersangka namun mereka juga dihadapkan pada prinsip
    crime control
    , yakni pengendalian penanganan kasus kejahatan yang cenderung efisien dan cepat untuk mencegah tindak kejahatan.
    Sementara, di pengadilan proses yang bergulir lebih bersifat
    due process of law
    . Baik jaksa maupun terdakwa memiliki hak yang sama di depan hakim.
    “Jadi nanti biar majelis hakim untuk menilai apakah saksi-saksi yang tadi dipanggil itu cukup dihadirkan di persidangan atau dalam proses penyidikan,” terang Fatah.
    Mendengar ini, Febri lantas mengajukan contoh kasus dengan berbagai pelanggaran prinsip
    due process of law
    lainnya.
    Di antaranya meliputi, penyadapan yang dimulai sebelum proses penyelidikan, bukti penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), alat bukti
    call detail record
    (CDR) yang rawan disadap.
    Kemudian, CDR yang tidak melalui pemeriksaan digital forensik sebelum menjadi alat bukti, penyelidik dan penyidik menjadi saksi fakta di persidangan, perekaman diam-diam hingga penggeledahan yang tidak dilakukan terhadap terdakwa.
    Fatah lantas berpendapat, bahwa sah atau tidaknya alat bukti tersebut bergantung pada ada atau tidaknya justifikasi (alasan pembenar). Hal ini nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim.
    Tanpa justifikasi, maka alat bukti yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tidak sah.
    “Menurut pendapat saudara ahli, kan tadi sudah jelas kalau itu terbukti tidak bisa terjustifikasi dan melanggar hukum acara, maka menurut pendapat ahli nanti kan pasti diserahkan ke majelis. Itu harusnya digunakan atau tidak digunakan?” tanya Febri lagi.
    “Kalau betul-betul tidak ada justifikasinya sesuai pendapat saya tadi tidak bisa digunakan. Makanya dalam hukum acara kita kan ada nilai
    crime control
    justifikasinya terkadang ada yang prinsipal dan tidak,” ujar Fatah.
    Sebagai informasi, dalam penanganan perkara ini kubu Hasto menuding terdapat banyak kecacatan prosedur yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK.
    Di antaranya meliputi barang bukti yang diperoleh di proses penyelidikan, penyidikan, hingga penyelidik dan penyidik yang menjadi saksi fakta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Hasto Kritik Keterangan Ahli dari JPU KPK

    Kubu Hasto Kritik Keterangan Ahli dari JPU KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Kubu terdakwa Sekretaris Jenderal )Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Fatahillah Akbar. Terutama terkait pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers (konpres), yang dianggap sebagai perintangan penyidikan.

    Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    “Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” ujar Ronny.

    Ronny menyinggung salah satu pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewas KPK dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers. 

    Menurut Ronny, jika penggunaan hak hukum tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka itu merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan.

    “Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” jelas Ronny.

    Ronny mengingatkan, laporan pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

    “Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum,” tegas dia.

    Dalam kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. Para saksi ini diminta keterangannya terkait peristiwa yang berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus PAW Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.

    Selain itu, jaksa KPK juga sudah menghadirkan tiga ahli, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin; ahli forensik dari Komisi KPK)l, Hafni Ferdian serta ahli pidana Muhammad Fatahillah Akbar.

  • Kapolda Metro Jaya Irit Bicara saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli Bahuri: Nanti Urusan Saya – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Irit Bicara saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli Bahuri: Nanti Urusan Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tidak banyak berkomentar mengenai perkembangan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Momentum itu terjadi usai Karyoto menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR di BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Pada pukul 12.10 WIB, Karyoto beserta sejumlah anggota Komisi III DPR turun dari lantai 2 ke tempat doorstop dengan awak media.

    Dia mulanya menyampaikan pertemuan tersebut membahas sejumlah isu besar di antaranya yakni pemberantasan narkoba dan premanisme.

    Kapolda menjelaskan secara runut permasalahan narkoba yang satu nafasdengan Kejati DKI Jakarta.

    “Penyalahgunaan narkoba untuk pengguna kami selalu menganggap sebagai korban, korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi dan itu menjadi tanggung jawab negara dan langkah-langkah preventif seperti penyuluhan, penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan,” ungkapnya.

    Kemudian masalah premanisme juga mendapat atensi pimpinan Polri dan TNI.

    Polda Metro Jaya tengah mengkaji langkah hukum ketika ada pihak-pihak yang merasa dihina atas tindakan premanisme.

    Ketika ditanya mengenai kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri yang mandek setahun lebih, Karyoto terkesan enggan menanggapi.

    Irjen Karyoto langsung menyudahi sesi wawancara dengan awak media padahal dalam kesempatan itu hadir beberapa anggota Komisi III DPR RI.

    “Nanti urusan saya,” singkatnya.

    Urung Tepati Janji

    Sebelumnya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, pengusutan kasus  mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.

    Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.

    “Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.

    Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

    Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

    Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

    Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

    Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

    Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

    Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

     

     

  • Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang

    Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang

    PIKIRAN RAKYAT – Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Tobing menghadiri undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025. Tidak sendirian, ia datang bersama tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli.

    Johannes menyampaikan, ia diundang hadir oleh Dewas KPK sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti. Dalam kesempatan ini, Johannes membawa barang bukti di antaranya kronologi saat Rossa diduga mengelabui Kusnadi, staf Hasto, sebelum melakukan penggeledahan secara tidak sah.

    Johannes menuturkan, Kusnadi saat itu sedang duduk di belakang saat tim hukum Hasto menggelar konferensi pers. Tanpa curiga, ia mengikuti ajakan Rossa masuk ke gedung KPK. Namun sesampainya di lantai atas, Rossa melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang pribadi dan partai.

    “Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa ada surat resmi panggilan dari KPK, ini pelanggaran hukum,” kata Johannes di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.

    Johannes menuturkan, penggeledahan itu dilakukan pada Juni 2024, namun laporan dugaan pelanggaran etik baru direspons Dewas KPK hampir setahun kemudian.

    “Kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK,“ ucapnya.

    Di hadapan Dewas, Johannes juga bakal menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak relevan dengan perkara Harun Masiku, termasuk buku berisi arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilpres dan Pilkada 2024 serta ponsel operasional sekretariat partai.

    “Di persidangan sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku,” ujarnya.

    Sempat Serahkan Bukti Baru

    Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy sempat melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Kamis, 20 Juni 2024. Ia melaporkan Rossa terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan PDIP.

    “Melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

    Ronny menduga penyidik KPK memalsukan surat tanda terima barang bukti dalam proses penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi. Sebab, kata dia, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK, yakni surat berita acara tertanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024.

    Di surat tanda terima barang bukti tertanggal 23 April 2024, lanjut Ronny, Kusnadi membubuhkan paraf atau tanda tangan. Sedangkan pada lembar pertama surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada paraf dari kliennya.

    “Menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Kusnadi Ikut memparaf. Tetapi (Kusnadi) diberikan surat tanggal 10 Apri. Dugaan ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.

    “Sehingga yang lembar pertama ini saudara kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” ucapnya menambahkan.

    Atas dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut ponsel Hasto dan Kusnadi yang disita Rossa tidak dapat dijadikan bukti dalam penyidikan perkara suap kasusn Harun Masiku. Sebab, kata dia, penyitaan dilakukan dengan cara tidak sah bahkan bernuansa politis yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

    “Kasus ini penuh dengan nuansa politis. Ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ucap Ronny.

    Ronny berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam perkara itu ada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa ketika menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

    “Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” ujar Ronny.

    Respons KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak melakukan kesalahan administrasi saat menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Menurutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan yang diteken penyidik dan pihak saksi.

    “Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

    Usai kegiatan Penyitaan, kata Tessa, Kusnadi justru membawa surat tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sedangkan, tanda terima final yang sudah ditandatangani Kusnadi dan Penyidik tidak dibawa.

    “Pada saat Penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi (Kusnadi) sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkitan sebagai saksi,” tutur Tessa.

    Tessa memastikan, setiap kegiatan penyitaan dilaporkan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik. “Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” ucap Tessa.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa Nasional 29 April 2025

    Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Rossa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengacara staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , Kusnadi, terkait
    dugaan pelanggaran etik
    yang dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
    Dugaan pelanggaran etik
    tersebut terjadi saat penggeledahan terhadap Kusnadi pada 2024 lalu.
    “Benar, karena ada pengaduan ditujukan pada Dewas, tentu kami tindaklanjuti, beserta bukti-bukti, sehubungan dengan pengaduan,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
    Gusrizal mengatakan, pemanggilan pengacara Kusnadi dilakukan untuk mengklarifikasi dan penyerahan beberapa bukti terkait laporannya.
    “Tadi diajukan bukti-bukti secara keseluruhan. Nanti akan ditambah bukti-bukti,” ujar dia.
    Gusrizal mengatakan, Dewas KPK akan meminta tanggapan penyidik Rossa atas laporan tersebut.
    “Nanti juga minta tanggapan (Penyidik) Rossa terhadap pengaduan tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, tim hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    Johannes mengatakan, panggilan dari Dewas KPK berkaitan dengan pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi pada 2024 lalu.
    “Kami datang siang ini jam 2 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK. Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh Kasatgas KPK yang bernama Saudara Rossa dan seluruh tim,” kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, di Gedung C1 KPK, Selasa.
    Johannes mengaku membawa beberapa dokumen untuk disampaikan kepada Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Rossa tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Mandek, Pelapor Surati KPK Minta Kejelasan

    Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Mandek, Pelapor Surati KPK Minta Kejelasan

    PIKIRAN RAKYAT – Pelapor kasus dugaan suap di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Muhammad Fithrat Irfan secara resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 22 April 2025. Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan perkembangan terbaru atas laporan yang telah diajukan sejak 5 Desember 2024.

    Irfan yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa selama lima bulan laporan tersebut belum menunjukkan progres signifikan. Menurutnya, hingga saat ini kasus tersebut belum naik ke tahap penyelidikan.

    “Kasus suap senator DPD RI yang dilaporkan pada tanggal 5 Desember 2024 lalu, sampai dengan hari ini sudah 5 bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Sebelumnya Irfan melayangkan laporan soal dugaan suap dalam pemilihan ketua DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029. Mantan staf ahli anggota DPD RI, menegaskan telah menyerahkan bukti awal dan dokumen pendukung secara lengkap ke pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

    Irfan menilai respons KPK terhadap laporan masyarakat terkesan lamban. Ia menyebutkan, komunikasi terakhir dengan bagian dumas KPK hanya mengulang jawaban normatif terkait pengayaan informasi tanpa ada proses verifikasi terhadap pihak terlapor.

    “Sementara pihak terlapor pun belum ada yang diverifikasi satu pun. Makanya kita ingin menanyakan keseriusan KPK dalam menanggapi aduan-aduan masyarakat yang ada,” tutur Irfan.

    Bagaimana Langkah Selanjutnya?

    Tak hanya berhenti pada surat resmi, Irfan menyatakan akan melanjutkan aduan ini ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), dengan harapan mendapat respons lebih serius.

    “Akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK terkait aduan ini yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK,” ujarnya.

    Irfan berharap adanya keseriusan dari KPK dalam menanggapi setiap laporan masyarakat, terlebih jika sudah dilengkapi dengan data awal yang valid.

    “Karena sampai detik ini pun dari pihak yang dilaporkan itu belum ada gerakan sama sekali dari pengaduan masyarakat untuk menindak itu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Irfan mengaku mendapat intimidasi usai melaporkan dugaan praktik suap dalam proses pemilihan Pimpinan DPD RI. Pihak yang mengintimidasi meminta agar dirinya mencabut laporan di KPK. Namun, intimidasi tersebut tidak membuat Irfan Goyah.

    “Saya sudah melaporkan video call itu yang saya rekam dan saya kirim ke dumas juga, yang mengancam, mengintimidasi, mengintervensi, dan memaksa saya untuk mencabut laporan di KPK,” ucap Irfan.

    KPK Tak Akan Diam

    Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengusut kasus dugaan suap terkait pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2024-2029. Laporan dari masyarakat sudah masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

    Adapun laporan itu sedang diverifikasi dan divalidasi. Nantinya, apabila ditemukan bukti permulaan cukup, maka kasus tersebut akan diproses ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

    “Dalam pemilihan DPD. Informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan. Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas atau PLPM. Ditunggu saja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip Rabu, 26 Februari 2025.

    Senada dengan Asep, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa laporan skandal dugaan suap di DPD RI sedang diverifikasi oleh Direktorat PLPM. Hasil verifikasi akan menentukan langkah KPK selanjutnya.

    “Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

    Setyo mengatakan, pihaknya membuka peluang memeriksa 95 anggota DPD yang diduga terlibat suap. Akan tetapi, sebelum memanggil puluhan senator tim pengaduan masyarakat (dumas) akan terlebih dulu mempresentasikan laporan yang diterima dari masyarakat.

    “Oleh karena itu kami berharap bahwa yang memberikan informasi tersebut bisa secara terbuka, meskipun medsos sudah ramai, tapi kan perlu memastikan keterangan yang disampaikan melalui medsos itu dukungan dokumennya, dukungan kepastiannya,” ujar Setyo.

    “Kemudian dukungan beberapa saksi yang lain, yang mngetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” ucapnya menambahkan.

    Setyo menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memproses hukum semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk memeriksa 95 senator. Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu dilakukan dumas akurat. Kami memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Setyo.

    95 Senator Diduga Terima 13.000 Dolar AS

    Dari total 152 anggota DPD RI, 95 senator di antaranya diduga menerima aliran uang dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan pimpinan MPR dari unsur DPD RI periode 2024-2029.Pengacara Irfan, Aziz Yanuar mengatakan kliennya menyerahkan bukti-bukti tambahan ke KPK untuk melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah diserahkan pada Desember 2024. Bukti tersebut berupa rekaman pembicaraan antara Irfan dengan seorang petinggi partai politik.

    “KPK dalam waktu dekat akan melanjutkan proses ini kepada pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait, baik itu dari anggota DPD ataupun pihak-pihak yang ada hubungan dengan pelaporan tersebut,” kata Aziz kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 18 Februari 2025.

    Aziz mengatakan, adanya bukti rekaman suara itu menguatkan dugaan bahwa gratifikasi tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai politik. Aziz menyebut kliennya sempat mendapat intimidasi serta ancaman supaya menghentikan laporan ini.

    “Proses gratifikasi itu melibatkan beberapa pihak dan juga dalam hal tersebut ada dana-dana yang disediakan. Kemudian juga pihak tersebut meminta Pak Irvan untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman,” ucap Aziz.

    Adapun Irfan merupakan mantan staf ahli anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al-Amri (RAA). Pada 6 Desember 2024, Irfan mengaku sempat melaporkan eks bosnya itu ke KPK lantaran diduga ikut menerima uang suap.

    “Indikasinya itu beliau (RAA) menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya,” ucap Irfan.

    “Bosnya itu satu di antara 95 yang diduga menerima juga,” ujar Aziz menimpali pernyataan Irfan.

    Irfan mengungkapkan, untuk pemilihan Ketua DPD RI, setiap senator diduga menerima suapsekira 5.000 dolar Amerika Serikat, sedangkan untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, jumlah yang diterima sekira 8.000 dolar Amerika Serikat.

    Sehingga total dugaan suap yang diterima setiap senator termasuk RAA mencapai 13.000 dolar Amerika Serikat. Mengenai mekanisme penyerahan uang, Irfan menyebut uang itu didistribusikan secara door to door atau dari kamar ke kamar anggota DPD.

    “Jadi dari dolar ke rupiah konversinya. Setelah itu masing-masing dari kita, para staf ini diminta untuk setorkan di bank anggota dewan itu,” ujar Irfan.

    Irfan menjelaskan uang tersebut digunakan untuk menukar suara dalam pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Senator yang menerima uang tersebut kemudian memilih pasangan calon tertentu.

    “Uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka-mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini, memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” kata Irfan.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pencalonan Nurul Ghufron Jadi Hakim Agung Dinilai Persoalan Serius oleh Novel Baswedan – Halaman all

    Pencalonan Nurul Ghufron Jadi Hakim Agung Dinilai Persoalan Serius oleh Novel Baswedan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lolosnya eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam seleksi calon Hakim Agung dikritik keras. 

    Itu dilayangkan oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia menilai pencalonan Ghufron merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas dan rekam jejak etik dari seorang calon penegak hukum tertinggi.

    “Hakim agung tentu harus punya standar etik yang tinggi, karena hakim agung harus bisa menjadi gerbang terakhir orang mencari keadilan,” ujar Novel kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

    Menurut Novel, seorang yang pernah melanggar kode etik, apalagi pernah disanksi secara resmi oleh Dewan Pengawas KPK, semestinya tidak layak melaju dalam proses seleksi. 

    Ia menyebut Ghufron tidak hanya pernah dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dinilai menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK untuk melawan lembaga pengawas internal.

    “Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, bahkan punya banyak masalah serius lainnya dan juga melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Pimpinan KPK, tentu ini persoalan serius,” tegasnya.

    Novel menambahkan, dalam syarat administrasi, seharusnya Ghufron sudah tidak lolos. Ia menilai proses seleksi Komisi Yudisial (KY) patut dipertanyakan apabila tetap meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah.

    Sebelumnya, KY mengumumkan 69 nama yang lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung tahun 2025, salah satunya adalah Nurul Ghufron. Ia maju untuk posisi Hakim Agung kamar pidana.