Siapa Capim dan Dewas KPK Terpilih?
Kementrian Lembaga: Dewas KPK
-

Alex Marwata Ucapkan Selamat ke Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih
Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata mengucapkan selamat kepada 5 pimpinan KPK yang baru saja terpilih lewat tahapan fit and proper test di DPR pada Kamis (21/11/2024).
Alex mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi pro dan kontra terhadap 5 nama yang lolos kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK. Dia juga menyarankan agar 5 pimpinan KPK yang baru didukung serta diawasi.
“Saya juga sudah sampaikan kepada insan KPK, kalian tidak punya privilage untuk memilih pimpinan KPK. Jadi terima apa adanya dan dukung serta awasi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/11).
Dia berpandangan terpilihnya 5 pimpinan KPK yang baru nanti harus membawa jiwa semangat untuk memperkuat KPK sekaligus menjadi garda depan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Pimpinan KPK yang baru nanti harus bisa menjaga integritas, akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPK,” katanya.
Tidak hanya itu, Alex juga mengucapkan selamat kepada dewan pengawas (dewas) KPK yang baru. Dia berharap dewas KPK tersebut bisa bersinergi positif untuk jaga tata kelola pengawasan yang baik.
“Tentu selama saya 9 tahun di sini, banyak tantangan dan juga kendala, PR serta juga harapan kepada pimpinan dan dewas KPK yang baru,” ujarnya.
-

Jangan Biarkan KPK Kehilangan Gigi
TEPUK tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bergemuruh ketika Johanis Tanak berjanji menghapus operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi apabila dirinya terpilih untuk melanjutkan jabatan sebagai pimpinan lima tahun mendatang.
Tanak yang menyampaikan janji itu saat mengikut uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), kini telah terpilih kembali menjadi salah satu komisioner KPK periode 2024-2029. Tanak berhasil mendapatkan dukungan dari 48 anggota Komisi III DPR.
Terpilihnya Tanak jelas membuat publik cemas. Pasalnya, janji penghapusan OTT jelas berbahaya buat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia kalau benar-benar diterapkan. Selama ini, OTT justru menjadi salah satu instrumen hukum yang dinilai ampuh untuk melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.
Tidak hanya mampu untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, OTT juga memberikan efek jera yang luar biasa terhadap para koruptor. OTT merupakan metode penegakan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi di saat mereka melakukan tindakan koruptif tersebut, ketika melakukan transaksi rasuah.
Kegiatan OTT dimulai dengan proses pengumpulan informasi dan bukti awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi. OTT selalu didahului oleh proses perencanaan, dimulai dari penyadapan yang kemudian diikuti pengintaian terhadap terduga pelaku. Lalu, setelah terduga beraksi, KPK langsung melakukan penangkapan.
Penyadapan inilah yang membuat banyak koruptor keder, lebih waspada, dan bersiasat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, banyak dari mereka yang terpaksa memakai sandi-sandi khusus saat berkomunikasi untuk melakukan rasuah.
Jika kegiatan OTT tidak lagi digunakan, proses penyadapan mungkin saja tidak akan dijalankan lagi. Padahal, KPK masih memiliki kewenangan itu meski saat ini penyadapan membutuhkan persetujuan dari Dewan Pengawas KPK.
Memang sial nasib pemberantasan korupsi di negeri ini. Wisnu Baroto yang juga satu pemikiran dengan Tanak terpilih sebagai anggota Dewas KPK. Saat uji kelayakan dan kepatutan, ia berujar OTT yang selama ini dilakukan KPK tak lagi relevan dengan pemberantasan korupsi.
Maka, terpilihnya Tanak dan Wisnu semakin memperjelas bahwa upaya pemberantasan korupsi masih terus digerogoti. Upaya pelemahan ini diprediksi terus berlanjut hingga lima tahun mendatang. Kalau OTT dihilangkan, kekuatan KPK semakin berkurang, dan para koruptor pun pasti senang.
Upaya penggembosan KPK itu jelas menjadi ironi di tengah kian masifnya tindak pidana korupsi. Mafia peradilan semakin bertumbuh subur. Begitu juga pejabat yang semakin tidak punya rasa takut mencuri uang rakyat. Bahkan, rasuah pun terjadi di dalam tubuh KPK sendiri.
Fakta-fakta itu menegaskan bahwa KPK, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air, telah kehilangan nyali. Pimpinan KPK selama ini tidak punya keberanian untuk menolak intervensi dari berbagai kepentingan, yang ujungnya berimbas pada independensi lembaga.
Setelah hilang nyali, KPK kini juga berpotensi kehilangan gigi jika OTT benar-benar dihapuskan. KPK akan semakin tidak menjadi andalan dalam memberangus korupsi. Lembaga yang merupakan anak kandung reformasi itu sangat mungkin bakal meneruskan keterpurukan selama lima tahun terakhir, sejak sebagian kekuatannya lenyap akibat revisi Undang-Undang (UU) KPK Tahun 2019 yang mengamputasi independensi mereka.
Sekarang saja, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum, KPK berada di urutan terbawah. KPK hanya dipercaya 65% responden, di bawah Kejaksaan Agung (75%), pengadilan (73%), Polri (69%), dan Mahkamah Konstitusi (68%).
Korupsi telah lama menjadi salah satu persoalan utama yang menghambat kemajuan bangsa ini. Upaya menihilkan KPK ini jelas akan semakin memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
TEPUK tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bergemuruh ketika Johanis Tanak berjanji menghapus operasi tangkap tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi apabila dirinya terpilih untuk melanjutkan jabatan sebagai pimpinan lima tahun mendatang.
Tanak yang menyampaikan janji itu saat mengikut uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), kini telah terpilih kembali menjadi salah satu komisioner KPK periode 2024-2029. Tanak berhasil mendapatkan dukungan dari 48 anggota Komisi III DPR.
Terpilihnya Tanak jelas membuat publik cemas. Pasalnya, janji penghapusan OTT jelas berbahaya buat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia kalau benar-benar diterapkan. Selama ini, OTT justru menjadi salah satu instrumen hukum yang dinilai ampuh untuk melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.
Tidak hanya mampu untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, OTT juga memberikan efek jera yang luar biasa terhadap para koruptor. OTT merupakan metode penegakan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi di saat mereka melakukan tindakan koruptif tersebut, ketika melakukan transaksi rasuah.
Kegiatan OTT dimulai dengan proses pengumpulan informasi dan bukti awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi. OTT selalu didahului oleh proses perencanaan, dimulai dari penyadapan yang kemudian diikuti pengintaian terhadap terduga pelaku. Lalu, setelah terduga beraksi, KPK langsung melakukan penangkapan.
Penyadapan inilah yang membuat banyak koruptor keder, lebih waspada, dan bersiasat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, banyak dari mereka yang terpaksa memakai sandi-sandi khusus saat berkomunikasi untuk melakukan rasuah.
Jika kegiatan OTT tidak lagi digunakan, proses penyadapan mungkin saja tidak akan dijalankan lagi. Padahal, KPK masih memiliki kewenangan itu meski saat ini penyadapan membutuhkan persetujuan dari Dewan Pengawas KPK.
Memang sial nasib pemberantasan korupsi di negeri ini. Wisnu Baroto yang juga satu pemikiran dengan Tanak terpilih sebagai anggota Dewas KPK. Saat uji kelayakan dan kepatutan, ia berujar OTT yang selama ini dilakukan KPK tak lagi relevan dengan pemberantasan korupsi.
Maka, terpilihnya Tanak dan Wisnu semakin memperjelas bahwa upaya pemberantasan korupsi masih terus digerogoti. Upaya pelemahan ini diprediksi terus berlanjut hingga lima tahun mendatang. Kalau OTT dihilangkan, kekuatan KPK semakin berkurang, dan para koruptor pun pasti senang.
Upaya penggembosan KPK itu jelas menjadi ironi di tengah kian masifnya tindak pidana korupsi. Mafia peradilan semakin bertumbuh subur. Begitu juga pejabat yang semakin tidak punya rasa takut mencuri uang rakyat. Bahkan, rasuah pun terjadi di dalam tubuh KPK sendiri.
Fakta-fakta itu menegaskan bahwa KPK, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air, telah kehilangan nyali. Pimpinan KPK selama ini tidak punya keberanian untuk menolak intervensi dari berbagai kepentingan, yang ujungnya berimbas pada independensi lembaga.
Setelah hilang nyali, KPK kini juga berpotensi kehilangan gigi jika OTT benar-benar dihapuskan. KPK akan semakin tidak menjadi andalan dalam memberangus korupsi. Lembaga yang merupakan anak kandung reformasi itu sangat mungkin bakal meneruskan keterpurukan selama lima tahun terakhir, sejak sebagian kekuatannya lenyap akibat revisi Undang-Undang (UU) KPK Tahun 2019 yang mengamputasi independensi mereka.
Sekarang saja, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum, KPK berada di urutan terbawah. KPK hanya dipercaya 65% responden, di bawah Kejaksaan Agung (75%), pengadilan (73%), Polri (69%), dan Mahkamah Konstitusi (68%).
Korupsi telah lama menjadi salah satu persoalan utama yang menghambat kemajuan bangsa ini. Upaya menihilkan KPK ini jelas akan semakin memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ADN)
-

OTT KPK, Antara Benci dan Rindu
OPERASI tangkap tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya berada di dua sisi yang bersimpangan. Di satu sisi, ia terus diharapkan, tetapi di sisi lain, ia justru kian dipersoalkan.
OTT ialah senjata ampuh KPK untuk memberangus korupsi. Dulu, dengan OTT, mereka kerap membekuk para penjahat berkedok pejabat. Dulu, dengan operasi senyap itu, mereka begitu digdaya meringkus penyelenggara negara yang nyambi sebagai pemangsa uang negara.
Belakangan, OTT memang tak lagi gencar. Ada yang bilang semua itu akibat revisi UU KPK yang menggergaji kekuatan KPK. Ada yang menilai sepinya OTT ialah konsekuensi dari pimpinan KPK yang bermasalah. Apa pun, OTT masih menjadi andalan untuk setidaknya menunjukkan mereka masih bekerja. Tak nganggur, tak makan gaji buta.
OTT juga menjadi pelepas penat rakyat. Ketika ada press conference, tatkala wajah tersangka korupsi dipertontonkan dengan tangan diborgol, ada perasaan campur aduk. Kesal, geram, karena mereka tak kapok-kapok, tapi juga senang karena akhirnya bisa ditangkap.
Akan tetapi, tak semua anak bangsa setuju dengan OTT KPK. Komisioner KPK Johanis Tanak, umpamanya. Dalam fit and proper test capim KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11), ia terang-terangan akan menghapus OTT jika ia dipilih sebagai komisioner KPK.
Johanis mengatakan OTT tidak tepat, tidak pas dilakukan untuk menangani kasus korupsi. Ia menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi medis oleh dokter yang segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Sebaliknya, berdasarkan definisi KUHAP, tangkap tangan dilakukan seketika tanpa perencanaan.
Ihwal pemberantasan korupsi, Johanis yang lama berkarier di kejaksaan terbilang karib dengan kontroversi. Ia pernah mengusulkan pendekatan restorative justice. Koruptor bisa tak diproses hukum asalkan mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara akibat tindakannya. Johanis yang tahun lalu terjerat dalam kasus pelanggaran etik meski diputus tak bersalah juga disorot karena sepakat dengan revisi UU KPK.
Begitulah, tak aneh kalau Johanis kembali bikin kontroversi lagi. Wajar jika kritik tajam membanjirinya lagi. Ada yang menilai janji Johanis menghapus OTT berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Ada yang lantang bersuara, pendapat Johanis bahwa OTT bertentangan dengan KUHAP keliru, sesat, dan menyesatkan. Dalilnya, KUHAP juga menjelaskan tangkap tangan itu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesaat, atau segera setelah melakukan tidak pidana.
KPK pun melalui juru bicara mereka menyatakan OTT tak melanggar aturan dan akan tetap dilakukan jika cukup bukti. Lalu, buat apa Johanis umbar janji untuk menyudahi OTT? Untuk memikat hati Komisi III? Banyak yang menduga demikian. Berhasilkah dia? Luar biasa. Kemarin, dia terpilih untuk kembali memimpin KPK bersama empat orang lainnya. Ia meraup 48 suara, sama dengan raupan Fitroh Rohcahyanto, disusul Setyo Budiyanto (46), Agus Joko Pramono (39), dan Ibnu Basuki Widodo (33). Untuk posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto mendulang suara terbanyak.
Johanis mampu membuat Komisi III kesengsem. Idenya untuk menyetop OTT disambut dengan gemuruh tepuk tangan dewan. Tepuk tangan ialah ekspresi kegembiraan. Lirik lagu anak-anak yang dipopulerkan Shieren & Ebril menarasikan itu. ‘Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati, tepuk tangan..’.
Konon, OTT KPK paling ditakuti koruptor dan calon koruptor. Lalu kenapa Komisi III menyambut antusias pernyataan Johanis akan menghapus OTT? Bungahkah mereka? Ah, entahlah.
Tak cuma Johanis yang kontra OTT. Luhut Binsar Pandjaitan juga. Eks menko kemaritiman dan investasi di era Jokowi yang kini dipercaya Presiden Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu pernah berujar lebih sedikit OTT maka kinerja KPK makin bagus. Opung bahkan menyebut OTT kampungan.
Penilaian itu pun diamini anggota Komisi III dari PKB Hasbiallah Ilyas. Baginya, OTT memang kampungan sebab hanya pemborosan uang negara. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK, dua hari lalu, ia ingin OTT tak lagi dilakukan.
Ia meminta Dewas KPK nanti melakukan langkah ekstrem dengan menghubungi target yang akan di-OTT untuk tidak jadi korupsi. “Kita telepon, ‘Hai, bapak, jangan melakukan korupsi; melakukan korupsi, Anda saya tangkap’. Kan, selesai, tidak ada uang negara yang dirugikan,” ucapnya. Duh….
Begitulah nasib OTT. Ia ada dan berguna, tapi tak sedikit yang ingin meniadakan karena menganggapnya tiada guna. Kini, orang yang ingin meniadakan OTT itu kembali dipercaya mengendalikan KPK.
OTT KPK benar-benar terjebak di antara benci dan rindu. Tidak sedikit elite yang membenci, tetapi saya yakin jauh lebih banyak rakyat yang merindukannya. Saya termasuk yang rindu. Saya ingin KPK kembali garang melakukan OTT untuk menerungku koruptor seperti di era kejayaan dulu. Saya tidak ingin koruptor dan kandidat koruptor tertawa terbahak-bahak karena OTT ditamatkan riwayatnya. Bagaimana dengan Anda para pembaca?
OPERASI tangkap tangan alias OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya berada di dua sisi yang bersimpangan. Di satu sisi, ia terus diharapkan, tetapi di sisi lain, ia justru kian dipersoalkan.
OTT ialah senjata ampuh KPK untuk memberangus korupsi. Dulu, dengan OTT, mereka kerap membekuk para penjahat berkedok pejabat. Dulu, dengan operasi senyap itu, mereka begitu digdaya meringkus penyelenggara negara yang nyambi sebagai pemangsa uang negara.
Belakangan, OTT memang tak lagi gencar. Ada yang bilang semua itu akibat revisi UU KPK yang menggergaji kekuatan KPK. Ada yang menilai sepinya OTT ialah konsekuensi dari pimpinan KPK yang bermasalah. Apa pun, OTT masih menjadi andalan untuk setidaknya menunjukkan mereka masih bekerja. Tak nganggur, tak makan gaji buta.
OTT juga menjadi pelepas penat rakyat. Ketika ada press conference, tatkala wajah tersangka korupsi dipertontonkan dengan tangan diborgol, ada perasaan campur aduk. Kesal, geram, karena mereka tak kapok-kapok, tapi juga senang karena akhirnya bisa ditangkap.
Akan tetapi, tak semua anak bangsa setuju dengan OTT KPK. Komisioner KPK Johanis Tanak, umpamanya. Dalam fit and proper test capim KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11), ia terang-terangan akan menghapus OTT jika ia dipilih sebagai komisioner KPK.
Johanis mengatakan OTT tidak tepat, tidak pas dilakukan untuk menangani kasus korupsi. Ia menganalogikan OTT dengan kegiatan operasi medis oleh dokter yang segala sesuatunya sudah disiapkan dan direncanakan. Sebaliknya, berdasarkan definisi KUHAP, tangkap tangan dilakukan seketika tanpa perencanaan.
Ihwal pemberantasan korupsi, Johanis yang lama berkarier di kejaksaan terbilang karib dengan kontroversi. Ia pernah mengusulkan pendekatan restorative justice. Koruptor bisa tak diproses hukum asalkan mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara akibat tindakannya. Johanis yang tahun lalu terjerat dalam kasus pelanggaran etik meski diputus tak bersalah juga disorot karena sepakat dengan revisi UU KPK.
Begitulah, tak aneh kalau Johanis kembali bikin kontroversi lagi. Wajar jika kritik tajam membanjirinya lagi. Ada yang menilai janji Johanis menghapus OTT berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Ada yang lantang bersuara, pendapat Johanis bahwa OTT bertentangan dengan KUHAP keliru, sesat, dan menyesatkan. Dalilnya, KUHAP juga menjelaskan tangkap tangan itu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesaat, atau segera setelah melakukan tidak pidana.
KPK pun melalui juru bicara mereka menyatakan OTT tak melanggar aturan dan akan tetap dilakukan jika cukup bukti. Lalu, buat apa Johanis umbar janji untuk menyudahi OTT? Untuk memikat hati Komisi III? Banyak yang menduga demikian. Berhasilkah dia? Luar biasa. Kemarin, dia terpilih untuk kembali memimpin KPK bersama empat orang lainnya. Ia meraup 48 suara, sama dengan raupan Fitroh Rohcahyanto, disusul Setyo Budiyanto (46), Agus Joko Pramono (39), dan Ibnu Basuki Widodo (33). Untuk posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto mendulang suara terbanyak.
Johanis mampu membuat Komisi III kesengsem. Idenya untuk menyetop OTT disambut dengan gemuruh tepuk tangan dewan. Tepuk tangan ialah ekspresi kegembiraan. Lirik lagu anak-anak yang dipopulerkan Shieren & Ebril menarasikan itu. ‘Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati.. Kalau kau suka hati, tepuk tangan..’.
Konon, OTT KPK paling ditakuti koruptor dan calon koruptor. Lalu kenapa Komisi III menyambut antusias pernyataan Johanis akan menghapus OTT? Bungahkah mereka? Ah, entahlah.
Tak cuma Johanis yang kontra OTT. Luhut Binsar Pandjaitan juga. Eks menko kemaritiman dan investasi di era Jokowi yang kini dipercaya Presiden Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu pernah berujar lebih sedikit OTT maka kinerja KPK makin bagus. Opung bahkan menyebut OTT kampungan.
Penilaian itu pun diamini anggota Komisi III dari PKB Hasbiallah Ilyas. Baginya, OTT memang kampungan sebab hanya pemborosan uang negara. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas KPK, dua hari lalu, ia ingin OTT tak lagi dilakukan.
Ia meminta Dewas KPK nanti melakukan langkah ekstrem dengan menghubungi target yang akan di-OTT untuk tidak jadi korupsi. “Kita telepon, ‘Hai, bapak, jangan melakukan korupsi; melakukan korupsi, Anda saya tangkap’. Kan, selesai, tidak ada uang negara yang dirugikan,” ucapnya. Duh….
Begitulah nasib OTT. Ia ada dan berguna, tapi tak sedikit yang ingin meniadakan karena menganggapnya tiada guna. Kini, orang yang ingin meniadakan OTT itu kembali dipercaya mengendalikan KPK.
OTT KPK benar-benar terjebak di antara benci dan rindu. Tidak sedikit elite yang membenci, tetapi saya yakin jauh lebih banyak rakyat yang merindukannya. Saya termasuk yang rindu. Saya ingin KPK kembali garang melakukan OTT untuk menerungku koruptor seperti di era kejayaan dulu. Saya tidak ingin koruptor dan kandidat koruptor tertawa terbahak-bahak karena OTT ditamatkan riwayatnya. Bagaimana dengan Anda para pembaca?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ADN)
-

DPR Putuskan Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK dan Tetapkan 5 Anggota Dewas
Jakarta Beritasatu.com – Isu politik terkini pada Kamis (21/11/2024) diramaikan pemberitaan seputarudi online dan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 serta anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Pemberitaan judi online begitu masif, dari 7.500 rekening yang diblokir Bank Indonesia, pengungkapan 619 kasus, hingga 734 tersangka ditangkap Polri pada November 2024.
Pemberitaan lainnya adalah seputar pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 dan anggota Dewas KPK periode yang sama. Setyo Budiyanto terpilih menjadi ketua KPK, sedangkan wakilnya, yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo
Berikut isu politik terkini pada Kamis (21//2024):
1. 7.500 Rekening Terkait Judi Online Dibekukan Bank Indonesia
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi dan membekukan 7.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Tindak lanjut ini merupakan langkah tegas Bank Indonesia dalam memerangi perjudian digital di Indonesia.“Rekening yang terdeteksi oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Bank Indonesia mencapai 7.500, dan hampir 100% dari rekening tersebut sudah dibekukan,” ujar Juda Agung dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Juda menambahkan bahwa pembekuan rekening ini adalah bagian dari upaya Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran untuk mengatasi masalah judi online. Terdapat dua langkah utama yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menghadapi isu ini.
Langkah pertama adalah memastikan bahwa setiap penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun nonbank, memiliki sistem deteksi penipuan atau fraud detection system (FDS). Sistem ini berfungsi untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online atau penipuan lainnya.
“Daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau penipuan lainnya akan dibagikan kepada seluruh industri. Dengan demikian, setiap pihak dapat mengambil langkah antisipasi yang tepat,” kata Juda.
Langkah kedua adalah dengan memasukkan daftar rekening yang teridentifikasi ke dalam sistem BI Fast, yang merupakan sistem transaksi pembayaran yang cepat dan efisien di Indonesia. Dengan demikian, jika rekening tersebut digunakan untuk transaksi melalui BI Fast, maka transaksi tersebut akan secara otomatis ditolak.
“Rekening judi online yang sudah teridentifikasi akan dimasukkan ke dalam sistem BI Fast untuk memastikan transaksi yang menggunakan rekening tersebut akan ditolak,” tambahnya.
Selain 7.500 rekening terkait judi online dibekukan, Bank Indonesia juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal itu untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya dan dampak negatif judi online. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk televisi dan media sosial.
-

Lima Nama Capim KPK Pilihan Komisi III DPR untuk Periode 2024-2029
Jakarta: Komisi III DPR RI melakukan mekanisme voting dalam proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029, Kamis 21 November 2024. Proses ini dilakukan setelah proses fit and proper test terhadap 10 kandidat capim KPK selama empat hari terakhir di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dari 10 nama, akan dipilih lima nama dengan perolehan suara tertinggi. Pemilihan pimpinan KPK ini dilakukan untuk menggantikan pimpinan sebelumnya yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024.
Baca juga: Komisi III DPR Voting Capim & Calon Dewas KPK
Dalam fit and proper test, sejumlah isu strategis menjadi sorotan, seperti wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat memicu perdebatan.
Komisi III DPR berharap lima capim yang terpilih dapat membawa KPK ke arah yang lebih baik, memperkuat fungsi penindakan, dan meningkatkan pencegahan korupsi di berbagai sektor.
Berikut hasil voting 10 nama capim KPK oleh Komisi III DPR:1. Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara
2. Poengky Indarti mendapatkan 2 suara
3. Fitroh Rohcahyanto mendapatkan 48 suara
4. Michael Rolandi Cesnanta Brata mendapatkan 9 suara
5. Ida Budhiati mendapatkan 8 suara
6. Ibnu Basuki Widodo mendapatkan 33 suara
7. Johanis Tanak mendapatkan 48 suara
8. Djoko Poerwanto mendapatkan 2 suara
9. Ahmad Alamsyah Saragih mendapatkan 4 suara
10. Agus Joko Pramono mendapatkan 38 suara
Berikut 5 nama tertinggi:
1. Johanis Tanak 48 suara
2. Fitroh Rohcahyanto 48 suara
2. Setyo Budiyanto 46 suara
4. Agus Joko Pramono 38 suara
5. Ibnu Basuki Widodo 33 suaraJakarta: Komisi III DPR RI melakukan mekanisme voting dalam proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029, Kamis 21 November 2024. Proses ini dilakukan setelah proses fit and proper test terhadap 10 kandidat capim KPK selama empat hari terakhir di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dari 10 nama, akan dipilih lima nama dengan perolehan suara tertinggi. Pemilihan pimpinan KPK ini dilakukan untuk menggantikan pimpinan sebelumnya yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024.
Baca juga: Komisi III DPR Voting Capim & Calon Dewas KPK
Dalam fit and proper test, sejumlah isu strategis menjadi sorotan, seperti wacana penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat memicu perdebatan.
Komisi III DPR berharap lima capim yang terpilih dapat membawa KPK ke arah yang lebih baik, memperkuat fungsi penindakan, dan meningkatkan pencegahan korupsi di berbagai sektor.Berikut hasil voting 10 nama capim KPK oleh Komisi III DPR:
1. Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara
2. Poengky Indarti mendapatkan 2 suara
3. Fitroh Rohcahyanto mendapatkan 48 suara
4. Michael Rolandi Cesnanta Brata mendapatkan 9 suara
5. Ida Budhiati mendapatkan 8 suara
6. Ibnu Basuki Widodo mendapatkan 33 suara
7. Johanis Tanak mendapatkan 48 suara
8. Djoko Poerwanto mendapatkan 2 suara
9. Ahmad Alamsyah Saragih mendapatkan 4 suara
10. Agus Joko Pramono mendapatkan 38 suaraBerikut 5 nama tertinggi:
1. Johanis Tanak 48 suara
2. Fitroh Rohcahyanto 48 suara
2. Setyo Budiyanto 46 suara
4. Agus Joko Pramono 38 suara
5. Ibnu Basuki Widodo 33 suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

Komisi III DPR RI Harap Ketua KPK Baru Tak Ulangi Kesalahan Lama
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyampaikan harapannya terhadap Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto untuk masa jabatan 2024-2029. Dia berharap Setyo tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK periode lalu.
Nasir menyampaikan, pada periode lalu, ada tiga Pimpinan KPK yang diduga melanggar etik, termasuk salah satunya yang mengundurkan diri.
“Oleh karenanya, mudah-mudahan KPK bisa bersinergi, kolektif-kolegial itu harus diwujudkan, sehingga kemudian tidak ada yang kurang dan lebih, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah,” ujarnya kepada wartawan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, kolektif-kolegial adalah hal yang diharapkan oleh Komisi III DPR RI, lantaran bisa menghadirkan kepemimpinan yang bersinergi dengan Dewan Pengawas KPK alias Dewas KPK.
“Sehingga tidak ada lagi saling melaporkan antara komisioner KPK dan Dewas, begitu juga sebaliknya,” tutur Politikus PKS tersebut.
Lebih jauh, Nasir membeberkan kemungkinan alasan terpilihnya Setyo adalah karena rekam jejaknya, jaringannya, dan pengalamannya. Menurut dia, kemungkinan itu yang menjadi caratan bagi para semua fraksi di Komisi III DPR RI.
Tak hanya itu, lanjut dia, Setyo juga memiliki pengalaman di KPK dan di bidang reserse, bahkan sekarang menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian.
“Jadi pengalaman ini, kematangan yang dia miliki, kemudian jaringan juga, seperti yang saya katakan tadi ya, membuat mayoritas memilih dia untuk menjadi Ketua KPK lima tahun yang datang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus Ketua KPK dan memilih lima orang Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.
Adapun, rapat pleno ini berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?” tanya Habiburokhman dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.
-

Habiburokhman Pastikan Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Berjalan Demokratis
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan proses pemilihan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 berlangsung demokratis.
Ia menjelaskan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan secara intensif selama lima hari berturut-turut. Proses ini melibatkan diskusi mendalam dengan para calon dan berlangsung secara transparan.
“Kami melakukan rapat selama lima hari berturut-turut, dari pagi hingga malam. Semua proses dilakukan secara terbuka. Insyaallah, sangat demokratis,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Habiburokhman menegaskan, pemilihan dilakukan dengan sistem voting untuk menghormati hak individu setiap anggota Komisi III DPR. Menurutnya, keputusan menggunakan voting telah melalui musyawarah bersama.
“Banyak yang bertanya, kenapa tidak dengan musyawarah? Justru kami bermusyawarah, dan hasilnya kami memilih sistem voting. Ini untuk mengakomodasi hak individu anggota DPR, yang selain mewakili fraksi, juga memiliki hak pribadi dalam menentukan pilihan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan seluruh sesi wawancara dengan para calon berjalan tepat waktu, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan efisiensi.
“Dari 20 sesi wawancara, tidak ada satu pun yang terlambat. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam proses seleksi,” tambah Habiburokhman.
Pemilihan dan penetapan lima pimpinan serta lima dewan pengawas KPK periode 2024-2029 dilakukan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan dan 10 calon dewas. Proses ini berlangsung di Gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
-

Ketua Komisi III Ungkap Alasan Tak Ada Perempuan dalam Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029
Jakarta, Beritasatu.com – Pemilihan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah selesai dilakukan oleh Komisi III DPR. Namun, hasilnya menunjukkan tidak adanya perempuan yang terpilih dalam jajaran pimpinan KPK.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tidak memberikan jawaban tegas mengenai ketiadaan perempuan dalam jajaran pimpinan KPK. Ia menjelaskan, hasil pemilihan sepenuhnya bergantung pada suara anggota DPR.
“Kalau perempuan, itu dia, makanya, itulah hasil suara dari teman-teman,” tegas Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti proses seleksi, dua di antaranya adalah perempuan, yakni Ida Budhiati dan Poengky Indarti. Namun, Ida hanya memperoleh delapan suara, sedangkan Poengky meraih dua suara, sehingga keduanya tidak terpilih.
Habiburokhman menegaskan, mekanisme pemilihan dilakukan melalui sistem voting untuk memastikan hak suara setiap anggota Komisi III DPR tetap terakomodasi.
“Kenapa tidak musyawarah? Justru kami bermusyawarah dan keputusan musyawarah tersebut menggunakan sistem voting. Karena ini juga terkait hak individu anggota DPR, jadi anggota DPR itu selain anggota fraksi, juga punya hak untuk menentukan pilihannya,” kata Habiburokhman.
Proses pemilihan dan penetapan lima pimpinan KPK serta lima dewas KPK ini dilakukan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon dewas KPK.
Berikut daftar pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara
2. Fitroh Rohcahyanto (mantan direktur penuntutan KPK): 48 suara
3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara
4. Johanis Tanak (wakil ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara
5. Agus Joko Pramono (wakil ketua BPK periode 2019-2023): 39 suaraDaftar dewas KPK terpilih periode 2024-2029:
1. Wisnu Baroto (staf ahli Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum): 43 suara
2. Benny Jozua Mamoto (mantan ketua harian Kompolnas): 46 suara
3. Gusrizal (ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 suara
4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara
5. Chisca Mirawati (anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5017219/original/045175600_1732258415-liputan6-update-22-november-pecahan-4-9cbff3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
