Kementrian Lembaga: Dewas KPK

  • Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Jakarta

    KPK telah mengusut perkara korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam perjalanannya, KPK menerima desakan agar segera memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

    Namun, meski banyak desakan, KPK masih tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Bobby. Sampai akhirnya, pihak deputi, penyidik, hingga jaksa KPK, dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Pemanggilan terhadap deputi, penyidik, hingga jaksa KPK dilakukan oleh Dewas setelah adanya aduan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia. Aduan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Dewas.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan penyidik KPK selaku Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti. Gusrizal mengatakan Rossa dipanggil Rabu (3/12), pukul 10.00 WIB.

    “Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12).

    Gusrizal juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rossa ini berkaitan dengan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait perkara korupsi jalan Sumut dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

    “Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.

    Pihak KPK, melalui juru bicara, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK menghormati pemanggilan ini dan menilainya sebagai bentuk pengawasan dalam memastikan pengusutan perkara yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.

    “Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12).

    Di sisi lain, Budi memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi proyek jalan Sumut sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua tahapan juga sudah dilalui dalam penanganan perkara ini.

    “Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Budi.

    MAKI Ajukan Praperadilan Minta KPK Periksa Bobby

    Desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby di kasus korupsi proyek jalan Sumut ini kembali muncul. Kali ini, desakan disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.

    Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

    Termohon dalam praperadilan ini yaitu NKRI cq pemerintah negara cq pimpinan KPK RI. Namun, Termohon tidak hadir dan meminta penundaan waktu selama satu pekan untuk menjawab permohonan MAKI.

    “Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

    Ditemui usai sidang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menduga KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.

    “Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

    MAKI memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.

    “Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

    “Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

    KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

    Halaman 2 dari 2

    (dhn/whn)

  • Dituding Gelapkan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti, KPK Diadukan ke Dewas

    Dituding Gelapkan Aset Rp700 Miliar Milik Linda Susanti, KPK Diadukan ke Dewas

    Dia mengaku pernah mendapat permintaan melalui perantara agar bertemu di luar kantor KPK dan diminta mempertimbangkan pencabutan kuasa hukum. Selain itu, Linda menyebut ada pihak yang diduga berupaya membujuknya menyerahkan sebagian aset.

    “Dari mulai tawaran 20 persen, lalu lebih besar lagi. Tetapi saya menolak. Kalau memang aset itu benar milik saya dan tidak terkait perkara, ya harus dikembalikan sepenuhnya,” katanya.
    Dalam kesempatan yang sama, Deolipa menyerahkan sejumlah dokumen sebagai lampiran laporan, antara lain:

    Surat tanda penerimaan barang bukti

    Surat panggilan pemeriksaan

    Berita acara terkait penyitaan

    Salinan dokumen yang diterbitkan penyelidik dan penyidik KPK

    Selain itu, pihaknya mengaku masih menyimpan rekaman dan video yang akan dilengkapi jika diperlukan oleh Dewas maupun lembaga lain. Surat pengaduan kepada Dewas KPK memuat dugaan:

    Penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK

    Penggelapan atau penyelewengan aset sitaan

    Permintaan pertemuan di luar prosedur resmi

    Indikasi upaya mempengaruhi atau mengarahkan BAP secara tidak benar

    Laporan juga meminta Dewas KPK untuk:

    Menyelidiki prosedur penyitaan aset

    Memeriksa oknum yang diduga terlibat

    Mengklarifikasi legalitas dan dokumentasi penyitaan

    Linda menjelaskan bahwa pemblokiran awal rekening terjadi pada 2024 di Bank BCA Cabang Millenial. Kemudian, menurutnya, penyidik mengambil sejumlah aset fisik pada 11 April 2025.

    “Mereka katakan penyitaannya satu rangkaian. Tapi saya melihat ada kejanggalan dari tanggal dan prosesnya,” ujarnya.

    Linda menegaskan bahwa sumber dana berasal dari warisan orang tuanya di Australia dan ia mengaku memiliki dokumen legal untuk membuktikan asal-usul tersebut. Pihaknya menyatakan akan memantau perkembangan di setiap lembaga guna memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.

    “Ini menyangkut identitas lembaga penegak hukum. Kami tidak ingin masalah ini membesar dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa setiap prosedur penindakan dilakukan sesuai ketentuan, namun belum menanggapi detail dugaan penyimpangan yang disampaikan Linda dan kuasa hukumnya. (fajar)

  • Dewas KPK Periksa Dua Penyidik yang Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution

    Dewas KPK Periksa Dua Penyidik yang Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil dua orang penyidik yang diduga menghalangi agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam pemeriksaan di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.

    Dua penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Boy. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung C1 KPK pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).

    “Yang bersangkutan sudah dipanggil, besok [4 Desember 2025] diperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, dikutip Kamis (4/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan untuk menghormati proses pemeriksaan dua penyidik tersebut. Budi memastikan proses penanganan dilakukan sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

    Dia menjelaskan perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup ini, yaitu kegiatan tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya.

    Menurutnya, lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka, saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. 

    “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Budi mengatakan persidangan dilaksanakan secara terbuka agar publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya sehingga semua berjalan transparan.

    Pemeriksaan ini mencuat ketika sebelumnya Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melayangkan laporan ke Dewa KPK karena menduga adanya penghambatan proses hukum bagi Bobby Nasution.

    KAMI menduga bahwa Bobby terlibat dalam perkara ini. Koordinator KAMI, Yusril, menuturkan pemanggilan Bobby juga didasari atas banyaknya berita yang beredar sehingga mendesak KPK melakukan evaluasi secara internal.

    Adapun menurut Sekretaris KAMI, Usman, alasan melaporkan Rossa karena Bobby tak kunjung dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. 

    “Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum,” kata Usman.

  • AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Buntut Tak Panggil Bobby Nasution

    AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Buntut Tak Panggil Bobby Nasution

    GELORA.CO -Drama internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas. Buntut dari dugaan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan, AKBP Rossa Purbo Bekti (Kasatgas Penyidikan KPK) kini harus berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa Rossa bersama satu penyidik lainnya, Boy, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Desember 2025. Pemeriksaan ini adalah tahap klarifikasi awal mengenai alasan di balik tidak dipanggilnya Bobby Nasution.

    “Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy diperiksa,” kata Gusrizal kepada RMOL, Kamis pagi, 4 Desember 2025.

    Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar penyidik. Sehari sebelumnya, pada Rabu 3 Desember 2025 Dewas juga telah memanggil dan memeriksa dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isu pemanggilan Gubernur Sumut tersebut.

    Langkah klarifikasi ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik, kasus ini akan dinaikkan ke tahap sidang etik.

    Pemeriksaan ini berakar dari laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK pada 17 November 2025. Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa.

    Dalam laporannya, KAMI menyoroti isu independensi KPK. Yusril bahkan menyinggung peristiwa kebakaran rumah Hakim yang sebelumnya meminta tim JPU KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di persidangan.

    “Kami percaya kepada KPK, bahwasanya ini harus dipandang semuanya sama rata. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” tegas Yusril, merujuk pada latar belakang Bobby sebagai menantu Presiden Jokowi.

    KAMI menuntut Dewas untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas, menilai sejauh mana tindakan ini memengaruhi kredibilitas Lembaga, serta mengambil langkah etik yang diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.

    Yusril mengultimatum, jika laporan ini tidak direspon secara transparan kepada publik, KAMI akan mengambil tindakan turun ke jalan. 

  • Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution  

    Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution  

    JAKARTA – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan salah satu kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK.

    Koordinator KAMI, Yusril SK, mengatakan laporan dibuat karena Rossa sebagai kasatgas diduga menghambat pengusutan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan yang menjerat anak buahnya. Karenanya, independensi KPK menjadi dipertanyakan.

    “Ada dugaan yang terjadi di KPK bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti,” kata Yusril kepada wartawan di gedung ACLC atau kantor Dewas KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    “Oleh karena itu kami Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia hari ini memberikan keterangan dan laporan,” sambung dia.

    KAMI, masih kata Yusril, menuntut KPK untuk melakukan evaluasi. “Dan audit di internal secara total,” tegas dia.

    Menurut Yusril, sudah tepat Dewas KPK memeriksa Rossa. Sebab, banyak indikasi keterlibatan Bobby selaku menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.

    Senada, Usman selaku Sekretaris KAMI juga menyinggung Bobby harusnya diperiksa. “Tapi sampai hari ini yang dilakukan oleh teman-teman KPK hari ini sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution sendiri,” tegasnya di lokasi yang sama.

    “Sehingga hari ini kami hadir di depan dewas KPK dan sekaligus memasukkan laporan terhadap salah satu Kasatgas KPK untuk bagaimana mempertanyakan independensi KPK,” sambung dia.

     

    Diberitakan sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah menyebut kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik KPK di kasus suap proyek jalan Provinsi Sumatera Utara tak berani memeriksa Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara. Pernyataannya ini didasari hasil investigasi sebuah media massa.

    “Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah usai melaksanakan aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 14 November.

    Zararah tak mengungkap siapa kasatgas tersebut. Namun, dari berbagai informasi yang dikumpulkan, salah satu yang ikut menangani kasus ini adalah Rossa Purbo Bekti selaku penyidik senior.

    Zararah berharap KPK segera mengusut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah minta Bobby dihadirkan dalam persidangan.

    Pengembangan kasus ini, kata dia, juga harus dilakukan seperti dugaan korupsi lainnya. Jangan sampai ada kesan KPK ketakutan dengan Bobby Nasution.

    “Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.

    “Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” sambung dia.

    Lagipula, peranan Bobby juga harusnya terendus oleh KPK setelah ada informasi pergeseran anggaran menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

    “Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” ungkap Zararah.

     

  • 6
                    
                        KPK Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Rossa Purbo Bekti Diadukan ke Dewas
                        Nasional

    6 KPK Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Rossa Purbo Bekti Diadukan ke Dewas Nasional

    KPK Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Rossa Purbo Bekti Diadukan ke Dewas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    “Kami hari ini melaporkan kepada
    KPK
    , khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap
    Bobby Nasution
    yang diduga dilakukan oleh
    AKBP Rossa Purbo Bekti
    ,” ujar Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril, usai membuat laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
    Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia atau KAMI adalah pihak yang membuat laporan ke Dewas KPK tersebut.
    Yusril selaku Koordinator KAMI mengungkapkan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.
    Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
    Seharusnya, kata Yusril, KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
    “Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” jelas dia.
    “Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” lanjut dia.
    Pada 26 September 2025, KPK mengatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus
    dugaan korupsi
    proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.
    Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
    “Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.
    “Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);
    Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Immanuel Ebenezer Terjaring OTT, KPK Sita Uang hingga Motor Ducati

    Fakta-fakta Immanuel Ebenezer Terjaring OTT, KPK Sita Uang hingga Motor Ducati

    Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noel ditangkap di Jakarta. “Lokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

    Berikut ini fakta-fakta Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT:
     
    1. Kasus pemerasan sertifikasi K3

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut Noel ditangkap atas kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Saat ini, Noel tengah dimintai keterangan.

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis.
     

     

    2. Total 10 orang terjaring OTT

    Selain Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, setidaknya ada sembilan orang lain yang terjaring. “(Total) sepuluh orang,” kata Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis.

    Namun, Fitroh belum bisa memerinci nama-namanya. Mereka yang terjaring saat ini tengah dimintai keterangan.
     
    3. Puluhan mobil dan motor Ducati disita

    Dalam OTT ini, ada puluhan mobil dan motor Ducati. Motor Ducati yang disita antara lain berjenis Multistrada V4 dan Ducati Streetfighter V4.

    “Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati,” ujar Fitroh.
     
    4. Ruangan di kantor Kemenaker disegel KPK

    Tak hanya itu, KPK juga menyegel salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Namun tidak dijelaskan apakah ruangan kantor tersebut adalah milik Noel. 
     
    5. KPK punya waktu 1×24 jam untuk tetapkan status hukum

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan 9 orang lainnya usai ditangkap OTT. Informasi lengkap akan dipaparkan melalui konferensi pers. 

    Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noel ditangkap di Jakarta. “Lokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
     
    Berikut ini fakta-fakta Wamenaker Immanuel Ebenezer terjaring OTT:
     

    1. Kasus pemerasan sertifikasi K3

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut Noel ditangkap atas kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Saat ini, Noel tengah dimintai keterangan.

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis.
     

     

    2. Total 10 orang terjaring OTT

    Selain Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, setidaknya ada sembilan orang lain yang terjaring. “(Total) sepuluh orang,” kata Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis.
     
    Namun, Fitroh belum bisa memerinci nama-namanya. Mereka yang terjaring saat ini tengah dimintai keterangan.
     

    3. Puluhan mobil dan motor Ducati disita

    Dalam OTT ini, ada puluhan mobil dan motor Ducati. Motor Ducati yang disita antara lain berjenis Multistrada V4 dan Ducati Streetfighter V4.
     
    “Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati,” ujar Fitroh.
     

    4. Ruangan di kantor Kemenaker disegel KPK

    Tak hanya itu, KPK juga menyegel salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Namun tidak dijelaskan apakah ruangan kantor tersebut adalah milik Noel. 
     

    5. KPK punya waktu 1×24 jam untuk tetapkan status hukum

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan 9 orang lainnya usai ditangkap OTT. Informasi lengkap akan dipaparkan melalui konferensi pers. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT, KPK: Pemerasan Sertifikasi K3

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT, KPK: Pemerasan Sertifikasi K3

    Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noel ditangkap di Jakarta. “Lokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

    Meski begitu, pihaknya belum bisa memerinci kasusnya. Pasalnya, OTT masih berlangsung. “Benar terkait informasi tersebut ada kegiatan di lapangan saat ini masih berporses,” ucap Budi.
     
    Kasus pemerasan

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut Noel ditangkap atas kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Saat ini, Noel tengah dimintai keterangan.
     

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis.

    KPK memiliki aturan main 1×24 jam untuk menentukan status hukum. Informasi lengkap akan dipaparkan melalui konferensi pers. 
     
    Total 10 orang terjaring OTT

    Selain Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, setidaknya ada sembilan orang lain yang terjaring. “(Total) sepuluh orang,” kata Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis.

    Namun, Fitroh belum bisa memerinci nama-namanya. Mereka yang terjaring saat ini tengah dimintai keterangan.

    Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noel ditangkap di Jakarta. “Lokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
     
    Meski begitu, pihaknya belum bisa memerinci kasusnya. Pasalnya, OTT masih berlangsung. “Benar terkait informasi tersebut ada kegiatan di lapangan saat ini masih berporses,” ucap Budi.
     

    Kasus pemerasan

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut Noel ditangkap atas kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Saat ini, Noel tengah dimintai keterangan.
     

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis.
     
    KPK memiliki aturan main 1×24 jam untuk menentukan status hukum. Informasi lengkap akan dipaparkan melalui konferensi pers. 
     

    Total 10 orang terjaring OTT

    Selain Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, setidaknya ada sembilan orang lain yang terjaring. “(Total) sepuluh orang,” kata Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis.
     
    Namun, Fitroh belum bisa memerinci nama-namanya. Mereka yang terjaring saat ini tengah dimintai keterangan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Laporan Kinerja, Dewas KPK Jawab Anggapan Kerja ‘Adem Ayem’

    Laporan Kinerja, Dewas KPK Jawab Anggapan Kerja ‘Adem Ayem’

    Jakarta

    Dewas KPK menjelaskan capaian kinerja semester I di tahun 2025. Selama enam bulan terakhir sejak dilantik Desember tahun lalu, Dewas telah menerima 135 pengaduan dari masyarakat.

    “Selama semester I 2025 tugas yang kami laksanakan sebagai berikut. Pertama, pemeriksaan terhadap 135 aduan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, pengaduan non-etik,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

    Gusrizal mengatakan selama semester I tahun ini, Dewas KPK telah memeriksa 12 pengaduan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada kasus yang naik ke tahapan persidangan etik.

    “Pemeriksaan 12 pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran kode etik dan pelaksanaan sosialisasi kode etik sebanyak 6 kegiatan,” ujar Gusrizal.

    Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengaku koordinasi dengan pimpinan KPK dan Dewas KPK periode sekarang lebih baik dari periode sebelumnya. Dia menyebut tidak ada hambatan saat Dewas KPK meminta data terkait masalah di KPK.

    Benny lantas menjawab anggapan kerja Dewas KPK periode sekarang terkesan adem ayem. Dia mengatakan hal itu imbas dari komunikasi kondusif dengan pimpinan KPK.

    “Ini yang kami rasakan satu hal yang tentunya capaian yang patut kami syukuri. Jadi kalau ada rekan-rekan tanya kok sekarang kelihatannya oke-oke aja? Iya karena tadi komunikasi bagus, ada ,” ujar Benny.

    (ygs/azh)

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.