Kementrian Lembaga: Densus 88

  • Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Berikut rangkuman tentang sosok Irjen Ibnu Suhendra yang kini dilantik menjadi Pengawas Internal pada SKK Migas, ternyata lulusan Akpol 1993

    Tayang: Selasa, 29 April 2025 09:28 WIB

    Capture YouTube Kompas TV via Tribun Wow

    Ibnu Suhendra saat masih menjadi Analis Utama Intelijen Densus 88 Antiteror dengan pangkat Brigjen Pol ketika mengungkap fakta tentang terduga teroris di Makassar yang berencana melakukan aksi bunuh diri, dalam konferensi pers Kamis (7/1/2021). 

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Irjen Ibnu Suhendra saat ini sedang menjadi perhatian.

    Hal ini lantaran Irjen Ibnu Suhendra ditunjuk sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Irjen Ibnu Suhendra resmi dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Irjen Ibnu Suhendra dilakukan di Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir dari web resmi ESDM.

    Lantas siapa Irjen Ibnu Suhendra sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang Dua yang dilantik Bahlil Lahadalia sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas :

    Ibnu Suhendra memiliki nama dan gelar lengkap Irjen. Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. 

    Irjen Ibnu Suhendra adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang menyandang gelar Jenderal Bintang Dua.

    Irjen Ibnu Suhendra merupakan alumni Akademi Polisi atau Akpol 1993.

    Ia dikenal berpengalaman di Bidang Reserse.

    Ibnu Suhendra saat ini ditunjuk menjadi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

    Irjen Ibnu Suhendra dilantik sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Sebelumnya, Irjen Ibnu Suhendra adalah Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).

    Selain itu, Ibnu Suhendra juga diketahui pernah mengisi posisi Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT Polri.

    Sepak Terjang

    Irjen Ibnu Suhendra memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani beberapa kasus besar.

    Namanya pernah muncul dalam penanganan kasus Bom Bali II.

    Ia juga terlibat dalam Operasi Penegakan Hukum di Poso sampai dengan Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya di tahun 2018.

    Simak inilah daftar kasus yang pernah ditangani oleh Irjen Ibnu Suhendra dilansir Wikipedia :

    Bom Bali II (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2006 – 2007)
    Operasi Penegakan Hukum Dr. Azhari Batu Malang (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Wonosobo (2005)
    Operasi Penegakan Hukum Nurdin M. Top (2009)
    Operasi Penegakan Hukum Pelatihan Militer Teroris di Jantho Aceh (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Medan, Perampokan Bank Cimb (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Ambon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Sigit Qordowi (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Bali (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2012)
    Operasi Comodo 2012, Menangkap Pengedar 1,5 Juta Butir Ekstasi, Fredy Budiman di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (2012)
    Operasi Penegakan Hukum Aman Maleo Ii Di Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Kelompok Mujahidin Indonesia Timur, Abu Roban di Batang Dan Kebumen (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Jaringan Teroris Nurulhaq, Pembunuhan Polisi di Jakarta, Bom Vihara Ekayana, Bom Polsek Raja Polah (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Thamrin Dan Penembak Jalanan, Jakarta (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Penembakan Dan Pengeboman Mal, Surabaya (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Polres Solo (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Istana Negara (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Cicendo di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Kp. Melayu di Jakarta (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Radioaktif di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya (2018)

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Teror Terhadap Jurnalis Masuk Kategori Terorisme? Ini Penjelasan Pakar – Halaman all

    Teror Terhadap Jurnalis Masuk Kategori Terorisme? Ini Penjelasan Pakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi teror yang menyasar jurnalis kembali menjadi sorotan tajam publik. Salah satu kasus yang mengundang keprihatinan luas adalah pengiriman paket berisi kepala babi ke rumah jurnalis Tempo, sebuah simbol ancaman yang mengganggu rasa aman, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi profesi jurnalistik secara umum.

    Muncul pertanyaan penting, apakah teror terhadap jurnalis termasuk tindakan terorisme? Dan apakah kasus seperti ini harus ditangani oleh aparat khusus seperti Densus 88 Antiteror atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)?

    Pakar terorisme dari Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, menyatakan bahwa kasus teror terhadap jurnalis belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    “Dalam UU Terorisme, teror itu kan sangat spesifik. Ada motif ideologi, politik, gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme,” kata Syauqillah, dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, kasus seperti pengiriman kepala babi ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana terorisme.

    “Teror itu kan masuk delik pidana umum. Ini yang menurut saya harus dibedakan. Mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan,” jelasnya.

    Meski Bukan Terorisme, Negara Harus Bertindak Tegas

    Meski belum masuk kategori terorisme, Syauqillah menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menyelidiki kasus ini secara serius.

    “Negara harus melakukan penegakan hukum. Diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan,” tandasnya.

    Tempo: Ini Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

    Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sebelumnya mengalami dua aksi teror dalam waktu singkat. Pada Kamis, 20 Maret 2025, mereka menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy. Kemudian, pada Sabtu, 22 Maret 2025, ditemukan paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal di area parkir kantor Tempo. 

    Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melapropkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

    “Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kita semua sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan,” kata Setri kepada wartawan usai melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

  • Buka Rakernis Densus 88 Antiteror Polri, Kapolri Kunjungi Lapak Usaha Eks Narapidana Teroris – Page 3

    Buka Rakernis Densus 88 Antiteror Polri, Kapolri Kunjungi Lapak Usaha Eks Narapidana Teroris – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88 Antiteror) di Auditorium PTIK, Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, dia turut memberikan piagam penghargaan kepada tiga sosok yang dinilai telah mendukung kinerja satuan, hingga mengunjungi lapak dagang mantan narapidana terorisme.

    Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polri, Selasa (22/4/2024), Listyo menyerahkan bantuan modal usaha secara simbolis kepada perwakilan Sahabat Densus yang merupakan mantan narapidana terorisme.

    Adapun mereka yang mewakili penerimaan bantuan itu adalah Imam Santosa, dengan jenis usaha makanan bernama Diet Special Needs. Dia merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jakarta.

    Selanjutnya, penyerahan bantuan juga diberikan kepada Badri, dengan jenis usaha kopi bernama Koperasi Bina Ikhwan Mandiri (BIM). Dia adalah Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Banten.

    Tidak ketinggalan, Listyo juga menyerahkan bantuan usaha kepada Joko, Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jawa Tengah dengan jenis usaha makanan berupa budidaya Melon Hidroponik dan madu.

  • 3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri

    3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri

    loading…

    Terdapat 3 Kapolda Metro Jaya lulusan Akpol 1970-an dengan masa jabatan 2 tahun. Salah satunya Irjen Pol (Purn) Adang Firman (kiri). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 3 Kapolda Metro Jaya lulusan Akpol 1970-an dengan masa jabatan 2 tahun. Ketiganya yakni Irjen Pol (Purn) Adang Firman, Irjen Pol (Purn) Firman Gani, dan Irjen Pol (Purn) Wahyono.

    Masa jabatan Kapolda Metro Jaya bervariatif, ada yang singkat, ada juga lebih dari 1 tahun. Berdasarkan penelusuran, ada yang hingga 3 tahun menjabat.

    Kapolda Metro Jaya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat.

    Kemudian, melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun

    1. Irjen Pol (Purn) Adang Firman

    Adang Firman menjabat Kapolda Metro Jaya periode 20 Juni 2006-18 Desember 2008. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu merupakan lulusan Akpol 1973.

    Adang merupakan teman satu angkatan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Sutanto. Adang menggantikan Irjen Firman Gani untuk menjabat Kapolda Metro Jaya.

    Sebelumnya, dia menjabat Kepala Deputi Operasi (Kadeops) Mabes Polri.

    2. Irjen Pol (Purn) Firman Gani

    Firman Gani menjabat Kapolda Metro Jaya periode 16 Juli 2004-20 Juni 2006. Jenderal bintang 2 itu merupakan jebolan Akpol 1974.

    Sosok Firman Gani cukup lekat dengan Densus 88 Antiteror Polri karena dia merupakan salah satu penggagas terbentuknya Densus 88. Selama berkarier di kepolisian, dia tercatat pernah menjadi Kapolda di empat daerah berbeda mulai dari Kapolda Maluku (2000), Kapolda Sulsel (2001), Kapolda Jatim (2003), dan Kapolda Metro Jaya (2004).

    3. Irjen Pol (Purn) Wahyono

    Wahyono menjabat Kapolda Metro Jaya periode 18 Desember 2008-18 Juni 2010. Dia merupakan lulusan Akpol 1976. Wahyono dilantik Kapolri Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri. Kemudian, langsung bertugas mengamankan Pemilu 2009.

    (jon)

  • 2 Tahun Tanpa Serangan Teror, Ancaman Baru Berkembang Senyap – Halaman all

    2 Tahun Tanpa Serangan Teror, Ancaman Baru Berkembang Senyap – Halaman all

    Indonesia boleh berbangga karena selama dua tahun berturut-turut tak mencatatkan satu pun serangan teror. Namun, aparat keamanan terus memperingatkan ancaman terorisme yang berkembang mengikuti zaman.

    Demikian diungkapkan dalam seminar Global Terrorism Index 2025 berjudul Findings and Lessons Learned for Indonesia oleh lembaga Center for Strategic and International Studies (CSIS) pada awal April di Jakarta.

    Radikalisasi daring, bisa menyusup lewat media sosial hingga gim online, serta konten berbau konflik. Ini menjadi ancaman bagi generasi muda dan tantangan baru bagi orang tua, karena dilakukan secara senyap.

    Menebar radikalisasi lewat daring

    Dalam kesempatan yang sama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa meski tidak ada serangan, ancaman tetap nyata.

    Mereka menggarisbawahi bahwa terorisme modern bukan hanya soal bom dan senjata, tapi juga penyalahgunaan teknologi digital. Karena itu, membangun literasi jadi upaya penting melindungi seseorang dari ancaman radikalisasi di dunia maya.

    “Kalau kita lihat secara keseluruhan dari GTI (Global Terrorism Index) 2025, Indonesia dan beberapa negara Asia Tenggara menunjukkan kemajuan. Tapi yang harus kita waspadai adalah: the tools are out there. Internet itu powerful, dan mereka pasti manfaatkan,” ujar Andhika Chrisnayudhanto, Deputi Kerja Sama Internasional BNPT, dalam seminar tersebut.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Menurut Andhika, saat ini ruang digital menjadi salah satu kanal ancaman baru penyebaran ideologi radikalis hingga ekstremis, terutama kepada generasi muda dan berpotensi melahirkan aktor tunggal atau lone wolf actors.

    “Jika melihat tren dan pola dari paparan Global Terrorism Index 2025, ancaman terorisme itu masih nyata dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Di negara-negara barat misalnya, belakangan yang berhasil melakukan aksi teror adalah lone actors, dengan usia yang cenderung muda dan spektrum ideologi yang luas. Mereka lebih sulit untuk dimonitor,” tuturnya.

    Risiko serangan oleh pelaku perorangan

    Kekhawatiran radikalisasi daring diperkuat pendapat Steve Killelea, pendiri Institute for Economics and Peace (IEP), lembaga yang menyusun Global Terrorism Index (GTI). Lone wolf actors telah menjadi tren terorisme global, tak hanya di barat tapi juga Indonesia. Sekitar 92 persen kematian akibat serangan teror disebabkan oleh aktor tunggal tersebut.

    Ia mengakui bahwa media sosial, khususnya grup percakapan tertutup, dan bahkan gim online, telah menjadi ruang rekrutmen baru yang sulit diawasi secara langsung dan kerap dimanfaatkan teroris.

    “Kami melihat platform digital mendorong terjadinya radikalisasi dan dapat terjadi dengan berbagai cara, seperti media sosial dan gim online yang digunakan sebagai ruang interaksi awal antara ekstremis dengan target potensial,” ujar Killelea pada kesempatan yang sama.

    “Ini menjadi tantangan global yang serius, di mana proses radikalisasi yang dulu membutuhkan waktu hingga 16 bulan, tahun 2025 ini hanya butuh beberapa minggu,” lanjutnya.

    Masyarakat, pertahanan pertama lawan potensi teror

    Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyoroti meningkatnya potensi serangan tunggal atau lone wolf actors, terutama yang dipicu radikalisasi daring oleh kemarahan spontan terhadap tayangan-tayangan konflik kemanusiaan, seperti yang terjadi di Timur Tengah.

    Kepada DW, Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menyatakan: “Kalau punya niat tapi tidak ada kesempatan, belum tentu jadi kejahatan. Tapi ketika ada kesempatan kemudian melihat tayangan yang sangat tidak manusiawi, bisa timbul kemarahan. Ditambah provokasi dan hoaks, konflik yang kawin dengan ideologi berpotensi menjadi teror dan lone wolf actors.”

    Oleh karenanya, ia meminta peran aktif masyarakat untuk bisa melakukan asesmen, khususnya oleh orang tua dan komunitas.

    “Radikalisasi biasanya membuat seseorang nyeleneh, berbeda dari komunitasnya. Bagi generasi muda, orang tua berperan penuh memberi kontrol kepada anak-anaknya, kemudian komunitas-komunitas lokal. Pagar pertahanan pertama ya masyarakat sendiri. Penegakan hukum adalah pilihan terakhir,” ujarnya.

    Global Terrorism Index 2025

    Meski secara faktual Indonesia tidak mencatat serangan teror sejak 2023, laporan GTI 2025 menempatkan Indonesia di peringkat ke-30, turun dua tingkat dari tahun sebelumnya dan masuk kategori ancaman menengah.

    Padahal, 2024 menjadi tahun penting bagi upaya penanganan terorisme di Indonesia dengan bubarnya kelompok Jemaah Islamiyah, salah satu jaringan teroris terbesar di kawasan.

    Penurunan terjadi karena laporan tahun ini memasukkan serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua ke dalam indikator penilaian. Meski begitu, BNPT tetap melihat skor ini sebagai indikasi keberhasilan penanganan terorisme. Mereka menekankan bahwa era digital menuntut pendekatan baru, di mana pencegahan menjadi senjata utama.

    Editor: Arti Ekawati

  • 5 Napiter Ucap Ikar Setia pada NKRI di Nusakambangan, Cium Bendera Merah Putih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    5 Napiter Ucap Ikar Setia pada NKRI di Nusakambangan, Cium Bendera Merah Putih Nasional 15 April 2025

    5 Napiter Ucap Ikar Setia pada NKRI di Nusakambangan, Cium Bendera Merah Putih
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam upacara yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
    BNPT
    ) Komjen Pol Eddy Hartono, lima narapidana kasus terorisme (napiter) dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau
    Nusakambangan
    , Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Sebanyak tiga di antaranya dulu tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS, sedangkan dua orang lainnya tergabung dalam Kelompok Jamaah Islamiyah, dan salah satunya diketahui terlibat dalam peristiwa Bom Panci Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
    Kelima napiter itu berinisial IA yang tergabung dalam JAD Sulawesi Tengah dan dipidana tiga tahun penjara; AT yang tergabung dalam JAD Gorontalo dan dipidana empat tahun penjara; PS yang tergabung dalam JI Lampung dan dipidana tujuh tahun penjara.
    Kemudian, HR yang tergabung dalam JI Lampung dan dipidana 17 tahun penjara, serta NS yang tergabung dalam JAD Solo dan dipidana 11 tahun penjara.
    Selanjutnya, empat dari lima napiter tersebut merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pasir Putih, sedangkan satu orang lainnya WBP Lapas Kelas I Batu.
    Dikutip dari
    Antaranews
    , pengucapan ikrar tersebut dilakukan dalam upacara di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Selasa (15/4/2025). Lalu, dihadiri sejumlah pejabat BNPT, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta Densus 88 Antiteror.
    Setelah kelima napiter itu membacakan ikrar setia kepada NKRI, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Pancasila dan melakukan penghormatan serta penciuman bendera Merah Putih.
    Prosesi diakhiri dengan penandatanganan dokumen Ikrar Setia NKRI oleh kelima napiter itu dan para saksi dari instansi terkait.
    Ditemui usai acara, Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan bahwa pengucapan ikrar setia kepada NKRI itu merupakan bagian program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh tim terpadu berupa Tim Koordinasi Deradikalisasi Dalam Lapas yang meliputi BNPT, Densus 88 Antiteror, Kejaksaan, Kementerian Imipas, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
    “Hari ini kita melihat bagaimana pelaksanaan tahapan deradikalisasi dari identifikasi penilaian, kemudian rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial, sehingga hari inilah merupakan tahapan di mana napiter mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya adalah menyatakan ikrar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya, dikutip dari
    Antaranews
    , Selasa.
    Komjen Eddy pun menyebut, program terpadu tersebut akan terus dievaluasi. Sebab, penting untuk melakukan pembaruan ataupun penyesuaian terhadap kondisi di lapangan, sehingga dinamika program rehabilitasi, reedukasi, hingga reintegrasi sosial bagi para napiter makin lama semakin baik.
    “Karena program deradikalisasi harus dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.
    Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah (Jateng) Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan BNPT yang mempunyai peran penting dalam penanggulangan terorisme
    Oleh karena itu, menurut dia, Kementerian Imipas selaku pengelola lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia mendukung program yang dilaksanakan BNPT.
    “Memang kita harus berkolaborasi bersama, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tanggung jawab kami di lapas, bukan hanya tanggung jawab teman-teman dari BNPT,” katanya.
    Kunrat juga mengharapkan, dengan adanya program tersebut, setelah napiter bebas dari hukuman tidak lagi kembali ke jaringannya.
    Lebih lanjut, Kunrat mengatakan bahwa jumlah teroris di Indonesia sekarang makin berkurang. Bahkan, dia menyebut, berdasarkan pantauan di lapangan tidak ada residivis yang kembali ke jaringannya, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi napiter.
    Kunrat mengungkapkan, berdasarkan data saat ini terdapat 115 orang napiter di Nusakambangan. Tetapi, sekitar 50 orang di antaranya sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Densus 88 dan Polres Ngawi Tanamkan Semangat Kebangsaan di Ponpes Ar Rohmah Kedunggalar

    Densus 88 dan Polres Ngawi Tanamkan Semangat Kebangsaan di Ponpes Ar Rohmah Kedunggalar

    Ngawi (beritajatim.com)– Suasana khidmat menyelimuti Pondok Pesantren Putri Ar Rohmah di Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, saat ratusan santriwati mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebangsaan yang digelar oleh Polres Ngawi bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

    Kegiatan yang bertemakan “Sosialisasi Kebangsaan dan Halal Bihalal: Dari Santri untuk Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” ini menjadi momen strategis untuk menanamkan nilai-nilai cinta tanah air sekaligus memperkuat semangat kebhinekaan di kalangan generasi muda, khususnya para santri.

    Dalam rangka meningkatkan cinta tanah, maka Polres Ngawi Polda Jatim bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Ar Rohmah masuk Dsn. Bulakrejo Ds. Katikan Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi, pada Selasa (15/4/2025)

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Intel AKP Bambang Wahyu Jati, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi kebangsaan ini menggandeng Pondok Pesantren Putri Ar Rohmah sebagai mitra strategis dalam program deradikalisasi.

    “Kami harapkan, Pondok Pesantren turut berperan aktif sebagai benteng ideologi yang mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Kasat Intel Polres Ngawi AKP Bambang.

    Kali ini mengambil tema ‘Sosialisasi kebangsaan dan halal bihalal dari santri untuk masa depan bangsa dan mengasah potensi santri, menuju indonesia emas 2045.’

    Hadir pula sebagai narasumber dari Kemenag dan Kesbangpol Kab. Ngawi.

    Ketua Tim Pencegahan Densus 88 Antiteror Mabes Polri AKBP Goentoro Wisnu yang diwakili oleh Kompol Didik, mengemukakan pentingnya peran pondok pesantren dalam melawan radikalisme dan teroris.

    Salah satu narasumber dari Densus 88, Kompol Didik yang memaparkan sejarah terorisme di Indonesia di hadapan peserta sekitar 100 Santriwati, menjelaskan peran radikalisme dalam mengancam stabilitas negara dan langkah-langkah pencegahan.

    “Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para santri dan masyarakat tentang bahaya radikalisme serta memperkuat peran pesantren dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kompol Didik

    Kegiatan Sosialisasi Kebangsaan yang digelar oleh Polres Ngawi bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Foto: Humas Polres Ngawi

    Harapannya, para santriwati yang ada di Ponpes Ar Rohmah dapat menjadi duta perubahan, yang dapat memahami ideologi yang berkembang di masyarakat dan dapat menanggulangi paham Radikalisme dan terorisme dengan bijak.

    Pimpinan Ponpes Ar-Rohmah Ust. Ahmad Saefullah, S. Pdi dan para pengurus serta Santriwatinya, menyambut baik kegiatan tersebut

    “Terima kasih, atas perhatian dari Pemerintah dan materi yang diberikan,” kata Ust. Ahmad.

    Selain sosialisasi kebangsaan, agenda lainnya adalah halal bihalal yang diikuti tamu undangan, pengurus dan santriwati ponpes Ar Rohmah Kedunggalar.

    Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk lebih mencintai tanah air Indonesia. (ted)

  • 3 Komjen Polisi Pemilik Satyalancana Pengabdian 32 Tahun yang Masih Aktif di Polri

    3 Komjen Polisi Pemilik Satyalancana Pengabdian 32 Tahun yang Masih Aktif di Polri

    loading…

    Ada 3 Komjen Polisi pemilik penghargaan Satyalancana Pengabdian 32 Tahun. Salah satunya Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ada 3 Komjen Polisi pemilik penghargaan Satyalancana Pengabdian 32 Tahun. Ketiganya masih aktif di Polri, bahkan salah satunya teman seangkatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Satyalancana Pengabdian merupakan tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada anggota kepolisian yang telah menjalankan tugas pokok selama beberapa tahun berturut-turut.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Satyalancana Pengabdian terdiri atas empat kelas berdasarkan lamanya pengabdian, yakni 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan 32 tahun.

    Sehingga, penerima penghargaan 32 tahun ini pastilah mereka yang sudah lama berkarier di Korps Bhayangkara. Dibuktikan dari 3 Komjen yang telah mengabdi selama 32 tahun.

    3 Komjen Polisi Pemilik Satyalancana Pengabdian 32 Tahun

    1. Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra

    Putu Jayan Danu Putra saat ini menjabat Irjen Kementerian Perdagangan. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989.

    Jenderal bintang 3 kelahiran Jakarta, 20 November 1967 ini sebelumnya menjabat Wakil Kepala BSSN.

    Dalam riwayat kariernya, Putu Jayan pernah dipercaya menjadi Kapolda Bali tahun 2020, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat pada 2019, dan Karo Umum Setmilpres tahun 2015.

    2. Komjen Pol Ahmad Dofiri

    Ahmad Dofiri menjabat Wakapolri sejak 11 November 2024. Lulusan terbaik Akpol 1989 itu sebelumnya menjabat Irwasum Polri tahun 2023.

    Dia juga pernah menjadi Kabaintelkam Polri pada 2021. Jenderal bintang 3 asal Indramayu ini juga pernah menjabat Kapolda Jawa Barat tahun 2020 dan Asisten Logistik Kapolri pada 2019.

    3. Komjen Pol Marthinus Hukom

    Marthinus Hukom saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia adalah rekan seangkatan Kapolri yang merupakan jebolan Akpol 1991.

    Sebelum menjabat Kepala BNN, pria asal Maluku Tengah ini pernah menjadi Kepala Densus 88 Antiteror Polri.

    Dia pernah bertugas sebagai Dirintelijen Densus 88 AT tahun 2010, Wakadensusdi tahun 2015, hingga puncaknya menjadi Kepala Densus 88 Antiteror pada tahun 2021.

    (jon)

  • Dua Napiter di Lapas Tulungagung Lakukan Ikrar Setia NKRI

    Dua Napiter di Lapas Tulungagung Lakukan Ikrar Setia NKRI

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dua narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II B Tulungagung, Margono dan Gunawan, resmi mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua napiter tersebut merupakan pindahan dari Lapas Sentul. Prosesi pembacaan ikrar ini berlangsung di aula Lapas Tulungagung dan disaksikan oleh perwakilan Densus 88 serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan bahwa ikrar ini menunjukkan niat kuat dari kedua narapidana untuk kembali ke pangkuan NKRI. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pembinaan yang baik oleh berbagai pihak.

    “Dengan kembalinya dua saudara kita, Margono dan Gunawan, ke tengah-tengah masyarakat, kami berharap mereka dapat memberikan kontribusi yang baik bagi bangsa dan negara,” ujarnya, Rabu (12/03/2025).

    Saat ini, terdapat 20 narapidana terorisme di seluruh wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, dua orang telah melakukan ikrar setia NKRI. Rencananya, minggu depan prosesi serupa juga akan dilakukan di Lapas Madiun. Kadiyono menjelaskan bahwa proses ikrar kesetiaan ini merupakan hasil dari asesmen dan evaluasi yang ketat.

    “Dari data yang ada, status mereka sudah hijau, artinya mereka telah melalui proses asesmen dan evaluasi yang ketat. Ikrar kesetiaan ini adalah bentuk nyata dari niat mereka untuk berperilaku baik,” tuturnya.

    Kalapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, menambahkan bahwa kedua narapidana tersebut selama ini menunjukkan perilaku positif dengan warga binaan lain. Mereka juga aktif mengajar membaca Al-Qur’an kepada sesama warga binaan. Setelah melaksanakan ikrar setia, keduanya akan diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran. “Kita usulkan untuk mendapat remisi lebaran, untuk awal ini kita usulkan mendapat 4 bulan,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Mengenal Tim Raimas Kalamunyeng Penumpas Aksi Kejahatan di Gresik

    Mengenal Tim Raimas Kalamunyeng Penumpas Aksi Kejahatan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Tim Pengurai Massa (Raimas) Kalamunyeng yang dibentuk Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya. Sebagai tim penumpas aksi kejahatan, dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten. Tim Raimas ini beraksi berpatroli selama 24 jam.

    Dengan mengendarai motor trail, anggota yang tergabung dalam Raimas Kalamunyeng mampu mengatasi aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Mulai dari penertiban massa perguruan silat, pembubaran balap liar, penyitaan ribuan botol miras,
    hingga penangkapan gangster bersenjata, dan menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Saat berpatroli ada 10 hingga 12 personil yang bertugas dilengkapi dengan senjata, handy talkie (HT) serta borgol beraksi saat ada laporan dari masyarakat. Mengenakan seragam serba hitam layaknya tim Densus 88. Mereka memburu setiap langkah aksi tindak kejahatan saat ada laporan masyarakat.

    Salah satu operasi yang dilakukan adalah pengamanan massa dari perguruan silat di Driyorejo pada 6 Februari 2025. Saat itu, puluhan orang berhasil dikendalikan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban.

    Selain pengamanan massa, tim ini juga
    berhasil membongkar keberadaan kelompok gangster di Kedamean dan Cerme, pada 15 Februari 2025. Dalam kasus ini, 8 pemuda gangster motor ditangkap dengan barang bukti senjata tajam. Selang sehari kemudian, 7 anggota gangster lainnya di Cerme juga diamankan dengan membawa senjata tajam sepanjang 120 cm.

    Selain kejahatan jalanan, Raimas Kalamunyeng turut aktif menindak peredaran miras di berbagai lokasi. Ribuan botol miras berhasil disita dari kendaraan hingga rumah penyimpanan ilegal.

    Aksi balap liar yang sering meresahkan warga juga tak luput dari perhatian. Sejumlah kendaraan yang digunakan untuk balapan diamankan dalam berbagai razia, termasuk 5 unit motor di Tlogo Pojok pada 4 Maret 2025.

    Tak hanya menindak kejahatan jalanan, Tim Raimas Kalamunyeng juga berperan dalam pencegahan aksi curanmor. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus di kawasan Perak, Surabaya, sebelum mereka sempat melarikan diri.

    Fenomena perang sarung yang kerap terjadi di Bulan Ramadan juga menjadi perhatian khusus. Enam pemuda yang berencana melakukan perang sarung diamankan di kawasan Kawasan Industri Gresik (KIG) sebelum aksi mereka berkembang menjadi bentrokan serius ditengah malam.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang membentuk Tim Raimas Kalamunyeng mengatakan, arti raimas adalah pengurai massa. Sementara kalamunyeng diambil dari nama keris peninggalan Sunan Giri sewaktu menyebarkan agama islam.

    “Jadi nama Tim Raimas Kalamunyeng merupakan garda terdepan menanggulangi kamtibmas dengan bertindak cepat sewaktu ada laporan dari masyarakat,” katanya, Rabu (12/3/2025).

    Selama Bulan Ramadan 1446H Tim Raimas Kalamunyeng terus standby memonitor potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian. Jika HT personil yang bertugas berbunyi. Dalam hitungan detik, tim ini bergerak menuju sasaran membasmi aksi kejahatan maupun kamtibmas yang meresahkan masyarakat. (dny/kun)