Kementrian Lembaga: BSSN

  • Bisa proses SIP nakes, Menkes minta MPPDN ada di semua kabupaten kota

    Bisa proses SIP nakes, Menkes minta MPPDN ada di semua kabupaten kota

    ANTARA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani kesepakatan agar perizinan tenaga medis dan kesehatan bisa dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Penandatanganan itu dilakukan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (9/9). (Sanya Dinda Susanti/Irfansyah Naufal Nasution/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ‘Mal Digital’ Buatan Pemerintah RI Dibuka, Begini Terobosannya

    ‘Mal Digital’ Buatan Pemerintah RI Dibuka, Begini Terobosannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) sebagai terobosan baru dalam digitalisasi layanan publik. Platform ini dihadirkan untuk mengatasi persoalan seperti banyaknya aplikasi dan data yang tersebar, serta sistem yang tidak saling terhubung.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan MPPDN menjadi bukti transformasi digital yang nyata.

    “Semua layanan dapat terkoneksi, data bisa aman dan prosesnya menjadi lebih sederhana,” ujar Nezar dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

    “Ini adalah bukti bahwa transformasi digital bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.

    Menurut Nezar, Komdigi memiliki mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 untuk menyelenggarakan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Mandat itu mencakup pusat data nasional, jaringan intra-pemerintah, hingga sistem penghubung layanan.

    “Komdigi tidak hanya menjadi penyedia teknologi, tetapi juga penghubung untuk memastikan semua layanan publik di Indonesia saling terintegrasi,” kata dia.

    Nezar menambahkan, MPPDN 2.0 memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik secara transparan, real-time, dengan dokumen seragam yang dijamin keabsahannya melalui tanda tangan elektronik.

    Proses perizinan juga lebih cepat dan memiliki kepastian hukum. “Dengan keterpaduan SPBE, masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” ujarnya.

    Adapun MPPDN melibatkan berbagai kementerian. Kementerian Kesehatan menjadi pemilik layanan kesehatan, Kementerian PAN-RB memastikan kebijakan pelayanan publik, Kementerian Dalam Negeri membina daerah, BSSN mengawal keamanan siber, sementara Komdigi bertanggung jawab pada investasi digital dan pelindungan data pribadi.

    Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Komdigi, Yessi Arnaz Ferari, menjelaskan peran kementeriannya dalam mendukung implementasi MPPDN.

    Pertama, Komdigi mengembangkan dan memelihara aplikasi inti MPPDN. Kedua, menyediakan layanan bantuan khusus bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Ketiga, menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mengintegrasikan layanan digital di daerah.

    “Jadi, tiga core bisnis di komdigi yang ikut untuk mendukung terselenggara MPPDN digital secara nasional,” terangnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Wamenkomdigi Sebut MPPDN jadi Solusi Penumpukan Aplikasi Layanan Publik

    Wamenkomdigi Sebut MPPDN jadi Solusi Penumpukan Aplikasi Layanan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan tantangan utama digitalisasi pelayanan publik adalah terlalu banyaknya aplikasi dan data yang tersebar serta sistem yang tidak saling terhubung.

    Nezar Patria mengatakan hadirnya Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) menjadi terobosan baru untuk menjawab persoalan tersebut. Menurut Nezar, kehadiran MPPDN menjadi bukti nyata transformasi digital bukan hanya jargon. 

    “Semua layanan dapat terkoneksi, data bisa aman dan prosesnya menjadi lebih sederhana. Ini adalah bukti bahwa transformasi digital bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” kata Nezar dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN di Gedung Adhyatma Kemenkes, pada Selasa (9/9/2025).

    Dia menjelaskan, Komdigi memiliki mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 untuk menyelenggarakan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Mandat tersebut mencakup pusat data nasional, jaringan intrapemerintah, dan sistem perhubung layanan pemerintah.

    Artinya, lanjut Nezar, Komdigi tidak hanya menjadi penyedia teknologi, tetapi juga perhubung untuk memastikan semua layanan publik di Indonesia saling terintegrasi. Nezar menekankan lima tahun terakhir memberikan banyak pelajaran penting. 

    Teknologi berkembang sangat cepat dan sering melampaui prediksi. Di sisi lain, kebutuhan layanan publik beragam antarwilayah maupun sektor, serta pentingnya menjaga resiliensi sistem karena satu gangguan dapat berdampak luas.

    “Semua pengalaman ini menjadi fondasi bagi hadirnya MPPDN 2.0 sebagai sistem layanan publik digital yang lebih kuat dan berkelanjutan,” katanya.

    Dia menambahkan, keterpaduan SPBE membuat layanan publik menjadi lebih transparan dan efisien. Nezar menegaskan digitalisasi bukan semata soal efisiensi birokrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik. 

    Lebih lanjut, dia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menjadi pemilik pelayanan kesehatan, Kementerian PANRB memastikan kebijakan pelayanan publik berjalan, Kementerian Dalam Negeri menjadi pembina daerah, Komdigi menjamin investasi digital dan perlindungan data pribadi, sementara BSSN mengawal keamanan siber.

    “MPPDN membuka jalan bagi penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara digital. Dengan begitu, tidak ada lagi perizinan yang bergelit atau berbeda antara daerah. Semuanya akan seragam, lebih cepat, dan lebih transparan,” kata Nezar.

    Sebagai penutup, Wamenkomdigi menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan MPPDN 2.0. 

    “Tugas kami adalah memastikan backbone digital Indonesia benar-benar dirasakan manfaatnya di layar ponsel masyarakat, di meja kerja tenaga kesehatan, dan di ruang pelayanan publik di seluruh negeri,” kata Nezar.

  • Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

    Diungkap Wamenkum, Jokowi Minta Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil

    GELORA.CO – Terungkap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi pernah meminta agar anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil. 

    Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang gugatan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 8 September 2025. 

    Awalnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menanyakan terkait alasan polisi menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kepolisian. 

    “Kalau jabatan di luar kepolisian ada kaitannya kan, masih reasoning (beralasan). Tapi, kalau tidak? Nah, ini bagaimana ini?” kata Guntur. 

    Guntur merujuk pada penjelasan Eddy sebelumnya, yang menyebut bahwa anggota polisi aktif tetap bisa ditugaskan di jabatan sipil sepanjang penugasan tersebut dilakukan oleh Kapolri. 

    “Nah, itu juga menjadi apa (tidak jelas), setidaknya perlu ada lebih penjelasan lagi menyangkut (diperbolehkannya menduduki jabatan sipil) itu,” kata Guntur. 

    Eddy kemudian menjawab bahwa ada beberapa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak dilandaskan oleh penugasan Kapolri. 

    Karena ada beberapa instansi yang meminta secara langsung dengan syarat memenuhi profesionalisme, sehingga ada anggota polisi aktif yang menjadi direktur jenderal atau sekretaris jenderal dalam sebuah kementerian dan lembaga. 

    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” kata Eddy. 

    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian. 

    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” kata Eddy.

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. 

    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. 

    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

  • Lemhannas ajukan tambahan anggaran Rp312 miliar ke Komisi I DPR RI

    Lemhannas ajukan tambahan anggaran Rp312 miliar ke Komisi I DPR RI

    Lemhannas dimandatkan untuk memberikan pendidikan bagi pimpinan nasional, memberikan masukan-masukan strategis kepada pemerintah, memantapkan nilai-nilai kebangsaan bagi masyarakat, serta melakukan pengukuran ketahanan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengajukan penambahan anggaran menjadi Rp312 miliar dari pagu indikatif Rp197 miliar ke Komisi I DPR RI dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga untuk tahun anggaran 2026.

    “Dalam pagu indikatif kita memang mendapatkan anggaran sebesar Rp197 miliar untuk tahun 2026. Kami mengajukan kebutuhan anggaran untuk fungsi pembinaan ketahanan nasional dan dukungan manajemen sebesar Rp312 miliar,” kata Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan Lemhannas dimandatkan untuk memberikan pendidikan bagi pimpinan nasional, memberikan masukan-masukan strategis kepada pemerintah, memantapkan nilai-nilai kebangsaan bagi masyarakat, serta melakukan pengukuran ketahanan nasional.

    Oleh sebab itu, menurut Ace, lembaganya perlu mengajukan kebutuhan anggaran senilai Rp312 miliar guna memaksimalkan jalannya program. Ace pun berterima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi I atas dukungan yang diberikan kepada Lemhannas.

    “Kebutuhan tersebut tentu tadi telah disetujui terkait dengan penambahan anggaran tersebut untuk dibahas di dalam rapat Badan Anggaran DPR RI,” jelas dia.

    Pada Rabu ini, Komisi I DPR RI yang membidangi urusan hukum dan pertahanan menggelar rapat tertutup dengan tiga mitranya, yakni Lemhannas, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan rapat digelar secara tertutup karena membahas hal-hal yang cukup sensitif sehingga belum bisa disampaikan kepada publik.

    “Akan tetapi setelah rapat selesai dan setelah keputusan sudah dibuat, para masing-masing instansi dapat menyampaikan yang dapat disampaikan,” ujarnya ditemui pada kesempatan yang sama.

    Selain itu, Dave juga menyebut rapat yang digelar pascaksi unjuk rasa besar-besaran terkait penolakan tunjangan anggota DPR ini dihadiri oleh semua anggota Komisi I.

    “Kita tidak ada yang bolos, semua hadir,” ucapnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Serangan Siber Makin Ganas, Keamanan Digital Perlu Diperkuat

    Serangan Siber Makin Ganas, Keamanan Digital Perlu Diperkuat

    Jakarta

    Ancaman siber di Indonesia terus meningkat, mulai dari serangan ransomware, phising, serangan DDoS, hingga kebocoran data yang jadi sorotan bahwa keamanan digital menjadi sektor yang krusial di era digital saat ini.

    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan bahwa perlunya perubahan cara pandang terhadap keamanan siber. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, menyebut bahwa keamanan siber harus diposisikan sebagai investasi, bukan sekadar pusat biaya atau cost center.

    Menurutnya, banyak sektor infrastruktur informasi vital di luar keuangan masih menganggap keamanan digital hanya menghabiskan biaya tanpa memberikan nilai tambah.

    “Harapan kami adalah marilah kita bersama-sama mengimplementasikan paradigma keamanan siber sebagai investasi, bukan lagi keamanan siber sebagai cost center,” ujar Slamet seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025).

    Ia memberikan analogi sederhana, di mana sebuah pabrik sepatu mungkin tidak akan menambah jumlah produksi hanya karena memiliki lebih banyak satpam. Namun tanpa satpam, mesin produksi bisa hilang dicuri sehingga produksi justru berhenti total.

    Demikian pula dengan keamanan siber, yang meski tidak tampak secara langsung meningkatkan keuntungan, tetapi menjadi penentu keberlangsungan operasional organisasi.

    Keamanan siber, imbuh dia, sebaiknya sudah diterapkan sejak penyusunan suatu sistem, baik aplikasi, perangkat keras, maupun perangkat lunak. Dalam hal ini, BSSN mendorong keamanan siber tidak dianggap penting hanya setelah terjadinya insiden.

    Untuk mendorong terciptanya kesadaran publik akan pentingnya keamanan siber, BSSN menggencarkan literasi digital ke berbagai pihak. Slamet Aji menyebut lembaganya juga menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk membangun kesadaran kolektif.

    Langkah konkret untuk mendukung paradigma ini mulai terlihat dari sektor swasta. PT Mega Global Solusindo (MGS), misalnya, yang baru saja meraih akreditasi internasional CREST Pathway+ menunjukkan bahwa perusahaan lokal mampu menjembatani standar global dengan kebutuhan domestik.

    Direktur Utama PT MGS, Sri Hardianti Abdullah, mengatakan bahwa pengakuan tersebut bukan sekadar prestasi, tetapi juga bentuk komitmen untuk membantu perusahaan Indonesia membangun ketahanan digital yang berkelanjutan.

    “CREST Pathway+ menjadi validasi global atas kompetensi teknis kami. Lebih dari itu, kami hadir untuk memperkuat resiliensi digital organisasi di Indonesia,” ujarnya.

    MGS selama ini dikenal dengan layanan yang mencakup uji penetrasi, pengujian aplikasi, audit sistem informasi, asesmen risiko keamanan IT, hingga pendampingan sertifikasi internasional seperti ISO 27001 dan PCI DSS. Perusahaan juga mendukung industri fintech dan sistem pembayaran dengan pendekatan secure by design sekaligus memastikan kepatuhan pada lisensi Bank Indonesia dan OJK.

    Sinergi antara dorongan regulasi dari BSSN dan langkah nyata sektor swasta seperti MGS menjadi kunci dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman.

    Dengan kolaborasi pemerintah, regulator, dan pelaku industri, keamanan siber tidak lagi dilihat sebagai pengeluaran tambahan, melainkan investasi strategis yang menentukan kepercayaan publik dan keberlangsungan ekonomi digital nasional.

    “Melalui solusi end-to-end, PT Mega Global Solusindo berkomitmen membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan diakui di kancah internasional,” pungkasnya.

    (agt/agt)

  • Menkomdigi Minta Platform Terapkan Sistem Pengamanan Anak, Sanksi Tutup Aplikasi

    Menkomdigi Minta Platform Terapkan Sistem Pengamanan Anak, Sanksi Tutup Aplikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta kepada platform gim untuk menerapkan sistem pengamanan anak. Bagi perusahaan yang melanggar, Komdigi bakal berikan sanksi tegas mulai dari teguran hingga penutupan aplikasi.

    Menkomdigi ingin ruang digital Indonesia ramah bagi anak-anak. 

    Meutya mengatakan peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Tunas Bangsa di Ranah Digital (PP Tunas) yang lahir tahun ini menjadi landasan penting untuk memastikan platform digital ramah bagi anak.

     Komdigi memberi waktu kepada seluruh platform, termasuk platform gim, untuk menerapkan sistem pengamanan yang dapat menjamin pengguna anak yang bermain gim tersebut dapat dilindungi dari berbagai ancaman. 

    “Saat ini sifatnya masih konsultatif: kita panggil, kita tegur, lalu diperbaiki. Namun ke depan, setelah waktu yang cukup diberikan, sanksi tegas akan diterapkan,” kata Meutya, Senin (25/8/2025). 

     Meutya menyebut sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa teguran administratif, tetapi juga bisa berupa penutupan aplikasi yang terbukti berbahaya bagi anak-anak.

    Dengan langkah tersebut, Menkomdigi berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, baik dalam melindungi data pribadi masyarakat maupun menjaga anak-anak dari dampak negatif teknologi.

    “Kalau memang tidak ada perbaikan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi keras, termasuk kemungkinan penutupan aplikasi,” tegasnya.

    Dia mengatakan perlunya langkah ekstra hati-hati dalam menghadapi ancaman kebocoran data dan penyalahgunaan data digital di Indonesia 

    Dia menekankan, pihaknya terus bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat sistem keamanan. Namun, Meutya mengingatkan bahwa keamanan data tidak hanya ditentukan oleh teknologi pemerintah, tetapi juga perilaku masyarakat.

    “Kami juga selalu memperbaiki sistem-sistem keamanan data, termasuk Pusat Data Nasional (PDN) yang baru akan dijalankan setelah benar-benar dinyatakan lolos uji keamanan oleh PSSN,” jelasnya.

  • Digitalisasi bansos perdana dimulai bulan depan di Banyuwangi

    Digitalisasi bansos perdana dimulai bulan depan di Banyuwangi

    Nanti bulan September minggu ketiga kami sudah melakukan pilot project di Banyuwangi, dan Presiden Prabowo Subianto akan datang sendiri

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah akan memulai penerapan digitalisasi program bantuan sosial (bansos) perdana pada September 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur, yang menjadi wilayah uji coba (piloting project).

    “Nanti bulan September minggu ketiga kami sudah melakukan pilot project di Banyuwangi, dan Presiden Prabowo Subianto akan datang sendiri,” kata Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjadi Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Sistem digital itu dirancang untuk meningkatkan akurasi penyaluran dengan menurunkan inclusion dan exclusion error, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi identitas digital secara mandiri melalui aplikasi.

    Proses backend nantinya akan berjalan otomatis dengan verifikasi data lintas lembaga, mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BI–Himbara, ATR/BPN, hingga Samsat.

    Menurut Luhut, digitalisasi bansos itu akan berkontribusi dalam penghematan anggaran hingga lebih dari Rp500 triliun, sebab sistem akan membuat penerima bansos menjadi tepat sasaran.

    “Dan ingat, bansos itu bisa berdampak 0,3 persen sampai 0,4 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Jadi, ini angka yang sangat besar,” ujar dia lagi.

    Luhut mengatakan penerapan digitalisasi bansos akan diperluas ke daerah lain bila uji coba di Banyuwangi menunjukkan hasil yang baik. Komite akan melihat perkembangan hingga Desember mendatang sambil menyosialisasikan ke kabupaten/kota lainnya agar mereka bisa bersiap untuk mengimplementasikan sistem bansos digital.

    “Kalau Banyuwangi sampai Oktober-Desember bagus, nanti pada Januari 2026 Presiden bisa mencanangkan secara nasional. Dan kalau ini terjadi, saya kira dalam 1-2 tahun ke depan, kita secara bertahap terus akan menjadi satu,” tuturnya.

    Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025.

    Komite menggelar rapat perdana pada hari ini yang dipimpin oleh Luhut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

    Rapat digelar bersama kementerian dan lembaga terkait, dihadiri oleh Menteri PANRB, Menteri Sosial, Menteri Bappenas, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala BPS, Kepala BSSN, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Sekretaris Negara, serta Bupati Banyuwangi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK alihkan layanan perizinan PPDP-PVML ke SPRINT mulai 1 September

    OJK alihkan layanan perizinan PPDP-PVML ke SPRINT mulai 1 September

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalihkan layanan perizinan sektor PPDP dan PVML yang sebelumnya melalui aplikasi Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), berlaku efektif mulai 1 September 2025.

    Peralihan ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan. Peralihan juga merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif.

    “Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Mirza juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan.

    “SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Mirza.

    OJK menyampaikan, SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi terkini agar proses lebih mudah dan akuntabel.

    Transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis.

    Langkah ini diwujudkan melalui penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP (perasuransian, penjaminan, dan dana Pensiun), PVML (lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya), serta IAKD (inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto), dengan evaluasi berkelanjutan.

    Selain itu, berbagai inovasi turut diterapkan yakni pemanfaatan tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK serta penggunaan QR Code yang dapat divalidasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi.

    Tidak hanya itu, OJK juga menyediakan layanan asistensi dan konsultasi melalui chatbot SPRINT serta SPRINT Corner sebagai nilai tambah bagi pemohon.

    Dari sisi sistem, transformasi ini menghadirkan sentralisasi database para pihak utama secara terintegrasi agar tidak diperlukan input ulang dalam setiap permohonan. Fasilitas multi-user yang adaptif pun disediakan untuk mempermudah pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka dan akses SIPELAKU.

    Proses ini semakin diperkuat dengan hadirnya tracking system yang transparan disertai notifikasi pada setiap tahapan penting perizinan, serta penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input pemohon.

    OJK menyampaikan, implementasi SPRINT menjadi langkah strategis untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.

    Ke depan, SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri.

    Sebelumnya, layanan perizinan bidang perbankan serta pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT.

    Pada awal 2026, layanan perizinan untuk lembaga keuangan mikro (LKM) juga akan terintegrasi, memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.

    OJK pun menegaskan, transformasi digital melalui SPRINT akan ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas bagi pemangku kepentingan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jelang IIXS 2025, APJII Tekankan Hilirisasi Digital dan Peran AI di Indonesia – Page 3

    Jelang IIXS 2025, APJII Tekankan Hilirisasi Digital dan Peran AI di Indonesia – Page 3

    Tidak hanya menghadirkan pameran berskala besar, IIXS 2025 juga akan menjadi ajang pertemuan strategis antara pemangku kepentingan industri digital melalui sesi diskusi kebijakan, business matchmaking, hingga demonstrasi teknologi terbaru.

    Berbagai inovasi siap dipamerkan mulai dari teknologi jaringan 5G, kecerdasan buatan, cloud computing, pusat data berkelanjutan, robotik, hingga drone.

    Kehadiran teknologi ini diharapkan tidak hanya mempercepat transformasi digital nasional, tetapi juga mampu menarik minat investasi baru yang akan memperkuat ekosistem digital Indonesia.

    Direktur Indonesia Technology & Innovation (INTI), Hendri Bunardy, menyebutkan bahwa dukungan lintas sektor menjadi kunci kesuksesan.

    “Kehadiran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), BRIN, BSSN, vendor global, operator telekomunikasi, hingga startup teknologi akan menjadikan IIXS 2025 sebagai forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan digital nasional dengan tren global,” ia menjelaskan.