Kementrian Lembaga: BSSN

  • Risk Governance, Perisai Bisnis Digital di Tengah Badai Siber

    Risk Governance, Perisai Bisnis Digital di Tengah Badai Siber

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebuah organisasi kini rata-rata menghadapi lebih dari 1.600 serangan siber setiap pekan secara global (Check Point Research, Q2/2024).

    Di Indonesia, lebih dari 11 juta anomali lalu lintas siber tercatat hanya dalam semester pertama 2023 (BSSN). Tak hanya kerap terjadi, serangan-serangan ini juga sulit terdeteksi, dengan rata-rata waktu identifikasi ancaman mencapai lebih dari 200 hari, menurut laporan industri siber global.

    Sehingga, risk governance bukan lagi pilihan. Dia telah menjadi fondasi utama untuk bertahan dan menang, di medan baru bisnis digital saat ini.

    Digitalisasi bisnis ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menjanjikan efisiensi dan peningkatan kinerja melalui pendayagunaan teknologi. Layanan menjadi cepat, efektif, dan efisien. Namun, di sisi lain muncul ancaman serius, kejahatan siber.

    Menurut Vishal Chawla (2022), belanja keamanan siber global diproyeksikan mencapai US$1,75 triliun periode 2021—2025. Di AS, kerugian akibat kejahatan siber pernah mencapai US$1 miliar per bulan. Kerugian fraud bisa melebihi US$3 untuk setiap dolar AS yang dicuri.

    Kasus mencolok pada 2016, peretas nyaris mencuri US$1 miliar melalui sistem SWIFT dengan malware dan rekayasa kredensial. Di Indonesia, BSSN mencatat lebih dari 11 juta anomali traffic siber pada semester I/2023. OJK mencatat gangguan siber berdampak besar secara finansial dan reputasi.

    Modus kejahatan kian kompleks mulai dari phishing, social engineering, hingga eksploitasi celah aplikasi.

    Perluasan kanal digital, terutama layanan daring, meningkatkan eksposur risiko siber. Keamanan siber kini bukan persoalan teknis semata, tetapi fondasi ketahanan bisnis dan kepercayaan publik. Tata kelola risiko siber pun jadi prioritas strategis.

    Tanpa pendekatan terstruktur, perusahaan hanya menunggu giliran terkena gelombang serangan yang kian deras.

    Masalah utama bukan hanya ancaman, tetapi respons internal yang tidak adaptif. Banyak institusi masih menempatkan risiko siber sebagai domain satu unit tanpa integrasi lintas fungsi.

    Model silo ini tak lagi relevan. Penjahat siber mengeksploitasi celah terlemah antar-unit yang tidak berkomunikasi. Sebagaimana Laporan Deloitte “Future of Cyber” (2022) menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif dan terintegrasi dalam tata kelola risiko adalah kunci untuk menghadapi lanskap ancaman siber yang dinamis.

    Urgensi muncul untuk tata kelola risiko yang terintegrasi, adaptif, dan holistik Risk Governance.

    Konsep ini menata ulang arsitektur risiko siber dari hulu ke hilir, dengan tiga blok utama: pemahaman customer journey dan eksposur produk digital; internalisasi manajemen risiko fraud; dan tata kelola risiko anti-kejahatan siber terstruktur.

    MENATA ULANG

    Langkah pertama dimulai dengan memetakan bagaimana pelanggan berinteraksi dalam ekosistem digital perusahaan. Setiap titik sentuh mulai dari pembukaan rekening hingga transaksi keuangan menjadi potensi titik serangan yang harus dikenali sejak dini.

    Dengan pendekatan ini, sistem mampu mendeteksi penyimpangan perilaku transaksi dan melakukan respons otomatis dalam hitungan detik.

    Data tidak lagi hanya menjadi catatan historis, melainkan sumber prediksi yang dinamis untuk mendeteksi ancaman masa depan.

    Langkah berikutnya adalah membumikan prinsip-prinsip manajemen risiko fraud ke seluruh lini organisasi. Kebijakan di atas kertas tak lagi cukup.

    Diperlukan sistem audit, pemetaan risiko, kesadaran karyawan, serta mekanisme pelaporan yang formal dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip three lines of defense dihidupkan secara nyata: mulai dari pelaksana di garda depan, pengendali risiko dan kepatuhan, hingga fungsi audit internal yang memberi jaminan independen.

    Dengan pembagian peran yang jelas ini, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penanganan risiko.

    Namun, yang paling transformatif adalah pendekatan terhadap tata kelola. Konsep Risk Governance bukan sekadar menambah kebijakan baru, tetapi menata ulang model bisnis dan proses organisasi secara menyeluruh.

    Ini termasuk penetapan unit kerja terpusat khusus untuk pemantauan fraud, penyusunan risk appetite per produk digital, penguatan sistem deteksi fraud yang berbasis kecerdasan buatan, hingga perumusan service level agreement (SLA) dalam penanganan kasus siber.

    Tak kalah penting, seluruh mekanisme ini didukung oleh kebijakan formal, program pelatihan, dan komunikasi lintas unit yang terstruktur.

    Risk Governance bukan sekadar solusi teknis, melainkan strategi fundamental menghadapi ancaman eksistensial siber. Contoh nyata: serangan ransomware Colonial Pipeline (AS, 2021) menyebabkan kerugian US$4,4 juta dan lumpuhnya distribusi energi; kebocoran data Tokopedia (2020) berdampak pada 91 juta akun pengguna.

    Dengan tata kelola risiko terstruktur dan teknologi canggih, perusahaan bertransformasi dari reaktif menjadi proaktif dan resilien. Fraud loss ditekan, efisiensi meningkat, dan kepercayaan pelanggan terjaga. Sistem pelaporan real-time, dashbo-rd risiko, serta pembelajar-an insiden menjadi fondasi ketahanan berkelanjutan.

    Di tengah konektivitas yang makin masif, ketahanan siber bukan lagi biaya, tetapi investasi yang menentukan masa depan. Pelanggan tidak hanya mencari layanan cepat, tetapi juga ketenangan.

    Kini saatnya perusahaan Indonesia melangkah lebih jauh. Bangun budaya risiko yang adaptif, tata ulang arsitektur siber dari sekarang karena dalam ekonomi digital hanya yang siap yang akan selamat. Dan hanya yang resilien yang akan memimpin.

  • OJK Ungkap Penipuan Incar Mobile Banking, Ternyata Makin Banyak

    OJK Ungkap Penipuan Incar Mobile Banking, Ternyata Makin Banyak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya risiko penipuan dan kejahatan siber yang membayangi sektor perbankan di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan.

    Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam acara Fintech Forum di CNBC Indonesia.

    Menurut Indah, serangan siber kini menjadi salah satu risiko terbesar secara global. Merujuk laporan Global Risk Report, serangan siber diprediksi akan terus menjadi ancaman utama hingga satu dekade mendatang.

    “Risiko ini tidak hanya menyangkut aspek teknologi, tetapi juga bisa berdampak pada stabilitas ekonomi secara global,” ujarnya.

    Indah menjelaskan, ancaman kejahatan digital makin nyata lewat maraknya kasus kebocoran data, ransomware, hingga jual beli data di darknet.

    Kemudian, di level nasional, di mana Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan serangan anomali siber tertinggi, sejajar dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman.

    “Nah ini juga kita melihat bahwa sektor keuangan menjadi salah satu target paling rentan,” terangnya.

    Di sisi lain, penggunaan internet oleh masyarakat Indonesia makin masif. Lebih dari 75% penduduk Indonesia sudah terhubung dengan internet, dan sekitar separuhnya aktif setiap hari dengan rata-rata penggunaan 7 jam. Aktivitas ini didorong oleh pertumbuhan e-commerce serta pembayaran digital yang kian marak.

    Indah menegaskan, dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK mendorong agar industri perbankan menyeimbangkan inovasi digital dengan penguatan tata kelola teknologi informasi serta ketahanan siber.

    “Kita melihat bahwa perlu adanya dorongan untuk akselerasi inovasi digital. Tapi, di sisi lain kita harus memperkuat tata kelola teknologi informasi dan juga memperkuat ketahanan siber” jelas Indah.

    “Jadi kedua ini harus balance, tantangan utama yang kami hadapi saat ini,” pungkasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten Nasional 15 September 2025

    Anggota DPR Sebut Polisi Duduki Jabatan Sipil untuk Dukung Transformasi ASN agar Kompeten
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Salah satu alasan polisi boleh menduduki jabatan sipil dikaitkan dengan transformasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
    Hal ini disampaikan perwakilan DPR I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi terkait polisi merangkap jabatan sipil, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (15/9/2025).
    Dalam sidang, Sudirta mengatakan, jika dikaitkan dengan arah pengaturan ASN pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, semangat polisi masuk jabatan sipil adalah untuk mendukung transformasi ASN yang akuntabel dan kompeten.
    “Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023 yang menjadi payung hukum ASN saat ini, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Sudirta, dalam sidang, Senin.
    “Untuk mendukung upaya transformasi ASN, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri juga sejalan dengan pengimplementasian asas resiprokal (timbal balik),” sambung dia.
    Sudirta mengatakan, asas resiprokal sendiri merupakan prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri atau TNI di lingkup jabatan ASN.
    Materi terkait resiprokal ini, kata Sudirta, diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
    “Bahwa ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN,” ucap dia.
    Dalil resiprokal ini pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, pada sidang sebelumnya, Senin (8/9/2025).
    Eddy mengatakan, permintaan resiprokal ini adalah keinginan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.
    “Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana, waktu itu Presiden (ke-7 RI) Joko Widodo meminta untuk ada resiprokal (timbal balik),” tutur dia.
    Atas dasar itu juga, kata Eddy, ketentuan Pasal 20 Undang-Undang ASN yang baru memungkinkan aparatur sipil negara menduduki jabatan di kepolisian.
    “Nah, itu mengapa sampai ada prinsip resiprokal dalam undang-undang yang terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan itu ditulis secara ekspresif verbis dalam Pasal 20,” imbuh dia.
    Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BSSN ungkap UU ketahanan siber penting disahkan tahun 2025

    BSSN ungkap UU ketahanan siber penting disahkan tahun 2025

    Bandung (ANTARA) – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang kini masih berupa rancangan, sangat penting bisa disahkan segera, bahkan tahun 2025 ini.

    “Mudah-mudahan tahun ini sudah disahkan karena sekarang ini serangan cyber kan masif sekali, dalam sehari itu bisa sejuta lebihan serangan dan bahkan satu detik itu ada sembilan serangan. Nah, undang-undang ini diharapkan memberikan perlindungan selain kenyamanan,” kata Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas selepas uji publik RUU Keamanan Siber di Gedung Sate Bandung, Senin.

    Menurut dia, saat ini kian masif serangan siber pada Indonesia, dan hingga Semester I tahun 2025 lebih dari 133 juta serangan siber, atau jika dikalkulasikan per hari bisa mencapai sejuta lebih serangan atau sekitar sembilan serangan siber per detik.

    Meski demikian, Slamet mengungkapkan angka tersebut belum tentu penyerangan secara siber, akan tetapi memang merupakan anomali atau keanehan yang berpotensi menjadi serangan siber.

    Anomali ini, kata dia, dalam waktu hampir empat tahun dari 2021 sampai 2025, ada sekitar 6,7 miliar anomali, sehingga selain secara teknis, juga dibutuhkan penjagaan secara peraturan perundang-undangan.

    Undang-undang ini, menurut Slamet, diharapkan guna memberikan kenyamanan dan keamanan pada saat semua pihak memanfaatkan digitalisasi, internet, siber, termasuk pemerintah yang saat ini tidak lepas dari sistem digital.

    “Tidak hanya untuk pemerintah, ini juga diharapkan bisa melindungi masyarakat. Kan selama ini banyak sekali serangan phishing atau penyamaran, ketika terjebak ternyata mengambil akun kita, rekening kita, banyak kan yang seperti itu. Undang-undang ini diharapkan bisa melindungi tidak hanya pemerintah, tidak hanya pelaku usaha, tapi juga masyarakat dari hal-hal semacam itu,” ucapnya.

    Oleh karena itu, kata Slamet, pihaknya menggencarkan berbagai uji publik ke berbagai pihak seperti asosiasi, akademisi, hingga unsur pemerintah seperti di Pemprov Jabar hari Senin (15/9) guna mempercepat proses menuju pengesahan undang-undang tersebut.

    “Makanya ini salah satu usaha kami adalah bagaimana kami juga minta dukungan lewat uji publik ke berbagai pihak, termasuk ke pemerintah daerah seperti ke Jabar saat ini, sebagai upaya sosialisasi, supaya kalau ada masukan, perbaikan, dan sebagainya bisa terakomodasi,” ujarnya.

    Diketahui, Senin ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan uji publik di Gedung Sate Bandung sebagai pusat pemerintahan Pemprov Jabar.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini 25 Pati Polri dengan Pangkat Komjen

    Ini 25 Pati Polri dengan Pangkat Komjen

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menaikkan dua pangkat perwira tinggi atau Pati Polri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polri.

    Dua Komjen itu yakni Komjen Pol Karyoto yang menjabat sebagai Kabaharkam Polri dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN.

    Peningkatan pangkat itu sekaligus menambah daftar jenderal bintang tiga di lingkungan kepolisian. Tercatat, setidaknya ada 25 pati polri berpangkat Komjen hingga saat ini.

    Ini daftar Pati Polri berpangkat Komjen dalam penugasan internal maupun eksternal: 

    Internal Polri 

    1. Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo.

    2. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Wahyu Widada.

    3. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam), Komjen Karyoto.

    4. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Syahar Diantono.

    5. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Akhmad Wiyagus.

    6. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat), Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

    7. Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Imam Widodo.

    8. Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops), Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran.

    9. Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri, Komjen Wahyu Hadiningrat.

    Penugasan Eksternal 

    1. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen Mohammad Iqbal.

    2. Inspektur Jenderal Kementerian UMKM, Komjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

    3. Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak

    4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komjen Tomsi Tohir Balaw

    5. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto

    6. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho

    7. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Komjen Nico Afinta

    8. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Komjen Makhruzi Rahman

    9. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Komjen Reynhard Saut Poltak Silitonga

    10. Inspektur Jenderal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komjen I Ketut Suardana

    11. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Komjen Putu Jayan Danu Putra

    12. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo

    13. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Komjen Yan Sultra Indrajaya.

    14. Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Komjen Winarto.

    15. Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, Komjen Tornagogo Sihombing.

    16. Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Komjen Djoko Poerwanto.

    Isu Pergantian Kapolri

    Adapun, belakangan isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencuat ke publik pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh di beberapa titik di Indonesia.

    Isu itu beredar lantaran informasi terkait surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri telah beredar di publik. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pejabat di lingkungan Istana Presiden.

    Dalam hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai isu tersebut.

    “Berkenaan dengan Surpres, pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi, belum ada Surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Sabtu (13/9/2025).

    Dia juga mengemukakan bahwa informasi tersebut telah selaras dengan pernyataan pimpinan DPR yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada surpres yang masuk terkait pergantian Kapolri.

    Pimpinan DPR itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad misalnya. Dia menyatakan bahwa pimpinan DPR RI belum menerima surat apapun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

    “Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” katanya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

  • Atasi Serangan Siber, BSSN Ungkap 3 Tantangan Utama Sektor Keuangan

    Atasi Serangan Siber, BSSN Ungkap 3 Tantangan Utama Sektor Keuangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Deputi Bidang Keamanan Siber Pemerintahan dan Pengembangan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sulistyo mengungkap bahwa serangan siber masih menjadi tantangan besar yang dihadapi sektor keuangan di Indonesia.

    Untuk mengatasi hal ini menurut dia terdapat tiga hal yang menjadi perhatian BSSN. Salah satunya SDM. Ia mengatakan SDM menjadi salah satu kunci mengatasi potensi terjadinya serangan siber. Semakin baik SDM, maka serangan siber di sektor keuangan bisa diminimalisir.

    “Pertama adalah bagaimana people atau sumber daya manusia yang mengelola di sisi perbankan itu atau di customer,” ungkap dia dalam Fintech Forum CNBC Indonesia, Senin (15/9/2025).

    Selain itu lanjut Sulistyo, pemanfaatan teknologi juga menjadi perhatian khusus. Contohnya penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal ini juga bisa menjadi ancaman. Di mana para pelaku kejahatan siber berpotensi memanfaatkan teknologi ini untuk mengelabui nasabah-nasabah perbankan.

    “Yang diincar di nasabah. Jadi faktor people atau nasabah perlu literasi dan menjadi krusial,” terang Sulistyo.

    Serangan siber dengan pemanfaatan AI dinilainya juga bisa terjadi di sistem perbankan digital. Sehingga hal ini juga menjadi atensi bagi pihaknya.

    “Tentu dengan maraknya penggunaan AI, ekosistem perbankan harus sudah mulai bagaimana kemudian AI dimanfaatkan untuk menghadapi serangan berbasis AI,” tambah Sulistyo.

    Terakhir adalah berkaitan dengan tata kelola. Menurut dia penyedia layanan perbankan dengan skala besar wajib menginvestasikan anggaran teknologi untuk menghadapi serangan siber.

    “Tetapi untuk perbankan di bawah, di daerah, itu yang menurut saya disparitas menjadi masalah,” pungkas Sulistyo.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mengungkap Urgensi Identitas Digital, Benteng Keamanan Data Perbankan

    Mengungkap Urgensi Identitas Digital, Benteng Keamanan Data Perbankan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kemajuan teknologi dan digitalisasi di sektor keuangan, harus dibarengi dengan upaya-upaya keamanan demi mencegah terjadinya fraud hingga cyber crime (kejahatan digital). Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan keamanan data dan kerahasiaan data menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

    OJK juga telah menerbitkan panduan atau pedoman bagi bank domestik dalam menghadapi dan memulihkan diri dari insiden siber. Panduan ini dikembangkan mencakup strategi inovasi keuangan digital.

    Senada dengan OJK, Bank Indonesia pun menekankan agar pengelolaan dan keamanan data harus dilakukan dengan baik. Pasalny, di era digital ini, data menjadi harta karun yang tak ternilai. Apalagi dengan kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pengumpulan data kolektif semakin mudah dilakukan, sehingga menimbulkan risiko pada keamanan data.

    Untuk itu, Bank Indonesia dan OJK pun berkolaborasi untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, yang mencakup sinergi pemantauan atau rekomendasi penanganan insiden siber, meningkatkan resiliensi sektor keuangan, hingga perumusan peta jalan perlindungan infrastruktur informasi vital di sektor keuangan.

    Menjaga keamanan data pribadi masyarakat bukan hanya tugas dari OJK dan BI, melainkan juga BSSN dan seluruh pelaku di industri financial technology (fintech). Selain keamanan, keaslian data juga menjadi poin penting di era digitalisasi. Biasanya dilakukan serangkaian pengujian untuk memverifikasi keaslian dan keabsahan identitas seseorang.

    Untuk membahas lebih jauh tentang keamanan data, pentingnya peran identitas digital, hingga keaslian data, CNBC Indonesia menggelar Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era Digital”.

    Program ini akan menghadirkan diskusi menarik dari regulator hingga perwakilan industri untuk mengupas tuntas tentang keamanan data dewasa ini. Acara ini menghadirkan, Indah Iramadhini – Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Mashall Pribadi – CEO Privy, Sulistyo- Deputi Bidang Keamanan Siber Pemerintahan dan Pengembangan Manusia BSSN, YB Hariantono, Anggota Perbanas Bidang IT & Operation.

    Fintech Forum akan digelar pada 15 September 2025, 10.00-11.30 WIB. Jangan lewatkan diskusi menarik ini, dan pantau terus informasi seputar ekonomi dan bisnis melalui cnbcindonesia.com dan CNBC Indonesia TV.

     

     

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video Izin Nakes Kini Ada Jalur Digital, Menkes: Transparan-Bisa Diaudit

    Video Izin Nakes Kini Ada Jalur Digital, Menkes: Transparan-Bisa Diaudit

    Pemerintah Indonesia menandatangani keputusan bersama tentang penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten/kota lewat Mal Pelayanan Publik Digital Nasional atau MPPDN. Keputusan ini ditandatangani oleh lima kementerian yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada hari ini, Selasa (9/9).

    Ada tiga izin utama yang terintegrasi yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Saturan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP). “MPPDN ini membuka jalan bagi penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara digital. Dengan begitu, tidak ada lagi perizinan yang berbeda,” ucap Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI Nezar Patria.

    “Adanya otomatisasi ini prosesnya semua cepat. Transparan, bisa diaudit, trace-able dan nggak perlu ada uang-uang tidak resmi,” jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

    Klik di sini untuk melihat video lainnya!

  • MenPANRB: Pengurusan izin nakes kiat cepat lewat MPP Digital Nasional

    MenPANRB: Pengurusan izin nakes kiat cepat lewat MPP Digital Nasional

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan proses perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit berkat hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional.

    “Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu diperkuat dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Selasa.

    Rini mengatakan SKB ini merupakan bagian penting untuk memastikan akses kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.

    Menurut dia, langkah transformasi ini sejalan dengan program prioritas Presiden dalam membangun peradaban baru dari hal yang paling mendasar, yakni kesehatan.

    Pemerintah pusat, kata Rini, akan terus mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu, salah satunya dalam rangka penyelenggaraan perizinan kesehatan.

    Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal sebagai proses yang memakan waktu hingga berbulan-bulan. Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen secara manual, dan verifikasi seringkali terbatas di tingkat lokal. Selain itu, prosesnya juga melibatkan dua organisasi perangkat daerah (OPD), menambah birokrasi yang harus dilalui.

    Dengan hadirnya layanan perizinan Kesehatan pada MPP Digital Nasional, proses tersebut kini jauh lebih ringkas. Waktu pengurusan perizinan yang dulu bisa lebih dari dua minggu, kini dipersingkat menjadi kurang dari satu jam.

    Aplikasi MPP Digital ini dapat diunduh melalui Play Store, meski pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dapat memilih untuk mengintegrasikan fitur-fitur di MPP Digital ke portal pelayanan publik masing-masing.

    Data ditarik dari sistem terpusat, sehingga pemohon tidak perlu lagi repot mengunggah dokumen berulang kali. Ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi karena pengecekan persyaratan menjadi otomatis dan terintegrasi secara nasional.

    Proses perizinan juga mengalami simplifikasi yang signifikan. Verifikasi yang semula melibatkan dua OPD kini cukup diselesaikan oleh satu OPD saja. Selain itu, sistem ini juga menciptakan transparansi yang lebih baik, dengan proses yang kini terstandar nasional dan dapat dipantau secara realtime.

    Implementasi MPP Digital ini memberikan dampak positif yang luas. Bagi masyarakat, mereka mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari keharusan mengunggah dokumen berulang. Pemerintah daerah juga diuntungkan karena dapat menghemat biaya operasional aplikasi dan mempercepat proses verifikasi.

    Sementara itu, pemerintah pusat dapat melakukan monitoring secara realtime dan memastikan adanya standar nasional yang seragam di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern, sejalan dengan visi reformasi birokrasi.

    Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada 2023, MPP Digital telah hadir di 199 kabupaten/kota dan dimanfaatkan oleh lebih dari 300 ribu pengguna. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat kebutuhan layanan dari masyarakat yang lebih praktis. Layanan perizinan tenaga kesehatan menjadi salah satu yang paling banyak digunakan, dengan pertumbuhan permohonan yang terus meningkat signifikan.

    Bagi Rini, keberhasilan SKB ini merupakan wujud shared outcome, kerja bersama antarlembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

    “Tujuannya jelas, yakni agar tenaga kesehatan lebih mudah mengurus perizinan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya,” tutur Rini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri dukung Mal Pelayanan Publik Digital permudah perizinan nakes

    Mendagri dukung Mal Pelayanan Publik Digital permudah perizinan nakes

    “Kami siap, Kemendagri mendukung sepenuhnya perizinan menggunakan untuk tenaga medis dan kesehatan, menggunakan Mal Pelayanan Publik yang bukan hanya fisik, tapi yang digital,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung penuh penerapan inovasi untuk mempermudah pengurusan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN).

    “Kami siap, Kemendagri mendukung sepenuhnya perizinan menggunakan untuk tenaga medis dan kesehatan, menggunakan Mal Pelayanan Publik yang bukan hanya fisik, tapi yang digital,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa..

    Hal itu disampaikan Tito pada acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Selasa .

    Mendagri menjelaskan, Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu inovasi hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dibangun sejak lama.

    Layanan tersebut merupakan one roof system pelayanan publik yang terinspirasi dari inovasi di negara Georgia. Saat ini, telah banyak daerah yang menerapkannya.

    “Masih kami dorong terus daerah-daerah lain. Yang terbaik salah satunya adalah yang di Badung dan Gianyar. Kalau kita lihat ini, Banyuwangi juga bagus,” ujar Mendagri.

    Dalam kesempatan itu, Mendagri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung dan Gianyar yang mampu memodifikasi MPP sehingga tidak seperti suasana perkantoran. Sebaliknya, MPP tersebut dikemas lebih santai dan informal sehingga diminati masyarakat. Selain itu, petugas yang melayani juga menerapkan pelayanan prima.

    Mendagri berharap kiprah MPP tersebut dapat ditiru oleh jajaran pemerintah daerah (Pemda) lainnya. Dengan begitu, pelayanan berlangsung cepat, efektif, dan mampu menghindarkan potensi korupsi.

    “Karena semuanya CCTV, transparan, bayarnya pun hanya di outletnya bank yang sudah ada. Nah, ini yang akan di-riding oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka perizinan ini,” kata dia.

    Ia menyebut, tantangan dalam mengoptimalkan MPP perlu terus dipacu, termasuk dari sisi sumber daya manusia (SDM) hingga infrastruktur, terutama pada pelayanan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Secara khusus, Mendagri meminta dukungan dari Kemenkes untuk membantu daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama terkait penguatan MPP. Kemenkes dapat memberikan dukungan berupa peningkatan kualitas perizinan di bidang kesehatan di MPP, melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Turut hadir pada kegiatan itu Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Hadir pula para pejabat tinggi kementerian/lembaga serta perwakilan kepala daerah.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.