Kementrian Lembaga: BSSN

  • Kata Telkom Soal Dugaan Korupsi PDNS Komdigi Rp 958 Miliar

    Kata Telkom Soal Dugaan Korupsi PDNS Komdigi Rp 958 Miliar

    Jakarta

    Telkom memberikan pernyataan terkait dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kejari Jakpus mengungkapkan dugaan korupsi PDNS itu terjadi pada periode 2020 sampai 2024 dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 958 miliar. PDNS berada di bawah tanggungjawab Komdigi yang proyeknya melibatkan swasta, dalam hal ini Lintasarta dan Telkom.

    VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, mengatakan sehubungan dengan proses penanganan kasus terkait proyek pengadaan barang dan jasa PDNS oleh Kejari Jakpus, Telkom menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam rangka mendukung penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andri kepada detikINET.

    Lintasarta pun sebelumnya merespon terkait kasus ini dan menyatakan menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo.

    Sekjen Komdigi Ismail, menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

    “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” tambahnya.

    Dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Kasus korupsi ini mengakibatkan terjadinya serangan ransomware hingga tereksposenya data diri penduduk Indonesia pada 2024.

    “Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

    (agt/jsn)

  • Rapat Panja DPR RI Sepakat Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif jadi 16, Ini Daftarnya

    Rapat Panja DPR RI Sepakat Instansi Sipil Bisa Dijabat TNI Aktif jadi 16, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyampaikan jumlah Kementerian atau Lembaga (K/L) sipil yang dapat dijabat TNI bertambah menjadi 16 instansi.

    Berdasarkan rapat panitia kerja bersama pemerintah itu telah menyepakati instansi yang bertambah itu yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya di sela rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI, di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).

    Dia menyampaikan, penambahan jumlah instansi sipil itu sudah disepakati dalam rapat panitia kerja antara legislatif dengan pemerintah.

    “Sudah, sudah [sepakat]. Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” tambahnya.

    Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (2) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki 10 jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    Kemudian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan lima Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Alhasil, dengan penambahan BNPP, total instansi yang bisa diisi TNI menjadi 16 K/L.

    Berikut daftar K/L yang diisi oleh prajurit TNI aktif yang telah disepakati di rapat panja Sabtu (15/3/2025) :

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan 

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) 

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) 

    15. Mahkamah Agung (MA)

    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  • Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    Masuk ke Ruang Rapat, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tunda Pembahasan RUU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Mereka menyuarakan penolakan dengan masuk ke ruangan tempat berlangsungnya rapat. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak tiga orang masuk ke dalam ruang rapat melalui pintu samping pada sekira pukul 17.49 WIB. Mereka lantas menyuarakan penolakan RUU TNI yang digelar secara tertutup di hotel mewah.

    “Tolak RUU TNI, ini dilakukan tertutup bapak ibu,” kata seorang anggota koalisi di ruangan tempat rapat.

    Mereka menolak pembahasan RUU TNI lantaran prosesnya dilakukan secara tertutup dan ada pasal yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Tidak lama berselang, aksi mereka masuk ke ruang rapat langsung dihentikan pihak protokol. 

    “Tolak dwifungsi TNI,” ujar peserta aksi. 

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI: Prajurit Juga Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

    Revisi UU TNI: Prajurit Juga Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengusulkan penambahan tugas baru bagi TNI, termasuk menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebutkan, dengan adanya tambahan tugas ini, jumlah operasi militer selain perang (OMSP) dalam revisi UU TNI meningkat dari 14 menjadi 17 tugas.

    “Ada tiga penambahan, yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan satu tugas lainnya yang masih dalam pembahasan,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    TNI Akan Bantu Keamanan Siber dan Perangi Narkoba

    Menurut Hasanuddin, TNI akan memiliki peran penting dalam pertahanan siber, khususnya dalam melindungi sistem keamanan nasional yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “TNI akan membantu BSSN dalam pertahanan siber untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

    Sementara itu, dalam penanganan peredaran narkoba, TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum, tetapi akan memberikan dukungan operasional kepada pemerintah.

    “Tugas ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden,” tambahnya terkait penambahan tugas prajurit aktif dalam revisi UU TNI.

    Daftar 17 Tugas TNI dalam OMSP

    Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebelumnya terdapat 14 tugas dalam OMSP, di antaranya, mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan objek vital nasional yang strategis.

    Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden, wakil presiden, dan keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Selain itu, mengamankan tamu negara setingkat kepala negara, menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan, melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

    Dengan revisi UU TNI, tiga tugas baru ditambahkan, yaitu menjaga ketahanan siber, membantu pemerintah dalam mengatasi narkoba, dan satu tugas lainnya yang masih dalam pembahasan.

    Dampak Penambahan Tugas TNI

    Penambahan tugas ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman modern, terutama dalam keamanan digital dan kejahatan narkoba yang semakin kompleks.

    Namun, beberapa pihak menyoroti perlu ada batasan dan pengawasan yang jelas terhadap keterlibatan TNI dalam ranah sipil, agar tidak tumpang tindih dengan tugas kepolisian dan lembaga lainnya.

    Revisi UU TNI ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dan akan terus dibahas oleh Komisi I DPR bersama pemerintah dan TNI sebelum disahkan menjadi undang-undang.

  • Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Revisi UU TNI: TNI Aktif Duduki Jabatan di 16 Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi I DPR menyepakati penambahan kementerian dan lembaga (K/L) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dari sebelumnya 15 menjadi 16 institusi.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut, penambahan ini mencakup Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mengingat kebutuhan penempatan personel TNI di wilayah perbatasan yang rawan.

    “Dalam peraturan presiden, BNPP memang sudah menempatkan anggota TNI sehingga lembaga ini ditambahkan dalam revisi UU TNI,” ujar Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan 10 kementerian/lembaga untuk diduduki prajurit TNI aktif. Dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 16.

    Kementerian dan lembaga tersebut dalam revisi UU TNI, yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional (Basarnas).

    Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang merupakan tambahan terbaru.

    TNI di Luar 16 Lembaga Wajib Mundur

    Hasanuddin menegaskan jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang telah disepakati, maka mereka harus mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

    “Sudah final, totalnya 16 kementerian/lembaga. Jika ada yang menjabat di luar itu, mereka harus mundur dari TNI,” tegasnya.

    Revisi UU TNI ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI. 

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitian Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. 

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni: 

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretaris Militer Presiden

    4. Inteligen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. DPN

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin. 

    Prajurit Bisa Bantu Atasi Narkoba dan Kejahatan Siber 

    Diberitakan sebelumnya, TB Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ada perluasan cakupan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang sebelumnya terdiri dari 14 menjadi 17 tugas pokok. 

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin. 

    TB Hasanuddin menyebutkan penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP adalah membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan pemerintah dan mengatasi masalah narkoba.

    Mengenai implementasi dari revisi ini, TB Hasanuddin menyatakan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, ia menegaskan terkait perbantuan di masalah narkoba TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Untuk bidang siber, TB Hasanuddin menekankan TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan siber yang dimiliki prajurit untuk kepentingan bangsa dan negara. 

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Prajurit Bisa Bantu Tangani Narkoba dan Kejahatan Siber

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup perluasan operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 menjadi 17 tugas pokok.

    “Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah operasi militer selain perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) didampingi KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan), dan Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. ANTARA FOTO

    Penambahan tugas dalam OMSP meliputi peran TNI dalam pertahanan siber, khususnya bagi pemerintah, serta bantuan dalam penanganan narkoba. Namun, TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkoba.

    “Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucapnya.

    Dalam bidang siber, TNI akan memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan kemampuan prajurit yang dimiliki.

    “Siber itu sekarang sudah ada di BSSN. Untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu intinya,” ujar TB Hasanuddin.

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Fairmont

    Komisi I DPR menggelar rapat Panja dengan pemerintah membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, sejak Jumat (14/3/2025). Rapat ini berlangsung tertutup dan dilanjutkan keesokan harinya.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu,” kata TB Hasanuddin.

    Saat ditanya alasan rapat digelar di luar Kompleks Parlemen, ia enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan itu ditujukan ke Sekjen DPR Indra Iskandar.

    “Itu tanya kepada sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. Itu it’s not my business,” ujarnya.

    Dalam rapat, juga dibahas batas usia pensiun TNI. Saat ini, Perwira pensiun di usia 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama di usia 53 tahun.

    “Sekarang ini umurnya Tamtama berapa, Bintara berapa, kemudian Perwira pertama dan menengah itu berapa. Dan kemudian Perwira tinggi itu berapa. Itu pun ada Perwira tinggi bintang 1, bintang 2, bintang 3, dan bintang 4,” ucapnya.

    Ia menyebut, batas usia pensiun Perwira bintang 4 adalah 63 tahun, namun presiden bisa memperpanjang masa dinas dua kali, masing-masing satu tahun.

    “Seorang perwira tinggi bintang 4 itu paling tinggi 63 (tahun). Tapi presiden dapat memperpanjang selama 2 periode. Satu periode, satu tahun, begitu tapi tidak lebih dari itu, selesai. Yang normal yang 63,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS: Siap Beri Infomasi dan Data yang Dibutuhkan – Page 3

    Komdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS: Siap Beri Infomasi dan Data yang Dibutuhkan – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

    Kasus ini mengarah pada tindakan yang merugikan negara dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2020 hingga 2024, ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp958 miliar.

    Dalam pelaksanaannya, pejabat di Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL sebagai pelaksana tender pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.

    “Tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360,” kata Beni melalui keterangan tertulis, Jumat, (14/3/2025).

    “Pada tahun 2022, terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama,” sambungnya.

    Bani menjelaskan, hal itu dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000.

    Perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp350.959.942.158 pada 2023 dan Rp256.575.442.952 pada 2024. Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

    “Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” ungkap Beni.

     

  • Komdigi Dukung Penegakan Hukum Kasus PDNS Rp958. Miliar, Siap Kasih Data

    Komdigi Dukung Penegakan Hukum Kasus PDNS Rp958. Miliar, Siap Kasih Data

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 senilai Rp958 miliar.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail mengatakan berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. 

    Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

    “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Ismail dalam keteranganya, Jumat (14/3/2025).

    Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. 

    Dirinya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian. 

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) senilai Rp958 miliar.

    Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan tempus kasus ini terjadi pada periode 2020 sampai dengan 2024.

    “Pada tahun 2020-2024 Kemkominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar,” ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025)

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan PT AL juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    “Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar,” tambah Bani.

    Akibatnya, pengadaan yang diduga tidak sesuai standar, serta tanpa pertimbangan kelaikan BSSN sebagai penawaran itu telah membuat beberapa serangan ransomware terhadap PDSN pada 2024.

  • Jejak Anak Usaha Indosat & Telkom di Proyek PDNS yang Kini Diusut Kejaksaan

    Jejak Anak Usaha Indosat & Telkom di Proyek PDNS yang Kini Diusut Kejaksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejari Jakpus sedang mengusir dugaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS).

    Proyek yang digarap sejak tahun 2020 lalu itu menelan anggaran senilai Rp958 miliar.

    Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan tempus kasus ini terjadi pada periode 2020 sampai dengan 2024.

    “Pada tahun 2020-2024 Kemkominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar,” ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025)

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.

    Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan PT AL juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

    “Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar,” tambah Bani.

    Bani menambahkan, pengerjaan proyek itu kemudian dilakukan dengan bermitra pada pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. 

    Akibatnya, pengadaan yang diduga tidak sesuai standar, serta tanpa pertimbangan kelaikan BSSN sebagai penawaran itu telah membuat beberapa serangan ransomware terhadap PDSN pada 2024.

    “Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470,” jelasnya.

    Awal Mula PDNS

    Bisnis pernah menelusuri proses tender proyek PDNS pada tahun lalu. Penelusuran dilakukan ketika terjadi kasus infeksi ransomware Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. 

    Adapun keberadaan proyek PDNS tidak lepas dari proyek Pusat Data Nasional (PDN). PDN dirancang akan mengikuti standar internasional Tier-4 dan memiliki kapasitas prosesor 25.000 core, storage 40 petabyte dan memori 200 TB.

    Selain Bekasi, PDN direncanakan akan dibangun di Batam, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Labuan Bajo. Pusat data ini nantinya akan mengintegrasikan data kementerian atau lembaga di seluruh Indonesia.

    Data center itu terkait dengan program integrasi layanan digital pemerintah yakni INA Digital. Nantinya, ketika INA Digital sudah diluncurkan, seluruh aplikasi pemerintah untuk layanan masyarakat bisa diakses melalui satu portal nasional.

    Namun demikian, karena proyek PDN belum selesai, pemerintah kemudian menyediakan terlebih dahulu Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS yang pada Juni 2023 terinfeksi ransomware. 

    Layanan PDNS meliputi penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo), dan Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN.

    Layanan lainnya berupa penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE. Serta, penyediaan teknologi yang mendukung bigdata dan artificial intelligence bagi IPPD.

    Masih mengacu laman resmi Kemenkominfo, layanan PDN terintegrasi dengan 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN selama 2020–2021. 

    Jejak ISAT & TLKM

    Dalam penelusuran Bisnis, anggaran untuk proyek PDNS telah dialokasikan pemerintah sejak tahun 2021. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo bahkan telah mengadakan tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS senilai Rp119 miliar. 

    Pemenang tender proyek pada waktu itu adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak senilai Rp102 miliar. Setahun kemudian (2022), PT Aplikanusa Lintasarta juga memenangkan tender dengan nilai pagu paket senilai Rp197,9 miliar. Namun harga kontrak yang disepakati senilai Rp188,9 miliar.

    Dokumen Tender PDNS KomdigiPerbesar

    Sekadar catatan PT Aplikanusa Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi. Perusahaan ini berlokasi di sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Jika merujuk kepada profil perusahaan tercatat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) sebanyak 72,36%. 

    Pada saat pelaksanaan tender 2021-2022, entitas anak usaha ISAT itu berhasil menyisihkan sejumlah kompetitor, salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau Telkom (TLKM).

    Steve Saerang, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo saat itu membenarkan bahwa entitas anak usaha Indosat, PT Aplikanusa Lintasarta, pernah terlibat dalam proyek PDNS 2021-2022. “Benar [memenangkan tender],” ujar Steve Juni 2024 lalu.

    Namun demikian, proyek layanan cloud PDNS mulai beralih ke Telkom (TLKM) pada tahun 2023. Telkom menyisihkan Aplikanusa yang dua tahun sebelumnya memenangkan proyek tersebut.

    Menariknya anggaran untuk proyek layanan cloud PDNS melonjak menjadi sebanyak Rp357,5 miliar atau hampir dua kali lipat dari proyek sebelumnya. Setelah proses tender berlangsung, harga kontrak proyek tersebut senilai Rp350,9 miliar.

    Telkom kembali memenangkan proyek layanan cloud PDNS tahun 2024. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp287,6 miliar. Sementara itu, harga kontrak yang telah disepakati senilai Rp256,5 miliar.

    Kemitraan Telkom Cs

    Sementara itu, dari penjelasan resmi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), anak usaha mereka yakni PT TelkomSigma menjadi bagian dari kemitraan Telkom-Lintasarta-Sigma-NeutraDC.

    Kemitraan ini ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia layanan komputasi awan pusat data nasional sementara (PDNS) tahun 2024. TelkomSigma mengelola Pusat Data 2 di Surabaya yang menjadi bagian dari layanan PDNS. 

    Proyek PDNS KomdigiPerbesar

    TLKM melanjutkan pada 20 Juni 2024 pukul 04.15 WIB, terjadi gangguan pada layanan pusat data nasional sementara (PDNS) dan dilaporkan telah mengganggu sistem auto gate dan perlintasan bandara oleh Ditjen Imigrasi. 

    Setelah dilakukan analisis gangguan dan hasil koordinasi dan eskalasi ke principle cloud platform pada PDNS, ditemukan dan terkonfirmasi jika terjadi serangan ransomware Brain Chiper pada Pusat Data 2.

    “Serangan Ransomware tersebut telah mengakibatkan sistem failure dan data terenkripsi pada Pusat Data 2,” demikian bunyi penjelasan resmi resmi TLKM, Kamis (27/6/2024). 

    Bisnis telah mencoba mengonfirmas dugaan keterlibatan entitas anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT) dalam perkara tersebut. Steve Saerang, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo menyatakan bahwa pihaknya bakal mengonfirmasi info tersebut ke PT Aplikasinusa Lintasarta.

    “Nanri dijawab oleh juru bicara perusahaan Lintasarta ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

    Sementara itu, AVP External Communication PT Telkom Indonesia Tbk. Sabri Rasyid  pihaknya belum mau merespons kasus pengadaan terkait PDNS ini. Dia menekankan, bahwa pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

    “Sekarang ini kan lagi ada penyidikan terkait PDNS oleh Kejari Pusat. Bagaimana kalau kita tunggu dulu proses yang ada. Jadi biar kita tidak mendahului APH,” tutur Sabri.